KETUM FERADI WPI Marah, Waketumnya Uun / Fam Fuk Tjhong diduga dianiaya / dikroyok, Waketum Revan ditunjuk bentuk Tim Hukum kawal kasus ini

Semarang, KabarBangsa.My.id

19 Juli 2026 – Organisasi Advokat Forum Era Adil Warung Paralegal Indonesia ( FERADI WPI ) menyatakan komitmennya untuk mengawal secara serius perkara dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan yang dialami Waketum DPP FERADI WPI Pak UUN / FAM FUK TJHONG.

Ketua Umum FERADI WPI, ADV. DONNY ANDRETTI, S.H., S.KOM., M.KOM., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyampaikan keprihatinan dan kemarahan atas dugaan tindakan kekerasan yang menimpa Waketum DPP FERADI WPI Pak UUN / FAM FUK TJHONG.

Menurutnya, setiap dugaan tindak pidana harus diproses secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai bentuk keseriusan organisasi, Ketua Umum FERADI WPI telah menunjuk Bp. Adv. REVAN PRATAMA WIJAYA, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. untuk membentuk tim hukum khusus yang bertugas mengawal seluruh proses penanganan perkara, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga proses persidangan apabila perkara tersebut berlanjut ke pengadilan.

Tim hukum FERADI WPI akan memastikan seluruh hak-hak korban terlindungi, mengawal penegakan hukum secara objektif, serta mendorong aparat penegak hukum agar menangani perkara ini secara profesional sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku.

“Kami akan mengawal perkara ini hingga memperoleh kepastian hukum Dan akan mencari siapa pihak yg menyuruh / dalang di balik terjadinya pengeroyokan ini.

Apabila berdasarkan proses hukum terbukti terdapat pihak yang bertanggung jawab, kami akan mendorong agar pelaku dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Ketua Umum FERADI WPI.

“Kami akan proses hukum baik terduga pelaku penganiayaan / pengroyokan, dan terduga dalangnya / tokoh yang menyuruh terjadinya penyerangan terhadap waketum kami” ujar Bang Revan ketua Tim Hukum Feradi Wpi Case Pak Uun.

FERADI WPI juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, menghindari tindakan yang dapat menghambat proses penegakan hukum, serta menyerahkan sepenuhnya penentuan bersalah atau tidaknya seseorang kepada pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah.

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Diduga Gunakan Solar Subsidi, Aktivitas Tambang Galian C di Sungai Tanjung Sorotan

BATU BARA – KabarBangsa.My.id

SumutBrantas.id – Aktivitas pertambangan batuan (Galian C) jenis pasir di aliran Sungai Tanjung, Desa Sukaramai, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, menuai sorotan dari aktivis lingkungan. Operasional alat berat di lokasi tersebut diduga menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, serta dinilai minim transparansi terkait papan informasi perizinan.

Sorotan ini disampaikan oleh aktivis lingkungan dan perkebunan dari Cakra Surya Manggala, Irawan. Menurutnya, dugaan penggunaan BBM bersubsidi untuk kegiatan usaha komersial berpotensi melanggar regulasi dan perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum serta instansi terkait.

Berdasarkan pantauan di lapangan pada Kamis (16/7/2026), terdapat tiga titik lokasi penambangan pasir yang beroperasi di aliran Sungai Tanjung. Di ketiga titik tersebut, belum terlihat adanya papan informasi atau plang izin usaha pertambangan resmi yang terpasang di area publik.

Di salah satu lokasi, perwakilan pengelola lapangan berinisial JS menyatakan bahwa kegiatan tersebut telah berjalan cukup lama. Ia mengklaim operasional mereka telah mengantongi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Utara, berdasarkan rekomendasi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Namun, JS tidak memberikan keterangan lebih lanjut saat dikonfirmasi mengenai jenis BBM yang digunakan untuk ekskavator.

