Puluhan Tahun Tak Tersentuh Perbaikan, Warga Keluhkan Kondisi Jalan Usaha Tani Hutanamale.

Mandailing Natal – Sumatera Utara, Jum’at, 11 September 2026 -kabarbangsa.my.id


Kondisi Jalan Usaha Tani yang menjadi penghubung Desa Hutanamale menuju Anak Desa Hutanamale Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), kembali menjadi sorotan masyarakat.

Jalan yang memiliki panjang kurang lebih 3 kilometer tersebut merupakan salah satu akses vital bagi warga, terutama masyarakat yang bekerja sebagai petani. Sebagian besar warga Hutanamale dan Hutanamale Julu mengandalkan sektor pertanian sebagai sumber mata pencaharian.

Akses tersebut juga melintasi kawasan Villa Bupati Madina sebelum menuju Hutanamale Julu yang saat ini dihuni sekitar 30 kepala keluarga (KK).

Ironisnya, di tengah pentingnya akses tersebut bagi kehidupan masyarakat, kondisi jalan disebut masih jauh dari harapan. Warga terpaksa melakukan berbagai upaya secara mandiri agar jalan tetap dapat dilalui.

Setiap hari Jumat, masyarakat melakukan gotong royong membersihkan badan jalan. Sementara untuk perabatan maupun perbaikan pada bagian jalan yang mengalami kerusakan, warga dan para petani sekitar juga mengandalkan dana swadaya.

Salah seorang warga, Hasbi, mengatakan kondisi tersebut telah berlangsung cukup lama. Menurutnya, selama puluhan tahun jalan tersebut belum mendapatkan perhatian berupa perbaikan yang memadai dari pemerintah.

Ia juga mengungkapkan bahwa masyarakat berharap adanya kontribusi dari perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut, termasuk PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP), dalam mendukung perbaikan akses masyarakat.

“Jalan ini sudah puluhan tahun tidak pernah mendapat bantuan perbaikan dari pemerintah. Dari perusahaan PT SMGP yang ada di daerah kami juga belum ada bantuan untuk jalan ini. Selama ini kami perbaiki dengan swadaya masyarakat, terutama para petani,” ujar Hasbi, Jumat (11/9/2026).

Hambat Aktivitas Petani dan Anak Sekolah menurut Hasbi, kerusakan jalan bukan hanya berdampak terhadap aktivitas ekonomi masyarakat, tetapi juga menyulitkan mobilitas warga sehari-hari.

Para petani, kata dia, mengalami kendala ketika membawa hasil pertanian dari lahan menuju lokasi penjualan. Kondisi jalan yang tidak memadai juga dirasakan anak-anak dari Hutanamale Julu yang menggunakan jalur tersebut untuk pergi ke sekolah.

“Kondisi jalan sangat memprihatinkan. Anak-anak yang bersekolah juga kesulitan melewati jalan ini. Begitu juga kami sebagai petani ketika membawa hasil pertanian, sangat sulit,” ungkapnya.

Hasbi menjelaskan, mayoritas masyarakat di kedua wilayah tersebut menggantungkan kehidupan dari sektor pertanian. Karena itu, akses transportasi yang baik dinilai menjadi kebutuhan mendasar untuk mendukung aktivitas warga sekaligus memperlancar distribusi hasil pertanian.

Sudah Berulang Kali Diusulkan
Persoalan jalan tersebut, menurut Hasbi, bukan baru kali ini disampaikan kepada pemerintah daerah.

Ia menyebut, masyarakat telah beberapa kali mengusulkan agar akses tersebut mendapat perhatian dan perbaikan. Bahkan usulan tersebut telah disampaikan pada masa kepemimpinan Bupati Madina sebelumnya.

“Pada masa kepemimpinan Dahlan Hasan Nasution, kemudian pada masa kepemimpinan Sukhairi, jalan ini sudah dua kali kami usulkan untuk diperbaiki. Bahkan pernah dilakukan survei, tetapi sampai sekarang belum terealisasi,” katanya.

Warga berharap usulan yang selama ini disampaikan tidak kembali berhenti pada tahap survei maupun pembahasan, tetapi dapat ditindaklanjuti dengan langkah nyata di lapangan.

Kerusakan jalan dinilai berpotensi terus membebani masyarakat, khususnya petani yang harus mengeluarkan tenaga dan biaya lebih besar untuk membawa hasil pertanian keluar dari wilayah tersebut.

Harapan kepada Pemkab dan Perusahaan
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal dapat memberikan perhatian serius terhadap kondisi Jalan Usaha Tani Hutanamale–Hutanamale Julu.

