Benny Rusli Ketua PBH FERADI WPI Area Subang II dampingi mediasi Kasus Kecelakaan dan berakhir damai

Subang,Kabarbangsa.my.id – Selasa 1 September 2026 Ketua PBH FERADI WPI Area Subang II Bapak Ass. Adv. Benny Rusli mendampingi kasus kecelakaan yg mengakibatkan korban seorang ibu berumur 66 tahun meninggal dunia, Ketua PBH Feradi Wpi Area Subang II Ass. Adv. Benny Rusli C.PFW,.C.MDF.,C.JKJ.,C.FTX mendampingi kliennya yaitu PT MMA Subang untuk membantu & mendampingi PT MMA untuk mengurus kasus kecelakan yg menimpah drivernya, dari pusat bantuan hukum subang II. Tim mendatagi keluarga korban untuk silahturahmi & meminta maaf yg tulus dan sebesar besar nya. Tim di trima dengan baik oleh pihak keluarga korban & kami mewakili pihak dari PT MMA memberikan santunan kepada pihak korban sebesar 22,000,000 dua puluh dua juta untuk msmbantu biaya rumah sakit dan pemakaman, dan tahlilan selama 100 hari korban kepada perwakilan anak nya yg berinisial BK di saksikan oleh pihak keluarga & lurah setempat dan kami juga berterima kasih kepada pihak kepolisian polres Indramayu dan Bapak lurah setempat yg sudah membantu untuk memfasilitasi kami dari pihak PT MMA dengan pihak keluarga korban dan kami sudah berdamai tidak ada kata dendam dari pihak keluarga kepada pihak sopir PT MMA tersebut sampe berita ini di buat kondisi amat amat kondusif.

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral, kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Ketika yang lain menyerah, Revan Pratama Wijaya SH, sanggup menyelesaikan Perkara Hukum Rumit dan Sulit. Kepiawaian, Keberanian & Ketulusan dalam Menolong Tidak Diragukan

Cibubur, kabarbangsa.my.id – Selasa 1 September 2026.
Siapakah Sosok Revan Pratama Wijaya SH, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI.

Sepak Terjang Revan Pratama Wijaya di Dunia Hukum bukanlah hal yang baru, Beliau adalah salah satu tokoh central di Organisasi Advokat FERADI WPI. Beliau dikenal sebagai Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI dan salah satu NAGA nya FERADI WPI. Loyalitas nya di Organisasi luar biasa dan dedikasinya tanpa pamrih. Beliau dikenal juga sering menyelesaikan Perkara Hukum yang Berat dan Rumit, dimana Orang lain Menyerah, Bang Revan sanggup menyelsaikannya. Antara lain Perkara Kasus Narkoba, Korban Kriminalisasi Oknum, Sengketa Bisnis, Sengketa Penguasaan Lahan, Perkara Waris, dan banyak Kasus Kasus Hukum yang Besar dan Berat Serta Rumit beliau tangani dan beliau menangkan. Sehingga Nama Revan Pratama Wijaya SH, harum dan Masyur dan dikenal luas di masyarakat terutama diantara para Pencari Keadilan.

Revan Pratama Wijaya juga dikenal sebagai sosok Pemimpin yang tegas dan Ber-integritas dan Berani, Beliau sering berkunjung ke DPD dan DPC FERADI WPI di seluruh Pelosok Indonesia untuk memperkuat Dan mendukung serta men support untuk memajukan DPD dan DPC FERADI WPI yang ada.

Sosok Revan Pratama Wijaya Memberi keteladanan bagaimana beliau memimpin bersama Ketua Umum FERADI WPI. Beliau juga selalu menekankan bahwa kita tidak boleh Takut dan gentar terhadap manusia siapapun, akan tetapi kita harus mengandalkan PUSAT.

Beliau mengajarkan submission dan juga ketegasan tapi juga kepedulian kepada anggota FERADI WPI. Sosok Revan Pratama Wijaya dikenal sering berbagi dan membantu sesama. Beberapa Pengurus beliau support antara lain Beliau menyediakan Kendaraan Roda 4 untuk mendukung kegiatan Operasional Ketua DPD FERADI WPI Jakarta.

Revan juga terkenal sosok murah hati, sering berbagi, dan tidak pelit.

Revan Pratama Wijaya SH dikenal dengan Julukan The Dragon Of FERADI WPI. Salah satu Waketum yang Loyal dan berdedikasi dan kepercayaan Ketua Umum FERADI WPI. Keberanian dan Kecerdasannya dalam menyelesaikan banyak kasus terbukti dan teruji serta tidak diragukan lagi.

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

46 Menit yang mendebarkan, Surat Panggilan Penyidik Polda Banten Hanya memberi waktu 46 menit untuk Pak UUN & Kuasanya Hadiri Gelar Perkara

Surat Baru Diterima Pagi Hari Sebelum Gelar Perkara hanya berjarak 46 menit antara surat undangan diberikan lewat wa pdf ke kuasa hukum dengan jadual agenda acara gelar perkara di Polda Banten.
Tim kuasa hukum Uun menyatakan persoalan utama yang disampaikan bukan substansi RJ, melainkan waktu pemberitahuan mengenai agenda gelar perkara yang tidak masuk nalar tidak masuk akal, sangat mendadak 46 menit saja dari jadual Gelar Perkara surat pdf baru diberikan lewat wa ke kuasa hukum. Ujar Revan Pratama Wijaya

Cibubur – Tim Kuasa Hukum/Pendamping Hukum Fam Fuk Tjhong alias Uun meminta penjadwalan ulang gelar perkara dalam proses Restorative Justice (RJ) yang dijadwalkan Ditreskrimum Polda Banten pada Senin, 31 Agustus 2026. Permintaan tersebut diajukan karena surat undangan gelar perkara Nomor B/5073/VIII/2026/Ditreskrimum, tertanggal 28 Agustus 2026, baru diterima oleh Revan Pratama Wijaya SH, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., selaku Kuasa Hukum Uun, pada Senin pagi sekitar pukul 09.14 WIB melalui pesan WhatsApp, sementara agenda gelar perkara dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB. Dengan demikian, waktu antara diterimanya pemberitahuan dan pelaksanaan agenda hanya sekitar 46 menit.

Surat permohonan penjadwalan ulang tersebut disampaikan Tim Kuasa Hukum/Pendamping Hukum Uun melalui surat Nomor 009/SP/VIII/2026, tertanggal 31 Agustus 2026, kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten melalui Kasubdit I Ditreskrimum Polda Banten. Dalam surat tersebut, tim menegaskan bahwa permohonan penjadwalan ulang bukan merupakan penolakan terhadap proses gelar perkara maupun mekanisme RJ.

Undangan Gelar Perkara Berkaitan dengan Proses RJ
Berdasarkan surat Ditreskrimum Polda Banten Nomor B/5073/VIII/2026/Ditreskrimum tertanggal 28 Agustus 2026, Uun diundang untuk menghadiri gelar perkara yang dijadwalkan pada Senin, 31 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB di Ruang Restorative Justice Ditreskrimum Polda Banten.

