Berantas Narkotika, Polsek Babalan Tangkap Pengedar Sabu Di Berandan Barat.

LANGKAT, .KabarBangsa.My.id – Polsek Babalan Kabupaten Langkat berantas narkotika, seorang pria berinisial “MA” alias Ocon di tangkap di Tangkahan Serei, Kelurahan Pangkalan Batu, Kecamatan Berandan Barat, Kabupaten Langkat, Jumat (8/5).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Satuan Narkoba Polres Langkat AKP Amrizal Hasibuan kepada media sumutbrantas.id, Sabtu (9/5).

Amrizal Menjelaskan, berawal dari informasi yang disampaikan oleh warga masyarakat, adanya transaksi narkotika di lingkungan I, Tangkahan Serei, Kelurahan Pangkalan Batu, Kecamatan Berandan Barat, Kapolsek Babalan AKP Eben H. Tarigan,SH langsung gerak cepat memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Heri Nalom Opung Sunggu,SH untuk melakukan penyelidikan dan pengecekan informasi tersebut.

Atas perintah Kapolsek tersebut, Kanit Reskrim beserta team opsnal Polsek Babalan dan Kepling Lingkungan I Tangkahan Serei, Berandan Barat melakukan penyergapan disebuah rumah papan, didalam rumah terdapat seorang pria “MA”  alias Ocon dan Santi, pada saat penggeledahan Petugas berhasil menemukan barang bukti 1(satu) buah plastik klip yang berisikan diduga narkotika jenis sabu, 1(satu) buah Handphone merek infinix warnah biru, dan 1(satu) buah sekop di meja tempat duduk pelaku, saat diinterogasi pelaku mengaku menjual Narkotika jenis sabu.

Selanjutnya Pelaku dan barang bukti lainnya diserahkan ke Sat Narkoba Polres Langkat guna proses hukum selanjutnya.

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Amrizal Hasibuan menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini adalah bagian dari komitmen Polres Langkat untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Penangkapan ini menunjukkan bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Kabupaten Langkat. Pelaku dan barang bukti telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga sedang mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya,” katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungannya.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Langkat dalam menjaga keamanan masyarakat dari ancaman narkoba. Dengan kolaborasi antara aparat keamanan dan masyarakat, diharapkan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Langkat dapat diminimalkan, demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat. (B.Panjaitan)

PWMOI Kepri dan Equitas Pakpahan Chambers Teken MoU di Kantor Wali Kota Batam, Disaksikan Forkopimda dan Pejabat Daerah.

BATAM, kabarbangsa.my.id — Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI). Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Kepulauan Riau yang dipimpin oleh DR. Hendri resmi menjalin kerja sama dengan Law Firm/Firma Hukum Equitas Pakpahan Chambers yang dipimpin oleh Advokat Charles Pakpahan, SH., MH., CPM., CCLA., CTL., melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang berlangsung di Kantor Wali Kota Batam, Sabtu (9/5/2026).

Kegiatan yang digelar di Gedung Pemerintah Kota Batam, Jalan Engku Putri No. 1, Batam Centre, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Provinsi Kepulauan Riau 29464 tersebut berlangsung khidmat dan penuh semangat sinergitas antara insan pers dan praktisi hukum.

Penandatanganan MoU ini disaksikan langsung oleh Wali Kota Batam, Ketua Umum PWMOI, Kapolda Kepulauan Riau, perwakilan Kapolres, Badan Narkotika Nasional (BNN), Kejaksaan, serta jajaran kepala dinas Pemerintah Kota Batam.

Dalam sambutannya, DR. Hendri menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat perlindungan hukum bagi insan pers, sekaligus meningkatkan profesionalitas wartawan media online di wilayah Kepulauan Riau.

Sementara itu, Advokat Charles Pakpahan, SH., MH., CPM., CCLA., CTL. menegaskan bahwa Equitas Pakpahan Chambers siap memberikan dukungan dan pendampingan hukum secara profesional demi terciptanya kebebasan pers yang bertanggung jawab dan berlandaskan hukum.

Melaluipenandatanganan MoU tersebut, kedua belah pihak berharap dapat membangun kolaborasi yang berkelanjutan dalam bidang hukum, edukasi, advokasi, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, khususnya bagi anggota PWMOI di Kepulauan Riau.

Acara ditutup dengan sesi foto bersama seluruh tamu undangan dan para pejabat yang hadir sebagai simbol komitmen bersama dalam memperkuat sinergi antara media dan penegakan hukum di Kota Batam.(

( Tj142 )

Berantas Narkotika, Polsek Babalan Tangkap Pengedar Sabu Di Berandan Barat.

LANGKAT, kabarbangsa.my.id – Polsek Babalan Kabupaten Langkat berantas narkotika, seorang pria berinisial “MA” alias Ocon di tangkap di Tangkahan Serei, Kelurahan Pangkalan Batu, Kecamatan Berandan Barat, Kabupaten Langkat, Jumat (8/5).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Satuan Narkoba Polres Langkat AKP Amrizal Hasibuan kepada media sumutbrantas.id, Sabtu (9/5).

Amrizal Menjelaskan, berawal dari informasi yang disampaikan oleh warga masyarakat, adanya transaksi narkotika di lingkungan I, Tangkahan Serei, Kelurahan Pangkalan Batu, Kecamatan Berandan Barat, Kapolsek Babalan AKP Eben H. Tarigan,SH langsung gerak cepat memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Heri Nalom Opung Sunggu,SH untuk melakukan penyelidikan dan pengecekan informasi tersebut.

Atas perintah Kapolsek tersebut, Kanit Reskrim beserta team opsnal Polsek Babalan dan Kepling Lingkungan I Tangkahan Serei, Berandan Barat melakukan penyergapan disebuah rumah papan, didalam rumah terdapat seorang pria “MA”  alias Ocon dan Santi, pada saat penggeledahan Petugas berhasil menemukan barang bukti 1(satu) buah plastik klip yang berisikan diduga narkotika jenis sabu, 1(satu) buah Handphone merek infinix warnah biru, dan 1(satu) buah sekop di meja tempat duduk pelaku, saat diinterogasi pelaku mengaku menjual Narkotika jenis sabu.

Selanjutnya Pelaku dan barang bukti lainnya diserahkan ke Sat Narkoba Polres Langkat guna proses hukum selanjutnya.

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Amrizal Hasibuan menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini adalah bagian dari komitmen Polres Langkat untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Penangkapan ini menunjukkan bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Kabupaten Langkat. Pelaku dan barang bukti telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga sedang mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya,” katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungannya.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Langkat dalam menjaga keamanan masyarakat dari ancaman narkoba. Dengan kolaborasi antara aparat keamanan dan masyarakat, diharapkan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Langkat dapat diminimalkan, demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.

(B.Panjaitan).

Polsek Gebang Tangkap Pengedar Sabu di Paya Bengkuang

Polsek Gebang Tangkap Pengedar Sabu di Paya Bengkuang

kabarbangsa.my.id

LANGKAT, – Polsek Gebang Kabupaten Langkat menangkap seorang pria (45) berinisial “E” warga Dusun II Desa Serapuh ABC Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat, pengedar narkotika jenis sabu-sabu beserta barang bukti.‎‎

Hal itu disampaikan oleh Kepala Satuan Narkoba Polres Langkat AKP Amrizal Hasibuan kepada media sumutbrantas, Jumat (8/5)‎‎Tersangka ditangkap Pukul 21:30 Wib, Rabu (6/5) dengan barang bukti 3(tiga) bungkus plastik klip berwarna bening yang berisikan kristal diduga sabu, 1(satu) timbangan elektrik, 2(dua) bungkus plastik besar masing masing berisikan 80 plastik klip kosong, 1(satu) buah pipet diduga dipergunakan sebagai sekop sabu, uang tunai Rp. 405.000 (empat ratus lima ribu rupiah), katanya‎‎Amrizal menjelaskan Personil Polsek Gebang menerima laporan dan informasi dari warga masyarakat bahwa disebuah rumah yang terletak di Dusun I Desa Paya bengkuang, Kecamatan Gebang sering dijadikan sebagai tempat untuk penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.‎‎Atas informasi tersebut Kapolsek IPTU JONA WIRA KARYA,S.H.M.H bersama Kanit Reskrim IPDA ROY .P SIMAMORA, S.E melakukan penyelidikan dan pengecekan atas informasi tersebut.‎‎Selanjutnya Kapolsek Gebang bersama Kanit Reskrim dan team opsnal Polsek Gebang langsung menuju TKP di Dusun I Desa Paya bengkuang Kecamatan Gebang.‎‎Sesampainya di TKP petugas dengan didampingi oleh Kadus I Paya bengkuang (Sumariono) melakukan pemeriksaan terhadap rumah yang dimaksud, dalam proses pemeriksaan rumah tersebut, tersangka “E” berusaha kabur lewat jendela namun petugas berhasil menangkap tersangka setelah petugas melakukan pengejaran.

