Pelaku Pencurian 25 Janjang Sawit Diamankan Polsek Kampung Rakyat di Daerah Pangkatan.

LABUHAN BATU SELATAN. kabarbangsa.my.id – Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian buah kelapa sawit yang terjadi di Dusun Poncol, Desa Kampung Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Pelaku berinisial IM alias Embek (24) berhasil diamankan petugas pada Kamis (14/5/2026).

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K. melalui Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis, S.H. menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya pencurian hasil perkebunan milik warga.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu, 26 April 2026 sekira pukul 17.30 WIB di Dusun Poncol, Desa Kampung Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Korban diketahui bernama BSP Sinambela (45), yang berdomisili di Dusun Sri Pinang, Desa Perkebunan Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat.

Kapolsek Kampung Rakyat menjelaskan, awalnya korban mendapat informasi melalui sambungan telepon dari dua saksi, yakni TG (19) dan ST (37), yang memberitahukan bahwa telah terjadi pencurian buah kelapa sawit milik korban di lokasi kejadian.

“Dari informasi yang diterima korban, diketahui buah kelapa sawit yang dicuri sebanyak 25 janjang dengan berat sekitar 180 kilogram,” ujar AKP Muhammad Ilham Lubis saat memberikan keterangan di Polsek Kampung Rakyat, Kamis (14/5/2026).

Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, Tim Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat yang dipimpin IPDA Riswaldi Nainggolan, S.H. akhirnya berhasil mengamankan pelaku IM alias Embek di wilayah Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 25 janjang buah kelapa sawit seberat 180 kilogram, satu buah dodos, serta bon faktur penjualan sawit.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp567 ribu. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kampung Rakyat guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kapolsek Kampung Rakyat menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap aksi pencurian sawit yang kerap merugikan masyarakat dan perusahaan perkebunan di wilayah hukumnya.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu-ragu menghubungi Call Center 110 Polres Labuhanbatu Selatan apabila melihat atau mengetahui adanya tindak pidana kejahatan di sekitar kita,” tegas AKP llham Lubis.

Ia juga berharap peran aktif masyarakat dapat membantu kepolisian dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

(Irpan Has)

Gerak cepat Polsek Torgamba Amankan Ayah dan Anak, Pelaku Pengeroyakan yang Tewaskan Seorang Remaja.

LABUSEL kabarbangsa.my.id – Suasana duka menyelimuti Dusun Cinta Makmur, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, setelah seorang remaja bernama Wahyudi Kurniawan (17) meninggal dunia akibat dugaan penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan yang terjadi pada Kamis (14/5/2026) sore.

Peristiwa tragis tersebut terjadi sekitar pukul 18.00 WIB di halaman depan rumah seorang saksi bernama Ridwan, tepatnya di Dusun Kandang Motor, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba.

Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K. melalui Kapolsek Torgamba, AKP Sunipan Gurusinga, S.H. mengatakan, pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya keributan yang menyebabkan seorang remaja mengalami luka tusuk hingga meninggal dunia.

“Begitu mendapat laporan, personel Polsek Torgamba langsung turun ke lokasi, melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, meminta keterangan saksi-saksi, serta melakukan pengejaran terhadap para pelaku,” ujar AKP Sunipan Gurusinga.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, insiden itu diduga dipicu persoalan pribadi terkait komunikasi korban dengan anak perempuan salah satu pelaku melalui aplikasi WhatsApp.

Kejadian bermula sekitar pukul 17.00 WIB ketika korban Wahyudi bersama rekannya, Aldo Aima Panggabean, melintas menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam tanpa nomor polisi melintas di depan rumah tersangka SPT alias Tio. Saat itu, SPT alias Tio diduga melempar batu ke arah korban dan meminta mereka berhenti, namun korban bersama temannya tetap melanjutkan perjalanan.

Korban kemudian bersama rekannya mendatangi rumah Muhammad Ridwan alias Glembo di Dusun Kandang Motor untuk mengajak berjalan-jalan. Sekitar 30 menit mereka berbincang di depan rumah tersebut, datanglah SPT alias Tio bersama ayahnya, SPO alias Yetno, menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam.

Di lokasi itu sempat terjadi cekcok mulut. SPO alias Yetno disebut menanyakan alasan korban menghubungi anak perempuannya melalui pesan WhatsApp. Korban membantah tuduhan tersebut hingga akhirnya terjadi perkelahian antara SPT alias Tio dan Wahyudi.

Saat situasi memanas, saksi Ridwan sempat mencoba melerai. Namun karena anaknya diduga tidak mampu mengimbangi korban, SPO alias Yetno kemudian disebut turun tangan sambil membawa pisau dan langsung menikam bagian punggung kiri belakang korban.

“Korban langsung terjatuh dan mengeluarkan banyak darah. Setelah kejadian, kedua pelaku meninggalkan lokasi,” terang Kapolsek.

Warga yang mengetahui kejadian itu segera menghubungi personel Polsek Torgamba. Dipimpin langsung Kapolsek AKP S Gurusinga bersama jajaran Reskrim dan personel piket SPK, polisi bergerak menuju lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan cepat.

Dari hasil pemeriksaan saksi di sekitar TKP, identitas pelaku berhasil diketahui. Polisi kemudian mendatangi rumah pelaku, namun keduanya tidak berada di tempat. Pihak keluarga selanjutnya diminta agar kooperatif menyerahkan pelaku.

Sekitar pukul 18.45 WIB, kedua tersangka akhirnya datang menyerahkan diri ke Polsek Torgamba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun dua tersangka yang diamankan yakni SPO alias Yetno (36), warga Dusun Cinta Makmur, Desa Aek Batu, dan anaknya SPT alias Tio (18).

Sementara hasil olah tempat kejadian perkara menunjukkan korban mengalami luka tusuk benda tajam di bagian punggung kiri belakang yang menyebabkan korban banyak mengeluarkan darah dan meninggal dunia.

Jenazah korban sempat dibawa ke Puskesmas Model Cikampak guna dilakukan pemeriksaan luar oleh dokter jaga Dr. Nurhayati. Setelah pemeriksaan selesai, pihak keluarga membawa jenazah pulang ke rumah duka dan direncanakan dimakamkan pada Jumat (15/5/2026) di pemakaman umum Dusun Cinta Makmur.

Kapolsek Torgamba AKP S Gurusinga menegaskan bahwa saat ini kedua tersangka beserta para saksi masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Torgamba.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan menyerahkan setiap persoalan kepada pihak berwajib. Jangan sampai emosi sesaat berujung pada hilangnya nyawa seseorang dan membawa penyesalan berkepanjangan,” tutup AKP S Gurusinga.

(Irpan Has)

Kepala SPPG Panyabungan Penggorengan Minta Maaf, Akui Adanya Ulat pada MBG di SMKN 3 Panyabungan.

MANDAILING NATAL kabarbangsa.my.id –
Kepala SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) Panyabungan Penggorengan, Ahmad Fahrur Rozi Rangkuti, akhirnya menyampaikan permohonan maaf atas terdapat ulat dalam makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang didistribusikan ke SMKN 3 Panyabungan, (14/5/2026).

Permintaan maaf tersebut tertuang dalam berita acara resmi yang disampaikan pihak satuan MBG Kabupaten Mandailing Natal. Dalam dokumen itu, Kepala SPPG Panyabungan Penggorengan, Ahmad Fahrur Rozi Rangkuti, secara tegas mengakui adanya ulat di dalam ompreng makanan yang dibagikan kepada para siswa.

Peristiwa tersebut sebelumnya sempat menimbulkan keresahan di lingkungan sekolah serta para wali murid. Menyikapi hal itu, pihak SPPG disebut telah mendatangi sejumlah sekolah untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung atas kelalaian yang terjadi dalam proses penyediaan makanan MBG.

“Pihak SPPG sudah meminta maaf kepada sekolah-sekolah dan wali murid atas kejadian ini,” ungkap sumber yang diterima.

Meski demikian, masyarakat berharap kejadian serupa tidak kembali terulang. Program MBG yang bertujuan meningkatkan pemenuhan gizi pelajar dinilai harus tetap mengedepankan standar kebersihan

(tim/MO)

Diduga Ada Tarikan Pungli di Pasar Sumber Agung, Pedagang Keluhkan Setoran Tidak Jelas.

PRINGSEWU, LAMPUNG ,kabarbangsa.my.id ‘Jumat. 15-05-2026- Aktivitas penarikan retribusi di Pasar Pekon Sumber Agung, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, menuai sorotan dan keluhan dari warga serta para pedagang. Pungutan tersebut diduga dilakukan oleh oknum yang dinilai tidak jelas legalitas maupun dasar pengelolaannya.