Warga juga berharap Bupati Madina dapat melihat langsung kondisi jalan tersebut sehingga persoalan yang selama ini mereka hadapi dapat diketahui secara nyata dan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan kebijakan pembangunan infrastruktur.

Di sisi lain, masyarakat berharap perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di sekitar wilayah tersebut juga dapat mengambil bagian dalam mendukung pembangunan fasilitas publik melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), sepanjang sesuai ketentuan dan kewenangan yang berlaku.

“Kami berharap jalan ini bisa diperhatikan dan diperbaiki. Kalau memang perusahaan bisa membantu, tentu kami sangat berterima kasih. Mungkin dengan dukungan atau kebijakan dari Bupati Madina persoalan jalan ini bisa segera ditangani. Yang kami inginkan hanya jalan yang layak karena ini akses penting bagi masyarakat dan petani,” pungkas Hasbi.

Hingga berita ini diterbitkan, keterangan dari pihak Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal maupun PT SMGP terkait keluhan dan harapan masyarakat hingga berita ini di terbitkan belum ada jawaban dari pihak terkait, berita dikutip dari seorang Jurnalis yang dikenal DPR JALANAN SYAHREN HASIBUAN.

(MO).,

Kapolres Langkat Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Padang Tualang Pastikan Polri Hadir di Tengah Masyarakat.

Langkat – Sumatera Utara,Um’at, 11 September 2026 – kabarbangsa.my.id


Wujud nyata kepedulian Polri terhadap masyarakat kembali ditunjukkan oleh Kapolres Langkat AKBP Hannry P.H.Tambunan, S.E., S.I.K. yang turun langsung menyalurkan bantuan kepada warga terdampak banjir di Dusun V Sari Rejo Desa Jati Sari, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Jumat (11/9/2026).

Didampingi Ketua Bhayangkari cabang langkat Ny Rika Hannry, Pejabat Utama Polres Langkat, Kapolsek Padang Tualang,dan Kepala Desa jati sari, Kapolres menyerahkan bantuan sosial berupa beras, Mie instan dan Sayur sayuran kepada masyarakat yang terdampak bencana banjir.

Kapolres Langkat AKBP Hannry P.H. Tambunan bersama rombongan juga menyambangi warga yang rumahnya terendam banjir, guna memastikan kondisi mereka sekaligus memberikan dukungan moril agar tetap kuat menghadapi musibah.

Kapolres AKBP Hannry menegaskan bahwa kehadiran Polri bukan hanya sebagai penjaga keamanan, tetapi juga sebagai pelayan masyarakat yang selalu hadir memberikan bantuan dan kepedulian, terutama saat warga menghadapi situasi sulit akibat bencana alam.

“Semoga bantuan ini dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak banjir. Polri akan terus hadir bersama masyarakat, memberikan pelayanan, perlindungan, serta kepedulian kemanusiaan,” ujar AKBP Hannry.

Warga Dusun V Sari Rejo Desa Jati Sari menyambut kedatangan Kapolres Langkat beserta rombongan dengan penuh antusias. Mereka menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas perhatian serta bantuan yang diberikan Polres Langkat kepada masyarakat yang sedang tertimpa musibah.

Kehadiran jajaran Polres Langkat di lokasi menjadi bukti nyata komitmen Polri untuk selalu hadir memberikan rasa aman sekaligus menebarkan kepedulian kepada masyarakat

Kegiatan ini merupakan implementasi dari program POLISI LANGKAT GARUDA KSATRIA, yang diinisiasi Kapolres Langkat dengan semangat Gagah Berani untuk Dicintai Masyarakat, Kuat, Sadar Aturan, Taat, Responsibility, Inovatif, dan Aman.

Melalui semangat “Satu Langkah, Satu Hati untuk Langkat yang Aman dan Damai,” Polres Langkat terus menghadirkan Polri yang humanis, responsif, dan dekat dengan masyarakat.


(B.Panjaitan)

Eko Ponco, S.H. & M. Arifin, S.H., “DUA Naga nya FERADI WPI” Tak Gentar Hadapi Lawan Kuat, Tak ada Kasus yang tak tertuntaskan

Jawa Timur KabarBangsa.my.id – Eko Ponco, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. & M. Arifin, S.H., S.Sos., M.M., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., dikenal sebagai Dragon – Dragon (NAGA) nya FERADI WPI. Para Petarung dan Pejuang Hukum yang berani, tangguh dan tulus dalam membela korban kezoliman. Mereka berdua ber domisili di Area Jawa Timur. Tetapi sepak terjang nya dalam memberi bantuan hukum sampai ke berbagai pelosok negeri.

Menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organisasi Advokat Paralegal FERADI WPI Kabupaten Mojokerto sekaligus Sekretaris Jenderal PMBI ( Perkumpulan Masyarakat Bertato Indonesia ), Eko Ponco The Dragon of FERADI WPI from Mojokerto, telah membangun reputasi kuat dalam menangani perkara-perkara hukum yang kompleks dan berat. Sehingga nama Eko Ponco yang masyur dan beken sering menggetarkan lawan lawannya.

Di kalangan pencari keadilan, M. Arifin dijuluki “The Dragon III of FERADI WPI” Beliau menduduki Jabatan Strategis di DPP OA FERADI WPI yaitu Wakil Ketua Umum III di Organisasi Advokat FERADI WPI. Julukan ini melekat berkat keberaniannya yang tak kenal takut, kepiawaian strategi hukum, serta ketulusannya dalam membela klien, bahkan ketika banyak pihak lain telah menyerah menghadapi rumitnya kasus, M. Arifin sanggup menyelesaikannya.

Rekam jejak karier hukum kedua tokoh Senior dan Kawakan yaitu Eko Ponco dan M. Arifin, mencakup berbagai bidang sensitif, mulai dari penanganan kasus narkoba, pembelaan terhadap korban kriminalisasi oleh oknum, sengketa bisnis skala besar, sengketa penguasaan lahan, hingga perkara waris yang pelik serta penyelesaian sengketa kerja. Dedikasi mereka berdua yang tanpa pamrih telah membuat nama Eko Ponco & M. Arifin kian masyhur di masyarakat sebagai Dua sosok penegak hukum yang berintegritas dari FERADI WPI.

Selain sebagai Tokoh Senior dan Disegani. Eko Ponco & M. Arifin selalu menekankan prinsip untuk tunduk pada otoritas dalam kepemimpinan Ketua Umum Bapak Donny Andretti, dan Agar tidak gentar terhadap tekanan manusia manapun dan senantiasa mengandalkan kekuatan PUSAT serta loyal terhadap Organisasi FERADI WPI.

“Bukan apa yang bisa organisasi ku berikan padaku, akan tetapi apa yang bisa aku persembahkan untuk memajukan Organisasiku tercinta FERADI WPI” adalah semboyan yang senantiasa ditekankan oleh Eko Ponco dan M. Arifin ketika mengunjungi DPD dan DPC Feradi Wpi di seluruh Indonesia.

“Sikap tegas namun peduli tercermin dalam setiap tindakan mereka berdua. Beliau – beliau adalah teladan bagi anggota lainnya,” ujar salah satu rekan sejawat Eko dan Arifin.

Baik Eko Ponco maupun Lm Arifin mengakui bahwa ketangguhan dan kecerdasannya dalam membedah kasus-kasus kompleks tidak lepas dari bimbingan intensif Ketua Umum DPP FERADI WPI, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom. “Kami berterima kasih karena selama ini digembleng langsung oleh Paketum Adv. Donny Andretti. Keberanian dan strategi yang saya terapkan adalah hasil dari pembelajaran dan kepercayaan yang diberikan oleh pimpinan organisasi,” ungkap Eko dan Arifin.

Komitmen Eko Ponco & M. Arifin terhadap keadilan dan solidaritas organisasi menjadikannya mereka berdua menjadi pilar pilar utama perjuangan hukum di Indonesia, khususnya di Jawa Timur. Dengan semangat ketulusan, kejujuran, integritas dan kebaikan serta keadilan, Eko Ponco dan M. Arifin terus membuktikan bahwa hukum dapat ditegakkan dengan keberanian, kecerdasan, dan integritas yang tinggi.

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral, kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

​RUMAH SAKIT REGINA MARIS JALIN KERJASAMA DENGAN TGM FC: ATLET SUMUT TAK LAGI DIHANTUI CEDERA

​MEDAN ,KabarBangsa.My.id — Klub sepak bola Thamrin Graha Metropolitan (TGM FC) melakukan audiensi strategis ke Rumah Sakit (RS) Regina Maris, Medan, pada Kamis (10/09/2026). Langkah ini diambil sebagai komitmen bersama untuk melindungi para pemain dari bayang-bayang cedera yang kerap menjadi momok bagi pesepakbola profesional.

