SENGKETA LAHAN KAPAS I: GTRA MADINA JANGAN TERUS BERPUTAR DI MEJA RAPAT..!.Masyarakat Menunggu Kepastian, Bukan Surat yang Berulang..!

Mandailing Natal – Sumatera Utara,Sabtu,10 Oktober 2026 – kabarbangsa.my.id


Persoalan lahan masyarakat Desa Kapas I, Kecamatan Batahan, yang diduga tumpang tindih dengan penguasaan lahan PT PN, kini membutuhkan tindakan nyata, bukan sekadar rapat dan surat-menyurat.

Hasil notulen rapat Jumat, 9 Oktober 2026, yang memuat pendapat pihak Polres Madina dan Kejaksaan Negeri Madina agar GTRA menyurati Direktur PT PN, patut menjadi perhatian serius.

Sebab, penyuratan kepada pihak perusahaan bukanlah hal baru. Sejak masa Bupati Sukhairi Nasution, surat telah dilayangkan, tetapi menurut informasi yang disampaikan, belum ada respons yang menghasilkan penyelesaian.

Sampai kapan masyarakat harus menunggu?

Jika BPN Madina menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk menunjukkan letak dan batas lahan masyarakat yang sertifikatnya dimiliki warga, maka Bupati Madina selaku Ketua GTRA harus mengambil langkah sesuai kewenangannya, termasuk menerbitkan SPT (Surat Perintah Tugas) apabila secara administratif dan hukum diperlukan, untuk memfasilitasi verifikasi serta penunjukan lahan berdasarkan sertifikat dan peta kadastral.

GTRA Madina harus berani keluar dari pola penyelesaian yang berulang. Perpres Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria perlu dijadikan salah satu rujukan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan memastikan setiap tindakan tetap berada dalam kewenangan masing-masing instansi.

Masyarakat Kapas I tidak meminta janji. Masyarakat meminta kepastian atas tanah yang mereka klaim berdasarkan dokumen kepemilikan.

Kini saatnya GTRA Madina mengambil langkah terukur, memeriksa dokumen, memastikan letak lahan di lapangan, serta mendorong penyelesaian yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jangan biarkan persoalan yang sudah bertahun-tahun dibahas terus mundur hanya karena menunggu jawaban surat. Hak masyarakat harus memperoleh kepastian hukum!

Penulis : Muchtar (Omta) — Jurnalis Sumut Brantas.id.

Rutan Tanjung Pura Gelar Tausiah Bersama Penyuluh Agama Kemenag Langkat, Perkuat Pembinaan Kerohanian Warga Binaan.

Tanjung Pura, Sqbtu, 10 Oktober 2026 – kabarbangsa.my.id

Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Pura melaksanakan kegiatan pengajian dan tausiah bersama penyuluh agama dari Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Langkat pada Rabu (7/10/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari program pembinaan kepribadian warga binaan, khususnya dalam bidang kerohanian, guna memperkuat keimanan dan membentuk karakter yang lebih baik selama menjalani masa pidana.

Dalam kegiatan tersebut, warga binaan laki-laki mengikuti pengajian dan tausiah yang disampaikan oleh penyuluh agama dari Kemenag Kabupaten Langkat. Materi yang diberikan berisi ajakan untuk memperdalam pemahaman agama, meningkatkan kualitas ibadah, serta menjadikan masa pembinaan sebagai kesempatan untuk memperbaiki diri dan membangun kehidupan yang lebih baik.

Para penyuluh agama juga mengajak warga binaan untuk menanamkan nilai-nilai keimanan, ketakwaan, kesabaran, dan keikhlasan dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Pesan-pesan keagamaan tersebut diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk melakukan perubahan positif, baik selama berada di dalam rutan maupun setelah kembali ke tengah masyarakat.

Sementara itu, pembinaan kerohanian bagi warga binaan perempuan juga dilaksanakan di tempat yang berbeda. Kegiatan tersebut disampaikan oleh penyuluh agama perempuan dari Kemenag Kabupaten Langkat. Pemisahan pelaksanaan kegiatan bertujuan untuk mendukung suasana pembinaan yang tertib, nyaman, dan sesuai dengan kebutuhan masing-masing kelompok warga binaan.

Melalui kegiatan pengajian dan tausiah ini, warga binaan laki-laki maupun perempuan memperoleh kesempatan untuk memperdalam pemahaman keagamaan serta meningkatkan kesadaran spiritual. Pembinaan kerohanian diharapkan dapat membantu menumbuhkan kesadaran diri, tanggung jawab moral, dan semangat untuk menjalani kehidupan yang lebih baik.

Pelaksanaan kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Rutan Kelas IIB Tanjung Pura dalam menghadirkan pembinaan yang tidak hanya memperhatikan aspek keamanan dan ketertiban, tetapi juga pembentukan karakter serta penguatan mental dan spiritual warga binaan.