Para pedagang mengaku diminta membayar sejumlah uang retribusi setiap kali berjualan. Namun, mereka mempertanyakan kejelasan setoran uang tersebut karena dinilai tidak dilakukan sesuai prosedur resmi sebagaimana mestinya.

Berdasarkan pantauan dan keterangan sejumlah warga, petugas penarik retribusi disebut tidak mengenakan atribut atau seragam resmi. Selain itu, karcis yang diberikan kepada pedagang juga dinilai tidak memenuhi standar administrasi karena tidak terdapat cap atau stempel resmi, serta tidak mencantumkan tanggal, bulan, maupun tahun penerbitan.

Di dalam karcis hanya tertulis:

“Retribusi Pasar Sumber Agung Kec. Ambarawa Kabupaten Pringsewu Rp2.000. Ketua Mujiono, Bendahara Slamet.”

Salah satu pedagang mengaku keberatan karena selain membayar retribusi harian, pedagang juga diminta membayar biaya meja dan lokasi berjualan.

“Iya bang, kami kalau mau berdagang harus bayar meja dan lokasi, tapi kami tidak tahu uang itu mereka setor ke siapa,” ungkap salah satu pedagang kepada awak media.

Keluhan pedagang semakin memanas setelah salah satu petugas penarik retribusi berinisial S disebut sempat mengeluarkan pernyataan bernada menantang saat ditanya terkait aliran dana hasil pungutan tersebut.

Menurut keterangan pedagang, ketika ditanya setoran retribusi tersebut diserahkan ke mana, S justru menjawab dengan nada tinggi.

“Ya sudah, laporkan aja ke kejaksaan atau ke polres, saya tidak takut,” ujar S, sebagaimana disampaikan pedagang kepada awak media.

Pernyataan tersebut sontak memicu keresahan di kalangan pedagang dan warga karena dinilai tidak memberikan penjelasan yang transparan terkait pengelolaan uang pungutan.

Untuk memperoleh informasi yang berimbang, awak media kemudian menghubungi Kepala Pekon Sumber Agung melalui sambungan telepon. Dalam keterangannya, kepala pekon menyampaikan bahwa pihaknya telah mengagendakan pertemuan bersama pengurus pasar guna membahas persoalan tersebut.

Saat ditanya apakah lokasi pasar merupakan aset desa, kepala pekon menjelaskan bahwa pasar tersebut bukan milik pemerintah pekon, melainkan milik perorangan dan disebut tidak memberikan kontribusi kepada pemerintah desa.

Warga dan para pedagang berharap dinas terkait dapat turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan mengenai legalitas pengelolaan pasar maupun dasar penarikan retribusi yang dilakukan terhadap pedagang.

Masyarakat juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penyelidikan apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum atau praktik pungutan liar yang merugikan pedagang maupun pengunjung pasar.

“Kalau memang terbukti tidak memiliki izin atau ada dugaan pungli, kami berharap APH turun tangan membersihkan oknum-oknum yang meresahkan pedagang dan pengunjung pasar,” ujar salah satu warga.

Praktik pungutan di lokasi pasar tersebut diduga dapat bertentangan dengan ketentuan hukum apabila ditemukan unsur pemaksaan maupun pungutan tanpa dasar aturan yang jelas. Dugaan tersebut dapat mengarah pada Pasal 368 KUHP tentang pemerasan apabila terdapat unsur paksaan terhadap pedagang, serta Pasal 378 KUHP apabila pungutan dilakukan dengan keterangan atau dalih yang diduga tidak sesuai fakta.

Selain itu, apabila pungutan dilakukan dengan mengatasnamakan retribusi resmi tanpa dasar aturan yang sah, praktik tersebut juga berpotensi masuk dalam kategori pungutan liar yang dapat ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola pasar terkait legalitas pengelolaan pasar maupun kejelasan aliran dana hasil pungutan retribusi tersebut.

(Kaperwil Lampung)

Khaidir Nst, SH., A.Ptnh, angkat bicara Eks BPN Madina Angkat bicara “Pemda Jangan Mengulur Waktu Penyelesaian Sengketa Lahan.

MANDAILING NATAL,kabarbangsa.my.id –
Mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mandailing Natal, Khaidir Nasution, akhirnya angkat bicara terkait polemik sengketa lahan antara masyarakat transmigrasi yang berada di Kecamatan Batahan a/l Desa Batahan IV, Desa Kampung Kapas I dan TSM Bukit Langit,dengan perusahaan perkebunan yang terus menjadi sorotan publik.(15/5/2026).

Menurutnya, apabila pemerintah benar-benar serius menyelesaikan persoalan tersebut, konflik agraria yang telah berlangsung bertahun-tahun itu seharusnya sudah menemukan titik terang dan tidak terus berlarut-larut.
“Jika pemerintah memang serius, persoalan ini harusnya sudah selesai sejak lama. Jangan terkesan berbelit-belit dan mengulur-ulur waktu,” tegas KhaidirKhaidir Nst, SH., A.Ptnh
saat dimintai tanggapan terkait maraknya pemberitaan sengketa lahan di Mandailing Natal.

Ia menilai, meningkatnya konflik antara masyarakat dengan perusahaan, baik swasta maupun BUMN, harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah agar tidak berkembang menjadi “bom waktu” sosial yang dapat merugikan seluruh pihak.

Menurut Khaidir, pemerintah seharusnya berdiri di tengah masyarakat dan bertindak objektif dalam mencari solusi, bukan justru membiarkan polemik semakin melebar tanpa kepastian hukum.
“Kondisi ini tidak boleh terus dibiarkan.

Pemerintah harus hadir di tengah masyarakat agar persoalan tidak memicu konflik berkepanjangan yang merugikan kedua belah pihak,” ujarnya.
Khaidir juga menyinggung dasar hukum pertanahan dan transmigrasi yang menurutnya perlu menjadi perhatian pemerintah daerah dalam menyikapi sengketa tersebut. Ia menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah telah mengatur mekanisme dan legalitas administrasi pertanahan secara jelas.
Selain itu, kata dia, penyelenggaraan program transmigrasi yang dibiayai negara melalui APBN semestinya mendapat perlindungan hukum dan kepastian hak bagi masyarakat transmigran.

Ia turut menyoroti langkah Pemerintah Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang telah melakukan evaluasi terhadap persoalan perkebunan melalui pembentukan Satgas PKH.

Karena itu, Khaidir meminta Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal melakukan kaji ulang terhadap penerbitan izin usaha perkebunan atau IUP milik PT PN IV Kebun Timur yang disebut-sebut menjadi bagian dari polemik lahan transmigrasi.
“Pemerintah daerah harus berani mengkaji ulang proses terbitnya IUP perusahaan tersebut. Jika ada dugaan prosedur perizinan yang tidak sesuai aturan, maka harus diperiksa seluruh pihak terkait, baik dari BPN, dinas pertanahan maupun perizinan,” katanya.

Ia juga menilai perhatian publik saat ini justru diarahkan pada isu jual beli lahan transmigrasi, padahal substansi utama yang seharusnya dibahas adalah pengakuan terhadap hasil identifikasi lahan yang telah disepakati masyarakat dan perusahaan.
“Kenapa opini soal jual beli yang terus digiring? Yang seharusnya menjadi fokus adalah mana lahan yang sudah diakui saat identifikasi, lalu kembalikan kepada masyarakat atau desa yang bersengketa.

Soal jual beli itu urusan masyarakat, karena mereka juga memiliki wadah koperasi,” tegasnya.
Di akhir keterangannya, Khaidir mengingatkan agar pemerintah daerah tidak terkesan menyudutkan masyarakat hanya karena perusahaan yang terlibat merupakan perusahaan plat merah di bawah naungan BUMN.

“Jangan sampai muncul kesan pemerintah takut karena ini perusahaan negara. Pemda jangan menyudutkan masyarakat. Jangan sampai masyarakat menilai terjadi ‘jeruk makan jeruk’,” pungkasnya.

(MO).

Polsek Secanggang Tingkatkan Patroli Satkamling, Bhabinkamtibmas Ajak Warga Aktif Jaga Kamtibmas.

LANGKAT,kabarbamgsa.my.id – Sebagai bentuk kehadiran Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Secanggang Polres Langkat terus meningkatkan kegiatan sambang dan patroli satkamling di wilayah hukum Polsek Secanggang.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Brigadir Sutrisno selaku Bhabinkamtibmas Desa Cinta Raja, Kelurahan Hinai Kiri dan Desa Kebun Kelapa, pada Kamis malam (14/5/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Dusun III Desa Cinta Raja, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat.

Dalam pelaksanaannya, personel Polri turun langsung menyambangi warga yang sedang melaksanakan ronda malam sekaligus memberikan imbauan kamtibmas agar masyarakat tetap waspada terhadap orang yang tidak dikenal serta segera melaporkan apabila ditemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar.

Selain melakukan patroli dialogis, Brigadir Sutrisno juga mengajak masyarakat untuk terus mengaktifkan satkamling sebagai langkah preventif mencegah terjadinya tindak kriminalitas dan gangguan keamanan lainnya.

Kapolres Langkat David Triyo Prasojo SH, SIK, M. Si, melalui Kapolsek Secanggang AKP Pemilu Hutagaol, SH. menyampaikan bahwa kegiatan patroli dan sambang satkamling yang dilakukan personel Bhabinkamtibmas merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.

“Polri hadir di tengah masyarakat untuk memberikan rasa aman sekaligus memperkuat sinergi bersama warga dalam menjaga lingkungan masing-masing, keaktifan satkamling sangat membantu menciptakan situasi yang kondusif,” ujar Kapolsek.

Masyarakat juga diimbau agar segera menghubungi layanan Call Center 110 apabila menemukan adanya gangguan kamtibmas maupun membutuhkan kehadiran pihak kepolisian.

(B.Panjaitan)

Penrad Siagian Dorong Kejati Sumut Perkuat Pendampingan Desa dan Konflik Agraria.

SUMATERA UTARA, kabarbangsa.my.id – Anggota DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, menyoroti berbagai persoalan penegakan hukum di Sumatra Utara (Sumut), termasuk pendampingan terhadap desa dan perlindungan masyarakat yang berkonflik dengan perusahaan.

Hal itu disampaikan saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati Sumut), Jumat, 8 Mei 2026.

Dalam pertemuan tersebut, Penrad Siagian menekankan pentingnya penegakan hukum yang berkeadilan serta kehadiran negara dalam melindungi masyarakat, khususnya warga desa dan kelompok masyarakat yang menghadapi konflik agraria maupun persoalan hukum lainnya.

Salah satu hal yang mendapat perhatian khusus dari Penrad Siagian adalah program Jaga Desa yang dijalankan Kejaksaan RI melalui bidang intelijen.

Menurutnya, program tersebut merupakan langkah yang sangat baik dalam membantu pemerintah desa memahami tata kelola anggaran dan administrasi pemerintahan.

“Pendampingan kepada desa sangat penting, terutama karena kemampuan aparatur desa masih terbatas. Program Jaga Desa adalah program yang sangat brilian,” ujar Penrad dalam keterangannya, Rabu, 13 Mei 2026.

Ia menilai, keberadaan program tersebut dapat mendorong kepala desa dan perangkat desa untuk lebih percaya diri dalam menggunakan dana desa secara tepat dan sesuai aturan.

Selain membahas soal desa, Penrad Siagian juga menyoroti perlunya pendampingan terhadap masyarakat yang tengah berkonflik dengan perusahaan.

Ia meminta kejaksaan untuk bersikap objektif dan memastikan tidak terjadi kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan hak-haknya.

Menurut Penrad, aparat penegak hukum harus hadir untuk memberikan rasa keadilan dan menjamin bahwa setiap proses hukum dilakukan secara profesional dan proporsional.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Wakajati Sumut) menyampaikan bahwa banyak persoalan yang sebenarnya bersifat sederhana, namun kerap dinaikkan hingga ke tingkat kejaksaan.

Terkait sengketa pertanahan, pihak kejaksaan menegaskan bahwa penanganan perkara selalu didasarkan pada legalitas dan keabsahan dokumen kepemilikan atau alas hak.

“Untuk persoalan tanah, kejaksaan melihat terlebih dahulu alas haknya,” jelas Wakajati.

Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Sumut menjelaskan bahwa pihaknya secara rutin melakukan pengawasan terhadap seluruh kejaksaan negeri di kabupaten dan kota di Sumatra Utara.

