Polsek Bahorok Tangkap Pengedar Narkotika Di Bukit Lawang, 2 Kg Ganja Diamankan

Polsek Bahorok Tangkap Pengedar Narkotika Di Bukit Lawang, 2 Kg Ganja Diamankan.

LANGKAT.

kabarbangsa.my.id

– Komitmen pemberantasan narkotika terus ditunjukkan jajaran Polri di wilayah Kabupaten Langkat, personel Polsek Bahorok berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja dan mengamankan seorang pria berinisial M.S (34), warga Dusun III Batu Mandi, Desa Sampe Raya, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Jumat (15/5/2026).

Pengungkapan dilakukan di Jalan Umum Wisata Bukit Lawang, Desa Perkebunan Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok, setelah Kapolsek Bahorok AKP Tunggul Situmeang, S.H menerima informasi dari masyarakat terkait adanya seorang pria yang diduga membawa dan akan melakukan transaksi narkotika jenis ganja di kawasan tersebut.Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Harlen C. Siahaan, S.H bersama personel opsnal melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.

Saat berada di lokasi, petugas menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.

Tim kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap terduga pelaku. Dari dalam jok sepeda motor NMAX warna hitam milik pelaku, polisi menemukan satu bal ganja yang dibungkus lakban kuning.Tidak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan setelah terduga pelaku mengakui masih menyimpan ganja di rumahnya. Dalam penggeledahan yang disaksikan kepala desa dan warga setempat, polisi kembali menemukan satu bal ganja, daun ganja kering di atas tampah merah, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua bal ganja dengan berat bruto 2.140 gram, tiga paket kecil ganja, satu unit sepeda motor NMAX hitam, tas sandang warna hijau, uang tunai Rp 223 ribu, tampah merah berisi daun ganja kering, serta satu dompet warna cokelat.

Kapolsek Bahorok AKP Tunggul Situmeang, S.H menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Bahorok.“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika, ami juga mengapresiasi masyarakat yang telah membantu memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” ujar Kapolsek.Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si turut mengapresiasi gerak cepat personel Polsek Bahorok dalam mengungkap kasus tersebut, menurutnya, Polres Langkat berkomitmen penuh memerangi peredaran narkotika demi melindungi masyarakat dan generasi muda dari bahaya narkoba.Kapolres juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kriminal maupun penyalahgunaan narkotika melalui Call Center 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat agar cepat ditindaklanjuti.Saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut.[B.Panjaitan]

Kunker ke Paluta, Penrad Siagian Desak Inventarisasi Desa di Atas HGU dan Kawasan Hutan

Kunker ke Paluta, Penrad Siagian Desak Inventarisasi Desa di Atas HGU dan Kawasan Hutan

Kabarbangsa.my.id

Padang Lawas Utara, sumutbrantas.id – Anggota DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) pada Senin, 11 Mei 2026.

Kedatangannya disambut langsung oleh Wakil Bupati Paluta, H. Basri Harahap dan jajarannya.

Dalam pertemuan itu, Pemkab juga memaparkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Paluta, serta membahas Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dan rekomendasi-rekomendasi ke GTRA Provinsi.

Penrad Siagian, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Kerja Tindak Lanjut Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, menjelaskan bahwa dirinya sudah beberapa kali berkunjung ke Paluta, termasuk ke Desa Ujung Gading Julu.

Ia menegaskan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk menjaring aspirasi masyarakat terkait revisi UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang.

“Tujuan saya datang ke sini untuk memastikan karena di legislatif akan dilakukan revisi undang-undang terkait tata ruang. Saya ingin mendapatkan masukan hal-hal apa yang selama ini menjadi penghambat dalam proses penataan ruang di daerah, yang pada akhirnya berdampak pada pembangunan dan masyarakat,” ujar Penrad.

Ia memaparkan, dalam revisi yang sedang dikerjakan oleh tingkat legislatif, ada 27 pasal yang akan diubah, 8 pasal dihapus, dan 2 pasal ditambahkan.

