Polsek Salapian Tangkap Pengedar Sabu Beserta Barang Bukti 2.06 Gram di Pancur Ido.

LANGKAT, kabarbangsa.my.id – Komitmen pemberantasan narkotika terus ditunjukkan jajaran Polsek Salapian dengan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Dusun V Tanjung Kasih, Desa Pancur Ido, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, Rabu (13/5/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, personel Polsek Salapian yang dipimpin langsung Kapolsek Salapian AKP Master S.M.T. Purba Tanjung, S.H., M.H., berhasil menangkap seorang pria berinisial BS (39), warga Dusun III Desa Kaperas, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya sebuah kamar/gubuk di wilayah Dusun V Tanjung Kasih yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Salapian bersama Kanit Reskrim IPTU Bujur H. Sianturi, S.E. dan tim opsnal segera melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi.

Setibanya di lokasi sekitar pukul 14.00 WIB, petugas langsung melakukan penggerebekan dan mendapati pelaku sedang membungkus paket sabu di dalam kamar tersebut.

Tanpa memberi ruang gerak, petugas langsung mengamankan pelaku berikut melakukan penggeledahan yang turut disaksikan perangkat desa setempat.

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 6 klip plastik kecil berisi diduga narkotika jenis sabu, 10 klip plastik bening kosong ukuran kecil, 1 buah sekop,
1 bungkus rokok Magnum warna hitam.

Total berat bruto barang bukti narkotika yang diamankan mencapai 2,06 gram.

Kapolsek Salapian AKP Master S.M.T. Purba Tanjung mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk kesigapan personel dalam merespons informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Begitu informasi diterima, personel langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil melakukan penggerebekan dan mengamankan pelaku beserta barang bukti. Ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Salapian,” tegas Kapolsek.

Sementara itu, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo SH, SIK, M.Si, mengapresiasi gerak cepat personel di lapangan dalam mengungkap kasus tersebut.

Ia menegaskan bahwa jajaran Polres Langkat akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku narkoba di wilayah Kabupaten Langkat. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkotika,” ujarnya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut serta pengembangan terhadap pemasok barang haram tersebut.

Polres Langkat juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas kriminal maupun peredaran narkotika melalui layanan pengaduan Polri 110 yang aktif selama 24 jam.

(B.Panjaitan)

Patroli Subuh Polsek Torgamba Amankan Dua Pria Pembawa Sawit Diduga Hasil Curian.

LABUSEL, kabarbangsa.my.id – Dalam upaya menekan aksi pencurian tandan buah segar (TBS) dan brondolan kelapa sawit di wilayah perkebunan, personel piket fungsi Polsek Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan melaksanakan patroli intensif ke sejumlah titik rawan di kawasan Perkebunan PTPN IV Regional I, Kamis (14/5/2026) dini hari. Dari kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua pria yang kedapatan membawa sawit menggunakan sepeda motor tanpa nomor polisi yang diduga hasil kejahatan.

Patroli dimulai sekitar pukul 05.00 WIB dengan menyasar sejumlah lokasi yang dianggap rawan tindak pidana pencurian sawit dan aktivitas penampungan ilegal, di antaranya AFD 1 Torgamba, AFD 4 Sei Kebara, Menroet Torgamba, hingga Simpang Gundaling Torgamba.

Kegiatan patroli dipimpin oleh AIPTU E. Lubis selaku Pawas bersama personel lainnya yakni AIPTU F. Sinuhaji, BRIGPOL Sofiadi, dan BRIPDA Torop. Selain melakukan pemantauan situasi kamtibmas, petugas juga menyampaikan imbauan kepada pihak keamanan perkebunan agar meningkatkan pengawasan terhadap masyarakat yang keluar masuk area perkebunan serta lebih aktif melaksanakan patroli saat bertugas jaga.

Di sela patroli, petugas menemukan dua laki-laki yang mencurigakan di kawasan perkebunan Simpang Gundaling Torgamba. Keduanya mengendarai sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi sambil membawa satu tandan buah kelapa sawit dan dua goni berisi brondolan sawit. Petugas kemudian mengamankan kedua pria tersebut beserta barang bukti ke Mapolsek Torgamba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Polres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K. melalui Kapolsek Polsek Torgamba AKP Sunipan Gurusinga, S.H. mengatakan bahwa patroli rutin tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan kawasan perkebunan dan menindak segala bentuk pencurian hasil perkebunan yang meresahkan masyarakat maupun perusahaan.

“Patroli ini bukan hanya sekadar pengawasan, tetapi bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat untuk memberikan rasa aman. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik pencurian maupun penampungan sawit ilegal karena hal tersebut dapat merugikan banyak pihak,” ujar AKP S Gurusinga.

Ia menambahkan, pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli dialogis dan pengawasan di wilayah hukum Polsek Torgamba, khususnya pada jam-jam rawan, guna mencegah tindak kriminalitas di area perkebunan.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan terkendali.
Polres Labuhanbatu Selatan yang Presisi siap mengamankan agenda Kamtibmas dengan terus berbuat baik, kerja cepat, cerdas dan tuntas serta ikhlas.

(Irpan Has)

Bupati Syah Afandin Tegas akan Berantas Dugaan Pungli Pupuk Subsidi di Langkat.

LANGKAT,,kabarbangsa.my.id – Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk indikasi pungutan liar (pungli) dalam penyaluran pupuk subsidi di Kabupaten Langkat. Penegasan tersebut disampaikan saat menerima aspirasi masyarakat terkait dugaan pungli pupuk subsidi di Kantor Bupati Langkat, Rabu (13/5/2026).

Pertemuan tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Langkat beserta pihak terkait lainnya. Audiensi berlangsung sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat mengenai dugaan kenaikan harga pupuk subsidi yang dinilai memberatkan para petani.

Dalam penyampaiannya, masyarakat mengungkapkan adanya indikasi kenaikan harga pupuk subsidi yang diduga dilakukan oleh salah satu distributor, yakni CV Putri Bumi Sriwijaya. Distributor tersebut disebut menaikkan harga pupuk subsidi kepada kios-kios hingga sekitar 20 persen, sehingga kios terpaksa menaikkan harga jual pupuk kepada masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH terkejut dan menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Langkat tidak pernah melakukan intervensi maupun membiarkan adanya praktik yang merugikan masyarakat, khususnya petani sebagai penerima pupuk subsidi.

“Tidak pernah kita ada intervensi. Malah saya berpikir bagaimana supaya pupuk subsidi bisa bertambah kuotanya dan jangan ada kelangkaan pupuk,” tegas Syah Afandin.

Sebagai langkah awal yang konkret, Bupati Langkat juga memastikan akan memerintahkan Inspektorat Kabupaten Langkat untuk melakukan pemeriksaan secara internal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat terkait dugaan tersebut. Pemeriksaan itu dilakukan guna memastikan ada atau tidaknya pihak pemkab yang terlibat maupun melakukan penyimpangan dalam penyaluran pupuk subsidi.

Ia menekankan bahwa pupuk subsidi merupakan kebutuhan penting masyarakat yang harus disalurkan secara tepat sasaran dan sesuai ketentuan. Karena itu, dirinya memastikan tidak boleh ada pungutan apa pun dalam proses distribusi pupuk subsidi.

Bupati juga meminta masyarakat untuk segera membuat laporan resmi ke Pemkab dan APH agar dugaan tersebut dapat diproses dan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

“Tolong dibuat laporan resminya dan saya akan perintahkan langsung inspektorat untuk memeriksa. Kalau memang terbukti, maka akan ditindaklanjuti, karena ini berkaitan dengan hajat hidup orang banyak,” ujarnya.

Selain itu, Bupati Langkat menginstruksikan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Langkat agar membuat surat rekomendasi evaluasi terhadap distributor CV Putri Bumi Sriwijaya apabila ditemukan pelanggaran sesuai indikasi yang disampaikan masyarakat.

“Kami minta agar PT Pupuk Indonesia melakukan evaluasi dengan adanya indikasi ini,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Langkat menegaskan bahwa pihaknya telah memastikan tidak ada pihak yang diperbolehkan mengambil keuntungan atau pungutan di luar ketentuan dari pupuk subsidi.

“Sudah saya pastikan tidak ada yang boleh mengambil apa pun dari pupuk subsidi,” tegasnya.

Melalui pertemuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Langkat kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga penyaluran pupuk subsidi agar tetap transparan, tepat sasaran, dan tidak memberatkan masyarakat, khususnya para petani di Kabupaten Langkat.

(B.Panjaitan).

Kapolres Binjai Bentuk Tim Khusus Anti Begal, Respons Maraknya Aksi Kejahatan Jalanan.

BINJAI, kabarbangsa.my.id – Maraknya aksi begal dan kejahatan jalanan yang belakangan terjadi di Kota Binjai mendapat perhatian serius dari jajaran Polres Binjai.

Menyusul kasus pembegalan sadis terhadap seorang pelajar di wilayah Binjai Barat, Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menegaskan pihaknya terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kapolres meminta masyarakat tidak menggiring opini seolah-olah Kota Binjai tidak aman hanya karena beberapa kasus kriminal yang terjadi dalam waktu berdekatan.

“Tolong jangan di-framing dari satu atau dua kejadian seolah-olah Binjai tidak aman. Kami berempati terhadap korban kejahatan dan kami juga berkomitmen terus menjaga Kota Binjai,” tegas AKBP Mirzal Maulana, Senin (11/5/2026).

Menurut Mirzal, Polres Binjai bersama polsek jajaran selama beberapa pekan terakhir telah rutin melaksanakan patroli gabungan pada jam-jam rawan guna mengantisipasi tindak kriminalitas jalanan.

Ia menyebut patroli tersebut dilakukan sebagai langkah preventif untuk menekan aksi balap liar, geng motor, penggunaan knalpot brong hingga kenakalan remaja yang berpotensi berkembang menjadi tindak pidana.

“Patroli gabungan ini cukup efektif mencegah kejahatan jalanan yang diawali dari balap liar, geng motor, knalpot brong maupun kenakalan remaja agar tidak berkembang menjadi tindak kriminal,” ujarnya.

Selain patroli, Polres Binjai juga terus melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku kejahatan jalanan.

Bahkan, Kapolres mengaku telah membentuk tim khusus anti begal untuk memburu pelaku yang meresahkan masyarakat.

“Saat ini saya membentuk tim khusus anti begal yang akan hunting para pelaku begal di Kota Binjai agar tidak ada ruang bagi pelaku untuk bermain di Binjai,” katanya.

Kapolres turut mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat berkendara maupun memarkirkan kendaraan guna meminimalisir peluang terjadinya tindak kejahatan.

“Kami menghimbau masyarakat agar hati-hati di jalan dan berkendara sesuai ketentuan. Bila parkir sepeda motor, pastikan di tempat aman dan diawasi, bukan di teras atau halaman rumah,” tambahnya.

Mirzal juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan pribadi dalam aktivitas sehari-hari.

“Jadilah polisi bagi diri sendiri, artinya selalu waspada dimanapun dan kapanpun berada,” tutupnya.

(Willyam Pasaribu )

Kapolsek Kampung Rakyat Ajak Pengepul Sawit Perangi Pencurian dan Narkoba, Warga Diminta Aktif Gunakan Call Center 110.

LABUSEL,kabarbangsa.my.id – Upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif terus dilakukan jajaran Polsek Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu Selatan. Melalui kegiatan silaturahmi bersama para pengepul dan pembeli buah serta brondolan kelapa sawit, aparat kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas pencurian sawit dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kecamatan Kampung Rakyat.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu (13/5/2026), di halaman Kantor Desa Kampung Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dan dihadiri sekitar 50 orang masyarakat yang berprofesi sebagai pengepul maupun pembeli buah kelapa sawit dan brondolan.

Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.k. melalui Kapolsek Kampung Rakyat, AKP Muhammad Ilham Lubis, S.H. menegaskan bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama dalam menjaga keamanan lingkungan, khususnya dalam menekan maraknya pencurian tandan buah segar (TBS) dan brondolan kelapa sawit.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek diwakili Kanit Reskrim IPDA R. Nainggolan, S.H. Turut hadir Sekcam Kampung Rakyat Amir Putra, Pj. Kepala Desa Kampung Perlabian Fatimah Hasibuan, Ps. Kanit Binmas AIPTU Ngatiman, Ketua BPD, perangkat desa, para kepala dusun, serta masyarakat setempat.

Melalui sambutannya, pihak kepolisian menyampaikan sejumlah pesan Kamtibmas kepada tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan seluruh warga agar bersama-sama membantu Polsek Kampung Rakyat menjaga keamanan desa.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam pencurian TBS maupun brondolan kelapa sawit, termasuk menjadi penadah atau pembeli hasil curian. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut juga bertentangan dengan nilai-nilai agama,” ujar IPDA R. Nainggolan saat menyampaikan arahan Kapolsek Kampung Rakyat.

Selain itu, masyarakat juga diberikan pemahaman terkait perubahan aturan dalam KUHP dan KUHAP mengenai tindak pidana pencurian serta diimbau untuk aktif melaporkan setiap gangguan Kamtibmas melalui kantor polisi terdekat maupun layanan Call Center 110.

Suasana dialog berlangsung hangat dan penuh keterbukaan. Salah seorang warga, Dedi Syahputra, mempertanyakan mekanisme penggunaan Call Center 110 Polres Labuhanbatu Selatan. Menjawab hal itu, Kanit Reskrim menjelaskan bahwa layanan tersebut dapat digunakan secara gratis oleh seluruh masyarakat dan setiap laporan akan segera ditindaklanjuti aparat kepolisian.

Sementara itu, warga lainnya, Ricardo Panggabean, menanyakan langkah konkret Polsek Kampung Rakyat dalam memberantas pencurian buah kelapa sawit beserta jaringan pembelinya.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kapolsek Kampung Rakyat melalui Kanit Reskrim IPDA R Naenggolan menegaskan bahwa pihaknya bersama jajaran terus berupaya maksimal melakukan penindakan terhadap pelaku pencurian maupun penadah hasil curian sawit di wilayah hukumnya.

“Kami berharap partisipasi aktif seluruh masyarakat untuk segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan pencurian sawit maupun peredaran narkoba. Kepolisian tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat,” tegasnya.

Tak hanya persoalan pencurian sawit, pihak kepolisian juga mengingatkan bahwa narkoba merupakan musuh bersama yang harus diperangi seluruh lapisan masyarakat. Warga diminta tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar, dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.

Kegiatan silaturahmi tersebut berakhir dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif, sekaligus memperlihatkan kuatnya komunikasi humanis antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga stabilitas keamanan.

(Irpan Has)

Polsek Torgamba Ungkap Pencurian Sawit di Bakaran Batu, Tiga Pelaku Diamankan Saat Angkut Hasil Curian.

LABUSEL,kabarbangsa.my.id – Polsek Torgamba, jajaran Polres Labuhanbatu Selatan, menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian buah kelapa sawit yang terjadi di Dusun Simpang IV, RT 04 Bakaran Batu, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sabtu (9/5/2026) pada dini hari.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K. melalui Kapolsek Torgamba AKP Sunipan Gurusinga, S.H. menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas keresahan masyarakat yang selama ini sering kehilangan buah kelapa sawit di wilayah Dusun Bakaran Batu.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Sabtu, 9 Mei 2026 sekitar pukul 05.30 WIB di Dusun Simpang IV, RT 04 Bakaran Batu, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Korban diketahui bernama M Yani alias Iyan (40), warga Dusun Cikampak Pekan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba.

Dalam pengungkapan tersebut, personel Unit Opsnal Reskrim Polsek Torgamba berhasil mengamankan tiga tersangka masing-masing berinisial ABA alias B (40), OSHA alias O (28), dan RA alias O (23), yang seluruhnya merupakan warga Dusun Asahan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Kapolsek Torgamba AKP Sunipan Gurusinga menjelaskan, pengungkapan kasus bermula saat pihaknya menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 04.30 WIB
terkait maraknya pencurian buah sawit yang meresahkan warga Bakaran Batu.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, Team Unit Opsnal Reskrim Polsek Torgamba langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dicurigai sering menjadi sasaran pencurian,” ujar AKP Sunipan Gurusinga.

Saat melakukan patroli dan penyelidikan di wilayah Dusun Bakaran Batu, petugas menemukan satu unit mobil pick up warna hitam tanpa nomor polisi yang mencurigakan. Ketika diberhentikan dan diperiksa, petugas mendapati tiga pria di dalam kendaraan beserta 16 janjang atau tros buah kelapa sawit di bagian gerobak mobil.

Dari hasil interogasi awal, ketiga pelaku mengakui telah mencuri buah kelapa sawit dari lahan milik korban M Yani alias Iyan. Polisi juga mengungkap peran masing-masing pelaku, dimana ABA alias B bertugas mengegrek buah sawit, sementara OSHA alias O dan RA alias O bertugas melangsir hasil curian. RA alias O juga diketahui berperan sebagai sopir mobil pick up.

Selain itu, polisi turut mendalami keterlibatan seorang penadah berinisial MK yang diduga sebagai pemilik mobil pick up yang digunakan untuk mengangkut hasil curian tersebut.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 16 janjang buah kelapa sawit dan satu unit mobil pick up warna hitam tanpa nomor polisi.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya Sembiring melalui Kapolsek Torgamba menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus merespons cepat setiap laporan masyarakat, khususnya terkait tindak pidana pencurian sawit yang selama ini merugikan warga dan para petani.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor ke Call Center 110 Polres Labuhanbatu Selatan atau ke Polsek terdekat apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan masing-masing. Sinergi masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegas AKP Sunipan Gurusinga.

Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Polsek Torgamba guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g dan/atau Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait pencurian secara bersama-sama dan/atau pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun dan/atau lima tahun penjara.

(Irpan Has)

Mediasi Keluarga Berakhir Damai, Kapolsek Batahan Apresiasi Penyelesaian Secara Kekeluargaan.

MANDAILING NATAL,kabarbangsa.my.id –
Perseteruan yang sempat terjadi antara dua pihak keluarga, yakni SM dan YN, akhirnya berhasil diselesaikan secara damai melalui jalur mediasi dan musyawarah kekeluargaan di wilayah Kecamatan Sinunukan, (12/5/2026).

Keberhasilan penyelesaian konflik tersebut mendapat apresiasi langsung dari Kapolsek Batahan, AKP Jaresman Sitinjak, yang memberikan penghargaan kepada seluruh pihak karena mampu menyelesaikan persoalan dengan kepala dingin, lapang dada, dan mengedepankan nilai kekeluargaan.

Permasalahan bermula dari tindakan penyelamatan aset berupa buku, KTA (SHP) atas nama YN yang dilakukan oleh SM. Langkah tersebut dilakukan agar aset plasma dimaksud tidak berpindah tangan ataupun diperjualbelikan, yang kemudian memicu polemik dan kesalahpahaman di antara kedua belah pihak.

Dalam kronologis yang disampaikan saat mediasi, diketahui bahwa YN sebelumnya merantau ke Jakarta dan menitipkan KTA Koperasi Produsen Cahaya kepada seorang sahabat berinisial NS.

Penitipan tersebut dilakukan dengan alasan merantau untuk menutupi kebutuhan hidup paman adik dari orang tua angkat YN yang diketahui memiliki keterbelakangan mental dan merupakan salah satu pewaris keluarga.

Demi menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, SM yang juga merupakan orang tua dari YN kemudian mengambil KTA tersebut dari tempat penitipan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan YN.

Situasi itu kemudian berkembang menjadi kesalahpahaman setelah YN memperoleh informasi dari pihak yang tidak bertanggung jawab terkait dugaan gugatan hak waris.

Merasa khawatir, YN kemudian meminta bantuan pendampingan hukum kepada Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa Sinunukan III yang dipimpin oleh Imam Afkiri selaku penerima kuasa khusus pendampingan.

Biasanya mediasi dilakukan di Kantor Posbakum Sinunukan III, namun untuk perkara kali ini dipilih lokasi mediasi di Kantor Polsub Sektor Sinunukan guna menciptakan suasana yang lebih kondusif dan netral.

Proses mediasi dipimpin oleh Aipda Juni Iskandar dan didampingi oleh Aiptu Supriadi, Briptu Hasmar NST, tokoh agama, tokoh masyarakat, pihak keluarga, serta perwakilan Koperasi Plasma KUD Cahaya, yakni M. Yasin dan Asep (Eed).

Dalam musyawarah tersebut, salah satu poin penting yang diadopsi berasal dari saran tokoh masyarakat Desa Sinunukan III, Ihsan NST. Poin tersebut menyepakati bahwa YN selaku anak angkat membuat perjanjian tertulis untuk tidak melakukan pemindahan tangan aset plasma hingga akhir hayat SW.

Kesepakatan itu diterima dan disetujui bersama oleh SM, YN, serta Imam Afkiri selaku pendamping khusus. Dalam suasana haru dan penuh kekeluargaan, SM juga menyerahkan kembali KTA yang sebelumnya sempat diamankan.

Di akhir mediasi, YN terlihat sungkem dan meminta maaf kepada SM serta berjanji akan lebih berhati-hati dalam mengambil langkah ke depan dan selalu berkoordinasi dengan keluarga.

Kapolsek Batahan, AKP Jaresman Sitinjak SH MH,turut menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu terciptanya perdamaian tersebut. Hal senada juga disampaikan Aipda Juni Iskandar. SH yang mengapresiasi dukungan seluruh elemen masyarakat, khususnya Imam Afkiri yang dinilai aktif mendampingi masyarakat dalam penyelesaian persoalan sosial secara humanis.

Sementara itu, Imam Afkiri berharap perdamaian tersebut menjadi awal kembalinya keharmonisan keluarga dan meminta kedua belah pihak tidak lagi terpengaruh isu-isu yang dapat memecah hubungan kekeluargaan

(MO).

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Bukit Tujuh Digelar, 12 Adegan Diperagakan untuk Ungkap Fakta Perkara.

LABUSEL, kabarbangsa.my.id – Polres Labuhanbatu Selatan menggelar kegiatan rekonstruksi tindak pidana pembunuhan di Aspol Polres Labuhanbatu Selatan, Jalan Lintas Kota Pinang–Gunung Tua No.05, Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Selasa (12/05/2026).

Kegiatan rekonstruksi tersebut dipimpin Kasat Reskrim AKP Elimawan Sitorus, S.H, M.H. bersama jajaran Satreskrim dan turut dihadiri personel Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan. Rekonstruksi dilakukan untuk mengungkap secara terang kronologi perkara dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Selasa, 03 Maret 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Perumahan Karyawan PTPN IV Regional 1 Kebun Bukit Tujuh, Dusun PN 3, Desa Bukit Tujuh, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Pelapor dalam perkara tersebut yakni Siti Rayun Nuria Br. Malau.

Dalam pelaksanaannya, rekonstruksi memperagakan sebanyak 12 adegan yang diperankan langsung oleh tersangka guna mencocokkan keterangan saksi, tersangka serta alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik selama proses penyidikan berlangsung.

Kapolres Polres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Elimawan Sitorus, S.H, M.H. menyampaikan bahwa rekonstruksi menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum agar perkara dapat terungkap secara objektif dan transparan.

“Rekonstruksi ini bertujuan untuk membuat terang suatu tindak pidana, sehingga penyidik memperoleh gambaran yang jelas, akurat dan menyeluruh terkait kronologi kejadian. Selain itu, kegiatan ini juga untuk mencocokkan keterangan tersangka, saksi maupun alat bukti7 lainnya yang telah diperoleh selama proses penyidikan,” ujar AKP Elimawan Sitorus.

Ia menegaskan, setiap adegan yang diperagakan menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara sebelum berkas dilimpahkan ke tahap selanjutnya. Karena itu, seluruh proses dilakukan secara profesional dengan pengamanan ketat agar situasi tetap kondusif.

“Kami meminta seluruh pihak, khususnya tersangka, untuk memperagakan setiap adegan dengan jujur dan sesuai fakta yang ada. Dari adegan yang diperagakan, ada 12 reka adegan yang dilakukan oleh tersangka dan para saksi.
Pasal yang dipersangkakan adalah pasal 459 Sub. pasal 458 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun”. tambah AKP Elimawan.

Kegiatan rekonstruksi turut melibatkan personel Satreskrim, Humas, Sie Propam, Si TIK Polres Labuhanbatu Selatan serta pihak Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, di antaranya Kasipidum Romi Tarigan, S.H, M.H. beserta tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan tertib. Setelah rekonstruksi selesai dilaksanakan, personel kembali ke Mako Polres Labuhanbatu Selatan sembari mengawal tahanan untuk dikembalikan ke Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Labuhanbatu Selatan.

(Irpan Has)

DIDUGA CEMARI LINGKUNGAN, PABRIK BATERAI DI DELI SERDANG BUNGKAM – KENDARAAN WARTAWAN DIRUSAK SAAT AKAN Konfirmasi.


DELI SERDANG, kabarbangsa.my.id –Sebuah perusahaan pengelola baterai yang berlokasi di Jalan Sidomulio, Desa Sei Rotan, Gang Buntu, Dusun VII, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, tengah menjadi sorotan tajam publik.

Perusahaan tersebut diduga melakukan pencemaran lingkungan yang meresahkan warga sekitar, dan situasi memanas setelah kendaraan tim media yang hendak melakukan konfirmasi dilaporkan mengalami perusakan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, warga sekitar sebelumnya telah menyampaikan keluhan terkait dampak limbah dan aktivitas operasional pabrik yang dinilai mengganggu kesehatan serta kenyamanan lingkungan.

Bahkan, warga disebut telah melakukan aksi protes sebagai bentuk penolakan terhadap dugaan pencemaran tersebut.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim media mendatangi lokasi untuk melakukan konfirmasi langsung kepada pihak perusahaan.

Namun saat dimintai keterangan, perwakilan perusahaan berinisial Z menyarankan agar persoalan perizinan ditanyakan ke Dinas Lingkungan Hidup, tanpa memberikan penjelasan rinci terkait dugaan pencemaran.

Tim media kemudian mendatangi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Deli Serdang untuk meminta klarifikasi.

Pihak DLHK menyatakan akan berkoordinasi dengan pimpinan dan melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap informasi yang beredar.

Pada Kamis, 8 Mei 2026, pihak perusahaan kembali menghubungi tim media melalui perantara Irwansyah dan mengundang untuk melakukan pertemuan klarifikasi di lokasi pabrik.

Undangan tersebut disepakati setelah salat Jumat dengan tujuan membahas pemberitaan serta persoalan perizinan.

Sekitar pukul 15.30 WIB, tim media tiba di lokasi dan disambut secara baik oleh perwakilan perusahaan.

Namun setelah menunggu hampir satu jam tanpa kejelasan pertemuan dengan pimpinan, situasi berubah ketika tim memutuskan meninggalkan lokasi karena merasa ada kejanggalan.

Saat hendak kembali, tim dikejutkan dengan kondisi kendaraan roda dua yang digunakan dalam keadaan rusak parah.

Ban depan dan belakang kempes, kabel rem depan terputus, serta tali gas diduga sengaja dipotong sehingga kendaraan tidak dapat digunakan.
Akibat kerusakan tersebut, tim media terpaksa mendorong kendaraan ke bengkel terdekat untuk diperbaiki.

Setelah kembali berfungsi, tim kembali mendatangi lokasi guna meminta klarifikasi sekaligus mempertanyakan insiden perusakan.

Namun, gerbang pabrik telah tertutup rapat dan aktivitas di sekitar lokasi tampak mendadak sepi.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian pada malam harinya.

Personel Polsek Percut Sei Tuan segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP), pengumpulan data, serta langkah awal penyelidikan terkait dugaan tindak perusakan tersebut.

Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson M. Sitompul, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa laporan yang masuk akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Pihaknya menegaskan bahwa kepolisian akan mendalami kasus ini dan memastikan penanganan dilakukan secara profesional.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait dugaan pencemaran lingkungan maupun insiden perusakan kendaraan tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Proses hukum dan penyelidikan diharapkan dapat mengungkap fakta secara transparan demi kepastian hukum serta menjaga situasi tetap kondusif.

Redaksi..

3 Kali Beraksi Residivis Curanmor Bersama Rekannya Ditangkap Polsek Medan Kota.

MEDAN, kabarbangsa.my.id –

Unit Reskrim Polsek Medan Kota kembali berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang salah satunya merupakan residivis curanmor.

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak Tambunan, mengatakan, penangkapan keduanya, ABA alias Andre (47) dan EN (48), berdasarkan pengaduan korban Edi Saritua Simanjuntak (40), warga Tanjungmorawa dengan Laporan Polisi Nomor: LP/191/IV/2026/ Polsek Medan Kota/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 9 April 2026.

“Keduanya ditangkap karena diduga melakukan pencurian sepeda motor korban pada Kamis (9/4/2026), sekira pukul 06.30 WIB, di Jalan Mahkamah Medan,” ujar Poltak, Selasa (28/4/2026).

Dijelaskannya, korban yang merupakan pengumpul sisa makanan saat itu berhenti di pinggir jalan untuk mengambil sisa makanan di tempat sampah dengan posisi sepeda motor dalam keadaan hidup.

“Korban saat itu membelakangi sepeda motor dengan jarak 1 meter. Selang beberapa menit datang pelaku ABA alias Andre mengambil sepeda motor korban,” ucapnya.

Ditambahkannya, korban sempat mengejar pelaku, namun tidak berhasil ditangkap dan akhirnya membuat laporan ke Polsek Medan Kota.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Senin (27/4/2026), sekira pukul 20.30 WIB, personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota mendapat informasi pelaku ABA alias Andre berada di Jalan Multatuli.

“Dari informasi tersebut, personel Unit Reskrim yang saya pimpin dan Panit II Unit Reskrim langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan pelaku,” katanya.

Kemudian, dari hasil pengembangan, teman pelaku EN berhasil ditangkap di Jalan Denai dan keduanya dibawa ke Polsek Medan Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui mencuri sepeda motor korban menggunakan beca mesin menjual sepeda motor tersebut ke Jalan Jermal 15, seharga Rp1,2 juta. Dari jumlah itu, ABA alias Andre mendapat Rp700 ribu dan EN Rp500 ribu,” katanya.

Ia juga mengatakan, sebelum tertangkap, ABA alias Andre merupakan residivis yang telah 3 kali melakukan kejahatan yang sama hingga akhirnya tertangkap.

(Willyam Pasaribu ).