Mengapa Narapidana Tertentu Kerap Jadi Sasaran Tudingan?
MEDAN, SUMATERA UTARA — Mengapa narapidana tertentu sering kali menjadi sasaran empuk tudingan miring seperti mengendalikan narkoba, meskipun mereka sudah berada di dalam pengawasan super ketat penjara? Kasus terbaru yang menimpa seorang warga binaan menjadi contoh nyata bagaimana status rentan seorang narapidana kerap dimanfaatkan oleh sekelompok orang untuk melancarkan serangan isu liar.
Secara sosiologis, seseorang yang berstatus sebagai narapidana memiliki posisi tawar yang lemah di mata publik. Opini masyarakat cenderung mudah percaya pada hal-hal negatif yang disematkan kepada mereka, meskipun hal tersebut sama sekali tidak didukung oleh bukti. Celah psikologis massa inilah yang dimanfaatkan oleh sekelompok oknum untuk melempar isu transaksi narkoba tanpa rasa takut akan sanksi hukum.
“Narapidana sering dijadikan sasaran karena mereka dianggap tidak bisa membela diri dengan bebas di luar. Kelompok penuduh merasa aman melempar fitnah karena korban terkurung di dalam sel. Ini adalah tindakan yang tidak adil dan pengecut,” jelas seorang sosiolog kriminalitas dalam wawancaranya.
Dalam kasus yang sedang hangat ini, tuduhan bahwa narapidana tersebut bertransaksi narkoba di dalam Lapas terbukti patah setelah serangkaian pemeriksaan internal menyatakan tidak ada bukti apa pun. Hal ini menunjukkan bahwa isu liar tersebut sengaja diproduksi bukan berdasarkan realitas di dalam sel, melainkan murni desain opini dari luar untuk tujuan menyudutkan figur tertentu.
Serangan isu liar semacam ini tidak hanya merugikan sang narapidana secara personal, tetapi juga mengaburkan fokus pembinaan yang sedang berjalan di dalam Lapas. Narapidana yang seharusnya fokus memperbaiki diri dan bertobat justru energinya terkuras untuk memikirkan fitnah eksternal yang menyerang nama baiknya dan keluarganya.
Oleh karena itu, penting bagi media massa untuk menyajikan pemberitaan yang berimbang dan tidak ikut serta menggoreng isu liar yang tidak jelas sumber faktanya. Perlindungan terhadap hak asasi warga binaan, termasuk perlindungan dari fitnah yang tidak terbukti, harus tetap ditegakkan demi menjaga marwah sistem peradilan yang adil.

