IUP Dipertanyakan di Tengah Sengketa Lahan Warga yang Belum Tuntas, Publik Minta PTPN IV Tunjukkan Dasar Hukumnya.

MANDAILING NATAL, kabarbangsa.my.id – Pernyataan pihak manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional Timur Kebun Timur Mandailing Natal yang mengaku telah mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, hingga saat ini berbagai persoalan sengketa lahan antara perusahaan dan masyarakat di sejumlah wilayah masih belum menemukan penyelesaian yang jelas. (25/5/2026).

Pernyataan yang disampaikan oleh pihak manajemen berinisial “HF” dan “NH” dalam beberapa kesempatan konferensi pers justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Publik meminta perusahaan menunjukkan secara terbuka dasar hukum, dokumen, dan regulasi yang menjadi landasan penerbitan IUP tersebut.

“Jangan asal ngomong. Masyarakat jangan lagi dibodohi,” tegas Muchtar atau yang akrab disapa Omta kepada awak media.

Sengketa lahan yang masih dipersoalkan masyarakat berada di beberapa lokasi, antara lain Desa Batahan IV yang merupakan kawasan program transmigrasi pemerintah dan telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), Desa Kampung Kapas I Kecamatan Batahan, serta kawasan TSM Bukit Langit Desa Batahan I.

Berdasarkan catatan dan pantauan awak media yang mengikuti perkembangan persoalan tersebut sejak tahun 2014, penguasaan lahan masyarakat oleh perusahaan bahkan pernah menjadi pembahasan dalam berbagai forum resmi yang melibatkan unsur legislatif, eksekutif, dan yudikatif hingga tahun 2022.

Di tengah belum tuntasnya konflik agraria tersebut, muncul pertanyaan publik mengenai legalitas penerbitan IUP yang diklaim telah dimiliki perusahaan.

Beberapa pertanyaan yang mengemuka antara lain:

  • Siapa pihak yang menerbitkan IUP tersebut?.
  • Kapan izin itu diterbitkan?.
  • Apakah seluruh tahapan administrasi dan persyaratan telah dipenuhi sesuai regulasi?.
  • Bagaimana status lahan yang masih disengketakan masyarakat saat izin diterbitkan?.
  • Apakah penerbitan izin tersebut telah memperhatikan hak-hak masyarakat yang mengklaim memiliki kepemilikan sah atas tanah tersebut?.

Dalam ketentuan perundang-undangan, penerbitan Izin Usaha Perkebunan tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Perusahaan wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif, termasuk izin lokasi dan penyelesaian penguasaan lahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) Pasal 6 menyebutkan bahwa seluruh hak atas tanah memiliki fungsi sosial. Sementara Pasal 18 menegaskan bahwa pencabutan hak atas tanah untuk kepentingan umum harus disertai ganti kerugian yang layak dan dilakukan berdasarkan ketentuan undang-undang.

Selain itu, Pasal 28 UUPA menjelaskan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) diberikan atas tanah negara yang dikuasai langsung oleh negara dan bukan terhadap tanah masyarakat yang masih memiliki hak kepemilikan yang sah.

Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal 12 ayat (1) juga ditegaskan bahwa usaha perkebunan hanya dapat dilakukan setelah pelaku usaha memperoleh hak atas tanah dan/atau izin usaha perkebunan.

Masyarakat Desa Batahan IV menyebut sekitar 174 hektare lahan Usaha II Transmigrasi yang telah bersertifikat hingga kini belum dikembalikan. Sementara masyarakat Desa Kampung Kapas I mengklaim sekitar 250 hektare lahan hilang atau dikuasai pihak lain, meskipun perusahaan disebut hanya mengakui penguasaan kurang dari 100 hektare.

Berbagai upaya mediasi telah dilakukan melalui DPRD Kabupaten Mandailing Natal maupun Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal dengan melibatkan seluruh pihak terkait. Namun hingga saat ini belum terdapat penyelesaian yang dapat diterima semua pihak.

Masyarakat berharap pemerintah daerah, DPRD, instansi pertanahan, serta pihak perusahaan dapat membuka seluruh dokumen legalitas yang berkaitan dengan status lahan dan izin usaha secara transparan agar persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun ini dapat diselesaikan secara adil dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan diharapkan dapat memberikan penjelasan resmi kepada publik terkait dasar hukum penerbitan IUP yang dimaksud guna menghindari munculnya spekulasi dan polemik di tengah masyarakat.

(MOU)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *