IUP Dipertanyakan di Tengah Sengketa Lahan Warga yang Belum Tuntas, Publik Minta PTPN IV Tunjukkan Dasar Hukumnya.

MANDAILING NATAL, kabarbangsa.my.id – Pernyataan pihak manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional Timur Kebun Timur Mandailing Natal yang mengaku telah mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, hingga saat ini berbagai persoalan sengketa lahan antara perusahaan dan masyarakat di sejumlah wilayah masih belum menemukan penyelesaian yang jelas. (25/5/2026).

Pernyataan yang disampaikan oleh pihak manajemen berinisial “HF” dan “NH” dalam beberapa kesempatan konferensi pers justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Publik meminta perusahaan menunjukkan secara terbuka dasar hukum, dokumen, dan regulasi yang menjadi landasan penerbitan IUP tersebut.

“Jangan asal ngomong. Masyarakat jangan lagi dibodohi,” tegas Muchtar atau yang akrab disapa Omta kepada awak media.

Sengketa lahan yang masih dipersoalkan masyarakat berada di beberapa lokasi, antara lain Desa Batahan IV yang merupakan kawasan program transmigrasi pemerintah dan telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), Desa Kampung Kapas I Kecamatan Batahan, serta kawasan TSM Bukit Langit Desa Batahan I.

Berdasarkan catatan dan pantauan awak media yang mengikuti perkembangan persoalan tersebut sejak tahun 2014, penguasaan lahan masyarakat oleh perusahaan bahkan pernah menjadi pembahasan dalam berbagai forum resmi yang melibatkan unsur legislatif, eksekutif, dan yudikatif hingga tahun 2022.

Di tengah belum tuntasnya konflik agraria tersebut, muncul pertanyaan publik mengenai legalitas penerbitan IUP yang diklaim telah dimiliki perusahaan.

Beberapa pertanyaan yang mengemuka antara lain:

  • Siapa pihak yang menerbitkan IUP tersebut?.
  • Kapan izin itu diterbitkan?.
  • Apakah seluruh tahapan administrasi dan persyaratan telah dipenuhi sesuai regulasi?.
  • Bagaimana status lahan yang masih disengketakan masyarakat saat izin diterbitkan?.
  • Apakah penerbitan izin tersebut telah memperhatikan hak-hak masyarakat yang mengklaim memiliki kepemilikan sah atas tanah tersebut?.

Dalam ketentuan perundang-undangan, penerbitan Izin Usaha Perkebunan tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Perusahaan wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif, termasuk izin lokasi dan penyelesaian penguasaan lahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) Pasal 6 menyebutkan bahwa seluruh hak atas tanah memiliki fungsi sosial. Sementara Pasal 18 menegaskan bahwa pencabutan hak atas tanah untuk kepentingan umum harus disertai ganti kerugian yang layak dan dilakukan berdasarkan ketentuan undang-undang.

Selain itu, Pasal 28 UUPA menjelaskan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) diberikan atas tanah negara yang dikuasai langsung oleh negara dan bukan terhadap tanah masyarakat yang masih memiliki hak kepemilikan yang sah.

Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal 12 ayat (1) juga ditegaskan bahwa usaha perkebunan hanya dapat dilakukan setelah pelaku usaha memperoleh hak atas tanah dan/atau izin usaha perkebunan.

Masyarakat Desa Batahan IV menyebut sekitar 174 hektare lahan Usaha II Transmigrasi yang telah bersertifikat hingga kini belum dikembalikan. Sementara masyarakat Desa Kampung Kapas I mengklaim sekitar 250 hektare lahan hilang atau dikuasai pihak lain, meskipun perusahaan disebut hanya mengakui penguasaan kurang dari 100 hektare.

Berbagai upaya mediasi telah dilakukan melalui DPRD Kabupaten Mandailing Natal maupun Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal dengan melibatkan seluruh pihak terkait. Namun hingga saat ini belum terdapat penyelesaian yang dapat diterima semua pihak.

Masyarakat berharap pemerintah daerah, DPRD, instansi pertanahan, serta pihak perusahaan dapat membuka seluruh dokumen legalitas yang berkaitan dengan status lahan dan izin usaha secara transparan agar persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun ini dapat diselesaikan secara adil dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan diharapkan dapat memberikan penjelasan resmi kepada publik terkait dasar hukum penerbitan IUP yang dimaksud guna menghindari munculnya spekulasi dan polemik di tengah masyarakat.

(MOU)

Masyarakat Adat Pitung Tiyuh Desak BPN Pesawaran Segera Proses Sertifikat, Ancam Gelar Aksi Besar.

PESAWARAN, kabarbangsa.my.id – Pesawaran-Sumutbrantas.id- Masyarakat adat Pitung Tiyuh, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, mendesak Badan Pertanahan Nasional untuk segera memproses pembuatan sertifikat yang diajukan oleh masyarakat adat Pitung Tiyuh bersama warga Desa Taman Sari, Kecamatan Gedong Tataan.

Desakan tersebut disampaikan menyusul lambannya proses administrasi pertanahan yang hingga kini dinilai belum memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang telah lama dikelola masyarakat adat dan warga setempat. Bahkan, masyarakat mengancam akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran ke kantor BPN Pesawaran apabila pengajuan sertifikat tanah tanjung kemala tidak segera diproses.

Hal itu disampaikan oleh Yusuf Indra Gelar Paksi Pemimpin kepada sejumlah awak media,Senin (25/5/2026), usai mendatangi kantor BPN Pesawaran untuk menyerahkan kekurangan berkas persyaratan pembuatan sertifikat tanah bekas adat buay nyurang.

“Kami datang secara resmi membawa kekurangan dokumen dan persyaratan pembuatan sertifikat yang diminta. Masyarakat adat hanya meminta hak mereka diakui dan diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujar Yusuf Indra.

Menurutnya, masyarakat adat Pitung Tuyuh telah lama menunggu kepastian hukum atas lahan yang mereka tempati dan kelola secara turun-temurun. Ia menilai BPN Pesawaran harus bekerja profesional dan tidak berlarut-larut dalam menangani pengajuan masyarakat.

“Jangan sampai masyarakat merasa dipermainkan. Jika semua persyaratan sudah lengkap, maka tidak ada alasan untuk menunda proses pembuatan sertifikat bekas tanah adat tanjung kemala . Kami meminta BPN serius menyikapi persoalan ini,” tegasnya.

Yusuf Indra juga menegaskan bahwa masyarakat adat akan terus mengawal proses tersebut hingga selesai. Apabila tidak ada tindak lanjut dalam waktu dekat, masyarakat siap turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi secara terbuka.

“Kami masih menempuh jalur baik-baik dan menghormati prosedur. Tapi jika tidak ada kepastian, masyarakat adat Pitung Tuyuh siap melakukan aksi besar-besaran di kantor BPN Pesawaran,” tambahnya.

Sementara itu, pendamping masyarakat adat, Safrudin Tanjung, meminta agar BPN Pesawaran tidak menutup mata terhadap hak-hak masyarakat adat dan warga Desa Taman Sari.

“Kami berharap BPN segera bertindak dan tidak memperlambat proses yang menjadi hak masyarakat. Persoalan ini bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut hak hidup dan kepastian hukum masyarakat adat,” kata Safrudin.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus mendampingi masyarakat hingga seluruh proses penerbitan sertifikat selesai sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami ingin penyelesaian dilakukan secara damai dan profesional. Namun jika aspirasi masyarakat tidak direspons, maka aksi damai menjadi langkah yang akan ditempuh masyarakat adat,” pungkasnya.

(Feri)

“Pemain Timnas Riko Simanjuntak Acungi Jempol untuk Polres Simalungun: “Gerebek Sarang Narkoba adalah Tindakan Tepat demi Selamatkan Generasi Muda.

SIMALUNGUN, kabarbangsa.my.id – Keberhasilan Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, dalam menggelar operasi Grebek Sarang Narkoba yang meringkus lima tersangka sekaligus menyita sabu hampir 100 gram di Kampung Korem, Nagori Mekar Bahalat, Kecamatan Tanah Jawa, tidak hanya mendapat pujian dari warga biasa. Salah satu putra terbaik Sumatera Utara yang kini dikenal di pentas sepak bola nasional, Riko Simanjuntak, pemain profesional berposisi sayap kanan asal Kota Pematangsiantar yang pernah membela Timnas Indonesia di ajang Asian Games 2018, turut menyuarakan rasa bangga dan apresiasinya yang tulus atas ketegasan Polres Simalungun dalam membumihanguskan sarang narkoba tersebut.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi pada Minggu, 24 Mei 2026, sekira pukul 18.25 WIB, menyampaikan bahwa apresiasi yang diberikan oleh tokoh pemuda dan pesepak bola profesional sekelas Riko Simanjuntak menjadi kebanggaan sekaligus motivasi besar bagi seluruh jajaran Polres Simalungun untuk terus bekerja keras dan tidak pernah berhenti memberantas narkoba di wilayah hukumnya.

