Seorang Pemuda di Amankan Polsek Kampung Rakyat di Perkebunan Sawit Teluk Panji, Barang bukti 1,95 Gram Sbu.

.Labusel – Sumatera Utara, Rabu,9 September 2026 – kabarbangsa.my.id

Peredaran narkotika yang ada di wilayah hukum Polsek Kampung Rakyat kembali berhasil diungkap, Seorang pemuda berinisial VAM alias ARIL (20) diamankan personel Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat saat berada di areal perkebunan sawit di Dusun Sei Kalam, Desa Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Senin (7/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan empat bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,95 gram bruto, satu unit telepon seluler merek Vivo, serta satu unit sepeda motor jenis Aerox.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K. M.H. CPHR. melalui Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis S.H. saat dikonfirmasi di Polsek Kampung Rakyat, Rabu (9/9/2026), mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran narkotika di kawasan Dusun Sei Kalam.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap peredaran narkotika. Setiap informasi yang diterima akan kami tindaklanjuti melalui penyelidikan untuk memastikan kebenarannya,” ujar AKP Muhammad Ilham Lubis menyampaikan pesan Kapolres Labuhanbatu Selatan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kampung Rakyat memerintahkan Kanit Reskrim bersama personel Unit Reskrim melakukan penyelidikan ke lokasi yang dilaporkan.

Tim kemudian bergerak menuju Dusun Sei Kalam dan melakukan pengintaian di sekitar lokasi.
Setelah mengamati situasi, petugas melihat seorang laki-laki berada di areal perkebunan sawit yang gerak-geriknya mencurigakan.

Petugas selanjutnya melakukan penindakan dan mengamankan pria tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan empat bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat 1,95 gram bruto.

Pria tersebut kemudian diketahui bernama VAM alias ARIL, warga Dusun IV Sidodadi, Desa Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat.

Dalam pemeriksaan awal, VAM mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan petugas tersebut merupakan miliknya.

Selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit handphone merek Vivo dan satu unit sepeda motor jenis Aerox yang diduga digunakan tersangka.

“Terhadap tersangka dan seluruh barang bukti sudah diamankan di Polsek Kampung Rakyat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut,” kata AKP Muhammad Ilham Lubis.

Kapolsek menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Kampung Rakyat.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Peran masyarakat sangat penting. Kami mengimbau masyarakat segera melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungannya. Identitas pelapor akan kami jaga,” tegasnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti berupa empat bungkus plastik klip diduga sabu seberat 1,95 gram bruto, satu unit handphone Vivo, dan satu unit sepeda motor Aerox telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

(Irpan Has)

Penyidik Polresta PATI perlu belajar memanggil dengan Patut, Ujar Mustaqim,S.H. Ketua DPC FERADI WPI-SUBUR JAYA PATI: Panggilan Klarifikasi 4Sept’26, Surat baru diterima Kuswandi 6 September 2026.

Pati, Rabu 9 September 2026 – kabarbangsa.my.id

Surat Panggilan Undangan Wawancara Klarifikasi dari Polresta PATI baru diterima oleh Kuswandi di hari Minggu 6 September 2026. Dan yang unik, di surat tertulis agar Kuswandi Bin Tasmin menghadiri undangan Klarifikasi Jumat 4 September 2026. Surat datang 6 September 2026, mengundang untuk hadir di Polresta PATI 4 September 2026 diminta hadir ke ruang unit Idik I Tipidum Sat Reskrim Polresta PATI pk. 10.00 WIB
dengan c.p. Ipda Wawan Indrawan atau Briptu Singgih Pratama.
Kuswandi lalu melaporkan kejadian ini ke Tim Penasehat hukumnya yaitu Bapak Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan sekaligus Ketua Umum Organisasi Advokat FERADI WPI dan Ketua Umum Organisasi Wartawan Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia KAWAN JARI. & Mustaqim, S.H, S.Hum., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. Ketua DPC FERADI WPI – SUBUR JAYA PATI.

