Patroli 3 Pilar Medan Barat Perkuat Sinergitas dan Jaga Kamtibmas di Lingkungan

Medan, KabarBangsa.my.id – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), unsur 3 Pilar yang terdiri dari Kecamatan Medan Barat, Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Barat, dan TNI Koramil Medan Barat melaksanakan kegiatan patroli terpadu di wilayah Medan Barat, Rabu (29/4) malam

.

Kegiatan yang dimulai pada pukul 20.30 WIB tersebut salah satunya menyasar kunjungan Kantor Redaksi dan Tata Usaha Sumut Brantas yang berlokasi di Jalan K.L. Yos Sudarso. Pulo Brayan Kota Patroli ini turut dihadiri oleh Wakil Kepala Polsek Medan Barat, AKP Bazaro bersama unsur terkait lainnya.

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemantauan situasi di sekitar lokasi guna memastikan kondisi tetap aman dan kondusif. Selain itu, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat dan pihak terkait agar senantiasa menjaga keamanan serta ketertiban lingkungan.

Upaya deteksi dini terhadap potensi gangguan kamtibmas juga menjadi fokus dalam kegiatan tersebut.Hasil dari patroli menunjukkan bahwa situasi di lokasi terpantau dalam keadaan aman dan tidak ditemukan adanya kejadian menonjol. Kegiatan ini juga berhasil mempererat komunikasi serta koordinasi antara petugas dan masyarakat setempat.

Dengan terlaksananya patroli 3 pilar ini secara rutin, diharapkan dapat terus meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat serta memperkuat sinergitas lintas sektor di wilayah Medan Barat.

Kegiatan berlangsung dengan lancar, tertib, dan kondusif hingga selesai.
Rdaksi

Polsek Kotapinang Hadir Lewat Program Jembatan Merah Putih, Sentuh Titi Kembar Bedagai lalu di Aspal

Kotapinang Labusel, Kabar bangsa.my.id

Upaya meningkatkan kenyamanan dan keselamatan masyarakat terus dilakukan jajaran kepolisian. Pada Rabu (29/4/2026), kegiatan pengaspalan badan Jembatan Titi Kembar di Jalan lintas lingkungan Kampung Bedagai, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan resmi dilaksanakan hingga selesai dalam kondisi aman dan terkendali.

Kegiatan ini melibatkan personel Polsek Kotapinang, Polres Labuhanbatu Selatan bersama para pekerja pengaspalan, dengan fokus pada perbaikan bagian badan jembatan serta sisi kiri dan kanan akses lintasan. Perbaikan tersebut bertujuan untuk memperlancar mobilitas warga yang selama ini melintasi jalur tersebut dalam aktivitas sehari-hari.

Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S. P. Sembiring M, S.I.K. melalui Kapolsek Kotapinang, AKP Maruli Tua Siregar, S.H, M.H. menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap infrastruktur yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.

“Perbaikan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat pengguna jalan, sekaligus mendukung kelancaran aktivitas ekonomi warga di sekitar Kampung Bedagai.” ujar Kapolsek.

Ia juga menegaskan bahwa kehadiran Polri tidak hanya sebatas menjaga keamanan, tetapi juga berperan aktif dalam mendukung pembangunan di wilayah hukum, terutama yang berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.

Sejumlah warga setempat menyambut baik kegiatan tersebut. Mereka mengaku akses jembatan kini jauh lebih layak dilalui, terutama saat cuaca hujan yang sebelumnya membuat permukaan jembatan licin dan rawan kecelakaan.

Dengan selesainya pengaspalan ini, diharapkan Jembatan Titi Kembar dapat menjadi jalur penghubung yang lebih representatif dan aman, sekaligus memperkuat hubungan antara aparat kepolisian dan masyarakat melalui aksi nyata di lapangan.(Irpan Has)

Bharomsyah Divonis Bebas, Majelis Hakim Nyatakan Unsur Pidana Tidak Terbukti

Pesawaran, Lampung -KabarBangsa.my.id– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, menjatuhkan putusan bebas terhadap Bharomsyah, warga Desa Lumbirejo, Kecamatan Negeri Katon, dalam perkara dugaan penebangan kayu jati yang sebelumnya dilaporkan terjadi di wilayah Dusun Sangu Banyu, Desa Lumbirejo, Rabu (29/04/2026).

Sidang putusan yang digelar sekitar pukul 13.00 WIB tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Provita Justisia, S.H. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Bharomsyah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam pertimbangannya, Hakim Ketua Provita Justisia, S.H. menyebut bahwa laporan yang dibuat oleh pelapor, Sumarno, dinilai cacat hukum. Selain itu, keterangan para saksi yang dihadirkan dalam persidangan dianggap tidak akurat, tidak konsisten, serta tidak saling bersesuaian.

“Unsur pidana tidak terpenuhi. Terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan,” tegas Hakim Provita saat membacakan putusan di ruang sidang.

Kasus ini bermula dari laporan Sumarno yang menuduh Bharomsyah melakukan penebangan kayu jati di kawasan Dusun Sangu Banyu, Desa Lumbirejo. Laporan tersebut kemudian diproses oleh Polda Lampung hingga berlanjut ke tahap penuntutan dan persidangan di Pengadilan Negeri Gedong Tataan.

Usai sidang, pihak keluarga Bharomsyah yang diwakili Yusuf menyampaikan rasa syukur atas putusan tersebut. Ia mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang dinilai telah memberikan keputusan yang adil.

“Kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Ibu Hakim Ketua Provita Justisia, S.H. yang telah memberikan keputusan yang benar dan adil kepada saudara kami, Bharomsyah,” ujar Yusuf di depan ruang sidang.

