Kapolsek Kotapinang Hadiri Pemusnahan Barang Bukti 92 Perkara Inkracht di Kejari Labusel.

Labusel – Sumatera Utara, Kamis,11 2026 – kabarbangsa.my.id

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi S.I.K. S.H. CPHR. yang diwakili Kapolsek Kotapinang AKP Maruli Tua Siregar S.H. M.H. menghadiri Pemusnahan barang bukti dari sebanyak 92 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di Kantor Kejari Labuhanbatu Selatan, Jalan Istana, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kamis (10/9/2026).

Dari 92 perkara tersebut, sebanyak 61 perkara merupakan tindak pidana narkotika, 30 perkara terkait orang, harta dan benda (Oharda), serta satu perkara keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum).

Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya narkotika jenis sabu seberat 217,47 gram netto, ganja 2,74 gram netto, serta sejumlah barang bukti lainnya berupa telepon seluler, egrek, parang, besi, fiber dan barang-barang yang berkaitan dengan perkara pidana.

Kegiatan tersebut dihadiri Kajari Labuhanbatu Selatan Aleksander Zaldi S.H. M.H., Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi S.I.K. M.H. CPHR. yang diwakili Kapolsek Kotapinang AKP Maruli Tua Siregar S.H. M.H, Kasat Reskrim AKP Eriks Raydikson Nainggolan S.T., Kasat Narkoba AKP Wilson M. Panjaitan S.H. M.H, Kapten Inf Rahma Suriyadi mewakili Danramil/11 Kotapinang, perwakilan Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup Labuhanbatu Selatan, para Kasi dan Kasubagbin Kejari Labuhanbatu Selatan, perwakilan SMK Ki Hajar Dewantara Kotapinang, tamu undangan serta awak media.

Dalam proses pemusnahan, barang bukti sabu dihancurkan menggunakan blender dan dicampur dengan bahan kimia lainnya sehingga tidak dapat digunakan kembali. Sementara barang bukti berupa telepon seluler dan benda lainnya dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dirusak.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi S.I.K. M.H. CPHR. melalui Kapolsek Kotapinang AKP Maruli Tua Siregar S.H. M.H., menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dalam memastikan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap tidak kembali disalahgunakan.

Menurutnya, khususnya terhadap barang bukti narkotika, pemusnahan tersebut menjadi langkah nyata dalam mendukung upaya bersama memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Labuhanbatu Selatan.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam penegakan hukum. Barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap harus dimusnahkan sesuai ketentuan, sehingga tidak berpotensi disalahgunakan kembali.” ujar AKP Maruli Tua Siregar menyampaikan pesan Kapolres.

Kapolres juga menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.

“Peredaran narkotika merupakan ancaman serius karena dampaknya dapat merusak generasi muda dan kehidupan sosial masyarakat. Karena itu, Polri bersama kejaksaan dan seluruh pemangku kepentingan akan terus memperkuat sinergi dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika,” tegasnya.

Pemusnahan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap perkara pidana memiliki konsekuensi hukum. Di sisi lain, khusus untuk perkara narkotika, banyaknya barang bukti yang dimusnahkan menggambarkan bahwa ancaman peredaran narkoba masih menjadi perhatian serius yang membutuhkan kewaspadaan bersama.

Polres Labuhanbatu Selatan mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi melalui Call Center 110 kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika maupun tindak pidana lainnya.
Partisipasi masyarakat dinilai penting agar lingkungan tetap aman serta generasi muda terlindungi dari bahaya narkoba.

(Irpan Has)

The Three Musketeers of Feradi Wpi, Revan Pratama Wijaya, Erwin Maulana, & Ganda Subrata, berperkara Di PN Cikarang.

Cikarang, Kamis, 10 September 2026 – sumutbrantas.ud

Pengadilan Negeri Cikarang, Kamis 10 September 2026. Nampak Hadir tiga Pendekar Hukum dari FERADI WPI yaitu:

  • Revan Pratama Wijaya
  • Erwin Maulana
  • Ganda Subrata
    Ketiganya dikenal Lawyer Kondang Senior Kawakan Di FERADI WPI.

Perkara Perkara Raksasa mereka taklukan bertiga. Dengen gemblengan Paketum FERADI WPI Donny Andretti. Kepiawaian Revan, Erwin, Dan Ganda tidak diragukan lagi di kancah persidangan.

Banyak sekali perkara sulit rumit yang berhasil mereka tuntaskan.

Mereka bertiga memiliki julukan masing masing :

  • Revan “The Dragon of FERADI WPI”
  • Erwin “The Lion of FERADI WPI”
  • Ganda “The Eagle of FERADI WPI”

Juga dikenal The Three Musketeers Of FERADI WPI ( Tiga Pendekar FERADI WPI )

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral, kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik

Mustaqim, SH, SHum. Ketua FERADI WPI DPC PATI Kawal Serius Kasus Keracunan Massal MBG SPPG Gembong 1, Desak Transparansi Hasil Laboratorium & Langkah Hukum

PATI, KabarBangsa.my.id – 10 September 2026 — Pusat Bantuan Hukum (PBH) FERADI WPI Wilayah Kabupaten Pati, Ketua Mustaqim, S.H., S.Hum., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. menegaskan komitmennya untuk mengawal secara serius dan berkelanjutan penanganan kasus keracunan massal yang diduga berkaitan dengan konsumsi Makanan Bergizi Gratis (MBG) dari SPPG Gembong 1.
Sebagaimana diketahui, pada 8 September 2026 terjadi peristiwa keracunan massal yang melibatkan siswa SMPN 1 Gembong dan MTsN 3 Pati. Dalam surat pernyataan sikap yang telah disampaikan kepada Kapolresta Pati, PBH FERADI WPI mencatat sebanyak 230 siswa mengalami keluhan kesehatan setelah mengonsumsi MBG dari SPPG Gembong 1, antara lain pusing, mual, diare, dan gangguan pencernaan.
PBH FERADI WPI DPC PATI Tidak Ingin Kasus Berhenti pada Penanganan Medis
Ketua DPC FERADI WPI Area Kabupaten Pati PBH FERADI WPI, Mustaqim, S.H., S.Hum., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menegaskan bahwa peristiwa yang melibatkan ratusan anak tersebut harus mendapatkan perhatian serius dari seluruh pihak yang memiliki kewenangan.
Menurut Mustaqim penanganan terhadap para korban memang menjadi prioritas, namun persoalan tidak boleh berhenti hanya pada penanganan medis. Harus ada kejelasan mengenai penyebab kejadian, keamanan makanan yang dikonsumsi, hasil pemeriksaan laboratorium, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
“PBH DPC FERADI WPI KABUPATEN PATI akan mengawal kasus ini secara serius. Kami tidak ingin persoalan yang menyangkut keselamatan anak-anak kemudian berhenti tanpa adanya kejelasan mengenai penyebab dan pertanggungjawabannya,” tegas Mustaqim.
Surat kepada Kapolresta Pati
Sebagai bentuk konkret pengawalan, PBH DPC FERADI WPI KABUPATEN PATI sebelumnya telah menyampaikan Surat Pernyataan Sikap dan Dorongan Penyelidikan Nomor 17/PBH-FERADI WPI/IX/2026 kepada Kapolresta Pati cq. Kasat Reskrim Polresta Pati. Surat tersebut memuat dorongan agar dilakukan proses hukum terhadap peristiwa keracunan massal MBG SPPG Gembong 1.
Dalam surat tersebut, KETUA PBH FERADI WPI DPC KABUPATEN PATI juga meminta agar dilakukan pengamanan barang bukti, audit, serta penghentian sementara operasional SPPG Gembong 1 sebagai langkah pencegahan dan perlindungan terhadap masyarakat.
PBH FERADI WPI DPC KAB. PATI juga menyampaikan bahwa pengawalan akan dilakukan secara langsung dengan meminta perkembangan penanganan perkara secara resmi kepada pihak kepolisian.
Surat kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Pati
Tidak berhenti pada kepolisian, Mustaqim juga menyampaikan surat kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Pati sebagai bentuk pengawalan dari aspek kesehatan masyarakat dan keamanan pangan.
