BINJAIi, kabarbangsa.my.id – Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana Dan Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Yosia Cladius Peter Siagian Memberikan Izin Buka Kembali Judi Tembak Ikan Di Jalan Ade Irma Surya, Kamis (7/5/2026).
Dikonfirmasi Kapolres Binjai, AKBP. Mirzal Maulana dan Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP. Hizkia Yosia Cladius Peter Siagian Bungkam Kuat Dugaan Sudah Menerima Setoran Dari Bandar Judi
Maraknya aktivitas praktik perjudian tembak ikan di kawasan Binjai Kota yang hingga kini belum pernah mendapat tindakan dari aparat keamanan, membuat warga menjadi resah. Hasil Pantauan adanya ruko warnah putih yang berada Jalan Ade Irma Surya dekat Klenteng puluhan mesin jackpot, meja tembak ikan dan rolex
Menurut informasi yang di dapat dari warga berinisial BM didampingi rekan rekannya mengatakan, lokasi lokasi perjudian tembak ikan itu beroperasi di dekat pemukiman warga dan fasilitas umum. Kuat dugaan, lokasi perjudian tembak ikan dibeking oleh sejumlah oknum aparat tertentu, sehingga lokasi itu bebas beroperasi tanpa jedah.
Lokasi ruko tak hanya judi tembak ikan, tetapi marak juga peredaran narkoba yang sudah sangat meresahkan warga sekitar.
Warga meminta agar Kapolda Sumatera Utara maupun Ditreskrimum Polda Sumut turun ke lapangan dan menggerebek lokasi lokasi perjudian tembak ikan itu, serta menangkap bandar judi yang terkesan kebal hukum tersebut.
Silangkitang Labusel, kabarbangsa.my.id – Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terus diperkuat di wilayah Kecamatan Silangkitang. Polsek Silangkitang, Polres Labuhanbatu Selatan bersama unsur Forkopimcam, pemerintah kecamatan, tokoh masyarakat, pelaku usaha penampung buah kelapa sawit hingga pemilik kebun menggelar rapat koordinasi terkait pencurian buah kelapa sawit, penyalahgunaan narkoba dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Kamis (7/5/2026) di Aula Wiyata Praja Kantor Camat Silangkitang.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K. melalui Kapolsek Silangkitang IPTU Rijaldi, S.Psi, S.AP. menyampaikan bahwa persoalan pencurian buah kelapa sawit, narkoba dan karhutla memiliki keterkaitan yang erat, terutama karena wilayah Kecamatan Silangkitang merupakan kawasan perkebunan.
“Selama tahun 2026 hingga April, kasus pencurian buah kelapa sawit tercatat sudah tiga kali terjadi. Memang belum meningkat signifikan, namun tetap harus menjadi perhatian bersama,” ujar IPTU Rijaldi dalam sambutannya.
Ia menegaskan, salah satu langkah utama untuk menekan aksi pencurian sawit adalah dengan menertibkan para penampung buah kelapa sawit dan pemilik RAM agar tidak menerima buah yang tidak jelas asal-usulnya.
“Kami berharap para pelaku usaha penampung sawit, pemilik RAM dan pemilik kebun pribadi lebih kooperatif. Jangan sampai ketika sudah terjadi persoalan, baru membutuhkan bantuan pihak kepolisian,” tegasnya.
Selain membahas pencurian sawit, Kapolsek juga mengingatkan masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba yang dinilai menjadi salah satu pemicu meningkatnya tindak kriminalitas di tengah masyarakat. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melindungi keluarga dari bahaya narkoba dan tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika.
“Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas kepolisian, tetapi tanggung jawab kita bersama,” katanya.
Sementara itu, menjelang musim kemarau panjang, pIPTU Rijaldi turut mengimbau para pemilik kebun agar tidak membuka lahan dengan cara membakar yang dapat memicu terjadinya karhutla.
Dalam kegiatan tersebut, Camat Silangkitang H. Ibsah Siregar, S.KM menyatakan dukungan penuh pemerintah kecamatan terhadap langkah TNI-Polri dalam menjaga situasi kamtibmas di wilayah Silangkitang.
