Lambat Penanganan Kasus Eksploitasi Anak, Keluarga Korban Pertanyakan Kinerja PPA Polrestabes Medan

MEDAN – kabarbangsa.my.id

Keluarga seorang anak perempuan yang diduga menjadi korban eksploitasi seksual, penganiayaan, hingga penyebaran konten pornografi mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan. Didampingi kuasa hukum, pihak keluarga mempertanyakan kejelasan penanganan kasus yang dinilai jalan di tempat meski laporan telah resmi diajukan sejak satu bulan lalu.

Keluarga korban bersama tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Delik Keadilan Nusantara, Adv. Ir. Naga Raya Sinaga, M.T., M.H. dan Adv. Budi Rivileno, S.H., mendatangi Mapolrestabes Medan untuk meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Langkah ini diambil demi mendapatkan transparansi atas proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami datang bukan untuk mengintervensi penyidik. Kehadiran kami adalah hak keluarga korban untuk mengetahui sejauh mana perkara ini diproses. Mengingat korban masih di bawah umur, ketidakpastian hukum yang berlarut-larut tentu memperpanjang beban psikologis korban dan keluarganya,” ujar Naga Raya Sinaga kepada wartawan di Medan.

Berdasarkan keterangan tim kuasa hukum, dugaan kejahatan yang menimpa korban tergolong kompleks dan berlangsung sejak korban berusia di bawah 16 tahun. Terlapor diduga membujuk korban dengan janji pernikahan serta hadiah agar bersedia melakukan hubungan seksual secara berulang.

Situasi memburuk saat korban mencoba mengakhiri hubungan tersebut. Terlapor diduga melakukan rangkaian kekerasan fisik berupa pemukulan, pencekikan, hingga pengancaman. Tak hanya itu, terlapor diduga melakukan pemerasan dengan meminta sejumlah uang sebagai syarat berpisah, serta menyebarkan foto tanpa busana milik korban ke media sosial setelah menguasai akun pribadinya.

“Jika seluruh dugaan ini terbukti, dampak yang dialami korban sangat luar biasa. Bukan hanya fisik, tetapi masa depan dan mentalnya turut dirusak. Di sinilah negara harus hadir memberikan perlindungan nyata bagi anak di bawah umur,” tegas Adv. Budi Rivileno.

Pihak kuasa hukum juga menyebutkan adanya informasi bahwa terlapor diduga telah memiliki istri. Namun, fokus laporan saat ini tetap tertuju pada dugaan tindak pidana kekerasan seksual, penganiayaan, dan pelanggaran UU ITE yang telah dilaporkan.

“Kami sangat menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, kami mengingatkan bahwa perlindungan anak merupakan amanat konstitusi. Kami berharap penyidik bertindak profesional dan progresif agar korban tidak kehilangan kepercayaan pada institusi penegak hukum,” tambah Naga Raya Sinaga.

Kasus ini sebelumnya telah resmi dilaporkan ke Unit PPA Polrestabes Medan pada 16 Juni 2026 dengan nomor laporan LP/B/2576/VI/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA. Meski korban telah menjalani proses pemeriksaan dan visum, hingga saat ini pihak keluarga menyatakan belum menerima perkembangan konkret dari penyidik, sementara terlapor dilaporkan masih bebas beraktivitas.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polrestabes Medan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan maupun status hukum terlapor dalam kasus tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *