Polres Labusel tegaskan tidak ada ruang bagi bandar narkoba, Sat Narkoba Ungkap Jaringan Narkotika di Torgamba, Tiga Pelaku Diamankan

Polres Labusel tegaskan tidak ada ruang bagi bandar narkoba, Sat Narkoba Ungkap Jaringan Narkotika di Torgamba, Tiga Pelaku Diamankan

kabarbangsa.my.id

Labusel,

– Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Selasa, 28 April 2026 sekitar pukul 20.30 WIB, petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Lorong Bangun Jadi, Dusun Kandang Motor, Desa Aekbatu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat melalui layanan pengaduan Dumas Presisi yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.

Saat operasi berlangsung, petugas mencurigai seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah diamankan, pria tersebut diketahui berinisial S alias Pardi (46). Dari hasil penggeledahan, ditemukan 8 paket plastik klip diduga berisi sabu dengan berat bruto 2,38 gram, alat bantu berupa pipet skop, serta satu unit handphone.

Dari hasil interogasi, tersangka Pardi mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial A alias Bokir (30). Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Bokir di kediamannya sekitar pukul 21.00 WIB. Dari rumah tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa plastik klip kosong, kaca pyrex, timbangan elektrik, serta handphone yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Pengembangan kembali dilakukan dan mengarah kepada pemasok utama berinisial P alias Iwan Kancil (37). Sekitar pukul 21.30 WIB, tim berhasil menangkap Iwan Kancil di rumahnya. Saat penangkapan, ditemukan 6 paket sabu seberat bruto 12,8 gram, alat hisap, kaca pyrex, plastik klip kosong, handphone, serta uang tunai sebesar Rp1.000.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka Iwan Kancil mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika yang ditemukan dari kedua tersangka lainnya maupun dari dirinya merupakan miliknya.

Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan guna proses hukum lebih lanjut. Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman, tertib, dan lancar.
Kasi Humas Polres Labuhanbatu Selatan, AKP Sujono, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk sinergi antara masyarakat dan kepolisian dalam memerangi narkoba.

Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak pidana, khususnya peredaran narkotika, melalui layanan call center 110 yang aktif 24 jam dan bebas pulsa.

“Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan. Jika melihat atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan melalui layanan 110.

Kami pastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan cepat dan profesional,” tegasnya.


Polres Labuhanbatu Selatan menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayahnya dan akan terus melakukan penindakan tegas demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.(Irpan Has)

foto(Irpan Has)barang buktin plastik klip kosong yang sabu 6 paket sabu seberat bruto 12,8 gram, alat hisap, kaca pyrex, plastik klip kosong, handphone, serta uang tunai sebesar Rp1.000.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.

Tiang WiFi Tanpa Izin di Pekarangan Warga, Pemilik Tanah Minta Aparat Bertindak.

Pesawaran, Lampung, kabarbangsa.my.id – Seorang warga Desa Kebagusan, Kecamatan Gedung Tataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung, bernama Sufiyawan, mengeluhkan keberadaan tiang jaringan WiFi yang ditanam di pekarangan miliknya tanpa izin sejak lebih dari 10 tahun lalu, Jum’at, (1/5/2026).

Menurut Sufiyawan, sejak awal pemasangan hingga saat ini, pihak pengusaha tidak pernah meminta persetujuan maupun memberikan kompensasi atas penggunaan lahan tersebut. Ia mengaku telah menyampaikan keberatan sejak awal, namun tidak mendapat respons yang jelas dari pihak terkait.“

Saya keberatan dari awal. Tidak pernah ada izin atau kompensasi sampai sekarang,” ujar Sufiyawan.

Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran hukum serta mencerminkan sikap tidak menghormati hak kepemilikan warga. Sufiyawan juga mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan menindak pengusaha yang diduga tidak memiliki izin tersebut.

Selain itu, ia menghimbau kepada pemilik tiang WiFi agar segera mencabut atau memindahkan tiang dari lahannya. Jika peringatan tersebut tidak diindahkan, Sufiyawan menegaskan akan melaporkan kasus ini ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Pesawaran guna proses hukum lebih lanjut.

Secara hukum, tindakan penanaman tiang jaringan tanpa izin di pekarangan warga diduga melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 167 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang masuk pekarangan tanpa izin. Selain itu, juga berpotensi melanggar Pasal 406 KUHP tentang perusakan, apabila terbukti menimbulkan kerugian atau kerusakan pada lahan milik warga.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengusaha maupun instansi terkait mengenai legalitas pemasangan tiang jaringan WiFi tersebut.(Feri)

PEMBANGUNAN AREA UMKM DELISERDANG RESMI DIMULAI – TARGET NAIK KELAS USAHA DAN BUAT LAPANGAN KERJA

PEMBANGUNAN AREA UMKM DELISERDANG RESMI DIMULAI – TARGET NAIK KELAS USAHA DAN BUAT LAPANGAN KERJA

kabarbangsa.my.id

DELI SERDANG – Pembangunan Area Pedagang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) resmi dimulai, ditandai dengan peletakan batu pertama oleh Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan bersama Wakil Bupati Lom Lom Suwondo SS, Kamis (30/4/2026).

Berlokasi di komplek perkantoran dan tidak jauh dari Pusat Kuliner Hutan Kota, Lubuk Pakam, pembangunan pusat UMKM ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas pelaku usaha agar mampu naik kelas, baik dari sisi omzet maupun kualitas tempat usaha.

“Kita berharap seluruh pelaku UMKM di Kabupaten Deli Serdang bisa naik kelas. Pertama dari sisi omzet yang meningkat, kemudian tempat usaha yang lebih layak,” ujar Bupati.

Ia menegaskan, peningkatan omzet harus diiringi dengan fasilitas usaha yang memadai. Pemerintah memiliki tanggung jawab menyediakan ruang usaha yang layak sebagai bentuk penghargaan kepada pelaku UMKM.

“Walaupun omzet bertambah, kalau tempat jualannya tidak layak, itu kurang bermartabat. Kita ingin mereka punya ruang yang baik sehingga bisa menarik pelanggan baru,” jelasnya.

Bupati juga berharap keberadaan area UMKM dapat meningkatkan pendapatan masyarakat sekaligus membuka lapangan kerja baru.

“Yang paling kita harapkan adalah bertambahnya tenaga kerja. UMKM ini harus mampu menciptakan lapangan kerja baru. Inilah yang kita sebut sebagai penguatan ekonomi kreatif,” tambahnya.

Pembangunan pusat UMKM ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Deli Serdang dalam membangun pusat ekonomi kreatif baru yang diharapkan menjadi magnet pertumbuhan ekonomi daerah. Ke depan, kawasan tersebut dirancang menjadi pusat kuliner yang tertata, menarik, dan memiliki nilai estetika sehingga memberi kesan positif bagi pengunjung.

Untuk kapasitas, pusat UMKM tersebut akan menampung sekitar 30 pelaku usaha. Prioritas diberikan kepada pedagang yang selama ini beraktivitas di sekitar kawasan tersebut, namun tetap terbuka bagi pelaku UMKM dari wilayah lain.

“Tujuan kami adalah menyiapkan ruang usaha bagi masyarakat agar mereka memiliki tempat untuk berkembang dan meningkatkan perekonomian,” tutup Bupati.

Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan peninjauan lokasi rencana pembangunan Kantor Koramil 06/Lubuk Pakam, serta fasilitas publik lainnya seperti arena sepatu roda, lapangan basket, dan futsal di kawasan Perkantoran Pemkab Deli Serdang. (Redaksi)

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Datok Bukit Rata Berakhir Damai, Diselesaikan Secara Kekeluargaan.

Aceh Tamiang, kabarbangsa.my.id – Kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Datok Bukit Rata Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, Amran, akhirnya berakhir damai melalui penyelesaian secara musyawarah kekeluargaan yang dilaksanakan pada Rabu, 30 April 2026.

Latar Belakang Permasalahan.

Permasalahan ini bermula ketika seorang pemuda Kampung Bukit Rata, Dedek Alfan, diduga menyampaikan pernyataan yang menjelekkan nama baik Datok Bukit Rata, Amran, melalui akun media sosial Facebook miliknya. Unggahan tersebut dapat diakses masyarakat luas dan memicu keresahan di tengah warga Aceh Tamiang.

Upaya Mediasi dan Penyelesaian.

Menanggapi kejadian tersebut, pihak kecamatan bersama aparat terkait mengambil langkah mediasi untuk menyelesaikan persoalan secara damai. Camat Kecamatan Kejuruan Muda, Mukhtar Hadi, S.STP., M.M., menyampaikan bahwa penyelesaian dilakukan dengan mengedepankan pendekatan kekeluargaan agar situasi tetap aman dan kondusif.“

Permasalahan ini kami harapkan dapat diselesaikan secara kekeluargaan, sehingga tidak menimbulkan dampak yang lebih luas di tengah masyarakat,” ujar Mukhtar Hadi saat dikonfirmasi.

Proses perdamaian dilaksanakan di Kantor Datok Bukit Rata Kecamatan Kejuruan Muda dengan dihadiri Bhabinkamtibmas Bripka Kartika Putra, perwakilan Humas Polres Aceh Tamiang, serta perangkat desa setempat.

Permohonan Maaf di Hadapan Saksi.

Dalam musyawarah tersebut, Dedek Alfan menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada Datok Bukit Rata, Amran, atas pernyataan yang telah mencemarkan nama baiknya. Ia mengakui kesalahannya dan menyatakan penyesalan atas tindakan yang dilakukan.

Di hadapan para saksi yang hadir, Dedek Alfan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya pada masa mendatang. Datok Bukit Rata, Amran, menerima permintaan maaf tersebut sebagai bentuk penyelesaian damai demi menjaga hubungan baik antar masyarakat.

Imbauan Bijak Bermedia Sosial.

Bhabinkamtibmas Bripka Kartika Putra dalam kesempatan itu mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan mempertimbangkan dampak dari setiap pernyataan yang disampaikan di ruang publik.“

Sebelum melakukan atau menyampaikan sesuatu, hendaknya dipikirkan dengan baik dan jernih. Jadikan kejadian ini sebagai pelajaran bersama agar persoalan serupa tidak terulang. Kebersamaan dan persaudaraan harus tetap dijaga,” tegasnya.

Harapan Kondusivitas Masyarakat.

Dengan terselesaikannya persoalan ini secara damai, seluruh pihak berharap hubungan sosial di Kampung Bukit Rata kembali harmonis. Penyelesaian secara musyawarah ini diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat dalam menyikapi persoalan sosial secara bijaksana, demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.

(Suryadi As)

Gerak Cepat Polsek Kotapinang Fogging Mako dan Permukiman, Cegah Ancaman DBD

Kotapinang Labusel, KabarBangsa.my.id

Polsek Kotapinang melaksanakan kegiatan fogging atau pengasapan di lingkungan Mako Polsek, asrama, serta rumah warga di sekitar Polsek Kotapinang pada Kamis (30/4/2026). Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) yang ditularkan oleh nyamuk Aedes aegyptip.

Kegiatan fogging tersebut melibatkan personel Polsek Kotapinang yang bekerja sama dengan tenaga kesehatan dari Puskesmas Kotapinang. Pengasapan dilakukan menyeluruh, mulai dari area perkantoran, lingkungan tempat tinggal personel, hingga permukiman warga di sekitar Mapolsek.

Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K. melalui Kapolsek Kotapinang AKP Maruli Tua Siregar, S.H, M.H. menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap kesehatan masyarakat, khususnya dalam mengantisipasi meningkatnya kasus DBD di tengah perubahan cuaca.

“Fogging ini bukan hanya untuk lingkungan Polsek, tetapi juga untuk masyarakat sekitar. Kami ingin memastikan warga merasa aman dan terlindungi dari ancaman penyakit DBD,” ujar AKP Maruli.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kebersihan lingkungan dengan menerapkan pola hidup bersih dan sehat, seperti menguras tempat penampungan air, menutup rapat wadah air, serta mengubur barang bekas yang berpotensi menjadi sarang nyamuk.

Di sisi lain, kehadiran personel Polsek Kotapinang bersama petugas kesehatan di tengah pemukiman warga turut memberikan rasa tenang. Warga terlihat antusias dan menyambut baik kegiatan tersebut, bahkan beberapa di antaranya turut membantu proses fogging di sekitar rumah mereka.

Dengan kegiatan ini, Polsek Kotapinang berharap dapat menekan potensi penyebaran DBD serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencegahan sejak dini.(Irpan Has)

Patroli 3 Pilar Medan Barat Perkuat Sinergitas dan Jaga Kamtibmas di Lingkungan

Medan, KabarBangsa.my.id – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), unsur 3 Pilar yang terdiri dari Kecamatan Medan Barat, Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Barat, dan TNI Koramil Medan Barat melaksanakan kegiatan patroli terpadu di wilayah Medan Barat, Rabu (29/4) malam

.