‎‎Kemudian Pelaku digiring kembali ke TKP dan petugas berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti yang sempat dilempar dan disembunyikan oleh pelaku, selanjutnya pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Sat Narkoba Polres Langkat guna proses hukum selanjutnya.‎‎Sementara itu Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Amrizal Hasibuan menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini adalah bagian dari komitmen Polres Langkat untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.‎‎

“Penangkapan ini menunjukkan bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Kabupaten Langkat. Pelaku dan barang bukti telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga sedang mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya,” katanya.

‎‎Ia juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungannya.‎‎

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Langkat dalam menjaga keamanan masyarakat dari ancaman narkoba.

Dengan kolaborasi antara aparat keamanan dan masyarakat, diharapkan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Langkat dapat diminimalkan, demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat. (B.Panjaitan)

Gelar Diskusi Publik di Desa Air Merah, Kapolsek Kampung Rakyat Tegaskan Perang Terhadap Narkoba Dan Pencuri Sawit.

Gambar Ilustrasi

Kampung Rakyat LABUSEL, kabarbangsa.my.id – Persoalan maraknya peredaran narkoba serta pencurian buah dan brondolan kelapa sawit di Desa Air Merah, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, akhirnya menjadi perhatian serius Forkopimca. Melalui kegiatan diskusi publik dan sosialisasi yang digelar di Balai Dusun Air Serdang (A3), Jumat (8/5/2026), masyarakat secara terbuka menyampaikan keresahan mereka kepada pihak kepolisian dan pemerintah kecamatan.

Kegiatan tersebut dihadiri Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis, S.H. beserta jajaran personel Polsek Kampung Rakyat, Camat Kampung Rakyat Ali Brahamsar Nasution, S.E, M.M. Rahmat Nasution, S.H.i, M.H. Ketua KPAD Labuhanbatu Selatan Ilham Daulay, S.H.i, PJ Kepala Desa Air Merah Samsir Siregar, perangkat desa dan BPD Desa Air Merah, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, ibu-ibu perwiritan, serta masyarakat.

Dalam sambutannya, Camat Kampung Rakyat menegaskan bahwa pemerintah kecamatan mendukung penuh upaya pemberantasan narkoba dan pencurian sawit yang dinilai semakin meresahkan masyarakat.

“Kami dari Pemerintah Kecamatan Kampung Rakyat sangat mendukung sepenuhnya pemberantasan narkoba, pencurian buah dan brondolan kelapa sawit yang marak di Desa Air Merah ini. Namun pemberantasan itu tidak bisa berjalan sendiri, harus ada kerja sama masyarakat dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” ujar Ali Brahamsar Nasution.

Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K. melalui Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis, S.H. menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak pelaku narkoba, pencurian sawit, hingga penadah barang curian di wilayah hukum Polsek Kampung Rakyat.

Di hadapan warga, AKP Ilham Lubis menjelaskan adanya perubahan aturan terkait Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dalam KUHP baru.

“Kalau di KUHP lama Tipiring bisa ditahan dengan kerugian Rp2,5 juta, sekarang di KUHP baru kerugian Rp500 ribu sudah bisa dilakukan penahanan,” jelasnya.

Kapolsek juga meminta masyarakat agar aktif membantu aparat dengan memberikan informasi terkait bandar narkoba, pelaku narkoba maupun pelaku pencurian sawit.