Surat tersebut menyebut gelar perkara berkaitan dengan proses penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice dalam perkara yang sebelumnya dilaporkan Uun melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/313/VII/SPKT.II.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN tanggal 19 Juli 2026.

Dalam surat undangan tersebut juga dicantumkan adanya kesepakatan musyawarah kekeluargaan atau RJ antara pihak korban dengan empat pihak yang berkaitan dengan perkara, yakni Ajat Sudrajat, Endang, Dahlan alias Dalong, dan Rendra Priatama.

Gelar perkara tersebut kemudian dijadwalkan untuk membahas proses penyelesaian perkara berdasarkan kesepakatan RJ yang telah berkembang dalam penanganan perkara.

Dalam surat balasannya, Tim Kuasa Hukum menyebut undangan baru diterima atau disampaikan kepada mereka pada Senin, 31 Agustus 2026 sekitar pukul 09.14 WIB, sementara pelaksanaan gelar perkara dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB di hari yang sama. Dengan demikian, hanya terdapat waktu sekitar 46 menit antara penerimaan undangan dan agenda yang ditentukan penyidik.

Menurut Revan Ketua Tim Advokasi Pak UUN / Fam Fuk Tjhong, “rentang waktu tersebut tidak cukup untuk melakukan koordinasi internal, menyesuaikan agenda yang telah dijadwalkan sebelumnya, mempersiapkan kehadiran Uun, serta menyiapkan sikap dan keterangan yang diperlukan dalam forum gelar perkara. SANGAT TIDAK MASUK AKAL 46 MENIT SEBELUM ACARA SURAT BARU DIBERIKAN itu juga dalam PDF Lewat wa saja. Saya rasa Penyidik perlu belajar apa itu penyerahan Surat Yang Patut secara Hukum. Agar panggilannya tidak CACAT HUKUM. Kalau perlu didakan training kami bersedia memberi edukasi gratis secara hukum bagaimana cara bersurat yang patut secara hukum”, Ujar Revan.

Tim juga menyatakan pada waktu yang sama telah terdapat agenda lain yang sebelumnya telah dijadwalkan dan tidak dapat ditinggalkan secara mendadak.

Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Menolak Restorative Justice
Kuasa hukum Uun melalui Revan Pratama Wijaya, SH., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menegaskan bahwa ketidakhadiran pada agenda yang telah ditetapkan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap gelar perkara maupun proses penyelesaian melalui Restorative Justice.

Dalam surat resmi yang ditandatanganinya sebagai Kuasa Hukum, Revan menyatakan bahwa pihaknya tetap menghormati dan mendukung proses yang sedang dilaksanakan penyidik serta membuka ruang untuk mengikuti gelar perkara pada waktu yang dapat dipersiapkan secara layak.

“Ketidakhadiran Tim Kuasa Hukum pada jadwal tersebut bukan merupakan bentuk penolakan terhadap pelaksanaan gelar perkara maupun proses penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice.” Tegasnya

Tim kuasa hukum juga menilai kehadiran Uun beserta penasihat hukumnya penting karena Uun merupakan pihak yang berkepentingan langsung dalam perkara dan diperlukan untuk memberikan keterangan, menyampaikan sikap, serta mengikuti proses musyawarah dalam rangka RJ.

Minta Jadwal Baru dengan Pemberitahuan yang Memadai
Dalam surat tersebut, Tim Kuasa Hukum meminta agar penyidik memberikan jadwal baru dengan waktu pemberitahuan yang memadai dan efektif, sehingga Uun bersama kuasa hukumnya dapat mempersiapkan kehadiran secara baik.

Tim juga meminta agar kejadian serupa tidak kembali terjadi pada agenda berikutnya. Setiap undangan atau pemberitahuan mengenai gelar perkara diminta disampaikan kepada pihak yang berkepentingan, khususnya tim kuasa hukum, dalam waktu yang cukup sebelum agenda dilaksanakan.

Menurut surat tersebut, waktu pemberitahuan yang memadai diperlukan agar pihak yang diundang dapat menerima informasi, melakukan koordinasi internal, menyesuaikan agenda yang telah terjadwal, serta mempersiapkan kehadiran secara efektif.

Tim menyatakan pemberitahuan yang disampaikan pada hari yang sama dengan waktu pelaksanaan, terlebih dengan rentang waktu yang sangat singkat, berpotensi menyulitkan pihak yang diundang untuk hadir secara efektif. Karena itu, penjadwalan berikutnya diminta mempertimbangkan aspek kepastian, kepatutan, dan efektivitas waktu pemberitahuan.

Donny Andretti ( Advokat Senior, Ketua Umum OA FERADI WPI, Pimpinan Subur Jaya Lawfirm ), Pemanggilan Harus Memperhatikan Jangka Waktu yang Wajar
Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menjelaskan bahwa dalam hukum acara pidana, pemanggilan terhadap pihak yang memiliki kapasitas sebagai Tersangka dan/atau Saksi tidak hanya berkaitan dengan adanya surat panggilan, tetapi juga harus memperhatikan kepatutan waktu agar pihak yang dipanggil memiliki kesempatan yang layak untuk mempersiapkan kehadirannya.

Menurut Donny, prinsip tersebut secara tegas terdapat dalam Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan bahwa pemanggilan dilakukan dengan surat panggilan yang sah “dengan memperhatikan jangka waktu yang wajar dan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas.”

Donny mengatakan, frasa “jangka waktu yang wajar” menunjukkan bahwa hukum acara pidana tidak semata-mata menempatkan pemanggilan sebagai persoalan administratif berupa ada atau tidaknya surat. Menurutnya, waktu antara diterimanya pemberitahuan dengan pelaksanaan agenda juga perlu dilihat dari apakah pihak yang dipanggil secara nyata mempunyai kesempatan yang memadai untuk mengetahui agenda, mempersiapkan diri, mengatur kehadiran, serta melakukan koordinasi dengan kuasa hukum atau pendamping apabila diperlukan.

“Pasal 26 ayat (2) sudah memberikan prinsip yang jelas, yaitu pemanggilan harus dilakukan dengan surat panggilan yang sah dan memperhatikan jangka waktu yang wajar. Jadi, yang harus dilihat bukan hanya apakah suratnya ada, tetapi juga apakah waktu yang diberikan secara nyata memungkinkan pihak yang dipanggil untuk mempersiapkan kehadirannya secara layak,” ujar Donny.

Dalam konteks perkara Uun, menurut Donny, ketentuan tersebut relevan untuk melihat persoalan pemberitahuan agenda gelar perkara dalam proses Restorative Justice yang dijadwalkan pada Senin, 31 Agustus 2026.

Tim kuasa hukum sebelumnya menyampaikan bahwa surat undangan gelar perkara Nomor B/5073/VIII/2026/Ditreskrimum, tertanggal 28 Agustus 2026, baru diterima oleh tim kuasa hukum pada Senin pagi, 31 Agustus 2026 sekitar pukul 09.14 WIB melalui pesan WhatsApp, sementara agenda gelar perkara dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.00 WIB. Dengan demikian, berdasarkan waktu yang disampaikan tim hukum, terdapat jeda sekitar 46 menit antara diterimanya pemberitahuan dan waktu pelaksanaan agenda.

Menurut Donny, keadaan tersebut perlu dinilai secara objektif dengan mempertimbangkan apakah waktu yang tersedia dapat dikategorikan sebagai “jangka waktu yang wajar” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) KUHAP.

“Dalam perkara ini, kami tidak sedang mengatakan bahwa setiap pemberitahuan yang waktunya singkat otomatis menjadi tidak sah. Yang kami pertanyakan adalah kewajaran waktunya. Ketika pemberitahuan baru diterima sekitar 46 menit sebelum agenda dimulai, tentu perlu dilihat apakah dalam waktu sesingkat itu pihak yang dipanggil secara nyata dapat mempersiapkan kehadiran, berkoordinasi dengan kuasa hukum, dan memahami agenda yang akan dihadapi,” tegas Donny.

Ia menambahkan, penilaian mengenai kepatutan tersebut tetap harus ditempatkan sesuai kapasitas hukum pihak yang dipanggil dan jenis agenda yang akan dilaksanakan. Pasal 26 ayat (2) secara tekstual mengatur pemanggilan Tersangka dan/atau Saksi, sehingga ketentuan tersebut tidak perlu ditarik secara berlebihan sebagai norma khusus yang secara eksplisit mengatur seluruh tata cara undangan gelar perkara.

Namun, menurut Donny, ketentuan tersebut dapat menjadi dasar untuk melihat prinsip kewajaran pemberitahuan dalam proses hukum pidana, terutama ketika pihak yang dipanggil membutuhkan waktu untuk mempersiapkan diri dan menggunakan hak-haknya secara efektif.

“Kami berharap setiap proses penanganan perkara dilakukan dengan memberikan ruang yang cukup bagi para pihak untuk hadir dan mempersiapkan diri. Prinsipnya adalah proses hukum harus berjalan secara tertib, transparan, dan memberikan kesempatan yang wajar kepada pihak yang berkepentingan untuk mengikuti proses tersebut secara efektif,” pungkas Donny.

Perkara Berada dalam Tahap Restorative Justice
Secara normatif, mekanisme keadilan restoratif telah memperoleh pengaturan dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Undang-undang tersebut antara lain mengatur mekanisme keadilan restoratif dan menempatkannya sebagai salah satu mekanisme penyelesaian perkara pidana pada tahapan tertentu.

Sementara itu, Polda Banten dalam surat undangannya secara eksplisit menyebut agenda yang dijadwalkan sebagai gelar perkara dalam rangka proses Restorative Justice.

Karena itu, bagi Tim Kuasa Hukum, persoalan waktu pemberitahuan dinilai penting bukan semata-mata mengenai kehadiran administratif, tetapi juga berkaitan dengan kesempatan Uun untuk hadir, menyampaikan sikap, memberikan keterangan, serta mengikuti proses musyawarah secara efektif.

Tim Kuasa Hukum Tetap Siap Hadir
Meskipun meminta penjadwalan ulang, Tim Kuasa Hukum Uun menyatakan tetap siap berkoordinasi dengan penyidik untuk menentukan waktu gelar perkara pengganti yang memungkinkan dihadiri Uun bersama tim hukumnya.

Dalam surat tersebut, Tim Kuasa Hukum berharap permohonan penjadwalan ulang dapat dipertimbangkan dan dikabulkan agar proses gelar perkara serta penyelesaian melalui mekanisme RJ dapat berjalan secara efektif dengan tetap memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk hadir dan berpartisipasi secara patut.

Surat permohonan tersebut dibuat di Bogor, 31 Agustus 2026 dan ditandatangani Revan Pratama Wijaya, SH., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. selaku Kuasa Hukum/Pendamping Hukum Fam Fuk Tjhong alias Uun.

Dengan demikian, posisi yang disampaikan Tim Kuasa Hukum saat ini adalah tetap membuka dan mendukung proses Restorative Justice, tetapi meminta agar agenda gelar perkara dijadwalkan kembali dengan pemberitahuan yang memberikan waktu yang wajar untuk melakukan persiapan.

Catatan Redaksi:
Redaksi media kami menyajikan informasi berdasarkan dokumen resmi dan keterangan yang tersedia kepada redaksi. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya kesalahan atau pelanggaran hukum oleh pihak tertentu. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Masjid Jami Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Angkat Tema “Ukhwah & Peduli Sesama Umat Islam.

Medan – Sumatera Utara, Selasa 1 September 2026 – kabarbangsa.my.id

MEDAN, SUMUT BRANTAS – Masjid Jami akan menggelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah dengan mengangkat tema “Ukhwah & Peduli Sesama Umat Islam”. Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 5 September 2026, mulai pukul 19.30 WIB hingga selesai.

Kegiatan akan dilaksanakan di Masjid Jami, Jalan Merdeka No. 3, Pulau Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat. Peringatan Maulid Nabi ini diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan kecintaan kepada Rasulullah SAW, sekaligus mengambil hikmah dari keteladanan dan akhlak beliau dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam kegiatan tersebut, Ustaz Iman Rinaldi, S.Pd.I., M.Pd. dijadwalkan hadir sebagai penceramah dan menyampaikan tausiyah kepada jamaah serta masyarakat yang hadir.

Dukungan penuh terhadap kegiatan syiar dakwah tersebut juga diberikan oleh M. Nur/Ujang selaku Ketua BKM Masjid Jami. Dukungan BKM diharapkan dapat membantu terselenggaranya kegiatan keagamaan sekaligus memperkuat fungsi masjid sebagai tempat ibadah, pembinaan umat, silaturahmi dan kegiatan sosial kemasyarakatan.

Sementara itu, Bang Dana selaku Ketua PHBI Masjid Jami turut mendukung pelaksanaan kegiatan. Bang Dana yang juga dikenal sebagai TikToker Anak Medan diharapkan dapat ikut mendorong penyebaran pesan-pesan positif dan kegiatan keagamaan kepada masyarakat, khususnya generasi muda.

GMB Kota Medan Turut Berikan Dukungan.

Kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H tersebut juga mendapat dukungan dari Komunitas Generasi Milenial Berbagi (GMB) Kota Medan.

Dukungan tersebut disampaikan melalui Akhil Tan selaku Ketua Komunitas Generasi Milenial Berbagi (GMB) Kota Medan, bersama Hanafi Can selaku Sekretaris Pembina.

Keterlibatan GMB Kota Medan diharapkan dapat memperkuat semangat kebersamaan dalam menyukseskan kegiatan syiar dakwah. Selain itu, kegiatan tersebut menjadi kesempatan bagi generasi muda untuk ikut mengambil bagian dalam kegiatan positif yang mengedepankan nilai keagamaan, persaudaraan dan kepedulian sosial.

Perkuat Ukhuwah dan Kepedulian.

Tema “Ukhwah & Peduli Sesama Umat Islam” menjadi pesan utama dalam kegiatan tersebut. Peringatan Maulid Nabi diharapkan tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat ukhuwah Islamiyah dan meningkatkan kepedulian terhadap sesama.