Sementara itu, di titik lokasi berbeda, seorang pekerja lapangan berinisial B mengungkapkan tingginya kebutuhan bahan bakar untuk operasional alat berat penambangan.

“Kami setiap hari butuh sekitar enam jeriken solar, apalagi kalau ekskavator bekerja penuh,” ujarnya saat ditemui di lokasi. Ia juga mengeluhkan sulitnya mendapatkan pasokan solar akhir-akhir ini dan menyebut faktor harga BBM non-subsidi menjadi alasan pertimbangan operasional.

Secara regulasi, penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk sektor komersial non-hak dapat dijerat Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam Pasal 40 Angka 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Selain persoalan BBM dan transparansi izin, aktivitas pengerukan di aliran sungai ini juga dinilai memerlukan pengawasan ketat dari aspek lingkungan hidup guna mencegah dampak kerusakan ekosistem sungai, perubahan alur air, serta potensi bencana bagi masyarakat sekitar.

Pihak aktivis bersama media dikabarkan akan berkoordinasi dengan Polres Batu Bara guna mendorong verifikasi lapangan terkait legalitas operasional, kepatuhan administrasi, serta mekanisme pengawasan distribusi BBM di sektor pertambangan tersebut agar berjalan sesuai aturan yang berlaku. (Irone)

POLSEK MEDAN BARAT MEDIASI PERSELISIHAN BIAYA KOS ANTAR WARGA SECARA KEKELUARGAAN

MEDAN – kabarbangsa My.id

Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Barat berhasil menyelesaikan perselisihan antar warga terkait pembatalan (cancel) sewa kamar kos melalui jalur mediasi atau problem solving. Langkah restorative justice ini dilakukan guna menjaga kondusifitas dan ketertiban di tengah masyarakat.

Mediasi yang berlangsung pada Sabtu (18/7/2026) pukul 10.30 WIB di Jalan Karya, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat ini dipimpin langsung oleh Bhabinkamtibmas Pulo Brayan Kota, Aipda Dhany Ashari.

Kapolsek Medan Barat, Kompol Dr. Made Wira Suhendra, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa perselisihan bermula dari adanya pembatalan sewa kos secara sepihak akibat kendala biaya. Masalah ini melibatkan Pihak I, Purnama Panggabean (48), warga Jalan Karya selaku pemilik kos, dan Pihak II, Jernih Silalahi (37), warga Kecamatan Medan Tuntungan selaku calon penghuni kos.

“Perselisihan tersebut terjadi pada Kamis (16/7) lalu. Berkat respons cepat personel di lapangan dan iktikad baik dari kedua belah pihak, permasalahan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa ada paksaan dari pihak manapun,” ujar Kompol Dr. Made Wira Suhendra.

Dalam proses mediasi yang berjalan berimbang tersebut, kedua belah pihak menyepakati tiga poin utama yang dituangkan dalam surat pernyataan bersama:

Kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan dan meluruskan kesalahpahaman.

Uang sewa kos untuk satu bulan pertama dinyatakan tidak dapat dikembalikan sesuai dengan kesepakatan awal. Namun, uang makan sebesar Rp 540.000,- (Lima ratus empat puluh ribu rupiah) dikembalikan oleh Pihak I kepada Pihak II.

Pihak I tetap memberikan izin dan menyambut baik apabila di kemudian hari Pihak II tetap ingin menempati kamar kos tersebut.

Kompol Dr. Made Wira Suhendra menambahkan bahwa kehadiran Polri melalui Bhabinkamtibmas dalam problem solving ini merupakan wujud nyata pelayanan prima kepolisian untuk memberikan solusi terbaik bagi konflik ringan di masyarakat.

“Mediasi berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Kami mengapresiasi kedua belah pihak yang mau duduk bersama dan menyelesaikan masalah ini dengan kepala dingin,” pungkasnya.