“Saya minta tolong kepada bapak dan ibu, bantu kami memberikan informasi tentang bandar sabu, pencuri buah sawit dan para penadahnya agar dapat segera kami tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Ilham.

Suasana diskusi semakin hidup ketika sejumlah warga menyampaikan kritik dan tuntutan secara langsung kepada pihak kepolisian. Herman Alamsyah Nasution, Kepala Dusun Gariang Pasar, meminta polisi tidak hanya sekadar menyampaikan janji.

Hal senada disampaikan Ketua Karang Taruna Desa Air Merah, Raja Arif Nasution.
Keresahan juga datang dari kalangan pendidikan. Melawati, S.Pd. meminta adanya edukasi dan pengawasan terhadap anak-anak yang mulai terlibat pencurian sawit.

“Sering kali yang mencuri buah sawit di sini anak-anak tingkat SLTP. Ketika dinasehati orang lain mereka malah melawan,” ujarnya prihatin.

Pernyataan paling menyentuh datang dari Ketua KPAD Labuhanbatu Selatan, Ilham Daulay , S.H.i. Ia mengungkapkan fenomena sosial yang semakin mengkhawatirkan di Desa Air Merah.

“Sekarang banyak anak-anak lebih memilih mencari berondolan sawit daripada pergi sekolah, karena hasil berondolan itu ditukar dengan sabu,” ungkapnya.

Ia juga meminta kepolisian segera membuktikan keseriusannya menangkap bandar narkoba dan penadah sawit yang selama ini dianggap belum tersentuh hukum.

Menanggapi berbagai kritik dan tuntutan masyarakat, Kapolsek Kampung Rakyat menegaskan bahwa pihaknya akan meningkatkan langkah preventif dan penindakan, termasuk melalui operasi “Kasih Sayang” terhadap anak-anak yang berkeliaran saat jam sekolah maupun malam hari.

Anak-anak yang terjaring nantinya akan dibawa ke Polsek Kampung Rakyat, dipanggil orang tuanya, dilakukan pembinaan hingga tes urine. Jika terbukti positif narkoba, pihak kepolisian akan menyarankan rehabilitasi.

Diskusi publik yang berlangsung berjalan aman dan kondusif. Meski diwarnai kritik keras dari masyarakat, kegiatan tersebut menjadi ruang terbuka antara warga dan pihak Kepolisian serta Forkopimca dalam mencari solusi atas persoalan narkoba dan pencurian sawit yang selama ini menghantui Desa Air Merah.

(Irpan Has)

Tak Berkutik, Pengedar Ganja Di Langkat Dibekuk Polisi Dirumahnya.

LANGKAT. kabarbangsa.my.id – ASH (42) warga Gg. Family Lingk. III Sei Belengking Kelurahan Stabat Baru Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, tak berkutik saat ditangkap Sat Narkoba Polres Langkat, Kamis (07/5/2026) sekira pukul 02.00 WIB dinihari.

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, melalui Kasat Narkoba AKP Amrizal Hasibuan menjelaskan, bahwa penangkapan pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis Ganja ini, berawal dari adanya informasi dari warga, terkait dugaan seringnya aktivitas transaksi narkoba di sebuah rumah di Gg.Family Link. III Sei Belengking.

Mendapat informasi berharga tersebut, Kamis (07/5/2026) sekira pukul 02.00 WIB, Kasat Narkoba bersama Tim Opsnal Sat Narkoba bergerak ke lokasi dan melakukan pemantauan. Saat itu, tim melihat seorang pria dengan ciri-ciri sesuai dengan yang diinfokan, sedang berada di dalam rumah.

Bersama Kepala Lingkungan III, petugas kemudian menggedor pintu rumah tersebut. Tak berselang lama, terduga yang belakangan diketahui berinisial ASH itu, membuka pintu rumah.

“Saat itu lah, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap terduga ASH,” ujar Amrizal.

Selanjutnya, didampingi Kepala Lingkungan III, tim pun langsung melakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku. Benar saja, saat dilakukan penggeledahan di dapur, tim menemukan barang bukti berupa 1 amp (bungkus) besar dan 1 amp/bungkus kecil kertas nasi warna coklat diduga berisikan narkotika jenis Ganja, yang disimpan di lemari makan.

Kemudian, untuk mencari barang bukti lainnya, Tim melakukan penggeledahan di ruang tamu depan. Alhasil, tim menemukan 1 buah kotak charger HP merk Express Power yang di terletak di atas lemari TV ruang tamu. Di dalam kotak tersebut petugas juga berhasil mendapatkan barang bukti Ganja.

Tidak sampai di situ saja, selanjutnua petugas juga melakukan penggeledahan di dalam kamar terduga ASH, dan tim menemukan barang bukti berupa 33 amp/bungkus kecil kertas warna coklat, yang diduga berisikan Ganja. Barang haram tersebut ditemukan di balik lemari pakaian dengan posisi dibawah lantai kamar.

Petugas juga menemukan barang bukti lainnya yang disimpan di bawah tempat tidur AS. Petugas menemukan 1 bal kertas warna Coklat yang sudah dipotong kecil ,1 buah gunting, 1 bungkus kertas Tiktak kecil warna putih, 1 buah kotak kecil anak hekter, 1 buah hekter kecil, dan 1 buah plastik asoy warna putih.

Saat dilakukan interogasi awal, terduga ASH mengakui bahwasannya narkotika jenis Ganja tersebut adalah miliknya, memang untuk diedarkan.

“Pelaku dan seluruh barang buktinya, langsung dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Langkat, guna untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Amrizal.

(B.Panjaitan)

Anak Angkat Diduga Kehilangan Hak Waris, picu Polemik Keluarga.

Mandailing Natal, kabarbangsa.my.id –
Polemik hak waris plasma sawit kembali mencuat di Kecamatan Sinunukan, Kabupaten Mandailing Natal.

SW mohonkan pendampingan atas sengketa keluarga kepada pihak Posbakum Sinunukan III untuk menyelesaikan permasalahan warisan, (8//5/2026).

Seorang perempuan berinisial SW (39) mengaku kehilangan hak atas kebun plasma peninggalan orang tua angkatnya setelah buku plasma KUD diduga diambil dan dicairkan oleh pihak lain yang mengklaim sebagai keluarga kandung almarhum.

Kasus ini memantik perhatian masyarakat karena menyangkut status anak angkat, hak waris keluarga, hingga dugaan penguasaan aset plasma tanpa persetujuan pihak yang selama ini mengelolanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pasangan almarhum WG dan TU diketahui tidak memiliki keturunan selama menjalani rumah tangga. Sejak kecil, keduanya mengangkat SW sebagai anak dan membesarkannya hingga dewasa layaknya darah daging sendiri.

Tidak hanya secara pengasuhan, SW juga disebut telah dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga sebagai anak mereka. Bahkan, selama bertahun-tahun keluarga besar dari kedua belah pihak disebut tidak pernah mempersoalkan status SW maupun haknya atas harta peninggalan orang tua angkatnya.
“Semasa hidup, almarhum sering menyampaikan bahwa seluruh yang mereka miliki nantinya untuk SW,” ujar salah seorang kerabat keluarga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Setelah WG meninggal dunia, TU pada tahun 2018 dikabarkan telah menghibahkan sebagian tanah dan membuat surat ahli waris yang turut disaksikan keluarga, Kepala Desa, Kepala Dusun, serta Ketua RT setempat.

Namun persoalan mulai muncul setelah kedua orang tua angkat SW meninggal dunia. Kondisi ekonomi keluarga disebut terguncang hingga sebagian plasma sawit terpaksa dijual guna menutupi pinjaman di Bank BRI Unit Sinunukan.

Di tengah tekanan ekonomi dan kondisi rumah tangga yang dikabarkan pisah ranjang dengan suaminya berinisial R, SW memilih merantau ke Jakarta untuk mencari nafkah. Selain memenuhi kebutuhan hidup, ia juga mengaku menanggung biaya hidup pamannya berinisial SWD yang mengalami keterbelakangan mental.

Karena berada di perantauan, SW kemudian menitipkan buku plasma KUD Cahaya setengah kapling kepada seorang perempuan bernama N. Suryani. Penitipan itu disebut bertujuan agar hasil plasma dapat dikelola sementara untuk membayar hutang dan membantu kebutuhan pamannya.

