Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Kuala, Dua Terduga Pelaku Diamankan.

Langkat – Sumatera Utara, Kamis,10 September 2026 – kabarbangsa.my.id

Kasus pembunuhan yang terjadi di Dusun IV Lau Mulgap, Desa Garunggang, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, mulai menemui titik terang. Polsek Kuala bersama Satreskrim Polres Langkat berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam kematian seorang pria berinisial TS (55).

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 12.30 WIB. Korban yang merupakan warga Dusun IV Lau Mulgap, Desa Garunggang, Kecamatan Kuala, ditemukan meninggal dunia setelah mengalami sejumlah luka akibat kekerasan.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan JM (55), warga Desa Garunggang, yang diduga berperan sebagai pihak yang merencanakan aksi. JM diamankan pada 6 September 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di depan RS Indra, Pasar II, Desa Padang Cermin, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.

Selanjutnya, petugas mengamankan SK (30), warga Desa Garunggang, yang diduga berperan sebagai eksekutor. SK diamankan pada 7 September 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di Lingkungan V Bela Rakyat, Kelurahan Bela Rakyat, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, perkara tersebut diduga dipicu persoalan terkait pencurian buah kelapa sawit. Kedua terduga pelaku disebut merasa sakit hati karena korban diduga berulang kali mengambil buah kelapa sawit yang seharusnya dijaga bersama.

Persoalan tersebut kemudian berkembang hingga muncul dugaan rencana untuk menghabisi korban. Kedua terduga pelaku diduga menunggu korban di area perladangan. Saat korban melintas, terjadi penyerangan menggunakan senjata tajam dan senapan angin hingga korban meninggal dunia.

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Supra 125 tanpa nomor polisi milik korban, pakaian korban, satu pucuk senapan angin beserta kotak pelurunya, dua bilah parang yang diduga milik terduga pelaku, serta satu bilah parang lainnya dan pakaian yang memiliki bercak darah.

Kapolres Langkat AKBP Hannry P.H. Tambunan, S.E., S.I.K. menegaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil kerja cepat dan sinergis antara Polsek Kuala dan Satreskrim Polres Langkat.

“Setiap laporan dan informasi yang berkaitan dengan tindak pidana menjadi perhatian kami. Personel akan bekerja secara profesional untuk mengungkap perkara berdasarkan bukti dan fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan,” tegas AKBP Hannry.

Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan cara kekerasan. Perselisihan sekecil apa pun sebaiknya diselesaikan melalui komunikasi dan jalur hukum, bukan dengan tindakan main hakim sendiri.

“Tidak ada persoalan yang dapat dibenarkan diselesaikan dengan kekerasan. Jika terjadi masalah, laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut guna memastikan seluruh rangkaian kejadian dan peran masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang ada.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Langkat dalam memberikan kepastian penanganan perkara sekaligus menjaga rasa aman masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Langkat.

Kegiatan tersebut merupakan implementasi dari program Polisi Langkat Garuda Ksatria, yang diinisiasi oleh Kapolres Langkat dengan semangat “Gagah Berani untuk Dicintai Masyarakat, Kuat, Sadar Aturan, Taat, Responsibility, Inovatif, dan Aman.”

Melalui semangat “Satu Langkah, Satu Hati untuk Langkat yang Aman dan Damai,” Polres Langkat terus berkomitmen menghadirkan sosok Polri yang humanis, responsif, serta dekat dengan masyarakat.


(B.Panjaitan)

Seorang Pemuda di Amankan Polsek Kampung Rakyat di Perkebunan Sawit Teluk Panji, Barang bukti 1,95 Gram Sbu.

.Labusel – Sumatera Utara, Rabu,9 September 2026 – kabarbangsa.my.id

Peredaran narkotika yang ada di wilayah hukum Polsek Kampung Rakyat kembali berhasil diungkap, Seorang pemuda berinisial VAM alias ARIL (20) diamankan personel Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat saat berada di areal perkebunan sawit di Dusun Sei Kalam, Desa Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Senin (7/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan empat bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,95 gram bruto, satu unit telepon seluler merek Vivo, serta satu unit sepeda motor jenis Aerox.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K. M.H. CPHR. melalui Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis S.H. saat dikonfirmasi di Polsek Kampung Rakyat, Rabu (9/9/2026), mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran narkotika di kawasan Dusun Sei Kalam.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap peredaran narkotika. Setiap informasi yang diterima akan kami tindaklanjuti melalui penyelidikan untuk memastikan kebenarannya,” ujar AKP Muhammad Ilham Lubis menyampaikan pesan Kapolres Labuhanbatu Selatan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kampung Rakyat memerintahkan Kanit Reskrim bersama personel Unit Reskrim melakukan penyelidikan ke lokasi yang dilaporkan.

Tim kemudian bergerak menuju Dusun Sei Kalam dan melakukan pengintaian di sekitar lokasi.
Setelah mengamati situasi, petugas melihat seorang laki-laki berada di areal perkebunan sawit yang gerak-geriknya mencurigakan.

Petugas selanjutnya melakukan penindakan dan mengamankan pria tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan empat bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat 1,95 gram bruto.

Pria tersebut kemudian diketahui bernama VAM alias ARIL, warga Dusun IV Sidodadi, Desa Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat.

Dalam pemeriksaan awal, VAM mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan petugas tersebut merupakan miliknya.

Selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit handphone merek Vivo dan satu unit sepeda motor jenis Aerox yang diduga digunakan tersangka.

