Pengadilan Negeri Kendal Disorot karena Molor Jadual Sidang Perkara No. 93/Pdt.G/2026/PN Kdl, Ketum FERADI WPI Prihatin

Kendal, kabarbangsa.my.id – Kamis 27 Agustus 2026.
Tim Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI sebagai Kuasa Hukum dari Penggugat dalam Perkara Nomor 93/Pdt.G/2026/PN Kdl telah hadir di Pengadilan Negeri Kendal dari pk.9.30 WIB pagi hari.
Karena mendapat relaas panggilan dari whatsaap Mahkamah Agung :

Pesan Otomatis:
Kepada Yth. Bapak/Ibu DONNY ANDRETTI SH SKOM MKOM
Pemberitahuan:
RELAAS PANGGILAN SIDANG / RELAAS PEMBERITAHUAN PUTUSAN Panggilan Sidang / Pemberitahuan yang dikirim dari Pengadilan dengan data Panggilan sebagai berikut : Nomor Perkara : 93/Pdt.G/2026/PN Kdl Tanggal Sidang : Kamis, 27 Agustus 2026 Jam Sidang : 10:00 WIB Pengadilan : PENGADILAN NEGERI KENDAL Agenda : pemeriksaan identitas para pihak (Ruang Sidang Tirta) Panggilan Sidang dapat di lihat pada e-Court Mahkamah Agung RI pada Menu Detil dalam Perkara Nomor :93/Pdt.G/2026/PN Kdl
Salam Hangat,

Dinyatakan Sidang Perkara Nomor 93/Pdt.G/2026/PN Kdl adalah Pk 10.00 WIB.
Tim Hukum berdama Penggugat telah hadir di Lokasi semenjak 9.30 Pagi Hari. Akan tetapi sayang sekali Budaya Molor alias jam karet diduga belum hilang.

Ketika ditemui rekan rekan wartawan, tim Hukum masi menunggu sidang dimulai padahal Ruang sidang Kosong. Tidak ada hakim satupun atau persidangan tidak sedang berjalan.

Waktu menunjukan pk 13.30 siang hari. Sunggu miris sudah molor 3,5 jam lebih dan belum ada kejelasan kapan sidang Perkara 93/Pdt.G/2026/PN Kdl akan dimulai.

Hal ini harus menjadi perhatian Ketua Pengadilan Negeri Kendal, Pengadilan Tinggi Jateng, dan Mahkamah Agung agar meningkarkan kualitas layanan Pengadilan Negeri terhadap Masyarakat. Dengan disiplin waktu.

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Plt. Bupati Tiorita Dukung UMKM Langkat Naik Kelas Lewat Sertifikasi Halal

Medan – Kabarbangsa.my.id

Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Langkat Tiorita Br. Surbakti, SH, menyatakan dukungan penuh terhadap penguatan ekosistem ekonomi halal, khususnya melalui percepatan sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Dukungan tersebut disampaikan Tiorita saat menghadiri pembukaan Sumut Halal Fest 2026 di Plataran Parkir Eks Medan Club, Medan, Rabu (26/8/2026).

Kegiatan yang digelar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berkolaborasi dengan Bank Indonesia dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tersebut menjadi wadah bagi pelaku UMKM untuk memperluas akses terhadap sertifikasi halal, pembiayaan, perbankan, pasar, sekaligus meningkatkan pengetahuan mengenai ekonomi syariah.

Mengusung tema “Kolaborasi Akselerasi Penguatan Ekosistem Halal melalui Sertifikasi Halal, Integrasi Ekonomi Syariah dan Digitalisasi untuk Mendukung Stabilitas serta Transformasi Ekonomi Sumatera Utara”, Sumut Halal Fest 2026 juga menampilkan beragam produk halal dan mempertemukan pelaku usaha dengan berbagai pihak yang dapat mendukung pengembangan bisnis mereka.

Tiorita menilai penguatan sertifikasi halal memiliki arti penting bagi peningkatan daya saing UMKM, termasuk di Kabupaten Langkat. Menurutnya, sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan ketentuan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan konsumen terhadap kualitas produk.

“Hal ini sangat baik untuk membangun kepercayaan konsumen. Kita harus berbenah dari konsumen menjadi produsen. Lewat sertifikasi halal untuk UMKM di Sumut, terutama di Langkat, saya yakin UMKM akan semakin maju dan sejahtera ke depannya,” ujar Tiorita.

Ia berharap semakin banyak pelaku UMKM di Langkat yang mampu memenuhi standar sertifikasi halal sehingga produknya memiliki nilai tambah, semakin dipercaya masyarakat, serta memiliki peluang lebih besar untuk menembus pasar yang lebih luas.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Sumatera Utara M. Bobby Afif Nasution mengungkapkan, terdapat sekitar 1,4 juta pelaku UMKM di Sumatera Utara. Namun, baru sekitar 100 ribu pelaku usaha yang telah memiliki sertifikasi halal.

“Masih ada 1,3 juta lagi yang belum ada,” ujarnya.

Menurut Bobby, kondisi tersebut menjadi tantangan sekaligus peluang yang harus terus didorong bersama. Sertifikasi halal, katanya, tidak boleh dipandang semata-mata sebagai persyaratan administratif, tetapi harus menjadi instrumen untuk mendorong kemajuan industri UMKM.