Mustaqim langsung berencana menghubungi contact person ( c.p. ) di surat untuk menanyakan anomali / ke anehan bin ajaib, kok panggilan 4 September 2026 diberikan suratnya 6 September 2026

Mustaqim pun menyampaikan ke Kuswandi agar kooperatif. Hadir dengan didampingi Tim Penasehat Hukum yaitu Mustaqim dan Bapak Donny Andretti Kita lihat perkara apakah ini nantinya.

Mustaqim juga menyayangkan cara Penyidik Polresta PATI bersurat. Seharusnya belajar bersurat dengan patut. Karena seseorang ketika diminta hadir untuk klarifikasi kan tidak bisa mendadak. Bahwa dalam hukum acara pidana, pemanggilan terhadap pihak yang memiliki kapasitas sebagai Tersangka dan/atau Saksi tidak hanya berkaitan dengan adanya surat panggilan, tetapi juga harus memperhatikan kepatutan waktu agar pihak yang dipanggil memiliki kesempatan yang layak untuk mempersiapkan kehadirannya.

Menurut Mustaqim, prinsip tersebut secara tegas terdapat dalam Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan bahwa pemanggilan dilakukan dengan surat panggilan yang sah “dengan memperhatikan jangka waktu yang wajar dan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas.”

Mustaqim mengatakan, frasa “jangka waktu yang wajar” menunjukkan bahwa hukum acara pidana tidak semata-mata menempatkan pemanggilan sebagai persoalan administratif berupa ada atau tidaknya surat. Menurutnya, waktu antara diterimanya pemberitahuan dengan pelaksanaan agenda juga perlu dilihat dari apakah pihak yang dipanggil secara nyata mempunyai kesempatan yang memadai untuk mengetahui agenda, mempersiapkan diri, mengatur kehadiran, serta melakukan koordinasi dengan kuasa hukum atau pendamping apabila diperlukan.

“Pasal 26 ayat (2) sudah memberikan prinsip yang jelas, yaitu pemanggilan harus dilakukan dengan surat panggilan yang sah dan memperhatikan jangka waktu yang wajar. Jadi, yang harus dilihat bukan hanya apakah suratnya ada, tetapi juga apakah waktu yang diberikan secara nyata memungkinkan pihak yang dipanggil untuk mempersiapkan kehadirannya secara layak,” ujar Mistaqim

Saya harap ke depannya penyidik Polresta PATI bisa lebih hati hati dalam mengirim surat dan memperhatikan ke patut an nya dan perlu belajar menghargai manusia yang dipanggil dan belajar memanggil sesuai KUHAP, Ujar Mustaqim Tegas

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik

Diduga Perkara Hutang 6 tahun lalu tanpa ada yang menagih tiba² Kuswandi dapat Kejutan Panggilan dari Polresta PATI, dengan dugaan Penipuan, Polresta PATI disorot.

Pati, Rabu, 9 September 2026 – kabarbangsa.my.id


“Saya kaget tiba tiba dapat panggilan Klarifikasi dari Polresta PATI. Saya tadi hadir didampingi Penasehat Hukum Saya Dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI, Ternyata terungkap saya dilaporkan oleh Seseorang Mei 2026 kemaren terkait hutang piutang yang terjadi di tahun 2020. Dimana waktu itu seingat saya memang saya pernah pinjam uang kepada seseorang dengan jaminan Mobil Box saya, lalu Jaminan tersebut sempat saya tukar dengan BG dan lalu seingat saya saya bayar LUNAS dengan uang tunai tetapi ketika BG nya saya minta, pemberi hutang menyampaikan BG nya sudah Terselip / hilang / sobek, dan dia seingat saya berkata tenang saja tidak akan dicairkan. Nah logika saja. Perkara tahun 2020, kalau saya punya hutang senilai dinyatakan di pemeriksaan 65Juta. Kalau saya memang memiliki hutang senilai 65 juta, pasti ada yang datang menagih, atau mengingatkan atau mengutus penagih atau memberi somasi ke saya. Saya yakin sudah saya lunasi maka saya menjalani hidup dengan normal. Nah tiba tiba Ada panggilan dari Polresta Pati saya diduga Menipu ternyata ada tagihan 65 juta dan dipersangkakan saya menipu dengan BG kosong, dan yang luar biasa selama 6 tahun tidak pernah ada yang datang menagih ke saya kalau memang saya punya hutang” ujar Kuswandi bin Tasmin.