​Dalam kunjungan tersebut, Manager U-17 TGM FC, Benny Andhika, ST, yang berhalangan hadir, diwakili oleh Head Coach Herianto, SE, serta didampingi oleh jajaran manajemen: Iman Wahyudi, SH, dan Dody Permana, SE. Kehadiran mereka memenuhi undangan pihak manajemen RS Regina Maris guna mensosialisasikan pentingnya perlindungan fisik serta penanganan medis yang tepat kepada seluruh pengurus dan pelatih klub.

​Pihak RS Regina Maris menyatakan komitmen penuh untuk mendukung kemajuan dunia olahraga, khususnya di Sumatera Utara, dengan bertindak sebagai mitra medis terpercaya bagi para atlet. Manajemen rumah sakit menegaskan bahwa tubuh seorang atlet adalah aset utama yang menentukan performa di lapangan.

​”Kami memahami bahwa setiap gerakan dan performa atlet sangat bergantung pada kondisi fisik yang optimal. Oleh karena itu, kehadiran RS Regina Maris bertujuan untuk memastikan para atlet dapat bertanding dan berlatih dengan rasa aman serta kepercayaan diri yang tinggi,” ujar perwakilan manajemen RS Regina Maris.

​Sebagai bentuk keseriusan dalam memberikan perlindungan optimal, RS Regina Maris telah melengkapi fasilitas pelayanannya dengan teknologi penunjang medis modern berakurasi tinggi. Fasilitas tersebut mencakup teknologi pemindaian mutakhir untuk diagnosis dini cedera otot, sendi, dan tulang, hingga pusat rehabilitasi medis terpadu.

​Seluruh layanan ini didukung penuh oleh tim dokter spesialis serta tenaga medis yang berpengalaman di bidang sports medicine (kedokteran olahraga). Mereka siap mendampingi setiap tahapan pemulihan atlet—mulai dari penanganan darurat di lapangan, tindakan medis presisi, hingga program pemulihan komprehensif—agar para atlet dapat kembali berprestasi di lapangan dalam kondisi puncak.

​Melalui kerja sama ini, TGM FC dan RS Regina Maris berharap para atlet muda di Sumatera Utara dapat berlatih dan berkompetisi secara maksimal tanpa rasa khawatir terhadap risiko cedera jangka panjang.

Kapolsek Kotapinang Hadiri Pemusnahan Barang Bukti 92 Perkara Inkracht di Kejari Labusel.

Labusel – Sumatera Utara, Kamis,11 2026 – kabarbangsa.my.id

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi S.I.K. S.H. CPHR. yang diwakili Kapolsek Kotapinang AKP Maruli Tua Siregar S.H. M.H. menghadiri Pemusnahan barang bukti dari sebanyak 92 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di Kantor Kejari Labuhanbatu Selatan, Jalan Istana, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kamis (10/9/2026).

Dari 92 perkara tersebut, sebanyak 61 perkara merupakan tindak pidana narkotika, 30 perkara terkait orang, harta dan benda (Oharda), serta satu perkara keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum).

Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya narkotika jenis sabu seberat 217,47 gram netto, ganja 2,74 gram netto, serta sejumlah barang bukti lainnya berupa telepon seluler, egrek, parang, besi, fiber dan barang-barang yang berkaitan dengan perkara pidana.

Kegiatan tersebut dihadiri Kajari Labuhanbatu Selatan Aleksander Zaldi S.H. M.H., Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi S.I.K. M.H. CPHR. yang diwakili Kapolsek Kotapinang AKP Maruli Tua Siregar S.H. M.H, Kasat Reskrim AKP Eriks Raydikson Nainggolan S.T., Kasat Narkoba AKP Wilson M. Panjaitan S.H. M.H, Kapten Inf Rahma Suriyadi mewakili Danramil/11 Kotapinang, perwakilan Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup Labuhanbatu Selatan, para Kasi dan Kasubagbin Kejari Labuhanbatu Selatan, perwakilan SMK Ki Hajar Dewantara Kotapinang, tamu undangan serta awak media.

Dalam proses pemusnahan, barang bukti sabu dihancurkan menggunakan blender dan dicampur dengan bahan kimia lainnya sehingga tidak dapat digunakan kembali. Sementara barang bukti berupa telepon seluler dan benda lainnya dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dirusak.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi S.I.K. M.H. CPHR. melalui Kapolsek Kotapinang AKP Maruli Tua Siregar S.H. M.H., menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dalam memastikan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap tidak kembali disalahgunakan.

