Polsek Tanjung Pura Tangkap Pengedar Sabu Di Desa Pekubuan.

LANGKAT, kabarbangsa.my.id – Polsek Tanjung Pura jajaran Polres Langkat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan seorang pria berinisial YD (38) beserta sejumlah barang bukti di Dusun V Desa Pekubuan, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Senin (18/05/2026) sekira pukul 16.00 WIB.

Kapolsek Tanjung Pura IPTU Mimpin Ginting, SH, MH menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Desa Pekubuan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel opsnal Polsek Tanjung Pura bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.
Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa satu klip sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,84 gram. Selain itu turut diamankan 17 klip plastik kosong, 3 bong atau alat hisap, 2 sendok pipet, 1 karet pirex, 1 pipet sedot, 2 unit handphone, 3 unit HT, 9 mancis, serta 1 bilah samurai besi.

“Polri tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Kami mengapresiasi dukungan masyarakat yang telah membantu memberikan informasi sehingga pengungkapan ini dapat dilakukan,” ujar Kapolsek.

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, M.Si menegaskan bahwa jajaran Polres Langkat akan terus konsisten melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika maupun tindak kriminal lainnya yang meresahkan masyarakat.

“Narkoba merupakan musuh bersama yang dapat merusak generasi bangsa, karena itu Polres Langkat bersama jajaran akan terus meningkatkan penindakan serta mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan agar bersih dari narkoba,” tegas Kapolres.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Langkat AKP Jackson Situmorang turut menginformasikan kepada masyarakat agar memanfaatkan layanan darurat 110 Polri untuk melaporkan segala bentuk gangguan kamtibmas, aktivitas mencurigakan, maupun tindak kriminal lainnya.

Layanan tersebut aktif selama 24 jam guna memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan selanjutnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut.


[B.Panjaitan]

Tim Reaksi Cepat Kota Medan Bersama Dengan Samapta Polda Sumut Berhasil Mengamankan 3 Geng Motor Yang Melakukan Pengrusakan Di Indomaret Bernama “SL TAMORA” Di Jalan Eka Rasmi.

MEDAN, kabarbangsa.my.id – Tim Reaksi Cepat Kota Medan Bersama Dengan Samapta Polda Sumut Berhasil Mengamankan 3 Geng Motor Yang Melakukan Pengrusakan Di Indomaret Bernama “SL TAMORA” Di Jalan Eka Rasmi, Senin (19/5/2026).

Demikian Dikatakan Katim TRC Kota Medan Adanya Laporan Masyarakat Adanya Rolling Gemot Yang Merusak Indomaret Di Daerah Tanjung Morawa, Tim Bergegas Menuju Ke TKP

Dan Benar Barang Barang Banyak Berserak Di Halaman Indomaret Sama Kaca Ada Yang Pecah Sedikit, Pelan Pelan Mendapat Informasi Dari Masyarakat Tersebut, Ternyata Keberadaan Para Gemot Berada Di Jalan Eka Rasmi, Dan Tim Mengatur Siasat Dengan Dibantu Rekan Rekan Dari Samapta Polda Sumut, Katanya.

Sekjend TRC Willyam Pasaribu Mengatakan Dengan Rencana Yang Rapi Tim Menuju Ke Sana, Dan Benar Dengan Kedatangan Petugas Para Pemuda Kocar Kacir Melarikan Diri Ke Berbagai Arah Dan Hanya Mendapat 3 Pelaku Geng Motor Yang Bernama SL TAMORA Beserta Barang Buktinya.

Kemudian Selanjutnya Tim Patroli TRC Bersama Dit Samapta Polda Sumut Membawa Ketiga Pemuda Ke Polsek Tanjung Morawa Untuk Mempertanggung Jawabkan Perbuatan nya, Ujarnya.

(Willyam Pasaribu)

Bupati Syah Afandin Temui Massa Aksi Damai, Pastikan Jalan Air Hitam Segera Diaspal.

LANGKAT, kabarbangsa.my.id – Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH menemui langsung ratusan masyarakat Kecamatan Selesai yang tergabung dalam aliansi badan kenadziran masjid dan musholla dalam aksi damai yang berlangsung di Desa Kwala Air Hitam, Kecamatan Selesai, Selasa (19/5/2026).

