3 Kali Beraksi Residivis Curanmor Bersama Rekannya Ditangkap Polsek Medan Kota.

MEDAN, kabarbangsa.my.id –

Unit Reskrim Polsek Medan Kota kembali berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang salah satunya merupakan residivis curanmor.

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak Tambunan, mengatakan, penangkapan keduanya, ABA alias Andre (47) dan EN (48), berdasarkan pengaduan korban Edi Saritua Simanjuntak (40), warga Tanjungmorawa dengan Laporan Polisi Nomor: LP/191/IV/2026/ Polsek Medan Kota/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 9 April 2026.

“Keduanya ditangkap karena diduga melakukan pencurian sepeda motor korban pada Kamis (9/4/2026), sekira pukul 06.30 WIB, di Jalan Mahkamah Medan,” ujar Poltak, Selasa (28/4/2026).

Dijelaskannya, korban yang merupakan pengumpul sisa makanan saat itu berhenti di pinggir jalan untuk mengambil sisa makanan di tempat sampah dengan posisi sepeda motor dalam keadaan hidup.

“Korban saat itu membelakangi sepeda motor dengan jarak 1 meter. Selang beberapa menit datang pelaku ABA alias Andre mengambil sepeda motor korban,” ucapnya.

Ditambahkannya, korban sempat mengejar pelaku, namun tidak berhasil ditangkap dan akhirnya membuat laporan ke Polsek Medan Kota.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Senin (27/4/2026), sekira pukul 20.30 WIB, personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota mendapat informasi pelaku ABA alias Andre berada di Jalan Multatuli.

“Dari informasi tersebut, personel Unit Reskrim yang saya pimpin dan Panit II Unit Reskrim langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan pelaku,” katanya.

Kemudian, dari hasil pengembangan, teman pelaku EN berhasil ditangkap di Jalan Denai dan keduanya dibawa ke Polsek Medan Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui mencuri sepeda motor korban menggunakan beca mesin menjual sepeda motor tersebut ke Jalan Jermal 15, seharga Rp1,2 juta. Dari jumlah itu, ABA alias Andre mendapat Rp700 ribu dan EN Rp500 ribu,” katanya.

Ia juga mengatakan, sebelum tertangkap, ABA alias Andre merupakan residivis yang telah 3 kali melakukan kejahatan yang sama hingga akhirnya tertangkap.

(Willyam Pasaribu ).

Mahasiswa Teknik USU Ditangkap Polda Sumut Edarkan Ekstasi.

MEDAN, kabarbangsa.my.id – Seorang mahasiswa berinisial TFA (20), warga Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Glugur Kota, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, terpaksa meringkuk dibalik jeruji besi.

Menurut informasi yang diperoleh, TFA diduga merupakan mahasiswa Fakultas Teknik Mesin Universitas Sumatera Utara (USU).

Ia ditangkap personel dari Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, karena mengedarkan narkoba jenis ekstasi.

Kasubdit II, AKBP Hendro Wibowo mengatakan, dari mahasiswa ini turut diamankan barang bukti 10 butir ekstasi.

“Kami mengamankan mahasiswa. Barang bukti 10 butir pil ekstasi,”kata Kasubdit II, AKBP Hendro Wibowo, Selasa (5/5/2026).

AKBP Hendro menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Rabu 22 April 2026, sekira pukul 00.30 WIB, kemarin, di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, tepatnya didepan sebuah minimarket.

Awalnya, mereka mendapat informasi adanya seseorang mengedarkan narkoba.

Kemudian personel melakukan penyamaran seolah-olah sebagai pembeli ekstasi.

Begitu tersangka datang, menyerahkan ekstasi, langsung ditangkap.

Berdasarkan pengakuan tersangka, ia sudah 4 hingga 5 kali mengedarkan ekstasi.

Barang haram dibeli dari pelaku lainnya berinisial DD.

Namun demikian, Polisi masih menyelidiki kemana tersangka mengedarkan narkoba.