Eko Affandy SE SH (Firma Hukum Subur Jaya–FERADI WPI) Dampingi Pemeriksaan Saksi di SatResKrim Poltestabes Semarang

Semarang, kabarbangsa.my.id

19 Juli 2026
Eko Affandy SE SH Kadiv DPP dari Firma Hukum Subur Jaya – Feradi WPI, selama kurang lebih 4 jam mendampingi pemeriksaan saksi terlapor dan, proses BAP berjalan lancar. Pemeriksaan berlangsung pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2026 sesuai surat undangan Permintaan Keterangan dari Satreskrim Polrestabes Semarang Nomor B/Und-2045/VII/RES.1.11./2026 Reskrim tertanggal 9 Juli 2026 bertempat tempat pemeriksaan Gedung Unit Idik I Pidum Sat Reskrim Polrestabes Semarang.

Sesuai surat Undangan bahwa penyidik sedang melakukan proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 486 KUPidana. Untuk menghormati asas praduga tak bersalah, terlapor berinisial (F) melalui Kuasa Hukum dari Firma Hukum Subur Jaya – Feradi WPI Advokat Donny Andretti., SH., S.Kom., M.Kom., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTax serta Asisten Advokat Eko Affandy,SH., SE., C.PFW., C.MDF., C.JKJ menyatakan bahwa pemeriksaan berjalan dengan lancar. “ Kami selaku kuasa hukum mendampingi saksi terlapor untuk menjaga agar hak hak terlapor serta proses pemeriksaan keterangan berjalan dengan baik , tanpa ada pelanggaran dan sesuai KUHAP” ujar Eko Affandy setelah pemeriksaan selesai.

Sedangkan Ketua Umum Feradi WPI sekaligus pimpinan Firma Hukum Subur Jaya menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya berkomitmen mendampingi warga Masyarakat dalam penanganan hukum dengan status sebagai pelapor, saksi maupun terlapor di setiap tahapan “ Setiap Warga Negara Indonesia berhak mendapat layanan pendampingan hukum tanpa pandang bulu, itu yang menjadi semangat kami dalam memberikan bantuan hukum kepada warga yang membutuhkan “ jelas Donny Andretti. Terbukti jumlah anggota Organisasi Advokat dan Paralegal Feradi WPI terus bertambah dan tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.

Selanjutnya setelah pemeriksaan terlapor selesai, menunggu agenda Mediasi antara pelapor dan terlapor yang diinisiasi oleh pihak penyidik satreskrimum Polrestabes Semarang. Semoga mendapat hasil yang positif antara kedua belah pihak.

Untuk menjaga privacy dan asas praduga tak bersakah, foto dokumentasi Terlapor di samarkan.

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tabrakan Beruntun Di Sibolangit, Diduga Truk Air Mengalami Rem Blong, 6 Mobil Ringsek Parah Dan Sejumlah Korban Terjepit Di Dalam Mobil

Medan, kabarbangsa.my.id

Kecelakaan lalu lintas beruntun yang melibatkan sedikitnya enam kendaraan terjadi di kawasan Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 09.45 WIB. Peristiwa tersebut mengundang keprihatinan setelah sejumlah kendaraan mengalami kerusakan parah dan beberapa korban dilaporkan diduga terjepit di dalam kendaraan.

Berdasarkan rekaman video yang beredar di media sosial, sejumlah kendaraan tampak berserakan di badan jalan. Beberapa di antaranya mengalami ringsek berat, sementara sebuah truk terlihat terguling di lokasi kejadian.

Dalam video tersebut juga terlihat warga sekitar berupaya memberikan pertolongan pertama dengan mengevakuasi para korban yang diduga masih terjepit di dalam kendaraan sembari menunggu kedatangan petugas.

Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Widodo, membenarkan adanya kecelakaan beruntun tersebut. Berdasarkan informasi awal yang diterimanya, insiden melibatkan sekitar lima hingga enam kendaraan.

“Betul, tabrakan beruntun. Ada sekitar lima sampai enam mobil,” ujar AKBP Widodo.

