The Three Musketeers of Feradi Wpi, Revan Pratama Wijaya, Erwin Maulana, & Ganda Subrata, berperkara Di PN Cikarang.

Cikarang, Kamis, 10 September 2026 – sumutbrantas.ud

Pengadilan Negeri Cikarang, Kamis 10 September 2026. Nampak Hadir tiga Pendekar Hukum dari FERADI WPI yaitu:

  • Revan Pratama Wijaya
  • Erwin Maulana
  • Ganda Subrata
    Ketiganya dikenal Lawyer Kondang Senior Kawakan Di FERADI WPI.

Perkara Perkara Raksasa mereka taklukan bertiga. Dengen gemblengan Paketum FERADI WPI Donny Andretti. Kepiawaian Revan, Erwin, Dan Ganda tidak diragukan lagi di kancah persidangan.

Banyak sekali perkara sulit rumit yang berhasil mereka tuntaskan.

Mereka bertiga memiliki julukan masing masing :

  • Revan “The Dragon of FERADI WPI”
  • Erwin “The Lion of FERADI WPI”
  • Ganda “The Eagle of FERADI WPI”

Juga dikenal The Three Musketeers Of FERADI WPI ( Tiga Pendekar FERADI WPI )

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral, kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik

Mustaqim, SH, SHum. Ketua FERADI WPI DPC PATI Kawal Serius Kasus Keracunan Massal MBG SPPG Gembong 1, Desak Transparansi Hasil Laboratorium & Langkah Hukum