Kerja sama dengan Kementerian Agama Kabupaten Langkat diharapkan dapat terus berlanjut sehingga kegiatan pembinaan kerohanian dapat dilaksanakan secara berkesinambungan dan memberikan manfaat bagi warga binaan sebagai bekal untuk kembali berintegrasi dengan masyarakat.

Rutan Tanjung Pura Gelar Sidang TPP, Tiga Warga Binaan Diusulkan Ikuti Program Rehabilitasi dan Reedukasi.

Tanjung Pura , Sabtu. 10 Oktober 2026 –kabarbangsa.my.id –

TANJUNG PURA – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Pura melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada Kamis (8/10/2026). Sidang tersebut dilaksanakan dalam rangka mengusulkan tiga orang warga binaan untuk mengikuti program rehabilitasi dan reedukasi sebagai bagian dari upaya pembinaan di lingkungan pemasyarakatan.

Dari tiga warga binaan yang diusulkan, satu orang diusulkan mengikuti program rehabilitasi, sedangkan dua orang lainnya diusulkan mengikuti program reedukasi. Pengusulan tersebut dilakukan sebagai langkah untuk memberikan pembinaan yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing warga binaan.

Pelaksanaan Sidang TPP ini berkaitan dengan upaya penanganan kelebihan daya tampung (overcrowding) melalui pengembangan program rehabilitasi dan reedukasi. Program tersebut diharapkan dapat mendukung proses pembinaan yang lebih terarah, humanis, dan berkelanjutan, khususnya bagi warga binaan dengan latar belakang penyalahgunaan narkotika.

Sebagai bagian dari proses pengusulan, Rutan Kelas IIB Tanjung Pura melaksanakan asesmen terhadap ketiga warga binaan untuk memperoleh informasi awal mengenai kondisi dan kebutuhan mereka. Asesmen ini mencakup pendataan riwayat penggunaan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya, serta pengenalan kondisi fisik, psikologis, dan potensi warga binaan sebagai bahan pertimbangan dalam proses pengusulan program.

Asesmen tersebut dipimpin oleh Zulfikar selaku Ketua Sidang TPP. Proses ini menjadi salah satu tahapan penting untuk mendukung penilaian yang terukur dan memastikan bahwa pengusulan program dilakukan berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui pelaksanaan Sidang TPP dan asesmen tersebut, Rutan Kelas IIB Tanjung Pura diharapkan dapat mendukung pelaksanaan pembinaan yang berorientasi pada pemulihan dan perubahan perilaku. Program rehabilitasi dan reedukasi juga diharapkan menjadi bekal bagi warga binaan untuk memperbaiki diri serta mempersiapkan kehidupan yang lebih baik ketika kembali ke tengah masyarakat.

Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen pemasyarakatan dalam mengembangkan pola pembinaan yang lebih humanis dan berkelanjutan, serta mendukung penanganan persoalan kelebihan daya tampung di rumah tahanan negara.

Wujudkan Pemasyarakatan yang Edukatif, Rutan Tanjung Pura Laksanakan Program PKBM Paket A bagi Warga Binaan.

Tanjung Pura, Sabtu, 10 Oktober 2026 – kabarbangsa.my.id

Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Pura terus berupaya mewujudkan pemasyarakatan yang edukatif melalui pelaksanaan program Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Paket A yang setara dengan jenjang Sekolah Dasar (SD) bagi warga binaan. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis (8/10/2026) sebagai bagian dari upaya pembinaan kepribadian serta pemberian akses pendidikan bagi warga binaan selama menjalani masa penahanan.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan belajar mengajar dipandu oleh para peserta magang Rutan Tanjung Pura yang berperan sebagai tenaga pengajar sukarela. Materi pembelajaran difokuskan pada kemampuan dasar membaca, menulis, dan berhitung (calistung) sebagai fondasi penting dalam meningkatkan kemampuan literasi dan numerasi warga binaan.

Pembelajaran tersebut diharapkan dapat membantu warga binaan meningkatkan pengetahuan serta mempersiapkan diri untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Selain itu, program ini menjadi salah satu bentuk dukungan terhadap pemenuhan hak pendidikan bagi warga binaan agar tetap memiliki kesempatan untuk belajar dan mengembangkan kemampuan diri.

Meskipun kegiatan pembelajaran dipandu oleh peserta magang, seluruh rangkaian kegiatan tetap berada di bawah pengawasan staf Rutan Tanjung Pura. Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan kondusif, sekaligus menjaga agar pelaksanaan pembinaan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Antusiasme warga binaan terlihat selama mengikuti proses pembelajaran. Mereka menyimak materi yang disampaikan, mengerjakan latihan, serta berinteraksi dengan para pengajar melalui kegiatan belajar yang berlangsung dalam suasana penuh kekeluargaan.

Program PKBM Paket A ini tidak hanya berorientasi pada peningkatan pengetahuan, tetapi juga diharapkan mampu menumbuhkan rasa percaya diri dan motivasi warga binaan untuk memperbaiki diri. Pendidikan menjadi salah satu bekal penting bagi mereka dalam mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke tengah masyarakat.

