Rutan Tanjung Pura Kembali Gelar Tes Urine Berkala bagi Warga Binaan Seluruh Peserta Dinyatakan Negatif Narkotika.

Tankung Pura,Selasa,13 Oktober 2026 – kabrbangsa.my.id

Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Pura melaksanakan kegiatan tes urine terhadap warga binaan pemasyarakatan bertempat di Klinik Rutan Tanjung Pura. Kegiatan ini merupakan pelaksanaan tes urine berkala minggu kedua bulan Oktober dan menjadi bagian dari langkah pencegahan peredaran gelap serta penyalahgunaan narkotika di lingkungan rutan.Selasa (13/10)

Pelaksanaan tes urine ini didasari arahan pimpinan pusat Pemasyarakatan agar seluruh lapas dan rutan melakukan pemeriksaan secara rutin setiap pekan. Langkah tersebut dinilai penting karena perkembangan teknologi komunikasi, seperti telepon genggam, dapat disalahgunakan sebagai sarana peredaran narkoba. Karena itu, pengawasan berkelanjutan diperlukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam rutan.

Pada kegiatan tersebut, sebanyak enam warga binaan mengikuti pemeriksaan sampel urine dengan pendampingan dokter, perawat serta jajaran pengamanan Rutan Tanjung Pura dan juga Peserta Magang . Pemeriksaan dilakukan oleh dokter rutan. Dari pemeriksaan itu, seluruh peserta dinyatakan negatif narkotika, tanpa satu pun yang terkonfirmasi positif.

Sebagai tindak lanjut, Rutan Tanjung Pura akan terus memperketat pemeriksaan barang titipan pengunjung dan petugas di area penerimaan, melakukan razia insidentil, serta memberikan edukasi tentang bahaya narkotika kepada warga binaan.

Pihak rutan juga berkomitmen meningkatkan kemampuan petugas dalam mencegah gangguan keamanan dan ketertiban, serta menjatuhkan hukuman disiplin bagi warga binaan yang terbukti menyalahgunakan narkotika. Dengan langkah tersebut, diharapkan Rutan Tanjung Pura tetap menjadi lingkungan yang aman, bersih dari narkoba, dan kondusif bagi proses pembinaan.

KEGIATAN PAGI WARGA BINAAN LANSIA RUTAN TANJUNG PURA BAGIKAN SUSU DAN VITAMIN SEKALIGUS GELAR SENAM PAGI DAN PENGECEKAN KESEHATAN.

Tanjung Pura, Selasa,13 Oktober 2026 – kabarbangsa.my.id

Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Pura melaksanakan kegiatan senam pagi bersama bagi warga binaan lanjut usia (lansia). Kegiatan ini digelar sebagai upaya menjaga dan meningkatkan daya tahan tubuh para lansia di tengah musim penghujan yang kerap membuat kondisi tubuh menurun. Selasa (13/10)

Pergantian cuaca dan curah hujan yang tinggi pada musim ini dinilai dapat membuat kelompok lansia lebih rentan terserang berbagai penyakit, seperti batuk, pilek, dan gangguan kesehatan lainnya. Oleh karena itu, pihak Rutan memandang perlu adanya kegiatan rutin yang dapat menjaga kebugaran jasmani warga binaan lansia secara berkelanjutan.

Selain bertujuan menjaga kebugaran, senam yang dilaksanakan pada pagi hari ini juga memberi kesempatan bagi para lansia untuk berjemur di bawah sinar matahari. Paparan sinar matahari pagi bermanfaat bagi kesehatan tubuh, di antaranya membantu pembentukan vitamin D yang berperan penting dalam memperkuat daya tahan tubuh serta kesehatan tulang.

Kegiatan senam dipandu langsung oleh para peserta magang dengan didampingi oleh perawat dan dokter Rutan Tanjung Pura. Para lansia tampak antusias dan mengikuti setiap gerakan senam dengan penuh semangat. Gerakan yang dilakukan disesuaikan dengan kemampuan fisik lansia sehingga aman dan nyaman diikuti.

Usai pelaksanaan senam, kegiatan dilanjutkan dengan pembagian susu kepada seluruh warga binaan lansia sebagai asupan tambahan untuk menjaga kecukupan gizi. Selanjutnya, tim kesehatan Rutan melakukan pemeriksaan kesehatan, antara lain pengukuran tekanan darah (tensi) dan pemeriksaan kondisi kesehatan lainnya. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memantau kondisi para lansia secara berkala agar apabila ditemukan keluhan dapat segera ditangani. Kegiatan ditutup dengan pemberian vitamin kepada para lansia guna mendukung kebugaran dan daya tahan tubuh mereka.

Melalui kegiatan ini, diharapkan para warga binaan lansia dapat tetap sehat, bugar, dan terhindar dari berbagai penyakit selama musim penghujan. Rutan Tanjung Pura juga berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara rutin dan berkesinambungan sebagai wujud komitmen dalam memberikan pelayanan kesehatan yang humanis bagi seluruh warga binaan, sehingga mereka dapat menjalani masa pembinaan dengan kondisi fisik dan mental yang prima.

Aliansi Gibran Minta Pemutihan Tunggakkan BPJS Kesehatan Maximal Tunggakkan Rp.5 Juta Per Kepala Keluarga.

Jakarta, Selasa,13 Oktober 2026 – kabarbangsa.ny.id

Aliansi Gibran minta pemerintah mengevaluasi sistem pembayaran Cicil BPJS Kesehatan yang dikeluhkan masyarakat. Perkumpulan tersebut juga mendorong kebijakan pemutihan total atau penghapusan tunggakan iuran maksimal tunggakan Rp5 juta per kepala keluarga, khususnya bagi masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi.

Permintaan itu disampaikan Ketua Umum DPP Aliansi Gibran, Reyhan Restuansyah, menanggapi aspirasi masyarakat yang diterima Sekretariat DPP Aliansi Gibran di Bogor, Jawa Barat, Senin (12/10/2026).

Reyhan meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkoordinasi untuk melakukan pemutihan total terhadap peserta BPJS kesehatan yang memiliki maximal tunggakan 5jt per kepala keluarga, agar kepesertaan dapat melakukan nya dari awal.

Reyhan Restuansyah pun Meminta Evaluasi Sistem Pembayaran Cicil yang tersedia pada Aplikasi BPJS Kesehatan.

“Peserta Sudah Mencicil, Aplikasi Masih Dibekukan. Dapat Digunakan, Jika Sudah Lunas”.

Reyhan mengatakan pihaknya menerima laporan masyarakat yang kesulitan menggunakan BPJS Kesehatan meskipun telah mencicil tunggakan.

“Saya meminta kementerian terkait untuk mempermudah kepesertaan BPJS Kesehatan, dikarenakan banyak masyarakat dalam proses mencicil pembayaran tapi tetap tidak bisa menggunakan BPJS kesehatan tersebut,” ujar Reyhan dalam keterangan tertulis, Senin (12/10/2026).

Ia menilai mekanisme pembayaran dan akses layanan perlu dievaluasi agar peserta, terutama dari kelompok ekonomi kurang mampu, tidak semakin kesulitan memenuhi kebutuhan administrasi kepesertaan.

#aliansigibran
#dppgibran
#bpjskesehatan
#kementeriankesehatan
#kemenkes
#kemensosri
#kemendagri

Dwi Siswanto, Yulianto Kiswocahyono, Arifin, Mendampingi Eko Ponco Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Surabaya, melalui FERADI WPI.

Surabaya – Jawa Timur, Selasa,13 Oktober 2026 – kabarbangsa.my.id

Organisasi advokat dan paralegal FERADI WPI menyelenggarakan pengambilan sumpah/janji advokat pada Selasa, 13 Oktober 2026 di Aula Pengadilan Tinggi Jawa Timur, Kota Surabaya. Prosesi tersebut menjadi tahapan resmi bagi calon advokat sebelum menjalankan praktik profesi hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Pelaksanaan sumpah advokat tersebut dilakukan berdasarkan surat pemberitahuan resmi dari Pengadilan Tinggi Surabaya yang menetapkan agenda pengambilan sumpah/janji advokat di Aula Pengadilan Tinggi Surabaya yang beralamat di Jalan Sumatera Nomor 42, Surabaya dilaksanakan 13 Oktober 2026.
Dalam kegiatan tersebut, advokat dari FERADI WPI secara resmi mengikuti pengambilan sumpah/janji advokat di hadapan pengadilan, yaitu:

• Eko Ponco, S.H. dari Mojokerto

Prosesi sumpah advokat turut dihadiri oleh :

  • Waketum M. ARIFIN SH, S.Sos., M.M., C.MDF., C.PFW., C.JKJ.
  • Waketum Adv. Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. C.FTAX.
  • Kadiv DPP Adv. Dwi Siswanto, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

Dalam keterangannya, Adv. Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. C.FTAX. menyampaikan bahwa sumpah advokat merupakan tahapan penting yang menandai dimulainya tanggung jawab profesi advokat sebagai bagian dari sistem penegakan hukum.

“Dengan rekan-rekan mendapatkan BAS, perlu dipahami bahwa BAS ini seperti akta kelahiran profesi. Artinya hari ini di FERADI WPI melalui Pengadilan Tinggi Surabaya telah ‘melahirkan’ advokat-advokat baru yang akan memulai aktivitas profesinya sebagai penegak hukum,” ujar M. ARIFIN selaku WAKETUM FERADI WPI.

Kadiv DPP Adv. Dwi Siswanto, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
juga menyampaikan pesan kepada para advokat yang baru diambil sumpahnya agar senantiasa menjaga integritas dan memegang teguh kode etik profesi dalam menjalankan tugas hukum.

“Saya berpesan kepada rekan-rekan advokat agar menjaga integritas dalam menjalankan profesi, berani dalam membela kebenaran, jujur dalam menjalankan tugas, serta tidak pernah menerima praktik suap dalam bentuk apa pun. Patuhi kode etik advokat, karena sumpah yang diucapkan hari ini adalah janji moral kepada hukum dan masyarakat,” tegas Adv. Gaya M. Taufan, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., selaku Sekretaris Jenderal FERADI WPI

Adv. Prija Maxy Theozipa, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., Bendahara Umum FERADI WPI juga menjelaskan bahwa organisasi FERADI WPI memberikan dukungan pembinaan kepada anggota yang mengikuti proses pendidikan profesi advokat.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum FERADI WPI Bapak Adv
Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menjelaskan bahwa penyelenggaraan sumpah advokat tersebut merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam melakukan pembinaan profesi hukum secara berkelanjutan.

“Hari ini, Selasa 13.Oktober 2026, organisasi advokat dan paralegal FERADI WPI bersama Ketua Umum FERADI WPI telah menyelesaikan penyelenggaraan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi Surabaya. Prosesi ini menandai secara resmi dimulainya perjalanan profesi para advokat yang telah memenuhi seluruh tahapan pendidikan dan persyaratan administratif,” ujar Donny

Menurutnya, melalui tahapan pendidikan profesi advokat serta proses sumpah di pengadilan tinggi, organisasi berharap para advokat yang telah diambil sumpahnya dapat menjalankan praktik hukum secara profesional dan menjunjung tinggi integritas serta kode etik profesi.

Pengambilan sumpah advokat merupakan tahapan yang wajib dipenuhi sebelum seorang calon advokat dapat menjalankan praktik hukum secara resmi. Setelah diambil sumpahnya di hadapan pengadilan tinggi, advokat memiliki legitimasi hukum untuk menjalankan profesinya sebagai salah satu unsur penegak hukum dalam sistem peradilan di Indonesia.

Melalui proses tersebut, advokat diharapkan dapat memberikan layanan hukum yang profesional serta berkontribusi dalam memperluas akses masyarakat terhadap bantuan hukum yang berkeadilan.

“Saya berterima kasih karena selama ini digembleng langsung oleh Paketum Adv. Donny Andretti. Keberanian dan strategi yang saya terapkan adalah hasil dari pembelajaran dan kepercayaan yang diberikan oleh pimpinan organisasi,” ungkap Adv. Eko Ponco, S.H. yang diambil sumpahnya baru saja dan mendapatkan BAS ( Berita Acara Sumpah ).

FERADI WPI menyatakan komitmennya untuk terus melakukan pembinaan, pendidikan, serta penguatan integritas profesi advokat agar mampu memberikan kontribusi nyata dalam penegakan hukum serta meningkatkan kualitas layanan hukum kepada masyarakat.

Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Eko Ponco, S.H. Jalani Sumpah Advokat Gratis di Pengadilan Tinggi Surabaya, Didampingi Pengurus DPP FERADI WPI.

Surabaya – Jawa Timur, Selasa,13 Oktoner 2026 – kabarbangsa.my.id


Eko Ponco, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., resmi menjalani prosesi pengambilan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi Surabaya, Jawa Timur, Selasa (13/10/2026). Dalam prosesi tersebut, Eko Ponco didampingi oleh pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FERADI WPI, yakni Adv. Dwi Siswanto dan Adv. Yulianto Kiswocahyono.


Prosesi pengambilan sumpah advokat dipimpin oleh Hakim Tinggi Sujatmiko, S.H., M.H., di Pengadilan Tinggi Surabaya yang beralamat di Jalan Sumatera No. 42, Gubeng, Surabaya.
Hal yang menjadi perhatian dalam kegiatan tersebut adalah program beasiswa penuh yang diberikan FERADI WPI kepada calon advokat. Melalui program ini, Eko Ponco memperoleh kesempatan mengikuti proses pendidikan hingga pengambilan sumpah advokat tanpa dipungut biaya.


Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., disebut memberikan dukungan pembiayaan kepada Eko Ponco, mulai dari Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA), hingga proses pengambilan sumpah advokat. Surat magang advokat yang bersangkutan juga diberikan secara gratis.


Tidak hanya itu, Eko Ponco juga memperoleh beasiswa penuh untuk mengikuti sejumlah pelatihan sertifikasi nonakademik, meliputi mediator melalui FERADI MEDIATORE, jurnalistik melalui KAWAN JARI, paralegal melalui FERADI WPI, serta perpajakan melalui program FERADI TAX CONSULTANT. Menurut keterangan dalam rilis, seluruh pelatihan tersebut telah diikuti dan diselesaikan Eko Ponco dengan nilai A.


FERADI WPI Dorong Program Beasiswa bagi Calon Advokat


Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, menyampaikan bahwa program beasiswa tersebut merupakan bagian dari upaya organisasi untuk membuka kesempatan bagi calon advokat yang memiliki keinginan berkarier di bidang hukum, tetapi terkendala biaya.


Ia menginstruksikan seluruh ketua panitia PKPA, UPA, pelantikan, dan penyumpahan advokat FERADI WPI agar memberikan beasiswa kepada sejumlah peserta yang benar-benar membutuhkan.


Dalam pelaksanaannya, sebagian peserta tetap mengikuti ketentuan biaya normal, sedangkan peserta yang memenuhi kriteria dan membutuhkan bantuan dapat memperoleh pembebasan biaya melalui program Beasiswa PKPA, UPA, dan Sumpah Advokat FERADI WPI.


Program tersebut diharapkan dapat membantu calon advokat memperoleh kesempatan yang lebih luas untuk menempuh pendidikan profesi dan menjalankan profesinya sesuai ketentuan yang berlaku.


Saat ini, FERADI WPI juga tengah menyelenggarakan PKPA melalui kerja sama dengan Universitas Karya Husada (UNKAHA) Semarang. Dalam program tersebut, sebagian peserta disebut mendapatkan beasiswa penuh dari Ketua Umum FERADI WPI.


Menurut pihak organisasi, pemberian beasiswa tidak hanya diterapkan dalam pendidikan profesi advokat, tetapi juga direncanakan untuk sejumlah pelatihan sertifikasi nonakademik yang diselenggarakan melalui lembaga-lembaga terkait.


Eko Ponco Sampaikan Terima Kasih
Usai menjalani prosesi pengambilan sumpah, Eko Ponco menyampaikan rasa terima kasih kepada Ketua Umum FERADI WPI atas kesempatan yang diberikan kepadanya.


“Saya berterima kasih kepada Ketua Umum FERADI WPI, Bapak Advokat Donny Andretti, karena saya dapat menjalani sumpah advokat hari ini melalui FERADI WPI secara gratis, tanpa dipungut biaya apa pun. Saya juga berkesempatan mengikuti pendidikan dan sertifikasi nonakademik di bidang mediator, jurnalistik, paralegal, dan perpajakan secara gratis,” ujar Eko Ponco.


Ia berharap kebaikan dan dukungan yang diberikan tersebut mendapat balasan dari Tuhan Yang Maha Esa.


Eko Ponco juga menyampaikan apresiasi kepada Kadiv DPP FERADI WPI, Adv. Dwi Siswanto, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., serta Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Adv. Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., yang turut mendampinginya dalam prosesi pengambilan sumpah tersebut. Yulianto juga menjabat sebagai Ketua DPC FERADI WPI Kabupaten Sidoarjo.


Dokumen Berita Acara Sumpah Diserahkan
Setelah prosesi pengambilan sumpah selesai, dokumen Berita Acara Sumpah (BAS) langsung diserahkan kepada Eko Ponco.


Dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam pemenuhan persyaratan administratif profesi advokat. Adapun pelaksanaan dan penggunaan dokumen tersebut tetap mengikuti ketentuan hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Melalui program beasiswa ini, FERADI WPI berharap semakin banyak calon advokat yang memiliki kesempatan untuk menempuh pendidikan profesi dan meningkatkan kompetensi di bidang hukum tanpa harus terkendala persoalan biaya.


Pihak organisasi juga menegaskan bahwa semangat berbagi dan membantu sesama perlu terus dijaga, termasuk di tengah kebutuhan pembiayaan operasional organisasi dan pendidikan profesi.


Dengan demikian, program beasiswa diharapkan dapat menjadi salah satu bentuk kepedulian organisasi terhadap calon advokat yang membutuhkan dukungan untuk mewujudkan cita-citanya.


Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan yang disampaikan dalam bahan rilis. Redaksi membuka ruang hak jawab dan koreksi bagi pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.