Beberapa poin krusial yang menjadi perhatian antara lain:

  1. Kewenangan Pusat dan Daerah: Selama ini sering terjadi tumpang tindih antara Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di tingkat desa, kabupaten, provinsi, hingga pusat. Revisi ini diharapkan dapat menyelaraskan kewenangan tersebut.
  2. Partisipasi Masyarakat Adat: Dalam UU lama, komunitas masyarakat adat belum terakomodir dengan baik. Penrad menekankan pentingnya ruang bagi masyarakat adat dalam perencanaan tata ruang ke depan, terlebih isu masyarakat adat juga sedang dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
  3. Fungsi Kawasan: Banyak kasus yang masuk ke BAP DPD RI disebabkan perbedaan fungsi kawasan yang ditetapkan pusat, provinsi, dan daerah. Poin ini pun telah masuk dalam draft pasal-pasal yang akan diubah.

Selain membahas revisi UU, Penrad Siagian juga mendorong fungsi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk menyelesaikan pelbagai konflik agraria sesuai Perpres Nomor 62 Tahun 2023 di Kabupaten Paluta, termasuk di Desa Ujung Gading Julu.

“Saya sudah baca dan lihat rekomendasi-rekomendasi dari forum ini. Saya harap nanti diserahkan kepada saya agar kita bisa diskusikan lebih lanjut terkait teknik penyelesaian kasus-kasus tersebut. GTRA menjadi satu forum penting dalam konteks penyelesaian sengketa konflik agraria,” tegasnya.

Lebih lanjut, Penrad menyoroti persoalan mendesak yaitu inventarisasi desa-desa yang berada di atas kawasan hutan dan Hak Guna Usaha (HGU). Berdasarkan catatan DPD RI, hampir 60% jumlah desa di Indonesia masuk dalam kategori tersebut.

“Dari perspektif Kementerian Desa, selama desa berada di kawasan hutan dan HGU, maka Dana Desa tidak bisa dipakai untuk pembangunan infrastruktur di dalamnya. Yang dirugikan adalah masyarakat karena sangat butuh infrastruktur sampai ke kebun dan perladangan,” jelasnya.

Ia mengusulkan agar Pemkab Paluta memasukkan program inventarisasi desa di atas kawasan hutan dan HGU ke dalam kerja-kerja GTRA.

Menurutnya, perlu kerja keras bersama, termasuk pembuatan tapal batas desa permanen yang ditandatangani oleh pihak-pihak terkait, dari Pemkab hingga Kementerian Dalam Negeri.

“Saya harap ini menjadi catatan kita. Pemerintah pusat mendorong pelepasan desa-desa dari kawasan hutan dan HGU. Ini penting bagi masyarakat agar kepastian hukum atas tanah dan fasilitas umum desa lebih terjamin, dan tidak mudah dicaplok oleh pihak korporasi maupun perseorangan di kemudian hari,” pungkas Penrad Siagian.

Dalam pertemuan tersebut, turut hadir Kepala Desa Ujung Gading Julu, Parubahan Hasibuan, dan Ketua Gabungan Kelompok Perjuangan Tani Sejahtera (Gakoptas) Ujung Gading Julu, Kabupaten Padang Lawas Utara.

Kepala desa meminta rekomendasi GTRA untuk menyelesaikan konflik masyarakat dengan PT Wonorejo dan PT Torganda. Namun sebelum masyarakat menyampaikan hal itu, Wakil Bupati lebih dahulu meminta kepada GTRA untuk memasukkan kasus tersebut guna diselesaikan.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Kabupaten Padang Lawas Utara, H. Basri Harahap, menyampaikan upaya memperkuat pengawasan pelaksanaan penataan ruang serta mendukung pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria di Kabupaten Padang Lawas Utara.

Ia menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan dan tata ruang di daerah.

Selain itu, Wakil Bupati juga berharap seluruh pihak terkait dapat meningkatkan koordinasi dan mempercepat penyelesaian berbagai tahapan yang diperlukan, sehingga program reforma agraria dan penataan ruang dapat berjalan secara optimal serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
[B.Panjaitan]

KUA Sinunukan Berikan Bimbingan Pra Nikah untuk 15 Pasang Calon Pengantin.

MANDAILING NATAL, kabarbangsa.my.id –
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sinunukan, Kabupaten Mandailing Natal, terus berkomitmen memberikan pembinaan kepada calon pengantin (catin) melalui kegiatan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebagai bekal menghadapi kehidupan rumah tangga. (15/5/2026).

Kegiatan yang digelar pada Senin (11/05/2026) di Kantor KUA Kecamatan Sinunukan itu diikuti oleh 15 pasang calon pengantin yang telah menyelesaikan proses administrasi pernikahan.

Ka. KUA Kecamatan Sinunukan, Ali Mora Siagian, S.Sos.I menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bertujuan mempersiapkan para catin agar lebih matang dalam menjalani kehidupan berumah tangga serta mampu menghadapi berbagai persoalan keluarga dengan bijak.
“Bulan ini ada 15 pasang calon pengantin yang mengikuti bimbingan. Insyaallah pencatatan nikah keempat akan dilaksanakan pada tanggal 17 Mei nanti di Desa Sinunukan I,” ujar Ali Mora Siagian.

Ia juga menjelaskan, saat ini KUA Kecamatan Sinunukan memiliki sembilan pegawai aktif yang terdiri dari satu penghulu, satu CPNS penghulu, satu PPPK penyuluh, satu CPNS penyuluh, serta tenaga administrasi lainnya.
Menurutnya, pembekalan kepada calon pengantin sangat penting agar pasangan yang akan menikah memiliki kesiapan mental, spiritual, dan kemampuan menyelesaikan persoalan rumah tangga secara baik.

“Kegiatan ini kita adakan untuk mempersiapkan calon pengantin agar lebih siap menghadapi problematika berumah tangga. Bagaimana mereka menghadapi persoalan dan menyelesaikannya dengan komunikasi serta pemahaman yang baik,” tambahnya.

Dalam kegiatan Bimbingan Perkawinan (Bimwin), para peserta mendapatkan materi dan pembahasan penting yang meliputi sembilan poin utama, yakni:
Visi, misi, dan tujuan pernikahan
Hak dan kewajiban suami istri
Manajemen keluarga
Kesehatan reproduksi dan keluarga
Pendidikan serta pengasuhan anak
Manajemen konflik dan komunikasi
Hubungan sosial dan keluarga
Kesesuaian data dokumen
Persiapan kehidupan rumah tangga yang harmonis.

Selain itu, para calon pengantin juga diwajibkan melengkapi berbagai persiapan penting, di antaranya administrasi dan dokumen pernikahan di KUA, kesiapan mental dan spiritual, serta pemeriksaan kesehatan calon pengantin.

Melalui kegiatan tersebut, KUA Kecamatan Sinunukan berharap para pasangan yang akan menikah dapat membangun keluarga yang harmonis, sakinah, mawaddah, warahmah, dan mampu menjadi contoh baik di tengah masyarakat

(MO).

Kapolsek Tanah Jawa Pimpin Langsung Apel Korve Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II 2026, Polri Hadir Nyata di Tengah Masyarakat Tani.

SIMALUNGUM, kabarbangsa.my.id – Semangat kebersamaan antara institusi Polri dan masyarakat petani kembali ditunjukkan secara nyata oleh jajaran Polsek Tanah Jawa, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara. Personel Polsek Tanah Jawa turun langsung ke ladang untuk ikut serta dalam kegiatan korve mendukung Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II Tahun 2026 di wilayah hukumnya. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanah Jawa KOMPOL Banuara Manurung, S.H., sebagai wujud nyata Polri yang hadir, humanis, dan berintegritas di tengah kehidupan masyarakat.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi pada Jumat, 15 Mei 2026, sekira pukul 14.44 WIB, menjelaskan bahwa keterlibatan personel Polsek Tanah Jawa dalam kegiatan panen raya ini merupakan bagian dari bentuk nyata kehadiran Polri untuk masyarakat, sekaligus mendukung program ketahanan pangan nasional yang menjadi salah satu prioritas pemerintah.

“Kegiatan korve dalam rangka Panen Raya Jagung Serentak ini adalah cerminan Polri yang tidak hanya hadir dalam urusan keamanan, tetapi juga peduli dan berdampingan langsung dengan kehidupan masyarakat, termasuk para petani di wilayah Tanah Jawa,” ujar AKP Verry Purba kepada awak media.

Kegiatan korve tersebut dilaksanakan pada Jumat, 15 Mei 2026, mulai pukul 08.00 WIB, bertempat di perladangan milik Pak Siallagan, Nagori Muara Mulia, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. Cuaca cerah pada pagi hari turut mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan yang berlangsung dengan aman dan kondusif.

Sebelum kegiatan korve dimulai, Kapolsek Tanah Jawa KOMPOL Banuara Manurung, S.H., terlebih dahulu memimpin apel persiapan dan memberikan arahan langsung kepada seluruh personel yang terlibat. Dalam arahannya, KOMPOL Banuara Manurung menyampaikan apresiasi sekaligus menekankan pentingnya pelaksanaan tugas yang penuh tanggung jawab.

