Ketua Forwaka Sumut Lantik Pengurus Forwaka Nias Selatan, Serahkan SK Kepengurusan 2026–2028.

Nias Selatan, kabarbangsa.my.id – Ketua Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Sumatera Utara, Irfandi, secara resmi melantik sekaligus menyerahkan surat keputusan (SK) kepengurusan Forwaka Nias Selatan periode 2026–2028 yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Jalan Diponegoro, Kecamatan Teluk Dalam, Selasa (28/4/2026).

Dalam pelantikan tersebut, Budi H. Gowasa dikukuhkan sebagai Ketua Forwaka Nias Selatan. Ia didampingi oleh Wilson Loi sebagai Sekretaris dan Arisman Zalukhu sebagai Bendahara. Struktur organisasi turut diperkuat oleh Harpendik M. Waruwu, S.Pd. sebagai Wakil Ketua I dan Marinus Wau sebagai Wakil Ketua II.

Adapun susunan bidang meliputi Sadari Halawa sebagai Ketua Bidang Kaderisasi, Keanggotaan dan Antar Lembaga; Superman Wau sebagai Ketua Bidang Komunikasi dan Informasi; Sito’olo Duha sebagai Ketua Bidang Investigasi Reporting; Disiplin Luahambowo, SH sebagai Ketua Bidang Hukum dan Advokasi; serta Yakobo Duha sebagai Ketua Bidang Olahraga, Pemuda dan Kebudayaan.

Pelantikan ini turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Edmond Novvery Purba, SH., MH, Kepala Seksi Intelijen Alex Bill Mando Daeli, SH, serta jajaran Forwaka Sumatera Utara, termasuk Sekretaris dan Bendahara beserta pengurus lainnya. Sejumlah pengurus Forwaka Gunungsitoli yang sehari sebelumnya dilantik pada Senin (27/4/2026) juga hadir sebagai bentuk dukungan dan konsolidasi organisasi di wilayah Kepulauan Nias.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Edmond Novvery Purba, menekankan pentingnya menjadikan organisasi Forwaka sebagai wadah yang produktif dan berintegritas. Ia mengingatkan agar insan pers tetap berpegang teguh pada kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugas.“

Gunakan forum ini sebagai sarana untuk membangun relasi, meningkatkan kapasitas, dan menjaga profesionalisme. Yang utama adalah komitmen terhadap kode etik dan integritas dalam setiap karya jurnalistik,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa ketulusan dan kerja keras menjadi kunci dalam mencapai keberhasilan, baik dalam profesi jurnalis maupun aparatur penegak hukum.

Sementara itu, Ketua Forwaka Nias Selatan, Budi H. Gowasa, menyampaikan apresiasi atas kehadiran jajaran Forwaka Sumatera Utara yang telah meluangkan waktu untuk melaksanakan pelantikan secara langsung.“

Kehadiran Ketua dan jajaran Forwaka Sumut menjadi kehormatan bagi kami. Ini menjadi penyemangat untuk membangun organisasi yang solid dan profesional di Nias Selatan,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan atas dukungan, bimbingan, dan kesediaan menjadi pembina organisasi. Menurutnya, dukungan tersebut menjadi faktor penting dalam terbentuknya Forwaka di daerah.

Apresiasi serupa disampaikan kepada pihak-pihak yang berperan dalam proses pembentukan organisasi, termasuk jajaran internal kejaksaan yang turut mendorong lahirnya Forwaka Nias Selatan.

Ketua Forwaka Sumatera Utara, Irfandi, dalam arahannya menegaskan bahwa Forwaka harus menjadi instrumen untuk meningkatkan profesionalisme dan kemandirian wartawan. Ia mengingatkan bahwa profesi pers memiliki landasan kuat melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menuntut tanggung jawab besar dalam praktik jurnalistik.“

Kita harus mampu berdiri sebagai wartawan profesional yang mandiri, sekaligus menjadikan organisasi ini sebagai sarana peningkatan kapasitas dan kesejahteraan anggota,” katanya.

Ia menambahkan, upaya penguatan organisasi harus dilakukan secara legal dan tidak bertentangan dengan kode etik jurnalistik maupun peraturan perundang-undangan. Menurutnya, kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk dunia usaha, dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu independensi pers.

