Camat dan Kapolsek Batahan Himbau Warga Kurangi Aktivitas di Sungai Batang Bangko.

MANDAILING NATAL, kabarbangsa.my.id
Pemerintah Kecamatan Batahan bersama pihak kepolisian kembali menghimbau masyarakat agar mengurangi aktivitas di sepanjang aliran Sungai Batang Bangko, khususnya warga Desa Airapa dan Desa Banjar Aur Utara. (21/5/2026).

Himbauan tersebut disampaikan menyusul kembali terjadinya korban jiwa yang diduga diterkam buaya di sungai tersebut.
Camat Batahan, Abdi Putra Negara Pulungan SH MH, meminta masyarakat lebih berhati-hati dan tidak lagi melakukan aktivitas mandi, mencuci maupun kegiatan lainnya di sungai demi menghindari jatuhnya korban berikutnya.

Menurutnya, dalam kurun waktu dua tahun terakhir, sudah beberapa kejadian serangan buaya terjadi di Sungai Batang Bangko. Tercatat satu orang meninggal dunia, satu korban mengalami luka-luka, dan terbaru seorang warga Desa Airapa berusia 65 tahun meninggal dunia diduga akibat diterkam buaya saat mandi di sungai tersebut.

Pemerintah sebenarnya telah lama melakukan upaya pencegahan dengan memasang spanduk peringatan di sekitar lokasi sungai sejak sekitar satu tahun lalu. Namun, himbauan tersebut masih sering diabaikan oleh sebagian masyarakat sehingga kembali memakan korban jiwa.

Kepala Desa Airapa, Bambang Ardianto, juga berharap kejadian tragis ini menjadi yang terakhir dan masyarakat dapat lebih mematuhi himbauan pemerintah demi keselamatan bersama.

Senada dengan itu, Aipda Julpan Pulungan dari Polsek Batahan menegaskan bahwa sebagian besar warga saat ini sudah memiliki fasilitas kamar mandi dan MCK di rumah masing-masing. Karena itu, ia meminta masyarakat tidak lagi mandi maupun mencuci pakaian di Sungai Batang Bangko yang diketahui merupakan lokasi habitat buaya.

“Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas. Jangan lagi melakukan aktivitas di sungai agar tidak ada korban berikutnya,” tegasnya

(MO).

Pengurus DPD Partai Aceh Aceh Tamiang Kukuhkan DPC Kecamatan Kejuruan Muda.

ACEH TAMIAMG, kabarbangsa.my.id – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Aceh Kabupaten Aceh Tamiang melakukan kunjungan sekaligus pengukuhan pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Aceh Kecamatan Kejuruan Muda, Selasa, 20 Mei 2026.

Kegiatan tersebut berlangsung di kediaman Juned selaku Ketua DPC Partai Aceh Kecamatan Kejuruan Muda yang berada di Kampung Seumadam, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang. Dalam kegiatan itu, tampak hadir para pengurus DPC Partai Aceh se-Kecamatan Kejuruan Muda, (21/5/2026).

Kunjungan dipimpin langsung oleh Ketua DPD Partai Aceh Kabupaten Aceh Tamiang, Fadlon, SH, yang juga menjabat sebagai Ketua DPRK Aceh Tamiang, bersama rombongan dan stafnya. Turut hadir Anggota Dewan dari Partai Aceh, Aisah Suci Amelia.

Adapun tujuan kunjungan tersebut untuk melakukan pengukuhan kepengurusan DPC Partai Aceh Kecamatan Kejuruan Muda sekaligus mempererat silaturahmi dan konsolidasi internal partai di tingkat kecamatan.

Dalam arahannya, Ketua DPD Partai Aceh Kabupaten Aceh Tamiang, Fadlon, SH, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pengurus DPC yang telah hadir dan terus berkomitmen membesarkan partai.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada saudara Juned selaku Ketua DPC Kecamatan Kejuruan Muda beserta seluruh pengurus yang hadir. Dalam membesarkan partai, kita harus menjaga kekompakan, kerja sama, rasa kekeluargaan, dan kebersamaan. Itu menjadi modal utama demi terwujudnya cita-cita bersama. Mari terus berjuang membesarkan Partai Aceh, sekali melangkah pantang mundur,” ujar Fadlon.