PATI, KabarBangsa.my.id – 10 September 2026 — Pusat Bantuan Hukum (PBH) FERADI WPI Wilayah Kabupaten Pati, Ketua Mustaqim, S.H., S.Hum., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. menegaskan komitmennya untuk mengawal secara serius dan berkelanjutan penanganan kasus keracunan massal yang diduga berkaitan dengan konsumsi Makanan Bergizi Gratis (MBG) dari SPPG Gembong 1.
Sebagaimana diketahui, pada 8 September 2026 terjadi peristiwa keracunan massal yang melibatkan siswa SMPN 1 Gembong dan MTsN 3 Pati. Dalam surat pernyataan sikap yang telah disampaikan kepada Kapolresta Pati, PBH FERADI WPI mencatat sebanyak 230 siswa mengalami keluhan kesehatan setelah mengonsumsi MBG dari SPPG Gembong 1, antara lain pusing, mual, diare, dan gangguan pencernaan.
PBH FERADI WPI DPC PATI Tidak Ingin Kasus Berhenti pada Penanganan Medis
Ketua DPC FERADI WPI Area Kabupaten Pati PBH FERADI WPI, Mustaqim, S.H., S.Hum., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menegaskan bahwa peristiwa yang melibatkan ratusan anak tersebut harus mendapatkan perhatian serius dari seluruh pihak yang memiliki kewenangan.
Menurut Mustaqim penanganan terhadap para korban memang menjadi prioritas, namun persoalan tidak boleh berhenti hanya pada penanganan medis. Harus ada kejelasan mengenai penyebab kejadian, keamanan makanan yang dikonsumsi, hasil pemeriksaan laboratorium, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
“PBH DPC FERADI WPI KABUPATEN PATI akan mengawal kasus ini secara serius. Kami tidak ingin persoalan yang menyangkut keselamatan anak-anak kemudian berhenti tanpa adanya kejelasan mengenai penyebab dan pertanggungjawabannya,” tegas Mustaqim.
Surat kepada Kapolresta Pati
Sebagai bentuk konkret pengawalan, PBH DPC FERADI WPI KABUPATEN PATI sebelumnya telah menyampaikan Surat Pernyataan Sikap dan Dorongan Penyelidikan Nomor 17/PBH-FERADI WPI/IX/2026 kepada Kapolresta Pati cq. Kasat Reskrim Polresta Pati. Surat tersebut memuat dorongan agar dilakukan proses hukum terhadap peristiwa keracunan massal MBG SPPG Gembong 1.
Dalam surat tersebut, KETUA PBH FERADI WPI DPC KABUPATEN PATI juga meminta agar dilakukan pengamanan barang bukti, audit, serta penghentian sementara operasional SPPG Gembong 1 sebagai langkah pencegahan dan perlindungan terhadap masyarakat.
PBH FERADI WPI DPC KAB. PATI juga menyampaikan bahwa pengawalan akan dilakukan secara langsung dengan meminta perkembangan penanganan perkara secara resmi kepada pihak kepolisian.
Surat kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Pati
Tidak berhenti pada kepolisian, Mustaqim juga menyampaikan surat kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Pati sebagai bentuk pengawalan dari aspek kesehatan masyarakat dan keamanan pangan.
Dalam surat tersebut, Mustaqim meminta hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sample makanan yang telah diambil dan/atau diperiksa terkait peristiwa keracunan massal tersebut.
Mustaqim juga meminta informasi secara resmi mengenai proses pemeriksaan, jenis pemeriksaan yang dilakukan, status hasil laboratorium, serta kesimpulan pemeriksaan apabila hasilnya telah selesai.
Menurut Mustaqim hasil laboratorium merupakan bagian penting untuk memberikan gambaran objektif mengenai kondisi makanan yang dikonsumsi para korban.
Dorong Penghentian Sementara Operasional SPPG Gembong 1
Selain meminta transparansi hasil pemeriksaan laboratorium, Mustaqim juga meminta agar Dinas Kesehatan Kabupaten Pati melakukan langkah sesuai kewenangannya terhadap SPPG Gembong 1.
Mustaqim mendorong agar operasional SPPG Gembong 1 dihentikan sementara sampai terdapat kepastian mengenai terpenuhinya persyaratan kesehatan dan keamanan pangan serta tidak adanya risiko terhadap masyarakat, khususnya anak-anak penerima MBG.
Langkah tersebut dipandang penting sebagai upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi sebelum seluruh aspek kesehatan dan keamanan pangan benar-benar mendapatkan kejelasan.
Ketua Umum: Pengawalan Akan Dilakukan Secara Serius
Ketua Umum DPP FERADI WPI, Donny Andretti, S.H., S.KOM., M.KOM., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menegaskan bahwa organisasi akan mendukung penuh tindakan MUSTAQIM selaku KETUA DPC KAB. PATI penanganan kasus tersebut.
Menurutnya, pengawalan dilakukan bukan semata-mata untuk mencari kesalahan pihak tertentu, tetapi untuk memastikan bahwa korban mendapatkan perlindungan, fakta peristiwa dapat diungkap secara objektif, dan apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum maka harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
“Mustaqim akan mengawal perkara ini secara serius, transparan dan berkelanjutan. Kami akan meminta agar setiap tahapan penanganan dapat dipertanggungjawabkan dan masyarakat memperoleh informasi yang jelas,” ujar Donny Andretti.
Tidak Ingin Ada Pembiaran
Mustaqim menegaskan bahwa peristiwa yang melibatkan anak-anak dalam jumlah besar tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa.
Karena itu, Mustaqim meminta agar seluruh instansi terkait menjalankan kewenangannya secara maksimal, baik dari sisi penanganan korban, pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan laboratorium, keamanan pangan maupun penegakan hukum.
Mustaqim juga menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap perkembangan penanganan kasus tersebut dan mengambil langkah-langkah lanjutan sesuai dengan kewenangan serta koridor hukum apabila diperlukan.
“Intinya, DPC KAB. PATI FERADI WPI serius mengawal kasus ini. Kami ingin ada kepastian, transparansi dan perlindungan terhadap masyarakat. Jangan sampai kejadian yang menyangkut keselamatan anak-anak berhenti tanpa kejelasan,” tegas Mustaqim.
Tentang PBH FERADI WPI DPC KAB. PATI
Pusat Bantuan Hukum (PBH) FERADI WPI Wilayah Kabupaten Pati berkomitmen untuk menjalankan fungsi pendampingan, advokasi dan pengawalan terhadap persoalan hukum yang menyangkut kepentingan masyarakat.
Dalam kasus keracunan massal MBG SPPG Gembong 1, PBH FERADI WPI Kab. PATI menyatakan akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara dengan mendorong transparansi, akuntabilitas dan kepastian hukum.
Ketua Area Kabupaten Pati PBH FERADI WPI:
Mustaqim, S.H., S.Hum., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral, kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Kuala, Dua Terduga Pelaku Diamankan.