Saat memberikan keterangan, AKBP Widodo mengaku sedang menuju lokasi kejadian untuk melakukan penanganan dan memastikan kondisi di lapangan.

Berdasarkan dugaan sementara, kecelakaan diduga dipicu oleh sebuah truk yang mengalami gangguan pada sistem pengereman. Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa penyebab pasti kecelakaan masih dalam proses penyelidikan.

“Kalau dari videonya ada satu truk, dugaannya rem blong. Namun, penyebab pastinya masih kami selidiki,” jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, aparat kepolisian masih melakukan pendataan terhadap para korban maupun kendaraan yang terlibat. Jumlah korban luka maupun korban jiwa masih menunggu hasil pendataan resmi dari petugas di lapangan.

Peristiwa ini menyebabkan arus lalu lintas di kawasan Sibolangit sempat mengalami kemacetan, sementara proses evakuasi kendaraan dan penanganan korban terus dilakukan oleh petugas bersama masyarakat.

Pihak kepolisian mengimbau para pengguna jalan agar meningkatkan kewaspadaan, terutama saat melintasi jalur pegunungan yang memiliki medan menurun dan berkelok, serta memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan laik jalan guna mencegah terjadinya kecelakaan serupa.

Willyam Pasaribu

KawanJariNews.com Layani Publikasi Pengumuman Hukum dan Pengumuman Resmi Melalui Media Cetak Koran

JAKARTA ,KabarBangsa.My.id

– memperluas layanan publikasinya dengan menyediakan jasa penerbitan berbagai jenis pengumuman hukum dan pengumuman resmi melalui media cetak koran. Layanan ini ditujukan bagi instansi pemerintah, lembaga peradilan, kantor hukum, kurator, notaris, perusahaan, badan usaha, maupun masyarakat umum yang membutuhkan media publikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Publikasi melalui media cetak masih menjadi salah satu persyaratan dalam berbagai proses hukum, administrasi, maupun kegiatan korporasi. Oleh karena itu, KawanJariNews.com hadir untuk membantu proses penerbitan pengumuman secara profesional, cepat, dan sesuai kebutuhan pemohon.

Adapun jenis pengumuman yang dapat diterbitkan melalui media cetak koran meliputi:

  • Pengumuman Kepailitan;
  • Pengumuman Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU);
  • Pengumuman Lelang;
  • Pengumuman Pemanggilan;
  • Pengumuman Kurator;
  • Pengumuman Notaris;
  • Pengumuman Pengadilan;
  • Pengumuman Perseroan;
  • Pengumuman Resmi dari instansi maupun badan usaha;

Pengumuman Kehilangan;

  • Kehilangan dokumen berharga, seperti ijazah, paspor, akta kelahiran, akta nikah, dan dokumen penting lainnya;
  • Kehilangan dokumen pertanahan, seperti Sertifikat Hak Milik (SHM), Letter C, Girik, maupun dokumen pertanahan lainnya;
  • Kehilangan dokumen kendaraan, seperti BPKB, STNK, Buku KIR, dan dokumen kendaraan lainnya.

Setiap pengumuman diproses secara teliti dengan memperhatikan kejelasan isi, identitas pemohon, serta format penulisan yang sesuai dengan kebutuhan publikasi. Tim KawanJariNews.com juga memberikan pendampingan kepada pemohon mulai dari penyusunan naskah hingga proses penerbitan sehingga pengumuman dapat dipublikasikan secara efektif dan tepat waktu.

Selain melayani publikasi melalui media cetak koran, KawanJariNews.com juga siap memberikan konsultasi mengenai tata cara penyusunan naskah pengumuman agar memenuhi kebutuhan administrasi maupun kepentingan hukum yang berlaku.