Keteladanan Rasulullah SAW mengajarkan pentingnya menjaga persaudaraan, saling menghormati, membantu orang yang membutuhkan serta menjaga hubungan baik di tengah masyarakat.

Nilai-nilai tersebut diharapkan dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari sehingga semangat Maulid Nabi dapat memberikan dampak positif bagi jamaah dan masyarakat.

Momentum Syiar Dakwah dan Pembinaan Generasi Muda.

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW juga diharapkan menjadi bagian dari syiar dakwah dan pembinaan generasi muda. Di tengah perkembangan teknologi dan media sosial, generasi muda diharapkan mampu memanfaatkan ruang digital untuk menyebarkan informasi serta pesan-pesan positif yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

Kegiatan keagamaan seperti ini juga dapat menjadi ruang untuk mempererat hubungan antara pengurus masjid, jamaah, tokoh agama, komunitas dan generasi muda.

Dengan dukungan berbagai pihak, kegiatan tersebut diharapkan dapat berlangsung dengan baik serta memberikan manfaat bagi masyarakat yang hadir.

Terbuka untuk Jamaah dan Masyarakat

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H di Masjid Jami terbuka bagi jamaah dan masyarakat yang ingin hadir dan mengikuti rangkaian kegiatan.

Masyarakat yang hadir diharapkan dapat mengambil hikmah dari tausiyah yang disampaikan serta menjadikan keteladanan Rasulullah SAW sebagai inspirasi untuk membangun kehidupan yang lebih baik, menjaga persaudaraan dan meningkatkan kepedulian terhadap sesama.

Melalui kegiatan tersebut, Masjid Jami diharapkan terus menjadi ruang yang memberikan manfaat bagi masyarakat, baik dalam bidang ibadah, syiar dakwah, pembinaan generasi muda, silaturahmi maupun kegiatan sosial kemasyarakatan.

Redaksi

Istri UUN/Fam Fuk Tjhong Korban Saksi Mata Penculikan & Pengroyokan Keji suaminya di Lebak, minta Bantuan LPSK untuk Pemulihan Trauma

Jakarta – Kabarbangsa.my.id – Tangis dan ketakutan masih membekas pada diri Tjiauw Eng (58 tahun), istri Uun alias Fam Fuk Tjhong, yang menurut keterangan kuasa hukum Suaminya yaitu Eyang / Pak UUN / Fam Fuk Tjhong telah menjadi korban dugaan penculikan dan pengeroyokan keji di Lebak, Banten.

Tjiauw Eng / istri Pak UUN disebut mengalami trauma berat setelah menyaksikan secara langsung suaminya didepan matanya mengalami kekerasan sebelum kemudian dibawa paksa ( diculik ) oleh sejumlah orang.

Peristiwa tersebut, menurut kuasa hukum keluarga, meninggalkan dampak psikologis yang tidak ringan. Bahkan, suasana yang semestinya biasa di lingkungan rumah kini dapat memicu rasa takut.

Kuasa hukum keluarga, Harriani Bianca Daryana, S.H., C.PL., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. Ketua DPD FERADI WPI Jakarta sekaligus Tim Kuasa Hukum (Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI) dari Tjiauw Eng ( istri UUN ) mengungkapkan keprihatinannya atas kondisi klien tersebut saat ditemui awak media di Jakarta, Minggu (30/8/2026).

“Sangat prihatin dan miris apa yang menimpa klien saya. Di depan mata kepalanya sendiri, beliau melihat suaminya dihajar, dianiaya, dikeroyok, di injak, di pukul, di gotong, dan diculik” ujar Bianca lirih dan berkaca kaca.

Menurut Bianca, pengalaman tersebut membuat Tjiauw Eng merasa tidak aman dan terus dihantui kekhawatiran. Salah satu pemicu kecemasan yang dirasakan adalah suara ketukan pintu atau kedatangan orang yang tidak dikenal.

Suara ketukan pintu yang bagi sebagian orang merupakan hal biasa, kini disebut dapat mengingatkan Tjiauw Eng pada peristiwa yang dialaminya.

Kondisi tersebut menjadi perhatian tim kuasa hukum. Mereka menilai perlindungan terhadap korban maupun keluarga korban tidak hanya berkaitan dengan aspek keamanan, tetapi juga pemulihan dari dampak psikologis akibat peristiwa yang dialami.

Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK

Sebagai langkah perlindungan, tim kuasa hukum telah mendampingi Tjiauw Eng untuk mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta.

Bianca berharap permohonan tersebut dapat memperoleh perhatian dan penanganan sesuai kewenangan LPSK, termasuk kemungkinan dukungan pemulihan psikologis bagi Tjiauw Eng.

“Kami yakin LPSK akan membantu pengobatan dan penyembuhan trauma berat yang beliau alami,” pungkas Bianca

Permohonan perlindungan tersebut menjadi bagian dari upaya keluarga untuk memastikan Tjiauw Eng mendapatkan rasa aman sekaligus dukungan dalam menghadapi dampak yang muncul setelah peristiwa dugaan kekerasan dan penculikan terhadap suaminya.

Bukan Hanya Luka Fisik, Ada Trauma yang Harus Dipulihkan

Kasus tersebut kembali menyoroti bahwa dampak sebuah dugaan tindak kekerasan tidak selalu berhenti pada korban yang mengalami kekerasan secara langsung.

Keluarga yang menyaksikan atau terdampak peristiwa tersebut juga dapat mengalami tekanan dan ketakutan.

Karena itu, selain proses hukum untuk mengungkap perkara secara terang, aspek perlindungan dan pemulihan korban maupun pihak yang terdampak menjadi bagian penting yang perlu mendapatkan perhatian.

Tim kuasa hukum menyatakan akan terus mendampingi keluarga dalam proses hukum dan upaya memperoleh perlindungan.

Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai dugaan penculikan dan pengeroyokan tersebut masih berada dalam proses penanganan. Seluruh pihak yang disebut atau berkepentingan dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan hukum.

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral, kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Undangan Gelar Perkara Diterima 46 Menit Sebelum Agenda, Revan Kuasa Hukum Uun Minta Penjadwalan Ulang, Penyidik Polda Banten Perlu Belajar Kepatutan Bersurat

JAKARTA – SumutBrantas.id – Tim Kuasa Hukum/Pendamping Hukum Fam Fuk Tjhong alias Uun meminta penjadwalan ulang gelar perkara dalam proses Restorative Justice (RJ) yang dijadwalkan Ditreskrimum Polda Banten pada Senin, 31 Agustus 2026. Permintaan tersebut diajukan karena surat undangan gelar perkara Nomor B/5073/VIII/2026/Ditreskrimum, tertanggal 28 Agustus 2026, baru diterima oleh Revan Pratama Wijaya SH, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., selaku Kuasa Hukum Uun, pada Senin pagi sekitar pukul 09.14 WIB melalui pesan WhatsApp, sementara agenda gelar perkara dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB. Dengan demikian, waktu antara diterimanya pemberitahuan dan pelaksanaan agenda hanya sekitar 46 menit.

