SERU! KAPERWIL JEJAKKEJAHATAN.WEB.ID MAT TERBANG LAPORKAN SPBU 54.692.02 SAMPANG – PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI PAKE JERIGEN PLASTIK.
SAMPANG, (KAMIS,04,JUNI,2026) , kabarbangsa.my.id – Kaperwil jejakkejahatan.web.id Mat Terbang secara resmi MELAPORKAN SPBU 54.692.02 yang berlokasi di Jalan Jaksa Agung Suprapto Desa Pliyan Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang! Laporan ini terkait dengan penyalahgunaan pengisian BBM menggunakan jerigen plastik yang MELANGGAR ATURAN PERTAMINA serta dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, setelah berita viral bahwa warga yang beli dengan barcode resmi DITOLAK namun banyak jerigen plastik yang tetap diisi!
SPBU DI MINTAI KETERANGAN – TIDAK ADA RESPON SAMPEK BRITA INI DI MUAT!
Dalam proses klarifikasi, pihak jejakkejahatan.web.id telah mencoba menghubungi pihak SPBU untuk meminta keterangan terkait dugaan pelanggaran tersebut. Namun, HINGGA BRITA INI DIMUAT, pihak SPBU BELUM MENYEMPATKAN DIRI ATAU MERESPON KONFIRMASI APAPUN! (4/6/2026).
LAPORAN JUGA DIKIRIM KE PERTAMINA JAWA TIMUR MELALUI LAYANAN 135!
Selain melaporkan ke pihak terkait di Sampang, kaperwil jejakkejahatan.web.id juga telah mengirimkan laporan resmi ke Pertamina Jawa Timur melalui layanan khusus 135 Pertamina. Tujuan agar kasus ini dapat ditindaklanjuti secara menyeluruh dari tingkat regional.
MEMOHON KE POLISI SAMPA & PERTAMINA JAGIR SURABAYA – BERI SANGSI SECEPATNYA!
Mat Terbang sebagai kaperwil jejakkejahatan.web.id secara tegas memohon kepada pihak berwajib Kepolisian Sampang untuk segera menindaklanjuti kasus ini. Selain itu, juga meminta pihak Pertamina Jagir Surabaya untuk memberikan SANGSI TEgas kepada SPBU yang dinilai telah melanggar aturan di Kabupaten Sampang!
MAT TERBANG: “JANGAN BIARKAN PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI TERUS BERLANJUT!”
Dalam keterangannya, Mat Terbang menyatakan, “BBM bersubsidi adalah hak masyarakat yang berhak dan harus digunakan sesuai peraturan. Kami tidak bisa tinggal diam melihat praktik penyalahgunaan seperti ini. Harap pihak berwajib segera mengambil tindakan agar SPBU tersebut mendapatkan sangsi yang sesuai dan tidak mengulangi pelanggaran lagi!”
“PERATURAN HARUS DIPATUHI – NEGARA DAN MASYARAKAT TIDAK BOLEH MERUGIKAN!”
Kami berharap dengan laporan ini, pihak Pertamina dan kepolisian dapat bekerja sama untuk menindaklanjuti kasus penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU 54.692.02 Sampang secara tuntas. Semoga penyaluran BBM bersubsidi ke depannya dapat berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran!
(Tin Redaksi).

