Papan Reklame Tak Bertuan Ancam Keselamatan Pengguna Jalan, Warga Desak Pemkab Batu Bara Bertindak.

BATUBARA, kabarbangsa.my.id – Keberadaan sebuah papan reklame (billboard) yang berdiri di pinggir Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kelurahan Indrasakti, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, menuai keluhan dari masyarakat. Kondisi billboard yang terlihat berkarat, keropos, dan tidak terawat dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan maupun warga sekitar yang melintas. Minggu (14/06/2026).


Warga mengaku khawatir konstruksi reklame tersebut sewaktu-waktu dapat roboh, terutama saat musim penghujan dan angin kencang. Lokasinya yang berada di jalur padat kendaraan, termasuk truk bertonase besar, menambah kekhawatiran akan potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.


“Kalau dibiarkan terus, bukan tidak mungkin akan menimbulkan korban. Kami berharap pemerintah segera mengambil tindakan sebelum terjadi hal yang tidak diinginkan,” ujar salah seorang warga.


Kekhawatiran masyarakat bukan tanpa alasan. Sebelumnya, insiden robohnya papan reklame yang menimpa kendaraan pernah terjadi di wilayah Kelurahan Indrapura. Lokasi billboard yang kini dipersoalkan warga diketahui tidak jauh dari lokasi kejadian tersebut.


Salah seorang tokoh masyarakat yang akrab disapa Pak Azlin mengungkapkan bahwa dirinya telah melayangkan surat resmi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Batu Bara pada 31 Maret 2026. Dalam surat tersebut, ia meminta pemerintah segera memanggil pemilik reklame dan melakukan pembongkaran karena kondisi bangunan yang dinilai membahayakan.


Namun hasil penelusuran yang dilakukan DPMPTSP menunjukkan bahwa hingga kini tidak diketahui siapa pemilik billboard tersebut. Bahkan, berdasarkan pengecekan di dinas terkait, papan reklame itu diduga berdiri tanpa pernah mengurus izin resmi.


Upaya pencarian pemilik juga pernah dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batu Bara. Akan tetapi, sampai saat ini tidak ada pihak yang mengaku sebagai pemilik maupun bertanggung jawab atas keberadaan reklame tersebut.


Pihak DPMPTSP menyarankan agar masyarakat berkoordinasi dengan pemerintah kelurahan, kecamatan, dan Satpol PP Kabupaten Batu Bara untuk mengambil langkah penertiban. Sebab, reklame yang tidak berizin dan berpotensi membahayakan keselamatan publik merupakan kewenangan pemerintah daerah untuk ditindak sesuai peraturan yang berlaku.
Secara hukum, pemasangan reklame tanpa izin telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, khususnya Pasal 42 ayat (1) dan (2), yang melarang setiap orang atau badan mendirikan bangunan reklame tanpa izin atau tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang.


Selain itu, ketentuan mengenai kewajiban perizinan dan pembayaran pajak reklame juga diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pajak Reklame, serta Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 90 Tahun 2023 tentang Penataan Reklame, yang mengatur lokasi pemasangan, tata cara perizinan, kewajiban pemilik, hingga sanksi administratif bagi pelanggar.


Berdasarkan regulasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Batu Bara melalui Satpol PP memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban, pembongkaran, atau penurunan reklame yang tidak berizin dan membahayakan keselamatan masyarakat.


Masyarakat berharap pemerintah daerah tidak menunggu hingga terjadi kecelakaan sebelum mengambil tindakan. Keselamatan pengguna jalan dinilai harus menjadi prioritas utama dalam penegakan aturan dan penataan ruang publik di Kabupaten Batu Bara.

( IR4ONE)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *