Ciiduk Seorang Pengedar Sabu di Aek Korsik, Polisi Amankan 12 Paket Narkotika dan Timbangan Elektrik.

Labusel, Sumutbrantas.id – Tim Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu Selatan, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Aek Korsik, Desa Perkebunan Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada Rabu tanggal 29 April 2026 sekira pukul 19.00 WIB.

Seorang pria berinisial ES (36), warga Desa Perkebunan Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat yang berprofesi sebagai wiraswasta, diamankan polisi karena diduga sebagai pengedar sabu. Dari tangan tersangka, petugas menyita 12 plastik klip transparan berisi sabu dengan berat 3,38 gram, dua unit handphone merk Vivo dan merk Infinix, uang tunai Rp55.000, 40 plastik klip kosong, dua skop yang terbuat dari pipet, serta satu unit timbangan elektrik.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di belakang sebuah rumah di wilayah tersebut yang diduga kerap menjadi lokasi transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis, S.H. memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Riswaldi Nainggolan, S.H. bersama tim untuk melakukan penyelidikan.

Setelah melakukan pengintaian, petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah tersangka. Saat itu, ES ditemukan berada di dalam rumah dan tidak dapat mengelak saat petugas menemukan barang bukti narkotika.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K. melalui Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis, S.H. menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan Polri dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke pelosok desa.

“Pengungkapan ini berkat kerja sama masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melaporkan ke Call Center 110 Polri ataupun ke Polsek terdekat jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” ujar AKP Ilham Lubis di Polsek Kampung Rakyat, Minggu (3/5/2026).

Ia menambahkan, peredaran narkoba tidak hanya merusak masa depan pelaku, tetapi juga mengancam generasi muda di sekitarnya. Karena itu, pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan penindakan sebagai langkah preventif sekaligus represif.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial LD yang berdomisili di Rantau Prapat. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok barang haram tersebut.

Polisi telah mengamankan tersangka beserta barang bukti dan tengah melengkapi berkas penyidikan untuk selanjutnya diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan.

Keberhasilan pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa peran aktif masyarakat sangat krusial dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, demi menjaga keamanan dan masa depan generasi di Labuhanbatu Selatan. (Irpan Has),

Bayi Baru Lahir Tewas di Batang Kuis, Kedua Orang Tua Diduga Terkait

Bayi Baru Lahir Tewas di Batang Kuis, Kedua Orang Tua Diduga Terkait

kabarbangs.my.id

DELI SERDANG – Peristiwa memilukan terjadi di Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang. Seorang bayi perempuan berusia tiga minggu dilaporkan meninggal dunia, dan kasusnya kini tengah diselidiki pihak kepolisian setelah ditemukan indikasi kekerasan. Bayi tersebut dibawa oleh kedua orang tuanya ke Puskesmas Batang Kuis dalam kondisi sudah tidak bernyawa.

Namun, pemeriksaan awal oleh tenaga medis menemukan tanda-tanda yang tidak biasa pada tubuh korban, sehingga memicu kecurigaan dan langsung dikordinasikan dengan aparat kepolisian serta perangkat desa.

Kapolsek Batang Kuis melalui Kanit Reskrim menyampaikan bahwa pihaknya segera merespons laporan tersebut. Kasus ini kemudian ditangani bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Deli Serdang untuk pendalaman penyelidikan. Sementara itu, kedua orang tua bayi telah diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi masih menunggu hasil penyelidikan menyeluruh untuk memastikan penyebab pasti meninggalnya korban. Peristiwa ini menarik perhatian warga sekitar yang datang ke puskesmas.

Pihak berwenang mengimbau masyarakat agar menunggu hasil resmi penyelidikan sebelum mengambil kesimpulan, karena proses hukum masih berlangsung. (Redaksi)

Polres Labusel tegaskan tidak ada ruang bagi bandar narkoba, Sat Narkoba Ungkap Jaringan Narkotika di Torgamba, Tiga Pelaku Diamankan

Polres Labusel tegaskan tidak ada ruang bagi bandar narkoba, Sat Narkoba Ungkap Jaringan Narkotika di Torgamba, Tiga Pelaku Diamankan

kabarbangsa.my.id

Labusel,

– Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Selasa, 28 April 2026 sekitar pukul 20.30 WIB, petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Lorong Bangun Jadi, Dusun Kandang Motor, Desa Aekbatu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat melalui layanan pengaduan Dumas Presisi yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.

Saat operasi berlangsung, petugas mencurigai seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah diamankan, pria tersebut diketahui berinisial S alias Pardi (46). Dari hasil penggeledahan, ditemukan 8 paket plastik klip diduga berisi sabu dengan berat bruto 2,38 gram, alat bantu berupa pipet skop, serta satu unit handphone.

Dari hasil interogasi, tersangka Pardi mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial A alias Bokir (30). Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Bokir di kediamannya sekitar pukul 21.00 WIB. Dari rumah tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa plastik klip kosong, kaca pyrex, timbangan elektrik, serta handphone yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Pengembangan kembali dilakukan dan mengarah kepada pemasok utama berinisial P alias Iwan Kancil (37). Sekitar pukul 21.30 WIB, tim berhasil menangkap Iwan Kancil di rumahnya. Saat penangkapan, ditemukan 6 paket sabu seberat bruto 12,8 gram, alat hisap, kaca pyrex, plastik klip kosong, handphone, serta uang tunai sebesar Rp1.000.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka Iwan Kancil mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika yang ditemukan dari kedua tersangka lainnya maupun dari dirinya merupakan miliknya.

Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan guna proses hukum lebih lanjut. Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman, tertib, dan lancar.
Kasi Humas Polres Labuhanbatu Selatan, AKP Sujono, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk sinergi antara masyarakat dan kepolisian dalam memerangi narkoba.

Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak pidana, khususnya peredaran narkotika, melalui layanan call center 110 yang aktif 24 jam dan bebas pulsa.

“Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan. Jika melihat atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan melalui layanan 110.

Kami pastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan cepat dan profesional,” tegasnya.


Polres Labuhanbatu Selatan menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayahnya dan akan terus melakukan penindakan tegas demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.(Irpan Has)

foto(Irpan Has)barang buktin plastik klip kosong yang sabu 6 paket sabu seberat bruto 12,8 gram, alat hisap, kaca pyrex, plastik klip kosong, handphone, serta uang tunai sebesar Rp1.000.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.

Polres Labuhanbatu Selatan Ungkap Kasus Narkotika, Tiga Tersangka Diamankan

Labusel, kabarbangsa.my.id – Jajaran Polres Labuhanbatu Selatan kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang tersangka berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu.

Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Rabu, 22 April 2026, sekira pukul 19.00 WIB di Barak Keling, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Adapun identitas para tersangka yang diamankan yakni S alias ST (32), warga Desa Pasir Limau Kapas; N alias Lek Gaol (44), warga Desa Sukoharjo Tanjung Mulia; serta AM alias Andi (34), warga Desa Mampang, Kecamatan Kotapinang.

Kasi Humas Polres Labuhanbatu Selatan, AKP Sujono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat melalui layanan Dumas Presisi terkait maraknya transaksi narkotika di lokasi tersebut.“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan menuju lokasi yang dimaksud,” ujar AKP Sujono.

Sesampainya di lokasi, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap S alias ST. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu plastik klip berisi sabu seberat 1,80 gram bruto yang dibalut tisu di tangan kiri tersangka. Selain itu, petugas juga menemukan satu plastik klip lainnya berisi sabu seberat 24,19 gram bruto yang disimpan di dalam helm Kawasaki berwarna biru.

Dari hasil interogasi awal, S mengaku memperoleh narkotika tersebut dari dua rekannya, yakni N alias Lek Gaol dan AM alias Andi. Berdasarkan keterangan tersebut, tim segera melakukan pengembangan.Tak berselang lama, kedua tersangka lainnya berhasil ditemukan sekitar 5 kilometer dari lokasi awal, tepatnya di Jalan Tanjung Medan – Tanjung Mulia saat sedang mengendarai sepeda motor Supra dengan nomor polisi D 3215 ZTJ.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan kaca pirex berisi sabu yang dibungkus timah rokok berwarna kuning di dalam jok sepeda motor.Meski demikian, kedua tersangka tersebut tidak mengakui kepemilikan barang bukti yang ditemukan.Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua plastik klip berisi sabu dengan total berat bruto 25,99 gram, satu kaca pirex, tisu, timah rokok, dua unit sepeda motor, satu helm, serta dua unit telepon genggam.

AKP Sujono menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan, khususnya terkait peredaran narkotika, melalui layanan Call Center Polri di nomor 110.“

Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan dalam membantu pemberantasan narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika,” pungkasnya.

(Irpan Has)

Satreskrim Polres Labusel Tangkap Guru Terduga Pelaku Pencabulan Anak Setelah Tujuh Bulan Buron, Polisi Tekankan Perlindungan Korban.

Labusel, kabarbangsa.my.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di lingkungan Sekolah Dasar di Desa Sisumut, Kecamatan Kotapinang. Seorang guru berinisial ANS (33/lk) telah diamankan setelah sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasus ini bermula pada Jumat, 22 Agustus 2025 sekitar pukul 08.30 WIB di SD Negeri di Sisumut. Korban, seorang anak perempuan AR berusia 9 tahun, diduga mengalami tindakan pelecehan oleh pelaku yang merupakan guru di sekolah tersebut.

Peristiwa terungkap setelah orang tua korban, MS (30), menerima informasi dari seorang saksi melalui telepon yang meminta agar menanyakan langsung kepada anaknya. Saat dikonfirmasi, korban mengaku telah diraba pada bagian dada dan paha oleh pelaku saat berada di sekolah. Mendengar pengakuan tersebut, pelapor segera melaporkan kejadian itu ke pihak sekolah dan kemudian ke Polres Labuhanbatu Selatan.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K. melalui Kasi Humas AKP SUJONO., menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan serangkaian penyelidikan.“

Setelah laporan diterima, kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, serta saksi-saksi, dan mengumpulkan barang bukti, termasuk rekaman CCTV. Tersangka sempat melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang,” ujar AKP SUJONO

.Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Selasa, 21 April 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di wilayah Perumahan Green City, Desa Sukaraja, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat. Penangkapan dilakukan dengan koordinasi bersama Polsek Air Putih.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dilakukan secara sengaja. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa satu buah gayung berwarna oranye dan satu flashdisk berisi rekaman CCTV.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 418 ayat (2) huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

.Lebih lanjut, AKP Sujono menyampaikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan dengan pendekatan ramah anak.“

Kami memastikan korban mendapatkan perlindungan maksimal, termasuk pendampingan selama proses hukum berlangsung. Kepentingan terbaik bagi anak menjadi prioritas utama kami,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga telah melakukan visum terhadap korban, gelar perkara, serta melengkapi administrasi penyidikan untuk selanjutnya berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kapolres Labuhanbatu Selatan melalui Kasi Humas mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua dan pihak sekolah, untuk lebih meningkatkan pengawasan serta berani melaporkan apabila menemukan indikasi kekerasan terhadap anak.“

Anak-anak adalah generasi masa depan yang harus kita lindungi bersama. Jangan ragu melapor jika ada dugaan tindak kekerasan atau pelecehan,” pungkas AKP SUJONO.

(Irpan Has)

POMAL Belawan Tangkap Terduga Begal Sadis di Kampung Kolam, Warga Luapkan Emosi.

MEDAN, kabarbangsa.my.id — Tim Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL) Koarmada I Belawan berhasil mengamankan seorang pria berinisial PS yang diduga sebagai pelaku begal sadis di kawasan Kampung Kolam, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Kamis (16/4/2026).

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus yang dilakukan secara bertahap oleh aparat, setelah sebelumnya mengidentifikasi para pelaku yang terlibat dalam serangkaian aksi kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

Komandan POMAL Koarmada I, Kolonel PM Triono, turun langsung memimpin operasi penangkapan di lapangan. Kehadiran pimpinan dalam operasi ini dinilai sebagai bentuk keseriusan aparat dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah Belawan.“

Pelaku saat ini telah diamankan dan dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap jaringan serta peran masing-masing dalam aksi kejahatan tersebut,” ujar Triono.Secara terpisah, Kepala Dinas Penerangan Koarmada I, Kolonel Wahyu Kurniawan, menegaskan bahwa tindakan tegas aparat merupakan komitmen dalam menjaga keamanan masyarakat.“Penangkapan ini menjadi penegasan bahwa setiap ancaman terhadap keamanan masyarakat akan dihadapi dengan tindakan tegas dan terukur,” katanya.

Berdasarkan video yang beredar di masyarakat, terduga pelaku terlihat dalam kondisi berlumuran lumpur saat diamankan petugas. Warga yang telah lama resah dengan aksi begal tersebut meluapkan emosinya di lokasi kejadian.Sejumlah warga terdengar meneriakkan kemarahan, bahkan meminta pelaku dihukum seberat-beratnya. Situasi tersebut mencerminkan tingginya keresahan masyarakat terhadap maraknya tindak kejahatan jalanan di wilayah tersebut.

Hingga saat ini, aparat masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain serta jaringan yang terlibat dalam aksi begal tersebut.

SKANDAL FROYEK FIKTIP BINJAI TERBONGKAR: FEE HARAM MENGALIR ,RD RESMI DITAHAN KEJARI.

Binjai, kabarbangsa my.id – Praktik dugaan korupsi dengan pola ” proyek piktip ” akhirnya terkuak .penyidik kejaksaan negeri binjai resmi menetapkan RD sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dilingkungan dinas ketahanan pangan dan pertanian kota binjai . ( 16/4/2026 ).

penetapan tersangka dilakukan pada kamis 16 april 2026, setelah penyidik melakukan adanya indikasi kuat praktik penyala gunaan kewenangan dalam kurun waktu 2022 hinggah 2025.

Kasus ini bermula dari munculnya sejumlah kegiatan yang ditawarkan kepada kontraktor .seperti pembangunan sumur bor ( IRIGASI TANAH DANGKAL ). Pengadaan bibit lele serta bibit ayam beserta pakan .namun ironisnya seluruh kegiatan tersebut tidak tercantum dalam pelaksanaan anggaran ( DPA ) ,baik anggaran murni maupun perubahan.

Meski tidak memiliki dasar anggaran ,proyek – proyek tersebut tetap “dijual” kepada pihak kontraktor dengan skema pengadaan langsung ,dalam prosesnya ,tersangka RD bersama oknum pejabat terkait diduga meminta tanda jadi atau komitmen FEE kepada para penyedia.

Sejumlah kontraktor diketahui telah mentransfer sejumlah uang kepada RD dan pihak terkait sebagai syarat untuk mendapatkan pekerjaan tersebut. Atas perbuatannya ,RD dijerat dengan sejumlah pasal berat dalam undang undang pemberantasan tindak pidana korupsi ,termaksud pasal terkait penyalagunaan jabatan dan penerimah gratifikasi .

Tak terhenti dipenetapan tersangka , kejaksaan negri binjai juga langsung melakukan penahanan terhadap RD selama 20 hari kedepan .terhitung sejak 16 april hinggah 5 mei 2026 .saat ini RD mendekam dilembaga pemasyarakatan kelas ll A binjai setelah dinyatakan dalam kondisi sehat oleh team medis .

Kasus ini membuka tabir dugaan praktik ” proyek siluman ” yang selama ini beroperasi .publik kini menunggu langkah tegas lanjuttan dari aparat penegak hukum untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skandal ini.Apakah akan ada tersangka baru ? atau praktik ini hanya puncak gunung es korups. ( Joni Sanjayq ).

Tim Reaksi Cepat Kota Medan Berhasil Mengamankan 4 Pelaku Tawuran Dengan Geng Motor Bernama “GL” Di Jalan Bromo Medan.

Medan, kabarbangsa.my.id -Tim Reaksi Cepat Kota Medan Berhasil Mengamankan 4 Pelaku Tawuran Dengan Geng Motor Bernama “GL” Di Jalan Bromo Medan Pukul 01.30 WIB Pagi Subuh, Rabu (15/4/2026).

Demikian Dikatakan Katim TRC Kota Medan Reza Wahyudi Kami Mendapat Laporan Dari Masyarakat Bahwasanya Telah Terjadi Aksi Tawuran Di Jalan Bromo Medan, Selanjutnya Tim Bergegas Ke TKP, Dan Tidak Perlu Waktu Lama Tim Berhasil Membubarin Aksi Tawuran Dan Mendapat 4 Pelaku Di Lokasi Kejadian Beserta Samurai, Celurit Dan Anak Panah.

Selanjutnya Para Pelaku Tawuran Di Bawak Ke Polsek Medan Area Untuk Dilakukan Pembinaan Ke Orang Tua nya, Dikarenakan Para Pelaku Masih Di Bawah Umur, Katanya.

Salah Satu Masyarakat Di Lokasi Kejadian Berinisial “F” Mengatakan Bahwa Pelaku Tawuran Geng Motor Bernama “GL” vs Trimo Yang Main Bang, 50 Orang Lebih Jumlah nya, Ujarnya.

Sekjend TRC Kota Medan Willyam Pasaribu Mengatakan Kami Dari Tim Reaksi Cepat Kota Medan Akan Terus Berpatroli Untuk Memberikan Rasa Aman Dan Nyaman Untuk Masyarakat Kota Medan.

Dan Kami Kembali Mengingatkan Tidak Ada Ruang Bagi Pelaku Kejahatan, Selagi Masih Ada Tim Patroli TRC Kota Medan Kami Menjamin Keamanan Dan Kenyamanan Masyarakat Kota Medan Saat Keluar Pada Malam Dan Subuh Hari, Ujarnya. ( Willyam Pasaribu ).

Satlantas Polres Labusel Turunkan tim Patroli Antisipasi Kelangkaan BBM di SPBU Simpang Karo, Tertibkan antrian Pastikan Lalu Lintas Lancar dan Aman.

Labusel, kabarbangsa.my.id – Dalam upaya mengantisipasi potensi kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) serta menjaga ketertiban arus lalu lintas, personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Labuhanbatu Selatan melaksanakan patroli monitoring di SPBU Simpang Karo, Selasa (14/4/2026).

Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah personel, yakni Aipda Alexander Panggabean, Bripka D. Sinabang, Bripda Perdana S. Nasution, Bripda M. Ryan Fadillah, dan Bripda Nazry Albiansyah. Patroli difokuskan pada pengawasan situasi distribusi BBM sekaligus memastikan kelancaran arus kendaraan di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan.

Dari hasil pemantauan di lapangan, situasi terpantau aman dan kondusif. Arus lalu lintas di sekitar SPBU berjalan tertib dan lancar tanpa adanya kemacetan. Cuaca cerah turut mendukung kelancaran aktivitas masyarakat.

Selain melakukan pengawasan, petugas juga memberikan teguran simpatik kepada pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm. Imbauan humanis disampaikan agar masyarakat lebih disiplin dan mengutamakan keselamatan saat berkendara.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K. melalui Kasat Lantas AKP Yustina, S.H. M.H. menegaskan bahwa kegiatan patroli ini merupakan langkah preventif untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, khususnya di tengah isu kelangkaan BBM.

“Melalui patroli ini, kami ingin memastikan situasi tetap kondusif, tidak ada antrean panjang maupun gangguan lalu lintas. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap tertib berlalu lintas, karena keselamatan adalah yang utama,” ujar AKP Yustina.

PIa menambahkan, pendekatan humanis akan terus dikedepankan dalam setiap kegiatan kepolisian, sehingga kehadiran polisi di tengah masyarakat tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pelindung dan pengayom yang memberikan rasa aman.

Dengan kegiatan tersebut, diharapkan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Labuhanbatu Selatan tetap terjaga, serta kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat. (Irpan Has)

PT PN IV Kebun Timur Diduga Kuasai Lahan Warga Transmigrasi, Khaidir Nasution, SH., A.Ptnh, Pemerintah Harus Tegas.