Ia juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan maupun laporan apabila menemukan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan tugas kejaksaan.

Dalam diskusi tersebut, turut disampaikan hasil monitoring selama dua tahun terhadap berbagai persoalan di kejaksaan, termasuk kasus konflik agraria yang melibatkan unsur TNI.

Dalam sejumlah kasus, aparat TNI disebut hanya berperan sebagai petugas keamanan atau “centeng”, namun perkaranya tetap dapat masuk ke ranah pidana khusus apabila ditemukan unsur yang relevan.

Kepala Seksi II Program Jaga Desa menjelaskan bahwa aplikasi Jaga Desa saat ini terus aktif digunakan sebagai sarana monitoring dan konsultasi bagi pemerintah desa.

Program ini lebih mengedepankan langkah preventif. Apabila ditemukan persoalan di desa, kejaksaan akan terlebih dahulu melakukan pendampingan. Penindakan hukum baru dilakukan apabila terdapat indikasi kerugian negara.

Ia juga mengakui bahwa keterbatasan tenaga pendamping profesional desa (TPP) akibat efisiensi anggaran menjadi tantangan tersendiri.

“Banyak kepala desa takut menggunakan anggaran desa. Karena itu mereka sangat terbantu dengan Jaga Desa sebagai wadah konsultasi,” jelasnya.

Penrad Siagian menegaskan bahwa DPD RI akan terus mengawal berbagai persoalan hukum di Sumatra Utara agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan keadilan.

“Saya berharap Kejati Sumut terus memperkuat pendekatan preventif, meningkatkan pengawasan internal, serta memastikan penegakan hukum berjalan secara profesional dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ucap Pdt. Penrad Siagian.

[B.Panjaitan]

Gerak Cepat Polsek Gebang Ungkap Peredaran Ganja, Satu Pelaku Berhasil Diamankan.

LANGKAT, kabarbangsa.my.id – Komitmen pemberantasan narkotika terus dilakukan jajaran Polres Langkat. Personel Polsek Gebang berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis ganja dan mengamankan seorang pelaku di wilayah hukumnya.

Pengungkapan tersebut terjadi pada Rabu (13/5/2026) sekira pukul 21.00 WIB di Dusun X Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.

Kapolsek Gebang IPTU Jona Wira Karya, S.H., M.H., menjelaskan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Gebang bersama Kanit Reskrim IPDA Roy P. Simamora, S.E. dan tim langsung bergerak cepat melakukan patroli serta penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Saat melakukan penyisiran di TKP, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Ketika dihampiri petugas, pria tersebut berusaha melarikan diri, namun dengan sigap personel Polsek Gebang berhasil mengamankannya.

Dalam proses pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan 2 bungkus kecil diduga narkotika jenis ganja yang sempat diinjak pelaku untuk menyembunyikan barang bukti dari petugas.

Pelaku diketahui bernama SUHAIRI als VIETNAM (41), warga Desa Rantau Panjang, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 2 bungkus diduga ganja dengan berat bruto 11,37 gram, Uang tunai Rp120.000, 1 unit handphone Android merk Vivo warna hitam

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seorang pria berinisial Z di wilayah Kecamatan Tanjung Pura.

Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti diserahkan ke Sat Narkoba Polres Langkat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, M.Si, mengapresiasi kesigapan personel Polsek Gebang dalam mengungkap kasus narkotika tersebut.

Kapolres menegaskan bahwa jajaran Polres Langkat akan terus melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami terus berkomitmen memberantas narkotika hingga ke pelosok desa. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Langkat. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi bersama kepolisian dalam menjaga kamtibmas,” tegas Kapolres Langkat.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika melalui layanan call center 110 maupun kantor kepolisian terdekat.

(B.Panjaitan)

Polsek Salapian Tangkap Pengedar Sabu Beserta Barang Bukti 2.06 Gram di Pancur Ido.

LANGKAT, kabarbangsa.my.id – Komitmen pemberantasan narkotika terus ditunjukkan jajaran Polsek Salapian dengan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Dusun V Tanjung Kasih, Desa Pancur Ido, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, Rabu (13/5/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, personel Polsek Salapian yang dipimpin langsung Kapolsek Salapian AKP Master S.M.T. Purba Tanjung, S.H., M.H., berhasil menangkap seorang pria berinisial BS (39), warga Dusun III Desa Kaperas, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya sebuah kamar/gubuk di wilayah Dusun V Tanjung Kasih yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Salapian bersama Kanit Reskrim IPTU Bujur H. Sianturi, S.E. dan tim opsnal segera melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi.