Aksi damai tersebut digelar sebagai bentuk aspirasi masyarakat yang meminta Pemerintah Kabupaten Langkat segera melakukan pengaspalan jalan protokol dan pembangunan hotmix sepanjang kurang lebih 2 kilometer di Desa Air Hitam.

Sejak pukul 09.00 WIB, massa aksi telah berkumpul di titi perbatasan Kecamatan Selesai dengan Kecamatan Binjai. Kehadiran Bupati Langkat Syah Afandin disambut hangat dan tepuk tangan dari masyarakat yang telah menunggu kedatangannya.

Di hadapan ratusan warga, Syah Afandin menyampaikan bahwa pembangunan jalan yang menjadi tuntutan masyarakat telah masuk dalam penganggaran Pemerintah Kabupaten Langkat dan diharapkan dapat segera direalisasikan pada tahun ini.

“Kami sampaikan bahwa jalan ini sudah dianggarkan. Doakan tahun ini segera terealisasi,” ujar Syah Afandin.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga infrastruktur jalan secara bersama-sama setelah nantinya dilakukan pembangunan agar kondisi jalan tetap baik dan dapat dimanfaatkan masyarakat dalam jangka panjang.

“Jika nanti sudah diperbaiki, mari sama-sama kita jaga jalan ini,” lanjutnya.

Selain memastikan pembangunan jalan, Syah Afandin juga menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil langkah terhadap aktivitas truk pengangkut galian C yang melebihi kapasitas tonase karena dinilai menjadi salah satu penyebab kerusakan jalan.

“Tindakan awal harus kita lakukan terhadap truk-truk yang melebihi tonase. Karena kalau jalannya sudah diperbaiki tetapi truk masih beroperasi melebihi kapasitas, itu sama saja,” tegasnya.

Bupati Langkat juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung pengawasan dan menjaga fasilitas jalan yang akan dibangun demi kepentingan bersama.

Aksi damai berlangsung tertib dan kondusif. Kegiatan kemudian ditutup dengan doa bersama yang dipimpin Koordinator Aksi Didik Gunawan bersama ratusan masyarakat dan Bupati Langkat sebagai simbol harapan agar pembangunan jalan segera terealisasi dan membawa manfaat bagi masyarakat Kecamatan Selesai.

Sumber. Diskominfolangkat.

(B.Panjaitan).

Ibadah Rohani Kedua IKBA Kristen SMAN 15 Medan Berlangsung Meriah.

MEDAN, kabarbangsa.my.id – Ikatan Keluarga Besar Alumni (IKBA) Kristen SMAN 15 Medan kembali menggelar Ibadah Rohani Kedua yang berlangsung meriah dan penuh kebersamaan, Selasa (19/5/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan di rumah Nurdin Pasaribu, Jalan Bunga Raya 2 No.62, Asam Kumbang, Medan, dan dihadiri para alumni Kristen SMAN 15 Medan.

Humas Alumni SMAN 15 Medan, Willyam Pasaribu, mengatakan ibadah rohani ini bertujuan mempererat hubungan serta menjaga kekompakan antaralumni Kristen SMAN 15 Medan.

“Puji Tuhan, ibadah rohani kedua IKBA SMAN 15 Medan dapat terlaksana dengan baik. Terima kasih atas partisipasi teman-teman alumni Kristen,” ujarnya.

Ia berharap kegiatan tersebut dapat menarik lebih banyak alumni Kristen untuk bergabung dan tetap solid dalam wadah IKBA SMAN 15 Medan.

Sementara itu, Ketua IKBA SMAN 15 Medan, Drs. Sugiarto, menyampaikan dukungannya terhadap kegiatan keagamaan yang dilaksanakan para alumni.

“Kami dari pengurus IKBA sangat mendukung kegiatan keagamaan alumni. Semoga kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan agar keberadaan ikatan alumni semakin dirasakan di tengah masyarakat,” katanya.