“Jangan sampai Polresta PATI menjadi debt collector, karena Penyidik seharusnya jeli dan cermat ketika menerima aduan. Jangan sampai perkara perdata diubah menjadi pidana. Dan jangan sampai juga sebenarnya tidak ada perkara tapi dibuat ada perkara. Saya hanya mengingatkan bahwa sekarang masyarakat sudah cerdas dan terbuka untuk mengawal penegakan hukum menjadi lebih baik. Saya hanya mengingatkan agar Penyidik Di Polresta Pati bekerja dengan nurani dan lurus dan jangan sampai dijadikan alat penagih hutang oknum”, ujar Mustaqim, S.H., S.Hum, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. Ketua DPC FERADI WPI PATI ( Kantor Advokat Subur Jaya Pati )

“Saya mengapresiasi rekan rekan wartawan yang senantiasa hadir mengawal perkara yang menimpa Kuswandi Bin Tasmin ini. Terimakasih rekan rekan media. Karena wartawan menjanalan peran penting dalam menjalankan fungsi sosial kontrol agar penegakan hukum di Indonesia menjadi lebih baik terkhusus di Polresta PATI”, Ujar Advokat Donny Andretti Ketua Umum OA FERADI WPI, Pimpinan Subur Jaya Lawfirm, Ketua Organisasi Wartawan KAWAN JARI.

“Saya yakin Polresta PATI BERSIH. Yang kotor itu KONOHA, Kalau Polresta PATI itu bersih dan jujur petugas nya”, Ujar Markus Wijaya S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. , Kadiv DPP FERADI WPI.

“Klien saya Bapak Kuswandi menyampaikan bahwa bila memang benar dia ada hutang dia bersedia bertanggung jawab, tapi jangan sampai tidak ada hutang dibuat aeolah ada hutang tutur klien saya kepada saya”, Ujar Donny.

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Antisipasi Aksi Balap Liar Premanisme dan Knalpot Brong,Tim UKL Polres Langkat Laksanakan Patroli Malam.

Langkat, Rabu, 9 September 2026 – kabarbangsa.my.id


Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, Tim Unit Kecil Lengkap (UKL) Polres Langkat melaksanakan patroli malam guna mengantisipasi aksi balap liar, Premanisme serta penggunaan knalpot brong yang meresahkan masyarakat, Senin (7/9/2026) malam.

Patroli dipimpin oleh IPDA Tikko S.H, M.M, bersama personel Polres Langkat dengan menyisir sejumlah titik yang dinilai rawan gangguan kamtibmas di wilayah Kecamatan Stabat. Adapun lokasi patroli meliputi Jalan Proklamasi Simpang TPA, Jalan Proklamasi Pintu Tol Kwala Bingai (Fly Over), hingga kawasan SPBU Perdamaian.

Dalam pelaksanaannya, personel UKL melakukan pemantauan, pemeriksaan kendaraan, serta memberikan imbauan secara humanis kepada para pengendara agar tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis maupun melakukan aksi balap liar yang dapat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Kapolres Langkat AKBP Hannry PH. Tambunan, S.E., S.I.K. melalui PS. Kasi Humas IPTU M. R. Siregar, menyampaikan bahwa kegiatan patroli ini merupakan langkah preventif untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, terutama pada malam akhir pekan yang rawan terjadinya gangguan kamtibmas.