Dengan mengedepankan profesionalisme, ketepatan layanan, dan komitmen terhadap kualitas publikasi, KawanJariNews.com berupaya menjadi mitra terpercaya bagi masyarakat, perusahaan, kantor hukum, notaris, kurator, maupun berbagai lembaga yang memerlukan layanan penerbitan pengumuman resmi melalui media massa.

Bagi masyarakat, perusahaan, instansi pemerintah, lembaga peradilan, kantor hukum, notaris, kurator, maupun pihak lainnya yang membutuhkan layanan penerbitan pengumuman hukum dan pengumuman resmi melalui media cetak koran, dapat menghubungi Tim KawanJariNews.com untuk memperoleh informasi, konsultasi, maupun penawaran layanan.

Informasi dan Pemesanan:
Telepon/WhatsApp: 085292386636
Email: Kawanjarinews@gmail.com atau redakturkawanjarinews@gmail.com

KawanJariNews.com berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, responsif, dan terpercaya guna mendukung kebutuhan publikasi hukum maupun pengumuman resmi melalui media cetak koran sesuai kebutuhan administrasi dan ketentuan yang berlaku.

Bangun Sinergi Penegakan Hukum, Kapolres Langkat Jalin Silaturahmi ke Plt Bupati Langkat,dan Kejari

Langkat- kabarbangsa.my.id
Kapolres Langkat AKBP Hannry PH. Tambunan, S.E., S.I.K., bersama jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres Langkat melaksanakan kunjungan silaturahmi ke Kantor Bupati Langkat dan Kejaksaan Negeri Langkat guna memperkuat sinergi dan koordinasi antar aparat penegak hukum, Kamis (16/07/2026)

Kunjungan dilakukan ke Kejaksaan Negeri Langkat, di Jalan Proklamasi No 51 Stabat, Kecamatan Stabat, Kapolres beserta rombongan disambut langsung Kepala Kejaksaan Negeri Langkat
Asbach, S.H. Beserta jajaranya.

Silaturahmi dilanjutkan ke Kantor Bupati Langkat dan disambut Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Langkat, Tiorita Br. Surbakti, SH., beserta jajaran.

Kunjungan tersebut menjadi momentum untuk mempererat hubungan kelembagaan, membangun komunikasi yang harmonis, serta meningkatkan koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing institusi.

Kapolres Langkat AKBP Hannry PH. Tambunan, mengatakan silaturahmi tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Langkat dalam memperkuat kolaborasi dengan seluruh unsur penegak hukum dan pemangku kepentingan.

Hubungan yang harmonis dan komunikasi yang baik antar instansi menjadi modal penting dalam mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Sinergitas yang telah terbangun akan terus kami jaga demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum Polres Langkat,” ujarnya.

Ia berharap sinergi yang telah terjalin antara Polri, Plt Bupati Langkat, dan Kejaksaan dapat terus dipelihara sehingga mampu mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Langkat.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan penuh keakraban.
(B.Panjaitan)

Panitia HUT ke-81 RI Kecamatan Sinunukan Matangkan Persiapan, Hadirkan Beragam Perlombaan dan Pentas Seni

Mandailing Natal 16/07/2026
KabarBangsa.my id
Berlokasi di aula kantor camat Sinunukan matangkan persiapan pelaksanaan HUT RI,

Panitia Pelaksana Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Kecamatan Sinunukan mulai mematangkan berbagai persiapan pelaksanaan rangkaian kegiatan yang akan melibatkan seluruh unsur masyarakat, mulai dari peserta didik, pemerintah desa, organisasi kemasyarakatan (ormas), hingga pelaku UMKM.

Rapat persiapan yang digelar menetapkan Ihsan Nasution, S.Pd sebagai Ketua Panitia, Riswan, S.Pd sebagai Sekretaris, dan Siti Badriah Lubis, S.Sos sebagai Bendahara.

Ketua Panitia, Ihsan Nasution, S.Pd, menyampaikan bahwa peringatan HUT RI tahun ini akan dikemas lebih meriah dengan mengedepankan semangat kebersamaan, sportivitas, serta pelestarian budaya bangsa melalui berbagai perlombaan dan pentas seni.