Ibadah rohani tersebut dipimpin oleh Pdt. Timothy Simatupang yang menyampaikan khotbah dari Galatia 1:6-10 tentang pentingnya tetap teguh pada ajaran Injil kasih karunia Kristus dan menolak ajaran yang menyesatkan.

Kegiatan ini diketahui rutin dilaksanakan setiap tiga bulan sekali sebagai sarana mempererat persaudaraan, kebersamaan, serta menjaga toleransi antaralumni yang berbeda agama, suku, dan budaya.

(Willyam Pasaribu).

Polres Labusel Bongkar Praktik Judi Online di Warung Tuak, Seorang Bandar Diamankan.

LABUSEL,kabarbangsa.my.id – Polres Labuhanbatu Selatan kembali mengungkap kasus perjudian online jenis togel di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial IRIN (58), warga Dusun Teluk Pinang, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, diamankan personel opsnal Satreskrim saat diduga menjalankan aktivitas sebagai bandar judi tebak angka atau togel online.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K. melalui Kasi Humas AKP Sujono, Selasa (19/5/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya praktik perjudian di sebuah warung tuak di Dusun Teluk Pinang, Kecamatan Torgamba.

“Personel opsnal mendapat informasi adanya permainan judi jenis togel di warung tuak milik seorang warga. Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ke lokasi,” ujar AKP Sujono di Mapolres Labuhanbatu Selatan.

Ia menerangkan, pada Selasa 12 Mei 2026 sekira pukul 19.00 WIB, tim opsnal bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Namun sebelum tiba di warung tuak tersebut, petugas justru bertemu dengan pelaku di Simpang Kampung Baru Dusun Teluk Pinang, tepatnya di depan Hotel Royal Permata.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebuah handphone Android merk OPPO A16 warna biru gelap yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian online. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan sejumlah bukti pengiriman nomor togel melalui aplikasi WhatsApp.

“Di dalam handphone pelaku ditemukan percakapan dan nomor pesanan togel dari beberapa kontak. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui sudah sekitar satu tahun menjalankan aktivitas sebagai bandar togel online,” jelasnya.

Pelaku diketahui menerima pesanan angka dari pemain, kemudian memasangkannya melalui situs judi online SUPER TOGEL dan PBB4D. Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan akun judi beserta saldo yang masih tersisa, yakni Rp45.705 pada akun SUPER TOGEL dan Rp159.206 pada akun PBB4D.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone OPPO A16 yang berisi data pemesanan judi togel.

AKP Sujono menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Labuhanbatu Selatan dalam memberantas segala bentuk penyakit masyarakat, khususnya perjudian online yang dinilai merusak ekonomi dan kehidupan sosial warga.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik perjudian dalam bentuk apa pun. Perjudian online saat ini sangat mudah diakses dan dampaknya sangat merugikan masyarakat maupun keluarga,” tegasnya.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Labuhanbatu Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi serta melakukan pengembangan jaringan perjudian online tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 426 dan 427 KUHP tentang tindak pidana perjudian.
Polres Labuhanbatu Selatan yang PRESISI siap mengamankan agenda Kamtibmas dengan terus berbuat baik, kerja cepat, cerdas dan tuntas serta ikhlas..

(Irpan Has).

Berjibaku Lawan Arus Deras Sungai Batang Bangko, Pencarian Korban Hilang Belum Membuahkan Hasil.

MANDAILING NATAL, kabarbangsa.my.id –,
Tim gabungan Basarnas, TNI/Polri, BPBD dan masyarakat kembali melanjutkan pencarian korban hilang di aliran Sungai Batang Bangko, Desa Airapa, Kecamatan Sinunukan,Selasa (19/05/2026), memasuki hari kedua pencarian, kondisi sungai yang semakin keruh, berlumpur dan debit air yang naik sekitar satu meter dari hari sebelumnya menjadi tantangan berat bagi seluruh personel di lapangan.

Tim rescue Basarnas Madina yang dipimpin Danpos Basarnas Rizal Rangkuti bersama personel gabungan terus berjibaku menyisir aliran sungai demi menemukan korban yang dilaporkan hilang sejak hari Minggu lalu.

Meski cuaca dan kondisi arus sungai tidak bersahabat, semangat petugas dan warga tidak surut sedikit pun.
BPBD Kabupaten Mandailing Natal turut turun langsung membantu proses pencarian bersama Satpol Airud Polres Madina, Polsek Batahan, Pos TNI AL Natal dan Koramil 20 Batahan.

Personel yang terlibat di antaranya Aiptu S. Pinem, Briptu Hasmar Nasution, Aipda Julpan Pulungan, KLS Bah Meiman Lase hingga Sertu Mahmud Ritonga.
Dukungan juga datang dari pihak kesehatan. Kepala Puskesmas Sinunukan, Dr. Isa Ansori, M.K.M., menurunkan tenaga medis Fuad dan Arsidi serta menyiagakan ambulans guna mengantisipasi kondisi darurat selama operasi berlangsung.

Sebelum pencarian dimulai, seluruh personel mengikuti apel gabungan yang dipimpin Camat Sinunukan, Abdi Putra Negara Pulungan, SH., MH. Dalam arahannya, camat memberikan motivasi dan dukungan moril kepada seluruh anggota tim agar tetap fokus dan menjaga keselamatan selama bertugas di medan yang berisiko tinggi.

Upaya pencarian dilakukan secara maksimal sesuai standar operasional prosedur (SOP). Tim menggunakan dua unit perahu karet dan teknologi drone pendeteksi untuk membantu penyisiran area sungai. Pada hari kedua, tim menyisir sekitar 15 kilometer ke arah hilir dan sekitar 1 kilometer ke arah hulu sungai.

Namun derasnya arus, air berlumpur serta minimnya jarak pandang di dalam air menjadi hambatan utama. Tidak hanya itu, tim pencarian juga beberapa kali melihat kemunculan reptil jenis buaya di sekitar lokasi pencarian. Pada hari pertama terlihat buaya berukuran sekitar 1,5 hingga 2,5 meter, sementara pada hari kedua tim kembali melihat seekor buaya dengan ukuran diperkirakan mencapai 3 meter.

Meski dihadapkan pada ancaman alam yang cukup berbahaya, tim gabungan tetap melanjutkan pencarian hingga pukul 18.00 WIB. Operasi pencarian direncanakan kembali dilanjutkan pada esok hari dengan harapan korban segera ditemukan.

Perjuangan tanpa lelah para petugas dan warga ini menjadi gambaran kuat solidaritas kemanusiaan di tengah kondisi medan yang ekstrem. Warga pun terus berharap agar korban segera ditemukan dan dapat kembali ke pihak keluarga.

( MO).

Kuasa Hukum Petrus Granada Simbolon Klarifikasi Dugaan Pemerasan Oleh Oknum Penyidik di Polresta Deli Serdang.

DELI SERDANG, kabarbangsa.my.id – Kantor Hukum Petrus Granada Simbolon, SH & Associates secara resmi melayangkan surat klarifikasi kepada Kapolresta Deli Serdang terkait dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum penyidik Unit PPA Polresta Deli Serdang. (19/5/2026).

Surat bernomor: 0118/S/PGS&A/V/2026 tersebut ditandatangani langsung oleh Petrus Granada Simbolon, SH dan Iqbal Anshory, SH selaku kuasa hukum dari terlapor berinisial E dan Ibu Nirmala.

Dalam surat klarifikasi itu dijelaskan bahwa persoalan bermula dari hubungan rumah tangga antara E dan Astriani yang disebut tidak harmonis sejak beberapa tahun terakhir. Kuasa hukum menerangkan bahwa kliennya sering mengalami pertengkaran rumah tangga hingga akhirnya E menikah siri dengan Nirmala.

Akibat pernikahan siri tersebut, Astriani kemudian membuat laporan polisi di Polresta Deli Serdang dengan nomor LP/B/640/VII/2024/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT tertanggal 18 Juli 2024.

Kuasa hukum menilai terdapat dugaan tindakan yang tidak profesional dalam proses penanganan perkara tersebut. Dalam keterangannya, kuasa hukum menduga adanya permintaan uang sebesar Rp1 juta oleh oknum penyidik dengan alasan agar terlapor berinisial E tidak ditahan. Karena mempertimbangkan kondisi anaknya yang masih bayi, E disebut akhirnya memberikan uang tersebut.

Tak lama setelah kembali ke rumahnya di Kabupaten Simalungun, kuasa hukum kembali menduga adanya permintaan uang sebesar Rp7 juta dari oknum penyidik dengan alasan untuk membantu penyelesaian perkara dan pencabutan laporan.

Oleh sebab itu, pihak kuasa hukum meminta klarifikasi dan perhatian serius dari Kapolresta Deli Serdang agar proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga berharap agar institusi kepolisian dapat menindak apabila ditemukan adanya oknum penyidik yang menyalahgunakan kewenangan dalam penanganan perkara.

“Kami meminta agar perkara ini ditangani secara profesional dan tidak ada praktik-praktik yang mencederai rasa keadilan masyarakat,” ujar kuasa hukum dalam keterangannya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polresta Deli Serdang belum memberikan keterangan resmi terkait surat klarifikasi tersebut.

(Agus)

Aset Dinas Kominfo Batu Bara Hilang, Inspektorat Bungkam: Jargon “Bahagia” Dinilai Berbanding Terbalik dengan Fakta.

BATUBARA, kabarbangsa.my.id – Dugaan lemahnya pengelolaan aset daerah kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara Nomor 66.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025 tertanggal 23 Mei 2025, yang juga merujuk pada LHP sebelumnya Nomor 42.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024, pengelolaan aset tetap di Pemkab Batu Bara dinilai belum berjalan secara optimal dan memadai.

Salah satu temuan yang paling menyita perhatian publik yakni hilangnya sebanyak 126 unit peralatan dan mesin milik Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Batu Bara. Aset-aset tersebut diketahui dibeli sejak tahun 2011 hingga 2022 dengan total nilai mencapai Rp404.962.913.

Ironisnya, hingga laporan tersebut diterbitkan, kehilangan aset bernilai ratusan juta rupiah itu disebut belum diproses melalui mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Daftar Aset yang Hilang
Dalam dokumen hasil pemeriksaan BPK, sejumlah barang inventaris yang dilaporkan hilang di antaranya:
Sepeda motor Honda Supra X tahun 2011 senilai Rp21.500.000
papan visual ukuran 3×4 meter tahun 2021 senilai Rp10.039.000,
kamera Sony Alpha 7 Mark III tahun 2022 senilai Rp35.000.000,
lensa kamera Sony 24-70 f2.8 GM II tahun 2022 senilai Rp40.000.000,
62 unit kursi fiber/plastik tahun 2013 senilai Rp14.880.000,
kamera Canon EOS M50 tahun 2021 senilai Rp17.214.000,
Serta puluhan aset lainnya yang merupakan perlengkapan penunjang kerja pemerintahan.

Hilangnya aset dengan jumlah besar dan jenis yang beragam tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan bagaimana barang-barang inventaris milik negara itu dapat hilang tanpa adanya kejelasan pihak yang bertanggung jawab.

Inspektorat Dinilai Tidak Responsif
Menindaklanjuti temuan tersebut, awak media telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Batu Bara, Hasrul Irfan, S.Kom., M.M., melalui pesan WhatsApp.

Dalam konfirmasi itu, media mempertanyakan beberapa hal penting, di antaranya terkait lemahnya pengawasan internal, keterlambatan proses TGR, pihak yang bertanggung jawab atas hilangnya aset, hingga kemungkinan adanya konsekuensi hukum apabila kerugian daerah tersebut tidak segera ditindaklanjuti.

Namun hingga lebih dari 24 jam sejak konfirmasi dikirimkan, belum ada jawaban maupun tanggapan resmi dari pihak Inspektorat Kabupaten Batu Bara.

Sikap bungkam tersebut memicu sorotan dan kekecewaan publik.
Sebab, Inspektorat sebagai lembaga pengawasan internal pemerintah daerah dinilai seharusnya menjadi garda terdepan dalam memastikan pengamanan aset daerah serta menindaklanjuti setiap rekomendasi hasil audit.

Berpotensi Menimbulkan Kerugian Negara
Berdasarkan ketentuan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara junto PP Nomor 38 Tahun 2008, setiap kerugian daerah wajib diselesaikan melalui mekanisme penggantian kerugian.

Sejumlah kalangan menilai, apabila kehilangan aset tersebut dibiarkan tanpa penanganan serius, maka dapat menimbulkan dugaan kelalaian administrasi hingga berpotensi masuk ke ranah tindak pidana korupsi apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum.

Kontras dengan Jargon “Bahagia”
Kondisi tersebut dinilai bertolak belakang dengan jargon “Bahagia” yang selama ini digaungkan Pemerintah Kabupaten Batu Bara.
Masyarakat menilai slogan yang identik dengan pelayanan publik, transparansi, dan kesejahteraan itu seharusnya dibuktikan melalui tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, termasuk dalam pengamanan aset milik daerah.

“Bagaimana masyarakat bisa merasa percaya dan nyaman jika aset negara bernilai ratusan juta rupiah hilang, namun belum ada kejelasan pertanggungjawaban maupun tindakan tegas dari pihak terkait,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diterbitkan, keberadaan 126 aset milik Dinas Kominfo Batu Bara yang hilang tersebut masih belum diketahui, sementara proses Tuntutan Ganti Rugi juga belum berjalan sebagaimana mestinya.

Publik kini menunggu klangkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Batu Bara dan Inspektorat untuk memberikan penjelasan secara terbuka sekaligus menindaklanjuti temuan BPK demi menjaga kepercayaan masyarakat.

(TIM)

Kapolsek Sungai Kanan Hadiri Penyerahan Piala Lomba Pramuka di Sungai Kanan, “Pramuka Bentuk Generasi Disiplin dan Berkarakter.

LABUSEL, kabarbangsa.my.id – Kapolsek Sungai Kanan, Polres Labuhanbatu Selatan yang diwakili oleh AIPDA Alexander Panggabean menghadiri kegiatan pemberian piala kepada para pemenang lomba Pramuka tingkat SD/MI, SMP/MTS hingga Penegak SMA/SMK/MA, Minggu (17/5/2026) di Lapangan Bola Kaki Tornado, Desa Sabungan, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Kegiatan tersebut berlangsung meriah dan penuh semangat kebersamaan. Hadir dalam acara tersebut, KOPTU Salo B. Simatupang, Pj Kepala Desa Sabungan Hj. Laila Majenun, S.Pd. Kepala Sekolah MTS Negeri 2 Labuhanbatu Selatan Muhammad Nasir, S.Ag. para pembina Pramuka, guru, serta para peserta lomba dari berbagai sekolah.

Rangkaian kegiatan diisi dengan penyerahan piala kepada para juara lomba Pramuka, dilanjutkan sesi foto bersama dan dokumentasi. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib dan kondusif.

Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K. melalui Kapolsek Sungai Kanan, IPTU Apri S Damanik, S.H, M.H. menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut yang dinilai mampu membentuk karakter generasi muda menjadi lebih disiplin, mandiri dan bertanggung jawab.

“Melalui kegiatan Pramuka ini, anak-anak dilatih untuk memiliki jiwa kepemimpinan, kekompakan serta rasa cinta terhadap bangsa dan negara. Kami dari Polri sangat mendukung kegiatan positif seperti ini sebagai upaya membina generasi muda agar terhindar dari pengaruh negatif,” ujar IPTU Apri Damanik.

Ia juga menambahkan bahwa kehadiran Polri dalam kegiatan masyarakat, khususnya yang melibatkan pelajar dan generasi muda, merupakan bentuk dukungan moral sekaligus upaya mempererat hubungan antara kepolisian dengan masyarakat.

Suasana haru dan bangga tampak dari wajah para peserta saat menerima piala penghargaan. Sorak semangat dari para guru dan orang tua yang hadir turut menambah hangatnya suasana di lapangan. Momen tersebut menjadi bukti bahwa semangat Pramuka masih tumbuh kuat sebagai wadah pembinaan karakter bagi generasi muda di Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

(Irpan Has)

Tim INAFIS Polres Simalungun Gerak Cepat Olah TKP Penemuan Mayat Perempuan Tak Dikenal di Pinggiran Sungai Bah Bolon.

SIMALUNGUN,kabarbangsa.my.id – Penemuan sesosok mayat perempuan tak dikenal menggegerkan warga di kawasan pinggiran Sungai Bah Bolon, tepatnya di Huta III Nagori Bah Lias, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, pada Minggu, 17 Mei 2026. Merespons temuan tersebut, Tim INAFIS Sat Reskrim Polres Simalungun bersama personel Polsek Bandar Huluan bergerak cepat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna mengungkap identitas korban dan penyebab kematiannya.

Kejadian bermula ketika dua orang warga, Heri Susanto (41) dan Nuriadi (35), tengah menjaring ikan di sepanjang aliran Sungai Bah Bolon pada Minggu sore. Sekira pukul 15.00 WIB, keduanya bertolak dari kawasan Kampung Simponi Perdagangan menelusuri pinggiran sungai menuju hilir Nagori Sugarang Bayu. Satu jam berselang, tepatnya pukul 16.00 WIB, sesampainya di Huta III Nagori Bah Lias, keduanya terkejut melihat sesuatu yang mengapung dan tersangkut pada ranting pohon waru di tepi sungai.

“Setelah kami dekati, ternyata benar itu adalah sesosok mayat,” ujar Heri Susanto dalam keterangannya kepada petugas. Tanpa membuang waktu, kedua saksi segera memberitahukan peristiwa tersebut kepada petugas keamanan kebun Bah Lias yang berada di sekitar lokasi.

Informasi tersebut dengan cepat sampai ke Kapolsek Bandar Huluan, IPTU Patar Banjarnahor, S.H., M.H., pada pukul 16.30 WIB. Kapolsek langsung memimpin pergerakan ke TKP bersama Kanit Reskrim, Pawas, serta personel piket SPKT. Setelah memastikan kebenaran laporan dan mengamankan lokasi, Kapolsek segera mendatangkan Tim INAFIS Polres Simalungun untuk melakukan olah TKP secara profesional.

Tim INAFIS yang terdiri dari AIPDA Owen Saragih dan AIPDA Sujid Saputra tiba di lokasi dan langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh. Dari hasil olah TKP, mayat yang kemudian disebut Mrs. X tersebut ditemukan dalam kondisi mengapung dan tersangkut pada ranting pohon di tepi sungai. Kondisi jenazah telah mengalami pembusukan dengan bagian tangan, kepala, dan kaki yang sudah rusak, sehingga identitasnya belum dapat dikenali secara langsung. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, dapat dipastikan korban berjenis kelamin perempuan.

Pukul 20.30 WIB, mayat berhasil dievakuasi dan selanjutnya dibawa ke RSUD Dr. Djasamen Saragih, Kota Pematang Siantar, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tim INAFIS juga menyarankan agar pihak berwenang segera melakukan visum dan autopsi guna mengetahui penyebab pasti kematian korban. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu potong celana panjang berwarna hitam bergaris merah dan satu helai kaos lengan panjang berwarna merah muda.

Laporan resmi atas penemuan mayat tersebut tercatat dengan nomor L/GANGGUAN/A/1/V/2026/SPKT/POLSEK BANDAR HULUAN/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA, dengan pelapor atas nama Mohd. Ilhamsyah, anggota Polri yang beralamat di Aspolsek Perdagangan.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Senin, 18 Mei 2026 pukul 18.37 WIB, menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan cerminan nyata komitmen Polri dalam melayani masyarakat secara profesional, berintegritas, dan humanis.

“Polres Simalungun bersama jajaran Polda Sumatera Utara senantiasa hadir memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Penanganan cepat dan terukur oleh Tim INAFIS dalam kasus penemuan mayat ini adalah wujud nyata dedikasi kami,” ucap AKP Verry Purba.

Saat ini korban masih berada di kamar mayat RSUD Dr. Djasamen Saragih, dan pada Senin, 18 Mei 2026, dijadwalkan dilakukan pemeriksaan lanjutan. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarga dengan ciri-ciri sesuai temuan untuk segera menghubungi Polsek Bandar Huluan atau Polres Simalungun. Situasi di lokasi kejadian dinyatakan dalam keadaan aman dan kondusif.

(EB)