Kepala KPR Rutan Sidikalang Brema Jaya Barus Terlapor Dugaan Pemerasan Rp280 Juta Dimutasi.

Sidikala g – Sumatera Utara, Minggu,30.Agustus 2026 – kabarbangsa.my.id

Brema Jaya Putranta Barus, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Kelas IIB Sidikalang yang berstatus terlapor atas dugaan pemerasan Rp280 juta, dimutasi ke Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam.

Di tempat tugas barunya, Brema menjabat Kepala Subseksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan.

Mutasi tersebut dibenarkan Kepala Rutan Kelas IIB Sidikalang, Loviga F. Sembiring, saat dikonfirmasi sumutbrantas.id melalui WhatsApp, Minggu (30/8/2026).

“Benar, Brema Barus dimutasi,” kata Loviga singkat.

Informasi mengenai mutasi Brema sebelumnya juga beredar melalui flyer berlogo Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Ditjenpas Sumatera Utara, dan Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam.

Flyer tersebut memuat ucapan selamat kepada Brema atas jabatan barunya.

“Selamat datang dan bertugas Bapak Brema Jaya Putranta Barus atas jabatan baru. Kami bangga, siap mendukung dan melaksanakan tugas,” demikian isi flyer tersebut.

Sebelumnya, Brema dilaporkan ke Polres Dairi atas dugaan pemerasan Rp280 juta terhadap mantan narapidana berinisial MS. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/289/VII/2026/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumatera Utara.

MS mengaku melaporkan Brema atas dugaan pemerasan dan pengancaman yang disebut terjadi saat dirinya masih menjadi tahanan di Rutan Sidikalang.” kata MS melalui WhatsApp

Menurut MS, dirinya bersama tahanan lain berinisial JHS pernah dipanggil ke ruang kerja Brema. Saat itu, keduanya disebut telah melakukan dugaan tindak pidana penipuan dari dalam Rutan Sidikalang.

MS mengklaim Brema kemudian menawarkan bantuan untuk menghalangi proses hukum dengan syarat mereka menyiapkan sejumlah uang.

“Disebutkan KPR Rutan kalau ia bisa menghalangi kedatangan Mabes Polri dengan syarat kami berdua menyiapkan uang Rp220 juta, ditambah uang rokok untuk tim Mabes dan Rp40 juta untuk pihak Rutan,” tutur MS.

Menurut MS, dirinya dan JHS kemudian masing-masing mengumpulkan Rp140 juta. Total Rp280 juta itu disebut diserahkan melalui transfer dan secara tunai.

MS mengatakan Rp240 juta ditransfer ke rekening seseorang berinisial N, sedangkan Rp40 juta lainnya diserahkan secara langsung.

MS kemudian dipindahkan ke Rutan Kabanjahe dan dinyatakan bebas pada 18 Mei 2026. Setelah bebas, MS dan JHS sepakat melaporkan dugaan tersebut ke Polres Dairi.

Brema hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan terkait laporan tersebut.

Sementara itu, Loviga sebelumnya memastikan pihak Rutan Kelas IIB Sidikalang akan kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan.

“Kita ikuti saja perkembangannya. Kami tetap kooperatif terkait perkembangan laporan tersebut,” kata Loviga.

Willyam Pasaribu

Polri Untuk Masyarakat, Polres Labusel dan Polsek Jajaran Gelar KRYD dan Razia Serentak Persempit Ruang Gerak Kejahatan.

Kota Pinang, Labuhanbatu Selatan, Minggu,30 Agustus 2026 – kabarbangsa.my.id

Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terus digencarkan Polres Labuhanbatu Selatan bersama seluruh Polsek serta jajaran nya. Kali ini, kegiatan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan razia digelar secara serentak dengan menyasar narkoba, senjata api, senjata tajam, 3C (curat, curas, dan curanmor), serta berbagai bentuk tindak pidana lainnya.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari, 29–30 Agustus 2026, mulai sekitar pukul 00.00 WIB hingga 04.00 WIB, di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan dan setiap Polsek serta jajaran nya.

Razia ini melibatkan para Kapolsek serta jajaran bersama personel Satresnarkoba, Satreskrim, Satlantas, Si Propam dan Provost Polres Labuhanbatu Selatan, serta personel masing-masing Polsek dan jajaran nya.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi S.I.K. M.H. CPHR. melalui Kasi Humas AKP Sujono, mengatakan bahwa KRYD dan razia tersebut merupakan bagian dari langkah preventif dan represif kepolisian dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, khususnya pada malam hingga dini hari.