Sementara itu, Ketua DPC Partai Aceh Kecamatan Kejuruan Muda, Juned, mengucapkan terima kasih atas kunjungan Ketua DPD Partai Aceh Kabupaten Aceh Tamiang beserta rombongan ke kediamannya.

“Kami merasa bangga dan berterima kasih atas kehadiran Bapak Fadlon, SH, beserta rombongan sehingga pengurus DPC dapat bertatap muka langsung dengan pengurus DPD kabupaten. Kami siap berjuang dan bekerja untuk membesarkan Partai Aceh di Kecamatan Kejuruan Muda,” ungkap Juned.

Kegiatan berlangsung dengan penuh keakraban dan semangat kebersamaan antar pengurus partai sebagai bentuk penguatan organisasi di tingkat daerah.

(Suryadi As).

Tiga Saksi Perkara Dugaan Korupsi Mesin Jahit Naik Menjadi Tersangka.

Keterangan foto:

Tiga tersangka dugaan pengadaan mesin jahit Singer senilai Rp4 miliar ditetapkan Kejari Jakarta Timur

JAKARTA, kabarbangsa.my id – Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) akhirnya menetapkan 3 (tiga) orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin jahit. Dalam perkara ini, mesin jahit bermerek Singer dibeli seharga 4 miliar rupiah.

IRM, PAR dan DER sebelumnya merupakan saksi yang telah dipanggil oleh tim penyidik Pidsus Kejari Jaktim pada Kamis 7 Mei 2026. Namun kini status ketiganya meningkat menjadi Tersangka.

Perkara korupsi tersebut berada pada Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Sudin PPKUKM) Kota Administrasi Jakarta Timur. Penyediaan fasilitas sarana produksi dalam penyelenggaraan penumbuhan wirausaha industri baru berawal pada tahun anggaran 2022 hingga 2024.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel Kejari Jaktim) Yogi Sudharsono SH MH menyampaikan bahwa tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi berjumlah 30 orang. Lalu, kata dia, keterangan Ahli serta telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap beberapa dokumen dan barang bukti lainnya.

” Yang kemudian pada hari ini telah mendapatkan alat bukti yang cukup dengan menaikan status tiga orang saksi tersebut menjadi tersangka,” ungkap Yogi, Senin (18/5/2026).

Diketahui, IRM selaku Direktur PT SCS merupakan penyedia pengadaan mesin jahit tahun 2022 sampai dengan 2024. Keterangan ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Tap-2/M.1.13/Fd.2/5/2026 tanggal 18 Mei 2026..

Kemudian, PAR selaku PPK tahun 2022 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Tap-1/M.1.13/Fd.2/5/2026 tanggal 18 Mei 2026. Selanjutnya, DER selaku PPK tahun 2023 dan tahun 2024 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Tap-3/M.1.13/Fd.2/5/2026 tanggal 18 Mei 2026.

Yogi mengatakan perkara mesin jahit bermula tahun 2022 sampai dengan 2024 Sudin PPKUKM Jaktim terdapat anggaran pengadaan mesin jahit manual merek Singer tipe M1155 sebanyak 800 unit pada tahun 2022.

Harga satuan mesin jahit M1155 seharga Rp 3,4 juta. Keseluruhannya 800 unit mesin jahit sebesar Rp2.720.000.000.00 atau sekitar (Rp2,7 miliar). Adapun, tahun 2023 anggaran pengadaan tipe mesin jahit Singer M1255 sebanyak 800 unit. Harga satuan mesin jahit M1255 yaitu Rp4, 1 juta. Jadi, jumlah seluruhnya Rp3.280.000.000,00 atau sekitar (Rp3, 2 miliar).

Lebih lanjut, tahun 2024 anggaran pengadaan mesin jahit Singer M1255 sebanyak 800 unit. Harga satuan Rp3.816.000,00 atau sekitar (Rp3,8 juta). Total harga keseluruhan dari 800 unit tersebut Rp3.052.800.000,00 atau sekitar (Rp 3 miliar).

Yogi menjelaskan saat pelaksanaan proses pengadaan mesin jahit menggunakan e-Purchasing katalog elektronik (e-katalog), menurut dia, IRM dan PAR selaku PPK dalam melakukan penyusunan spesifikasi teknis, harga refrensi (HPS).