Kegiatan yang dimulai pada pukul 20.30 WIB tersebut salah satunya menyasar kunjungan Kantor Redaksi dan Tata Usaha Sumut Brantas yang berlokasi di Jalan K.L. Yos Sudarso. Pulo Brayan Kota Patroli ini turut dihadiri oleh Wakil Kepala Polsek Medan Barat, AKP Bazaro bersama unsur terkait lainnya.

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemantauan situasi di sekitar lokasi guna memastikan kondisi tetap aman dan kondusif. Selain itu, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat dan pihak terkait agar senantiasa menjaga keamanan serta ketertiban lingkungan.

Upaya deteksi dini terhadap potensi gangguan kamtibmas juga menjadi fokus dalam kegiatan tersebut.Hasil dari patroli menunjukkan bahwa situasi di lokasi terpantau dalam keadaan aman dan tidak ditemukan adanya kejadian menonjol. Kegiatan ini juga berhasil mempererat komunikasi serta koordinasi antara petugas dan masyarakat setempat.

Dengan terlaksananya patroli 3 pilar ini secara rutin, diharapkan dapat terus meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat serta memperkuat sinergitas lintas sektor di wilayah Medan Barat.

Kegiatan berlangsung dengan lancar, tertib, dan kondusif hingga selesai.
Rdaksi

Polsek Kotapinang Hadir Lewat Program Jembatan Merah Putih, Sentuh Titi Kembar Bedagai lalu di Aspal

Kotapinang Labusel, Kabar bangsa.my.id

Upaya meningkatkan kenyamanan dan keselamatan masyarakat terus dilakukan jajaran kepolisian. Pada Rabu (29/4/2026), kegiatan pengaspalan badan Jembatan Titi Kembar di Jalan lintas lingkungan Kampung Bedagai, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan resmi dilaksanakan hingga selesai dalam kondisi aman dan terkendali.

Kegiatan ini melibatkan personel Polsek Kotapinang, Polres Labuhanbatu Selatan bersama para pekerja pengaspalan, dengan fokus pada perbaikan bagian badan jembatan serta sisi kiri dan kanan akses lintasan. Perbaikan tersebut bertujuan untuk memperlancar mobilitas warga yang selama ini melintasi jalur tersebut dalam aktivitas sehari-hari.

Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S. P. Sembiring M, S.I.K. melalui Kapolsek Kotapinang, AKP Maruli Tua Siregar, S.H, M.H. menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap infrastruktur yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.

“Perbaikan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat pengguna jalan, sekaligus mendukung kelancaran aktivitas ekonomi warga di sekitar Kampung Bedagai.” ujar Kapolsek.

Ia juga menegaskan bahwa kehadiran Polri tidak hanya sebatas menjaga keamanan, tetapi juga berperan aktif dalam mendukung pembangunan di wilayah hukum, terutama yang berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.

Sejumlah warga setempat menyambut baik kegiatan tersebut. Mereka mengaku akses jembatan kini jauh lebih layak dilalui, terutama saat cuaca hujan yang sebelumnya membuat permukaan jembatan licin dan rawan kecelakaan.

Dengan selesainya pengaspalan ini, diharapkan Jembatan Titi Kembar dapat menjadi jalur penghubung yang lebih representatif dan aman, sekaligus memperkuat hubungan antara aparat kepolisian dan masyarakat melalui aksi nyata di lapangan.(Irpan Has)

Bharomsyah Divonis Bebas, Majelis Hakim Nyatakan Unsur Pidana Tidak Terbukti

Pesawaran, Lampung -KabarBangsa.my.id– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, menjatuhkan putusan bebas terhadap Bharomsyah, warga Desa Lumbirejo, Kecamatan Negeri Katon, dalam perkara dugaan penebangan kayu jati yang sebelumnya dilaporkan terjadi di wilayah Dusun Sangu Banyu, Desa Lumbirejo, Rabu (29/04/2026).

Sidang putusan yang digelar sekitar pukul 13.00 WIB tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Provita Justisia, S.H. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Bharomsyah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam pertimbangannya, Hakim Ketua Provita Justisia, S.H. menyebut bahwa laporan yang dibuat oleh pelapor, Sumarno, dinilai cacat hukum. Selain itu, keterangan para saksi yang dihadirkan dalam persidangan dianggap tidak akurat, tidak konsisten, serta tidak saling bersesuaian.