“Melalui kegiatan KRYD dan razia ini, kami ingin memastikan masyarakat dapat beraktivitas dan beristirahat dengan aman. Personel kami melakukan pemeriksaan terhadap hal-hal yang berpotensi mengganggu keamanan, termasuk narkoba, senjata api, senjata tajam maupun tindak pidana 3C,” ujar AKP Sujono menyampaikan arahan Kapolres, Minggu (30/8/2026).

Menurutnya, kehadiran personel kepolisian di tengah masyarakat pada jam-jam rawan juga diharapkan mampu memberikan rasa aman sekaligus mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan.

“Ini bukan sekadar razia, tetapi juga bentuk kehadiran Polri untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga kamtibmas dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan,” katanya.

Dalam pelaksanaannya, personel melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap kendaraan maupun masyarakat yang melintas, sekaligus mengantisipasi potensi terjadinya gangguan keamanan dan tindak pidana.

Kegiatan yang berlangsung hingga pukul 04.00 WIB tersebut menjadi salah satu bentuk komitmen Polres Labuhanbatu Selatan bersama Polsek dan jajaran untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, terutama pada waktu-waktu yang dinilai rawan terjadinya tindak kejahatan.

Kapolres juga menekankan pentingnya sinergi antara kepolisian dan masyarakat. Menurutnya, keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab polisi, tetapi merupakan tanggung jawab bersama.

“Polri akan terus hadir dan melakukan kegiatan kepolisian secara rutin. Namun, dukungan masyarakat sangat penting. Mari bersama-sama menjaga lingkungan masing-masing agar tetap aman, tertib dan kondusif,” pungkas AKP Sujono.

Dengan kegiatan KRYD dan razia yang dilakukan secara serentak tersebut, Polres Labuhanbatu Selatan berharap potensi gangguan kamtibmas dapat dicegah sejak dini, sehingga masyarakat Labuhanbatu Selatan dapat menjalani aktivitas sehari-hari dengan lebih aman dan nyaman.

(Irpan Has)

Opini Publik: Bupati/DPR Madina terkesan mandul.

Sinunukan,Mandailing Natal, Sumatera Utara,30 Agustus 2026 – kabarbangsa.my id


Lahan Masyarakat Bersertifikat dan Tercatat di Peta ATR/BPN, Mengapa Persoalan dengan PTPN IV Kebun Timur Tak Kunjung Selesai?


Persoalan penguasaan lahan masyarakat U2 yang diserobot oleh pihak perusahaan BUMN Plat Merah PTPN IV Kebun Timur Mandailing Natal terus menjadi sorotan publik.

Persoalan ini dinilai semestinya tidak dibiarkan berlarut-larut, terlebih masyarakat menyatakan memiliki sertifikat hak atas tanah, sementara bidang tanah yang mereka klaim juga disebut telah tercatat dalam Peta Bumi ATR/BPN Kabupaten Mandailing Natal.

Pertanyaan masyarakat pun sederhana:
Jika dokumen kepemilikan masyarakat ada, bidang tanah tercatat dalam sistem pertanahan, lalu apa yang membuat persoalan ini belum juga menemukan titik penyelesaian?

Lebih jauh, masyarakat juga mempertanyakan legalitas penguasaan perusahaan atas bidang tanah yang disengketakan.

Sejak keberadaan PTPN IV Kebun Timur di wilayah hukum Kecamatan Batahan, masyarakat mempertanyakan apakah terdapat Hak Guna Usaha (HGU) yang secara sah mencakup bidang tanah yang saat ini diklaim masyarakat.

Namun, persoalan tersebut seharusnya tidak berhenti pada pernyataan sepihak.

Dokumen harus dibuka. Data harus diperiksa. Peta harus dicocokkan.

BUKA DATA, JANGAN BIARKAN RAKYAT MENUNGGU

Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, khususnya Bupati sebagai kepala daerah, memiliki posisi penting untuk mendorong penyelesaian persoalan tersebut secara objektif dan berdasarkan data pertanahan.

Masyarakat tidak membutuhkan sekadar pertemuan yang berulang-ulang,
masyarakat membutuhkan kepastian.

Jika benar masyarakat memiliki sertifikat hak atas tanah, maka perlu diverifikasi keabsahan, riwayat, batas, dan posisi bidang tanah tersebut.

Jika bidang tersebut tercatat dalam sistem atau peta pertanahan ATR/BPN, maka perlu diperiksa secara resmi apakah pencatatan tersebut sesuai dengan data yuridis dan fisik bidang tanah.

Sebaliknya, apabila perusahaan menyatakan memiliki dasar hak atau HGU atas bidang yang sama, maka dokumen HGU, peta bidang, batas-batas serta dasar penguasaannya juga harus diperlihatkan dan diverifikasi oleh instansi berwenang.