Irfandi juga menyoroti pentingnya peningkatan kompetensi melalui program seperti Uji Kompetensi Wartawan (UKW), serta perlunya mendorong pemerataan sertifikasi bagi wartawan dan perusahaan pers di daerah.“

Sinergi yang telah terbangun antara Forwaka di Gunungsitoli dan Nias Selatan harus terus diperkuat. Dukungan dari institusi kejaksaan menjadi modal penting dalam membangun organisasi yang profesional dan berintegritas,” ujarnya.

4 Penumpang KRL Meninggal Dunia, 38 Luka-luka

Jakarta: PT Kereta Api Indonesia (KAI) memperbaru informasi terkait jumlah korban dalam kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, Senin malam, 27 April 2026. Total ada empat korban meninggal dunia berdasarkan data hingga pukul 23.45 WIB.

“KAI menyampaikan duka cita yang mendalam serta belasungkawa kepada para korban dan keluarga yang ditinggalkan,” kata VP Corporate Communication KAI Anne Purba dalam keterangannya, Senin, 27 April 2026.

Sementara itu, 38 penumpang KRL telah dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Mereka dirujuk ke beberapa fasilitas kesehatan terdekat, di antaranya RSUD Bekasi, Primaya Hospital Bekasi Timur, Mitra Plumbon Cibitung, dan RSU Bella Bekasi.

Dalam proses penanganan, kata dia, KAI bersama Basarnas, TNI, Polri, serta tim medis bergerak cepat untuk memberikan pertolongan dan memastikan seluruh korban mendapatkan penanganan secepat mungkin.

KAI melakukan penyesuaian pola operasi perjalanan KRL menyesuaikan kondisi jalur agar layanan kepada pelanggan tetap dapat berjalan secara bertahap.

Ia memastikan seluruh penumpang KA Argo Bromo Anggrek yang berjumlah 240 orang telah berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat. Pelanggan KA 4 Argo Bromo Anggrek relasi Surabaya Pasar Turi – Gambir, melanjutkan perjalanan menggunakan bus yang disediakan KAI.

“Seluruh perjalanan Kereta Api Jarak Jauh yang berangkat dari Stasiun Gambir dan Pasarsenen untuk sementara dihentikan guna mendukung proses penanganan dan memastikan keselamatan perjalanan,” ujar dia.

Kereta jarak jauh Argo Bromo menabrak KRL Commuterline di Stasiun Bekasi Timur pada Senin malam, 27 April 2026. Insiden ini diduga dipicu tertempernya sebuah mobil listrik yang mogok di perlintasan sebidang.
(AP)

Surat Sanggahan PT Bangun Lampung Jaya Hambat Sertifikat Warga, BPN Pesawaran Siap Tindak Lanjut.

Pesawaran, Lampung, kabarbangsa.my.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran menggelar rapat koordinasi terkait terhambatnya proses pembuatan sertifikat tanah milik warga Desa Lumbirejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, akibat adanya surat sanggahan dari PT Bangun Lampung Jaya yang mengklaim lahan tersebut sebagai aset perusahaan, Rabu (22/4/2026).

Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan di Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran dengan mengundang sejumlah pihak terkait, yakni Sufiyawan selaku kuasa dari Sri Haryani, pimpinan PT Bangun Lampung Jaya, serta Kepala Desa Lumbirejo, Ridho.

Pertemuan ini bertujuan untuk mempertemukan seluruh pihak guna mencari solusi atas polemik yang selama ini menghambat masyarakat dalam mengurus sertifikat hak atas tanah mereka.

Namun, dalam rapat tersebut, pihak PT Bangun Lampung Jaya tidak hadir. Ketidakhadiran itu disampaikan melalui surat resmi dengan alasan pimpinan perusahaan sedang berada di luar kota.

Sufiyawan yang memberikan kuasa kepada Legiman sebagai kuasa Sri Haryani menyampaikan rasa kecewanya terhadap sikap PT Bangun Lampung Jaya yang dinilai tidak kooperatif dalam menyelesaikan persoalan ini.“

Kami sangat kecewa karena PT Bangun Lampung Jaya tidak memenuhi undangan dari BPN Pesawaran untuk berkoordinasi menyelesaikan persoalan yang sudah berlarut-larut ini,” ujar Legiman.