Mandailing Natal, kabarbangsa.my.id – ugaan penguasaan lahan milik masyarakat transmigrasi yang bersertifikat Hak Milik oleh PT Perkebunan Nusantara IV (PN IV) Kebun Timur di Kabupaten Mandailing Natal kembali menjadi sorotan publik, (14/4/2026 ), persoalan yang telah berlangsung selama belasan tahun ini dinilai belum mendapat penyelesaian tegas dari pemerintah daerah.

Praktisi hukum, Khaidir Nasution, SH., A.Ptnh, angkat bicara terkait polemik tersebut. Ia menilai, pemerintah daerah seharusnya segera mengambil langkah konkret mengingat persoalan ini dinilai sudah cukup jelas.

“Masalah ini sudah terang. Kalau melihat kondisi di lapangan dan dokumen yang ada, seharusnya pemerintah tidak ragu untuk bersikap tegas,” ujar Khaidir kepada awak media, Selasa (14/4).

Lahan Bersertifikat Jadi Sorotan.Persoalan ini mencuat karena adanya klaim bahwa lahan 2 di dua desa milik warga transmigrasi 1. Desa Batahan IV 2. Desa Kapas I, dan 3. Desa Batahan I Trans Swakarsa Mandiri (TSM) Bukit Langit Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara, telah dikuasai dan diusahai oleh pihak perusahaan (PN IV).

Padahal, menurut informasi yang beredar, lahan tersebut sebagian merupakan lahan resmi masyarakat transmigrasi yang telah memiliki sertifikat hak milik melalui program pensertifikatan transmigrasi yang dibiayai oleh Pemerintah.

Perizinan Dipertanyakan..!Khaidir juga menyoroti aspek legalitas perizinan perusahaan. Ia menjelaskan bahwa dalam proses perizinan perkebunan, perusahaan terlebih dahulu memperoleh izin prinsip dan izin lokasi sebelum akhirnya mendapatkan Izin Usaha Perkebunan (IUP).

“Dalam aturan, izin lokasi itu memiliki masa berlaku tertentu. Perusahaan wajib menguasai dan mengusahai minimal 50 persen lahan yang dimohonkan dalam kurun waktu yang ditentukan sebelum dapat melanjutkan ke tahap berikutnya. Ini yang patut dipertanyakan,” Disamping hal tersebut, bahwa ijin yang diperoleh perusahaan bukanlah merupakan alas hak atas tanah, jelasnya.

Menurutnya, jika terdapat lahan masyarakat yang telah bersertifikat namun masuk dalam wilayah usaha perusahaan, maka hal tersebut perlu ditinjau ulang secara hukum dan administratif.

Desakan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal, Khaidir juga menyinggung peran Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal yang dinilai belum menunjukkan ketegasan dalam menyikapi persoalan tersebut.Ia berharap kepala daerah yang memiliki latar belakang hukum dapat lebih proaktif dan bijak dalam menyelesaikan konflik agraria yang menyangkut hak masyarakat, khususnya hak masyarakat transmigrasi.

“Dengan latar belakang hukum yang dimiliki pimpinan daerah, tentu masyarakat berharap ada keberanian mengambil keputusan demi kepastian hukum,” masing-masing pihak tambahnya.

Masyarakat pemilik lahan transmigrasi Desa Kapas I dan Desa Batahan IV yang bersertifikat Hak Milik, disebut telah lama menanti kejelasan atas status lahan mereka yang dikuasai Perusahaan tersebut. Sengketa ini sangat berdampak pada aspek ekonomi, tetapi juga menimbulkan keresahan sosial di tengah masyarakat.

Warga berharap adanya langkah nyata dari pemerintah, baik melalui mediasi, peninjauan ulang izin, maupun tindakan hukum lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah seperti di remote oleh perusahaan plat merah ini.

Pengamat agraria dari kalangan akademisi menyatakan bahwa konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan kerap terjadi akibat tumpang tindih perizinan dan lemahnya pengawasan.“Dalam kasus seperti ini, pemerintah daerah bersama instansi terkait harus melakukan verifikasi ulang terhadap dokumen perizinan dan status kepemilikan lahan. Prinsip keadilan dan kepastian hukum harus menjadi prioritas,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT PN IV Kebun Timur dan Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi untuk memperoleh klarifikasi

( amuchtar ).