Langkat – Sumatera Utara, Kamis,10 September 2026 – kabarbangsa.my.id

Kasus pembunuhan yang terjadi di Dusun IV Lau Mulgap, Desa Garunggang, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, mulai menemui titik terang. Polsek Kuala bersama Satreskrim Polres Langkat berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam kematian seorang pria berinisial TS (55).

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 12.30 WIB. Korban yang merupakan warga Dusun IV Lau Mulgap, Desa Garunggang, Kecamatan Kuala, ditemukan meninggal dunia setelah mengalami sejumlah luka akibat kekerasan.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan JM (55), warga Desa Garunggang, yang diduga berperan sebagai pihak yang merencanakan aksi. JM diamankan pada 6 September 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di depan RS Indra, Pasar II, Desa Padang Cermin, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.

Selanjutnya, petugas mengamankan SK (30), warga Desa Garunggang, yang diduga berperan sebagai eksekutor. SK diamankan pada 7 September 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di Lingkungan V Bela Rakyat, Kelurahan Bela Rakyat, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, perkara tersebut diduga dipicu persoalan terkait pencurian buah kelapa sawit. Kedua terduga pelaku disebut merasa sakit hati karena korban diduga berulang kali mengambil buah kelapa sawit yang seharusnya dijaga bersama.

Persoalan tersebut kemudian berkembang hingga muncul dugaan rencana untuk menghabisi korban. Kedua terduga pelaku diduga menunggu korban di area perladangan. Saat korban melintas, terjadi penyerangan menggunakan senjata tajam dan senapan angin hingga korban meninggal dunia.

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Supra 125 tanpa nomor polisi milik korban, pakaian korban, satu pucuk senapan angin beserta kotak pelurunya, dua bilah parang yang diduga milik terduga pelaku, serta satu bilah parang lainnya dan pakaian yang memiliki bercak darah.

Kapolres Langkat AKBP Hannry P.H. Tambunan, S.E., S.I.K. menegaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil kerja cepat dan sinergis antara Polsek Kuala dan Satreskrim Polres Langkat.

“Setiap laporan dan informasi yang berkaitan dengan tindak pidana menjadi perhatian kami. Personel akan bekerja secara profesional untuk mengungkap perkara berdasarkan bukti dan fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan,” tegas AKBP Hannry.

Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan cara kekerasan. Perselisihan sekecil apa pun sebaiknya diselesaikan melalui komunikasi dan jalur hukum, bukan dengan tindakan main hakim sendiri.

“Tidak ada persoalan yang dapat dibenarkan diselesaikan dengan kekerasan. Jika terjadi masalah, laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut guna memastikan seluruh rangkaian kejadian dan peran masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang ada.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Langkat dalam memberikan kepastian penanganan perkara sekaligus menjaga rasa aman masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Langkat.

Kegiatan tersebut merupakan implementasi dari program Polisi Langkat Garuda Ksatria, yang diinisiasi oleh Kapolres Langkat dengan semangat “Gagah Berani untuk Dicintai Masyarakat, Kuat, Sadar Aturan, Taat, Responsibility, Inovatif, dan Aman.”

Melalui semangat “Satu Langkah, Satu Hati untuk Langkat yang Aman dan Damai,” Polres Langkat terus berkomitmen menghadirkan sosok Polri yang humanis, responsif, serta dekat dengan masyarakat.


(B.Panjaitan)

*Komitmen Perangi Narkoba, Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap Dua Pengedar Dan Amankan Barang Bukti Sabu*

Binjai – Sumatera Utara, Rabu, 9 September 2026 – kabarbangsa.my.id

Polres Binjai terus menunjukkan keseriusan dan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), petugas berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Binjai.

Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial ER (31) dan JSP (33). Keduanya ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda.Pelaku ER (31) diamankan di Desa Tandem Hilir II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Sementara itu, pelaku JSP (33) ditangkap di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Dataran Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

Dari hasil penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 3,941 gram, satu buah kotak rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu, dua unit telepon seluler, satu buah sekop yang terbuat dari pipet plastik, satu buah dompet warna cokelat, dua buah plastik klip, serta satu unit timbangan elektrik.Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bentuk nyata komitmen Polres Binjai dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.“Polres Binjai tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat, demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif bagi masyarakat,” tegas AKP Ismail Pane.Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Komitmen Perangi Narkoba, Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap Dua Pengedar Dan Amankan Barang Bukti Sabu

BINJAI – Polres Binjai terus menunjukkan keseriusan dan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), petugas berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Binjai.

Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial ER (31) dan JSP (33). Keduanya ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda.
Pelaku ER (31) diamankan di Desa Tandem Hilir II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Sementara itu, pelaku JSP (33) ditangkap di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Dataran Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

Dari hasil penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 3,941 gram, satu buah kotak rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu, dua unit telepon seluler, satu buah sekop yang terbuat dari pipet plastik, satu buah dompet warna cokelat, dua buah plastik klip, serta satu unit timbangan elektrik.

Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bentuk nyata komitmen Polres Binjai dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Polres Binjai tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat, demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif bagi masyarakat,” tegas AKP Ismail Pane.

Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., juga mengimbau seluruh masyarakat agar terus berperan aktif dalam membantu upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak Kepolisian melalui Call Center Polri 110.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Polres Binjai tetap berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Binjai demi memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh masyarakat,” tegas Kapolres Binjai.

Humasresbinjai (9/9/26)-

( JHONI SANJAYA)

Api Kecil Bawa Bencana: Polsek Secanggang Turun Gunung Ajak Warga Langkat Stop Bakar Sampah.

Langkat – Sumatera Utara, Rabu,9 September 2026 – kabarbangsa.my.id


Jangan anggap sepele membakar sampah. Api kecil yang dibiarkan dapat berubah menjadi bencana dan memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kapolsek Secanggang AKP Pamilu H. Hutagaol, S.H., M.H., bersama personel dan Bhabinkamtibmas saat turun langsung menyambangi masyarakat di Dusun Pocong, Desa Selotong, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Rabu (9/9/2026).

Kedatangan polisi bukan untuk menindak, melainkan mengajak masyarakat menjadi garda terdepan dalam mencegah karhutla.

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pengecekan lingkungan sekaligus menggelar sosialisasi “STOP KARHUTLA”. Warga diminta tidak membakar sampah rumah tangga, sisa tanaman, kayu kering maupun material lainnya di kawasan kebun, perladangan dan hutan bakau.

“Jangan membakar sampah sembarangan. Api yang awalnya kecil bisa merembet dan menyebabkan kebakaran yang lebih luas,” imbau AKP Pamilu.

Kapolres Langkat AKBP Hannry PH. Tambunan, S.E., S.I.K. Melalui Kapolsek Secanggang AKP Pamilu H. Hutagaol, S.H., M.H.,mengingatkan warga agar membuang atau mengelola sampah di tempat yang aman. Bila memungkinkan, sampah dapat ditanam atau dikelola tanpa harus dibakar.

Karhutla bukan hanya menghanguskan lahan. Dampaknya bisa jauh lebih panjang, mulai dari kerusakan ekosistem dan lingkungan hingga munculnya kabut asap yang mengganggu kesehatan serta membatasi jarak pandang masyarakat.

Tak hanya soal sampah, warga juga diminta tidak membuang puntung rokok sembarangan, terutama di lokasi yang terdapat material mudah terbakar.

Jika menemukan titik api atau terjadi kebakaran, masyarakat diminta segera melaporkannya melalui Call Center Polres langkat 110 agar dapat segera ditindaklanjuti petugas.