“Unsur pidana tidak terpenuhi. Terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan,” tegas Hakim Provita saat membacakan putusan di ruang sidang.

Kasus ini bermula dari laporan Sumarno yang menuduh Bharomsyah melakukan penebangan kayu jati di kawasan Dusun Sangu Banyu, Desa Lumbirejo. Laporan tersebut kemudian diproses oleh Polda Lampung hingga berlanjut ke tahap penuntutan dan persidangan di Pengadilan Negeri Gedong Tataan.

Usai sidang, pihak keluarga Bharomsyah yang diwakili Yusuf menyampaikan rasa syukur atas putusan tersebut. Ia mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang dinilai telah memberikan keputusan yang adil.

“Kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Ibu Hakim Ketua Provita Justisia, S.H. yang telah memberikan keputusan yang benar dan adil kepada saudara kami, Bharomsyah,” ujar Yusuf di depan ruang sidang.

Hal senada juga disampaikan Daeng Hartati, salah satu keluarga terdakwa. Ia turut memberikan apresiasi kepada tim kuasa hukum yang telah mendampingi Bharomsyah selama proses hukum berlangsung.

“Terima kasih kepada kuasa hukum Bharomsyah, R. Andi Wijaya, S.H. bersama tim Partners Law Firm, yakni Brilian Arista, S.H., Abdi Muharinsyah, S.H., dan Syuhada UI Aulia, S.H., yang telah mengawal perkara ini hingga selesai,” ungkapnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak pelapor Sumarno belum berhasil dikonfirmasi terkait putusan bebas tersebut. Upaya konfirmasi dilakukan guna meminta penjelasan mengenai dasar pelaporan yang akhirnya dinilai tidak kuat oleh majelis hakim dan dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana dalam persidangan.

Dengan putusan ini, Bharomsyah resmi dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan, sekaligus memulihkan nama baiknya setelah melalui proses hukum yang panjang. (Feri)

Ketua Forwaka Sumut Lantik Pengurus Forwaka Nias Selatan, Serahkan SK Kepengurusan 2026–2028.

Nias Selatan, kabarbangsa.my.id – Ketua Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Sumatera Utara, Irfandi, secara resmi melantik sekaligus menyerahkan surat keputusan (SK) kepengurusan Forwaka Nias Selatan periode 2026–2028 yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Jalan Diponegoro, Kecamatan Teluk Dalam, Selasa (28/4/2026).

Dalam pelantikan tersebut, Budi H. Gowasa dikukuhkan sebagai Ketua Forwaka Nias Selatan. Ia didampingi oleh Wilson Loi sebagai Sekretaris dan Arisman Zalukhu sebagai Bendahara. Struktur organisasi turut diperkuat oleh Harpendik M. Waruwu, S.Pd. sebagai Wakil Ketua I dan Marinus Wau sebagai Wakil Ketua II.

Adapun susunan bidang meliputi Sadari Halawa sebagai Ketua Bidang Kaderisasi, Keanggotaan dan Antar Lembaga; Superman Wau sebagai Ketua Bidang Komunikasi dan Informasi; Sito’olo Duha sebagai Ketua Bidang Investigasi Reporting; Disiplin Luahambowo, SH sebagai Ketua Bidang Hukum dan Advokasi; serta Yakobo Duha sebagai Ketua Bidang Olahraga, Pemuda dan Kebudayaan.

Pelantikan ini turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Edmond Novvery Purba, SH., MH, Kepala Seksi Intelijen Alex Bill Mando Daeli, SH, serta jajaran Forwaka Sumatera Utara, termasuk Sekretaris dan Bendahara beserta pengurus lainnya. Sejumlah pengurus Forwaka Gunungsitoli yang sehari sebelumnya dilantik pada Senin (27/4/2026) juga hadir sebagai bentuk dukungan dan konsolidasi organisasi di wilayah Kepulauan Nias.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Edmond Novvery Purba, menekankan pentingnya menjadikan organisasi Forwaka sebagai wadah yang produktif dan berintegritas. Ia mengingatkan agar insan pers tetap berpegang teguh pada kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugas.“

Gunakan forum ini sebagai sarana untuk membangun relasi, meningkatkan kapasitas, dan menjaga profesionalisme. Yang utama adalah komitmen terhadap kode etik dan integritas dalam setiap karya jurnalistik,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa ketulusan dan kerja keras menjadi kunci dalam mencapai keberhasilan, baik dalam profesi jurnalis maupun aparatur penegak hukum.