Berdasarkan data, diutarakan Kasi Intel Kejari Jaktim, terdapat perubahan spesifikasi teknis yang tidak didukung oleh data justifikasi teknis. Sehingga terjadi mark-up/kemahalan harga dalam proses pengadaan barang/jasa mesin jahit Singer M1155 tahun 2022 maupun Mesin jahit Singer M1255 tahun 2023 dan 2024 pada Sudin PPKUKM Jaktim.

Hat tersebut, kata Yogi tidak sesuai peraturan perundang-undangan yaitu Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.

Selain itu, Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik tentang tahapan e-purchasing.

” Bahwa akibat perbuatan tersangka tersebut berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan DK Jakarta mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai sebesar Rp4.078.551.737,00,” terang Yogi.

Atas perbuatannya IRM, PAR dan DER disangkakan, Primair: Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.

Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair: Pasal 604 Jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.

Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 618 Jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, terhadap dua orang tersangka, atas nama PAR selanjutnya ditahan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, ” kata Yogi.

Kini, tersangka PAR ditahan di Rutan Kelas I Cipinang Jakarta Timur. Kemudian, tersangka IRM menjalani proses penahanan di Rutan Kelas II Pondok Bambu. Jakarta Timur. Sedangkan tersangka DER tidak hadir dalam pemeriksaan dengan alasan sakit.

(AP)

Gerak Cepat Polsek Kampung Rakyat Ringkus Lalu Amankan Dua Pelaku Pencurian Sawit di Teluk Panji I.

LABUSEL, kabarbangsa.my.id – Polsek Kampung Rakyat Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian buah kelapa sawit yang terjadi di wilayah Kelompok III Blok E14 KUD TP I, Dusun Teluk Panji I, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat bersama personel Pos Pol Teluk Panji berhasil mengamankan dua orang tersangka pada Selasa (19/5/2026) sekira pukul 23.00 WIB di Desa Teluk Panji I.

Kedua tersangka masing-masing berinisial THB alias Yuda (30) dan ARP alias Ade (41), keduanya merupakan warga Desa Teluk Panji I, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K. melalui Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis, S.H. menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menjaga keamanan dan melindungi hak masyarakat, khususnya para petani dan pemilik kebun sawit di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan.

“Polri berkomitmen menindak setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat, termasuk pencurian hasil perkebunan yang berdampak langsung terhadap perekonomian warga. Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” ujar AKP Muhammad Ilham Lubis di Polsek Kampung Rakyat, Kamis (21/5/2026).

Kasus ini bermula pada Minggu, 15 Februari 2026 sekira pukul 19.20 WIB. Korban bernama Junni Edy (38), warga Dusun IV Sidodadi Desa Teluk Panji I, mendapat informasi dari dua saksi yakni Indra Kumala dan Jarno bahwa telah terjadi pencurian buah kelapa sawit miliknya di Kelompok III Blok E14 KUD TP I.

Dari lokasi kejadian, pelaku diketahui mengambil sebanyak 16 janjang buah kelapa sawit dengan total berat mencapai 240 kilogram. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp.696 ribu.

Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, tim Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat yang dipimpin IPDA Riswaldi Nainggolan, S.H. bergerak cepat hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 16 janjang buah kelapa sawit seberat 240 kilogram serta bon faktur penjualan sawit.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Kampung Rakyat guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(Irpan Has)

Ketua BMI Kota Medan Ucapkan Selamat Hari Kebangkitan Nasional ke-118.

SUMATERA UTARA, kabarbangsa.my.ud –– Ketua PD Bilal Mayyit Indonesia (BMI) Kota Medan, Amir Husin, menyampaikan ucapan selamat memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 yang diperingati pada 20 Mei 2026.

Ucapan tersebut disampaikan sebagai bentuk dukungan terhadap semangat persatuan, perjuangan, dan kebangkitan bangsa Indonesia dalam membangun masa depan yang lebih maju dan sejahtera, (20/5/2026)

Dalam penyampaiannya, Amir Husin mengajak seluruh masyarakat, khususnya generasi muda, untuk terus menjaga semangat nasionalisme dan kebersamaan demi kemajuan bangsa.
“Hari Kebangkitan Nasional menjadi momentum untuk memperkuat persatuan dan semangat membangun Indonesia yang lebih kuat, adil, dan sejahtera,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa Bilal Mayyit Indonesia Kota Medan siap terus berkontribusi di tengah masyarakat melalui kegiatan sosial, kemanusiaan, dan pelayanan umat.