Begitu juga dengan pemasoknya, masih terus diselidiki.

Hendro mengungkap, motif tersangka mengedarkan narkoba kebutuhan ekonomi.

“Kebutuhan ekonomi. Ada 1 pelaku lagi inisial B, lagi kita kejar.

(Willyam Pasaribu).

Polrestabes Medan Ungkap 250 Kasus Kejahatan Jalanan Dan Pengembalian Barang Temuan Selama 1 Bulan Terakhir, 290 Tersangka Ditangkap Dan 16 Orang Merupakan Residivis.

MEDAN,kabarbangsa.my.id – Polrestabes Medan Ungkap 250 Kasus Kejahatan Jalanan Dan Pengembalian Barang Temuan Selama 1 Bulan Terakhir, 290 Tersangka Ditangkap Dan 16 Orang Merupakan Residivis, Selasa (5/5/2026).

Kegiatan tersebut diselenggarakan di halaman Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said No.1 Medan. Dan dihadiri Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, Walikota Medan (diwakili), Kodim 0201/ Medan (diwakili), Kejari Medan (diwakili), Ketua PWI Sumut, H Farianda Putra Sinik, Kasat Narkoba, Kompol Rafli SIK, Kasat Reskrim, AKBP Risky Lubis SIK.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak SIK, mengatakan pengungkapan kasus kejahatan jalan selama sebulan ini meliputi dua ratus lima puluh (250) laporan pengaduan warga.

“Saya menyampaikan setidaknya periode satu bulan ini. Satu bulan yang kami update dari kegiatan konferensi pers sebelumnya. Setidaknya ada 250 kasus/ laporan polisi.
Diantara 250 kasus yang kami ungkap, ada 290 tersangka, 290 tersangka saya harus menguraikan agar ini masyarakat bisa memahami,” ujar Kombes Calvijn.

Ditambahkannya, 290 tersangka ini ternyata ada 16 tersangka yang merupakan residivis. Residivis itu adalah yang melakukan tindak pidana yang mengulang, jadi sudah pernah melakukan tindak pidana sebelumnya, sebelumnya dilakukan penangkapan.

Dan ternyata di samping itu ada 7 tersangka yang pada saat penangkapan ternyata dia memiliki LP lainnya, artinya pada saat ditangkap tersangka ini telah melakukan hal yang sama tindak pidana, yang sehingga ada korbannya dilaporkan ke kantor polisi tetapi belum tertangkap.

Inilah yang sudah ditangkap ada 7 tersangka, ternyata 7 tersangka ini ada 22 laporan polisi, 22 kasus yang menyebar di wilayah hukum Polrestabes Medan termasuk Polsek jajaran.

Bukan hanya residivis yang diungkap, tetapi tersangka yang melakukan tindak pidana yang di beberapa tempat TKP nya.

“Saya akan uraikan kejahatan jalanan ada 117 kasus, ini cukup banyak pengungkapan yang dilakukan oleh jajaran Polrestabes Medan, disamping adanya lagi kasus-kasus jalanan yang lain.
117 kasus tersebut terdiri dari kasus Curas (Kasus pencurian dengan Kekerasan), yang kedua kasus Pencurian dengan pemberatan, dan yang ketiga adalah kasus Curanmor.
Diantara ketiga kasus tersebut yang paling banyak Curanmor. Maka itu saya menyajikan setidaknya ada sekurang-kurangnya ada 130 kendaraan bermotor yang saya pampangkan di sebelah kanan dan sebelah kiri bapak ibu sekalian,” paparnya.