“Patroli ini dilakukan sebagai upaya mencegah aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong yang sering dikeluhkan masyarakat karena menimbulkan kebisingan serta berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” ujar IPTU M. R. Siregar.

Selain melakukan patroli, petugas juga mengedukasi para pengendara agar selalu mematuhi aturan berlalu lintas dan menjaga ketertiban umum.

Masyarakat pun diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian Dengan Layanan Call Center 110 Polres Langkat, apabila menemukan adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.

Dengan adanya kegiatan patroli rutin tersebut, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Langkat tetap aman, tertib, dan kondusif.

Kegiatan tersebut merupakan implementasi dari program Polisi Langkat Garuda Ksatria, yang diinisiasi oleh Kapolres Langkat dengan semangat “Gagah Berani untuk Dicintai Masyarakat, Kuat, Sadar Aturan, Taat, Responsibility, Inovatif, dan Aman.”

Melalui semangat “Satu Langkah, Satu Hati untuk Langkat yang Aman dan Damai,” Polres Langkat terus berkomitmen menghadirkan sosok Polri yang humanis, responsif, serta dekat dengan masyarakat.


(B.Panjaitan

Satresnarkoba Polres Labusel Amankan Seorang Pemuda Di Desa Hajoran, Barang bukti 1,69 Gram Sabu Disita.

Labusel, Rabu,9 September 2026 – kabarbangsa.my.id

Langkah cepat personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan mengungkap dugaan peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang pemuda berinisial RY alias YOGI (20), warga Dusun Aman Makmur, Desa Hajoran, Kecamatan Sei Kanan, diamankan polisi karena diduga memiliki narkotika jenis sabu.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita lima plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,69 gram bruto, satu buah pipet berbentuk sekop, satu kotak rokok Sempurna warna putih, satu lembar tissue warna putih, serta satu alat hisap atau bong.

Penangkapan terhadap RY dilakukan pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, di Dusun Aman Makmur, Desa Hajoran, Kecamatan Sei Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi S.I.K. M.H. CPHR. melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu Selatan AKP Sujono, Selasa (8/9/2026), di Polres Labuhanbatu Selatan mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan melalui Dumas Presisi terkait dugaan sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.

“Sesampainya di lokasi, personel melihat seorang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan. Petugas kemudian melakukan penangkapan dan mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial RY alias YOGI,” ujar AKP Sujono.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip kecil yang diduga berisi sabu di hadapan RY. Tidak berhenti sampai di situ, petugas kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan menemukan sebuah kotak rokok warna putih.

Di dalam kotak rokok tersebut, polisi menemukan empat plastik klip transparan yang diduga berisi sabu dan dibungkus menggunakan tissue warna putih.

Petugas juga mengamankan satu buah alat hisap atau bong serta satu buah pipet berbentuk sekop yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

“Dari hasil interogasi awal, RY alias YOGI mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya,” kata AKP Sujono.

Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

AKP Sujono menegaskan, Polres Labuhanbatu Selatan akan terus menindak tegas setiap aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Menurutnya, informasi masyarakat memiliki peran penting dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkoba yang kerap berlangsung secara tersembunyi.

“Polres Labuhanbatu Selatan mengapresiasi informasi masyarakat yang disampaikan melalui saluran resmi kepolisian. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk melapor ke Call Center 110 atau Polsek terdekat, bersama-sama kita memerangi narkotika karena dampaknya sangat merusak, khususnya bagi generasi muda.” tegasnya.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa ancaman narkotika dapat muncul hingga ke lingkungan permukiman.
Karena itu, sinergi antara masyarakat dan kepolisian dinilai menjadi salah satu kunci untuk mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran narkoba.

Polres Labuhanbatu Selatan memastikan tersangka dan barang bukti kini telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

(Irpan Has)

Polsek Batahan Bersama PT Palmaris Raya Revitalisasi Rambin Simp Kordes, Jembatan Vital Empat Desa.