Berbagai cabang olahraga akan dipertandingkan, di antaranya futsal, lari estafet, lari karung menggunakan helm, serta tenis meja untuk tingkat SMP dan MTs.

Sementara itu, bidang seni dan budaya juga menjadi perhatian utama untuk tingkat TK, SD, SMP, SMA, SMK, RA, dan PAUD, panitia akan menggelar berbagai perlombaan seperti membaca puisi bertema kemerdekaan, tari adat Nusantara, vokal solo, drama, lomba menggambar, mewarnai, dan menari.

Penampilan drum band juga akan memeriahkan peringatan HUT RI dengan melibatkan SMP Negeri, MTs, MTsM, serta SD Negeri 327, SD Negeri 328, dan SD Negeri 334 Sinunukan. Selain itu, akan digelar Festival Hadroh yang diikuti pelajar tingkat SMP dan SMA.

Salah satu agenda yang diperkirakan menjadi daya tarik masyarakat adalah karnaval yang akan diikuti seluruh sekolah, pemerintah desa, dan organisasi kemasyarakatan di Kecamatan Sinunukan dengan menampilkan kreativitas serta kekayaan budaya masing-masing peserta.

Dalam rapat tersebut, Kepala Desa Sinunukan III, Imam Afikri, mengusulkan agar lomba desa tetap menjadi bagian dari rangkaian HUT RI.

Penilaian tidak hanya difokuskan pada kebersihan kantor desa, tetapi juga penataan lingkungan, ikon desa, serta partisipasi sekolah dalam mendukung semarak kemerdekaan.

Ia juga mengusulkan penyelenggaraan konser musik yang melibatkan desa dan sekolah sebagai wadah kreativitas generasi muda sekaligus hiburan bagi masyarakat.

Usulan tersebut mendapat apresiasi dari Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Kecamatan Sinunukan, yang mendukung adanya festival grup vokal atau konser musik dengan peserta beranggotakan 5 hingga 10 orang.

FKKD juga mengingatkan agar seluruh fasilitas di Alun-alun Sinunukan, khususnya kawasan UMKM, ditata dengan baik sehingga aktivitas pedagang tetap berjalan tanpa mengganggu jalannya rangkaian acara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Hadir dalam pematangan HUT RI ke_ 81 Kepala Desa, Kepala sekolah, dari tingkat SD SMP SMA SMK, MTSN, SMK Muhammadiyah pihak Kepolisian Sektor Batahan dan unsur muspika lainnya

Melalui kolaborasi antara pemerintah, dunia pendidikan, pemerintah desa, organisasi masyarakat, dan pelaku UMKM, peringatan HUT ke-81 RI di Kecamatan Sinunukan diharapkan menjadi momentum mempererat persatuan, menumbuhkan semangat nasionalisme, serta memberikan ruang bagi masyarakat untuk menampilkan potensi olahraga, seni, budaya, dan kreativitas lokal (MO).

WJMB AJUKAN AUDIENSI DENGAN POLRES BELAWAN: BANGUN SINERGI TRANSPARANSI BERDASARKAN UU PERS DAN UU KIP

MEDAN – BELAWAN – KabarBangsa.My.id

Dewan Pengurus Pusat Wartawan Jurnalis Medan Bersatu (DPP WJMB) secara resmi mengajukan permohonan audiensi kepada Kepala Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan, AKBP Aditya Sembiring, guna membangun kerja sama yang sinergis, transparan, dan akuntabel antara lembaga kepolisian dan insan pers di wilayah Sumatera Utara.