Peringatan Harkitnas ke-118 tahun 2026 mengusung semangat bangkit bersama demi mewujudkan Indonesia yang maju, kuat, dan berdaulat. (Amir Hhsin).

Satres Narkoba Polres Labusel Gagalkan Peredaran 99,34 Gram Sabu di Sungai Kanan, Dua Pengedar Diamankan.

LABUSEL, kabarbangsa.my.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan menangkap dua terduga pelaku peredaran sabu di Dusun Suka Makmur, Desa Sabungan, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Selasa (19/5/2026) sekira pukul 16.30 WIB.

Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita narkotika jenis sabu dengan berat bruto 99,34 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Kedua tersangka yang diamankan yakni EHS alias Hamdan (26), warga Dusun PT Binanga, Desa Kampung Pajak, Kecamatan Na IX-X Kabupaten Labuhanbatu dan RND alias Aldi (20), warga Gang Mulia Indah, Dusun Satu, Desa Kampung Pajak, Kecamatan Na IX-X Kabupaten Labuhanbatu. (20/5/2026).

Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K. melalui Kasat Narkoba, AKP Sahat M Lumbangaol, S.H, M.H. mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat melalui Dumas Presisi terkait maraknya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Dusun Suka Makmur.

“Berbekal informasi dari masyarakat, tim Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Saat tiba di lokasi, petugas melihat dua pria yang berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha NMax warna hitam dengan gerak-gerik mencurigakan. Tim kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan,” ujar AKP Sahat, Rabu (20/5/2026) di Polres Labuhanbatu Selatan.

Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka RND alias Aldi, petugas menemukan satu plastik klip diduga berisi sabu seberat 99,34 Gram bruto yang dibalut tiga helai tisu putih dan lakban coklat. Polisi juga mengamankan satu unit handphone iPhone XR warna biru, satu buku notebook merah, uang tunai Rp700 ribu serta sepeda motor Yamaha NMax yang digunakan pelaku.

Sementara dari tersangka EHS alias Hamdan, petugas turut menyita satu unit handphone merek Realme warna hitam.

“Hasil interogasi sementara, kedua tersangka mengakui narkotika tersebut adalah milik mereka yang diperoleh dari seorang pria berinisial SBS alias Ipul, warga Rantauprapat. Saat ini identitas pemasok masih terus dikembangkan dan dalam pengejaran petugas,” tambahnya.

AKP Sahat menegaskan, pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan Polres Labuhanbatu Selatan dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke pelosok desa.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan. Dukungan dan informasi dari masyarakat melalui Call Center 110 Polri Presisi atau langsung ke Polsek terdekat sangat membantu dalam pengungkapan kasus seperti ini.” tegasnya.

Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan saksi, pengembangan jaringan, pengujian barang bukti ke laboratorium forensik serta melengkapi berkas perkara untuk proses ke Jaksa Penuntut Umum.

(Irpan Has)

Satres Narkoba Polres Langkat Tangkap Pria Asal Aceh Diduga Pengedar Sabu di Tanjung Pura.

LANGKAT, kabarbangsa.my.id – – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Langkat kembali membuahkan hasil. Kanit I Sat Narkoba Polres Langkat menangkap seorang pria berinisial MFY (24), warga Dusun Alue Siwah Serdang, Kecamatan Nurul Sallam, Kabupaten Aceh Timur, karena diduga pengedar narkotika jenis sabu. (20/5/2026).

‎Penangkapan dilakukan pada Selasa (19/5) sekitar pukul 23.30 WIB di pinggir jalan Dusun I Melatih di Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

‎Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Amrizal SH.,M., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat kepada team opsnal unit I yang dipimpin oleh Kanit I Sat Narkoba Polres Langkat IPDA Kasrianto,S.H bahwasanya di Dusun I Melati, Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjung Pura akan ada transaksi narkotika jenis sabu, selanjutnya Kasat Narkoba Polres Langkat AKP. Amrizal SH.,M memerintahkan Kanit I dan anggota tim opsnal unit I untuk menindak lanjuti laporan tersebut.