Namun demikian, dengan seringnya dilakukan patroli jalan raya (PJR), Patroli Polsek, Patroli bersinggungan kemudian dilakukan nya juga Patroli Gabungan antara TNI-Polri dalam hal ini adalah jajaran Kodim dengan Polestabes Medan, dan juga mengedukasi masyarakat dan juga melakukan tindakan-tindakan tegas dan terukur, saya melaporkan kasus pencurian kekerasan yang sering dilakukan di Kota Medan periode yang saya sampaikan mengerucut 14 persen, namun saat ini itu sangat kecil kasusnya, hanya 3 kasus tetapi kami tidak under estimet untuk kasus pencurian dengan kekerasan yang jumlahnya 3 kasus. Dan 3 kasus ini adalah 1 tersangka residivis.

“Di hadapan bapak ibu sekalian, ada barang temuan kendaraan bermotor, sepeda motor sebanyak 129 unit, becak ada 1 unit, mobil roda 4 ada 1 unit.
Terkait dengan barang temuan dan terkait dengan barang-barang kendaraan bermotor hasil kejahatan bisa dilihat sebelah sana, kita akan melaksanakan gerai pengembalian kendaraan bermotor hasil kejahatan dan barang temuan” pungkasnya.

Willyam Pasaribu

Barang Temuan Selama 1 Bulan Terakhir, 290 Tersangka Ditangkap Dan 16 Orang Merupakan ResidivisMedan, sumutbrantas.idPolrestabes Medan Ungkap 250 Kasus Kejahatan Jalanan Dan Pengembalian Barang Temuan Selama 1 Bulan Terakhir, 290 Tersangka Ditangkap Dan 16 Orang Merupakan Residivis, Selasa (5/5/2026). Kegiatan tersebut diselenggarakan di halaman Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said No.1 Medan. Dan dihadiri Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, Walikota Medan (diwakili), Kodim 0201/ Medan (diwakili), Kejari Medan (diwakili), Ketua PWI Sumut, H Farianda Putra Sinik, Kasat Narkoba, Kompol Rafli SIK, Kasat Reskrim, AKBP Risky Lubis SIK.Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak SIK, mengatakan pengungkapan kasus kejahatan jalan selama sebulan ini meliputi dua ratus lima puluh (250) laporan pengaduan warga.“Saya menyampaikan setidaknya periode satu bulan ini. Satu bulan yang kami update dari kegiatan konferensi pers sebelumnya. Setidaknya ada 250 kasus/ laporan polisi.Diantara 250 kasus yang kami ungkap, ada 290 tersangka, 290 tersangka saya harus menguraikan agar ini masyarakat bisa memahami,” ujar Kombes Calvijn.Ditambahkannya, 290 tersangka ini ternyata ada 16 tersangka yang merupakan residivis. Residivis itu adalah yang melakukan tindak pidana yang mengulang, jadi sudah pernah melakukan tindak pidana sebelumnya, sebelumnya dilakukan penangkapan.Dan ternyata di samping itu ada 7 tersangka yang pada saat penangkapan ternyata dia memiliki LP lainnya, artinya pada saat ditangkap tersangka ini telah melakukan hal yang sama tindak pidana, yang sehingga ada korbannya dilaporkan ke kantor polisi tetapi belum tertangkap.Inilah yang sudah ditangkap ada 7 tersangka, ternyata 7 tersangka ini ada 22 laporan polisi, 22 kasus yang menyebar di wilayah hukum Polrestabes Medan termasuk Polsek jajaran.Bukan hanya residivis yang diungkap, tetapi tersangka yang melakukan tindak pidana yang di beberapa tempat TKP nya.“Saya akan uraikan kejahatan jalanan ada 117 kasus, ini cukup banyak pengungkapan yang dilakukan oleh jajaran Polrestabes Medan, disamping adanya lagi kasus-kasus jalanan yang lain.117 kasus tersebut terdiri dari kasus Curas (Kasus pencurian dengan

Kebakaran, Dua Rumah Warga Berandan Timur Hangus Terbakar.

LANGKAT, KabarBangsa.My.id – Dua rumah warga kurang mampu hangus terbakar, peristiwa ini terjadi di Jl. Imam Bonjol Gg. Amal Lingkungan Samudera, Kelurahan Berandan Timur, Kecamatan Babalan, Minggu (10/5) Pukul 07:00 Wib.