“Terima kasih kepada seluruh personel yang telah hadir dalam apel persiapan korve dalam rangka Panen Raya Jagung Kuartal II ini. Kehadiran kita di sini adalah bentuk nyata pengabdian kita kepada masyarakat,” ucap KOMPOL Banuara Manurung di hadapan seluruh personel.

Lebih lanjut, Kapolsek Tanah Jawa juga menegaskan bahwa setiap personel yang terlibat dalam kegiatan ini harus melaksanakan tugasnya dengan sepenuh hati dan penuh rasa tanggung jawab. Tidak hanya itu, KOMPOL Banuara Manurung juga mengingatkan seluruh personel agar hadir tepat waktu di Polsek Tanah Jawa pada pelaksanaan kegiatan berikutnya, serta memastikan setiap anggota memahami dengan baik tugas dan perannya masing-masing.

“Agar pada pelaksanaan korve ini dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. Seluruh personel harus hadir tepat waktu dan memahami tugas yang akan dilaksanakan. Ini bukan sekadar rutinitas, ini adalah wujud pengabdian kita kepada masyarakat dan bangsa,” ungkap KOMPOL Banuara Manurung.

AKP Verry Purba menambahkan bahwa keikutsertaan Polri dalam kegiatan panen raya jagung serentak ini juga merupakan bagian dari dukungan nyata terhadap program ketahanan pangan yang tengah digalakkan oleh pemerintah pusat. Dengan terjunnya personel kepolisian langsung ke ladang bersama masyarakat petani, diharapkan dapat mempererat tali silaturahmi sekaligus membangun kepercayaan yang semakin kuat antara institusi Polri dan masyarakat di akar rumput.

“Polri bukan hanya hadir saat ada masalah. Polri hadir dalam setiap sendi kehidupan masyarakat, termasuk dalam mendukung ketahanan pangan melalui kegiatan panen raya seperti ini. Inilah wajah Polri yang humanis dan berintegritas,” pungkas AKP Verry Purba.

Hingga berita ini diturunkan, kegiatan korve Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II Tahun 2026 di wilayah hukum Polsek Tanah Jawa masih berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif di bawah cuaca yang cerah.

(EB)

Respons Cepat Tim INAFIS Polres Simalungun Ungkap Misteri Temu Mayat Ibu Rumah Tangga yang Ditemukan Membusuk di Kursi Ruang Tamu.

SIMALUNGUN, kabarbangsa.my.id – Warga Huta IV Marihat Lela, Nagori Lingga, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, digegerkan dengan penemuan seorang ibu rumah tangga yang telah meninggal dunia di dalam rumahnya sendiri dalam kondisi tubuh mulai membusuk. Tim INAFIS Polres Simalungun bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara guna mengungkap penyebab kematian korban secara profesional dan terukur.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi pada Jumat, 15 Mei 2026, sekira pukul 12.34 WIB, menjelaskan bahwa penanganan kasus temu mayat ini merupakan cerminan nyata dari komitmen Polres Simalungun Polda Sumatera Utara dalam menghadirkan pelayanan yang berintegritas dan humanis kepada masyarakat.

“Begitu laporan temu mayat diterima, personel Polsek Gunung Malela langsung bergerak dan berkoordinasi dengan Tim INAFIS Polres Simalungun untuk segera melakukan olah TKP secara profesional. Ini adalah bentuk nyata Polri hadir untuk masyarakat,” ujar AKP Verry Purba kepada awak media.

Korban diketahui bernama Sarpina Sinaga (44), seorang ibu rumah tangga yang beralamat di Huta IV Marihat Lela, Nagori Lingga, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun. Penemuan jasad korban bermula dari kekhawatiran tetangga sekaligus sahabat dekatnya, Asniroya Saragih (55), yang merasa curiga karena korban tidak datang berkunjung ke rumahnya selama dua hari berturut-turut pada Rabu, 14 Mei 2026, dan Kamis, 15 Mei 2026, tanpa berpamitan sebagaimana kebiasaannya sehari-hari.

“Biasanya Sarpina Sinaga datang ke rumah saya setiap malam sekira pukul 19.00 WIB dan pulang sekitar pukul 22.00 WIB. Kalau tidak datang, dia selalu pamit. Karena beberapa hari tidak kelihatan dan tidak permisi, saya suruh suami saya pergi mengecek kondisinya,” ucap Asniroya Saragih sebagaimana disampaikan kepada petugas.