Ia berharap Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran dapat mengambil langkah terbaik agar warga Desa Lumbirejo, khususnya Sri Haryani, tidak terus terhambat dalam proses penerbitan sertifikat tanah.“

Kami berharap BPN Kabupaten Pesawaran bisa mengambil langkah terbaik agar warga Desa Lumbirejo tidak terhambat dan proses sertifikat bisa segera dilanjutkan,” tambahnya.

Selain itu, Legiman juga menduga adanya indikasi praktik mafia tanah yang sudah berlangsung sejak lama di Desa Lumbirejo. Menurutnya, persoalan sengketa lahan yang terus berulang serta munculnya klaim tanpa kejelasan menjadi alasan kuat untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut oleh pihak berwenang.“

Kami menduga ada indikasi mafia tanah di Desa Lumbirejo yang sudah sejak lama bermain. Karena persoalan seperti ini terus berulang dan masyarakat selalu dirugikan. Ini harus menjadi perhatian serius agar tidak ada lagi warga yang menjadi korban,” tegas Legiman.

Sementara itu, Kepala Desa Lumbirejo, Ridho, menegaskan bahwa di wilayah desanya tidak terdapat PT Bangun Lampung Jaya sebagaimana yang disebut dalam surat sanggahan tersebut.“

Di Desa Lumbirejo tidak ada PT Bangun Lampung Jaya. Jadi kalau mengirimkan surat sanggahan, harus dibuktikan dulu kebenarannya,” tegas Ridho.

Ia juga menyoroti bahwa keberadaan surat sanggahan tersebut telah menjadi hambatan serius bagi masyarakat dalam mengurus legalitas tanah mereka.“

Ini menjadi penghambat masyarakat saya untuk membuat sertifikat. Seharusnya kalau sudah sesuai prosedur, ya wajib diterbitkan. Masa surat sanggahan berlaku seumur hidup? Ini sudah lewat batas waktunya,” ujarnya.

Ridho juga mengungkapkan bahwa pihak pemerintah desa telah tiga kali melayangkan undangan resmi kepada PT Bangun Lampung Jaya untuk mediasi, namun tidak pernah dihadiri.“

Saya sebagai pemerintah desa sudah tiga kali mengundang resmi melalui surat kepada PT Bangun Lampung Jaya, tetapi tidak satu pun mereka hadir untuk dimediasikan,” katanya.

Lebih lanjut, Ridho meminta BPN segera menindaklanjuti persoalan tersebut, mengingat objek tanah yang diklaim PT Bangun Lampung Jaya dinilai berbeda lokasi dengan tanah milik Sri Haryani.“

Objek milik Bu Sri Haryani berada di Dusun Sangu Banyu, sedangkan yang diklaim PT Bangun Lampung Jaya berada di Dusun Komering. Lokasinya sangat jauh dan berbeda tempat. Jangan karena ada surat sanggahan yang tidak jelas justru menghambat semuanya,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, Hasbi Alfarizi selaku perwakilan BPN Kabupaten Pesawaran menyatakan akan kembali mengirimkan surat panggilan kepada PT Bangun Lampung Jaya dan memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional.“

Kami akan kembali menyurati PT Bangun Lampung Jaya dan bekerja secara profesional. Hasil diskusi hari ini akan kami laporkan kepada pimpinan. Kita sama-sama berdoa mudah-mudahan permohonan Bu Sri Haryani bisa segera selesai,” ujar perwakilan BPN.

Masyarakat Desa Lumbirejo pun berharap persoalan ini segera menemukan titik terang agar proses sertifikasi tanah dapat berjalan lancar tanpa hambatan berkepanjangan.(Feri)

Respon Cepat Aduan 110, Kapolsek Torgamba Gerak Cepat Tindaklanjuti Jembatan Nyaris Roboh

Labuhanbatu Selatan, kabarbangsa.my.id – Belum genap satu bulan menjabat, Kapolsek Torgamba AKP Sunipan Gurusinga, S.H. menunjukkan respons cepat terhadap keluhan masyarakat. Melalui layanan pengaduan darurat 110, warga melaporkan kondisi jembatan yang nyaris roboh di Dusun Bunut Pekan, Desa Bunut, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Torgamba langsung bergerak cepat dengan melakukan pengecekan ke lokasi serta berkoordinasi dengan pihak terkait.

