Skandal ‘Grup Chat’ Mesum FH UI: 16 Mahasiswa Jalani Sidang Maraton Satgas PPKS
JAKARTA – Universitas Indonesia (UI) tengah diguncang skandal pelecehan seksual yang melibatkan belasan mahasiswa Fakultas Hukum (FH). Sebanyak 16 mahasiswa terduga pelaku menjalani sidang etik maraton yang digelar oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) sejak Senin (13/4) hingga Selasa (14/4/2026) dini hari.
Kasus ini mencuat setelah akun X @sampahfhui mengunggah tangkapan layar percakapan grup WhatsApp pada 11 April lalu. Unggahan tersebut mengungkap perilaku tidak senonoh para pelaku yang melakukan objektifikasi tubuh perempuan, melontarkan komentar vulgar terhadap foto mahasiswi dan dosen, hingga menggunakan istilah mencederai kemanusiaan seperti “asas perkosa”.
Kronologi dan Identitas Pelaku
Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan resmi masuk ke dekanat pada 12 April 2026. Ironisnya, para anggota grup tersebut diduga bukan mahasiswa biasa, melainkan figur publik kampus yang memegang jabatan strategis sebagai pimpinan organisasi kemahasiswaan, ketua angkatan, hingga calon panitia orientasi mahasiswa (ospek).
Setelah proses investigasi internal, identitas 16 mahasiswa yang terlibat akhirnya terungkap ke publik, di antaranya: Irfan Khalis, Nadhil Zahran, Priya Danuputranto Priambodo, Dipatya Saka Wisesa, Mohammad Deyca Putratama, Simon Patrick Pangaribuan, Keona Ezra Pangestu, Munif Taufik, Muhammad Ahsan Raikel Pharrel, Muhammad Kevin Ardiansyah, Reyhan Fayyaz Rizal, Muhammad Nasywan, Rafi Muhammad, Anargya Hay Fausta Gitaya, Rifat Bayuadji Susilo, dan Valenza Harisman.
Jalannya Persidangan yang Alot
Sidang yang berlangsung di lingkungan UI ini sempat diwarnai sorotan tajam. Pasalnya, pada awal persidangan hanya dua pelaku yang dihadirkan, sementara 14 lainnya baru muncul menjelang akhir sidang pada dini hari. Muncul dugaan di kalangan mahasiswa bahwa penundaan kehadiran sejumlah pelaku tersebut berkaitan dengan latar belakang keluarga mereka.
Dekan FH UI, Parulian Paidi Aritonang, dalam pernyataan resminya mengecam keras tindakan tersebut. Ia menegaskan bahwa konten dalam grup tersebut sangat merendahkan martabat manusia dan bertentangan dengan nilai etika akademik yang dijunjung tinggi oleh kampus kuning tersebut.
Ancaman Sanksi Drop Out
Pihak universitas memastikan bahwa proses hukum internal akan berjalan tanpa pandang bulu. Direktur Humas dan Keterbukaan Informasi Publik UI, Erwin Agustian Panigoro, menegaskan bahwa investigasi dilakukan secara independen dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
“Apabila terbukti melanggar, universitas akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan, mulai dari sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa (DO). Kami juga membuka peluang koordinasi dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana,” tegas Erwin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/4).
Saat ini, UI telah menyediakan tim pendampingan komprehensif bagi para korban yang terdampak, mencakup perlindungan identitas serta bantuan psikologis dan hukum untuk memastikan pemulihan yang menyeluruh.