Tokoh masyarakat RM. Murno juga menyoroti pentingnya pendataan terhadap para penampung buah sawit guna mempersempit ruang gerak pelaku pencurian. Ia mengajak seluruh masyarakat untuk aktif berkoordinasi dengan kepolisian demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif.
Suasana rapat berlangsung penuh keterbukaan dan kepedulian. Sejumlah kepala desa dan perangkat desa turut menyampaikan masukan terkait persoalan narkoba hingga mekanisme rehabilitasi bagi warga yang mengalami kecanduan.
Menanggapi hal tersebut, Kanit Reskrim Polsek Silangkitang AIPDA Dodi Iskandar menjelaskan bahwa masyarakat dapat membawa anggota keluarga yang ingin direhabilitasi ke Polsek untuk selanjutnya diarahkan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu selatan.
Rapat koordinasi itu dihadiri Danramil 11/Kotapinang Mayor Inf Hendra Gunawan, unsur pemerintah kecamatan, tokoh agama, tokoh masyarakat, personel Polsek Silangkitang, para kepala desa, pemilik kebun, pemilik RAM serta pelaku usaha penampung buah kelapa sawit.
Melalui kegiatan tersebut, terbangun komitmen bersama antara pihak kepolisian, TNI, pemerintah kecamatan dan masyarakat untuk memperkuat kerja sama dalam mencegah pencurian sawit, memberantas narkoba serta mencegah terjadinya karhutla di wilayah Kecamatan Silangkitang. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib dan kondusif.
Labuhanbatu, kabar bangsa.my.id – Polres Labuhanbatu Selatan di bawah kepemimpinan AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K. memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan sekitarnya, yang merasa kehilangan kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.
Melalui Kapolsek Kampung Rakyat, AKP Muhammad Ilham Lubis, S.H. masyarakat dihimbau untuk segera berkoordinasi dan mendatangi Polsek Kampung Rakyat apabila merasa pernah kehilangan kendaraan.
Adapun kendaraan yang saat ini telah diamankan dari para pelaku kejahatan antara lain berupa beberapa unit mobil dan sepeda motor dengan berbagai merek dan warna, di antaranya :
unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam BK 1188 ZIR.
1 unit mobil Daihatsu Sigra warna abu-abu BK 1813 ZAI.
Sepeda motor Yamaha N-Max warna biru-hitam B 5057 TKH.
Sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam A 6624 XTC.
Sepeda motor Honda Supra X warna hitam BK 5782 PHP.
Sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam kabus B 5865 FAJ.
Sepeda motor Honda PCX warna merah.
Sepeda motor Honda Scoopy warna merah.
Sepeda motor Yamaha N-Max warna biru.
Sepeda motor Yamaha Filano warna coklat.
Sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam-kuning BK 2527 HWN
Sepeda motor Honda Supra X warna hitam-merah.
Sepeda motor Honda CRV warna hitam.
Sepeda motor Yamaha N-Max warna biru.
Sepeda motor Honda Scoopy warna putih.
Sepeda motor Honda Scoopy warna merah.
Sepeda motor Honda Stilo warna hitam.
Sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam BK 6374 ZAQ.
Sehubungan dengan hal tersebut, kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan diharapkan untuk :
Datang langsung ke Polsek Kampung Rakyat.
Membawa dokumen kendaraan (STNK/BPKB).
Membawa identitas diri yang sah.
Menyampaikan laporan kehilangan atau bukti pendukung lainnya
Hal ini bertujuan agar pihak kepolisian dapat melakukan pencocokan data secara akurat dengan kendaraan yang telah diamankan, sehingga dapat dikembalikan kepada pemilik yang sah.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor agar segera datang dan berkoordinasi dengan Polsek Kampung Rakyat dengan membawa surat-surat dan dokumen kendaraan serta identitas diri”.ujar Kapolsek.
Demikian pengumuman ini disampaikan. Diharapkan kerja sama dari masyarakat untuk membantu proses identifikasi dan pengembalian kendaraan.