Menurutnya, khususnya terhadap barang bukti narkotika, pemusnahan tersebut menjadi langkah nyata dalam mendukung upaya bersama memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Labuhanbatu Selatan.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam penegakan hukum. Barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap harus dimusnahkan sesuai ketentuan, sehingga tidak berpotensi disalahgunakan kembali.” ujar AKP Maruli Tua Siregar menyampaikan pesan Kapolres.

Kapolres juga menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.

“Peredaran narkotika merupakan ancaman serius karena dampaknya dapat merusak generasi muda dan kehidupan sosial masyarakat. Karena itu, Polri bersama kejaksaan dan seluruh pemangku kepentingan akan terus memperkuat sinergi dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika,” tegasnya.

Pemusnahan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap perkara pidana memiliki konsekuensi hukum. Di sisi lain, khusus untuk perkara narkotika, banyaknya barang bukti yang dimusnahkan menggambarkan bahwa ancaman peredaran narkoba masih menjadi perhatian serius yang membutuhkan kewaspadaan bersama.

Polres Labuhanbatu Selatan mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi melalui Call Center 110 kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika maupun tindak pidana lainnya.
Partisipasi masyarakat dinilai penting agar lingkungan tetap aman serta generasi muda terlindungi dari bahaya narkoba.

(Irpan Has)

The Three Musketeers of Feradi Wpi, Revan Pratama Wijaya, Erwin Maulana, & Ganda Subrata, berperkara Di PN Cikarang.

Cikarang, Kamis, 10 September 2026 – sumutbrantas.ud

Pengadilan Negeri Cikarang, Kamis 10 September 2026. Nampak Hadir tiga Pendekar Hukum dari FERADI WPI yaitu:

  • Revan Pratama Wijaya
  • Erwin Maulana
  • Ganda Subrata
    Ketiganya dikenal Lawyer Kondang Senior Kawakan Di FERADI WPI.

Perkara Perkara Raksasa mereka taklukan bertiga. Dengen gemblengan Paketum FERADI WPI Donny Andretti. Kepiawaian Revan, Erwin, Dan Ganda tidak diragukan lagi di kancah persidangan.

Banyak sekali perkara sulit rumit yang berhasil mereka tuntaskan.

Mereka bertiga memiliki julukan masing masing :

  • Revan “The Dragon of FERADI WPI”
  • Erwin “The Lion of FERADI WPI”
  • Ganda “The Eagle of FERADI WPI”

Juga dikenal The Three Musketeers Of FERADI WPI ( Tiga Pendekar FERADI WPI )

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral, kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik

Mustaqim, SH, SHum. Ketua FERADI WPI DPC PATI Kawal Serius Kasus Keracunan Massal MBG SPPG Gembong 1, Desak Transparansi Hasil Laboratorium & Langkah Hukum