Suami Asniroya, Maruli Purba (60), kemudian mendatangi kediaman korban yang berjarak sekitar 100 meter dari rumahnya. Setibanya di halaman, lampu rumah dan teras korban tampak masih menyala. Ketika memanggil nama korban tidak ada sahutan, Maruli Purba mengintip melalui jendela kaca depan yang tidak bertirai dan mendapati tubuh Sarpina Sinaga dalam posisi duduk di kursi tanpa bergerak sama sekali. Ia langsung kembali dan meminta bantuan warga sekitar.

Warga beramai-ramai mendatangi rumah korban namun mendapati seluruh pintu terkunci dari dalam. Mulia Susiratno, salah seorang warga yang turut hadir, menemukan celah pada pintu samping rumah dan berhasil masuk untuk membuka pintu utama. Di dalam ruang tamu, mereka mendapati Sarpina Sinaga dalam keadaan duduk di bangku plastik, sudah berbau, dan tubuhnya mulai membusuk. Warga segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak pangulu untuk diteruskan ke kepolisian.

Personel Polsek Gunung Malela yang dipimpin IPDA B. Situngkir, S.H., bersama AIPTU Yudi, AIPTU Eldison Damanik, AIPDA Simanungkalit, dan AIPDA Indo Siahaan, segera mendatangi TKP dan mengamankan lokasi. Tim INAFIS Polres Simalungun yang terdiri dari AIPDA Owen Saragih dan AIPDA Sujid Saputra pun langsung diterjunkan untuk melaksanakan olah TKP secara menyeluruh, disaksikan oleh pemerintah nagori dan Babinsa setempat.

“Tim INAFIS kami bekerja cermat dan sistematis di lokasi. Setiap detail TKP diidentifikasi dengan teliti untuk memastikan penyebab kematian korban dapat diketahui secara ilmiah dan akuntabel,” ungkap AKP Verry Purba.

Jenazah korban selanjutnya dibawa ke RSUD Dr. Djasamen Saragih, Kota Pematangsiantar, untuk dilakukan visum luar oleh tim dokter yang dipimpin dr. Joko Arianto, M.Ked (For), Sp.FM. Hasil visum luar menyimpulkan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, dan kematian diduga akibat faktor penyakit, dalam hal ini hipertensi. Perkiraan waktu kematian korban diperkirakan telah berlangsung lebih dari 48 jam sebelum ditemukan.

“Berdasarkan hasil visum luar, tidak ada indikasi kekerasan. Korban diduga meninggal akibat sakit. Situasi di lokasi kejadian dalam keadaan aman dan kondusif,” pungkas AKP Verry Purba.

Polres Simalungun mengimbau masyarakat untuk senantiasa peduli dan peka terhadap kondisi tetangga dan warga sekitar, terutama mereka yang tinggal sendirian, sebagai wujud kepedulian sosial yang dapat menyelamatkan nyawa.

(EB)

Kapolsek Torgamba Bersama Personel Melayat dan Berikan Trauma Healing kepada Keluarga Korban Pengeroyokan di Aek Batu.

LABUSEL, corongrakyat.my.if – Duka mendalam menyelimuti keluarga almarhum Wahyu Kurniawan, korban penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan yang terjadi di wilayah Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Sebagai bentuk empati dan kepedulian, Kapolsek Torgamba bersama para Kanit melayat sekaligus memberikan trauma healing kepada keluarga korban, Jumat (15/5/2026) di Kampung Lalang, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Torgamba AKP Sunipan Gurusinga, S.H. didampingi Ps. Kanit Intel AIPTU Jhoni, Ps. Kanit Binmas AIPTU B. Sinaga, Ps. Kanit Lantas AIPTU Kariyanto, serta Ps. Kanit Sabhara AIPTU PF Tanjung.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K. melalui Kapolsek Torgamba AKP Sunipan Gurusinga, S.H. menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya korban akibat tindakan pengeroyokan tersebut.

“Kami turut berduka cita atas musibah yang dialami keluarga korban. Kehadiran kami di sini sebagai bentuk empati dan dukungan moril kepada orang tua serta keluarga almarhum agar tetap tabah menghadapi cobaan ini,” ujar AKP S Gurusinga di sela kegiatan.

Selain melayat, personel Polsek Torgamba juga memberikan trauma healing kepada keluarga korban guna membantu mengurangi rasa duka dan tekanan psikologis yang dialami pascakejadian tragis tersebut.

