Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Kuala, Dua Terduga Pelaku Diamankan.

Langkat – Sumatera Utara, Kamis,10 September 2026 – kabarbangsa.my.id

Kasus pembunuhan yang terjadi di Dusun IV Lau Mulgap, Desa Garunggang, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, mulai menemui titik terang. Polsek Kuala bersama Satreskrim Polres Langkat berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam kematian seorang pria berinisial TS (55).

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 12.30 WIB. Korban yang merupakan warga Dusun IV Lau Mulgap, Desa Garunggang, Kecamatan Kuala, ditemukan meninggal dunia setelah mengalami sejumlah luka akibat kekerasan.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan JM (55), warga Desa Garunggang, yang diduga berperan sebagai pihak yang merencanakan aksi. JM diamankan pada 6 September 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di depan RS Indra, Pasar II, Desa Padang Cermin, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.

Selanjutnya, petugas mengamankan SK (30), warga Desa Garunggang, yang diduga berperan sebagai eksekutor. SK diamankan pada 7 September 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di Lingkungan V Bela Rakyat, Kelurahan Bela Rakyat, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, perkara tersebut diduga dipicu persoalan terkait pencurian buah kelapa sawit. Kedua terduga pelaku disebut merasa sakit hati karena korban diduga berulang kali mengambil buah kelapa sawit yang seharusnya dijaga bersama.

Persoalan tersebut kemudian berkembang hingga muncul dugaan rencana untuk menghabisi korban. Kedua terduga pelaku diduga menunggu korban di area perladangan. Saat korban melintas, terjadi penyerangan menggunakan senjata tajam dan senapan angin hingga korban meninggal dunia.

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Supra 125 tanpa nomor polisi milik korban, pakaian korban, satu pucuk senapan angin beserta kotak pelurunya, dua bilah parang yang diduga milik terduga pelaku, serta satu bilah parang lainnya dan pakaian yang memiliki bercak darah.

Kapolres Langkat AKBP Hannry P.H. Tambunan, S.E., S.I.K. menegaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil kerja cepat dan sinergis antara Polsek Kuala dan Satreskrim Polres Langkat.

“Setiap laporan dan informasi yang berkaitan dengan tindak pidana menjadi perhatian kami. Personel akan bekerja secara profesional untuk mengungkap perkara berdasarkan bukti dan fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan,” tegas AKBP Hannry.

Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan cara kekerasan. Perselisihan sekecil apa pun sebaiknya diselesaikan melalui komunikasi dan jalur hukum, bukan dengan tindakan main hakim sendiri.

“Tidak ada persoalan yang dapat dibenarkan diselesaikan dengan kekerasan. Jika terjadi masalah, laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut guna memastikan seluruh rangkaian kejadian dan peran masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang ada.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Langkat dalam memberikan kepastian penanganan perkara sekaligus menjaga rasa aman masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Langkat.

Kegiatan tersebut merupakan implementasi dari program Polisi Langkat Garuda Ksatria, yang diinisiasi oleh Kapolres Langkat dengan semangat “Gagah Berani untuk Dicintai Masyarakat, Kuat, Sadar Aturan, Taat, Responsibility, Inovatif, dan Aman.”

Melalui semangat “Satu Langkah, Satu Hati untuk Langkat yang Aman dan Damai,” Polres Langkat terus berkomitmen menghadirkan sosok Polri yang humanis, responsif, serta dekat dengan masyarakat.


(B.Panjaitan)

*Komitmen Perangi Narkoba, Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap Dua Pengedar Dan Amankan Barang Bukti Sabu*

Binjai – Sumatera Utara, Rabu, 9 September 2026 – kabarbangsa.my.id

Polres Binjai terus menunjukkan keseriusan dan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), petugas berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Binjai.

Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial ER (31) dan JSP (33). Keduanya ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda.Pelaku ER (31) diamankan di Desa Tandem Hilir II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Sementara itu, pelaku JSP (33) ditangkap di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Dataran Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

Dari hasil penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 3,941 gram, satu buah kotak rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu, dua unit telepon seluler, satu buah sekop yang terbuat dari pipet plastik, satu buah dompet warna cokelat, dua buah plastik klip, serta satu unit timbangan elektrik.Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bentuk nyata komitmen Polres Binjai dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.“Polres Binjai tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat, demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif bagi masyarakat,” tegas AKP Ismail Pane.Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Komitmen Perangi Narkoba, Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap Dua Pengedar Dan Amankan Barang Bukti Sabu

BINJAI – Polres Binjai terus menunjukkan keseriusan dan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), petugas berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Binjai.

Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial ER (31) dan JSP (33). Keduanya ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda.
Pelaku ER (31) diamankan di Desa Tandem Hilir II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Sementara itu, pelaku JSP (33) ditangkap di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Dataran Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

Dari hasil penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 3,941 gram, satu buah kotak rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu, dua unit telepon seluler, satu buah sekop yang terbuat dari pipet plastik, satu buah dompet warna cokelat, dua buah plastik klip, serta satu unit timbangan elektrik.

Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bentuk nyata komitmen Polres Binjai dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Polres Binjai tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat, demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif bagi masyarakat,” tegas AKP Ismail Pane.

Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., juga mengimbau seluruh masyarakat agar terus berperan aktif dalam membantu upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak Kepolisian melalui Call Center Polri 110.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Polres Binjai tetap berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Binjai demi memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh masyarakat,” tegas Kapolres Binjai.