Langkah preventif ini menjadi bagian dari komitmen Polsek Secanggang dalam menjaga lingkungan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya karhutla.

Kegiatan tersebut merupakan implementasi dari program Polisi Langkat Garuda Ksatria, yang diinisiasi oleh Kapolres Langkat dengan semangat “Gagah Berani untuk Dicintai Masyarakat, Kuat, Sadar Aturan, Taat, Responsibility, Inovatif, dan Aman.”

Melalui semangat “Satu Langkah, Satu Hati untuk Langkat yang Aman dan Damai,” Polres Langkat terus berkomitmen menghadirkan sosok Polri yang humanis, responsif, serta dekat dengan masyarakat.


(B.Panjaitan)

Seorang Pemuda di Amankan Polsek Kampung Rakyat di Perkebunan Sawit Teluk Panji, Barang bukti 1,95 Gram Sbu.

.Labusel – Sumatera Utara, Rabu,9 September 2026 – kabarbangsa.my.id

Peredaran narkotika yang ada di wilayah hukum Polsek Kampung Rakyat kembali berhasil diungkap, Seorang pemuda berinisial VAM alias ARIL (20) diamankan personel Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat saat berada di areal perkebunan sawit di Dusun Sei Kalam, Desa Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Senin (7/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan empat bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,95 gram bruto, satu unit telepon seluler merek Vivo, serta satu unit sepeda motor jenis Aerox.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K. M.H. CPHR. melalui Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis S.H. saat dikonfirmasi di Polsek Kampung Rakyat, Rabu (9/9/2026), mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran narkotika di kawasan Dusun Sei Kalam.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap peredaran narkotika. Setiap informasi yang diterima akan kami tindaklanjuti melalui penyelidikan untuk memastikan kebenarannya,” ujar AKP Muhammad Ilham Lubis menyampaikan pesan Kapolres Labuhanbatu Selatan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kampung Rakyat memerintahkan Kanit Reskrim bersama personel Unit Reskrim melakukan penyelidikan ke lokasi yang dilaporkan.

Tim kemudian bergerak menuju Dusun Sei Kalam dan melakukan pengintaian di sekitar lokasi.
Setelah mengamati situasi, petugas melihat seorang laki-laki berada di areal perkebunan sawit yang gerak-geriknya mencurigakan.

Petugas selanjutnya melakukan penindakan dan mengamankan pria tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan empat bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat 1,95 gram bruto.

Pria tersebut kemudian diketahui bernama VAM alias ARIL, warga Dusun IV Sidodadi, Desa Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat.

Dalam pemeriksaan awal, VAM mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan petugas tersebut merupakan miliknya.

Selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit handphone merek Vivo dan satu unit sepeda motor jenis Aerox yang diduga digunakan tersangka.

“Terhadap tersangka dan seluruh barang bukti sudah diamankan di Polsek Kampung Rakyat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut,” kata AKP Muhammad Ilham Lubis.

Kapolsek menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Kampung Rakyat.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Peran masyarakat sangat penting. Kami mengimbau masyarakat segera melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungannya. Identitas pelapor akan kami jaga,” tegasnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti berupa empat bungkus plastik klip diduga sabu seberat 1,95 gram bruto, satu unit handphone Vivo, dan satu unit sepeda motor Aerox telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

(Irpan Has)

Penyidik Polresta PATI perlu belajar memanggil dengan Patut, Ujar Mustaqim,S.H. Ketua DPC FERADI WPI-SUBUR JAYA PATI: Panggilan Klarifikasi 4Sept’26, Surat baru diterima Kuswandi 6 September 2026.

Pati, Rabu 9 September 2026 – kabarbangsa.my.id

Surat Panggilan Undangan Wawancara Klarifikasi dari Polresta PATI baru diterima oleh Kuswandi di hari Minggu 6 September 2026. Dan yang unik, di surat tertulis agar Kuswandi Bin Tasmin menghadiri undangan Klarifikasi Jumat 4 September 2026. Surat datang 6 September 2026, mengundang untuk hadir di Polresta PATI 4 September 2026 diminta hadir ke ruang unit Idik I Tipidum Sat Reskrim Polresta PATI pk. 10.00 WIB
dengan c.p. Ipda Wawan Indrawan atau Briptu Singgih Pratama.
Kuswandi lalu melaporkan kejadian ini ke Tim Penasehat hukumnya yaitu Bapak Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan sekaligus Ketua Umum Organisasi Advokat FERADI WPI dan Ketua Umum Organisasi Wartawan Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia KAWAN JARI. & Mustaqim, S.H, S.Hum., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. Ketua DPC FERADI WPI – SUBUR JAYA PATI.

Mustaqim langsung berencana menghubungi contact person ( c.p. ) di surat untuk menanyakan anomali / ke anehan bin ajaib, kok panggilan 4 September 2026 diberikan suratnya 6 September 2026

Mustaqim pun menyampaikan ke Kuswandi agar kooperatif. Hadir dengan didampingi Tim Penasehat Hukum yaitu Mustaqim dan Bapak Donny Andretti Kita lihat perkara apakah ini nantinya.

Mustaqim juga menyayangkan cara Penyidik Polresta PATI bersurat. Seharusnya belajar bersurat dengan patut. Karena seseorang ketika diminta hadir untuk klarifikasi kan tidak bisa mendadak. Bahwa dalam hukum acara pidana, pemanggilan terhadap pihak yang memiliki kapasitas sebagai Tersangka dan/atau Saksi tidak hanya berkaitan dengan adanya surat panggilan, tetapi juga harus memperhatikan kepatutan waktu agar pihak yang dipanggil memiliki kesempatan yang layak untuk mempersiapkan kehadirannya.

Menurut Mustaqim, prinsip tersebut secara tegas terdapat dalam Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan bahwa pemanggilan dilakukan dengan surat panggilan yang sah “dengan memperhatikan jangka waktu yang wajar dan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas.”

Mustaqim mengatakan, frasa “jangka waktu yang wajar” menunjukkan bahwa hukum acara pidana tidak semata-mata menempatkan pemanggilan sebagai persoalan administratif berupa ada atau tidaknya surat. Menurutnya, waktu antara diterimanya pemberitahuan dengan pelaksanaan agenda juga perlu dilihat dari apakah pihak yang dipanggil secara nyata mempunyai kesempatan yang memadai untuk mengetahui agenda, mempersiapkan diri, mengatur kehadiran, serta melakukan koordinasi dengan kuasa hukum atau pendamping apabila diperlukan.

“Pasal 26 ayat (2) sudah memberikan prinsip yang jelas, yaitu pemanggilan harus dilakukan dengan surat panggilan yang sah dan memperhatikan jangka waktu yang wajar. Jadi, yang harus dilihat bukan hanya apakah suratnya ada, tetapi juga apakah waktu yang diberikan secara nyata memungkinkan pihak yang dipanggil untuk mempersiapkan kehadirannya secara layak,” ujar Mistaqim

Saya harap ke depannya penyidik Polresta PATI bisa lebih hati hati dalam mengirim surat dan memperhatikan ke patut an nya dan perlu belajar menghargai manusia yang dipanggil dan belajar memanggil sesuai KUHAP, Ujar Mustaqim Tegas

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik

Diduga Perkara Hutang 6 tahun lalu tanpa ada yang menagih tiba² Kuswandi dapat Kejutan Panggilan dari Polresta PATI, dengan dugaan Penipuan, Polresta PATI disorot.

Pati, Rabu, 9 September 2026 – kabarbangsa.my.id


“Saya kaget tiba tiba dapat panggilan Klarifikasi dari Polresta PATI. Saya tadi hadir didampingi Penasehat Hukum Saya Dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI, Ternyata terungkap saya dilaporkan oleh Seseorang Mei 2026 kemaren terkait hutang piutang yang terjadi di tahun 2020. Dimana waktu itu seingat saya memang saya pernah pinjam uang kepada seseorang dengan jaminan Mobil Box saya, lalu Jaminan tersebut sempat saya tukar dengan BG dan lalu seingat saya saya bayar LUNAS dengan uang tunai tetapi ketika BG nya saya minta, pemberi hutang menyampaikan BG nya sudah Terselip / hilang / sobek, dan dia seingat saya berkata tenang saja tidak akan dicairkan. Nah logika saja. Perkara tahun 2020, kalau saya punya hutang senilai dinyatakan di pemeriksaan 65Juta. Kalau saya memang memiliki hutang senilai 65 juta, pasti ada yang datang menagih, atau mengingatkan atau mengutus penagih atau memberi somasi ke saya. Saya yakin sudah saya lunasi maka saya menjalani hidup dengan normal. Nah tiba tiba Ada panggilan dari Polresta Pati saya diduga Menipu ternyata ada tagihan 65 juta dan dipersangkakan saya menipu dengan BG kosong, dan yang luar biasa selama 6 tahun tidak pernah ada yang datang menagih ke saya kalau memang saya punya hutang” ujar Kuswandi bin Tasmin.

“Jangan sampai Polresta PATI menjadi debt collector, karena Penyidik seharusnya jeli dan cermat ketika menerima aduan. Jangan sampai perkara perdata diubah menjadi pidana. Dan jangan sampai juga sebenarnya tidak ada perkara tapi dibuat ada perkara. Saya hanya mengingatkan bahwa sekarang masyarakat sudah cerdas dan terbuka untuk mengawal penegakan hukum menjadi lebih baik. Saya hanya mengingatkan agar Penyidik Di Polresta Pati bekerja dengan nurani dan lurus dan jangan sampai dijadikan alat penagih hutang oknum”, ujar Mustaqim, S.H., S.Hum, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. Ketua DPC FERADI WPI PATI ( Kantor Advokat Subur Jaya Pati )

“Saya mengapresiasi rekan rekan wartawan yang senantiasa hadir mengawal perkara yang menimpa Kuswandi Bin Tasmin ini. Terimakasih rekan rekan media. Karena wartawan menjanalan peran penting dalam menjalankan fungsi sosial kontrol agar penegakan hukum di Indonesia menjadi lebih baik terkhusus di Polresta PATI”, Ujar Advokat Donny Andretti Ketua Umum OA FERADI WPI, Pimpinan Subur Jaya Lawfirm, Ketua Organisasi Wartawan KAWAN JARI.

“Saya yakin Polresta PATI BERSIH. Yang kotor itu KONOHA, Kalau Polresta PATI itu bersih dan jujur petugas nya”, Ujar Markus Wijaya S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. , Kadiv DPP FERADI WPI.

“Klien saya Bapak Kuswandi menyampaikan bahwa bila memang benar dia ada hutang dia bersedia bertanggung jawab, tapi jangan sampai tidak ada hutang dibuat aeolah ada hutang tutur klien saya kepada saya”, Ujar Donny.

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Antisipasi Aksi Balap Liar Premanisme dan Knalpot Brong,Tim UKL Polres Langkat Laksanakan Patroli Malam.

Langkat, Rabu, 9 September 2026 – kabarbangsa.my.id


Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, Tim Unit Kecil Lengkap (UKL) Polres Langkat melaksanakan patroli malam guna mengantisipasi aksi balap liar, Premanisme serta penggunaan knalpot brong yang meresahkan masyarakat, Senin (7/9/2026) malam.

Patroli dipimpin oleh IPDA Tikko S.H, M.M, bersama personel Polres Langkat dengan menyisir sejumlah titik yang dinilai rawan gangguan kamtibmas di wilayah Kecamatan Stabat. Adapun lokasi patroli meliputi Jalan Proklamasi Simpang TPA, Jalan Proklamasi Pintu Tol Kwala Bingai (Fly Over), hingga kawasan SPBU Perdamaian.

Dalam pelaksanaannya, personel UKL melakukan pemantauan, pemeriksaan kendaraan, serta memberikan imbauan secara humanis kepada para pengendara agar tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis maupun melakukan aksi balap liar yang dapat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Kapolres Langkat AKBP Hannry PH. Tambunan, S.E., S.I.K. melalui PS. Kasi Humas IPTU M. R. Siregar, menyampaikan bahwa kegiatan patroli ini merupakan langkah preventif untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, terutama pada malam akhir pekan yang rawan terjadinya gangguan kamtibmas.