Kapolsek menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menangani perkara tersebut secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami memastikan proses hukum berjalan secara adil dan transparan. Siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Suasana haru tampak menyelimuti rumah duka saat personel kepolisian berbincang dan memberikan penguatan kepada keluarga korban. Kehadiran aparat kepolisian di tengah keluarga yang berduka dinilai memberi ketenangan sekaligus harapan agar kasus tersebut segera terungkap secara tuntas.

(Irpan Has)

Pelaku Pencurian 25 Janjang Sawit Diamankan Polsek Kampung Rakyat di Daerah Pangkatan.

LABUHAN BATU SELATAN. kabarbangsa.my.id – Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian buah kelapa sawit yang terjadi di Dusun Poncol, Desa Kampung Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Pelaku berinisial IM alias Embek (24) berhasil diamankan petugas pada Kamis (14/5/2026).

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K. melalui Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis, S.H. menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya pencurian hasil perkebunan milik warga.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu, 26 April 2026 sekira pukul 17.30 WIB di Dusun Poncol, Desa Kampung Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Korban diketahui bernama BSP Sinambela (45), yang berdomisili di Dusun Sri Pinang, Desa Perkebunan Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat.

Kapolsek Kampung Rakyat menjelaskan, awalnya korban mendapat informasi melalui sambungan telepon dari dua saksi, yakni TG (19) dan ST (37), yang memberitahukan bahwa telah terjadi pencurian buah kelapa sawit milik korban di lokasi kejadian.

“Dari informasi yang diterima korban, diketahui buah kelapa sawit yang dicuri sebanyak 25 janjang dengan berat sekitar 180 kilogram,” ujar AKP Muhammad Ilham Lubis saat memberikan keterangan di Polsek Kampung Rakyat, Kamis (14/5/2026).

Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, Tim Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat yang dipimpin IPDA Riswaldi Nainggolan, S.H. akhirnya berhasil mengamankan pelaku IM alias Embek di wilayah Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 25 janjang buah kelapa sawit seberat 180 kilogram, satu buah dodos, serta bon faktur penjualan sawit.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp567 ribu. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kampung Rakyat guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kapolsek Kampung Rakyat menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap aksi pencurian sawit yang kerap merugikan masyarakat dan perusahaan perkebunan di wilayah hukumnya.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu-ragu menghubungi Call Center 110 Polres Labuhanbatu Selatan apabila melihat atau mengetahui adanya tindak pidana kejahatan di sekitar kita,” tegas AKP llham Lubis.

Ia juga berharap peran aktif masyarakat dapat membantu kepolisian dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

(Irpan Has)

Gerak cepat Polsek Torgamba Amankan Ayah dan Anak, Pelaku Pengeroyakan yang Tewaskan Seorang Remaja.

LABUSEL kabarbangsa.my.id – Suasana duka menyelimuti Dusun Cinta Makmur, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, setelah seorang remaja bernama Wahyudi Kurniawan (17) meninggal dunia akibat dugaan penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan yang terjadi pada Kamis (14/5/2026) sore.

Peristiwa tragis tersebut terjadi sekitar pukul 18.00 WIB di halaman depan rumah seorang saksi bernama Ridwan, tepatnya di Dusun Kandang Motor, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba.

Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K. melalui Kapolsek Torgamba, AKP Sunipan Gurusinga, S.H. mengatakan, pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya keributan yang menyebabkan seorang remaja mengalami luka tusuk hingga meninggal dunia.

“Begitu mendapat laporan, personel Polsek Torgamba langsung turun ke lokasi, melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, meminta keterangan saksi-saksi, serta melakukan pengejaran terhadap para pelaku,” ujar AKP Sunipan Gurusinga.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, insiden itu diduga dipicu persoalan pribadi terkait komunikasi korban dengan anak perempuan salah satu pelaku melalui aplikasi WhatsApp.

Kejadian bermula sekitar pukul 17.00 WIB ketika korban Wahyudi bersama rekannya, Aldo Aima Panggabean, melintas menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam tanpa nomor polisi melintas di depan rumah tersangka SPT alias Tio. Saat itu, SPT alias Tio diduga melempar batu ke arah korban dan meminta mereka berhenti, namun korban bersama temannya tetap melanjutkan perjalanan.