Surat permohonan penjadwalan ulang tersebut disampaikan Tim Kuasa Hukum/Pendamping Hukum Uun melalui surat Nomor 009/SP/VIII/2026, tertanggal 31 Agustus 2026, kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten melalui Kasubdit I Ditreskrimum Polda Banten. Dalam surat tersebut, tim menegaskan bahwa permohonan penjadwalan ulang bukan merupakan penolakan terhadap proses gelar perkara maupun mekanisme RJ.

Undangan Gelar Perkara Berkaitan dengan Proses RJ
Berdasarkan surat Ditreskrimum Polda Banten Nomor B/5073/VIII/2026/Ditreskrimum tertanggal 28 Agustus 2026, Uun diundang untuk menghadiri gelar perkara yang dijadwalkan pada Senin, 31 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB di Ruang Restorative Justice Ditreskrimum Polda Banten.

Surat tersebut menyebut gelar perkara berkaitan dengan proses penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice dalam perkara yang sebelumnya dilaporkan Uun melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/313/VII/SPKT.II.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN tanggal 19 Juli 2026.

Dalam surat undangan tersebut juga dicantumkan adanya kesepakatan musyawarah kekeluargaan atau RJ antara pihak korban dengan empat pihak yang berkaitan dengan perkara, yakni Ajat Sudrajat, Endang, Dahlan alias Dalong, dan Rendra Priatama.

Gelar perkara tersebut kemudian dijadwalkan untuk membahas proses penyelesaian perkara berdasarkan kesepakatan RJ yang telah berkembang dalam penanganan perkara.

Surat Baru Diterima Pagi Hari Sebelum Gelar Perkara
Tim kuasa hukum Uun menyatakan persoalan utama yang disampaikan bukan substansi RJ, melainkan waktu pemberitahuan mengenai agenda gelar perkara.

Dalam surat balasannya, Tim Kuasa Hukum menyebut undangan baru diterima atau disampaikan kepada mereka pada Senin, 31 Agustus 2026 sekitar pukul 09.14 WIB, sementara pelaksanaan gelar perkara dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB di hari yang sama. Dengan demikian, hanya terdapat waktu sekitar 46 menit antara penerimaan undangan dan agenda yang ditentukan penyidik.

Menurut Revan Ketua Tim Advokasi Pak UUN / Fam Fuk Tjhong, “rentang waktu tersebut tidak cukup untuk melakukan koordinasi internal, menyesuaikan agenda yang telah dijadwalkan sebelumnya, mempersiapkan kehadiran Uun, serta menyiapkan sikap dan keterangan yang diperlukan dalam forum gelar perkara. SANGAT TIDAK MASUK AKAL 46 MENIT SEBELUM ACARA SURAT BARU DIBERIKAN itu juga dalam PDF Lewat wa saja. Saya rasa Penyidik perlu belajar apa itu penyerahan Surat Yang Patut secara Hukum. Agar panggilannya tidak CACAT HUKUM. Kalau perlu didakan training kami bersedia memberi edukasi gratis secara hukum bagaimana cara bersurat yang patut secara hukum”, Ujar Revan.

Tim juga menyatakan pada waktu yang sama telah terdapat agenda lain yang sebelumnya telah dijadwalkan dan tidak dapat ditinggalkan secara mendadak.

Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Menolak Restorative Justice
Kuasa hukum Uun melalui Revan Pratama Wijaya, SH., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menegaskan bahwa ketidakhadiran pada agenda yang telah ditetapkan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap gelar perkara maupun proses penyelesaian melalui Restorative Justice.

Dalam surat resmi yang ditandatanganinya sebagai Kuasa Hukum, Revan menyatakan bahwa pihaknya tetap menghormati dan mendukung proses yang sedang dilaksanakan penyidik serta membuka ruang untuk mengikuti gelar perkara pada waktu yang dapat dipersiapkan secara layak.

“Ketidakhadiran Tim Kuasa Hukum pada jadwal tersebut bukan merupakan bentuk penolakan terhadap pelaksanaan gelar perkara maupun proses penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice.” Tegasnya

Tim kuasa hukum juga menilai kehadiran Uun beserta penasihat hukumnya penting karena Uun merupakan pihak yang berkepentingan langsung dalam perkara dan diperlukan untuk memberikan keterangan, menyampaikan sikap, serta mengikuti proses musyawarah dalam rangka RJ.

Minta Jadwal Baru dengan Pemberitahuan yang Memadai
Dalam surat tersebut, Tim Kuasa Hukum meminta agar penyidik memberikan jadwal baru dengan waktu pemberitahuan yang memadai dan efektif, sehingga Uun bersama kuasa hukumnya dapat mempersiapkan kehadiran secara baik.

Tim juga meminta agar kejadian serupa tidak kembali terjadi pada agenda berikutnya. Setiap undangan atau pemberitahuan mengenai gelar perkara diminta disampaikan kepada pihak yang berkepentingan, khususnya tim kuasa hukum, dalam waktu yang cukup sebelum agenda dilaksanakan.

Menurut surat tersebut, waktu pemberitahuan yang memadai diperlukan agar pihak yang diundang dapat menerima informasi, melakukan koordinasi internal, menyesuaikan agenda yang telah terjadwal, serta mempersiapkan kehadiran secara efektif.

Tim menyatakan pemberitahuan yang disampaikan pada hari yang sama dengan waktu pelaksanaan, terlebih dengan rentang waktu yang sangat singkat, berpotensi menyulitkan pihak yang diundang untuk hadir secara efektif. Karena itu, penjadwalan berikutnya diminta mempertimbangkan aspek kepastian, kepatutan, dan efektivitas waktu pemberitahuan.

Donny Andretti ( Advokat Senior, Ketua Umum OA FERADI WPI, Pimpinan Subur Jaya Lawfirm ), Pemanggilan Harus Memperhatikan Jangka Waktu yang Wajar
Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menjelaskan bahwa dalam hukum acara pidana, pemanggilan terhadap pihak yang memiliki kapasitas sebagai Tersangka dan/atau Saksi tidak hanya berkaitan dengan adanya surat panggilan, tetapi juga harus memperhatikan kepatutan waktu agar pihak yang dipanggil memiliki kesempatan yang layak untuk mempersiapkan kehadirannya.

Menurut Donny, prinsip tersebut secara tegas terdapat dalam Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan bahwa pemanggilan dilakukan dengan surat panggilan yang sah “dengan memperhatikan jangka waktu yang wajar dan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas.”

Donny mengatakan, frasa “jangka waktu yang wajar” menunjukkan bahwa hukum acara pidana tidak semata-mata menempatkan pemanggilan sebagai persoalan administratif berupa ada atau tidaknya surat. Menurutnya, waktu antara diterimanya pemberitahuan dengan pelaksanaan agenda juga perlu dilihat dari apakah pihak yang dipanggil secara nyata mempunyai kesempatan yang memadai untuk mengetahui agenda, mempersiapkan diri, mengatur kehadiran, serta melakukan koordinasi dengan kuasa hukum atau pendamping apabila diperlukan.

“Pasal 26 ayat (2) sudah memberikan prinsip yang jelas, yaitu pemanggilan harus dilakukan dengan surat panggilan yang sah dan memperhatikan jangka waktu yang wajar. Jadi, yang harus dilihat bukan hanya apakah suratnya ada, tetapi juga apakah waktu yang diberikan secara nyata memungkinkan pihak yang dipanggil untuk mempersiapkan kehadirannya secara layak,” ujar Donny.

Dalam konteks perkara Uun, menurut Donny, ketentuan tersebut relevan untuk melihat persoalan pemberitahuan agenda gelar perkara dalam proses Restorative Justice yang dijadwalkan pada Senin, 31 Agustus 2026.

Tim kuasa hukum sebelumnya menyampaikan bahwa surat undangan gelar perkara Nomor B/5073/VIII/2026/Ditreskrimum, tertanggal 28 Agustus 2026, baru diterima oleh tim kuasa hukum pada Senin pagi, 31 Agustus 2026 sekitar pukul 09.14 WIB melalui pesan WhatsApp, sementara agenda gelar perkara dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.00 WIB. Dengan demikian, berdasarkan waktu yang disampaikan tim hukum, terdapat jeda sekitar 46 menit antara diterimanya pemberitahuan dan waktu pelaksanaan agenda.

Menurut Donny, keadaan tersebut perlu dinilai secara objektif dengan mempertimbangkan apakah waktu yang tersedia dapat dikategorikan sebagai “jangka waktu yang wajar” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) KUHAP.

“Dalam perkara ini, kami tidak sedang mengatakan bahwa setiap pemberitahuan yang waktunya singkat otomatis menjadi tidak sah. Yang kami pertanyakan adalah kewajaran waktunya. Ketika pemberitahuan baru diterima sekitar 46 menit sebelum agenda dimulai, tentu perlu dilihat apakah dalam waktu sesingkat itu pihak yang dipanggil secara nyata dapat mempersiapkan kehadiran, berkoordinasi dengan kuasa hukum, dan memahami agenda yang akan dihadapi,” tegas Donny.

Ia menambahkan, penilaian mengenai kepatutan tersebut tetap harus ditempatkan sesuai kapasitas hukum pihak yang dipanggil dan jenis agenda yang akan dilaksanakan. Pasal 26 ayat (2) secara tekstual mengatur pemanggilan Tersangka dan/atau Saksi, sehingga ketentuan tersebut tidak perlu ditarik secara berlebihan sebagai norma khusus yang secara eksplisit mengatur seluruh tata cara undangan gelar perkara.

Namun, menurut Donny, ketentuan tersebut dapat menjadi dasar untuk melihat prinsip kewajaran pemberitahuan dalam proses hukum pidana, terutama ketika pihak yang dipanggil membutuhkan waktu untuk mempersiapkan diri dan menggunakan hak-haknya secara efektif.

“Kami berharap setiap proses penanganan perkara dilakukan dengan memberikan ruang yang cukup bagi para pihak untuk hadir dan mempersiapkan diri. Prinsipnya adalah proses hukum harus berjalan secara tertib, transparan, dan memberikan kesempatan yang wajar kepada pihak yang berkepentingan untuk mengikuti proses tersebut secara efektif,” pungkas Donny.

Perkara Berada dalam Tahap Restorative Justice
Secara normatif, mekanisme keadilan restoratif telah memperoleh pengaturan dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Undang-undang tersebut antara lain mengatur mekanisme keadilan restoratif dan menempatkannya sebagai salah satu mekanisme penyelesaian perkara pidana pada tahapan tertentu.

Sementara itu, Polda Banten dalam surat undangannya secara eksplisit menyebut agenda yang dijadwalkan sebagai gelar perkara dalam rangka proses Restorative Justice.

Karena itu, bagi Tim Kuasa Hukum, persoalan waktu pemberitahuan dinilai penting bukan semata-mata mengenai kehadiran administratif, tetapi juga berkaitan dengan kesempatan Uun untuk hadir, menyampaikan sikap, memberikan keterangan, serta mengikuti proses musyawarah secara efektif.

Tim Kuasa Hukum Tetap Siap Hadir
Meskipun meminta penjadwalan ulang, Tim Kuasa Hukum Uun menyatakan tetap siap berkoordinasi dengan penyidik untuk menentukan waktu gelar perkara pengganti yang memungkinkan dihadiri Uun bersama tim hukumnya.

Dalam surat tersebut, Tim Kuasa Hukum berharap permohonan penjadwalan ulang dapat dipertimbangkan dan dikabulkan agar proses gelar perkara serta penyelesaian melalui mekanisme RJ dapat berjalan secara efektif dengan tetap memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk hadir dan berpartisipasi secara patut.

Surat permohonan tersebut dibuat di Bogor, 31 Agustus 2026 dan ditandatangani Revan Pratama Wijaya, SH., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. selaku Kuasa Hukum/Pendamping Hukum Fam Fuk Tjhong alias Uun.

Dengan demikian, posisi yang disampaikan Tim Kuasa Hukum saat ini adalah tetap membuka dan mendukung proses Restorative Justice, tetapi meminta agar agenda gelar perkara dijadwalkan kembali dengan pemberitahuan yang memberikan waktu yang wajar untuk melakukan persiapan.

Catatan Redaksi:
Redaksi media kami menyajikan informasi berdasarkan dokumen resmi dan keterangan yang tersedia kepada redaksi. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya kesalahan atau pelanggaran hukum oleh pihak tertentu. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Aksi Cepat Satresnarkoba Polres Langkat Sisir Lokasi yang Dicurigai Tempat Penyalahgunaan Narkoba.

Langkat – Sumatera Utara, Minggu,30 Agustus 2026 – kabarbangsa my.id


Berawal dari laporan masyarakat dan video yang beredar di media sosial, Satresnarkoba Polres Langkat menindaklanjuti informasi mengenai sebuah lokasi yang diduga kerap disalahgunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba.

Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Amrizal Hasibuan menjelaskan, pihaknya langsung bergerak setelah menerima laporan tersebut. Pada Jumat malam, 28 Agustus 2026, tim menyisir lokasi yang dimaksud di kawasan perkebunan sawit, Desa Batu Malenggang, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat.

Di lokasi, petugas menemukan sebuah gubuk atau pondok yang diduga digunakan sebagai tempat berkumpul. Setelah dilakukan pemeriksaan, tim menemukan alat hisap (bong) dan plastik klip bening.

Sebagai langkah pencegahan agar lokasi tersebut tidak kembali dimanfaatkan untuk aktivitas yang melanggar hukum, gubuk tersebut kemudian dibakar dan dimusnahkan oleh petugas dengan disaksikan sejumlah warga serta kepala dusun setempat.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menghilangkan tempat yang berpotensi menjadi titik penyalahgunaan narkoba sekaligus memberikan pesan tegas bahwa lingkungan yang rawan penyalahgunaan narkotika tidak boleh dibiarkan.

“Terpisah Kapolres Langkat AKBP Hannry P.H. Tambunan, S.E., S.I.K. menegaskan bahwa setiap informasi dari masyarakat akan menjadi perhatian dan ditindaklanjuti sesuai prosedur.

“Kami tidak hanya melakukan penindakan ketika narkotika ditemukan. Lokasi yang berdasarkan informasi masyarakat diduga menjadi tempat penyalahgunaan juga akan kami tindak lanjuti. Pencegahan harus dilakukan sebelum persoalan berkembang,” tegas AKBP Hannry.

Satresnarkoba Polres Langkat juga terus melakukan pendalaman terhadap informasi yang diterima, termasuk memetakan lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi tempat penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Pendekatan melalui pemolisian masyarakat terus diperkuat. Masyarakat diajak menjadi mitra kepolisian dengan memberikan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan komunikasi yang aktif, polisi dapat bergerak lebih cepat ketika muncul indikasi gangguan kamtibmas di lingkungan warga.

Kegiatan ini merupakan implementasi dari program POLISI LANGKAT GARUDA KSATRIA, yang diinisiasi Kapolres Langkat dengan semangat Gagah Berani untuk Dicintai Masyarakat, Kuat, Sadar Aturan, Taat, Responsibility, Inovatif, dan Aman.

Melalui semangat “Satu Langkah, Satu Hati untuk Langkat yang Aman dan Damai,” Polres Langkat terus menghadirkan Polri yang humanis, responsif, dan dekat dengan masyarakat. Sebab, keamanan yang berkelanjutan lahir dari komunikasi yang terjalin, kepercayaan yang tumbuh, dan kebersamaan dalam menjaga lingkungan.


(B.Panjaitan)

Melihat Suami Dihajar & Dibawa Paksa, istri Fam Fuk Tjhong/UUN berlinang air mata, trauma berat, Kini Suara Ketukan Pintu jadi teror*

Istri Uun Alami Trauma Berat dan Minta Perlindungan LPSK

SEMARANG – Kabarbangsa.my.id- Tjiauw Eng (58), istri dari Uun (Fam Fuk Tjhong) yang menjadi korban penculikan dan pengroyokan di Lebak, Banten, dilaporkan mengalami trauma psikologis mendalam. Kondisi tersebut muncul setelah ia menyaksikan secara langsung aksi kekerasan dan penculikan yang menimpa suaminya.

Kuasa hukum keluarga, Advokat Donny Andretti SH, mengungkapkan bahwa kliennya kini hidup dalam ketakutan terus-menerus. “Sangat prihatin dan miris apa yang menimpa klien saya. Di depan mata kepalanya sendiri, beliau melihat suami dihajar, dianiaya, dan diculik,” ujar Donny saat ditemui awak media di Semarang, Sabtu (29/8/2026).

Dampak traumatis tersebut membuat Tjiauw Eng merasa tidak aman bahkan di rumahnya sendiri. Ia dilaporkan mengalami fobia terhadap suara ketukan pintu dan kedatangan tamu, yang memicu kecemasan berlebih akibat memori kejadian memilukan tersebut.

Menanggapi kondisi ini, tim kuasa hukum telah mendampingi Tjiauw Eng untuk mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta. Donny menyatakan keyakinannya bahwa LPSK akan memberikan perlindungan maksimal bagi Bu Uun / Tjiauw Eng, termasuk fasilitas pemulihan psikologis untuk menyembuhkan luka batin mendalam yang dialami.

“Kami yakin LPSK akan membantu pengobatan dan penyembuhan trauma berat yang beliau (Tjiauw Eng) alami,” pungkas Donny.

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral, kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tjiauw Eng, Usia 58thn, istri UUN / Fam Fuk Tjhong Korban Penculikan & Pengroyokan alami Trauma dan Ketakutan mendalam

Semarang,Kabarbangsa.my.id – 28 Agustus 2026 ditemui awak media
“Sangat prihatin dan miris apa yang menimpa klien saya Ibu Tjiauw Eng, beliau adalah istri dari Pak Uun / Eyang UUN / Fam Fuk Tjhong yang beberapa waktu lalu menjadi Korban Penculikan & Pengroyokan di Lebak, Banten. Bu UUN / Tijauw Eng telah kami dampingi Meminta perlindungan ke LPSK di Jakarta. Karena di depan mata kepala beliau melihat suami beliau di hajar, dianiaya, diculik. Hal ini membuat traumatis mendalam dan ketakutan di diri Bu UUN. Dan membuat beliau takut di rumah, takut mendengar suara ketokan pintu, takut kedatangan tamu, trauma ini muncul akibat kejadian memilukan yang dialami suami beliau Pak UUN. Kami yakin LPSK akan memberikan perlindungan bagi Saksi yaitu Bu UUN, dan membantu pengobatan dan penyembuhan traumatis luka batin yang beliau alami”, ujar Donny Andretti, Pengacara dari Bu UUN.

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Penguatan Peran BUMD Dinilai Penting untuk Mendorong Kemandirian Fiskal Sumatera Utara.

Medan – Sumatera Utara, Jum’at,28 Agustus 2026 – kabarbangsa.my.id

Penguatan tata kelola dan peningkatan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dinilai menjadi salah satu bagian penting dalam upaya memperkuat kemandirian fiskal Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Hal tersebut menjadi perhatian Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi Sumatera Utara, Assoc . Prof. Dr. H. Usman Jakfar,,, Lc , M.A, seiring dengan pembahasan RAPBD Sumatera Utara Tahun Anggaran 2027.

Usman mengatakan, BUMD sebagai bagian dari aset dan instrumen ekonomi daerah diharapkan mampu menjalankan kegiatan usaha secara profesional, sehat dan memberikan manfaat yang jelas bagi pemerintah daerah maupun masyarakat.

Menurutnya, dukungan pemerintah melalui APBD harus disertai dengan tujuan, perencanaan dan ukuran keberhasilan yang jelas. Dengan demikian, setiap penyertaan modal daerah dapat memberikan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumatera Utara pada Kamis, 27 Agustus 2026, Usman menyampaikan bahwa pada RAPBD 2027 tidak lagi diarahkan adanya penambahan suntikan dana APBD kepada BUMD.

“Kita telah sampaikan di rapat Banggar, tidak ada lagi suntikan dana dari APBD pada masa yang akan datang,” kata Usman Jakfar, Jumat (28/8/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengurangi perhatian pemerintah terhadap BUMD. Sebaliknya, kondisi tersebut diharapkan dapat mendorong perusahaan daerah untuk meningkatkan kemampuan pengelolaan usaha dan membangun kemandirian secara bertahap.

BUMD, kata Usman, idealnya dapat berkembang menjadi salah satu sumber pendapatan daerah sekaligus berperan dalam menggerakkan perekonomian dan memberikan pelayanan yang dibutuhkan masyarakat.

Tambahan Transfer Pusat Perlu Dikelila Secara Teoat.

Dalam pembahasan anggaran, Sumatera Utara juga memperoleh tambahan transfer dari pemerintah pusat yang cukup signifikan.

Dana transfer ke daerah disebut meningkat sekitar 24,22 persen, dari sebelumnya Rp4,68 triliun menjadi Rp5,81 triliun. Dengan demikian, terdapat tambahan sekitar Rp1,13 triliun.