Sementara itu, Ketua Forwaka Nias Selatan, Budi H. Gowasa, menyampaikan apresiasi atas kehadiran jajaran Forwaka Sumatera Utara yang telah meluangkan waktu untuk melaksanakan pelantikan secara langsung.“

Kehadiran Ketua dan jajaran Forwaka Sumut menjadi kehormatan bagi kami. Ini menjadi penyemangat untuk membangun organisasi yang solid dan profesional di Nias Selatan,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan atas dukungan, bimbingan, dan kesediaan menjadi pembina organisasi. Menurutnya, dukungan tersebut menjadi faktor penting dalam terbentuknya Forwaka di daerah.

Apresiasi serupa disampaikan kepada pihak-pihak yang berperan dalam proses pembentukan organisasi, termasuk jajaran internal kejaksaan yang turut mendorong lahirnya Forwaka Nias Selatan.

Ketua Forwaka Sumatera Utara, Irfandi, dalam arahannya menegaskan bahwa Forwaka harus menjadi instrumen untuk meningkatkan profesionalisme dan kemandirian wartawan. Ia mengingatkan bahwa profesi pers memiliki landasan kuat melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menuntut tanggung jawab besar dalam praktik jurnalistik.“

Kita harus mampu berdiri sebagai wartawan profesional yang mandiri, sekaligus menjadikan organisasi ini sebagai sarana peningkatan kapasitas dan kesejahteraan anggota,” katanya.

Ia menambahkan, upaya penguatan organisasi harus dilakukan secara legal dan tidak bertentangan dengan kode etik jurnalistik maupun peraturan perundang-undangan. Menurutnya, kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk dunia usaha, dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu independensi pers.

Irfandi juga menyoroti pentingnya peningkatan kompetensi melalui program seperti Uji Kompetensi Wartawan (UKW), serta perlunya mendorong pemerataan sertifikasi bagi wartawan dan perusahaan pers di daerah.“

Sinergi yang telah terbangun antara Forwaka di Gunungsitoli dan Nias Selatan harus terus diperkuat. Dukungan dari institusi kejaksaan menjadi modal penting dalam membangun organisasi yang profesional dan berintegritas,” ujarnya.

SWI Aceh Tamiang Kawal Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Wartawan.

Aceh Tamiang,, kabarbangsa.my.id – Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Aceh Tamiang menyatakan akan mengawal proses hukum terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap salah satu anggotanya, Zulherman. (28/4/2026).

Ketua SWI DPD Aceh Tamiang, Hendriko Lubis, menyampaikan pihaknya menyesalkan adanya unggahan di media sosial Facebook oleh akun bernama “Dinda Dinda” yang berisi tudingan terhadap Zulherman, yang juga menjabat sebagai Kepala Biro Media Buser Siaga

.Dalam unggahan tersebut, Zulherman disebut dengan sejumlah istilah yang dinilai merugikan reputasi dan profesinya sebagai wartawan.

SWI menilai tudingan tersebut berpotensi mencederai nama baik individu maupun profesi jurnalistik.Zulherman, yang akrab disapa Bang Yongciek dan telah berpengalaman sekitar 20 tahun di dunia jurnalistik, melaporkan dugaan pencemaran nama baik tersebut ke Polres Aceh Tamiang pada Jumat, 24 April 2026, sekitar pukul 16.00 WIB.

Laporan itu tercatat dengan nomor: LP/B/72/IV/SPKT/POLRES ACEH TAMIANG/POLDA ACEH.Hendriko menegaskan, SWI akan memberikan pendampingan dan mengawal kasus tersebut hingga tuntas sebagai bentuk komitmen organisasi dalam melindungi anggotanya.“

Profesi wartawan dilindungi oleh undang-undang. Setiap keberatan terhadap pemberitaan seharusnya disampaikan melalui mekanisme yang berlaku, bukan melalui tudingan di media sosial tanpa dasar yang jelas,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga etika dalam bermedia sosial serta menghormati profesi jurnalistik sebagai salah satu pilar demokrasi.

Terkait dugaan tersebut, SWI menyebut tudingan yang muncul diduga berkaitan dengan pemberitaan yang pernah dimuat sebelumnya. Namun demikian, hal itu masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut

.Hingga berita ini diterbitkan, pihak akun Facebook yang disebut dalam laporan tersebut belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi

.Kasus ini mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. (Suryadi, As).