Humasresbinjai (9/9/26)-

( JHONI SANJAYA)

Api Kecil Bawa Bencana: Polsek Secanggang Turun Gunung Ajak Warga Langkat Stop Bakar Sampah.

Langkat – Sumatera Utara, Rabu,9 September 2026 – kabarbangsa.my.id


Jangan anggap sepele membakar sampah. Api kecil yang dibiarkan dapat berubah menjadi bencana dan memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kapolsek Secanggang AKP Pamilu H. Hutagaol, S.H., M.H., bersama personel dan Bhabinkamtibmas saat turun langsung menyambangi masyarakat di Dusun Pocong, Desa Selotong, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Rabu (9/9/2026).

Kedatangan polisi bukan untuk menindak, melainkan mengajak masyarakat menjadi garda terdepan dalam mencegah karhutla.

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pengecekan lingkungan sekaligus menggelar sosialisasi “STOP KARHUTLA”. Warga diminta tidak membakar sampah rumah tangga, sisa tanaman, kayu kering maupun material lainnya di kawasan kebun, perladangan dan hutan bakau.

“Jangan membakar sampah sembarangan. Api yang awalnya kecil bisa merembet dan menyebabkan kebakaran yang lebih luas,” imbau AKP Pamilu.

Kapolres Langkat AKBP Hannry PH. Tambunan, S.E., S.I.K. Melalui Kapolsek Secanggang AKP Pamilu H. Hutagaol, S.H., M.H.,mengingatkan warga agar membuang atau mengelola sampah di tempat yang aman. Bila memungkinkan, sampah dapat ditanam atau dikelola tanpa harus dibakar.

Karhutla bukan hanya menghanguskan lahan. Dampaknya bisa jauh lebih panjang, mulai dari kerusakan ekosistem dan lingkungan hingga munculnya kabut asap yang mengganggu kesehatan serta membatasi jarak pandang masyarakat.

Tak hanya soal sampah, warga juga diminta tidak membuang puntung rokok sembarangan, terutama di lokasi yang terdapat material mudah terbakar.

Jika menemukan titik api atau terjadi kebakaran, masyarakat diminta segera melaporkannya melalui Call Center Polres langkat 110 agar dapat segera ditindaklanjuti petugas.

Langkah preventif ini menjadi bagian dari komitmen Polsek Secanggang dalam menjaga lingkungan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya karhutla.

Kegiatan tersebut merupakan implementasi dari program Polisi Langkat Garuda Ksatria, yang diinisiasi oleh Kapolres Langkat dengan semangat “Gagah Berani untuk Dicintai Masyarakat, Kuat, Sadar Aturan, Taat, Responsibility, Inovatif, dan Aman.”

Melalui semangat “Satu Langkah, Satu Hati untuk Langkat yang Aman dan Damai,” Polres Langkat terus berkomitmen menghadirkan sosok Polri yang humanis, responsif, serta dekat dengan masyarakat.


(B.Panjaitan)

Seorang Pemuda di Amankan Polsek Kampung Rakyat di Perkebunan Sawit Teluk Panji, Barang bukti 1,95 Gram Sbu.

.Labusel – Sumatera Utara, Rabu,9 September 2026 – kabarbangsa.my.id

Peredaran narkotika yang ada di wilayah hukum Polsek Kampung Rakyat kembali berhasil diungkap, Seorang pemuda berinisial VAM alias ARIL (20) diamankan personel Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat saat berada di areal perkebunan sawit di Dusun Sei Kalam, Desa Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Senin (7/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan empat bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,95 gram bruto, satu unit telepon seluler merek Vivo, serta satu unit sepeda motor jenis Aerox.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K. M.H. CPHR. melalui Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis S.H. saat dikonfirmasi di Polsek Kampung Rakyat, Rabu (9/9/2026), mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran narkotika di kawasan Dusun Sei Kalam.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap peredaran narkotika. Setiap informasi yang diterima akan kami tindaklanjuti melalui penyelidikan untuk memastikan kebenarannya,” ujar AKP Muhammad Ilham Lubis menyampaikan pesan Kapolres Labuhanbatu Selatan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kampung Rakyat memerintahkan Kanit Reskrim bersama personel Unit Reskrim melakukan penyelidikan ke lokasi yang dilaporkan.

Tim kemudian bergerak menuju Dusun Sei Kalam dan melakukan pengintaian di sekitar lokasi.
Setelah mengamati situasi, petugas melihat seorang laki-laki berada di areal perkebunan sawit yang gerak-geriknya mencurigakan.

Petugas selanjutnya melakukan penindakan dan mengamankan pria tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan empat bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat 1,95 gram bruto.

Pria tersebut kemudian diketahui bernama VAM alias ARIL, warga Dusun IV Sidodadi, Desa Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat.

Dalam pemeriksaan awal, VAM mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan petugas tersebut merupakan miliknya.

Selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit handphone merek Vivo dan satu unit sepeda motor jenis Aerox yang diduga digunakan tersangka.

“Terhadap tersangka dan seluruh barang bukti sudah diamankan di Polsek Kampung Rakyat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut,” kata AKP Muhammad Ilham Lubis.

Kapolsek menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Kampung Rakyat.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Peran masyarakat sangat penting. Kami mengimbau masyarakat segera melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungannya. Identitas pelapor akan kami jaga,” tegasnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti berupa empat bungkus plastik klip diduga sabu seberat 1,95 gram bruto, satu unit handphone Vivo, dan satu unit sepeda motor Aerox telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

(Irpan Has)