Jangan sampai masyarakat terus bertanya tanpa mendapatkan jawaban yang terang.

PEMDA MADINA MAU SAMPAI KAPAN?
Persoalan agraria tidak boleh dibiarkan menggantung terlalu lama.

Ketidakjelasan mengenai status dan batas tanah justru berpotensi memperbesar konflik sosial di kemudian hari.

Karena itu, Pemkab Madina bersama ATR/BPN dan pihak-pihak terkait semestinya melakukan verifikasi lapangan dan pencocokan data secara terbuka, termasuk:

  • memeriksa sertifikat masyarakat;
  • mencocokkan koordinat dan batas bidang tanah;
  • memeriksa peta pertanahan ATR/BPN;
  • memeriksa riwayat serta dasar penguasaan tanah;
  • memastikan apakah terdapat HGU yang mencakup bidang yang disengketakan;
  • memeriksa peta dan batas HGU apabila memang ada;
  • serta menentukan status setiap bidang berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, penyelesaian tidak didasarkan pada siapa yang memiliki kekuatan lebih besar, tetapi berdasarkan dokumen, data pertanahan, fakta lapangan dan hukum.

BUPATI JANGAN DIAM

Bupati Mandailing Natal Saipullah Nasution SH. MM yang sempat di gadang gadang adalah “Masinis Terakhir” yang bisa selesaikan kasus demi kasus ternyata tidak sesuai harapan masyarakat, jangan membiarkan persoalan ini terus berjalan tanpa ujung.

Pemerintah harus menunjukkan bahwa kehadirannya bukan hanya ketika konflik mencuat atau menjadi perhatian publik.

Rakyat membutuhkan pemerintah yang mampu memberikan jalan keluar, kasus sudah cukup terang benderang pengakuan dari pihak perusahaan juga cukup jelas.

Jika data masyarakat benar, lindungi hak masyarakat sesuai hukum,
jika data perusahaan benar, tunjukkan dasar hukumnya, tapi kan cukup jelas perusahaan telah mengakui telah menguasai dan mengusahai lahan masyarakat, juga telah menunjukkan lahan masyarakat yang mereka kuasai,

Jika ternyata terjadi tumpang tindih data atau hak, selesaikan melalui mekanisme hukum dan pertanahan yang transparan.

Bupati/DPR dimana kalian sekarang..? apakah kalian tidak faham ‘yang tidak boleh terjadi adalah masyarakat terus berada dalam ketidakpastian”.

Sebab pada akhirnya muncul pertanyaan yang sangat mendasar:

“Untuk apa kami memiliki sertifikat apabila tanah yang kami klaim sebagai hak kami tetap tidak mendapatkan kepastian?”

RAKYAT HANYA MEMINTA KEPASTIAN
Masyarakat tidak meminta keistimewaan.
Mereka hanya meminta pemerintah hadir dan memastikan persoalan tanah diselesaikan secara adil berdasarkan hukum.

Maka pertanyaan kepada Pemkab Mandailing Natal dan pihak-pihak terkait patut disampaikan secara terbuka:

Kapan persoalan lahan masyarakat ini akan diselesaikan?

✓Buka datanya.

✓Periksa sertifikatnya.

✓Periksa peta ATR/BPN-nya.

✓Periksa dasar penguasaan tanahnya.

✓Periksa HGU apabila ada.

Periksa batas-batasnya.

Kemudian berikan keputusan berdasarkan hukum dan fakta, bukan berdasarkan siapa yang lebih kuat.

Pemda Madina harus membuktikan: pemerintah hadir untuk menyelesaikan persoalan rakyat, bukan sekadar menjadi penonton ketika konflik agraria terus berlarut-larut, jangan paksa kami miliki “Narasi Negatif” buat kalian.

(MO)

Aksi Cepat Satresnarkoba Polres Langkat Sisir Lokasi yang Dicurigai Tempat Penyalahgunaan Narkoba.

Langkat – Sumatera Utara, Minggu,30 Agustus 2026 – kabarbangsa my.id


Berawal dari laporan masyarakat dan video yang beredar di media sosial, Satresnarkoba Polres Langkat menindaklanjuti informasi mengenai sebuah lokasi yang diduga kerap disalahgunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba.

Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Amrizal Hasibuan menjelaskan, pihaknya langsung bergerak setelah menerima laporan tersebut. Pada Jumat malam, 28 Agustus 2026, tim menyisir lokasi yang dimaksud di kawasan perkebunan sawit, Desa Batu Malenggang, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat.

Di lokasi, petugas menemukan sebuah gubuk atau pondok yang diduga digunakan sebagai tempat berkumpul. Setelah dilakukan pemeriksaan, tim menemukan alat hisap (bong) dan plastik klip bening.