‎Suasana pagi hari, warga di kota Berandan dihebohkan dengan peristiwa kebakaran yang menghanguskan rumah milik keluarga Akmal (70) dan Bastiah (68).

‎Menurut informasi yang dikutip dari salah satu media, kebakaran bermula dari api yang berasal dari dapur rumah milik Akmal, kobaran api yang sudah membesar di ruangan depan membuat Akmal beserta istri dan anaknya tidak sempat menyelamatkan barang barang dan langsung keluar dari pintu belakang rumah.

‎”Tidak ada satupun barang didalam rumah yang berhasil diselamatkan, api begitu cepat melalap rumah kami dan menjalar ke rumah buk Bastiah yang terbuat dari kayu”, ujar Akmal dalam keterangan nya.

‎Kepala Lingkungan Samudera saat diwawancarai media mengatakan, “peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 07.00 Wib, api pertama kali berasal dari rumah milik Akmal Tanjung dan kita belum tahu penyebabnya apa”, ucap Zulkifli.

‎Zulkifli juga menjelaskan, “dua unit Damkar milik PT.Pertamina Pangkalan Berandan dan Pemkab Langkat Kecamatan Sei Lepan dengan dibantu warga sekitar berhasil memadamkan api”, ujarnya.

‎Dalam peristiwa tersebut, hingga berita ini diterbitkan, media sumutbrantas.id belum mendengar keterangan resmi dari pihak terkait mengenai penyebab kebakaran, tidak ada korban jiwa namun kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. (B.Panjaitan)

Berantas Narkotika, Polsek Babalan Tangkap Pengedar Sabu Di Berandan Barat.

LANGKAT, .KabarBangsa.My.id – Polsek Babalan Kabupaten Langkat berantas narkotika, seorang pria berinisial “MA” alias Ocon di tangkap di Tangkahan Serei, Kelurahan Pangkalan Batu, Kecamatan Berandan Barat, Kabupaten Langkat, Jumat (8/5).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Satuan Narkoba Polres Langkat AKP Amrizal Hasibuan kepada media sumutbrantas.id, Sabtu (9/5).

Amrizal Menjelaskan, berawal dari informasi yang disampaikan oleh warga masyarakat, adanya transaksi narkotika di lingkungan I, Tangkahan Serei, Kelurahan Pangkalan Batu, Kecamatan Berandan Barat, Kapolsek Babalan AKP Eben H. Tarigan,SH langsung gerak cepat memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Heri Nalom Opung Sunggu,SH untuk melakukan penyelidikan dan pengecekan informasi tersebut.

Atas perintah Kapolsek tersebut, Kanit Reskrim beserta team opsnal Polsek Babalan dan Kepling Lingkungan I Tangkahan Serei, Berandan Barat melakukan penyergapan disebuah rumah papan, didalam rumah terdapat seorang pria “MA”  alias Ocon dan Santi, pada saat penggeledahan Petugas berhasil menemukan barang bukti 1(satu) buah plastik klip yang berisikan diduga narkotika jenis sabu, 1(satu) buah Handphone merek infinix warnah biru, dan 1(satu) buah sekop di meja tempat duduk pelaku, saat diinterogasi pelaku mengaku menjual Narkotika jenis sabu.

Selanjutnya Pelaku dan barang bukti lainnya diserahkan ke Sat Narkoba Polres Langkat guna proses hukum selanjutnya.

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Amrizal Hasibuan menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini adalah bagian dari komitmen Polres Langkat untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Penangkapan ini menunjukkan bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Kabupaten Langkat. Pelaku dan barang bukti telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga sedang mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya,” katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungannya.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Langkat dalam menjaga keamanan masyarakat dari ancaman narkoba. Dengan kolaborasi antara aparat keamanan dan masyarakat, diharapkan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Langkat dapat diminimalkan, demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat. (B.Panjaitan)

PWMOI Kepri dan Equitas Pakpahan Chambers Teken MoU di Kantor Wali Kota Batam, Disaksikan Forkopimda dan Pejabat Daerah.

BATAM, kabarbangsa.my.id — Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI). Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Kepulauan Riau yang dipimpin oleh DR. Hendri resmi menjalin kerja sama dengan Law Firm/Firma Hukum Equitas Pakpahan Chambers yang dipimpin oleh Advokat Charles Pakpahan, SH., MH., CPM., CCLA., CTL., melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang berlangsung di Kantor Wali Kota Batam, Sabtu (9/5/2026).

Kegiatan yang digelar di Gedung Pemerintah Kota Batam, Jalan Engku Putri No. 1, Batam Centre, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Provinsi Kepulauan Riau 29464 tersebut berlangsung khidmat dan penuh semangat sinergitas antara insan pers dan praktisi hukum.

Penandatanganan MoU ini disaksikan langsung oleh Wali Kota Batam, Ketua Umum PWMOI, Kapolda Kepulauan Riau, perwakilan Kapolres, Badan Narkotika Nasional (BNN), Kejaksaan, serta jajaran kepala dinas Pemerintah Kota Batam.

Dalam sambutannya, DR. Hendri menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat perlindungan hukum bagi insan pers, sekaligus meningkatkan profesionalitas wartawan media online di wilayah Kepulauan Riau.

Sementara itu, Advokat Charles Pakpahan, SH., MH., CPM., CCLA., CTL. menegaskan bahwa Equitas Pakpahan Chambers siap memberikan dukungan dan pendampingan hukum secara profesional demi terciptanya kebebasan pers yang bertanggung jawab dan berlandaskan hukum.

Melaluipenandatanganan MoU tersebut, kedua belah pihak berharap dapat membangun kolaborasi yang berkelanjutan dalam bidang hukum, edukasi, advokasi, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, khususnya bagi anggota PWMOI di Kepulauan Riau.

Acara ditutup dengan sesi foto bersama seluruh tamu undangan dan para pejabat yang hadir sebagai simbol komitmen bersama dalam memperkuat sinergi antara media dan penegakan hukum di Kota Batam.(

( Tj142 )

Berantas Narkotika, Polsek Babalan Tangkap Pengedar Sabu Di Berandan Barat.

LANGKAT, kabarbangsa.my.id – Polsek Babalan Kabupaten Langkat berantas narkotika, seorang pria berinisial “MA” alias Ocon di tangkap di Tangkahan Serei, Kelurahan Pangkalan Batu, Kecamatan Berandan Barat, Kabupaten Langkat, Jumat (8/5).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Satuan Narkoba Polres Langkat AKP Amrizal Hasibuan kepada media sumutbrantas.id, Sabtu (9/5).

Amrizal Menjelaskan, berawal dari informasi yang disampaikan oleh warga masyarakat, adanya transaksi narkotika di lingkungan I, Tangkahan Serei, Kelurahan Pangkalan Batu, Kecamatan Berandan Barat, Kapolsek Babalan AKP Eben H. Tarigan,SH langsung gerak cepat memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Heri Nalom Opung Sunggu,SH untuk melakukan penyelidikan dan pengecekan informasi tersebut.

Atas perintah Kapolsek tersebut, Kanit Reskrim beserta team opsnal Polsek Babalan dan Kepling Lingkungan I Tangkahan Serei, Berandan Barat melakukan penyergapan disebuah rumah papan, didalam rumah terdapat seorang pria “MA”  alias Ocon dan Santi, pada saat penggeledahan Petugas berhasil menemukan barang bukti 1(satu) buah plastik klip yang berisikan diduga narkotika jenis sabu, 1(satu) buah Handphone merek infinix warnah biru, dan 1(satu) buah sekop di meja tempat duduk pelaku, saat diinterogasi pelaku mengaku menjual Narkotika jenis sabu.

Selanjutnya Pelaku dan barang bukti lainnya diserahkan ke Sat Narkoba Polres Langkat guna proses hukum selanjutnya.

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Amrizal Hasibuan menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini adalah bagian dari komitmen Polres Langkat untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Penangkapan ini menunjukkan bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Kabupaten Langkat. Pelaku dan barang bukti telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga sedang mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya,” katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungannya.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Langkat dalam menjaga keamanan masyarakat dari ancaman narkoba. Dengan kolaborasi antara aparat keamanan dan masyarakat, diharapkan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Langkat dapat diminimalkan, demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.

(B.Panjaitan).

Polsek Gebang Tangkap Pengedar Sabu di Paya Bengkuang

Polsek Gebang Tangkap Pengedar Sabu di Paya Bengkuang

kabarbangsa.my.id

LANGKAT, – Polsek Gebang Kabupaten Langkat menangkap seorang pria (45) berinisial “E” warga Dusun II Desa Serapuh ABC Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat, pengedar narkotika jenis sabu-sabu beserta barang bukti.‎‎

Hal itu disampaikan oleh Kepala Satuan Narkoba Polres Langkat AKP Amrizal Hasibuan kepada media sumutbrantas, Jumat (8/5)‎‎Tersangka ditangkap Pukul 21:30 Wib, Rabu (6/5) dengan barang bukti 3(tiga) bungkus plastik klip berwarna bening yang berisikan kristal diduga sabu, 1(satu) timbangan elektrik, 2(dua) bungkus plastik besar masing masing berisikan 80 plastik klip kosong, 1(satu) buah pipet diduga dipergunakan sebagai sekop sabu, uang tunai Rp. 405.000 (empat ratus lima ribu rupiah), katanya‎‎Amrizal menjelaskan Personil Polsek Gebang menerima laporan dan informasi dari warga masyarakat bahwa disebuah rumah yang terletak di Dusun I Desa Paya bengkuang, Kecamatan Gebang sering dijadikan sebagai tempat untuk penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.‎‎Atas informasi tersebut Kapolsek IPTU JONA WIRA KARYA,S.H.M.H bersama Kanit Reskrim IPDA ROY .P SIMAMORA, S.E melakukan penyelidikan dan pengecekan atas informasi tersebut.‎‎Selanjutnya Kapolsek Gebang bersama Kanit Reskrim dan team opsnal Polsek Gebang langsung menuju TKP di Dusun I Desa Paya bengkuang Kecamatan Gebang.‎‎Sesampainya di TKP petugas dengan didampingi oleh Kadus I Paya bengkuang (Sumariono) melakukan pemeriksaan terhadap rumah yang dimaksud, dalam proses pemeriksaan rumah tersebut, tersangka “E” berusaha kabur lewat jendela namun petugas berhasil menangkap tersangka setelah petugas melakukan pengejaran.

‎‎Kemudian Pelaku digiring kembali ke TKP dan petugas berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti yang sempat dilempar dan disembunyikan oleh pelaku, selanjutnya pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Sat Narkoba Polres Langkat guna proses hukum selanjutnya.‎‎Sementara itu Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Amrizal Hasibuan menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini adalah bagian dari komitmen Polres Langkat untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.‎‎

“Penangkapan ini menunjukkan bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Kabupaten Langkat. Pelaku dan barang bukti telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga sedang mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya,” katanya.

‎‎Ia juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungannya.‎‎

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Langkat dalam menjaga keamanan masyarakat dari ancaman narkoba.

Dengan kolaborasi antara aparat keamanan dan masyarakat, diharapkan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Langkat dapat diminimalkan, demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat. (B.Panjaitan)

Gelar Diskusi Publik di Desa Air Merah, Kapolsek Kampung Rakyat Tegaskan Perang Terhadap Narkoba Dan Pencuri Sawit.

