18 Advokat FERADI WPI Resmi Disumpah di Pengadilan Tinggi Bandung, Kamis 15 Oktober 2026.

Bandumg – Jawa Barat, Kamis, 15 Oktober 2026 – kabarbangsa.my.id

Pengadilan Tinggi Bandung pada Kamis (15/10/2026) melaksanakan prosesi penyumpahan advokat terhadap delapan belas ( 18 ) anggota Organisasi Advokat FERADI WPI. Prosesi tersebut menjadi tahapan resmi bagi para advokat untuk menjalankan profesinya secara sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

18 advokat yang secara resmi diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Bandung yakni:

  • ADE RIYANTO, S.Kep., Ners., S.Pd., S.H., M.H., MBA.
  • ASEP SURYANA, S.Kep., Ners., S.H., M.H.Kes.
  • BRIGITTA IRA LINGGA, S.H.
  • DAVID YUWONO, S.E., S.H., M.M., M.H., LLM., MBA.
  • DEDY FERDIYANTO, S.H.
  • FIRMAN HAREFA, S.H.
  • HAPIT SUGANDI, S.T., S.H., M.H., M.T.
  • HARRIANI BIANCA DARYANA, S.H.
  • IR. HESTY C SIMAPUTANG, S.H., S.Si., M.M.
  • JERMIA EKA LEKSANA, S.KOM., S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
  • MUHAMMAD ADJI SETIAJI, S.H.
  • MUHAMMAD NASIR, S.H.
  • NATANAEL YOSUA HUTASOIT, S.H.
  • RAYA GOMAL MANALU, S.H.
  • SOLIKHIN, S.H., S.E., M.Ak.
  • SJ LF, S.H. M.H.
  • TUMPAL HAOJAHAN SIHOMBING, S.E., S.H.
    -YONNY, S.H.

Prosesi penyumpahan berlangsung dengan khidmat dan penuh makna, sebagai simbol komitmen para advokat untuk menjunjung tinggi integritas, profesionalitas, serta kode etik advokat dalam menjalankan profesinya sebagai bagian dari penegak hukum.

Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ, C.FTAX. dalam pernyataannya menyampaikan bahwa organisasi advokat harus hadir tidak hanya sebagai wadah profesi, tetapi juga sebagai lembaga yang mendorong pengembangan kualitas dan kesejahteraan anggotanya.

“FERADI WPI berkomitmen untuk terus memberikan dukungan kepada para advokat muda. Setelah penyumpahan tetap kita dukung dalam menangani perkara perjara hukum.”, Ujar Donny

Ia menambahkan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk nyata komitmen organisasi dalam membangun generasi advokat yang profesional, berintegritas, dan mampu memberikan kontribusi positif bagi penegakan hukum di Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, Revan Pratama Wijaya SH, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., selaku Waketum DPP FERADI WPI, menyampaikan bahwa penyumpahan advokat bukan sekadar seremoni administratif, melainkan awal dari tanggung jawab besar dalam memberikan bantuan hukum dan memperjuangkan keadilan bagi masyarakat.

“Profesi advokat merupakan profesi yang terhormat (officium nobile). Oleh karena itu, para advokat yang telah disumpah diharapkan dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan,” ujar Revan.

Sementara itu, Ketua DPD FERADI WPI Provinsi Jawa Barat, H. Adang Bahrowi Sudirman, S.H., C.PFW., CH., CHT., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menegaskan bahwa organisasi advokat memiliki komitmen untuk terus melahirkan advokat yang kompeten dan berintegritas di wilayah Jawa Barat

“Para advokat yang hari ini disumpah diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat serta menjaga marwah profesi advokat,” ungkap Adang

Hal senada juga disampaikan oleh Adv. Gaya M. Taufan, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., selaku Sekretaris Jenderal FERADI WPI, yang menekankan pentingnya profesionalitas dan dedikasi dalam menjalankan profesi advokat.

“Advokat tidak hanya dituntut memahami hukum, tetapi juga memiliki integritas, keberanian moral, dan komitmen terhadap penegakan hukum yang berkeadilan,” jelasnya.

Di kesempatan yang sama, Adv. Prija Maxy Theozipa, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., Bendahara Umum FERADI WPI, menyampaikan bahwa organisasi terus berupaya memberikan dukungan nyata kepada para calon advokat, termasuk melalui berbagai program keringanan biaya pendidikan profesi.

Dengan dilaksanakannya prosesi penyumpahan ini, ke delapan belas ( 18 ) advokat tersebut kini secara resmi memiliki kewenangan untuk menjalankan praktik advokat di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Prosesi ini juga menjadi momentum penting bagi FERADI WPI untuk terus berkontribusi dalam mencetak advokat yang berkualitas serta menjunjung tinggi supremasi hukum dan keadilan di tengah masyarakat.

Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Redaksi

Dwi Siswanto, Yulianto Kiswocahyono, Arifin, Mendampingi Eko Ponco Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Surabaya, melalui FERADI WPI.

Surabaya – Jawa Timur, Selasa,13 Oktober 2026 – kabarbangsa.my.id

Organisasi advokat dan paralegal FERADI WPI menyelenggarakan pengambilan sumpah/janji advokat pada Selasa, 13 Oktober 2026 di Aula Pengadilan Tinggi Jawa Timur, Kota Surabaya. Prosesi tersebut menjadi tahapan resmi bagi calon advokat sebelum menjalankan praktik profesi hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Pelaksanaan sumpah advokat tersebut dilakukan berdasarkan surat pemberitahuan resmi dari Pengadilan Tinggi Surabaya yang menetapkan agenda pengambilan sumpah/janji advokat di Aula Pengadilan Tinggi Surabaya yang beralamat di Jalan Sumatera Nomor 42, Surabaya dilaksanakan 13 Oktober 2026.
Dalam kegiatan tersebut, advokat dari FERADI WPI secara resmi mengikuti pengambilan sumpah/janji advokat di hadapan pengadilan, yaitu:

• Eko Ponco, S.H. dari Mojokerto

Prosesi sumpah advokat turut dihadiri oleh :

  • Waketum M. ARIFIN SH, S.Sos., M.M., C.MDF., C.PFW., C.JKJ.
  • Waketum Adv. Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. C.FTAX.
  • Kadiv DPP Adv. Dwi Siswanto, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

Dalam keterangannya, Adv. Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. C.FTAX. menyampaikan bahwa sumpah advokat merupakan tahapan penting yang menandai dimulainya tanggung jawab profesi advokat sebagai bagian dari sistem penegakan hukum.

“Dengan rekan-rekan mendapatkan BAS, perlu dipahami bahwa BAS ini seperti akta kelahiran profesi. Artinya hari ini di FERADI WPI melalui Pengadilan Tinggi Surabaya telah ‘melahirkan’ advokat-advokat baru yang akan memulai aktivitas profesinya sebagai penegak hukum,” ujar M. ARIFIN selaku WAKETUM FERADI WPI.

Kadiv DPP Adv. Dwi Siswanto, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
juga menyampaikan pesan kepada para advokat yang baru diambil sumpahnya agar senantiasa menjaga integritas dan memegang teguh kode etik profesi dalam menjalankan tugas hukum.

“Saya berpesan kepada rekan-rekan advokat agar menjaga integritas dalam menjalankan profesi, berani dalam membela kebenaran, jujur dalam menjalankan tugas, serta tidak pernah menerima praktik suap dalam bentuk apa pun. Patuhi kode etik advokat, karena sumpah yang diucapkan hari ini adalah janji moral kepada hukum dan masyarakat,” tegas Adv. Gaya M. Taufan, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., selaku Sekretaris Jenderal FERADI WPI

Adv. Prija Maxy Theozipa, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., Bendahara Umum FERADI WPI juga menjelaskan bahwa organisasi FERADI WPI memberikan dukungan pembinaan kepada anggota yang mengikuti proses pendidikan profesi advokat.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum FERADI WPI Bapak Adv
Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menjelaskan bahwa penyelenggaraan sumpah advokat tersebut merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam melakukan pembinaan profesi hukum secara berkelanjutan.

“Hari ini, Selasa 13.Oktober 2026, organisasi advokat dan paralegal FERADI WPI bersama Ketua Umum FERADI WPI telah menyelesaikan penyelenggaraan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi Surabaya. Prosesi ini menandai secara resmi dimulainya perjalanan profesi para advokat yang telah memenuhi seluruh tahapan pendidikan dan persyaratan administratif,” ujar Donny

Menurutnya, melalui tahapan pendidikan profesi advokat serta proses sumpah di pengadilan tinggi, organisasi berharap para advokat yang telah diambil sumpahnya dapat menjalankan praktik hukum secara profesional dan menjunjung tinggi integritas serta kode etik profesi.