PATI, KabarBangsa.my.id – 10 September 2026 — Pusat Bantuan Hukum (PBH) FERADI WPI Wilayah Kabupaten Pati, Ketua Mustaqim, S.H., S.Hum., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. menegaskan komitmennya untuk mengawal secara serius dan berkelanjutan penanganan kasus keracunan massal yang diduga berkaitan dengan konsumsi Makanan Bergizi Gratis (MBG) dari SPPG Gembong 1.
Sebagaimana diketahui, pada 8 September 2026 terjadi peristiwa keracunan massal yang melibatkan siswa SMPN 1 Gembong dan MTsN 3 Pati. Dalam surat pernyataan sikap yang telah disampaikan kepada Kapolresta Pati, PBH FERADI WPI mencatat sebanyak 230 siswa mengalami keluhan kesehatan setelah mengonsumsi MBG dari SPPG Gembong 1, antara lain pusing, mual, diare, dan gangguan pencernaan.
PBH FERADI WPI DPC PATI Tidak Ingin Kasus Berhenti pada Penanganan Medis
Ketua DPC FERADI WPI Area Kabupaten Pati PBH FERADI WPI, Mustaqim, S.H., S.Hum., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menegaskan bahwa peristiwa yang melibatkan ratusan anak tersebut harus mendapatkan perhatian serius dari seluruh pihak yang memiliki kewenangan.
Menurut Mustaqim penanganan terhadap para korban memang menjadi prioritas, namun persoalan tidak boleh berhenti hanya pada penanganan medis. Harus ada kejelasan mengenai penyebab kejadian, keamanan makanan yang dikonsumsi, hasil pemeriksaan laboratorium, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
“PBH DPC FERADI WPI KABUPATEN PATI akan mengawal kasus ini secara serius. Kami tidak ingin persoalan yang menyangkut keselamatan anak-anak kemudian berhenti tanpa adanya kejelasan mengenai penyebab dan pertanggungjawabannya,” tegas Mustaqim.
Surat kepada Kapolresta Pati
Sebagai bentuk konkret pengawalan, PBH DPC FERADI WPI KABUPATEN PATI sebelumnya telah menyampaikan Surat Pernyataan Sikap dan Dorongan Penyelidikan Nomor 17/PBH-FERADI WPI/IX/2026 kepada Kapolresta Pati cq. Kasat Reskrim Polresta Pati. Surat tersebut memuat dorongan agar dilakukan proses hukum terhadap peristiwa keracunan massal MBG SPPG Gembong 1.
Dalam surat tersebut, KETUA PBH FERADI WPI DPC KABUPATEN PATI juga meminta agar dilakukan pengamanan barang bukti, audit, serta penghentian sementara operasional SPPG Gembong 1 sebagai langkah pencegahan dan perlindungan terhadap masyarakat.
PBH FERADI WPI DPC KAB. PATI juga menyampaikan bahwa pengawalan akan dilakukan secara langsung dengan meminta perkembangan penanganan perkara secara resmi kepada pihak kepolisian.
Surat kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Pati
Tidak berhenti pada kepolisian, Mustaqim juga menyampaikan surat kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Pati sebagai bentuk pengawalan dari aspek kesehatan masyarakat dan keamanan pangan.
Dalam surat tersebut, Mustaqim meminta hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sample makanan yang telah diambil dan/atau diperiksa terkait peristiwa keracunan massal tersebut.
Mustaqim juga meminta informasi secara resmi mengenai proses pemeriksaan, jenis pemeriksaan yang dilakukan, status hasil laboratorium, serta kesimpulan pemeriksaan apabila hasilnya telah selesai.
Menurut Mustaqim hasil laboratorium merupakan bagian penting untuk memberikan gambaran objektif mengenai kondisi makanan yang dikonsumsi para korban.
Dorong Penghentian Sementara Operasional SPPG Gembong 1
Selain meminta transparansi hasil pemeriksaan laboratorium, Mustaqim juga meminta agar Dinas Kesehatan Kabupaten Pati melakukan langkah sesuai kewenangannya terhadap SPPG Gembong 1.
Mustaqim mendorong agar operasional SPPG Gembong 1 dihentikan sementara sampai terdapat kepastian mengenai terpenuhinya persyaratan kesehatan dan keamanan pangan serta tidak adanya risiko terhadap masyarakat, khususnya anak-anak penerima MBG.
Langkah tersebut dipandang penting sebagai upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi sebelum seluruh aspek kesehatan dan keamanan pangan benar-benar mendapatkan kejelasan.
Ketua Umum: Pengawalan Akan Dilakukan Secara Serius
Ketua Umum DPP FERADI WPI, Donny Andretti, S.H., S.KOM., M.KOM., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menegaskan bahwa organisasi akan mendukung penuh tindakan MUSTAQIM selaku KETUA DPC KAB. PATI penanganan kasus tersebut.
Menurutnya, pengawalan dilakukan bukan semata-mata untuk mencari kesalahan pihak tertentu, tetapi untuk memastikan bahwa korban mendapatkan perlindungan, fakta peristiwa dapat diungkap secara objektif, dan apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum maka harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
“Mustaqim akan mengawal perkara ini secara serius, transparan dan berkelanjutan. Kami akan meminta agar setiap tahapan penanganan dapat dipertanggungjawabkan dan masyarakat memperoleh informasi yang jelas,” ujar Donny Andretti.
Tidak Ingin Ada Pembiaran
Mustaqim menegaskan bahwa peristiwa yang melibatkan anak-anak dalam jumlah besar tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa.
Karena itu, Mustaqim meminta agar seluruh instansi terkait menjalankan kewenangannya secara maksimal, baik dari sisi penanganan korban, pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan laboratorium, keamanan pangan maupun penegakan hukum.
Mustaqim juga menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap perkembangan penanganan kasus tersebut dan mengambil langkah-langkah lanjutan sesuai dengan kewenangan serta koridor hukum apabila diperlukan.
“Intinya, DPC KAB. PATI FERADI WPI serius mengawal kasus ini. Kami ingin ada kepastian, transparansi dan perlindungan terhadap masyarakat. Jangan sampai kejadian yang menyangkut keselamatan anak-anak berhenti tanpa kejelasan,” tegas Mustaqim.
Tentang PBH FERADI WPI DPC KAB. PATI
Pusat Bantuan Hukum (PBH) FERADI WPI Wilayah Kabupaten Pati berkomitmen untuk menjalankan fungsi pendampingan, advokasi dan pengawalan terhadap persoalan hukum yang menyangkut kepentingan masyarakat.
Dalam kasus keracunan massal MBG SPPG Gembong 1, PBH FERADI WPI Kab. PATI menyatakan akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara dengan mendorong transparansi, akuntabilitas dan kepastian hukum.
Ketua Area Kabupaten Pati PBH FERADI WPI:
Mustaqim, S.H., S.Hum., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral, kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Kuala, Dua Terduga Pelaku Diamankan.