Gambar Ilustrasi

Kampung Rakyat LABUSEL, kabarbangsa.my.id – Persoalan maraknya peredaran narkoba serta pencurian buah dan brondolan kelapa sawit di Desa Air Merah, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, akhirnya menjadi perhatian serius Forkopimca. Melalui kegiatan diskusi publik dan sosialisasi yang digelar di Balai Dusun Air Serdang (A3), Jumat (8/5/2026), masyarakat secara terbuka menyampaikan keresahan mereka kepada pihak kepolisian dan pemerintah kecamatan.

Kegiatan tersebut dihadiri Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis, S.H. beserta jajaran personel Polsek Kampung Rakyat, Camat Kampung Rakyat Ali Brahamsar Nasution, S.E, M.M. Rahmat Nasution, S.H.i, M.H. Ketua KPAD Labuhanbatu Selatan Ilham Daulay, S.H.i, PJ Kepala Desa Air Merah Samsir Siregar, perangkat desa dan BPD Desa Air Merah, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, ibu-ibu perwiritan, serta masyarakat.

Dalam sambutannya, Camat Kampung Rakyat menegaskan bahwa pemerintah kecamatan mendukung penuh upaya pemberantasan narkoba dan pencurian sawit yang dinilai semakin meresahkan masyarakat.

“Kami dari Pemerintah Kecamatan Kampung Rakyat sangat mendukung sepenuhnya pemberantasan narkoba, pencurian buah dan brondolan kelapa sawit yang marak di Desa Air Merah ini. Namun pemberantasan itu tidak bisa berjalan sendiri, harus ada kerja sama masyarakat dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” ujar Ali Brahamsar Nasution.

Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K. melalui Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis, S.H. menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak pelaku narkoba, pencurian sawit, hingga penadah barang curian di wilayah hukum Polsek Kampung Rakyat.

Di hadapan warga, AKP Ilham Lubis menjelaskan adanya perubahan aturan terkait Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dalam KUHP baru.

“Kalau di KUHP lama Tipiring bisa ditahan dengan kerugian Rp2,5 juta, sekarang di KUHP baru kerugian Rp500 ribu sudah bisa dilakukan penahanan,” jelasnya.

Kapolsek juga meminta masyarakat agar aktif membantu aparat dengan memberikan informasi terkait bandar narkoba, pelaku narkoba maupun pelaku pencurian sawit.

“Saya minta tolong kepada bapak dan ibu, bantu kami memberikan informasi tentang bandar sabu, pencuri buah sawit dan para penadahnya agar dapat segera kami tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Ilham.

Suasana diskusi semakin hidup ketika sejumlah warga menyampaikan kritik dan tuntutan secara langsung kepada pihak kepolisian. Herman Alamsyah Nasution, Kepala Dusun Gariang Pasar, meminta polisi tidak hanya sekadar menyampaikan janji.

Hal senada disampaikan Ketua Karang Taruna Desa Air Merah, Raja Arif Nasution.
Keresahan juga datang dari kalangan pendidikan. Melawati, S.Pd. meminta adanya edukasi dan pengawasan terhadap anak-anak yang mulai terlibat pencurian sawit.

“Sering kali yang mencuri buah sawit di sini anak-anak tingkat SLTP. Ketika dinasehati orang lain mereka malah melawan,” ujarnya prihatin.

Pernyataan paling menyentuh datang dari Ketua KPAD Labuhanbatu Selatan, Ilham Daulay , S.H.i. Ia mengungkapkan fenomena sosial yang semakin mengkhawatirkan di Desa Air Merah.

“Sekarang banyak anak-anak lebih memilih mencari berondolan sawit daripada pergi sekolah, karena hasil berondolan itu ditukar dengan sabu,” ungkapnya.

Ia juga meminta kepolisian segera membuktikan keseriusannya menangkap bandar narkoba dan penadah sawit yang selama ini dianggap belum tersentuh hukum.