Pengambilan sumpah advokat merupakan tahapan yang wajib dipenuhi sebelum seorang calon advokat dapat menjalankan praktik hukum secara resmi. Setelah diambil sumpahnya di hadapan pengadilan tinggi, advokat memiliki legitimasi hukum untuk menjalankan profesinya sebagai salah satu unsur penegak hukum dalam sistem peradilan di Indonesia.

Melalui proses tersebut, advokat diharapkan dapat memberikan layanan hukum yang profesional serta berkontribusi dalam memperluas akses masyarakat terhadap bantuan hukum yang berkeadilan.

“Saya berterima kasih karena selama ini digembleng langsung oleh Paketum Adv. Donny Andretti. Keberanian dan strategi yang saya terapkan adalah hasil dari pembelajaran dan kepercayaan yang diberikan oleh pimpinan organisasi,” ungkap Adv. Eko Ponco, S.H. yang diambil sumpahnya baru saja dan mendapatkan BAS ( Berita Acara Sumpah ).

FERADI WPI menyatakan komitmennya untuk terus melakukan pembinaan, pendidikan, serta penguatan integritas profesi advokat agar mampu memberikan kontribusi nyata dalam penegakan hukum serta meningkatkan kualitas layanan hukum kepada masyarakat.

Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Eko Ponco, S.H. Jalani Sumpah Advokat Gratis di Pengadilan Tinggi Surabaya, Didampingi Pengurus DPP FERADI WPI.

Surabaya – Jawa Timur, Selasa,13 Oktoner 2026 – kabarbangsa.my.id


Eko Ponco, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., resmi menjalani prosesi pengambilan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi Surabaya, Jawa Timur, Selasa (13/10/2026). Dalam prosesi tersebut, Eko Ponco didampingi oleh pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FERADI WPI, yakni Adv. Dwi Siswanto dan Adv. Yulianto Kiswocahyono.


Prosesi pengambilan sumpah advokat dipimpin oleh Hakim Tinggi Sujatmiko, S.H., M.H., di Pengadilan Tinggi Surabaya yang beralamat di Jalan Sumatera No. 42, Gubeng, Surabaya.
Hal yang menjadi perhatian dalam kegiatan tersebut adalah program beasiswa penuh yang diberikan FERADI WPI kepada calon advokat. Melalui program ini, Eko Ponco memperoleh kesempatan mengikuti proses pendidikan hingga pengambilan sumpah advokat tanpa dipungut biaya.


Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., disebut memberikan dukungan pembiayaan kepada Eko Ponco, mulai dari Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA), hingga proses pengambilan sumpah advokat. Surat magang advokat yang bersangkutan juga diberikan secara gratis.


Tidak hanya itu, Eko Ponco juga memperoleh beasiswa penuh untuk mengikuti sejumlah pelatihan sertifikasi nonakademik, meliputi mediator melalui FERADI MEDIATORE, jurnalistik melalui KAWAN JARI, paralegal melalui FERADI WPI, serta perpajakan melalui program FERADI TAX CONSULTANT. Menurut keterangan dalam rilis, seluruh pelatihan tersebut telah diikuti dan diselesaikan Eko Ponco dengan nilai A.


FERADI WPI Dorong Program Beasiswa bagi Calon Advokat


Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, menyampaikan bahwa program beasiswa tersebut merupakan bagian dari upaya organisasi untuk membuka kesempatan bagi calon advokat yang memiliki keinginan berkarier di bidang hukum, tetapi terkendala biaya.


Ia menginstruksikan seluruh ketua panitia PKPA, UPA, pelantikan, dan penyumpahan advokat FERADI WPI agar memberikan beasiswa kepada sejumlah peserta yang benar-benar membutuhkan.


Dalam pelaksanaannya, sebagian peserta tetap mengikuti ketentuan biaya normal, sedangkan peserta yang memenuhi kriteria dan membutuhkan bantuan dapat memperoleh pembebasan biaya melalui program Beasiswa PKPA, UPA, dan Sumpah Advokat FERADI WPI.


Program tersebut diharapkan dapat membantu calon advokat memperoleh kesempatan yang lebih luas untuk menempuh pendidikan profesi dan menjalankan profesinya sesuai ketentuan yang berlaku.


Saat ini, FERADI WPI juga tengah menyelenggarakan PKPA melalui kerja sama dengan Universitas Karya Husada (UNKAHA) Semarang. Dalam program tersebut, sebagian peserta disebut mendapatkan beasiswa penuh dari Ketua Umum FERADI WPI.


Menurut pihak organisasi, pemberian beasiswa tidak hanya diterapkan dalam pendidikan profesi advokat, tetapi juga direncanakan untuk sejumlah pelatihan sertifikasi nonakademik yang diselenggarakan melalui lembaga-lembaga terkait.


Eko Ponco Sampaikan Terima Kasih
Usai menjalani prosesi pengambilan sumpah, Eko Ponco menyampaikan rasa terima kasih kepada Ketua Umum FERADI WPI atas kesempatan yang diberikan kepadanya.


“Saya berterima kasih kepada Ketua Umum FERADI WPI, Bapak Advokat Donny Andretti, karena saya dapat menjalani sumpah advokat hari ini melalui FERADI WPI secara gratis, tanpa dipungut biaya apa pun. Saya juga berkesempatan mengikuti pendidikan dan sertifikasi nonakademik di bidang mediator, jurnalistik, paralegal, dan perpajakan secara gratis,” ujar Eko Ponco.


Ia berharap kebaikan dan dukungan yang diberikan tersebut mendapat balasan dari Tuhan Yang Maha Esa.


Eko Ponco juga menyampaikan apresiasi kepada Kadiv DPP FERADI WPI, Adv. Dwi Siswanto, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., serta Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Adv. Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., yang turut mendampinginya dalam prosesi pengambilan sumpah tersebut. Yulianto juga menjabat sebagai Ketua DPC FERADI WPI Kabupaten Sidoarjo.


Dokumen Berita Acara Sumpah Diserahkan
Setelah prosesi pengambilan sumpah selesai, dokumen Berita Acara Sumpah (BAS) langsung diserahkan kepada Eko Ponco.


Dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam pemenuhan persyaratan administratif profesi advokat. Adapun pelaksanaan dan penggunaan dokumen tersebut tetap mengikuti ketentuan hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Melalui program beasiswa ini, FERADI WPI berharap semakin banyak calon advokat yang memiliki kesempatan untuk menempuh pendidikan profesi dan meningkatkan kompetensi di bidang hukum tanpa harus terkendala persoalan biaya.


Pihak organisasi juga menegaskan bahwa semangat berbagi dan membantu sesama perlu terus dijaga, termasuk di tengah kebutuhan pembiayaan operasional organisasi dan pendidikan profesi.


Dengan demikian, program beasiswa diharapkan dapat menjadi salah satu bentuk kepedulian organisasi terhadap calon advokat yang membutuhkan dukungan untuk mewujudkan cita-citanya.


Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan yang disampaikan dalam bahan rilis. Redaksi membuka ruang hak jawab dan koreksi bagi pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

BAS / Berita Acara Sumpah Advokat Donny Andretti Ketum FERADI WPI. Awas Advokat Abal – Abal.

Semarang, Selasa,13 Oktober 2026 – kabarbangsa.my.id

Akhir – akhir ini sempat beredar berita adanya oknum yang mengaku ber profesi sebagai advokat, dan ternyata setelah di telisik ke absahannya, oknum tersebut adalah Advokat abal – abal / palsu.

Seseorang yang mengaku sebagai Advokat dan meyakinkan kliennya untuk membayarkan honor advokat, dan ternyata setelah kliennya tidak puas dengan kinerja oknum tersebut dan di cek, Oknum tersebut bukanlah Advokat maka tindakan tersebut diduga memenuhi unsur tindak pidana penipuan sesuai pasal 492 KUHP Nasional dengan ancaman penjara maksimal 4 ( empat ) tahun.

Apabila anda diduga menjadi korban oknum advokat abal – abal maka bisa langsung melaporkan / mengadukan hal tersebut ke pihak kepolisian.

Bagaimana membuktikan advokat tersebut asli / benar dan bukan abal – abal, adalah dengan melihat BAS ( Berita Acara Sumpah ) ketika yang bersangkutan di Sumpah menjadi Advokat di Pengadilan Tinggi. Jangan sungkan minta di fotokan BAS nya lalu anda cek ke Pengadilan Tinggi yang menerbitakan, karena sekarang ada modus BAS editan, Seolah asli tapi palsu hasil editan / A.I. maka ketika anda meragukan ke absahan Advokat yang menangani perkara Anda atau lawan anda silahkan minta BAS nya dalam pdf saja tidak papa, crosscek ke Pengadilan Tinggi yang menerbitkan. Apabila terbukti palsu. Maka bisa anda adukan / Laporkan dengan dugaan Pasal Penipuan.

BAS itu se umpama akte kelahiran seseorang dalam dunia Advokat. Untuk seseorang mendapatkan BAS harus menyelesaikan Pendidikan S1 Sarjana Hukum, Sarjana Syariah, Sarjana Hukum Islam. Lalu menempuh Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang diadakan Organisasi Advokat Bekerja sama dengan Fakultas Hukum untuk menjamin Mutu pendidikan. Setelah itu mengikuti UPA dan dinyatakan lulus. Dan mengikuti magang di kantor advokat selama 2 ( dua ) tahun. Beberapa persyaratan lain bisa anda baca di UU Advokat.

Setelah PKPA UPA dan Magang dilaksanakan maka Advokat Magang tersebut diajukan melalui organisasi Advokat ke Pengadilan Tinggi untuk diambil Sumpah akan menjalankan Profesi yang Mulia ini dengan benar dan bertanggung jawab. Dan semenjak itu Maka yang bersangkutan mendapatkan BERITA ACARA SUMPAH ( BAS ).

BAS dan KTA Advokat yang masih aktiv wajib ditunjukan saat Litigasi / Persidangan kepada Hakim agar Advokat bisa bersidang.

Bagi anda yang ingin memiliki BAS dan KTA Advokat. FERADI WPI saat ini menjalin kerjasama Pendidikan S1 Hukum daring / online kelas khusus dimana akan ada mentor dari FERADI WPI mendampingi anda agar bisa menyelesaikan perkuliahan tepat waktu, dan FERADI WPI juga melaksanakan PKPA UPA dan Penyumpahan Advokat sesuai amanat UU Advokat. Apabila anda tertarik bisa menghubungi wa / whatsapp adv. Donny andretti ( Ketua Umum FERADI WPI / Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan ) 085292386636

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral, kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Penyumpahan Advokat FERADI WPI di Pengadilan Tinggi Surabaya & Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Total 19 Advokat yang disumpah.

Surabaya, Jum”at, 9 Oktober 2026 – kabarbangsa.my.id

Sumpah Advokat Adalah Momentum Penting bagi Seorang Pengacara. Karena ketika diambil Sumpahnya di Pengadilan Tinggi Maka Yang bersangkutan mendapatkan Berita Acara Sumpah ( BAS ) yang digunakan untuk litigasi / bersidang di seluruh Pengadilan di Indonesia.

Kabar gembira dari Organisasi Advokat FERADI WPI untuk kesekian kalinya mengikuti penyumpahan advokat yang diselenggarakan Pengadilan Tinggi Surabaya pada Hari Selasa 13 Oktober 2026 dan Pengadilan Tinggi Bandung pada Hari Kamis 15 Oktober 2026.

Dimana pada kesempatan penyumpahan kali ini FERADI WPI mengantarkan 1 ( satu ) advokat peserta untuk diambil sumpah nya di PT Surabaya dan 18 ( delapan belas ) advokat peserta sumpah di PT Bandung.

“Semua ini karena berkat Pertolongan Tuhan Yang Maha Kuasa sehingga Kami FERADI WPI sebagai organisasi bisa mengantarkan sebanyak ( total 19 orang ) peserta calon advokat untuk diambil sumpahnya pada tgl 13 dan 15 Oktober 2026 ini” Ujar Bapak Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. ,C.FTAX.

Penyumpahan advokat dilakukan secara berkala di seluruh Pengadilan Tinggi se Indonesia.

Bagi anda yang ingin mengikuti PKPA UPA dan Penyumpahan Advokat / Sumpah Advokat bisa melalui FERADI WPI, informasi lebih lanjut bisa wa ke nomor Whatsapp Bapak Advokat Donny Andretti / Wa Ketum FERADI WPI 085292386636.

Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.