Korban kemudian bersama rekannya mendatangi rumah Muhammad Ridwan alias Glembo di Dusun Kandang Motor untuk mengajak berjalan-jalan. Sekitar 30 menit mereka berbincang di depan rumah tersebut, datanglah SPT alias Tio bersama ayahnya, SPO alias Yetno, menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam.

Di lokasi itu sempat terjadi cekcok mulut. SPO alias Yetno disebut menanyakan alasan korban menghubungi anak perempuannya melalui pesan WhatsApp. Korban membantah tuduhan tersebut hingga akhirnya terjadi perkelahian antara SPT alias Tio dan Wahyudi.

Saat situasi memanas, saksi Ridwan sempat mencoba melerai. Namun karena anaknya diduga tidak mampu mengimbangi korban, SPO alias Yetno kemudian disebut turun tangan sambil membawa pisau dan langsung menikam bagian punggung kiri belakang korban.

“Korban langsung terjatuh dan mengeluarkan banyak darah. Setelah kejadian, kedua pelaku meninggalkan lokasi,” terang Kapolsek.

Warga yang mengetahui kejadian itu segera menghubungi personel Polsek Torgamba. Dipimpin langsung Kapolsek AKP S Gurusinga bersama jajaran Reskrim dan personel piket SPK, polisi bergerak menuju lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan cepat.

Dari hasil pemeriksaan saksi di sekitar TKP, identitas pelaku berhasil diketahui. Polisi kemudian mendatangi rumah pelaku, namun keduanya tidak berada di tempat. Pihak keluarga selanjutnya diminta agar kooperatif menyerahkan pelaku.

Sekitar pukul 18.45 WIB, kedua tersangka akhirnya datang menyerahkan diri ke Polsek Torgamba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun dua tersangka yang diamankan yakni SPO alias Yetno (36), warga Dusun Cinta Makmur, Desa Aek Batu, dan anaknya SPT alias Tio (18).

Sementara hasil olah tempat kejadian perkara menunjukkan korban mengalami luka tusuk benda tajam di bagian punggung kiri belakang yang menyebabkan korban banyak mengeluarkan darah dan meninggal dunia.

Jenazah korban sempat dibawa ke Puskesmas Model Cikampak guna dilakukan pemeriksaan luar oleh dokter jaga Dr. Nurhayati. Setelah pemeriksaan selesai, pihak keluarga membawa jenazah pulang ke rumah duka dan direncanakan dimakamkan pada Jumat (15/5/2026) di pemakaman umum Dusun Cinta Makmur.

Kapolsek Torgamba AKP S Gurusinga menegaskan bahwa saat ini kedua tersangka beserta para saksi masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Torgamba.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan menyerahkan setiap persoalan kepada pihak berwajib. Jangan sampai emosi sesaat berujung pada hilangnya nyawa seseorang dan membawa penyesalan berkepanjangan,” tutup AKP S Gurusinga.

(Irpan Has)

Kepala SPPG Panyabungan Penggorengan Minta Maaf, Akui Adanya Ulat pada MBG di SMKN 3 Panyabungan.

MANDAILING NATAL kabarbangsa.my.id –
Kepala SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) Panyabungan Penggorengan, Ahmad Fahrur Rozi Rangkuti, akhirnya menyampaikan permohonan maaf atas terdapat ulat dalam makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang didistribusikan ke SMKN 3 Panyabungan, (14/5/2026).

Permintaan maaf tersebut tertuang dalam berita acara resmi yang disampaikan pihak satuan MBG Kabupaten Mandailing Natal. Dalam dokumen itu, Kepala SPPG Panyabungan Penggorengan, Ahmad Fahrur Rozi Rangkuti, secara tegas mengakui adanya ulat di dalam ompreng makanan yang dibagikan kepada para siswa.

Peristiwa tersebut sebelumnya sempat menimbulkan keresahan di lingkungan sekolah serta para wali murid. Menyikapi hal itu, pihak SPPG disebut telah mendatangi sejumlah sekolah untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung atas kelalaian yang terjadi dalam proses penyediaan makanan MBG.

“Pihak SPPG sudah meminta maaf kepada sekolah-sekolah dan wali murid atas kejadian ini,” ungkap sumber yang diterima.

Meski demikian, masyarakat berharap kejadian serupa tidak kembali terulang. Program MBG yang bertujuan meningkatkan pemenuhan gizi pelajar dinilai harus tetap mengedepankan standar kebersihan

(tim/MO)

Diduga Ada Tarikan Pungli di Pasar Sumber Agung, Pedagang Keluhkan Setoran Tidak Jelas.