‎”Saat dilakukan pengintaian, tim berhasil melakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan 1(satu) buah tas tangan warnah hitam yang didalam nya berisikan 1(buah) plastik asoy warnah hitam yang berisikan 1(satu) bungkus plastik bening besar yang didalam nya diduga berisikan narkotika jenis sabu”, ujar AKP Amrizal SH.,M. (20/5)

‎Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa 1(satu) bungkus plastik bening besar yang didalam nya diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 665 (enam ratus enam puluh lima) gram, 1(satu)buah tas tangan warnah hitam, 1(satu) buah plastik asoy warnah hitam, 1(satu) buah HP merk samsung warnah hitam.

‎Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Amrizal SH.,M., menegaskan pihaknya terus berkomitmen mendukung upaya Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke tingkat desa guna melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

‎ “Pelaku bersama seluruh barang bukti telah diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Langkat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya.

‎Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


‎[B.Panjaitan]

Wakapolres Labusel Pimpin Upacara Harkitnas ke-118, Tegaskan Semangat Kebangkitan Nasional Harus Dimulai dari Daerah.

LABUSEL, kabarbangsa.my.id – Peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 di Kabupaten Labuhanbatu Selatan berlangsung khidmat di halaman apel Kantor Bupati Labuhanbatu Selatan, Jalan Lintas Sumatera Kotapinang–Gunung Tua, Desa Sosopan, Kecamatan Kotapinang, Rabu (20/5/2026).

Dalam upacara tersebut, Wakapolres Polres Labuhanbatu Selatan KOMPOL Moch Guntur Pryantoko, S.H, M.H. bertindak sebagai Inspektur Upacara mewakili Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K.

Turut hadir dalam kegiatan itu Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan Syahdian Purba Siboro, S.H. Danramil 11/Kotapinang MAYOR Inf Hendra Gunawan, perwakilan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan Adi Kuangga, S.H, M.H. Kepala Kantor Kementerian Agama Labuhanbatu Selatan H. Muhammad Fery, S.Sos.I, M.AP. Sekdakab M. Reza Pahlevi Nasution, S.S.T.P, M.AP. para pimpinan OPD, pejabat utama Polres Labuhanbatu Selatan, personel TNI-Polri serta peserta upacara lainnya.

Momentum Hari Kebangkitan Nasional tahun ini menjadi refleksi penting bagi seluruh elemen bangsa untuk memperkuat persatuan, semangat gotong royong dan pengabdian kepada masyarakat di tengah berbagai tantangan zaman.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K. melalui Wakapolres KOMPOL Moch Guntur Pryantoko menyampaikan bahwa semangat kebangkitan nasional tidak hanya dimaknai sebagai peringatan sejarah, tetapi juga sebagai ajakan untuk terus membangun daerah dengan kebersamaan dan kepedulian sosial.

“Semangat Hari Kebangkitan Nasional harus menjadi energi positif bagi seluruh masyarakat dan aparatur negara untuk terus bekerja, melayani dan menjaga persatuan bangsa. Kebangkitan itu dimulai dari hal-hal kecil, dari disiplin, kepedulian dan pengabdian kepada masyarakat,” ujar KOMPOL Guntur.

Ia juga menegaskan bahwa sinergitas antara pemerintah daerah, TNI-Polri dan seluruh elemen masyarakat menjadi kunci dalam menjaga stabilitas keamanan dan mendukung pembangunan di Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Suasana upacara berlangsung tertib dan penuh semangat nasionalisme. Para peserta tampak mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dengan khidmat sebagai bentuk penghormatan terhadap perjuangan para pendiri bangsa yang telah menanamkan semangat persatuan dan kebangkitan nasional.

(Irpan Has)

Korban Hilang di Sungai Batang Bangko Ditemukan, Tim SAR Hadapi Ancaman Buaya, Arus deras Keruh dan berlumpur.

MANDAILING NATAL,kabarbangsa.my.id –
Setelah tiga hari pencarian penuh risiko dan tantangan, tim gabungan Basarnas dan BPBD Mandailing Natal akhirnya berhasil menemukan korban yang hilang di Sungai Batang Bangko, Kecamatan Sinunukan, pada Rabu (20/05/2026) sekitar pukul 09.30 WIB, korban ditemukan dalam kondisi sangat memprihatinkan. Jasad korban tidak lagi utuh, diduga akibat serangan predator jenis buaya yang memang diketahui menghuni sungai tersebut (20/5/2026).