Usman menilai peningkatan tersebut merupakan kesempatan yang perlu dimanfaatkan secara optimal untuk mempercepat pembangunan daerah.

“Sumatera Utara mendapatkan durian runtuh, rezeki nomplok karena telah mendapat transfer dari pusat naik 24,22 persen, dari Rp4,68 triliun menjadi Rp5,81 triliun. Naiknya sekitar Rp1,13 triliun. Ini dana yang sangat fantastis,” ujarnya.

Menurutnya, tambahan anggaran tersebut harus ditempatkan pada program yang memiliki manfaat langsung dan dapat diukur. Perencanaan belanja juga perlu memperhatikan target serta hasil yang hendak dicapai.

“Kita berharap dana ini dapat langsung menyentuh masyarakat, seperti infrastruktur, pendidikan dan kesehatan. Kita berharap dana ini harus jelas output dan outcome dari uang yang dikucurkan,” tegasnya.

Dengan demikian, besarnya anggaran tidak hanya dilihat dari jumlah yang tersedia, tetapi juga dari sejauh mana penggunaannya mampu menghasilkan perubahan dan manfaat bagi masyarakat.

Penguatan PAD Tetap Menjadu Perhatian. P

Selain transfer dari pemerintah pusat, Usman juga menyoroti kemampuan Sumatera Utara dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ia menyebut pertumbuhan PAD masih berada pada kisaran 1,76 persen atau sekitar Rp122,5 miliar. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya upaya lebih kuat dalam mengembangkan sumber-sumber pendapatan daerah.

Menurutnya, peningkatan PAD penting agar kemampuan pembiayaan pembangunan tidak terlalu bergantung pada transfer pemerintah pusat.

Dalam struktur PAD, sejumlah komponen memang mengalami peningkatan. Pajak Daerah tumbuh 2,12 persen, Retribusi Daerah meningkat 9,96 persen, sedangkan Lain-lain PAD yang Sah mengalami pertumbuhan sebesar 60,82 persen.

Namun, pada saat yang sama, pos Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan mengalami penurunan sekitar 20,42 persen atau senilai Rp83,2 miliar.

Pos tersebut berkaitan dengan hasil pengelolaan aset daerah yang dipisahkan, termasuk kontribusi dari perusahaan milik pemerintah daerah.

Usman menilai kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi. Meski demikian, angka Rp83,2 miliar tidak dapat secara langsung disebut sebagai total kerugian seluruh BUMD di Sumatera Utara. Penilaian terhadap kondisi masing-masing perusahaan tetap harus didasarkan pada laporan keuangan dan indikator kinerja setiap BUMD.

Kinerja Perusahaan Daerah Perlu Terus Dievaluasiml

Usman menegaskan, perusahaan daerah yang belum menunjukkan kinerja optimal perlu mendapatkan perhatian melalui evaluasi yang menyeluruh.

Evaluasi tersebut, menurutnya, tidak hanya berkaitan dengan keuntungan atau kerugian perusahaan, tetapi juga menyangkut tata kelola, struktur manajemen, efisiensi operasional, model bisnis, pengelolaan aset dan prospek usaha.

“Masalahnya di Badan Usaha Milik Daerah. Dana terus dikucurkan, keuntungan tidak ada. Akibatnya merugikan sekitar Rp83,2 miliar,” ungkapnya.

Ia berharap setiap bentuk penyertaan modal pemerintah memiliki sasaran yang terukur. Setelah memperoleh dukungan pemerintah, BUMD harus mampu menunjukkan perkembangan kinerja dan manfaat yang dapat dirasakan daerah.

Peningkatan profesionalisme pengelola, efisiensi biaya, pembenahan tata kelola dan penyesuaian strategi bisnis menjadi sejumlah langkah yang dapat ditempuh untuk memperbaiki kinerja perusahaan.

Pemerintah daerah juga dinilai perlu memiliki indikator yang jelas dalam menilai keberhasilan penyertaan modal. Dengan cara tersebut, penggunaan APBD dapat dievaluasi berdasarkan hasil yang dicapai, bukan semata-mata berdasarkan besarnya anggaran yang telah diberikan.

Restrukturisasi Menjadi Salah Satiu Alternatif.

Terhadap BUMD yang menghadapi persoalan kinerja berkepanjangan, Usman juga menyampaikan bahwa restrukturisasi dapat menjadi salah satu pilihan.

“Yang rugi harus di-merger, harus digabung, atau dilikuidasi,” tegasnya.

Namun, ia menekankan bahwa setiap keputusan mengenai penggabungan, restrukturisasi maupun likuidasi harus melalui kajian yang komprehensif dan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.

BUMD yang masih memiliki prospek usaha dapat diberikan ruang untuk melakukan perbaikan, termasuk melalui penataan organisasi, evaluasi model bisnis maupun penguatan manajemen.

Sementara perusahaan yang terus mengalami kerugian tanpa menunjukkan prospek perbaikan perlu mendapatkan evaluasi lebih lanjut agar tidak menimbulkan beban berkelanjutan terhadap keuangan daerah.

Kajian tersebut dapat mencakup kondisi keuangan perusahaan, aset dan kewajiban, biaya operasional, kualitas pengelolaan, prospek usaha serta manfaat strategis perusahaan bagi pemerintah daerah dan masyarakat.

RAPBD 2027 Diharapkan Menjadi Awal Penguatan Kemandirian BUMD.

Tidak adanya rencana tambahan suntikan APBD kepada BUMD dalam RAPBD 2027 dapat menjadi kesempatan untuk melihat sejauh mana perusahaan daerah mampu berdiri dan berkembang melalui pengelolaan usaha yang lebih mandiri.

BUMD yang memiliki kegiatan usaha sehat diharapkan dapat terus memperluas bisnis, meningkatkan keuntungan serta memperbesar kontribusinya terhadap PAD.

Di sisi lain, perusahaan yang menghadapi persoalan kinerja perlu segera melakukan langkah perbaikan berdasarkan kondisi masing-masing.

Usman menekankan bahwa keberadaan BUMD pada akhirnya harus memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat. Pengelolaan modal yang bersumber dari keuangan publik harus menghasilkan manfaat yang kembali kepada kepentingan publik.

“Jangan sampai dana yang besar hanya terlihat besar di dalam APBD, tetapi manfaatnya tidak terasa di masyarakat. Yang paling penting adalah bagaimana output dan outcome-nya jelas,” ujarnya.

Ia juga berharap tambahan transfer pemerintah pusat sekitar Rp1,13 triliun dapat diarahkan pada program yang memberikan dampak nyata, terutama pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan dan pelayanan kesehatan.

Pada saat yang sama, pembenahan BUMD perlu ditempatkan sebagai bagian dari strategi memperkuat kemampuan fiskal daerah.

“Dana publik harus memberikan manfaat publik. BUMD juga harus mampu menunjukkan kinerja dan memberikan kontribusi, bukan terus-menerus bergantung pada APBD,” pungkasnya.

Redaksi