Hal senada juga disampaikan Daeng Hartati, salah satu keluarga terdakwa. Ia turut memberikan apresiasi kepada tim kuasa hukum yang telah mendampingi Bharomsyah selama proses hukum berlangsung.

“Terima kasih kepada kuasa hukum Bharomsyah, R. Andi Wijaya, S.H. bersama tim Partners Law Firm, yakni Brilian Arista, S.H., Abdi Muharinsyah, S.H., dan Syuhada UI Aulia, S.H., yang telah mengawal perkara ini hingga selesai,” ungkapnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak pelapor Sumarno belum berhasil dikonfirmasi terkait putusan bebas tersebut. Upaya konfirmasi dilakukan guna meminta penjelasan mengenai dasar pelaporan yang akhirnya dinilai tidak kuat oleh majelis hakim dan dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana dalam persidangan.

Dengan putusan ini, Bharomsyah resmi dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan, sekaligus memulihkan nama baiknya setelah melalui proses hukum yang panjang. (Feri)

Ketua Forwaka Sumut Lantik Pengurus Forwaka Nias Selatan, Serahkan SK Kepengurusan 2026–2028.

Nias Selatan, kabarbangsa.my.id – Ketua Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Sumatera Utara, Irfandi, secara resmi melantik sekaligus menyerahkan surat keputusan (SK) kepengurusan Forwaka Nias Selatan periode 2026–2028 yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Jalan Diponegoro, Kecamatan Teluk Dalam, Selasa (28/4/2026).

Dalam pelantikan tersebut, Budi H. Gowasa dikukuhkan sebagai Ketua Forwaka Nias Selatan. Ia didampingi oleh Wilson Loi sebagai Sekretaris dan Arisman Zalukhu sebagai Bendahara. Struktur organisasi turut diperkuat oleh Harpendik M. Waruwu, S.Pd. sebagai Wakil Ketua I dan Marinus Wau sebagai Wakil Ketua II.

Adapun susunan bidang meliputi Sadari Halawa sebagai Ketua Bidang Kaderisasi, Keanggotaan dan Antar Lembaga; Superman Wau sebagai Ketua Bidang Komunikasi dan Informasi; Sito’olo Duha sebagai Ketua Bidang Investigasi Reporting; Disiplin Luahambowo, SH sebagai Ketua Bidang Hukum dan Advokasi; serta Yakobo Duha sebagai Ketua Bidang Olahraga, Pemuda dan Kebudayaan.

Pelantikan ini turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Edmond Novvery Purba, SH., MH, Kepala Seksi Intelijen Alex Bill Mando Daeli, SH, serta jajaran Forwaka Sumatera Utara, termasuk Sekretaris dan Bendahara beserta pengurus lainnya. Sejumlah pengurus Forwaka Gunungsitoli yang sehari sebelumnya dilantik pada Senin (27/4/2026) juga hadir sebagai bentuk dukungan dan konsolidasi organisasi di wilayah Kepulauan Nias.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Edmond Novvery Purba, menekankan pentingnya menjadikan organisasi Forwaka sebagai wadah yang produktif dan berintegritas. Ia mengingatkan agar insan pers tetap berpegang teguh pada kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugas.“

Gunakan forum ini sebagai sarana untuk membangun relasi, meningkatkan kapasitas, dan menjaga profesionalisme. Yang utama adalah komitmen terhadap kode etik dan integritas dalam setiap karya jurnalistik,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa ketulusan dan kerja keras menjadi kunci dalam mencapai keberhasilan, baik dalam profesi jurnalis maupun aparatur penegak hukum.

Sementara itu, Ketua Forwaka Nias Selatan, Budi H. Gowasa, menyampaikan apresiasi atas kehadiran jajaran Forwaka Sumatera Utara yang telah meluangkan waktu untuk melaksanakan pelantikan secara langsung.“

Kehadiran Ketua dan jajaran Forwaka Sumut menjadi kehormatan bagi kami. Ini menjadi penyemangat untuk membangun organisasi yang solid dan profesional di Nias Selatan,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan atas dukungan, bimbingan, dan kesediaan menjadi pembina organisasi. Menurutnya, dukungan tersebut menjadi faktor penting dalam terbentuknya Forwaka di daerah.

Apresiasi serupa disampaikan kepada pihak-pihak yang berperan dalam proses pembentukan organisasi, termasuk jajaran internal kejaksaan yang turut mendorong lahirnya Forwaka Nias Selatan.

Ketua Forwaka Sumatera Utara, Irfandi, dalam arahannya menegaskan bahwa Forwaka harus menjadi instrumen untuk meningkatkan profesionalisme dan kemandirian wartawan. Ia mengingatkan bahwa profesi pers memiliki landasan kuat melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menuntut tanggung jawab besar dalam praktik jurnalistik.“

Kita harus mampu berdiri sebagai wartawan profesional yang mandiri, sekaligus menjadikan organisasi ini sebagai sarana peningkatan kapasitas dan kesejahteraan anggota,” katanya.

Ia menambahkan, upaya penguatan organisasi harus dilakukan secara legal dan tidak bertentangan dengan kode etik jurnalistik maupun peraturan perundang-undangan. Menurutnya, kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk dunia usaha, dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu independensi pers.

Irfandi juga menyoroti pentingnya peningkatan kompetensi melalui program seperti Uji Kompetensi Wartawan (UKW), serta perlunya mendorong pemerataan sertifikasi bagi wartawan dan perusahaan pers di daerah.“

Sinergi yang telah terbangun antara Forwaka di Gunungsitoli dan Nias Selatan harus terus diperkuat. Dukungan dari institusi kejaksaan menjadi modal penting dalam membangun organisasi yang profesional dan berintegritas,” ujarnya.