Sebagai bentuk komitmen tersebut, Pemprov Sumut pada 2026 memfasilitasi 1.000 pelaku UMKM untuk memperoleh sertifikasi halal. Jumlah tersebut ditargetkan meningkat menjadi 5.000 sertifikasi halal bagi pelaku UMKM pada 2027.

“Ini bentuk komitmen Sumatera Utara untuk memajukan UMKM,” tegas Bobby.

Sementara itu, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan yang akrab disapa Babe Haikal mengapresiasi komitmen Pemprov Sumut dalam mempercepat sertifikasi halal bagi UMKM.

Ia menegaskan, di tengah perkembangan pasar saat ini, sertifikasi halal tidak lagi sekadar formalitas maupun persyaratan administratif. Lebih dari itu, sertifikasi halal dapat menjadi strategi bisnis, standar kualitas dan kebersihan, sekaligus instrumen untuk membangun kepercayaan konsumen hingga pasar global.

“Di zaman sekarang, sertifikasi halal bukan hanya sekadar formalitas dan syarat, melainkan sebuah strategi bisnis yang kuat, standar kualitas dan kebersihan, serta kunci utama untuk membangun kepercayaan konsumen di pasar global,” katanya.

Babe Haikal juga menyampaikan apresiasi kepada Pemprov Sumut atas komitmennya dalam mendorong percepatan sertifikasi halal dan berharap langkah tersebut mampu meningkatkan kualitas serta daya saing UMKM Sumatera Utara.

“Saya sangat mengapresiasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Semoga UMKM di Sumatera Utara semakin maju dan lebih baik ke depannya,” tegasnya.

Kehadiran Plt. Bupati Langkat turut didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Rudi Kinandung, Kepala Dinas PPKB dan PPA Indri Nugraheni, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Langkat Edi Suratman, Plt. Kepala Dinas PUTR Arie Ramadhany, Kasatpol PP Dameka Singarimbun, Kabag Umum Mahardhika Sastra Nasution, Kabag Perekonomian Mimi Wardani Lubis, serta Kabag Protokol Winanda Akbar.

Melalui dukungan terhadap percepatan sertifikasi halal dan penguatan ekosistem ekonomi syariah tersebut, Tiorita menegaskan komitmen Kabupaten Langkat untuk terus mendorong UMKM agar tidak hanya bertahan, tetapi mampu tumbuh, naik kelas, dan menjadi kekuatan ekonomi daerah.(B.Panjaitan).

TIM HUKUM FERADI WPI DAN SUBUR JAYA LAWFIRM DAMPINGI IBU NANIK SEBAGAI SAKSI DI POLRESTABES SEMARANG

Semarang, Kabarbangsa.my.id- Rabu, 26 Agustus 2026 – Tim Hukum dari FERADI WPI dan SUBUR JAYA LAWFIRM hadir mendampingi klien, Ibu Nanik Supriyati, sebagai saksi dalam pemeriksaan oleh Penyidik Satreskrim Polrestabes Semarang.

Ibu Nanik dipanggil berdasarkan Surat Panggilan Saksi Ke-1 Nomor: S.Pgl/789/VIII/RES.1.11/2026/Satreskrim tanggal 14 Agustus 2026. Pemeriksaan dilakukan untuk kepentingan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Penggelapan dalam hubungan kerja, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 KUHP atau Pasal 486 KUHP.

Tim Hukum Yang Hadir:

  1. Adv. Donny Andretti, S.H.,S.Kom.,M.Kom.,C.MD.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX.
  2. Sukindar, S.H.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX.
    Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, sekaligus Ketua Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang
  3. Eko Affandy, S.H., S.E.,C.PFW., C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX.
    Kadiv Pendidikan FERADI WPI DPC Kota Semarang
  4. Tuyimah Puji
    Asisten Advokat FERADI WPI DPC Kota Semarang
  5. Jumini
    Asisten Advokat FERADI WPI DPC Kota Semarang

Pernyataan Tim Kuasa Hukum:

Adv. Donny Andretti, S.H. menegaskan bahwa kliennya membeli dengan itikad baik dan harga wajar.
“Ibu Nanik membeli dengan harga wajar dan kami memiliki bukti transfer yang jelas. Oleh karena itu kami meminta agar hukum ditegakkan secara objektif dan tidak merugikan pihak yang beritikad baik,” ujar Donny.

Sukindar, S.H. menyampaikan komitmen tim untuk mengawal proses hukum ini.
“Bersama Tim Hukum FERADI WPI dan SUBUR JAYA LAWFIRM, kami akan kawal dan dampingi Ibu Nanik sampai selesai tuntas. Agar keadilan ditegakkan seadil-adilnya, seterang matahari terbit,” dan Alhamdulillah pemeriksaan hanya sekitar 10.15 sampai 10.35 selesai ,dan berjalan lancar ,
tegas Sukindar.

Tim hukum mengungkapkan ucapan terimakasih kepada penyidik Polrestabes Semarang yang telah menjalankan pemeriksaan secara profesional, transparan, dan sesuai asas kepastian hukum.

Tentang FERADI WPI & SUBUR JAYA LAWFIRM
FERADI WPI adalah organisasi profesi Advokat dan Paralegal yang menjunjung tinggi integritas dan pembelaan hak pencari keadilan.
SUBUR JAYA LAWFIRM fokus pada pendampingan perkara perdata, pidana, dan tata usaha negara dengan prinsip keadilan, integritas, dan profesionalisme.

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral, kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

#FERADIWPI #SuburJayaLawFirm #PolrestabesSemarang #KawalKeadilan #AdvokatSemarang