PRINGSEWU, LAMPUNG ,kabarbangsa.my.id ‘Jumat. 15-05-2026- Aktivitas penarikan retribusi di Pasar Pekon Sumber Agung, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, menuai sorotan dan keluhan dari warga serta para pedagang. Pungutan tersebut diduga dilakukan oleh oknum yang dinilai tidak jelas legalitas maupun dasar pengelolaannya.

Para pedagang mengaku diminta membayar sejumlah uang retribusi setiap kali berjualan. Namun, mereka mempertanyakan kejelasan setoran uang tersebut karena dinilai tidak dilakukan sesuai prosedur resmi sebagaimana mestinya.

Berdasarkan pantauan dan keterangan sejumlah warga, petugas penarik retribusi disebut tidak mengenakan atribut atau seragam resmi. Selain itu, karcis yang diberikan kepada pedagang juga dinilai tidak memenuhi standar administrasi karena tidak terdapat cap atau stempel resmi, serta tidak mencantumkan tanggal, bulan, maupun tahun penerbitan.

Di dalam karcis hanya tertulis:

“Retribusi Pasar Sumber Agung Kec. Ambarawa Kabupaten Pringsewu Rp2.000. Ketua Mujiono, Bendahara Slamet.”

Salah satu pedagang mengaku keberatan karena selain membayar retribusi harian, pedagang juga diminta membayar biaya meja dan lokasi berjualan.

“Iya bang, kami kalau mau berdagang harus bayar meja dan lokasi, tapi kami tidak tahu uang itu mereka setor ke siapa,” ungkap salah satu pedagang kepada awak media.

Keluhan pedagang semakin memanas setelah salah satu petugas penarik retribusi berinisial S disebut sempat mengeluarkan pernyataan bernada menantang saat ditanya terkait aliran dana hasil pungutan tersebut.

Menurut keterangan pedagang, ketika ditanya setoran retribusi tersebut diserahkan ke mana, S justru menjawab dengan nada tinggi.

“Ya sudah, laporkan aja ke kejaksaan atau ke polres, saya tidak takut,” ujar S, sebagaimana disampaikan pedagang kepada awak media.

Pernyataan tersebut sontak memicu keresahan di kalangan pedagang dan warga karena dinilai tidak memberikan penjelasan yang transparan terkait pengelolaan uang pungutan.

Untuk memperoleh informasi yang berimbang, awak media kemudian menghubungi Kepala Pekon Sumber Agung melalui sambungan telepon. Dalam keterangannya, kepala pekon menyampaikan bahwa pihaknya telah mengagendakan pertemuan bersama pengurus pasar guna membahas persoalan tersebut.

Saat ditanya apakah lokasi pasar merupakan aset desa, kepala pekon menjelaskan bahwa pasar tersebut bukan milik pemerintah pekon, melainkan milik perorangan dan disebut tidak memberikan kontribusi kepada pemerintah desa.

Warga dan para pedagang berharap dinas terkait dapat turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan mengenai legalitas pengelolaan pasar maupun dasar penarikan retribusi yang dilakukan terhadap pedagang.

Masyarakat juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penyelidikan apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum atau praktik pungutan liar yang merugikan pedagang maupun pengunjung pasar.

“Kalau memang terbukti tidak memiliki izin atau ada dugaan pungli, kami berharap APH turun tangan membersihkan oknum-oknum yang meresahkan pedagang dan pengunjung pasar,” ujar salah satu warga.

Praktik pungutan di lokasi pasar tersebut diduga dapat bertentangan dengan ketentuan hukum apabila ditemukan unsur pemaksaan maupun pungutan tanpa dasar aturan yang jelas. Dugaan tersebut dapat mengarah pada Pasal 368 KUHP tentang pemerasan apabila terdapat unsur paksaan terhadap pedagang, serta Pasal 378 KUHP apabila pungutan dilakukan dengan keterangan atau dalih yang diduga tidak sesuai fakta.

Selain itu, apabila pungutan dilakukan dengan mengatasnamakan retribusi resmi tanpa dasar aturan yang sah, praktik tersebut juga berpotensi masuk dalam kategori pungutan liar yang dapat ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola pasar terkait legalitas pengelolaan pasar maupun kejelasan aliran dana hasil pungutan retribusi tersebut.

(Kaperwil Lampung)