Batahan, Mandailing Naral, Senin, 6 September 2026 – kabarbangsa.my.id


Kepedulian terhadap keselamatan dan kenyamanan masyarakat kembali diwujudkan melalui kegiatan revitalisasi Jembatan Gantung (Rambin) Simpang Kordes, Dusun Singiang, Desa Muara Pertemuan, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Kegiatan yang dilaksanakan pada Sabtu, 5 September 2026, sekitar pukul 09.00 WIB tersebut melibatkan Kapolsek Batahan AKP Jaresman Sitinjak, S.H., M.H. bersama personel Polsek Batahan dan pihak PT Palmaris Raya.

Revitalisasi dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi jembatan yang merupakan salah satu akses vital masyarakat, jembatan tersebut setiap hari dimanfaatkan warga, termasuk masyarakat dari Desa Batahan I, Desa Batahan II, Desa Batahan III dan Desa Muara Pertemuan.

Dalam kegiatan tersebut, sejumlah bagian jembatan yang membutuhkan perhatian diperbaiki, di antaranya penggantian papan pada bagian tengah jalur yang dilalui kendaraan roda dua, pengecatan tiang-tiang besi, pengecatan pagar pembatas sisi kiri dan kanan jembatan, serta pembersihan lingkungan sekitar jembatan.

Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan keamanan serta memberikan rasa nyaman bagi masyarakat yang menggunakan Rambin Simpang Kordes sebagai akses penghubung antardesa.
Kapolsek Dorong Pemasangan Lampu Penerangan, tidak hanya melakukan perbaikan fisik, Kapolsek Batahan AKP Jaresman Sitinjak, S.H., M.H. juga memberikan perhatian terhadap keselamatan masyarakat pada malam hari.

Kapolsek menyarankan kepada para kepala desa yang wilayah masyarakatnya menggunakan akses jembatan tersebut agar dapat memasang lampu penerangan di sepanjang jembatan.

Penerangan dinilai penting mengingat jembatan tersebut juga menjadi jalur masyarakat pada malam hari. Dengan adanya lampu penerangan, warga diharapkan tidak lagi merasa khawatir maupun takut ketika harus melintasi jembatan pada malam hari.
Saran tersebut mendapat sambutan positif dari para kepala desa dan akan ditindaklanjuti dengan rencana pemasangan lampu penerangan di jembatan.

Kolaborasi untuk Kepentingan Masyarakat, kegiatan revitalisasi Rambin Simpang Kordes ini menjadi gambaran bahwa kepedulian terhadap fasilitas umum dapat diwujudkan melalui kolaborasi antara kepolisian, dunia usaha, pemerintah kecamatan, pemerintah desa dan masyarakat.
Program revitalisasi jembatan tersebut merupakan bagian dari kepedulian jajaran kepolisian terhadap fasilitas yang berhubungan langsung dengan keselamatan dan aktivitas masyarakat, melalui program Kapolri yang diteruskan oleh Kapolres Mandailing Natal AKBP Bagus Priandi, S.I.K., M.Si.

Kehadiran PT Palmaris Raya hingga saat ini adalah ujud nyata dalam kegiatan tersebut juga menjadi bentuk kepedulian dunia usaha terhadap lingkungan dan masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya.

Jembatan Vital Masyarakat
Bagi masyarakat di empat desa, keberadaan Rambin Simpang Kordes bukan sekadar jembatan penghubung, tetapi merupakan akses penting dalam mendukung aktivitas sehari-hari, baik untuk bekerja, berdagang, mengangkut hasil pertanian maupun keperluan sosial lainnya.

Karena itu, perawatan dan pemeliharaan jembatan menjadi hal penting agar akses masyarakat tetap aman dan dapat digunakan dalam jangka panjang.
Kegiatan revitalisasi berlangsung dengan aman, tertib dan lancar. Semangat gotong royong dan kolaborasi yang ditunjukkan dalam kegiatan tersebut diharapkan dapat terus berlanjut dalam menjaga berbagai fasilitas umum yang menjadi kebutuhan masyarakat.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kapolsek Batahan AKP Jaresman Sitinjak, S.H., M.H., Camat Batahan H. Zulkifli Zaini Dahlan, S.Sos., Kepala Desa Batahan I M. Angin Bugis Lubis, S.Pd., Kepala Desa Batahan II Abdul Rahman, Kepala Desa Batahan III Rendy Kepala Desa Batahan IV Junar, serta Kepala Desa Muara Pertemuan Abdi Negara, bersama personel Polsek Batahan dan pihak PT Palmaris Raya.

Keselamatan masyarakat adalah tanggung jawab bersama, merawat jembatan berarti menjaga akses, menjaga aktivitas warga, sekaligus menjaga keselamatan, tegas Kapolsek Batahan AKP Jarisman S. SH MH pada awak media Gi news..

(MO)

Putaran Pertama Tuntas, 16 Tim Pastikan Langkah ke Babak Berikutnya Putra Mandiri Cup.

Kubangan Tompek, Rabu,9 September 2026 – kabarbangsa.my.id


Kompetisi sepak bola Open Putra Mandiri Cup I 2026 memasuki fase berikutnya setelah seluruh pertandingan pada putaran pertama selesai dilaksanakan.

Sebanyak 16 tim terbaik berhasil memastikan tempat dan melangkah ke babak selanjutnya. Persaingan sejak laga awal berlangsung cukup sengit, dengan masing-masing tim berusaha menunjukkan permainan terbaik demi menjaga asa untuk terus bertahan hingga partai puncak.

Berdasarkan bagan pertandingan yang telah dirilis panitia, babak 16 besar akan mempertemukan tim-tim yang berhasil melewati putaran pertama. Sejumlah laga menarik pun dipastikan akan tersaji dan menjadi perhatian para pencinta sepak bola di kawasan Kubangan Tompek dan sekitarnya.

Adapun pertandingan babak 16 besar dijadwalkan berlangsung mulai 9 September 2026, dengan laga pembuka mempertemukan Al-Wafa FC menghadapi Banjar Masin FC.

Selanjutnya, pada 10 September akan berhadapan Elang Laut FC kontra Air Bangis FC, disusul pertandingan Andini FC vs AMS Sport pada 11 September.

Kemudian pada 12 September, Gambers FC akan menghadapi Putra Bintuas FC. Sementara laga lainnya akan mempertemukan Bonca Junior FC vs OCMB, Metro FC vs Abyan FC, Robek FC vs Pasar Bengkel, serta Singa Lapar FC vs Puma FC sesuai jadwal yang telah ditetapkan panitia.

Memasuki babak 16 besar, tensi kompetisi diperkirakan semakin meningkat. Setiap pertandingan akan menjadi penentu bagi tim untuk melanjutkan perjalanan menuju delapan besar, semifinal hingga final.

Turnamen ini tidak hanya menjadi ajang adu kemampuan dan prestasi antarklub, tetapi juga menjadi hiburan sekaligus wadah mempererat silaturahmi masyarakat melalui olahraga sepak bola.

Panitia juga mengingatkan bahwa apabila terdapat perubahan jadwal pertandingan, informasi akan disampaikan kepada masing-masing klub.

Putaran pertama telah usai. Kini 16 tim terbaik bersiap kembali bertarung. Siapa yang akan terus melaju dan siapa yang harus mengakhiri perjuangan? Jawabannya akan ditentukan di lapangan.

(MO)

Gerak Cepat Satresnarkoba Polres Binjai, 3 Pelaku Narkoba Diciduk, Sabu dan Ekstasi Diamankan.