Melalui program tersebut, Rutan Kelas IIB Tanjung Pura diharapkan dapat terus mengembangkan pembinaan yang humanis dan edukatif dengan memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk memperoleh pendidikan. Dedikasi para peserta magang dalam berbagi ilmu juga menjadi bagian penting dalam mendukung proses pembinaan di lingkungan pemasyarakatan.

Dengan adanya program PKBM Paket A, upaya mewujudkan pemasyarakatan yang tidak hanya berfokus pada pembinaan, tetapi juga pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, diharapkan dapat berjalan secara berkelanjutan.

RAPAT TERAKHIR TANPA AKHIR…! KINI POLRES MADINA DORONG PENYELESAIAN SENGKETA LAHAN KAPAS I DAPAT DI SELESAIKAN.

Mandailing Natal – Sumatera Utara, Jum”at, 9 Oktober 2026 – kabarbangsa.ny.id


Penyelesaian sengketa lahan masyarakat Desa Kapas I, Kecamatan Batahan, dengan PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) Kebun Timur Mandailing Natal masih menunggu kepastian.

Meski berulang kali dibahas, keputusan akhir yang diharapkan masyarakat belum juga dapat diketahui kemana arahnya.

Polres Mandailing Natal menunjukkan peran dalam mendorong penyelesaian melalui pertemuan pada 5 Oktober 2026 di Pendopo Polres Madina, yang melibatkan unsur Pemkab Madina, Dinas Perizinan Ka. Dis Ahmad Faizal S. Hut. MSI, Dinas Pertanahan, Dona dan BPN, Jesica.

Di lapangan, Kapolsek Batahan AKP Jaresman Sitinjak, S.H., M.H., terus memberikan pendampingan dan arahan kepada pengurus Koperasi Produsen Karya Bersama Maju agar tetap berkoordinasi dan menempuh jalur penyelesaian sesuai ketentuan hukum.

Perkembangan terbaru, Jumat (9/10/2026), GTRA Kabupaten Mandailing Natal kembali membahas percepatan penyelesaian sengketa tersebut. Pemda Madina disebut akan kembali mengundang pihak PTPN IV dan pengurus koperasi, tetapi hasil akhir yang menjawab tuntutan masyarakat masih dinantikan.

Situasi ini kembali menimbulkan pertanyaan: sebelumnya masyarakat berharap tidak ada lagi rapat berulang tanpa keputusan. Namun, persoalan Kapas I kembali memasuki tahapan pembahasan lanjutan.

Pemerintah daerah diharapkan mengoptimalkan peran GTRA, memeriksa dokumen sertifikat dan peta pertanahan secara menyeluruh, serta menghasilkan langkah konkret berdasarkan hukum agar sengketa tidak terus berlarut-larut.

Apresiasi kepada Kapolres Madina AKBP Bagus Priandy, S.I.K., M.Si., atas upaya fasilitasi yang dinilai turut mendorong kembali pembahasan oleh Pemda Madina.

Kini, masyarakat Kapas I menunggu bukan sekadar undangan rapat berikutnya, melainkan kepastian penyelesaian yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tak perlu rapat boleh berulang ulang, jika kepastian hak masyarakat tak juga dapat dikembalikan.!

(MO).

Penyumpahan Advokat FERADI WPI di Pengadilan Tinggi Surabaya & Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Total 19 Advokat yang disumpah.

Surabaya, Jum”at, 9 Oktober 2026 – kabarbangsa.my.id

Sumpah Advokat Adalah Momentum Penting bagi Seorang Pengacara. Karena ketika diambil Sumpahnya di Pengadilan Tinggi Maka Yang bersangkutan mendapatkan Berita Acara Sumpah ( BAS ) yang digunakan untuk litigasi / bersidang di seluruh Pengadilan di Indonesia.

Kabar gembira dari Organisasi Advokat FERADI WPI untuk kesekian kalinya mengikuti penyumpahan advokat yang diselenggarakan Pengadilan Tinggi Surabaya pada Hari Selasa 13 Oktober 2026 dan Pengadilan Tinggi Bandung pada Hari Kamis 15 Oktober 2026.

Dimana pada kesempatan penyumpahan kali ini FERADI WPI mengantarkan 1 ( satu ) advokat peserta untuk diambil sumpah nya di PT Surabaya dan 18 ( delapan belas ) advokat peserta sumpah di PT Bandung.

“Semua ini karena berkat Pertolongan Tuhan Yang Maha Kuasa sehingga Kami FERADI WPI sebagai organisasi bisa mengantarkan sebanyak ( total 19 orang ) peserta calon advokat untuk diambil sumpahnya pada tgl 13 dan 15 Oktober 2026 ini” Ujar Bapak Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. ,C.FTAX.

Penyumpahan advokat dilakukan secara berkala di seluruh Pengadilan Tinggi se Indonesia.

Bagi anda yang ingin mengikuti PKPA UPA dan Penyumpahan Advokat / Sumpah Advokat bisa melalui FERADI WPI, informasi lebih lanjut bisa wa ke nomor Whatsapp Bapak Advokat Donny Andretti / Wa Ketum FERADI WPI 085292386636.

Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Aliansi Gibran Dorong Reformasi Pendidikan, Soroti Kurikulum hingga Kesejahteraan Guru.

Jakarta, Jum”at, 9 Oktober 2026 – kabarbangsa.my.id


Ketua Umum Aliansi Gibran (GIGIH BERDAULAT NUSANTARA), Reyhan Restuansyah, mendorong reformasi sistem pendidikan Indonesia secara menyeluruh. Gagasan tersebut mencakup pembaruan kurikulum, perbaikan sistem pendidikan, penyetaraan pendidikan luar negeri, hingga peningkatan kesejahteraan guru.


Pernyataan tersebut disampaikan pada Jumat, 9 Oktober 2026. Menurut Reyhan, pembenahan sistem pendidikan diperlukan agar Indonesia mampu menjawab tantangan generasi muda serta mengikuti perkembangan pendidikan global yang semakin dinamis.


Ia menilai, reformasi pendidikan tidak cukup hanya berfokus pada kurikulum, tetapi juga perlu mencakup struktur jenjang pendidikan, sistem pembelajaran, kesejahteraan tenaga pendidik, serta penyetaraan pendidikan.


Dorong Kurikulum Nasional dan Internasional
Reyhan mengusulkan adanya dua pendekatan kurikulum, yakni kurikulum nasional dan kurikulum internasional. Menurutnya, kedua pendekatan tersebut dapat memberikan pilihan pendidikan yang lebih adaptif sesuai kebutuhan peserta didik.


Kurikulum nasional diharapkan tetap menjadi landasan dalam membangun karakter, pengetahuan, dan kompetensi generasi muda Indonesia. Sementara itu, pendekatan kurikulum internasional dapat menjadi alternatif untuk memperluas wawasan dan meningkatkan daya saing peserta didik di tingkat global.


Ia menegaskan bahwa pembaruan kurikulum perlu dikaji secara matang agar selaras dengan kebutuhan nasional, perkembangan ilmu pengetahuan, serta tantangan dunia kerja di masa mendatang.


Soroti Penyetaraan Pendidikan Luar Negeri
Selain persoalan kurikulum, Reyhan turut menyoroti penyetaraan pendidikan bagi warga negara Indonesia yang menempuh pendidikan di luar negeri.


Ia mendorong adanya mekanisme penyetaraan yang lebih efektif, transparan, dan tidak berbelit-belit agar lulusan dari luar negeri tidak menghadapi kesulitan administratif maupun akademik ketika kembali ke Indonesia.
“Tujuannya agar generasi muda Indonesia yang berpendidikan di luar negeri tidak kesulitan dalam proses penyetaraan pendidikan di Indonesia,” ujar Reyhan.


Menurutnya, mobilitas pendidikan antarnegara yang semakin terbuka perlu diimbangi dengan sistem penyetaraan yang jelas. Dengan demikian, perbedaan sistem pendidikan di setiap negara tidak menjadi hambatan yang tidak perlu bagi generasi muda untuk melanjutkan pendidikan maupun mengembangkan kompetensinya di Indonesia.
Kesejahteraan Guru Jadi Perhatian
Dalam agenda reformasi pendidikan tersebut, Reyhan juga menekankan pentingnya peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik.


Ia mengusulkan agar gaji guru ditingkatkan hingga setara dengan penghasilan anggota DPRD kabupaten/kota. Usulan ini, menurutnya, merupakan salah satu bentuk perhatian terhadap peran strategis guru dalam membangun kualitas sumber daya manusia Indonesia.


Reyhan menilai, guru memiliki peran penting dalam membentuk karakter, meningkatkan pengetahuan, serta mempersiapkan generasi muda menghadapi berbagai tantangan di masa depan.


Oleh karena itu, peningkatan kesejahteraan guru perlu menjadi bagian dari pembahasan reformasi pendidikan nasional, dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran, pemerataan kesejahteraan, serta kebijakan yang berlaku.


Harapkan Reformasi Pendidikan Dibahas Secara Menyeluruh
Aliansi Gibran menilai bahwa reformasi pendidikan harus dilaksanakan melalui kajian yang komprehensif, meliputi pembenahan sistem pendidikan, penyempurnaan kurikulum, penyetaraan pendidikan luar negeri, serta peningkatan kesejahteraan guru.


“Tujuannya memperbaiki sistem pendidikan Indonesia, memperbaiki sistem kurikulum, serta meningkatkan kesejahteraan guru,” kata Reyhan.


Ia berharap gagasan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dan pembahasan bagi para pemangku kepentingan dalam merumuskan kebijakan pendidikan nasional.
Menurutnya, pendidikan yang berkualitas merupakan salah satu fondasi penting bagi kemajuan bangsa. Karena itu, pembenahan sistem pendidikan diharapkan mampu menciptakan generasi muda Indonesia yang berdaya saing, adaptif, dan siap menghadapi perkembangan global.

SENGKETA LAHAN U2 KAPAS I: JANGAN BIARKAN PEMERINTAH HANYA PANDAI BERJANJI, MASYARAKAT BUTUH KEPASTIAN.

!Pemda Mandailing Natal Jangan Terus Berlindung di Balik Mediasi! Jika Tanah Masyarakat Memang Terbukti Bertumpang Tindih, Di Mana Keberanian Negara Menyelesaikannya?

Mandailing Natal – Sumatera Utara, Jum”at, 9 Oktober 2026 – kabarbangsa.my.id


Sampai kapan masyarakat Desa Kapas I, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal, harus menunggu penyelesaian sengketa lahan Usaha II (U2) yang selama ini mereka perjuangkan?

Pertanyaan ini bukan lagi sekadar keluhan. Ini adalah bentuk kekecewaan masyarakat terhadap proses penyelesaian sengketa lahan yang dinilai berlarut-larut tanpa kepastian nyata.

Persoalan yang dipersoalkan masyarakat adalah lahan U2 yang mereka klaim sebagai hak milik berdasarkan dokumen pertanahan, termasuk sertifikat, Peta Rancang Kapling, dan Peta Kadastral. Di sisi lain, lahan tersebut dipersoalkan karena diduga bertumpang tindih dengan penguasaan atau kegiatan perkebunan PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Timur Mandailing Natal, perusahaan milik negara.

Jika dokumen masyarakat memang menunjukkan hak yang sah, lalu apa alasan penyelesaian persoalan ini terus berputar di tempat?

Pemda Madina jangan hanya hadir ketika rapat, tetapi menghilang ketika masyarakat menuntut keputusan!

MEDIASI BERULANG, HASILNYA DI MANA?

Berbagai upaya telah ditempuh. Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan unsur legislatif dan eksekutif telah menjadi bagian dari perjuangan mencari penyelesaian. Mediasi dan koordinasi dilakukan dengan harapan ada keputusan yang memberikan kepastian kepada masyarakat.

Namun, apabila seluruh rangkaian pertemuan itu belum menghasilkan penyelesaian konkret, wajar apabila masyarakat mempertanyakan efektivitas langkah-langkah pemerintah.

Jangan sampai seluruh proses tersebut hanya menjadi nyanyian sebelum tidur: terdengar menenangkan ketika rapat berlangsung, tetapi tidak meninggalkan perubahan apa pun ketika masyarakat kembali ke rumah.

Masyarakat tidak membutuhkan tumpukan berita acara yang hanya tersimpan di lemari. Masyarakat membutuhkan kepastian batas tanah, kejelasan status hukum, keputusan tertulis, dan penyelesaian yang dapat dilaksanakan.

Jangan jadikan mediasi sebagai tempat mengulur waktu. Mediasi seharusnya menjadi jalan menuju penyelesaian, bukan alasan untuk terus menunda keputusan.

PEMERINTAH JANGAN BERDALIH BARU MENJABAT!

Persoalan pertanahan yang telah berlangsung bertahun-tahun tidak bisa diselesaikan dengan sekadar mengatakan bahwa pejabat saat ini baru menjabat atau tidak mengetahui persoalan masa lalu.

Pergantian kepala daerah, pergantian pejabat dinas, maupun perubahan struktur pemerintahan tidak menghapus tanggung jawab institusi negara.

Dokumen pertanahan dapat diperiksa. Riwayat perizinan dapat ditelusuri. Peta dapat disandingkan. Batas penguasaan dapat diverifikasi. Berita acara pertemuan sebelumnya dapat dibuka kembali.

Kalau pemerintah mengaku belum mengetahui persoalannya, periksalah dokumennya. Kalau mengaku belum memahami duduk perkaranya, lakukan pemeriksaan lapangan. Jangan menjadikan ketidaktahuan sebagai alasan untuk membiarkan masyarakat terus menunggu!

Pemda Mandailing Natal harus menjelaskan secara terbuka langkah konkret apa yang telah dilakukan, apa hasilnya, kendala apa yang dihadapi, dan kapan masyarakat memperoleh kepastian.

Jangan sampai rakyat terus diminta bersabar, sementara persoalan tanah yang mereka perjuangkan tidak kunjung mendapatkan penyelesaian.

SERTIFIKAT, PETA RANCANG KAPLING, DAN PETA KADASTRAL HARUS DIUJI SECARA SERIUS!

Persoalan U2 Desa Kapas I tidak boleh dipandang sebagai klaim sepihak yang cukup dijawab dengan pernyataan sepihak pula.

Masyarakat menyampaikan bahwa lahan yang mereka perjuangkan didukung sertifikat, Peta Rancang Kapling, dan Peta Kadastral. Dokumen-dokumen tersebut harus menjadi dasar pemeriksaan yang serius oleh instansi pertanahan sesuai kewenangannya.

Jika benar terdapat irisan atau tumpang tindih dengan batas penguasaan perusahaan, maka pemerintah tidak boleh berhenti pada pengakuan bahwa persoalan itu memang ada. Harus ada tindak lanjut yang jelas: pemeriksaan alas hak, penelusuran riwayat penerbitan sertifikat dan perizinan, pengukuran lapangan, serta penetapan langkah hukum berdasarkan hasil pemeriksaan.

Pertanyaan yang harus dijawab adalah: bagaimana riwayat penguasaan lahan tersebut, apa dasar hukum perusahaan mengelolanya, dan apakah izin maupun hak atas tanah yang digunakan benar-benar sesuai dengan batas serta status tanah yang sah?

Jangan sampai dokumen masyarakat hanya diperiksa ketika mereka datang mengadu, tetapi tidak pernah menjadi dasar keputusan yang memberikan kepastian hukum.

PERIKSA IZINNYA! JANGAN BIARKAN IUP MENJADI TAMENG

Pemda Madina bersama instansi pertanahan dan instansi berwenang lainnya harus melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap perizinan serta dasar penguasaan lahan PT PN IV Kebun Timur Mandailing Natal.

Apakah batas wilayah kegiatan perkebunan sesuai dengan dokumen perizinan? Apakah terdapat lahan masyarakat yang masuk dalam wilayah pengelolaan perusahaan? Bagaimana riwayat penerbitan izin dan hak atas tanahnya? Apakah seluruh persyaratan hukum telah dipenuhi?

Semua pertanyaan tersebut harus dijawab berdasarkan dokumen resmi, bukan berdasarkan asumsi ataupun pernyataan sepihak.

Apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran perizinan, pemerintah harus merekomendasikan dan menempuh tindakan sesuai kewenangan hukum, termasuk mengevaluasi, menjatuhkan sanksi, atau mengusulkan pencabutan izin apabila syarat hukumnya terpenuhi.

IUP bukanlah alasan untuk mengabaikan hak pihak lain. Namun, pencabutan izin pun harus dilakukan oleh pejabat atau instansi yang berwenang berdasarkan prosedur dan bukti yang sah.

Yang dituntut masyarakat bukan perlakuan istimewa. Yang dituntut adalah penegakan hukum yang tidak tebang pilih.

JANGAN PAKSA MASYARAKAT KEHILANGAN KEPERCAYAAN!

Ketika pertemuan demi pertemuan tidak membuahkan hasil yang nyata, jangan heran apabila kesabaran masyarakat semakin menipis.

Masyarakat yang merasa hak atas tanahnya tidak memperoleh kepastian tentu akan mempertanyakan ke mana mereka harus mencari keadilan. Jangan biarkan keadaan ini terus memburuk akibat lambannya penyelesaian.

Masyarakat Desa Kapas I kini menyuarakan bahwa mereka tidak ingin terus menunggu tanpa batas waktu. Bahkan, muncul dorongan untuk mengambil kembali lahan yang mereka yakini sebagai hak mereka.

Namun, langkah apa pun di lapangan harus tetap dilakukan melalui jalur hukum dan tanpa kekerasan. Jangan sampai perjuangan memperoleh hak justru menimbulkan benturan, korban, atau persoalan hukum baru yang merugikan masyarakat sendiri.

Karena itu, pemerintah harus bergerak sebelum situasi semakin memanas. Lakukan pemeriksaan lapangan, libatkan para pihak, umumkan hasilnya secara transparan, dan tetapkan mekanisme penyelesaian dengan tenggat waktu yang jelas.

Jangan menunggu konflik membesar baru semua pihak sibuk turun ke lapangan.

INI BUKAN LAGI SEKADAR KELUHAN, INI TUNTUTAN KEPASTIAN!

Kepada Bupati Mandailing Natal beserta jajaran Pemda, DPRD, instansi pertanahan, dan seluruh pihak terkait, masyarakat menuntut agar persoalan lahan U2 Desa Kapas I tidak lagi dibiarkan berlarut-larut.

Segera buka dan periksa seluruh dokumen yang berkaitan dengan lahan tersebut. Pastikan status hukum tanah masyarakat, telusuri dasar penguasaan perusahaan, dan tindak lanjuti setiap temuan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Jika hak masyarakat terbukti sah dan terdapat penguasaan yang tidak memiliki dasar hukum, penyelesaian harus diarahkan pada pemulihan hak masyarakat. Jika ditemukan pelanggaran izin, proses penegakan hukum harus dijalankan tanpa pandang bulu.

Jangan hanya meminta masyarakat percaya kepada pemerintah. Buktikan bahwa kepercayaan itu memang layak diberikan melalui tindakan nyata!

Sebab, tanah bukan sekadar hamparan kebun. Bagi masyarakat, tanah adalah sumber penghidupan, hasil perjuangan panjang, dan harapan untuk masa depan keluarga mereka.

Inilah langkah terakhir yang diharapkan masyarakat sebelum menempuh langkah-langkah hukum dan perjuangan konstitusional berikutnya.

Pemerintah harus segera memberikan kepastian. Jangan biarkan masyarakat terus hidup dalam ketidakpastian, sementara penyelesaian yang mereka harapkan tak kunjung tiba.

Catatan penutup: Rakyat tidak meminta janji baru. Rakyat meminta penyelesaian yang nyata, transparan, dan berlandaskan hukum.

Penulis: Muchtar (Omta) — Jurnalis Sumutbrantas.id

Peserta PKP Angkatan III BPSDM Sumatera Utara Gelar Studi Lapangan ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan.

Tangerang, Kamis, 8 Oktober 2026 – kabarbangsa.my.id

Peserta Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) Angkatan III BPSDM Provinsi Sumatera Utara melaksanakan kegiatan Studi Lapangan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, Banten, Kamis (8/10/2026).

Kegiatan yang diikuti oleh 22 peserta PKP Angkatan III tersebut merupakan bagian dari pembelajaran praktik untuk memperluas wawasan dan memberikan pengalaman langsung kepada peserta dalam memahami penerapan manajemen kinerja serta pelayanan publik di lingkungan pemerintahan.

Rombongan peserta PKP Angkatan III dipimpin oleh Ketua Angkatan III, Sejahtera Yitro Harefa, S.Sos., M.Ap., serta didampingi oleh Pembimbing, Nunung Sri Wahyuni, S.E., M.Ak.

Disambut Sekretaris DLH Kota Tangerang Selatan

Kedatangan rombongan peserta PKP disambut langsung oleh Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan, Bapak Erik Gustaman, S.H., M.Ap.

Dalam kesempatan tersebut, peserta mendapatkan pemaparan mengenai profil, tugas dan fungsi, program kerja, inovasi, serta berbagai strategi yang diterapkan DLH Kota Tangerang Selatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan hidup.

Penyambutan tersebut menjadi momentum penting bagi peserta untuk berdialog dan menggali pengalaman praktis dari DLH Kota Tangerang Selatan, terutama mengenai bagaimana kepemimpinan dan manajemen kinerja diterapkan dalam menghadapi berbagai tantangan pelayanan publik.

Belajar dari Pengelolaan Persampahan dan Inovasi Pelayanan

Salah satu fokus utama dalam studi lapangan adalah pengelolaan persampahan. DLH Kota Tangerang Selatan menghadapi tantangan pengelolaan sampah dengan timbulan sekitar 1.029,26 ton per hari. Dalam pengelolaannya, pemerintah daerah mengembangkan berbagai pendekatan dari hulu hingga hilir melalui Bank Sampah, TPS3R, pengelolaan Maggot BSF, serta fasilitas pengolahan sampah seperti ITF/MRF.

Selain pengelolaan persampahan, peserta juga memperoleh wawasan mengenai berbagai program lingkungan hidup, antara lain Sekolah Adiwiyata, Kampung Iklim, pembinaan masyarakat peduli lingkungan, pelayanan laboratorium lingkungan, pengelolaan ruang terbuka hijau, serta berbagai kegiatan edukasi dan pemberdayaan masyarakat.

Berbagai program tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan pengelolaan lingkungan hidup tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan masyarakat, dunia usaha, lembaga pendidikan, komunitas, dan berbagai pihak lainnya.

Pemanfaatan Teknologi untuk Meningkatkan Pelayanan Publik

Dalam aspek inovasi pelayanan publik, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai SIMALIH (Sistem Informasi dan Layanan Lingkungan Hidup).

SIMALIH dikembangkan sebagai media informasi dan pelayanan lingkungan hidup yang bertujuan mengintegrasikan data serta layanan agar lebih mudah diakses oleh pemerintah maupun masyarakat. Pemanfaatan teknologi tersebut menjadi salah satu contoh bagaimana transformasi digital dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik dan pengambilan keputusan berbasis data.

Bagi peserta PKP, praktik tersebut menjadi pembelajaran penting bahwa inovasi pelayanan publik harus berorientasi kepada kebutuhan masyarakat, mudah diakses, serta terus dikembangkan sesuai dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan organisasi.

Kolaborasi Menjadi Kunci Keberhasilan

Studi lapangan juga memberikan pemahaman bahwa persoalan lingkungan hidup membutuhkan pendekatan kolaboratif. Pemerintah tidak dapat bekerja sendiri dalam menyelesaikan berbagai persoalan lingkungan, khususnya pengelolaan sampah dan perubahan perilaku masyarakat.

Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, sekolah, dunia usaha, komunitas, dan pemangku kepentingan lainnya menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan program yang berkelanjutan.

Peserta PKP memperoleh pembelajaran bahwa pelayanan publik yang baik bukan hanya mengenai pencapaian target organisasi, tetapi juga bagaimana membangun komunikasi, koordinasi, partisipasi, inovasi, serta keberlanjutan program.

Menjadi Inspirasi dalam Penerapan di Instansi Masing-Masing

Melalui kegiatan studi lapangan ini, peserta PKP diharapkan mampu mengambil berbagai praktik baik yang diterapkan DLH Kota Tangerang Selatan dan mengadaptasinya sesuai dengan karakteristik serta kebutuhan organisasi masing-masing.

Bagi Ketua Angkatan III, Sejahtera Yitro Harefa, S.Sos., M.Ap., kegiatan tersebut menjadi bagian penting dari proses pembelajaran peserta dalam memperkuat wawasan kepemimpinan, manajemen kinerja, dan pelayanan publik melalui pengalaman langsung di lapangan.

Pengalaman tersebut diharapkan dapat memperkuat kompetensi peserta dalam menjalankan fungsi pengawasan sekaligus mendorong lahirnya inovasi pelayanan publik yang lebih efektif, efisien, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Studi lapangan ini pada akhirnya tidak hanya menjadi kegiatan pembelajaran di luar kelas, tetapi juga menjadi ruang bagi peserta untuk belajar dari praktik nyata, membangun jejaring, bertukar pengalaman, serta menemukan gagasan baru dalam meningkatkan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.

Dengan semangat kolaborasi dan inovasi, kegiatan PKP Angkatan III BPSDM Provinsi Sumatera Utara diharapkan mampu melahirkan pemimpin pengawas yang adaptif, responsif, dan mampu menghadirkan perubahan positif di lingkungan kerjanya masing-masing.

Prabowo – Jokowi, Bertemu, Aliansi Gibran Sebut Isu Keretakan Tertepis.

Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2026 – kabarbangsa.ny.id


Aliansi Gibran menilai pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo menjadi sinyal penting tentang tetap terjaganya komunikasi dan hubungan di antara kedua tokoh nasional tersebut.


Pertemuan Prabowo Subianto dan Joko Widodo tersebut berlangsung pada 7 Oktober 2026 di kediaman Presiden Prabowo Subianto di Kertajaya, Jakarta. Pertemuan itu menjadi perhatian di tengah berbagai dinamika politik nasional dan polemik yang berkembang terkait Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.


Sekretaris Jenderal DPP Aliansi Gibran, Agung Nugroho, mengatakan pertemuan Prabowo dan Jokowi menunjukkan adanya hubungan yang tetap terjalin di tengah spekulasi mengenai keretakan hubungan keduanya.


“Terjalinnya kedua tokoh tersebut menepis isu keretakan di antara Prabowo dan Jokowi. Publik pasti menduga pertemuan tersebut adalah untuk membahas terkait sidang PHPU Pilpres 2024 yang sedang dijalankan saat pertemuan tersebut di Kertajaya, kediaman Prabowo,” ujar Agung dalam keterangan tertulis, Rabu (7/10/2026).


Menurut Agung, pertemuan tersebut menjadi perhatian publik karena berlangsung di tengah dinamika politik nasional dan polemik mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.


Ia menilai keakraban antara Prabowo dan Jokowi dapat menjadi contoh bagi para elite politik agar tetap mengedepankan komunikasi, persatuan, dan persaudaraan dalam menghadapi perbedaan pandangan politik.


“Permainan Catur ala Pakdhe”


Agung mengibaratkan langkah Jokowi menemui Prabowo sebagai sebuah “permainan catur” yang menurutnya memiliki pesan politik tersendiri.
“Menurut saya Jokowi mendatangi kediaman Prabowo adalah langkah permainan catur ala Pakdhe dengan persoalan isu ijazahnya dan Gibran Rakabuming Raka,” kata Agung.


Ia mengatakan, pertemuan tersebut juga menjadi sorotan karena berlangsung ketika perdebatan publik mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan sejumlah persoalan yang berkaitan dengan Gibran masih berkembang.


Agung kemudian menyinggung permohonan yang sebelumnya diajukan Denny Indrayana ke MK terkait persyaratan pendidikan Gibran. Menurutnya, dinamika hukum dan politik yang berkembang setelah putusan MK merupakan bagian dari proses demokrasi.


“Saya melihat putusan MK tersebut, ada beberapa tokoh politik yang muncul untuk membahas soal penyetaraan ijazah Gibran, namun kembali lagi itu adalah hak demokrasi dari para tokoh politik tersebut,” ujarnya.


Agung menegaskan, berbagai perbedaan pandangan maupun dinamika politik yang muncul merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Karena itu, menurutnya, komunikasi antartokoh nasional tetap penting untuk menjaga suasana politik yang kondusif.
“Permainan catur ala Pakdhe Jokowi itu memang sangat jeli,” ucapnya.


Aliansi Gibran berharap pertemuan Prabowo dan Jokowi dapat dimaknai sebagai pesan positif mengenai pentingnya menjaga persatuan dan persaudaraan di tengah dinamika politik nasional.