Mandailing Natal, kabarbangsa.my.id – Penonaktifan sementara “F” dari jabatan Kepala Desa Panggautan oleh Bupati Mandailing Natal bukanlah akhir, melainkan awal dari terbukanya dugaan persoalan yang lebih besar. (5/5/2026).
Keputusan tertanggal 21 April 2026 yang menunjuk Muhammad Subhan, MM sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kades menjadi sinyal kuat bahwa ada persoalan serius dalam tata kelola keuangan desa. Langkah ini diambil setelah audit internal Inspektorat menemukan indikasi ketidak patuhan dalam pertanggung jawaban Dana Desa.
Namun bagi masyarakat, sanksi administratif semata dinilai terlalu ringan dan berpotensi menjadi “jalan aman” bagi dugaan penyimpangan yang lebih dalam. Warga kini bergerak lebih jauh—mendorong penanganan kasus ini ke ranah pidana.
Amran, tokoh masyarakat sekaligus pelapor, menegaskan bahwa persoalan tidak berhenti pada Dana Desa 2024. Ia menyebut indikasi penyimpangan justru berpotensi berlanjut hingga perencanaan dan pelaksanaan anggaran 2025. “Penonaktifan ini baru langkah awal.
Kami mendesak Kejari Madina turun langsung dengan audit investigatif. Kami juga tengah menyiapkan laporan tambahan terkait dugaan penyimpangan tahun 2025. Jangan sampai pola yang sama terus berulang tanpa ada tindakan hukum,” tegasnya. Desakan ini menunjukkan meningkatnya ketidakpercayaan masyarakat terhadap mekanisme pengawasan internal desa.
Warga menilai, jika hanya berhenti pada sanksi administratif, maka potensi kerugian negara akan terus berulang tanpa efek jera. Di sisi lain, Junaidi, aktivis pers yang turut mengawal kasus ini, menegaskan bahwa peran Aparat Penegak Hukum (APH) menjadi kunci untuk membuka seluruh dugaan yang selama ini tertutup. “Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi.
Ini soal uang negara dan hak masyarakat, tanpa keterlibatan APH, kebenaran tidak akan pernah benar-benar terungkap,” ujarnya. Sorotan tajam juga mengarah ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Panggautan.
Hingga berita ini diturunkan, lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan pengawasan justru belum memberikan klarifikasi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: apakah fungsi kontrol internal memang berjalan, atau justru sengaja dibiarkan melemah..!!?
Sementara itu, masyarakat didorong untuk menggunakan kanal resmi seperti e-PROWAS Kejaksaan Agung maupun mekanisme pengaduan Ombudsman RI guna memperkuat laporan secara hukum. Kasus ini kini memasuki fase krusial.
Penonaktifan kepala desa seharusnya menjadi pintu masuk bagi pembongkaran menyeluruh, bukan sekadar langkah simbolik. Publik menunggu: apakah aparat penegak hukum akan bertindak tegas, atau kasus ini akan kembali tenggelam seperti banyak persoalan serupa pada sebelumnya di tengah derasnya tuntutan transparansi, satu hal menjadi jelas warga Panggautan tidak lagi tinggal diam.
MANDAILING NATAL, kabarbangsa.my.id – Konflik Lahan milik masyarakat Transmigrasi Batahan IV dan Kapas I Kecamatan Batahan Kian kemari makin tak jelas menanti kebijakan dari Pemda mau pun dari pihak legislatif, (5/6/2026).
Sikap Pemerintah Daerah * Mandailing Natal (Pemda Madina) dalam menangani konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan kembali menjadi sorotan. Sejumlah pihak menilai, Pemda terkesan tidak pernah benar-benar serius menuntaskan persoalan yang telah berlarut-larut selama bertahun-tahun, khususnya di wilayah Kecamatan Batahan.
Konflik yang melibatkan masyarakat Desa Batahan IV, Batahan I, hingga Kampung Kapas I ini bukan persoalan baru. Sejak lama, warga—yang merupakan bagian dari program transmigrasi pemerintah sekitar tahun 1998—mengklaim memiliki hak atas lahan yang mereka kelola secara turun-temurun. Namun, situasi berubah sejak kehadiran perusahaan BUMN, PT Perkebunan Nusantara IV, sekitar tahun 2005. Alih-alih membawa kesejahteraan, kehadiran perusahaan justru dituding mempersempit ruang hidup masyarakat.
Warga mengaku mengalami tekanan saat mengolah lahan, bahkan disebut-sebut ada tindakan intimidatif oleh oknum bersenjata pada masa awal konflik. “Dulu kami membuka lahan dengan susah payah. Tapi sekarang justru kami yang dianggap tidak berhak,” ungkap salah satu warga yang masih bertahan.
Upaya penyelesaian sebenarnya sempat menemukan titik terang. Pada awal tahun 2023, dilakukan identifikasi lapangan dan penunjukan tapal batas yang disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk perusahaan dan unsur pemerintah daerah. Namun, hasil tersebut dinilai tidak pernah benar-benar dijadikan acuan dalam pengambilan kebijakan.
Lebih membingungkan lagi, dalam Berita Acara tertanggal 30 April 2026, hasil ekspos identifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional menunjukkan adanya irisan atau tumpang tindih antara batas lahan versi BPN dengan peta bidang transmigrasi.
Temuan ini seharusnya menjadi dasar kuat untuk evaluasi menyeluruh, bukan justru memperpanjang ketidakpastian. Di sisi lain, muncul pertanyaan publik yang belum terjawab: bagaimana mungkin perusahaan dapat mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) sementara sengketa lahan dengan masyarakat belum tuntas? Transparansi dalam proses ini dinilai sangat minim.
Tak hanya itu, kenapa Pemda sibuk adanya praktik jual beli sertifikat juga mencuat, mengenai telah diperjual belikannya sertifikat lahan oleh pemilik kepada pihak ke tiga.
Lebih parah tidak ada tindakan pihak Pemda Madina kepada perusahaan, ada apa ini…?
Pernyataan-pernyataan dari internal perusahaan yang di “adopsi” pejabat jadi tanda tanya besar, ini memancing suasana semakin keruh, kekecewaan masyarakat semakin memuncak setelah membaca hasil Rapat pada dinilai tidak menghasilkan solusi konkret.
Alih-alih menjadi jembatan penyelesaian, forum tersebut justru dianggap sebagai formalitas tanpa keberpihakan yang jelas. “Pemda seperti bermain peran “GANDA” tidak ada ketegasan, kami butuh kepastian, bukan janji,” tegas warga pemilik sertifikat namun lahan dikuasai oleh perusahaan.
Situasi ini telah menimbulkan kekhawatiran akan potensi konflik yang lebih besar jika tidak segera ditangani secara adil dan transparan. Publik kini menanti langkah nyata dari Pemda Madina: apakah akan berdiri bersama masyarakat yang memperjuangkan haknya, atau terus terkesan mengikuti arus kepentingan korporasi?
Jika dibiarkan berlarut, konflik ini atau ini memang di pelihara..?bukan hanya soal lahan tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap negara, terutama kepada Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal. (MO).
Pesawaran, Lampun, kabarbangsa.my.id – Pemilik tanah di Desa Kebagusan, Kecamatan Gedung Tataan, Kabupaten Pesawaran, Sufiyawan, mengambil langkah tegas dengan memasang banner himbauan terkait keberadaan tiang jaringan internet (WiFi) yang berdiri di pekarangannya tanpa izin. 06/05/2026.
Dalam banner tersebut, Sufiyawan menegaskan agar pihak pemilik tiang segera memindahkan fasilitas tersebut karena lokasi akan digunakan untuk pembangunan ruko. Ia memberikan tenggat waktu hingga pertengahan Mei 2026.
“Untuk pemilik tiang WiFi internet agar segera memindahkan tiang ini. Lokasi akan digunakan untuk pembangunan ruko,” demikian bunyi himbauan yang dipasang di lokasi.
Sufiyawan juga menegaskan, apabila himbauan tersebut tidak diindahkan hingga batas waktu yang telah ditentukan, dirinya akan mengambil tindakan tegas.
Selain itu, ia meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan dinas terkait untuk turun tangan membantu menyelesaikan persoalan tersebut guna mencegah potensi konflik di tengah masyarakat.
Menurutnya, sebagai pemilik sah yang taat membayar pajak, dirinya memiliki hak penuh atas pemanfaatan tanah miliknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini menjadi sorotan, mengingat pemasangan fasilitas jaringan tanpa izin di lahan pribadi dinilai melanggar hak kepemilikan dan berpotensi menimbulkan sengketa jika tidak segera ditangani secara serius oleh pihak berwenang. (Feri).
Langkat, kabarbangsa.my.id – Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Langkat, Ny. Endang Kurniasih Syah Afandin, mendorong transformasi digital di tubuh PKK melalui pelaksanaan Workshop Sistem Informasi Pelaporan dan Data (SIPANDA) yang digelar di Gedung PKK Stabat, Selasa (5/5/2026).
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam mengoptimalkan pelaksanaan 10 Program Pokok PKK sekaligus memperkuat sistem pelaporan yang lebih terintegrasi, akurat, dan berkelanjutan. Workshop tersebut diikuti oleh para pengurus TP PKK kecamatan se-Kabupaten Langkat.
Acara secara resmi dibuka oleh Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH yang diwakili Asisten Ekonomi Pembangunan, Drs. Hermansyah, M.IP. Dalam sambutannya, Hermansyah menegaskan pentingnya integrasi data sebagai fondasi dalam mendukung pembangunan daerah yang tepat sasaran dan berbasis kebutuhan riil masyarakat.
Sementara itu, Ketua TP PKK Langkat Ny. Endang Kurniasih Syah Afandin dalam arahannya menekankan bahwa kader PKK harus mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman, termasuk dalam pemanfaatan teknologi digital. Ia menyebut, penggunaan aplikasi SIPANDA bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme dan kualitas kinerja kader PKK.“
Kita harus fokus dan giat meningkatkan kemampuan secara berkelanjutan. Melalui SIPANDA, pelaporan mulai dari harian hingga tahunan kini harus dilakukan secara berkala dan sistematis,” tegasnya di hadapan para peserta.
Lebih lanjut, Ny. Endang menilai bahwa sistem pelaporan berbasis digital akan mempermudah pemantauan, evaluasi, serta pengambilan kebijakan yang lebih tepat dan cepat, khususnya dalam pelaksanaan program-program PKK di tingkat desa hingga kabupaten.
Untuk mendukung peningkatan kapasitas kader, workshop ini menghadirkan narasumber dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Langkat, yakni Ibadi Rahman, S.Kom dan Rizky Akbar Siregar, yang memberikan pembekalan teknis terkait penggunaan aplikasi SIPANDA. Selain itu, turut hadir narasumber Kristina Ginting dan Fitriani Nur Supandi yang membahas penguatan peran Posyandu dan PKK dalam pelayanan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, TP PKK Kabupaten Langkat diharapkan semakin siap menghadapi era digital, sekaligus mampu meningkatkan kualitas pelaporan dan pelaksanaan program secara lebih efektif, transparan, dan akuntabel. (B.Panjaitan).
Mandailing Natal, kabarbangsa.ny.id Pertanyaan besar kini mengemuka di tengah masyarakat Kecamatan Batahan: ada apa dengan para pejabat Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal hari ini? Sengketa lahan yang sudah bertahun-tahun berlangsung dan dinilai “terang benderang”, justru tak kunjung diselesaikan secara arif dan bijaksana, (5/5/2026).
Alih-alih menjadi penengah yang adil, sikap pemerintah daerah dinilai masyarakat terkesan mencari celah kelemahan rakyatnya sendiri.Permasalahan bermula dari penguasaan lahan oleh perusahaan plat merah, PT PN IV Kebun Timur Mandailing Natal, Sumatera Utara. Ironisnya, perusahaan tersebut telah mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP), namun hingga belasan tahun lamanya belum juga memiliki Hak Guna Usaha (HGU).Di sisi lain, kepala desa setempat bahkan menolak menandatangani batas wilayah desa. Alasannya jelas: sebagian lahan yang dikuasai perusahaan diduga kuat masih merupakan milik warga yang belum dikembalikan.
IUP Dipertanyakan, Lahan Diduga Masih BersengketaProses terbitnya IUP kini menjadi sorotan tajam. Banyak pihak menilai izin tersebut terkesan dipaksakan, dengan dalih izin prinsip dan lokasi. Padahal, di lapangan, lahan yang dikuasai perusahaan diduga masih menyerobot tanah milik masyarakat transmigrasi di Batahan IV, Kapas I, hingga kawasan Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) Bukit Langit, Desa Batahan I.Fakta terbaru semakin memperjelas persoalan.
Dalam berita acara tertanggal 30 April 2026, hasil ekspos identifikasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) menunjukkan adanya irisan atau tumpang tindih antara batas lahan versi BPN dengan peta bidang transmigrasi.Artinya, satu bidang tanah tercatat dimiliki lebih dari satu pihak. Ini bukan sekadar dugaan, melainkan temuan resmi yang berpotensi memicu konflik agraria berkepanjangan.
Pemda Dinilai Lamban, Pilih Koordinasi UlangNamun yang membuat masyarakat semakin heran, Pemkab Mandailing Natal justru memilih untuk kembali berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Utara.Langkah ini dinilai sebagai bentuk kemunduran, bukan solusi.Beberapa poin yang ingin dikoordinasikan antara lain:Permohonan peta bidang transmigrasi Kapas IData CPCL (Calon Petani/Calon Lahan) peserta transmigrasi Status kepemilikan lahan yang secara sertifikat atas nama perorangan.
Padahal, masyarakat menilai fakta di lapangan sudah cukup jelas: ada lahan warga yang dikuasai dan bahkan telah diakui oleh pihak perusahaan, saat identifikasi lahan awal tahun 2023 lalu Pertanyaan Publik MenguatSejumlah pertanyaan kritis pun mencuat:Mengapa pemerintah daerah tidak segera mengambil tindakan tegas, padahal berada di tengah masyarakat yang terdampak?Mengapa harus kembali ke tahap koordinasi, seolah mengulang proses dari awal?
Ada apa dengan para pejabat yang hadir dalam rapat diruang kerja Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Mandailing Natal, yang notabene mengetahui persoalan ini sejak lama?Kondisi ini semakin memperkuat dugaan publik bahwa ada ketidaktegasan, bahkan potensi keberpihakan yang tidak berpihak pada masyarakat.Regulasi Transmigrasi Jadi SorotanPersoalan ini juga membuka kembali diskusi tentang aturan lahan transmigrasi. Secara regulasi, lahan transmigrasi pada prinsipnya tidak boleh diperjualbelikan sebelum memenuhi syarat tertentu, karena merupakan bagian dari program pemerintah untuk pemerataan penduduk dan kesejahteraan.Namun dalam praktiknya, banyak terjadi pergeseran penguasaan yang kini justru memicu konflik baru.
Masyarakat Menunggu KetegasanBelasan tahun masyarakat hidup dalam ketidakpastian. Lahan yang menjadi sumber penghidupan justru menjadi objek sengketa tanpa ujung.
Kini masyarakat hanya menunggu satu hal: ketegasan pemerintah.Bukan lagi rapat demi rapat, bukan koordinasi tanpa ujung, tetapi keputusan nyata yang berpihak pada keadilan.Jika tidak, pertanyaan itu akan terus menggema:Ada apa sebenarnya dengan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal hari ini.? (MO).
Labuhanbatu Selatan, 5 Mei 2026 — Sebuah Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Ismail Siregar dilaporkan hilang atau tercecer di wilayah Lingkungan Ujung Lombang, Kelurahan Langga Payung, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, (5/5/2026).