Binjai – Sumatera Utara, Sabtu, 5 September 2026 – kabarbangsa.my.id

Komitmen Polres Binjai dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Dalam kurun waktu dua hari, yakni 31 Agustus hingga 1 September 2026, Satresnarkoba Polres Binjai berhasil mengungkap tiga kasus narkotika dan mengamankan tiga orang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba.

Ketiga pria yang diamankan masing-masing berinisial R (35), BPS (29), dan AG alias YOKO (25). Ketiganya diamankan di dua lokasi berbeda yang masih berada di wilayah hukum Polres Binjai.

” R (35) diamankan pada Senin, 31 Agustus 2026, sekitar pukul 00.10 WIB di Jalan Sirsak, Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat.
Sementara BPS (29) dan AG alias YOKO (25) diamankan pada Selasa, 1 September 2026, sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Sirsak, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat.

” Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, yakni sabu seberat 56,25 gram, 14 butir ekstasi dengan berat 7,23 gram, satu unit timbangan elektrik, dua buah pipet modifikasi berbentuk sekop, satu unit handphone merek Infinix, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX, serta uang tunai Rp50.000.

Kasat Resnarkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras dan keseriusan personel Satresnarkoba Polres Binjai dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.

“Pengungkapan ini merupakan wujud keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku yang mencoba mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polres Binjai,” tegas AKP Ismail Pane.

Terhadap R (35), penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara terhadap BPS (29) dan AG alias YOKO (25), penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 132 ayat (1) jo. Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ujar Kasat Narkoba

Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pemberantasan narkotika merupakan salah satu prioritas Polres Binjai. Ia memastikan jajarannya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkoba.
“Perang terhadap narkoba akan terus kami lakukan tanpa kompromi. Ini merupakan bentuk komitmen Polres Binjai untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” tegas Kapolres Binjai.

AKBP R. Bimo Moernanda juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan masa depan generasi muda di Kota Binjai dengan berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika.

“Jika masyarakat mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika, segera informasikan kepada pihak kepolisian melalui Call Center 110. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menciptakan Kota Binjai yang aman dan bersih dari narkoba,” pungkasnya.

Humasresbinjai.

( Jhoni Sanjaya)

Polsek Salapian Intensifkan Patroli di Pasar Tanjung Langkat, Cegah 3C dan Gangguan Kamtibmas.

Langkat – Sumatera Utara, Sabtu, 5 September 2026 – kabarbangsa.my.id


Untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, Polsek Salapian Polres Langkat mengintensifkan patroli di kawasan Pasar Tradisional Pekan Tanjung Langkat, Kelurahan Tanjung Langkat, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, Sabtu (5/9/2026).

Kegiatan patroli dilaksanakan dengan menyasar kawasan yang menjadi pusat aktivitas dan keramaian masyarakat. Patroli dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kapolres Langkat AKBP Hannry P.H.Tambunan, S.E., S.I.K. Melalui Kapolsek Salapian, AKP Master S.M.T. Purba Tanjung, S.H., M.H., mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Polri untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya di lokasi yang ramai dikunjungi warga.

Dalam patroli tersebut, personel juga mengantisipasi tindak pidana 3C, pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Selain mencegah tindak kriminalitas, personel turut memantau situasi arus lalu lintas di sekitar pasar guna mengantisipasi kemacetan maupun potensi gangguan kamtibmas lainnya.

Patroli dipimpin oleh Ipda Hady Rahmanto selaku Perwira Pengawas (Pawas), bersama Aipda Hendri Gunawan, Aipda Andi Silaen, Bripka Suprapto dan Bripka Supriadi.

Petugas juga melakukan pemantauan secara langsung terhadap aktivitas masyarakat serta menyampaikan imbauan kamtibmas agar warga tetap waspada terhadap lingkungan sekitar, terutama saat berada di tengah keramaian.

“Patroli ini merupakan langkah preventif untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif. Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan bersama-sama menjaga keamanan lingkungan,” ujar AKP Master S.M.T. Purba.