“Apresiasi dari Mas Riko Simanjuntak adalah kehormatan besar bagi kami. Beliau adalah kebanggaan Sumatera Utara dan Indonesia di lapangan hijau, dan kepeduliannya terhadap bahaya narkoba di kampung halamannya sangat kami apresiasi. Ini membuktikan bahwa pemberantasan narkoba adalah perjuangan kita bersama,” ujar AKP Verry Purba dengan bangga kepada awak media.

Riko Simanjuntak, yang dikenal luas karena kemampuannya yang eksplosif sebagai sayap kanan dan pernah menjadi bagian penting dari skuat Timnas Indonesia, menyatakan secara terbuka rasa bangganya atas keberhasilan besar yang diraih Polres Simalungun dalam operasi GSN tersebut. Sebagai putra Sumatera Utara yang lahir dan besar di Pematangsiantar, Riko mengaku sudah lama menyimpan keresahan mendalam atas ancaman narkoba yang semakin menggerogoti generasi muda di tanah kelahirannya.

“Saya sangat bangga dan mengapresiasi setinggi-tingginya keberhasilan Polres Simalungun dalam operasi Grebek Sarang Narkoba ini. Berhasil mengamankan lima tersangka sekaligus dengan barang bukti sabu hampir 100 gram dalam satu operasi adalah pencapaian yang luar biasa dan patut mendapat penghargaan dari seluruh masyarakat Simalungun,” ujar Riko Simanjuntak dengan penuh semangat.

Riko menegaskan bahwa narkoba adalah ancaman nyata yang telah menghancurkan terlalu banyak masa depan anak muda berbakat, tidak hanya di Simalungun tetapi di seluruh Indonesia. Sebagai seorang atlet profesional yang sangat menghargai kebugaran fisik dan kejernihan mental, Riko memandang pemberantasan narkoba bukan sekadar urusan hukum semata, melainkan sebuah perjuangan kemanusiaan yang menyentuh langsung masa depan bangsa.

“Narkoba adalah musuh kita bersama. Sudah terlalu banyak anak muda Simalungun yang masa depannya hancur karena barang haram ini. Langkah tegas Polres Simalungun dengan menggerebek sarang narkoba dan membakar gubuk yang dijadikan tempat transaksi adalah tindakan yang sangat tepat dan layak mendapat dukungan penuh dari seluruh lapisan masyarakat,” ucap Riko dengan penuh keyakinan.

Pesepak bola yang pernah membela berbagai klub besar Indonesia ini juga memberikan apresiasi khusus kepada Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Charles Hartono Nababan, S.H., beserta seluruh tim yang terlibat, termasuk sinergi luar biasa yang dibangun bersama Babinsa, Bhabinkamtibmas, Pangulu Nagori Mekar Bahalat, dan masyarakat setempat dalam operasi tersebut.

“Saya salut dengan kerja keras dan sinergi yang ditunjukkan oleh seluruh tim. Mulai dari personel Polres Simalungun, TNI, pemerintah nagori, hingga masyarakat yang berani memberikan informasi, semuanya bekerja bahu-membahu demi Simalungun yang bersih dari narkoba. Ini adalah contoh nyata gotong royong yang sesungguhnya,” ungkap Riko.

Sebagai tokoh pemuda yang memiliki pengaruh besar di kalangan generasi muda Sumatera Utara, Riko juga mengajak seluruh warga Simalungun untuk tidak takut memberikan informasi kepada Polres Simalungun terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

“Kepada seluruh warga Simalungun, mari kita dukung sepenuhnya upaya Polres Simalungun memberantas narkoba. Jangan takut untuk melapor. Bersama kita bisa membuat Simalungun bersih dan bebas dari narkoba demi generasi muda yang lebih cerah,” pungkas Riko Simanjuntak dengan semangat yang membara.

Polres Simalungun menyampaikan terima kasih atas dukungan dan apresiasi Riko Simanjuntak, serta berkomitmen untuk terus melaksanakan operasi GSN secara konsisten demi Simalungun yang bersih, aman, dan bebas narkoba.


(EB)

Polsek Torgamba Sigap Bantu Warga Terdampak Listrik Padam, Sediakan Genset untuk Cas HP dan Penerangan.

LABUSEL. kabarbangsa.my.id – Kepedulian jajaran Polsek Torgamba terhadap masyarakat kembali terlihat saat terjadi pemadaman listrik di sejumlah desa di Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sabtu malam (23/5/2026).

Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K. melalui Kapolsek Torgamba, AKP Sunipan Gurusinga S.H. turun langsung bersama personel melaksanakan patroli dan sambang ke pemukiman warga yang terdampak listrik padam di Dusun Asahan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba.

Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 21.45 WIB itu dilakukan sebagai bentuk respon cepat Polri dalam membantu masyarakat yang kesulitan akibat padamnya aliran listrik PLN di wilayah tersebut.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Torgamba bersama personel menyiapkan genset untuk membantu warga melakukan pengisian daya telepon genggam serta penerangan sementara bagi masyarakat yang membutuhkan. Sedikitnya sekitar 18 unit HP milik warga berhasil dibantu pengisian dayanya menggunakan genset yang disediakan pihak kepolisian.

“Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian dan pelayanan kami kepada masyarakat. Saat listrik padam, tentu masyarakat mengalami kesulitan, terutama untuk komunikasi. Karena itu kami hadir membantu semampu kami dengan menyediakan genset untuk cas HP dan penerangan sementara,” ujar AKP Sunipan Gurusinga mewakili Kapolres Labuhanbatu Selatan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut IPTU Rajo Lubis S.H, M.H. AIPTU Karyanto, AIPTU PF Tanjung, AIPTU F Sunuhaji, AIPDA R Gultom, BRIPKA MF Sihombing, BRIPDA Jio Pasaribu, BRIPDA Torop Manurung, tokoh pemuda Samsul, serta masyarakat Dusun Asahan Desa Aek Batu.

Aksi humanis yang dilakukan jajaran Polsek Torgamba mendapat apresiasi dari warga. Masyarakat mengaku terbantu dan merasa puas atas kehadiran polisi di tengah situasi pemadaman listrik yang masih berlangsung di beberapa desa.

Salah seorang warga Dusun Asahan, Samsul, mengaku terharu atas kepedulian pihak kepolisian yang datang langsung membantu masyarakat pada malam hari. Menurutnya, bantuan genset tersebut sangat berarti karena banyak warga kesulitan mengisi daya telepon genggam akibat listrik padam cukup lama.

“Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Kapolsek dan anggota yang sudah datang membantu warga. Dengan adanya genset ini, kami bisa cas HP untuk komunikasi keluarga dan keperluan penting lainnya. Polisi benar-benar hadir di tengah masyarakat,” ungkap Samsul.

Hal senada juga disampaikan warga lainnya yang menyebut kehadiran personel Polsek Torgamba membuat masyarakat merasa lebih tenang dan diperhatikan. Warga memberikan apresiasi dan acungan jempol kepada jajaran kepolisian atas respon cepat dan kepedulian sosial tersebut.

Hingga saat ini situasi di wilayah terdampak pemadaman listrik masih aman dan kondusif. Adapun beberapa desa yang masih mengalami pemadaman listrik PLN antara lain sebagian Desa Aek Batu, Desa Aek Raso, Desa Pinang Damai, dan Desa Bukit Tujuh.

(Irpan Has)

Polsek Kampung Rakyat Tangkap Pengedar Sabu di Perlabian Dengan Barang Bukti Sabu 2,01 Gram.

LABUSEL,kabarbangda.my.id – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan kembali membuahkan hasil. Personel Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial ZWI alias Yudi (23), Jumat malam (22/5/2026) di Desa Perkebunan Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 2,01 gram serta satu unit handphone merek Oppo A5i.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K. melalui Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis, S.H. Sabtu (24/5/2026) di Polsek Kampung Rakyat menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya dugaan peredaran narkoba di Desa Perkebunan Perlabian.

“Begitu menerima informasi dari masyarakat, kami langsung memerintahkan Kanit Reskrim beserta tim untuk melakukan penyelidikan dan penindakan di lokasi yang dimaksud,” ujar AKP Muhammad Ilham Lubis.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Kampung Rakyat IPDA Riswaldi Nainggolan S.H. bersama tim opsnal bergerak menuju lokasi sekitar pukul 19.00 WIB dan melakukan pengintaian di sekitar area yang dicurigai sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Saat pengintaian dilakukan, petugas mendapati seorang pria berada di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan. Tim kemudian langsung mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu plastik klip berisi sabu yang disimpan tersangka.

Dalam interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang bernama SPI, warga Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap nama yang disebutkan, namun yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.

Kapolsek Kampung Rakyat menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari keberanian masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya dan berani melapor. Peredaran narkoba adalah ancaman serius bagi generasi muda dan keamanan lingkungan. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkotika di wilayah hukum Polsek Kampung Rakyat,” tegasnya.

Kapolsek juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak ragu-ragu menghubungi Call Center 110 Polres Labuhanbatu Selatan apabila mengetahui ataupun mengalami tindak pidana kejahatan.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kampung Rakyat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut sebelum diserahkan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan.

(Irpan Has)

PNS di Metro Meninggal Dunia Ditembak Usai Cekcok Soal Utang, Pelaku Diburu Polisi.

LAMPUNG, kabarbangsa.my.id – -Seorang pria bernama DCA (40), warga Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro, meninggal dunia setelah mengalami luka tembak di bagian kepala, Sabtu (23/5/2026) malam. Peristiwa itu diduga dipicu persoalan utang piutang antara korban dan pelaku.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, kepolisian saat ini masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang identitasnya telah dikantongi penyidik.

“Peristiwa ini sedang kami tangani secara serius. Tim di lapangan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku untuk segera diamankan,” kata Yuni, Minggu (24/5/2026).

Menurut Yuni, aparat kepolisian juga masih mendalami keterangan para saksi serta hasil autopsi guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa secara utuh.

“Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak berspekulasi. Penyidik bekerja berdasarkan alat bukti dan fakta-fakta di lapangan,” ujarnya.

Peristiwa penembakan itu terjadi di Jalan Khair Bras, Metro Barat, tepatnya di depan sebuah tempat cucian mobil. Saat kejadian, korban diketahui tengah duduk bersama sejumlah rekannya di lokasi.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku datang untuk menagih utang kepada korban. Namun cara pelaku berbicara memicu ketegangan hingga terjadi cekcok mulut di depan lokasi kejadian.

Keributan kemudian berlanjut hingga ke pinggir jalan. Dalam situasi tersebut, korban sempat memukul kepala pelaku sambil menantangnya untuk menembak.

Tak lama kemudian, pelaku mengeluarkan benda yang diduga senjata api dari tas kecil yang dibawanya dan menembakkan ke arah korban hingga mengenai pelipis kanan.

Korban langsung terjatuh di badan jalan. Istri korban yang berada di lokasi sempat mencoba merebut senjata dari tangan pelaku, namun pelaku mengancam akan menembak saksi dan melepaskan dua kali tembakan ke udara sebelum melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Korban sempat dilarikan ke RS Mardi Waluyo Kota Metro sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Ahmad Yani. Berdasarkan hasil CT scan, proyektil peluru masuk melalui pelipis kanan dan bersarang di bagian belakang tengkorak korban.

Sekitar pukul 23.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis. Jenazah kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan autopsi.
Yuni menegaskan, kepolisian akan menindak tegas pelaku, termasuk mendalami kepemilikan senjata api yang digunakan dalam peristiwa tersebut.

“Penggunaan senjata api secara melawan hukum merupakan tindak pidana serius. Semua akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku agar segera melapor kepada aparat kepolisian.

“Kami berharap dukungan masyarakat agar proses pengungkapan kasus ini berjalan cepat dan pelaku segera tertangkap,” kata Yuni.

(Feri)

Berintegritas dan Humanis Melayani Masyarakat, Satlantas Polres Labusel Bantu Warga Dengan Pelayanan Gratis.

LABUSEL,kabarbangsa.my.id – Personel Satuan Lalu Lintas Polres Labuhanbatu Selatan kembali menunjukkan kepedulian kepada masyarakat melalui kegiatan pelayanan “Berintegritas Dan Humanis” dengan menyediakan listrik gratis bagi para pengendara di wilayah Kotapinang, Sabtu (23/5/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan di parkiran Warung Bedagai, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Dalam kegiatan itu, personel Sat Lantas Polres Labuhanbatu Selatan menyediakan genset sebagai sumber listrik gratis untuk membantu masyarakat dan pengemudi kendaraan yang ingin mengisi daya telepon genggam mereka.

Adapun personel yang terlibat dalam kegiatan tersebut yakni AKP Nelson Silalahi, S.H,M.H. AKP Yustina, S.H,M.H. AIPDA Aidil S, Brigadir A. Nababan, BRIPDA Bima dan BRIPDA Ricky.

Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K. melalui Kasat Lantas AKP Yustina, S.H, M.H. mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk pelayanan sederhana namun bermanfaat langsung bagi masyarakat, khususnya para pengendara yang sedang beraktivitas di sore hingga malam hari.

“Melalui kegiatan ini kami ingin hadir lebih dekat dengan masyarakat. Terkadang hal kecil seperti membantu pengisian daya handphone sangat dibutuhkan warga saat berada di perjalanan. Kehadiran Polri diharapkan dapat memberi rasa nyaman dan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar AKP Yustina.

Ia menambahkan, kegiatan pelayanan humanis tersebut juga menjadi bagian dari upaya Polres Labuhanbatu Selatan dalam membangun hubungan yang harmonis antara Polri dan masyarakat.

Para pengendara yang memanfaatkan fasilitas listrik gratis itu tampak antusias dan mengaku terbantu, terutama bagi mereka yang sedang dalam perjalanan jauh maupun yang membutuhkan komunikasi melalui telepon genggam saat berada di luar rumah.

Dari kegiatan tersebut, masyarakat mengaku merasa terbantu dengan adanya fasilitas listrik gratis yang disediakan personel Sat Lantas Polres Labuhanbatu Selatan.

(Irpan Has)

Diduga Dibongkar untuk Lokasi Koperasi, Bangunan Pustu di Sukajaya Pesawaran Kini Terbengkalai.

PESAWARAN, kabarbangsa.my.ud – Kondisi bangunan Puskesmas Pembantu (Pustu) di Desa Sukajaya, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, menuai sorotan. Pasalnya, bagian atap bangunan fasilitas pelayanan kesehatan tersebut tampak telah dibongkar hingga terbuka, meski bangunan utama masih terlihat kokoh dan tidak mengalami kerusakan akibat bencana alam.

Warga menduga pembongkaran dilakukan secara sengaja dan bukan karena faktor cuaca maupun musibah lainnya. Ironisnya, bangunan yang merupakan aset pemerintah untuk pelayanan kesehatan masyarakat itu kini terlihat terbengkalai dan kurang terawat.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pembongkaran diduga dilakukan karena lokasi tersebut sempat direncanakan menjadi tempat pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

“Sepengetahuan saya, pembongkaran Pustu itu dilakukan karena lahannya akan dipakai untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih,” ujarnya, Sabtu (23/5/2026).

Namun, warga mempertanyakan apakah proses pembongkaran tersebut telah melalui koordinasi dan persetujuan dari instansi terkait. Sebab, bangunan Pustu diketahui merupakan aset pemerintah yang diperuntukkan bagi pelayanan kesehatan masyarakat desa.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Pustu tersebut memang sudah lama tidak difungsikan untuk pelayanan kesehatan. Meski demikian, warga menilai pembongkaran aset pemerintah tetap harus dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

Selain itu, beredar informasi bahwa rencana pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih akhirnya dipindahkan ke lokasi lain karena lahan di area Pustu dinilai tidak mencukupi.

Kondisi ini pun menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kejelasan status bangunan Pustu yang kini sudah terlanjur dibongkar sebagian. Warga berharap pemerintah desa maupun instansi terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

( Kaperwil/ Tim)

Pernyataan Manager PT PN IV Kebun Timur Madina Kembali Picu Pertanyaan Publik Soal Legalitas Lahan.


MANDAILING NATAL kabarbangsa.my.id – Selain Desa Batahan IV dan Desa Kampung Kapas I lahan masyarakat yang telah miliki sertifikat, sekitar 763 ha lahan masyarakat TSM Bukit Langit masih dikuasai dan di usahai oleh perusahaan “Plat Merah PT PN IV KEBUN TIMUR MADINA”. (23//5/2026).

Pernyataan Manager PT PN IV Kebun Timur Madina, Haris Fadillah Ritonga, Selasa 14 Apr/2026 dalam salah satu pemberitaan media beberapa waktu lalu terkait legalitas operasional perusahaan, kembali memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, khususnya menyangkut status perizinan dan hak atas tanah di wilayah Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal.

Sejumlah tokoh masyarakat menilai persoalan agraria yang terjadi antara kelompok tani masyarakat dengan pihak perusahaan hingga kini belum menemukan titik penyelesaian yang jelas.

Mereka meminta pemerintah daerah maupun instansi pertanahan memberikan penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Dalam sejumlah kajian dan regulasi pertanahan, Hak Guna Usaha (HGU) disebut sebagai dasar legalitas penguasaan tanah negara untuk kegiatan usaha perkebunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.

Salah satu lahan yang kini kembali menjadi sorotan ialah kawasan yang disebut masyarakat sebagai lahan kelompok tani “TSM Bukit Langit” di Desa Batahan I. Menurut keterangan sejumlah warga dan tokoh masyarakat, lahan tersebut mulai dibuka masyarakat sekitar tahun 1993 dan telah ditanami berbagai jenis tanaman sebelum kemudian dikuasai dan diusahai oleh pihak perusahaan.

Awak media yang mencoba menelusuri sejarah berdirinya kelompok tani tersebut memperoleh keterangan dari seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia menyebut, pada tahun 1993 masyarakat secara bersama-sama mengajukan permohonan kepada pemerintah agar lahan yang telah mereka buka dapat memperoleh legalitas kepemilikan.

Menurut sumber tersebut, pemerintah daerah melalui instansi terkait bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) ketika itu disebut pernah melakukan fasilitasi berupa pembuatan batas, peta kadastral, dan rancangan kapling atas lahan masyarakat.

Hal inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan baru dari masyarakat terkait pernyataan pihak perusahaan yang menyebut telah mengantongi izin operasional.
Beberapa pertanyaan yang kini berkembang di tengah masyarakat antara lain:

  1. Apakah benar pihak perusahaan telah memiliki izin yang lengkap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan?
  2. Apa dasar dan regulasi pemerintah dalam menerbitkan izin tersebut apabila masih terdapat klaim dan sengketa lahan masyarakat yang hingga kini belum terselesaikan?
  3. Siapa pihak yang menerbitkan izin dimaksud, dan dalam bentuk izin apa, mengingat masyarakat menilai status Hak Guna Usaha (HGU) masih menjadi tanda tanya?

Tokoh masyarakat juga menyoroti ketentuan dalam regulasi agraria terkait izin prinsip, izin lokasi, hingga peningkatan menjadi izin usaha perkebunan dan HGU yang memiliki tahapan serta batas waktu tertentu.

Masyarakat berharap pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional, serta pihak perusahaan dapat memberikan penjelasan terbuka kepada publik agar persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun tersebut tidak terus menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat Kecamatan Batahan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait diharapkan dapat memberikan klarifikasi resmi guna menjaga keterbukaan informasi publik dan menghindari munculnya simpang siur informasi di masyarakat.

(MO)

Klarifikasi Isu Judi dan Narkoba di Pos 3 Batalyon 125 Simbisa, Lokasi Disebut Hanya Pasar Malam.

KABANJAHE,kabarbangsa.my.id — Isu mengenai adanya kegiatan judi tembak ikan dan barak narkoba di Pos 3 Batalyon 125 Simbisa Kabanjahe dipastikan tidak benar setelah dilakukan pengecekan langsung di lokasi, Jumat (22/5/2026).
Wartawan Medan, Willyam Pasaribu, mengatakan dirinya turun langsung ke lokasi untuk memastikan informasi yang sebelumnya viral di media sosial. Dari hasil pengecekan, lokasi tersebut diketahui hanya digunakan untuk kegiatan pasar malam yang sedang dipersiapkan.
“Kami berharap rekan-rekan media tetap mengedepankan profesionalisme dan memastikan informasi benar-benar akurat sebelum dipublikasikan,” ujarnya.
Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan langsung dan tidak menemukan adanya aktivitas perjudian maupun barak narkoba di lokasi tersebut.
Hal senada disampaikan Dandim 0205/Tanah Karo Letkol Inf Robert B. Panjaitan. Ia menegaskan bahwa lokasi tersebut hanya digunakan untuk kegiatan pasar malam yang akan dibuka dalam waktu dekat.

(Williyam Pasaribu)