Namun konflik pecah ketika seorang laki-laki berinisial S datang ke rumah N. Suryani dan mengaku masih memiliki hubungan keluarga dengan almarhum WG. S disebut merasa lebih berhak atas plasma tersebut dibanding SW yang dianggap hanya anak angkat.

Perdebatan hingga cekcok pun terjadi. Dalam situasi itu, Muklis yang merupakan suami N. Suryani akhirnya menyerahkan buku plasma kepada S. Tidak lama kemudian, plasma tersebut dikabarkan telah diperjual belikan oleh pihak yang memegang (menguasai) buku tersebut.

Akibat kejadian itu, N. Suryani mengaku kecewa karena merasa tidak dihargai setelah dipercaya membantu pengelolaan plasma. Sementara SW merasa dirugikan secara ekonomi maupun moral karena mengaku sebagai pihak yang sah mengelola peninggalan orang tua angkatnya.

SW juga mengaku kesulitan membayar hutang akibat hilangnya penghasilan plasma sawit tersebut. Ia bahkan merasa diperlakukan tidak adil karena statusnya sebagai anak angkat dianggap tidak memiliki hak terhadap harta peninggalan keluarga angkatnya.
Persoalan ini kini diharapkan dapat diselesaikan melalui jalur kekeluargaan dan pendekatan restorative justice oleh pihak Kepolisian Sektor Batahan agar konflik tidak semakin melebar di tengah keluarga besar.

Namun apabila tidak ditemukan titik temu, SW menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke Kepolisian Resor Mandailing Natal guna menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam perkara ini, sejumlah dugaan pasal berpotensi dikaji aparat penegak hukum, mulai dari dugaan penggelapan, penguasaan barang milik orang lain tanpa hak, hingga dugaan perbuatan melawan hukum terkait pengelolaan aset plas. ( Muchtar).

Sampaikan Pesan Kamtibmas, Kapolsek Kampung Rakyat Sambangi Warga.

Kampung Rakyat LABUSEL, kabarbangsa.my..id – Dalam upaya mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis, S.H. menghadiri kegiatan silaturrahmi bersama ibu-ibu perwiritan di Dusun Air Serdang RT 04, Desa Air Merah, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kamis (07/05/2026).

Kegiatan yang berlangsung di rumah Sdri. Ayun Siregar tersebut dihadiri Ps. Kanit Binmas Polsek Kampung Rakyat AIPTU Ngatiman, Ps. Kanit Propam AIPDA Ata Dalimunthe, serta seluruh ibu-ibu perwiritan Dusun Air Serdang.

Kapolres AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K. melalui Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis, S.H. menyampaikan bahwa kegiatan silaturrahmi tersebut merupakan bentuk pendekatan humanis Polri kepada masyarakat agar tercipta komunikasi yang baik antara kepolisian dan warga.

“Melalui kegiatan seperti ini, kami ingin hadir langsung di tengah masyarakat, mendengarkan aspirasi warga sekaligus menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas agar lingkungan tetap aman dan kondusif,” ujar AKP ilham Lubis.

Dalam sambutannya di hadapan ibu-ibu perwiritan, Kapolsek mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan kampung dan segera melaporkan apabila terjadi gangguan Kamtibmas maupun tindak pidana di lingkungan sekitar.

“Apabila masyarakat melihat atau mengetahui, ataupun mengalami tindak kejahatan, segera laporkan ke Call Center 110 Polres Labuhanbatu Selatan atau ke Polsek terdekat, Kepolisian akan segera merespon dengan cepat setiap laporan yang diterima dan layananan Call Center ini gratis”.sebut Kapolsek.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam pencurian tandan buah segar (TBS) maupun berondolan kelapa sawit karena perbuatan tersebut melanggar hukum dan bertentangan dengan nilai agama.

Selain itu, Kapolsek turut menyampaikan sosialisasi terkait perubahan aturan dalam KUHP dan KUHAP mengenai tindak pidana pencurian serta mengajak masyarakat memerangi penyalahgunaan narkoba.

“Narkoba adalah musuh bersama. Kami berharap masyarakat jangan takut memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Identitas pelapor akan kami jamin kerahasiaannya,” tegasnya.

Suasana kegiatan berlangsung hangat dan penuh kekeluargaan. Ibu-ibu perwiritan Dusun Air Serdang mengaku senang dan berterima kasih atas kehadiran Kapolsek Kampung Rakyat di tengah masyarakat.

Mereka menilai kehadiran polisi secara langsung dalam kegiatan keagamaan menjadi bentuk perhatian dan kepedulian terhadap masyarakat kecil, khususnya kaum ibu.

“Kami merasa senang karena bapak Kapolsek mau hadir dan memberikan arahan kepada masyarakat. Kami mendukung penuh kepolisian dalam memberantas narkoba, pencurian sawit dan segala bentuk kejahatan di kampung kami,” ungkap salah seorang ibu perwiritan.

Kegiatan silaturrahmi dan penyampaian pesan-pesan Kamtibmas tersebut berakhir dalam keadaan aman, tertib dan kondusif.

(Irpan Has)

Polda Lampung Gandeng KNPI Berantas Judi Online dan BBM Ilegal.

LAMPUNG, kabarbangsa.my.id – Polda Lampung menggandeng DPD KNPI Provinsi Lampung untuk memperkuat pengawasan sosial di tengah maraknya judi online, narkoba hingga penimbunan BBM ilegal. Kolaborasi itu dibahas dalam silaturahmi Kamtibmas yang digelar di Sekretariat DPD KNPI Lampung, Kamis (7/5/2026).

Dalam pertemuan itu, Dirbinmas Polda Lampung Kombes Pol A.F. Indra Napitupulu meminta organisasi kepemudaan tidak hanya aktif dalam kegiatan sosial, tetapi juga ikut menjadi garda pengawasan di lingkungan masyarakat.

KNPI Lampung menyatakan siap mendukung program Sabuk Kamtibmas yang dijalankan Polda Lampung. Organisasi kepemudaan itu juga siap membantu kepolisian memerangi judi online, narkoba hingga praktik penimbunan BBM ilegal yang belakangan dikeluhkan masyarakat.

Ketua DPD KNPI Lampung Iqbal Ardiansyah mengatakan pihaknya ingin sinergi dengan kepolisian terus berjalan dan tidak berhenti pada pertemuan seremonial semata.

Selain membahas kolaborasi keamanan, pertemuan itu juga menyoroti persoalan kenakalan remaja seperti tawuran dan perang antarkelompok pemuda yang dinilai mulai mengkhawatirkan.

Dirbinmas Polda Lampung meminta seluruh jaringan organisasi kepemudaan ikut aktif memberikan edukasi di lingkungan masing-masing agar anak muda tidak mudah terprovokasi maupun terjerumus narkoba.

Polisi juga meminta masyarakat segera melapor bila menemukan praktik penyalahgunaan narkoba, judi online maupun penimbunan BBM ilegal melalui Bhabinkamtibmas, aparat desa atau layanan Polisi 110.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan keterlibatan organisasi kepemudaan menjadi langkah penting menjaga stabilitas keamanan di Lampung.

“Pemuda jangan hanya menjadi penonton. Pemuda harus hadir menjadi bagian dari solusi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” kata Yuni.

Menurutnya, kolaborasi
dengan KNPI menjadi langkah konkret memperkuat pengawasan sosial hingga tingkat lingkungan masyarakat.

“Polda Lampung tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan organisasi kepemudaan sangat dibutuhkan untuk mencegah narkoba, judi online dan konflik sosial di masyarakat,” ujarnya.

Yuni menegaskan kepolisian saat ini juga serius menindak praktik penimbunan BBM ilegal yang merugikan masyarakat luas.

“Penimbunan BBM ilegal berdampak langsung terhadap kelangkaan di lapangan. Karena itu kami minta masyarakat segera melapor jika menemukan praktik tersebut,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan generasi muda agar tidak terlibat dalam aktivitas melanggar hukum yang dapat merusak masa depan.

“Narkoba dan judi online menjadi ancaman serius bagi generasi muda. Pencegahan harus dimulai dari lingkungan organisasi, keluarga dan masyarakat,” pungkas Yuni.