Setibanya di lokasi sekitar pukul 14.00 WIB, petugas langsung melakukan penggerebekan dan mendapati pelaku sedang membungkus paket sabu di dalam kamar tersebut.

Tanpa memberi ruang gerak, petugas langsung mengamankan pelaku berikut melakukan penggeledahan yang turut disaksikan perangkat desa setempat.

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 6 klip plastik kecil berisi diduga narkotika jenis sabu, 10 klip plastik bening kosong ukuran kecil, 1 buah sekop,
1 bungkus rokok Magnum warna hitam.

Total berat bruto barang bukti narkotika yang diamankan mencapai 2,06 gram.

Kapolsek Salapian AKP Master S.M.T. Purba Tanjung mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk kesigapan personel dalam merespons informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Begitu informasi diterima, personel langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil melakukan penggerebekan dan mengamankan pelaku beserta barang bukti. Ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Salapian,” tegas Kapolsek.

Sementara itu, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo SH, SIK, M.Si, mengapresiasi gerak cepat personel di lapangan dalam mengungkap kasus tersebut.

Ia menegaskan bahwa jajaran Polres Langkat akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku narkoba di wilayah Kabupaten Langkat. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkotika,” ujarnya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut serta pengembangan terhadap pemasok barang haram tersebut.

Polres Langkat juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas kriminal maupun peredaran narkotika melalui layanan pengaduan Polri 110 yang aktif selama 24 jam.

(B.Panjaitan)

Yayasan Pelangi Salurkan Bantuan Sembako Kepada Partai Aceh dan Masyarakat Terdampak Banjir di Aceh Tamiang.

ACEH TAMIANG, kabarbangsa.my.id – Yayasan Pelangi memberikan bantuan berupa sembako kepada Partai Aceh dan masyarakat terdampak bencana banjir bandang di Aceh Tamiang. Kegiatan penyaluran bantuan tersebut dilaksanakan di Kantor Partai Aceh Kampung Dalam, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Selasa (13/5/2026).

Bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk kepedulian Yayasan Pelangi terhadap masyarakat yang masih berada dalam masa pemulihan pasca bencana banjir bandang yang terjadi pada 26 November 2025 lalu. Bencana tersebut diketahui berdampak pada 13 kecamatan di Kabupaten Aceh Tamiang.

Petugas Yayasan Pelangi yang enggan disebutkan namanya mengatakan, bantuan yang diberikan memang tidak dalam jumlah besar, namun diharapkan dapat membantu masyarakat dan kader Partai Aceh yang terdampak musibah.

“Kami dari Yayasan Pelangi tidak bisa membantu lebih banyak lagi, hanya berupa sembako dan bantuan lainnya. Semua ini merupakan pemberian ikhlas kami, semoga dapat membantu bapak dan ibu dalam menghadapi musibah bencana ini,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, pihak Yayasan Pelangi juga menyampaikan terima kasih kepada Fadlon SH selaku Ketua DPRK Aceh Tamiang dan Ishak atau yang akrab disapa Kureng selaku Ketua KPA yang telah menyambut kedatangan mereka dengan baik.

Sementara itu, Ketua Partai Aceh, Fadlon SH, mengucapkan terima kasih atas bantuan dan kepedulian Yayasan Pelangi terhadap masyarakat dan kader Partai Aceh yang terdampak banjir.

“Kami mengucapkan terima kasih atas bantuan yang diberikan Yayasan Pelangi. Semoga bantuan ini bermanfaat bagi masyarakat dan menjadi amal baik bagi seluruh pengurus Yayasan Pelangi,” ucapnya.

Hal senada juga disampaikan salah seorang tokoh masyarakat sekaligus anggota Partai Aceh berinisial AGM. Ia mengaku sangat bersyukur atas bantuan yang diberikan di tengah masa pemulihan pasca banjir.

Menurutnya, masyarakat Aceh Tamiang masih sangat membutuhkan bantuan dan perhatian dari berbagai pihak agar proses pemulihan pasca bencana dapat berjalan dengan baik.

(Suryadi As)