Menanti Keberanian Polres Salatiga msnangkap Para Terduga Pelaku Pengroyokan Dgn Linggis Besi TKP Parkiran Benang Raja Salatiga.

Salatiga, Selasa,22 September 2026 – kabarbangsa.my.id

“Rekaman CCTV tanggal 12 September 2026 TKP Parkiran Toko Benang Raja Sudah diserahkan Polres Salatiga. Istri Korban sudah melaporkan. Korban Dirawat di RSUD Salatiga Mengalami Paru Pari Bocor dan banyak jahitan. Sudah hampir 2 Minggu berlalu Tapi Belum ada upaya penangkapan terhadap para terduga pelaku pelaku nya oleh Polres Salatiga, saya heran sekali”, Ujar Eko Ponco, S.H. Anggota tim Advokasi Korban dugaan Pengroyokan dan dugaan Percobaan Pembunuhan M. Sholeh Abdullah Ali R. Anggota FERADI WPI.

“Kejadian ini harus menjadi attensi Pusat Yaitu Bapak Kapolda Jateng. Dan Kadiv Propam Polda Jateng Agar masyarakat mendapat rasa aman, terduga pelaku pelaku tindak pidana keji harus segera diamankan”, Tegas Adv. Eko Ponco, S.H.

“Di Rekaman CCTV nampak korban / klien kami sama sekali tidak membalas. Murni di hajar bertubi tubi dan dikroyok dan salah satu pelaku diduga menggunakan linggis besi yang diduga sudah disiapkan direncanakan sengaja dibawa dari rumah para terduga pelaku” ujar Agus Polenk, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. Kadiv DPP FERADI WPI yang ditunjuk Ketum FERADI WPI Sebagai Ketua Tim Advokasi Sholeh dari Subur Jaya Lawfirm.

“Saya mengutuk keras kekejian dan kebiadan para pelaku, dan kepengecutannya, karena beraninya main keroyokan dan menggunakan senjata besi linggis, coba itu seandainya satu lawan satu dan tangan kosong, belum tenang menang dengan rekan saya Sholeh” Ujar Basriyanto SH, C.PFW., C.MDF
, C.JKJ., C.FTAX., Waketum DPP FERADI WPI sembari menghela nafas prihatin melihat rekan se organisasinya terbaring lemah di RSUD Salatiga.

“Saya menanti aksi Polres Salatiga Menegakkan Hukum karena TKP nya di Salatiga. Dan sudah 10 (sepuluh) hari berlalu, Saya yakin Polres Salatiga Berani dalam menegakkan Hukum”, Ujar Pengacara Top Kondang dan Senior Serta Kaliber Papan Atas Bapak Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. Ketua Umum DPP FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya & Rekan.

Ketua DPD FERADI WPI Jawa Tengah, Pengacara Kaliber Top Kondang Papan Atas Kawakan Adv. M. Ismail Zulkarnain, S.H., CCLA., CMDF., CTL., menilai penyidik perlu segera melakukan langkah hukum secara terukur berdasarkan alat bukti yang telah tersedia, tanpa terpengaruh oleh narasi yang berkembang di ruang publik.

“Kalau benar terdapat rekaman CCTV, keterangan saksi, laporan atau pengaduan, serta bukti medis yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, menurut saya seluruh alat bukti itu harus segera diintegrasikan dalam konstruksi penyidikan. Jangan sampai proses hukum berjalan lambat sementara alat bukti justru berpotensi berubah atau hilang,” ujar Ismail, Selasa (22/9/2026).

“Masakan Penegak Hukum Polres Salatiga kalah dengan Para Pelaku Kejahatan yaitu para terduga pelaku pengroyokan dengan linggis besi, saya yakin tidak mungkin, saya yakin Polisi Polres Salatiga berani menegakam hukum dan memberi rasa aman dan pasti bisa menangkap para terduga pelaku”, Ujar Basriyanto SH, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. Waketum DPP FERADI WPI

Korban Dugaan ‘Percobaan Pembunuhan & Pengroyokan Dgn Linggis Besi’ Mengalami Kebocoran Paru-Paru, Polres Salatiga BAP Korban didampingi Subur Jaya Lawfirm – FERADI WPI.

Salatiga, Senin,21 September 2026 – kabarbangsa.my.id


Penyidik Polres Salatiga diterjunkan memeriksa / BAP korban M. Sholeh Abdullah R. ( Anggota FERADI WPI ) yang pada 12 September 2026 lalu TKP Parkiran toko Benang Raja Salatiga diduga menjadi Korban dugaan Tindak Pidana Pengroyokan dan Dugaan Tindak Pidana Percobaan Pembunuhan dengan Senjata Linggis Besi yang diduga dibawa para pelaku dari rumah pelaku.

Pemeriksaan dilakukan di ruang perawatan RSUD Salatiga. Dengan kondisi Sholeh harus diselang karena mengalami kebocoran Paru-Paru.

Tim Hukum dari FERADI WPI – Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan yang mendampingi adalah Bapak Advokat Eko Ponco, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI sekaligus Ketua DPC FERADI WPI Kabupaten Mojokerto, Dan Bapak Kadiv DPP FERADI WPI Agus Polenk, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX Ketua Tim Advokasi Kasus Sholeh.

“Tadi Saya telah bertemu Kanit Reskrim Polres Salatiga, saya meminta agar para pelaku segera ditangkap dan ditahan.” Ujar Eko Ponco

“Miris kondisi Sholeh, saya prihatin dengan kondisi nya penuh luka dan jahitan dan sekarang harus diselang paru paru nya”, Ujar Agus Polenk

“Saya mengucapkan terimakiash kepada rekan rekan Pimpinan Redaksi dan Wartawan dari berbagai media yang tergabung di Organisasi Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia ( KAWAN JARI ) yang ikut mengawal perkara ini,” ujar Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. Selaku Ketua Umum OA FERADI WPI, Ketua Umum Organisasi Media KAWAN JARI, Ketua Umum Ormas PMBI ( Perkumpulan Masyarakat Bertato Indonesia ), Ketua Umum Organisasi FERADI MEDIATORE, Ketua Umum Organisasi FERADI TAX CONSULTANT, Ketua Umum OA FERADI OFFICIUM NOBILLE, Direktur Utama PT Kawan Jari Grup, Pimpinan Redaksi media Kawanjarinews, Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan.

Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Redaksi

Jelang Sidang Perdana, Kuasa Hukum Ahli Waris / Keluarga Mamat Godril Minta Pembuktian Dilakukan Cermat dan Objektif.

Pekalongan,Senin,21 September 2026 – kabarbangsa.my.id

Perkara penusukan yang mengakibatkan meninggalnya Muhammad Zuhri alias Mamat Godril akan memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekalongan pada Senin, 21 September 2026.

Menjelang persidangan, Adv. Willy Triatama Bandrio, S.H., CMDF., CPLA. dari LBH Setia Dharma Nusantara selaku Advokat/Kuasa Hukum Ahli Waris / Keluarga Korban Alm. Muhammad Zuhri alias Mamat Godril, meminta seluruh proses pembuktian dilakukan secara cermat, objektif dan menyeluruh dengan tetap memperhatikan kepentingan serta hak-hak keluarga korban.

Menurut Willy, rangkaian peristiwa harus dilihat secara utuh, tidak hanya dari akibat berupa meninggalnya korban, tetapi juga dari rangkaian tindakan sebelum, saat dan setelah terjadinya penusukan.

“Kami menghormati kewenangan Penuntut Umum dan independensi Majelis Hakim. Namun kami berharap seluruh fakta perkara diuji secara cermat dan objektif. Cara perbuatan dilakukan, penggunaan senjata, bagian tubuh yang menjadi sasaran, rangkaian penyerangan, serta tindakan setelah korban berusaha menyelamatkan diri merupakan bagian penting yang menurut kami harus diperiksa secara utuh dalam pembuktian,” ujar Willy.

Ia menilai terdapat aspek yuridis yang patut dipertimbangkan dalam menentukan konstruksi tindak pidana. Berdasarkan fakta yang telah diberitakan, korban disebut sempat berusaha melarikan diri untuk meminta pertolongan, namun kemudian dikejar dan kembali mengalami penusukan.

Menurut Willy, rangkaian tersebut perlu diuji dalam kaitannya dengan unsur kesengajaan dalam tindak pidana pembunuhan.

“Dari perspektif hukum pidana, kami berpandangan bahwa fakta-fakta tersebut patut diuji apakah telah memenuhi unsur Pasal 458 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pembunuhan, dan bukan semata-mata ditempatkan dalam konstruksi penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana Pasal 466 ayat (3). Perbedaannya terletak pada konstruksi tindak pidananya, khususnya apakah kematian korban merupakan sesuatu yang dikehendaki dalam rangkaian perbuatan tersebut atau merupakan akibat dari penganiayaan. Tentu hal itu harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah di persidangan,” jelasnya.

Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur mengenai tindak pidana pembunuhan. Setelah adanya penyesuaian melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, penjelasan ketentuan tersebut menegaskan bahwa pembunuhan mengandung unsur bahwa kematian korban dikehendaki oleh pelaku.

Karena itu, menurut Willy, rangkaian tindakan yang dilakukan sebelum, selama maupun setelah penyerangan menjadi bagian penting yang perlu diuji melalui keterangan saksi, keterangan terdakwa, alat bukti, hasil visum maupun alat bukti lain yang sah menurut hukum acara pidana.

“Kami tidak bermaksud mendahului penilaian Majelis Hakim dan tidak pula meminta perkara ini diputus berdasarkan opini. Posisi kami adalah menyampaikan argumentasi hukum dari perspektif kepentingan korban. Apakah unsur Pasal 458 terpenuhi atau tidak, sepenuhnya harus ditentukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap dalam persidangan,” tegas Willy.

Selain aspek pembuktian, Willy juga menyoroti dampak peristiwa tersebut terhadap keluarga korban yang harus menjalani kehidupan tanpa kehadiran korban.

“Yang harus kita ingat, ada keluarga yang kehilangan seorang suami, ayah sekaligus tulang punggung keluarga. Karena itu, dalam hal ini kepentingan hukum keluarga korban juga harus mendapatkan perhatian khusus. Kami akan memperjuangkan hak-hak korban dan ahli waris melalui mekanisme hukum yang tersedia. Keadilan bagi keluarga korban bukan berarti mengabaikan hak terdakwa, tetapi memastikan seluruh kepentingan hukum dalam proses peradilan diperhatikan secara proporsional,” katanya.

Menurutnya, hal tersebut juga perlu ditempatkan dalam kerangka KUHAP Nasional berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025, yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026 dan memberikan pengaturan mengenai hak korban serta mekanisme pemulihan, termasuk restitusi dan kompensasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Ketua Dewan Pembina LBH Setia Dharma Nusantara sekaligus Ketua Umum FERADI WPI, Pengacara Senior, Bapak Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., CMd., CPFW., CMDF., CJKJ., CFTAX., menyatakan bahwa pihaknya mendukung pendampingan hukum terhadap keluarga korban dengan tetap menghormati independensi proses peradilan.

“Kami meminta agar perkara ini diproses secara profesional, objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah. Jangan ada fakta yang diabaikan dan jangan pula ada kesimpulan yang dibangun sebelum seluruh alat bukti diperiksa di persidangan. Kepentingan keluarga korban harus diperjuangkan melalui mekanisme hukum, bukan melalui tekanan ataupun opini publik,” ujar Donny.

Donny menegaskan, penerapan KUHP Nasional dan KUHAP Nasional harus dilakukan secara cermat dengan memperhatikan ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026, serta UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

“Kami menghormati kewenangan Penuntut Umum dan independensi Majelis Hakim. Tugas kami adalah memastikan perspektif serta kepentingan hukum korban dan ahli warisnya disampaikan secara proporsional melalui mekanisme hukum. Kami berharap seluruh fakta diuji secara terbuka dan objektif, sehingga konstruksi hukum perkara ini dapat ditentukan berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan,” pungkas Donny.

Sidang perdana perkara penusukan yang menewaskan Mamat Godril dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Pekalongan pada 21 September 2026.

Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Redaksi

Viral! Aduan Polisi Hairil Tami Mandeg, Korban dugaan Penggelapan Curhat ke Publik: “Penyidik Polres Metro Bekasi Diam Saja Setahun Lebih.

Cikarang, Minggu,20 September 2026 – kabarbangsa.my.id

Hairil Tami menyatakan kekecewaannya atas lambatnya penanganan kasus dugaan penggelapan dengan pemberatan yang menimpa perusahaannya di Polres Metro Bekasi (Kabupaten / Cikarang). Laporan yang dibuat sejak 10 September 2025 hingga kini, atau lebih dari satu tahun, belum menunjukkan kejelasan progres maupun penetapan tersangka.

Hairil Tami mengungkapkan bahwa kuasa hukumnya telah berulang kali mencoba menghubungi penyidik yang menangani kasus tersebut, A. Rifai dari Unit II Harda, untuk meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), namun tidak mendapatkan respons. Bahkan, kunjungan langsung ke kantor polisi sering kali menemui jalan buntu.

“Saya sangat kecewa. Sudah setahun lebih, SP2HP terbaru pun sulit terbit. Perkara berjalan sangat lambat dan seolah-olah mandek. Saya harap Bapak Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo bisa memberi saya keadilan,” ujar Hairil Tami, Minggu (20/9/2026).

Kuasa hukum Hairil, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ,. C.FTAX. dari Subur Jaya Lawfirm-FERADI WPI, menegaskan bahwa ketidakhadiran progres signifikan dalam kasus ini merugikan kliennya. Donny menyoroti bahwa dalam SP2HP kedua tertanggal 13 Februari 2026, penyidik masih berencana mengundang terlapor inisial IK untuk klarifikasi, padahal waktu telah berlalu cukup lama.

“Kami menyayangkan respon penyidik yang minim komunikasi. Proses hukum terasa berjalan di tempat. Jika ini terus berlanjut, kami tidak segan-segan melaporkan hal ini ke Propam dan instansi pengawas internal kepolisian lainnya,” tegas Donny Andretti.

Kasus ini bermula dari aduan tanggal 10 September 2025 dengan nomor laporan R/LI/B/292/X/RES.1.11/2025/POLRES METRO BEKASI. Dugaan pelanggaran melibatkan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Hingga berita ini diturunkan, pihak Unit II Harda Polres Metro Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait kendala penanganan perkara tersebut.

“Sampai hari ini berulang kali saya wa penyidik yang menangani perkara Hairil Tami, tidak direspon, sungguh terlalu”, Ujar Donny

Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Redaksi

Polres Salatiga, Sudah Jelas Bukti CCTV dugaan Pengroyokan & Dugaan Percobaan Pembunuhan Dengan Linggis Besi, Kenapa Belum ditangkap? Ujar Eko Ponco,S.H.

Salatiga, Minggu 20 September 2026 – kabarbangsa.my.id

“Rekaman CCTV tanggal 12 September 2026 TKP Parkiran Toko Benang Raja Sudah diserahkan Polres Salatiga. Istri Korban sudah melaporkan. Korban Dirawat di RSUD Salatiga Mengalami Paru Pari Bocor dan banyak jahitan. Sudah Masuk Minggu ke 2, Tapi Belum ada upaya penangkapan terhadap para terduga pelaku pelaku nya, saya heran sekali”, Ujar Eko Ponco, S.H. Anggota tim Advokasi Korban dugaan Pengroyokan dan dugaan Percobaan Pembunuhan M. Sholeh Abdullah Ali R. Anggota FERADI WPI.

“Kejadian ini harus menjadi attensi Pusat Yaitu Bapak Kapolda Jateng. Agar masyarakat mendapat rasa aman, terduga pelaku pelaku tindak pidana keji harus segera diamankan”, Tegas Eko Ponco, S.H.

“Di Rekaman CCTV nampak korban / klien kami sama sekali tidak membalas. Murni di hajar bertubi tubi dan dikroyok dan salah satu pelaku diduga menggunakan linggis besi yang diduga sudah disiapkan direncanakan sengaja dibawa dari rumah, apabila ke depan kami melihat ada indikasi Obstruction of Justice atau dugaan aduan palsu atau dugaan visum palsu maka kami akan proses semua yanh diduga merekayasa termasuk tim hukum para pelaku bila terlibat,” ujar Agus Polenk, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. Kadiv DPP FERADI WPI yang ditunjuk Ketum FERADI WPI Sebagai Ketua Tim Advokasi Sholeh dari Subur Jaya Lawfirm.

“Saya mengutuk keras kekejian dan kebiadan para pelaku, dan kepengecutannya, karena beraninya main keroyokan dan menggunakan senjata besi linggis, coba itu seandainya satu lawan satu dan tangan kosong, belum tenang menang dengan rekan saya Sholeh” Ujar Basriyanto SH, C.PFW., C.MDF
, C.JKJ., C.FTAX., Waketum DPP FERADI WPI sembari menghela nafas prihatin melihat rekan se organisasinya terbaring lemah di RSUD Salatiga.

“Saya menanti aksi Polres Salatiga Menegakkan Hukum karena TKP nya di Salatiga. Dan sudah 8 (delapan) hari berlalu, Saya yakin Polres Salatiga Berani dalam menegakkan Hukum”, Ujar Pengacara Top Kondang dan Senior Serta Kaliber Papan Atas Bapak Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. Ketua Umum DPP FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya & Rekan.

Ketua DPD FERADI WPI Jawa Tengah, Pengacara Kaliber Top Kondang Papan Atas Kawakan Adv. M. Ismail Zulkarnain, S.H., CCLA., CMDF., CTL., menilai penyidik perlu segera melakukan langkah hukum secara terukur berdasarkan alat bukti yang telah tersedia, tanpa terpengaruh oleh narasi yang berkembang di ruang publik.

“Kalau benar terdapat rekaman CCTV, keterangan saksi, laporan atau pengaduan, serta bukti medis yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, menurut saya seluruh alat bukti itu harus segera diintegrasikan dalam konstruksi penyidikan. Jangan sampai proses hukum berjalan lambat sementara alat bukti justru berpotensi berubah atau hilang,” ujar Ismail, Minggu (20/9/2026).

Redaksi

Penanganan Dugaan Kekerasan TKP Parkiran Benang Raja, Advokat Senior & Kawakan Ketua DPD FERADI WPI Jateng Minta Penyidik Bertindak Berdasarkan Alat Bukti.

Semarang, Sabtu,19 September 2026 – kabarbangsa.my.id

Penanganan dugaan kekerasan terhadap M. Sholeh Abdullah Ali R. di area parkir Toko Benang Raja, Salatiga, pada 12 September 2026 mendapat perhatian dari praktisi hukum pidana. Hingga sepekan setelah kejadian, publik masih menunggu penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

Ketua DPD FERADI WPI Jawa Tengah, Pengacara Kaliber Top Kondang Papan Atas Kawakan Adv. M. Ismail Zulkarnain, S.H., CCLA., CMDF., CTL., menilai penyidik perlu segera melakukan langkah hukum secara terukur berdasarkan alat bukti yang telah tersedia, tanpa terpengaruh oleh narasi yang berkembang di ruang publik.

“Kalau benar terdapat rekaman CCTV, keterangan saksi, laporan atau pengaduan, serta bukti medis yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, menurut saya seluruh alat bukti itu harus segera diintegrasikan dalam konstruksi penyidikan. Jangan sampai proses hukum berjalan lambat sementara alat bukti justru berpotensi berubah atau hilang,” ujar Ismail, Sabtu (19/9/2026).

Menurut praktisi hukum yang banyak menangani perkara pidana tersebut, konstruksi hukum perkara tidak cukup hanya dilihat dari istilah “pengeroyokan”, tetapi harus dianalisis berdasarkan rangkaian perbuatan, jumlah orang yang terlibat, bentuk kekerasan, benda yang digunakan, akibat yang dialami, serta hubungan sebab-akibatnya.

“Dalam KUHP Nasional, Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur kekerasan terhadap orang atau barang yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum. Sementara Pasal 466 mengatur penganiayaan, termasuk apabila perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat. Karena itu, penyidik perlu menguji secara objektif pasal mana yang paling tepat berdasarkan fakta dan alat bukti,” jelasnya.

Ismail menegaskan, penggunaan pasal tertentu tetap merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan. Namun, menurutnya, apabila dari pemeriksaan awal telah terdapat indikasi kuat mengenai tindak pidana dan alat bukti yang mendukung, maka proses hukum tidak seharusnya dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan.

“Ini bukan soal siapa yang paling keras menyampaikan narasi. Ini soal bagaimana negara memberikan kepastian hukum. Kalau memang ditemukan dugaan tindak pidana, proses harus segera dilakukan sesuai prosedur. Kalau ternyata ditemukan fakta berbeda, itu juga harus dijelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa sejak berlakunya KUHAP Nasional UU Nomor 20 Tahun 2025, penyidikan harus ditempatkan dalam kerangka perlindungan hak seluruh pihak, termasuk korban, saksi, maupun pihak yang dilaporkan. KUHAP baru juga memperkuat kewenangan penyidik sekaligus menekankan proses yang transparan dan akuntabel.

“Penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan hukum yang diperlukan sesuai ketentuan. Yang penting, setiap tindakan harus memiliki dasar hukum dan dasar alat bukti yang jelas. Jangan sampai masyarakat justru mendapatkan kesan bahwa hukum baru bergerak setelah perkara menjadi viral,” kata Ismail.

Terkait penerapan hukum pidana nasional, Ismail juga mengingatkan bahwa perkara yang terjadi pada September 2026 harus dianalisis berdasarkan rezim hukum yang telah berlaku saat ini, termasuk UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. UU 1/2026 sendiri merupakan instrumen penyesuaian ketentuan pidana dengan KUHP Nasional.

“Jadi, saya memberikan masukan kepada penyidik agar perkara ini ditangani dengan pendekatan hukum pidana yang komprehensif. Periksa CCTV secara utuh, amankan barang bukti, periksa saksi-saksi, dalami hasil pemeriksaan medis, dan konstruksikan setiap perbuatan berdasarkan peran masing-masing pihak. Dari sana baru dapat ditentukan pertanggungjawaban pidananya,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum FERADI WPI, Adv. TOP Senior Kawakan Kaliber Papan Atas Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., CMd., CPFW., CMDF., CJKJ., CFTAX., menyatakan sependapat dengan pandangan tersebut. Menurutnya, organisasi profesi dan masyarakat hukum harus mendorong agar penanganan perkara dilakukan secara objektif dan tidak berdasarkan tekanan opini publik.

“FERADI WPI menghormati kewenangan penyidik. Tetapi kami juga mendorong agar setiap perkara ditangani secara profesional, cepat, transparan dan berdasarkan alat bukti. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena sebuah perkara terkesan tidak mendapatkan kepastian perkembangan,” ujar Donny.

Donny menambahkan, FERADI WPI tidak bermaksud mengintervensi proses penyidikan maupun menentukan siapa yang bersalah.

“Biarkan penyidik bekerja berdasarkan hukum. Kalau ada dugaan tindak pidana, ungkap secara terang melalui mekanisme hukum. Kalau terdapat fakta yang meringankan atau bahkan berbeda, sampaikan pula secara objektif. Prinsip kami sederhana, proses hukumnya harus berjalan dan kebenaran materiel harus ditemukan melalui mekanisme yang sah,” tegasnya.

Perkara dugaan kekerasan di parkiran Benang Raja tersebut sebelumnya diberitakan masih menunggu penjelasan resmi aparat mengenai perkembangan penyelidikan, pemeriksaan saksi, rekaman CCTV, serta status hukum pihak-pihak yang terkait.

Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Redaksi

Keluarga Fujiyanto/Yanto/Petak nyatakan Komitmen Untuk Restorative Justice/RJ terkait kasus Sholeh, melalui Kuasa Hukumnya Adv. Sukindar, S.H..

Salatiga, Sabtu, 19 September 2026 – kabarbangsa.my.id

SMenindaklanjuti perkara perkelahian yang terjadi di Parkiran Swalayan Benang Raja, Jl. Taman Pahlawan No. 62, Kutowinangun Kidul, Tingkir, Kota Salatiga pada Jumat Malam, 12 September 2026 yang viral di media onlinea dan media sosial, Pihak Keluarga Fujiyanto/Yanto/Petak melalui Kuasa Hukumnya SUKINDAR & REKAN LAW FIRM pada Sabtu, 19 September 2026 menyatakan komitmen untuk menyelesaikan perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) secara kekeluargaan didampingi Penasehat Hukum nya Adv. Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

Dalam foto rilis hari ini Sabtu 19 September 2026 tersebut, tampak Advokat Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX (Waketum DPP FERADI WPI – Pimpinan Sukindar & Rekan Law Firm) bersama Ibu dari Keluarga Fujiyanto memegang surat pernyataan komitmen RJ didampingi tim lawyer dari Fujiyanto.

PERNYATAAN SIKAP Dari KELUARGA FUJIYANTO / YANTO / PETAK (Sabtu, 19 Sept 2026):

  1. Keluarga mengakui bahwa peristiwa di Benang Raja Salatiga adalah perkelahian sesama rekan profesi media, keluarga menyatakan bukan pengroyokan terencana dan bukan percobaan pembunuhan seperti narasi yang beredar di luar.
  2. Pasca kejadian, kedua belah pihak sama-sama mengalami luka. Bahkan Sdr. Fujiyanto sendiri yang mengantarkan Sdr. M. Sholeh Abdullah Ali R ke RSUD Salatiga untuk mendapatkan perawatan medis.
  3. Keluarga Fujiyanto sangat menyesali kejadian tersebut dan memiliki itikad baik untuk berdamai secara kekeluargaan.
  4. Keluarga secara resmi memberikan kuasa kepada SUKINDAR & REKAN LAW FIRM untuk mengupayakan penyelesaian melalui jalur Restorative Justice (RJ) dengan tujuan agar pencabutan Perkara di Polres Salatiga.

PERNYATAAN ADVOKAT SUKINDAR, S.H. – SABTU 19 SEPTEMBER 2026:

“Saya Advokat Sukindar, S.H., selaku Kuasa Hukum Keluarga Fujiyanto pada hari ini Sabtu 19 September 2026 menegaskan, klien kami berkomitmen penuh untuk RJ. Ini perkelahian sesama kawan, sama-sama media, sama-sama terluka. Klien kami yang antar korban ke rumah sakit, itu fakta yang tidak bisa dibantah.”

“Kami sudah siapkan surat pernyataan dan surat perdamaian. Kami berharap pihak korban M. Sholeh Abdullah Ali R juga membuka hati untuk kekeluargaan. Kami hormati proses di Polres Salatiga, namun kami dorong agar perkara ini diselesaikan secara restorative, bukan saling menjatuhkan.”

“Semua teman media akrab ternyata ada masalah Hukum harus jadi jalan damai, bukan jalan permusuhan,” tegas Advokat
Sukindar, S.H. di Salatiga, Sabtu 19/09/2026.

Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Redaksi

FERADI WPI Lembah Para Penegak hukum dan pencari keadilan, Agus Polenk Tokoh Senior dikenal Penuntas Perkara Rumit di FERADI WPI.

Semarang, Sabtu,19 September 2026 – kabarbangsa.my.id

Agus Polenk adalah nama beken Beliau, Nama asli beliau adalah Dwi Agus Haryanto, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., kian dikenal luas sebagai salah satu tokoh senior dan kawakan dalam Organisasi Advokat Paralegal (OA) FERADI WPI. Menjabat sebagai KEPALA DIVISI DPP FERADI WPI, pria yang berdomisili di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah ini menyandang julukan THE Dragon Of FERADI WPI from Middle Java, sebuah titel yang melekat berkat reputasinya sebagai petarung hukum yang berani, tangguh, dan tulus.

Meski berbasis di Jawa Tengah, sepak terjang Agus Polenk dalam memberikan bantuan hukum tidak terbatas pada wilayah tersebut. Ia telah menangani berbagai perkara raksasa dan berat hingga ke pelosok negeri. Namanya sering disebut-sebut mampu menggetarkan lawan-lawannya di ruang sidang karena kepiawaian strategi dan ketegasannya.

Rekam jejak karier hukum Agus Polenk mencakup bidang-bidang sensitif dan kompleks, mulai dari penanganan kasus narkoba, pembelaan terhadap korban kriminalisasi oleh oknum, sengketa bisnis skala besar, sengketa penguasaan lahan, perkara waris yang pelik, hingga penyelesaian sengketa kerja. Dedikasinya yang tanpa pamrih membuatnya dianggap sebagai teladan integritas bagi anggota organisasi lainnya.

“Sikap tegas namun peduli tercermin dalam setiap tindakan Hendra. Beliau adalah teladan bagi anggota lainnya,” ujar salah satu rekan sejawatnya.

Agus Polenk selalu menekankan prinsip loyalitas terhadap organisasi dan kepemimpinan Ketua Umum DPP FERADI WPI, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom. Ia mengakui bahwa ketangguhan dan kecerdasannya dalam membedah kasus-kasus rumit merupakan hasil gemblengan langsung dari pimpinan organisasi.

“Saya berterima kasih karena selama ini digembleng langsung oleh Paketum Adv. Donny Andretti. Keberanian dan strategi yang saya terapkan adalah hasil dari pembelajaran dan kepercayaan yang diberikan oleh pimpinan organisasi,” ungkap Agus Polenk

Semboyan “Bukan apa yang bisa organisasi ku berikan padaku, akan tetapi apa yang bisa aku persembahkan untuk memajukan Organisasiku tercinta FERADI WPI” senantiasa ditekankan oleh Hendra saat mengunjungi DPD dan DPC FERADI WPI di seluruh Indonesia.

Selain aktif dalam struktur organisasi advokat, Agus Polenk juga memperluas layanannya dengan membuka cabang Kantor Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan, yang khusus melayani kebutuhan menyelesaikan sengketa Terkait Fidusia dan Hak Tanggungan. Dengan komitmen terhadap keadilan dan solidaritas, Agus Polenk terus membuktikan diri sebagai pilar utama perjuangan hukum FERADI WPI di Indonesia.

Saat ini Agus Polenk juga dipercaya oleh Ketum FERADI WPI untuk memimpin Tim Advokasi untuk menangani perkara M. Sholeh Abdullah Ali R. Anggota FERADI WPI yang diduga menjadi korban percobaan pembunuhan dan dugaan pengroyokan dengan linggis besi.

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral, kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Redaksi

*The Dragon XXIV of FERADI WPI : Eko Ponco, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. Ketangguhan & Totalitas Dalam membela Klien tak diragukan

Salatiga, Sabtu,19 September 2026 – kabarbangsa.my.id

The Dragon of FERADI WPI adalah julukan Wakil Ketua Umum FERADI WPI. Tidak mudah seseorang bisa menduduki jabatan sebagai Waketum. Selain sebagai Waketum XXIV DPP FERADI WPI, Eko Ponco, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. juga menjabat sebagai Ketua DPC FERADI WPI Kabupaten Mojokerto. Saat ini penuturan beliau ke rekan media, Beliau sedang di tahap akhir menyelesaikan Pendidikan Hukum S2 nya dan hendak mencapai cita citanya menjadi Doktor Hukum S3.

Dalam berbagai momentum penting organisasi, Eko Ponco, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. berhasil membuktikan kapasitas manajerial dan kepemimpinan yang solid.

Selain itu, sebagai Ketua DPC FERADI WPI Kab. Mojokerto, beliau sukses membangun struktur organisasi yang aktif, progresif, dan responsif terhadap kebutuhan anggota maupun masyarakat. Kepemimpinannya mampu menggerakkan roda organisasi secara terukur dan profesional, menjadikan DPC FERADI WPI Kab. Mojokerto sebagai salah satu barometer penggerak organisasi di tingkat daerah. Dan juga DPC dengan kegiatan terbanyak dalam memberikan bantuan probono kepada masyarakat yang kurang mampu yang membutuhkan.

Komitmen sosial beliau juga tercermin dalam suksesnya penyelenggaraan kegiatan Sosial ke panti asuhan. Kegiatan tersebut menjadi wujud nyata kepedulian dan empati sosial FERADI WPI kepada masyarakat yang membutuhkan. Di bawah koordinasi dan arahan beliau, kegiatan tersebut berlangsung tertib, penuh kasih, serta membawa sukacita bagi anak-anak panti asuhan.

Lebih dari itu, dalam praktik kesehariannya sebagai pengacara dan konsultan hukum, Eko Ponco, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. dikenal sering memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono) kepada masyarakat kurang mampu. Kepeduliannya terhadap akses keadilan menjadi bagian dari komitmen moral dan profesional beliau dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum namun memiliki keterbatasan ekonomi. Langkah tersebut mencerminkan nilai kemanusiaan dan integritas yang menjadi fondasi perjuangannya.

Dalam pandangan Ketua Umum FERADI WPI, Bapak Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., sosok Eko Ponco, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. adalah figur pemimpin Pemimpin yang kuat dan memiliki daya juang tinggi.

“Saya melihat Eko Ponco, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. sebagai pribadi yang tidak pernah menyerah pada keadaan. Beliau adalah simbol keberanian untuk keluar dari ‘sangkar’ keterbatasan dan membuktikan bahwa dengan kerja keras, integritas, dan ketulusan, seseorang dapat menjelma menjadi ‘rajawali’ yang terbang tinggi. Kepemimpinan beliau bukan hanya tentang jabatan, tetapi tentang keteladanan dan keberanian mengambil tanggung jawab,” ujar Donny Andretti.

Lebih lanjut, Donny Andretti menegaskan bahwa Eko Ponco, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. memiliki karakter kepemimpinan yang tegas namun humanis. Dalam setiap dinamika organisasi, beliau mampu menjadi penyeimbang, penggerak, sekaligus penguat moral anggota. Ketegasan dalam prinsip berjalan beriringan dengan kepedulian terhadap sesama.

Secara simbolis, perjalanan beliau diibaratkan sebagai sosok yang telah keluar dari sangkar — meninggalkan zona nyaman dan keterbatasan — untuk kemudian tumbuh menjadi rajawali yang kuat, berani menghadapi tantangan, dan siap membawa organisasi terbang lebih tinggi. Semangat kebebasan, keberanian, dan kekuatan itulah yang kini menjadi inspirasi bagi seluruh jajaran FERADI WPI.

DPP FERADI WPI meyakini bahwa di bawah kepemimpinan kolektif yang solid, termasuk peran strategis Wakil Ketua Umum, organisasi akan terus berkembang secara profesional dan konsisten memberikan kontribusi nyata bagi penegakan hukum serta pengabdian kepada masyarakat.

Waketum XXIV DPP FERADI WPI Eko Ponco, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. mengakui bahwa kepiawaiannya dalam membedah kasus-kasus rumit merupakan hasil gemblengan intensif dari Ketua Umum DPP FERADI WPI, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom. “Saya berterima kasih karena digembleng langsung oleh Paketum Adv. Donny Andretti. Keberanian dan strategi yang saya terapkan adalah hasil pembelajaran dan kepercayaan dari pimpinan organisasi,” ungkap Eko Ponco.

Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik..

Redaksi

Apabila ada indikasi Obstruction of Justice, Kasus Sholeh di Salatiga, Kami Akan Proses Semua Baik Para Terduga Pengroyok dan Terduga Tim Hukumnya, Ujar Eko Ponco, S.H.

Salatiga, Sabtu 19 September 2026 – kabarbangsa.my ud

“Apakah korban harus meninggal baru Polres Salatiga bertindak?” Tanya Eko Ponco, S.H. Tim Advokasi M. Sholeh Anggota FERADI WPI yang menjadi Korban dugaan Pengroyokan dengan Linggis Besi, Dan dugaan percobaan pembunuhan.

Video CCTV Parkiran Toko Benang Raja 12 September 2026 malam Viral di berbagai media online dan dunia maya. Nampak Dugaan Tindak Pidana Pengroyokan dengan linggis oleh dua pelaku terhadap korban yaitu M. Sholeh Abdullah Ali R., seorang anggota DPP FERADI WPI.

“Saat berita ini ditayangkan sudah berjalan seminggu dari kejadian tersebut dan Polres Salatiga belum menangkap para pelaku, padahal rekaman CCTV nya jelas sekali. TKP nya di Parkiran Toko Benang Raja Salatiga, Jawa Tengah, Apakah perlu ada yang meninggal dulu baru bertindak? Padahal ini korban sudah parah kondisinya di RSUD Salatiga, diduga paru parunya bocor / diduga menjadi cacat diduga akibat dihajar dengan linggis besi bertubi tubi” Ujar Eko Ponco, S.H. tim Advokasi Korban M. Sholeh dari FERADI WPI – Subur Jaya Lawfirm.

“Seharusnya Pihak Polres Salatiga Bertindak cepat, segera mengamankan para pelaku, apalagi rekaman video kejadian CCTV nya sidah viral di masyarakat. Dan ini sudah seminggu berlalu, belum ada tindakan terhadap para pelaku. Prihatin saya. Diduga linggis besi juga telah disiapkan dibawa para pelaku dari rumah sehingga diduga memenuhi unsur dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan”, Ujar Eko Ponco, S.H.

“Kami telah gelar perkara kecil dengan beberapa pihak, juga telah menggali informasi dari saksi mata di lokasi dan kami rekam, kami juga siap memproses hukum apabila ada dugaan Laporan / Aduan Palsu Atau dugaan Visum Palsu, Bahkan Tim Hukum pelaku apabila ke depan kami lihat ada upaya dugaan Obstruction of Justice, maka kami tidak segan akan memproses hukum sekalian yang diduga berupaya mengaburkan Kebenaran, dan tidak menutup kemungkinan apabila diduga Tim Hukum para pelaku Berupaya ada indikasi Obstruction of Justice maka akan kami Proses hukum sekalian semuanya,” Ujar Agus Polenk Ketua Tim Advokasi Korban Sholeh dari FERADI WPI – Subur Jaya Lawfirm.

Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Redaksi