Latar Belakang Pengajuan

Permohonan tertulis dengan nomor 031/SK/AUDENSI/DPP-WJMB/VII/26 ini disampaikan seiring dengan pengesahan resmi organisasi WJMB sebagai badan hukum. Berdasarkan Akta Notaris Nurhatini Iia, SH., M.Kn Nomor 01 tanggal 17 September 2024 serta Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0008971.AH.01.07 Tahun 2024, WJMB berdiri sebagai wadah persatuan wartawan dan jurnalis yang berkomitmen menjunjung tinggi profesionalisme, kebenaran, dan pelayanan informasi publik.

Ketua Umum DPP WJMB, Irwansyah Putra, menjelaskan bahwa audiensi ini menjadi langkah awal untuk menyamakan persepsi terkait tugas dan fungsi masing-masing lembaga, khususnya di wilayah Belawan yang merupakan kawasan strategis sebagai gerbang perdagangan dan pelabuhan internasional di Sumatera Utara.

“Kami ingin memastikan tugas jurnalistik berjalan lancar tanpa hambatan, sementara pihak kepolisian juga mendapatkan dukungan dalam menyebarluaskan informasi keamanan dan ketertiban masyarakat. Keduanya memiliki tujuan yang sama: menjaga kepentingan publik dan menegakkan hukum secara adil,” ujar Irwansyah.

Berlandaskan Peraturan Perundang-undangan

Kerja sama yang akan dibangun ini sepenuhnya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia:

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
  • Menjamin kebebasan pers sebagai hak asasi warga negara, serta melindungi hak wartawan dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
  • Pasal 4 ayat (2) menyatakan bahwa pers berhak mendapatkan akses informasi yang sah dan berhak untuk menolak perlindungan sumber berita.
  • Lembaga negara wajib memberikan dukungan dan fasilitas bagi pelaksanaan fungsi pers demi kepentingan masyarakat luas.
  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)
  • Menetapkan bahwa informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dan dikirimkan oleh badan publik termasuk kepolisian adalah informasi yang terbuka untuk umum, kecuali yang diatur secara khusus.
  • Polres Belawan selaku badan publik berkewajiban menyediakan dan memberikan pelayanan informasi yang akurat, benar, dan tepat waktu kepada masyarakat termasuk melalui saluran media pers.

Jejaring Mitra WJMB

Dalam melaksanakan tugasnya, WJMB didukung oleh jejaring media dan mitra strategis yang tersebar di wilayah Sumatera Utara, antara lain:

  • Media Anggota & Mitra: Deli Times, Sinar Hukum, Sangkara News, Tribun Ziro, Media WJMB, Lensa Potret, Berita Terkini MBI, Strategi News, Suara Rakyat, serta Belawan Center.
  • Jangkauan: Meliputi pemberitaan isu keamanan, hukum, sosial, ekonomi, budaya, dan pelayanan publik khususnya di wilayah Medan, Belawan, dan sekitarnya.

Harapan dan Tujuan Audiensi

Melalui pertemuan ini, DPP WJMB berharap dapat:
✅ Menetapkan saluran komunikasi resmi antara Polres Belawan dan media anggota WJMB
✅ Menyepakati mekanisme penyampaian informasi publik sesuai UU KIP
✅ Menghindari kesalahpahaman terkait tugas kepolisian dan tugas jurnalistik di lapangan
✅ Bersinergi dalam menyosialisasikan program keamanan, penegakan hukum, serta pencegahan tindak pidana di wilayah pelabuhan
✅ Mendorong terciptanya lingkungan kerja yang aman dan bebas dari tekanan bagi wartawan saat menjalankan tugas

Sekretaris Jenderal DPP WJMB, Bayu Pratama, menambahkan bahwa sinergi ini juga merupakan wujud tanggung jawab bersama untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kepolisian dan media.

“Transparansi bukanlah beban, melainkan kunci untuk membangun kepercayaan. Kami siap menjadi mitra yang kritis namun konstruktif bagi Polres Belawan dalam melayani masyarakat Belawan dan Sumatera Utara,” tambah Bayu.

