Skandal ‘Grup Chat’ Mesum FH UI: 16 Mahasiswa Jalani Sidang Maraton Satgas PPKS

JAKARTA – Universitas Indonesia (UI) tengah diguncang skandal pelecehan seksual yang melibatkan belasan mahasiswa Fakultas Hukum (FH). Sebanyak 16 mahasiswa terduga pelaku menjalani sidang etik maraton yang digelar oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) sejak Senin (13/4) hingga Selasa (14/4/2026) dini hari.

Kasus ini mencuat setelah akun X @sampahfhui mengunggah tangkapan layar percakapan grup WhatsApp pada 11 April lalu. Unggahan tersebut mengungkap perilaku tidak senonoh para pelaku yang melakukan objektifikasi tubuh perempuan, melontarkan komentar vulgar terhadap foto mahasiswi dan dosen, hingga menggunakan istilah mencederai kemanusiaan seperti “asas perkosa”.

Kronologi dan Identitas Pelaku

Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan resmi masuk ke dekanat pada 12 April 2026. Ironisnya, para anggota grup tersebut diduga bukan mahasiswa biasa, melainkan figur publik kampus yang memegang jabatan strategis sebagai pimpinan organisasi kemahasiswaan, ketua angkatan, hingga calon panitia orientasi mahasiswa (ospek).

Setelah proses investigasi internal, identitas 16 mahasiswa yang terlibat akhirnya terungkap ke publik, di antaranya: Irfan Khalis, Nadhil Zahran, Priya Danuputranto Priambodo, Dipatya Saka Wisesa, Mohammad Deyca Putratama, Simon Patrick Pangaribuan, Keona Ezra Pangestu, Munif Taufik, Muhammad Ahsan Raikel Pharrel, Muhammad Kevin Ardiansyah, Reyhan Fayyaz Rizal, Muhammad Nasywan, Rafi Muhammad, Anargya Hay Fausta Gitaya, Rifat Bayuadji Susilo, dan Valenza Harisman.

Jalannya Persidangan yang Alot

Sidang yang berlangsung di lingkungan UI ini sempat diwarnai sorotan tajam. Pasalnya, pada awal persidangan hanya dua pelaku yang dihadirkan, sementara 14 lainnya baru muncul menjelang akhir sidang pada dini hari. Muncul dugaan di kalangan mahasiswa bahwa penundaan kehadiran sejumlah pelaku tersebut berkaitan dengan latar belakang keluarga mereka.

Dekan FH UI, Parulian Paidi Aritonang, dalam pernyataan resminya mengecam keras tindakan tersebut. Ia menegaskan bahwa konten dalam grup tersebut sangat merendahkan martabat manusia dan bertentangan dengan nilai etika akademik yang dijunjung tinggi oleh kampus kuning tersebut.

Ancaman Sanksi Drop Out

Pihak universitas memastikan bahwa proses hukum internal akan berjalan tanpa pandang bulu. Direktur Humas dan Keterbukaan Informasi Publik UI, Erwin Agustian Panigoro, menegaskan bahwa investigasi dilakukan secara independen dan bebas dari intervensi pihak mana pun.

“Apabila terbukti melanggar, universitas akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan, mulai dari sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa (DO). Kami juga membuka peluang koordinasi dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana,” tegas Erwin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/4).

Saat ini, UI telah menyediakan tim pendampingan komprehensif bagi para korban yang terdampak, mencakup perlindungan identitas serta bantuan psikologis dan hukum untuk memastikan pemulihan yang menyeluruh.


DPR Soroti Isu Dokumen Rahasia AS Terkait Izin Lintas Udara Militer di Wilayah Indonesia

JAKARTA – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya angkat bicara mengenai beredarnya salinan dokumen rahasia pertahanan Amerika Serikat yang mengungkap rencana akses bebas (blanket overflight access) bagi pesawat militer AS di wilayah udara Indonesia. Isu ini mencuat menyusul pertemuan bilateral antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di Washington, Februari lalu.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menegaskan bahwa hingga saat ini pihak legislatif belum bisa memberikan komentar substansial sebelum ada klarifikasi resmi dari pemerintah. Ia menekankan bahwa kabar tersebut masih bersumber dari dokumen yang validitasnya belum dikonfirmasi, baik oleh Jakarta maupun Washington.

“Komisi I senantiasa memonitor isu-isu strategis yang berkaitan dengan pertahanan dan kedaulatan negara, termasuk ruang udara kita,” ujar Dave saat memberikan keterangan kepada media, Senin (13/04/2026).

Kedaulatan Udara dan Aturan Ketat

Dave menjelaskan bahwa penggunaan ruang udara Indonesia oleh kekuatan militer asing tidak bisa diberikan secara sembarangan. Menurutnya, segala bentuk akses harus tunduk pada hukum nasional, hukum internasional, serta prinsip kedaulatan negara yang absolut.

Indonesia sendiri memiliki regulasi ketat terkait Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) dan jalur udara strategis. Oleh karena itu, kebijakan yang menyangkut akses militer asing wajib melalui kajian teknis yang mendalam serta mekanisme politik yang transparan.

“Kita tetap terbuka terhadap kerja sama pertahanan yang saling menguntungkan, namun kedaulatan dan kepentingan nasional tidak akan pernah dikorbankan,” tegasnya.

Dinamika Pasca Kunjungan Washington

Isu ini menjadi perbincangan hangat setelah dokumen rahasia AS bocor ke publik, yang menyebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto diduga telah menyetujui proposal izin lintas udara menyeluruh bagi militer AS. Kesepakatan tersebut disinyalir terjadi saat kunjungan kerja Presiden Prabowo ke Amerika Serikat pada 18-20 Februari 2026 dalam rangka KTT Dewan Perdamaian (Board of Peace).

Menanggapi hal tersebut, Komisi I DPR mendorong pemerintah untuk mengedepankan diplomasi yang tegas dan transparan agar posisi Indonesia di kawasan Indo-Pasifik tetap kuat dan tidak berat sebelah.

“DPR akan terus menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan bahwa kepentingan bangsa tetap menjadi prioritas utama di atas segala kerja sama strategis yang dijalankan,” pungkas Dave.