Menanggapi berbagai kritik dan tuntutan masyarakat, Kapolsek Kampung Rakyat menegaskan bahwa pihaknya akan meningkatkan langkah preventif dan penindakan, termasuk melalui operasi “Kasih Sayang” terhadap anak-anak yang berkeliaran saat jam sekolah maupun malam hari.

Anak-anak yang terjaring nantinya akan dibawa ke Polsek Kampung Rakyat, dipanggil orang tuanya, dilakukan pembinaan hingga tes urine. Jika terbukti positif narkoba, pihak kepolisian akan menyarankan rehabilitasi.

Diskusi publik yang berlangsung berjalan aman dan kondusif. Meski diwarnai kritik keras dari masyarakat, kegiatan tersebut menjadi ruang terbuka antara warga dan pihak Kepolisian serta Forkopimca dalam mencari solusi atas persoalan narkoba dan pencurian sawit yang selama ini menghantui Desa Air Merah.

(Irpan Has)

Tak Berkutik, Pengedar Ganja Di Langkat Dibekuk Polisi Dirumahnya.

LANGKAT. kabarbangsa.my.id – ASH (42) warga Gg. Family Lingk. III Sei Belengking Kelurahan Stabat Baru Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, tak berkutik saat ditangkap Sat Narkoba Polres Langkat, Kamis (07/5/2026) sekira pukul 02.00 WIB dinihari.

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, melalui Kasat Narkoba AKP Amrizal Hasibuan menjelaskan, bahwa penangkapan pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis Ganja ini, berawal dari adanya informasi dari warga, terkait dugaan seringnya aktivitas transaksi narkoba di sebuah rumah di Gg.Family Link. III Sei Belengking.

Mendapat informasi berharga tersebut, Kamis (07/5/2026) sekira pukul 02.00 WIB, Kasat Narkoba bersama Tim Opsnal Sat Narkoba bergerak ke lokasi dan melakukan pemantauan. Saat itu, tim melihat seorang pria dengan ciri-ciri sesuai dengan yang diinfokan, sedang berada di dalam rumah.

Bersama Kepala Lingkungan III, petugas kemudian menggedor pintu rumah tersebut. Tak berselang lama, terduga yang belakangan diketahui berinisial ASH itu, membuka pintu rumah.

“Saat itu lah, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap terduga ASH,” ujar Amrizal.

Selanjutnya, didampingi Kepala Lingkungan III, tim pun langsung melakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku. Benar saja, saat dilakukan penggeledahan di dapur, tim menemukan barang bukti berupa 1 amp (bungkus) besar dan 1 amp/bungkus kecil kertas nasi warna coklat diduga berisikan narkotika jenis Ganja, yang disimpan di lemari makan.

Kemudian, untuk mencari barang bukti lainnya, Tim melakukan penggeledahan di ruang tamu depan. Alhasil, tim menemukan 1 buah kotak charger HP merk Express Power yang di terletak di atas lemari TV ruang tamu. Di dalam kotak tersebut petugas juga berhasil mendapatkan barang bukti Ganja.

Tidak sampai di situ saja, selanjutnua petugas juga melakukan penggeledahan di dalam kamar terduga ASH, dan tim menemukan barang bukti berupa 33 amp/bungkus kecil kertas warna coklat, yang diduga berisikan Ganja. Barang haram tersebut ditemukan di balik lemari pakaian dengan posisi dibawah lantai kamar.

Petugas juga menemukan barang bukti lainnya yang disimpan di bawah tempat tidur AS. Petugas menemukan 1 bal kertas warna Coklat yang sudah dipotong kecil ,1 buah gunting, 1 bungkus kertas Tiktak kecil warna putih, 1 buah kotak kecil anak hekter, 1 buah hekter kecil, dan 1 buah plastik asoy warna putih.

Saat dilakukan interogasi awal, terduga ASH mengakui bahwasannya narkotika jenis Ganja tersebut adalah miliknya, memang untuk diedarkan.

“Pelaku dan seluruh barang buktinya, langsung dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Langkat, guna untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Amrizal.

(B.Panjaitan)