Permohonan ini telah diserahkan secara resmi ke meja tata usaha Polres Pelabuhan Belawan pada tanggal 15 Juli 2026, dan DPP WJMB menantikan jadwal pertemuan yang akan ditetapkan oleh pihak Kapolres Belawan dalam waktu dekat.

Dikeluarkan Oleh: Dewan Pengurus Pusat Wartawan Jurnalis Medan Bersatu (DPP WJMB)

Tanggal: 15 Juli 2026
Kontak: Sekretariat DPP WJMB | 0822-7248-6639 | dppwjmb@gmail.com

Lambat Penanganan Kasus Eksploitasi Anak, Keluarga Korban Pertanyakan Kinerja PPA Polrestabes Medan

MEDAN – kabarbangsa.my.id

Keluarga seorang anak perempuan yang diduga menjadi korban eksploitasi seksual, penganiayaan, hingga penyebaran konten pornografi mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan. Didampingi kuasa hukum, pihak keluarga mempertanyakan kejelasan penanganan kasus yang dinilai jalan di tempat meski laporan telah resmi diajukan sejak satu bulan lalu.

Keluarga korban bersama tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Delik Keadilan Nusantara, Adv. Ir. Naga Raya Sinaga, M.T., M.H. dan Adv. Budi Rivileno, S.H., mendatangi Mapolrestabes Medan untuk meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Langkah ini diambil demi mendapatkan transparansi atas proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami datang bukan untuk mengintervensi penyidik. Kehadiran kami adalah hak keluarga korban untuk mengetahui sejauh mana perkara ini diproses. Mengingat korban masih di bawah umur, ketidakpastian hukum yang berlarut-larut tentu memperpanjang beban psikologis korban dan keluarganya,” ujar Naga Raya Sinaga kepada wartawan di Medan.

Berdasarkan keterangan tim kuasa hukum, dugaan kejahatan yang menimpa korban tergolong kompleks dan berlangsung sejak korban berusia di bawah 16 tahun. Terlapor diduga membujuk korban dengan janji pernikahan serta hadiah agar bersedia melakukan hubungan seksual secara berulang.

Situasi memburuk saat korban mencoba mengakhiri hubungan tersebut. Terlapor diduga melakukan rangkaian kekerasan fisik berupa pemukulan, pencekikan, hingga pengancaman. Tak hanya itu, terlapor diduga melakukan pemerasan dengan meminta sejumlah uang sebagai syarat berpisah, serta menyebarkan foto tanpa busana milik korban ke media sosial setelah menguasai akun pribadinya.

“Jika seluruh dugaan ini terbukti, dampak yang dialami korban sangat luar biasa. Bukan hanya fisik, tetapi masa depan dan mentalnya turut dirusak. Di sinilah negara harus hadir memberikan perlindungan nyata bagi anak di bawah umur,” tegas Adv. Budi Rivileno.

Pihak kuasa hukum juga menyebutkan adanya informasi bahwa terlapor diduga telah memiliki istri. Namun, fokus laporan saat ini tetap tertuju pada dugaan tindak pidana kekerasan seksual, penganiayaan, dan pelanggaran UU ITE yang telah dilaporkan.

“Kami sangat menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, kami mengingatkan bahwa perlindungan anak merupakan amanat konstitusi. Kami berharap penyidik bertindak profesional dan progresif agar korban tidak kehilangan kepercayaan pada institusi penegak hukum,” tambah Naga Raya Sinaga.

Kasus ini sebelumnya telah resmi dilaporkan ke Unit PPA Polrestabes Medan pada 16 Juni 2026 dengan nomor laporan LP/B/2576/VI/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA. Meski korban telah menjalani proses pemeriksaan dan visum, hingga saat ini pihak keluarga menyatakan belum menerima perkembangan konkret dari penyidik, sementara terlapor dilaporkan masih bebas beraktivitas.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polrestabes Medan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan maupun status hukum terlapor dalam kasus tersebut.