Berdasarkan informasi yang disampaikan pemilik, sertifikat tersebut memiliki nomor: 02.12.11.08.1.00146 dengan ukuran tanah seluas 17 meter x 4,5 meter.
Ismail Siregar mengimbau kepada masyarakat yang menemukan dokumen penting tersebut agar dapat mengembalikannya kepada pemilik sesuai alamat yang tertera.
Ia juga menyampaikan bahwa pihak yang menemukan akan diberikan imbalan yang layak, serta tidak akan dipermasalahkan secara hukum.“
Bagi siapa saja yang menemukan sertifikat tersebut, kami sangat berharap dapat dikembalikan.
Kami menjamin tidak akan ada tuntutan apa pun dan akan diberikan penghargaan sepantasnya” ujar pemilik
.Pengumuman ini berlaku selama dua minggu atau empat belas hari sejak tanggal diterbitkan.
Apabila dalam kurun waktu tersebut sertifikat belum ditemukan, pemilik akan menempuh langkah selanjutnya sesuai prosedur yang berlaku.
Bagi yang menemukan, dapat langsung menghubungi nomor kontak: 0822-7234-1488.
Demikian informasi ini disampaikan agar dapat diketahui masyarakat luas, khususnya di wilayah sekitar Langga Payung.
Labusel, kabarbangsa.my.id – Sebanyak 69 calon relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kotapinang menjalani pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, pada Senin (4/5/2026). Kegiatan ini merupakan bagian penting dari proses rekrutmen yang dilakukan oleh Polres Labuhanbatu Selatan guna memastikan para relawan dalam kondisi sehat dan layak bertugas.
Pemeriksaan kesehatan tersebut melibatkan berbagai unsur, di antaranya Ps. Kasidokkes Polres Labuhanbatu Selatan AIPDA Freddy Manatar Harianja, personel Bag SDM, Siwas, Sipropam, Kepala Puskesmas Kota Pinang beserta jajaran tenaga kesehatan, serta mitra dapur SPPG. Seluruh tahapan pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dan profesional.
Adapun pemeriksaan yang dijalani para calon relawan meliputi pengecekan tekanan darah (tensi), tinggi dan berat badan, kesehatan mata, pemeriksaan TBC, hingga tes kesehatan lanjutan seperti rapid test HIV, sifilis, kadar gula darah, hepatitis, serta penyakit menular lainnya. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S. P. Sembiring M, S.I.K. melalui Kasi Humas, AKP Sujono, menyampaikan bahwa pemeriksaan kesehatan ini bukan sekadar tahapan administratif, tetapi bentuk komitmen Polri dalam menghadirkan relawan yang benar-benar siap secara fisik dan mental.“
Proses ini penting untuk memastikan bahwa para relawan SPPG mampu menjalankan tugasnya secara optimal dalam melayani masyarakat, khususnya dalam pemenuhan gizi. Kami ingin memastikan mereka yang terpilih benar-benar sehat, berintegritas, dan memiliki kepedulian tinggi,” ujar AKP Sujono.
Ia juga menambahkan bahwa pendekatan humanis tetap menjadi prioritas dalam setiap tahapan seleksi. Para peserta tampak antusias mengikuti seluruh proses pemeriksaan, dengan harapan dapat berkontribusi langsung dalam program pelayanan gizi bagi masyarakat di wilayah Kota Pinang.
Sementara itu, Kasidokkes Polres Labuhanbatu Selatan, AIPDA Freddy Manatar Harianja, menyebutkan bahwa. “Pemeriksaan dilakukan secara teliti untuk mendeteksi dini potensi gangguan kesehatan para calon relawan sekaligus untuk memastikan bahwa SPPG MBG terkait layak untuk beroperasi”. tegas AIPDA F Harianja.
Kegiatan ini menjadi gambaran keseriusan Polres Labuhanbatu Selatan dalam membangun kualitas sumber daya manusia relawan yang tidak hanya siap bekerja, tetapi juga mampu menjadi garda terdepan dalam mendukung program kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. (Iroan Has)