Sejak hari pertama pencarian, tim SAR gabungan harus berjibaku melawan derasnya arus sungai yang keruh dan berlumpur, ancaman keselamatan juga datang dari kemunculan beberapa ekor buaya yang teridentifikasi di lokasi pencarian pada hari kedua operasi.
Meski berada dalam situasi berbahaya, tim gabungan Basarnas Madina dan BPBD tetap melanjutkan pencarian tanpa henti demi menemukan korban yang dilaporkan hilang sejak Minggu (17/05/2026).

Danpos Basarnas Madina, Rizal Rangkuti, terus memberikan arahan kepada personel yang turun langsung menyisir aliran Sungai Batang Bangko. Tim tetap bergerak menyusuri sungai hingga pukul 12.00 WIB untuk memastikan pencarian dilakukan secara maksimal, termasuk mencari sisa tubuh korban.

Setelah korban berhasil ditemukan, operasi pencarian resmi ditutup. Seluruh personel gabungan kemudian kembali ke markas masing-masing usai melaksanakan apel penutupan pada pukul 13.00 WIB.

Dalam sambutannya, Camat Sinunukan, Abdi Putra Pulungan menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada seluruh tim kemanusiaan yang terlibat dalam operasi pencarian tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim SAR Basarnas, BPBD Madina, TNI, Polri, serta masyarakat yang selama tiga hari berturut-turut tanpa lelah membantu proses pencarian korban di Sungai Batang Bangko,” ujarnya.

Peristiwa ini meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban dan masyarakat sekitar. Warga diimbau lebih berhati-hati saat beraktivitas di sekitar Sungai Batang Bangko yang dikenal memiliki arus deras serta habitat buaya liar.

Masyarakat berharap kepada pihak pemerintah untuk dapat lakukan evakuasi binatang yang dilindungi untuk dapat di evakuasi dan pindahkan ke lokasi yang mungkin sudah disiapkan.

(MOU)

Diduga Pungli di Pasar Pekon Sumber Agung Belum Ditindak, Pedagang Soroti Lambannya Respons APH dan Dinas Terkait.

PRINGSEWU, kabarbangsa.my id – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang disebut telah berlangsung cukup lama di Pasar Pekon Sumber Agung, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Lampung, hingga kini dinilai belum mendapat penanganan serius dari aparat penegak hukum (APH) maupun dinas terkait. Rabu ( 20/05/2026)

Meski keluhan para pedagang, pengunjung pasar, dan warga telah beberapa kali disampaikan melalui pemberitaan media online, aktivitas dugaan pungli tersebut disebut masih terus berlangsung setiap hari. Warga menilai oknum yang melakukan pungutan seolah tidak tersentuh hukum.

Sejumlah pedagang mengaku resah dengan kondisi tersebut. Mereka berharap adanya tindakan cepat dari pihak berwenang untuk menindaklanjuti laporan dan melakukan pengecekan langsung di lapangan terkait dugaan pungutan yang dinilai tidak memiliki kejelasan dasar hukum maupun tujuan pengelolaannya.

Menurut keterangan yang dihimpun awak media, sebagian pedagang sebenarnya ingin melaporkan dugaan praktik tersebut secara langsung kepada aparat penegak hukum. Namun, mereka mengaku merasa takut dan khawatir apabila identitas mereka diketahui.

“Kami hanya ingin ada kejelasan dan penertiban. Kalau memang resmi harus ada dasar hukumnya, karcisnya, dan jelas uangnya masuk ke mana,” ujar salah seorang pedagang yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Warga dan pengunjung pasar juga berharap APH serta instansi terkait segera turun ke lokasi untuk memeriksa kebenaran informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Mereka meminta adanya transparansi terkait pengelolaan retribusi pasar agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan pedagang kecil.

Apabila terbukti terdapat pungutan tanpa dasar hukum yang sah dan hasilnya digunakan untuk kepentingan pribadi, maka hal tersebut dapat berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai tindak lanjut atas dugaan praktik pungli tersebut. (Kaperwil)