Langkat – Sumatera Utara, Kamis,10 September 2026 – kabarbangsa.my.id

Kasus pembunuhan yang terjadi di Dusun IV Lau Mulgap, Desa Garunggang, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, mulai menemui titik terang. Polsek Kuala bersama Satreskrim Polres Langkat berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam kematian seorang pria berinisial TS (55).

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 12.30 WIB. Korban yang merupakan warga Dusun IV Lau Mulgap, Desa Garunggang, Kecamatan Kuala, ditemukan meninggal dunia setelah mengalami sejumlah luka akibat kekerasan.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan JM (55), warga Desa Garunggang, yang diduga berperan sebagai pihak yang merencanakan aksi. JM diamankan pada 6 September 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di depan RS Indra, Pasar II, Desa Padang Cermin, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.

Selanjutnya, petugas mengamankan SK (30), warga Desa Garunggang, yang diduga berperan sebagai eksekutor. SK diamankan pada 7 September 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di Lingkungan V Bela Rakyat, Kelurahan Bela Rakyat, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, perkara tersebut diduga dipicu persoalan terkait pencurian buah kelapa sawit. Kedua terduga pelaku disebut merasa sakit hati karena korban diduga berulang kali mengambil buah kelapa sawit yang seharusnya dijaga bersama.

Persoalan tersebut kemudian berkembang hingga muncul dugaan rencana untuk menghabisi korban. Kedua terduga pelaku diduga menunggu korban di area perladangan. Saat korban melintas, terjadi penyerangan menggunakan senjata tajam dan senapan angin hingga korban meninggal dunia.

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Supra 125 tanpa nomor polisi milik korban, pakaian korban, satu pucuk senapan angin beserta kotak pelurunya, dua bilah parang yang diduga milik terduga pelaku, serta satu bilah parang lainnya dan pakaian yang memiliki bercak darah.

Kapolres Langkat AKBP Hannry P.H. Tambunan, S.E., S.I.K. menegaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil kerja cepat dan sinergis antara Polsek Kuala dan Satreskrim Polres Langkat.

“Setiap laporan dan informasi yang berkaitan dengan tindak pidana menjadi perhatian kami. Personel akan bekerja secara profesional untuk mengungkap perkara berdasarkan bukti dan fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan,” tegas AKBP Hannry.

Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan cara kekerasan. Perselisihan sekecil apa pun sebaiknya diselesaikan melalui komunikasi dan jalur hukum, bukan dengan tindakan main hakim sendiri.

“Tidak ada persoalan yang dapat dibenarkan diselesaikan dengan kekerasan. Jika terjadi masalah, laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut guna memastikan seluruh rangkaian kejadian dan peran masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang ada.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Langkat dalam memberikan kepastian penanganan perkara sekaligus menjaga rasa aman masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Langkat.

Kegiatan tersebut merupakan implementasi dari program Polisi Langkat Garuda Ksatria, yang diinisiasi oleh Kapolres Langkat dengan semangat “Gagah Berani untuk Dicintai Masyarakat, Kuat, Sadar Aturan, Taat, Responsibility, Inovatif, dan Aman.”

Melalui semangat “Satu Langkah, Satu Hati untuk Langkat yang Aman dan Damai,” Polres Langkat terus berkomitmen menghadirkan sosok Polri yang humanis, responsif, serta dekat dengan masyarakat.


(B.Panjaitan)

*Komitmen Perangi Narkoba, Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap Dua Pengedar Dan Amankan Barang Bukti Sabu*

Binjai – Sumatera Utara, Rabu, 9 September 2026 – kabarbangsa.my.id

Polres Binjai terus menunjukkan keseriusan dan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), petugas berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Binjai.

Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial ER (31) dan JSP (33). Keduanya ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda.Pelaku ER (31) diamankan di Desa Tandem Hilir II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Sementara itu, pelaku JSP (33) ditangkap di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Dataran Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

Dari hasil penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 3,941 gram, satu buah kotak rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu, dua unit telepon seluler, satu buah sekop yang terbuat dari pipet plastik, satu buah dompet warna cokelat, dua buah plastik klip, serta satu unit timbangan elektrik.Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bentuk nyata komitmen Polres Binjai dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.“Polres Binjai tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat, demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif bagi masyarakat,” tegas AKP Ismail Pane.Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Komitmen Perangi Narkoba, Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap Dua Pengedar Dan Amankan Barang Bukti Sabu

BINJAI – Polres Binjai terus menunjukkan keseriusan dan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), petugas berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Binjai.

Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial ER (31) dan JSP (33). Keduanya ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda.
Pelaku ER (31) diamankan di Desa Tandem Hilir II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Sementara itu, pelaku JSP (33) ditangkap di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Dataran Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

Dari hasil penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 3,941 gram, satu buah kotak rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu, dua unit telepon seluler, satu buah sekop yang terbuat dari pipet plastik, satu buah dompet warna cokelat, dua buah plastik klip, serta satu unit timbangan elektrik.

Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bentuk nyata komitmen Polres Binjai dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Polres Binjai tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat, demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif bagi masyarakat,” tegas AKP Ismail Pane.

Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., juga mengimbau seluruh masyarakat agar terus berperan aktif dalam membantu upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak Kepolisian melalui Call Center Polri 110.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Polres Binjai tetap berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Binjai demi memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh masyarakat,” tegas Kapolres Binjai.

Humasresbinjai (9/9/26)-

( JHONI SANJAYA)

Api Kecil Bawa Bencana: Polsek Secanggang Turun Gunung Ajak Warga Langkat Stop Bakar Sampah.

Langkat – Sumatera Utara, Rabu,9 September 2026 – kabarbangsa.my.id


Jangan anggap sepele membakar sampah. Api kecil yang dibiarkan dapat berubah menjadi bencana dan memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kapolsek Secanggang AKP Pamilu H. Hutagaol, S.H., M.H., bersama personel dan Bhabinkamtibmas saat turun langsung menyambangi masyarakat di Dusun Pocong, Desa Selotong, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Rabu (9/9/2026).

Kedatangan polisi bukan untuk menindak, melainkan mengajak masyarakat menjadi garda terdepan dalam mencegah karhutla.

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pengecekan lingkungan sekaligus menggelar sosialisasi “STOP KARHUTLA”. Warga diminta tidak membakar sampah rumah tangga, sisa tanaman, kayu kering maupun material lainnya di kawasan kebun, perladangan dan hutan bakau.

“Jangan membakar sampah sembarangan. Api yang awalnya kecil bisa merembet dan menyebabkan kebakaran yang lebih luas,” imbau AKP Pamilu.

Kapolres Langkat AKBP Hannry PH. Tambunan, S.E., S.I.K. Melalui Kapolsek Secanggang AKP Pamilu H. Hutagaol, S.H., M.H.,mengingatkan warga agar membuang atau mengelola sampah di tempat yang aman. Bila memungkinkan, sampah dapat ditanam atau dikelola tanpa harus dibakar.

Karhutla bukan hanya menghanguskan lahan. Dampaknya bisa jauh lebih panjang, mulai dari kerusakan ekosistem dan lingkungan hingga munculnya kabut asap yang mengganggu kesehatan serta membatasi jarak pandang masyarakat.

Tak hanya soal sampah, warga juga diminta tidak membuang puntung rokok sembarangan, terutama di lokasi yang terdapat material mudah terbakar.

Jika menemukan titik api atau terjadi kebakaran, masyarakat diminta segera melaporkannya melalui Call Center Polres langkat 110 agar dapat segera ditindaklanjuti petugas.

Langkah preventif ini menjadi bagian dari komitmen Polsek Secanggang dalam menjaga lingkungan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya karhutla.

Kegiatan tersebut merupakan implementasi dari program Polisi Langkat Garuda Ksatria, yang diinisiasi oleh Kapolres Langkat dengan semangat “Gagah Berani untuk Dicintai Masyarakat, Kuat, Sadar Aturan, Taat, Responsibility, Inovatif, dan Aman.”

Melalui semangat “Satu Langkah, Satu Hati untuk Langkat yang Aman dan Damai,” Polres Langkat terus berkomitmen menghadirkan sosok Polri yang humanis, responsif, serta dekat dengan masyarakat.


(B.Panjaitan)