Dalam surat tersebut, Mustaqim meminta hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sample makanan yang telah diambil dan/atau diperiksa terkait peristiwa keracunan massal tersebut.
Mustaqim juga meminta informasi secara resmi mengenai proses pemeriksaan, jenis pemeriksaan yang dilakukan, status hasil laboratorium, serta kesimpulan pemeriksaan apabila hasilnya telah selesai.
Menurut Mustaqim hasil laboratorium merupakan bagian penting untuk memberikan gambaran objektif mengenai kondisi makanan yang dikonsumsi para korban.
Dorong Penghentian Sementara Operasional SPPG Gembong 1
Selain meminta transparansi hasil pemeriksaan laboratorium, Mustaqim juga meminta agar Dinas Kesehatan Kabupaten Pati melakukan langkah sesuai kewenangannya terhadap SPPG Gembong 1.
Mustaqim mendorong agar operasional SPPG Gembong 1 dihentikan sementara sampai terdapat kepastian mengenai terpenuhinya persyaratan kesehatan dan keamanan pangan serta tidak adanya risiko terhadap masyarakat, khususnya anak-anak penerima MBG.
Langkah tersebut dipandang penting sebagai upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi sebelum seluruh aspek kesehatan dan keamanan pangan benar-benar mendapatkan kejelasan.
Ketua Umum: Pengawalan Akan Dilakukan Secara Serius
Ketua Umum DPP FERADI WPI, Donny Andretti, S.H., S.KOM., M.KOM., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menegaskan bahwa organisasi akan mendukung penuh tindakan MUSTAQIM selaku KETUA DPC KAB. PATI penanganan kasus tersebut.
Menurutnya, pengawalan dilakukan bukan semata-mata untuk mencari kesalahan pihak tertentu, tetapi untuk memastikan bahwa korban mendapatkan perlindungan, fakta peristiwa dapat diungkap secara objektif, dan apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum maka harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
“Mustaqim akan mengawal perkara ini secara serius, transparan dan berkelanjutan. Kami akan meminta agar setiap tahapan penanganan dapat dipertanggungjawabkan dan masyarakat memperoleh informasi yang jelas,” ujar Donny Andretti.
Tidak Ingin Ada Pembiaran
Mustaqim menegaskan bahwa peristiwa yang melibatkan anak-anak dalam jumlah besar tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa.
Karena itu, Mustaqim meminta agar seluruh instansi terkait menjalankan kewenangannya secara maksimal, baik dari sisi penanganan korban, pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan laboratorium, keamanan pangan maupun penegakan hukum.
Mustaqim juga menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap perkembangan penanganan kasus tersebut dan mengambil langkah-langkah lanjutan sesuai dengan kewenangan serta koridor hukum apabila diperlukan.
“Intinya, DPC KAB. PATI FERADI WPI serius mengawal kasus ini. Kami ingin ada kepastian, transparansi dan perlindungan terhadap masyarakat. Jangan sampai kejadian yang menyangkut keselamatan anak-anak berhenti tanpa kejelasan,” tegas Mustaqim.
Tentang PBH FERADI WPI DPC KAB. PATI
Pusat Bantuan Hukum (PBH) FERADI WPI Wilayah Kabupaten Pati berkomitmen untuk menjalankan fungsi pendampingan, advokasi dan pengawalan terhadap persoalan hukum yang menyangkut kepentingan masyarakat.
Dalam kasus keracunan massal MBG SPPG Gembong 1, PBH FERADI WPI Kab. PATI menyatakan akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara dengan mendorong transparansi, akuntabilitas dan kepastian hukum.
Ketua Area Kabupaten Pati PBH FERADI WPI:
Mustaqim, S.H., S.Hum., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral, kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.