“Terhadap tersangka dan seluruh barang bukti sudah diamankan di Polsek Kampung Rakyat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut,” kata AKP Muhammad Ilham Lubis.

Kapolsek menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Kampung Rakyat.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Peran masyarakat sangat penting. Kami mengimbau masyarakat segera melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungannya. Identitas pelapor akan kami jaga,” tegasnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti berupa empat bungkus plastik klip diduga sabu seberat 1,95 gram bruto, satu unit handphone Vivo, dan satu unit sepeda motor Aerox telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

(Irpan Has)

Satresnarkoba Polres Labusel Amankan Seorang Pemuda Di Desa Hajoran, Barang bukti 1,69 Gram Sabu Disita.

Labusel, Rabu,9 September 2026 – kabarbangsa.my.id

Langkah cepat personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan mengungkap dugaan peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang pemuda berinisial RY alias YOGI (20), warga Dusun Aman Makmur, Desa Hajoran, Kecamatan Sei Kanan, diamankan polisi karena diduga memiliki narkotika jenis sabu.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita lima plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,69 gram bruto, satu buah pipet berbentuk sekop, satu kotak rokok Sempurna warna putih, satu lembar tissue warna putih, serta satu alat hisap atau bong.

Penangkapan terhadap RY dilakukan pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, di Dusun Aman Makmur, Desa Hajoran, Kecamatan Sei Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi S.I.K. M.H. CPHR. melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu Selatan AKP Sujono, Selasa (8/9/2026), di Polres Labuhanbatu Selatan mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan melalui Dumas Presisi terkait dugaan sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.

“Sesampainya di lokasi, personel melihat seorang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan. Petugas kemudian melakukan penangkapan dan mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial RY alias YOGI,” ujar AKP Sujono.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip kecil yang diduga berisi sabu di hadapan RY. Tidak berhenti sampai di situ, petugas kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan menemukan sebuah kotak rokok warna putih.

Di dalam kotak rokok tersebut, polisi menemukan empat plastik klip transparan yang diduga berisi sabu dan dibungkus menggunakan tissue warna putih.

Petugas juga mengamankan satu buah alat hisap atau bong serta satu buah pipet berbentuk sekop yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

“Dari hasil interogasi awal, RY alias YOGI mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya,” kata AKP Sujono.

Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

AKP Sujono menegaskan, Polres Labuhanbatu Selatan akan terus menindak tegas setiap aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Menurutnya, informasi masyarakat memiliki peran penting dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkoba yang kerap berlangsung secara tersembunyi.

“Polres Labuhanbatu Selatan mengapresiasi informasi masyarakat yang disampaikan melalui saluran resmi kepolisian. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk melapor ke Call Center 110 atau Polsek terdekat, bersama-sama kita memerangi narkotika karena dampaknya sangat merusak, khususnya bagi generasi muda.” tegasnya.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa ancaman narkotika dapat muncul hingga ke lingkungan permukiman.
Karena itu, sinergi antara masyarakat dan kepolisian dinilai menjadi salah satu kunci untuk mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran narkoba.

Polres Labuhanbatu Selatan memastikan tersangka dan barang bukti kini telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

(Irpan Has)

POLRES LABUHANBATU SELATAN UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA NARKOTIKA, AMANKAN 3,00 GRAM SAU.

Labuhanbatu Selatan, Senin,31 Agustus 2026 – kabarbangsa.my.id

Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan.

Pengungkapan tersebut dilakukan di Dusun Aek Batu Kampung Tengah, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, pada Sabtu, 29 Agustus 2026 sekitar pukul 02.00 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial EPS alias ENDANG, 49 tahun, pekerjaan wiraswasta, warga Dusun Aek Batu Kampung Tengah, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang diterima melalui Dumas Presisi, terkait dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang sering terjadi di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Sabtu, 29 Agustus 2026 sekitar pukul 01.30 WIB, tim Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan mendatangi lokasi yang di Informasikan. Setibanya di lokasi, Petugas melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik yang sangat mencurigakan.

Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut yang mengaku bernama EPS alias ENDANG, dilanjutkan dengan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 buah plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 buah alat hisap bong, serta 1 buah kaca pirex yang diduga berisi sisa narkotika jenis sabu yang ditemukan di samping rumah tersangka.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan 1 buah jaket berwarna hitam merah yang tergantung di ruang tamu.

Setelah dilakukan pemeriksaan, di dalam kantong jaket tersebut ditemukan 1 buah kotak headset yang berisikan 1 plastik klip diduga narkotika jenis sabu dengan berat 3,00 gram bruto.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu 2 plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 3,00 gram bruto, 1 buah kaca pirex diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah alat hisap bong, 1 buah jaket berwarna hitam merah, serta 1 buah kotak headset.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP ROSEF EFENDI S.I.K. M.H. CPHR. melalui Kasat Res Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan AKP WILSON MANAHAN PANJAITAN S.H. M.H. menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu Selatan akan terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat sangat membantu pihak Kepolisian dalam mengungkap jaringan maupun pelaku penyalahgunaan narkotika,” ujar Kasat Res Narkoba.

HIMBAUAN POLRES LABUHANBATU SELATAN.
Jangan Diam! Laporkan segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba kepada Kepolisian.
LAYANAN POLISI 110
Cepat • Gratis • Siap Melayani.

(Irpan Has)