Respons sigap ini kemudian ditindaklanjuti dengan peninjauan langsung oleh Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K. bersama unsur pemerintah daerah dan stakeholder lainnya.Kegiatan peninjauan dilaksanakan pada Senin, 20 April 2026, mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai, bertempat di Dusun Bunut Pekan, Desa Bunut, Kecamatan Torgamba.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Sahdian Purba Siboro, S.H. Kapolsek Torgamba AKP Sunipan Gurusinga, S.H. jajaran Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan, Camat Torgamba Boy Gusman Ali, Kepala Desa Asam Jawa Hendra Kusbandi, perangkat desa, serta pihak PT Asam Jawa.

Dalam peninjauan tersebut, rombongan melihat secara langsung kondisi jembatan yang mengalami kerusakan cukup parah dan berpotensi membahayakan masyarakat yang melintas. Oleh karena itu, diperlukan langkah cepat dan sinergi antar pihak guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

Kapolres Labuhanbatu Selatan menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus hadir dan responsif terhadap setiap laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan keselamatan dan kepentingan umum. Ia juga mengapresiasi gerak cepat Kapolsek Torgamba dalam menindaklanjuti aduan warga.Kapolres Labuhanbatu Selatan juga menghimbau kepada masyarakat labuhanbatu Selatan agar jangan ragu untuk menghubungi 110 layanan darurat. (Irpan Has)

Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejari, Wakapolres Labusel Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan hingga Tuntas

Labusel, Sumutbrantas.id

Wakapolres Labuhanbatu Selatan, KOMPOL Moch Guntur Pryantoko, S.H. M.H. menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, Kamis (16/4/2026).

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, Victoris Parlaungan Purba, S.H. M.H. bersama jajarannya ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Sebanyak 122 perkara dimusnahkan, terdiri dari 79 kasus narkotika, 39 tindak pidana orang dan harta benda, serta 4 perkara ketertiban umum.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 593,82 gram dan ganja 55,25 gram, satu unit senjata api beserta amunisi, lima egrek, satu parang, serta 12 unit handphone dan sejumlah barang lainnya.

Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan metode berbeda. Narkotika jenis sabu dihancurkan menggunakan blender, senjata tajam dan senjata api dipotong menggunakan mesin pemotong besi, sementara handphone dirusak dengan palu sebelum seluruhnya dibakar bersama barang bukti lainnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut unsur Forkopimda dan instansi terkait, di antaranya Danramil 11/Kotapinang Mayor Inf. Hendra Gunawan, perwakilan Pengadilan Negeri Rantauprapat, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, pelajar, serta insan pers.

Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring, M. S.I.K. melalui Wakapolres KOMPOL Moch Guntur Pryantoko menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremonial, melainkan bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan hingga ke akar.

“Pemusnahan barang bukti ini menjadi pesan tegas bahwa setiap tindak kejahatan yang telah diproses hukum tidak akan menyisakan celah untuk disalahgunakan kembali. Ini bentuk keseriusan kami bersama seluruh aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan masyarakat,” ujar KOMPOL Guntur.

Ia juga menambahkan bahwa sinergitas antara kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan menjadi kunci dalam menciptakan kepastian hukum yang berkeadilan.

“Kolaborasi ini penting agar masyarakat percaya bahwa proses hukum berjalan transparan dan tuntas. Kami ingin menghadirkan rasa aman yang nyata di tengah masyarakat,” tambahnya.

Kegiatan pemusnahan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa di balik setiap barang bukti terdapat cerita pelanggaran hukum yang berdampak pada kehidupan sosial. Dengan dimusnahkannya barang-barang tersebut, diharapkan dapat memutus mata rantai kejahatan serta mencegah potensi penyalahgunaan di masa mendatang. (Irpan Has)