“Patroli ini dilakukan sebagai upaya mencegah aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong yang sering dikeluhkan masyarakat karena menimbulkan kebisingan serta berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” ujar IPTU M. R. Siregar.

Selain melakukan patroli, petugas juga mengedukasi para pengendara agar selalu mematuhi aturan berlalu lintas dan menjaga ketertiban umum.

Masyarakat pun diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian Dengan Layanan Call Center 110 Polres Langkat, apabila menemukan adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.

Dengan adanya kegiatan patroli rutin tersebut, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Langkat tetap aman, tertib, dan kondusif.

Kegiatan tersebut merupakan implementasi dari program Polisi Langkat Garuda Ksatria, yang diinisiasi oleh Kapolres Langkat dengan semangat “Gagah Berani untuk Dicintai Masyarakat, Kuat, Sadar Aturan, Taat, Responsibility, Inovatif, dan Aman.”

Melalui semangat “Satu Langkah, Satu Hati untuk Langkat yang Aman dan Damai,” Polres Langkat terus berkomitmen menghadirkan sosok Polri yang humanis, responsif, serta dekat dengan masyarakat.


(B.Panjaitan

Satresnarkoba Polres Labusel Amankan Seorang Pemuda Di Desa Hajoran, Barang bukti 1,69 Gram Sabu Disita.

Labusel, Rabu,9 September 2026 – kabarbangsa.my.id

Langkah cepat personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan mengungkap dugaan peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang pemuda berinisial RY alias YOGI (20), warga Dusun Aman Makmur, Desa Hajoran, Kecamatan Sei Kanan, diamankan polisi karena diduga memiliki narkotika jenis sabu.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita lima plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,69 gram bruto, satu buah pipet berbentuk sekop, satu kotak rokok Sempurna warna putih, satu lembar tissue warna putih, serta satu alat hisap atau bong.

Penangkapan terhadap RY dilakukan pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, di Dusun Aman Makmur, Desa Hajoran, Kecamatan Sei Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi S.I.K. M.H. CPHR. melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu Selatan AKP Sujono, Selasa (8/9/2026), di Polres Labuhanbatu Selatan mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan melalui Dumas Presisi terkait dugaan sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.

“Sesampainya di lokasi, personel melihat seorang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan. Petugas kemudian melakukan penangkapan dan mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial RY alias YOGI,” ujar AKP Sujono.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip kecil yang diduga berisi sabu di hadapan RY. Tidak berhenti sampai di situ, petugas kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan menemukan sebuah kotak rokok warna putih.

Di dalam kotak rokok tersebut, polisi menemukan empat plastik klip transparan yang diduga berisi sabu dan dibungkus menggunakan tissue warna putih.

Petugas juga mengamankan satu buah alat hisap atau bong serta satu buah pipet berbentuk sekop yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

“Dari hasil interogasi awal, RY alias YOGI mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya,” kata AKP Sujono.

Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

AKP Sujono menegaskan, Polres Labuhanbatu Selatan akan terus menindak tegas setiap aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Menurutnya, informasi masyarakat memiliki peran penting dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkoba yang kerap berlangsung secara tersembunyi.

“Polres Labuhanbatu Selatan mengapresiasi informasi masyarakat yang disampaikan melalui saluran resmi kepolisian. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk melapor ke Call Center 110 atau Polsek terdekat, bersama-sama kita memerangi narkotika karena dampaknya sangat merusak, khususnya bagi generasi muda.” tegasnya.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa ancaman narkotika dapat muncul hingga ke lingkungan permukiman.
Karena itu, sinergi antara masyarakat dan kepolisian dinilai menjadi salah satu kunci untuk mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran narkoba.

Polres Labuhanbatu Selatan memastikan tersangka dan barang bukti kini telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

(Irpan Has)