(Feri)

Bupati Deli Serdang Lantik 29 Pejabat dan Kepala Sekolah, Tekankan Evaluasi Kinerja dan Integritas

Bupati Deli Serdang Lantik 29 Pejabat dan Kepala Sekolah, Tekankan Evaluasi Kinerja dan Integritas

kabarbangsa.my.id

LUBUK PAKAM – Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, melantik 29 pejabat administrator, pejabat fungsional, serta kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Pelantikan berlangsung di Aula Cendana Lantai I Kantor Bupati Deli Serdang, Kamis (7/5/2026).

Prosesi pelantikan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Bupati Deli Serdang oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Deli Serdang, M. Yusuf. Adapun keputusan yang dibacakan yakni Nomor 100.3.3.2/369/KPTS/2026, Nomor 100.3.3.2/370/KPTS/2026, Nomor 100.3.3.2/375/KPTS/2026, dan Nomor 100.3.3.2/376/KPTS/2026.

Dalam keputusan tersebut, salah satunya dilakukan pemberhentian dengan hormat terhadap Sdr. Kamaruzzaman, S.Pd dari jabatan Kepala Bidang BPHTB, Retribusi Daerah dan Dana Bagi Hasil Pajak Pemerintah Provinsi pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Deli Serdang.

Selain itu, turut dilakukan pengangkatan sejumlah pejabat baru, di antaranya Mehamat Arif Fianta, sebagai Pengawas Koperasi Ahli Muda pada Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Deli Serdang, serta Liza Widyawati Saragih, sebagai Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Pertama pada UPT Puskesmas Mulyorejo Kecamatan Sunggal.

Pada sektor pendidikan, Bupati juga melantik sejumlah kepala sekolah, di antaranya Nuratini, sebagai Kepala UPT SPF SD Negeri 104288 Batu Gingging Kecamatan Bangun Purba dan Isnora Damanik, sebagai Kepala UPT SPF SMP Negeri 1 Labuhan Deli.

Dalam arahannya, Bupati Deli Serdang menegaskan bahwa pelantikan dan pergeseran jabatan dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja. Ia menyebutkan bahwa pejabat maupun kepala sekolah yang tidak mampu menunjukkan hasil kerja akan dievaluasi, bahkan dapat dicopot dari jabatannya.

“Hari ini saya tunaikan janji saya. Yang enam bulan tidak bisa bekerja saya geser. Kepala sekolah yang tidak mampu melakukan perbaikan juga saya geser posisinya,” tegas Bupati.

Bupati juga menekankan bahwa Pemerintah Kabupaten Deli Serdang membutuhkan aparatur yang memiliki dedikasi, integritas, dan semangat juang tinggi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.“Deli Serdang membutuhkan pejabat yang mempunyai dedikasi, integritas, dan semangat juang tinggi.

Tidak ada tempat bagi pejabat yang hanya berlindung di balik jabatan tanpa memberikan dampak bagi masyarakat,” ujarnya.

Secara khusus kepada 26 kepala sekolah yang baru dilantik, Bupati meminta agar segera menunjukkan perubahan nyata di sekolah masing-masing dalam enam bulan ke depan.

Kepala sekolah, menurutnya, harus menjadi sosok visioner yang mampu meningkatkan kualitas pendidikan serta menciptakan lingkungan belajar yang nyaman bagi siswa.

Ia juga menegaskan pentingnya pengelolaan dana BOS yang transparan dan tepat sasaran, serta tidak akan memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan anggaran pendidikan.

“Tidak ada tempat bagi yang menyalahgunakan dana pendidikan untuk kepentingan pribadi. Saya ingin sekolah menjadi rumah kedua yang nyaman bagi anak-anak dan mampu melahirkan generasi berkualitas,” ungkapnya.

Selain itu, Bupati meminta seluruh pejabat dan kepala sekolah untuk bekerja selaras dengan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Deli Serdang yang tertuang dalam RPJMD 2025–2030, serta fokus pada program pembangunan daerah.

Mengakhiri arahannya, Bupati berharap seluruh pejabat yang dilantik dapat menunjukkan peningkatan kinerja nyata demi mewujudkan pelayanan publik dan kualitas pendidikan yang lebih baik di Kabupaten Deli Serdang. (Redaksi)