Selama kegiatan berlangsung, situasi di kawasan Pasar Tradisional Pekan Tanjung Langkat terpantau aman, tertib dan kondusif. Tidak ditemukan adanya kejadian menonjol maupun gangguan kamtibmas.

Polsek Salapian memastikan kegiatan patroli akan terus dilakukan secara rutin sebagai bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi Masyarakat yang melakukan aktivitas di kawasan pasar.

Kegiatan tersebut merupakan implementasi dari program Polisi Langkat Garuda Ksatria, yang diinisiasi oleh Kapolres Langkat dengan semangat “Gagah Berani untuk Dicintai Masyarakat, Kuat, Sadar Aturan, Taat, Responsibility, Inovatif, dan Aman.”

Melalui semangat “Satu Langkah, Satu Hati untuk Langkat yang Aman dan Damai,” Polres Langkat terus berkomitmen menghadirkan sosok Polri yang humanis, responsif, serta dekat dengan masyarakat.


(B.Panjaitan)

TKSK Babalan Ismail Gelar Sosialisasi Edukasi Pemanfaatan Bansos PKH dan BPNT.

Langkat – Sumatera Utaara, Sabtu,5 September 2026 – kabarbangsa.ny.id


‎Dalam rangka pemahaman pemanfaatan Bansos PKH dan BPNT, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Babalan Ismail gelar sosialisasi edukasi kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kantor Kelurahan Berandan Timur, Kecamatan Babalan. Jumat (04/09/2026)
‎
‎Kegiatan sosialisasi edukasi ini dihadiri oleh Kepala Kelurahan Berandan Timur, Kepala Lingkungan Se- Berandan Timur, Operator Siks-Ng dan beberapa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) warga Kelurahan Berandan Timur.
‎
Dalam ‎edukasi tersebut ditekankan bahwa bantuan BPNT sembako, untuk kebutuhan pangan seperti beras, telur, sayur, dan lauk pauk. Sementara bantuan PKH diperuntukkan bagi komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial. Ismail memberikan arahannya lewat contoh nyata bagaimana bantuan dapat meningkatkan gizi anak dan kelancaran sekolah jika digunakan sesuai peruntukannya.
‎
‎Ismail juga menjelaskan agar KPM sadar bahwa kesalahan penggunaan bantuan akan merugikan diri sendiri dan keluarga. “Dampak apabila bantuan digunakan tidak sesuai pemerintah, saat ini melalui pemadanan data dengan PPATK telah mengidentifikasi transaksi yang mengarah ke judi online. sehingga akibatnya KPM yang berstatus Exclude dan tidak menerima bantuan lagi”. Ucapnya.
‎
‎”Dengan diadakannya sosialisasi edukasi ini diharapkan KPM PKH dan BPNT bisa memahami dengan baik aturan dan standar penggunaan bantuan. Tidak ada lagi KPM yang kehilangan haknya karena ketidaktahuan atau kelalaian. Bantuan yang diterima dapat benar benar dirasakan manfaatnya untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga”. Ujar Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Babalan.
‎
‎Sesi diskusi dan tanya jawab menjadi bagian penting dalam kegiatan ini, banyak KPM yang awalnya tidak mengetahui bahwa suami atau anaknya menggunakan dana bantuan untuk hal hal yang yang tidak diinginkan.
‎
‎Kegiatan sosialisasi edukasi ini diakhiri dengan komitmen bersama, TKSK bersama perangkat desa/kelurahan dan tokoh masyarakat sepakat untuk terus mengingatkan KPM agar menggunakan bantuan sesuai keperluan. Harapannya, dengan pemahaman yang baik, tidak ada lagi KPM yang kehilangan haknya karena penyalahgunaan, dan bantuan sosial benar-benar dapat membantu keluarga keluar dari kemiskinan secara bertahap.


‎(B.Panjaitan)