Sebagai langkah pencegahan agar lokasi tersebut tidak kembali dimanfaatkan untuk aktivitas yang melanggar hukum, gubuk tersebut kemudian dibakar dan dimusnahkan oleh petugas dengan disaksikan sejumlah warga serta kepala dusun setempat.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menghilangkan tempat yang berpotensi menjadi titik penyalahgunaan narkoba sekaligus memberikan pesan tegas bahwa lingkungan yang rawan penyalahgunaan narkotika tidak boleh dibiarkan.

“Terpisah Kapolres Langkat AKBP Hannry P.H. Tambunan, S.E., S.I.K. menegaskan bahwa setiap informasi dari masyarakat akan menjadi perhatian dan ditindaklanjuti sesuai prosedur.

“Kami tidak hanya melakukan penindakan ketika narkotika ditemukan. Lokasi yang berdasarkan informasi masyarakat diduga menjadi tempat penyalahgunaan juga akan kami tindak lanjuti. Pencegahan harus dilakukan sebelum persoalan berkembang,” tegas AKBP Hannry.

Satresnarkoba Polres Langkat juga terus melakukan pendalaman terhadap informasi yang diterima, termasuk memetakan lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi tempat penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Pendekatan melalui pemolisian masyarakat terus diperkuat. Masyarakat diajak menjadi mitra kepolisian dengan memberikan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan komunikasi yang aktif, polisi dapat bergerak lebih cepat ketika muncul indikasi gangguan kamtibmas di lingkungan warga.

Kegiatan ini merupakan implementasi dari program POLISI LANGKAT GARUDA KSATRIA, yang diinisiasi Kapolres Langkat dengan semangat Gagah Berani untuk Dicintai Masyarakat, Kuat, Sadar Aturan, Taat, Responsibility, Inovatif, dan Aman.

Melalui semangat “Satu Langkah, Satu Hati untuk Langkat yang Aman dan Damai,” Polres Langkat terus menghadirkan Polri yang humanis, responsif, dan dekat dengan masyarakat. Sebab, keamanan yang berkelanjutan lahir dari komunikasi yang terjalin, kepercayaan yang tumbuh, dan kebersamaan dalam menjaga lingkungan.


(B.Panjaitan)

Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP SL Widodo: Tilang Pengendara Tak Pakai Helm Dan Knalpot Brong, Tim Hunting Diterjunkan Di Setiap Sudut Kota Medan.

Medan – Sumatera Utara, Minggu,30 Agustus 2026 – kabarbamgsa.my.id

Sat Lantas Polrestabes Medan menurunkan lima tim tindak di jalanan Kota Medan. Kelima tim itu akan melakukan hunting di setiap sudut jalanan kota Medan. Jika menemukan pelanggaran, pengendara akan langsung diberi tindakan berupa surat tilang.

Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP SL Widodo, tim tersebut memprioritaskan pengendara yang tidak menggunakan helm, menggunakan knalpot brong, melawan arah, berbonceng tiga hingga tidak mengenakan helm. Nantinya, pengendara tersebut langsung diberikan tindakan tilang.

“Tim ini sudah berjalan sekitar satu bulan. Ini kita lakukan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban berlalu lintas,” ujar Kasat Lantas, Minggu (30/8/2026).

Dijelaskannya, tim yang dibentuk tersebut tidak diam di titik-titik tertentu. Seluruh tim setiap harinya mengelilingi kota Medan dalam melakukan penindakan, terlebih di lokasi yang kerap terjadi pelanggaran.

“Hunting, tidak diam di satu titik saja. Dan hal ini akan kita lakukan setiap hari. Tidak ada batas waktu sampai masyarakat kota Medan tertib berlalu lintas, ” tuturnya.

Hingga saat ini, lanjutnya, pihaknya telah mengeluarkan puluhan surat tilang. Mayoritas pengendara ditilang karena tidak menggunakan helm dan melawan arah.

“Tilang Etle juga ada. Tapi yang kita bentuk ini tim hunting. Yang langsung menyasar dan memberi penindakan,” ujarnya.

Willyam Pasaribu

Melihat Suami Dihajar & Dibawa Paksa, istri Fam Fuk Tjhong/UUN berlinang air mata, trauma berat, Kini Suara Ketukan Pintu jadi teror*

Istri Uun Alami Trauma Berat dan Minta Perlindungan LPSK

SEMARANG – Kabarbangsa.my.id- Tjiauw Eng (58), istri dari Uun (Fam Fuk Tjhong) yang menjadi korban penculikan dan pengroyokan di Lebak, Banten, dilaporkan mengalami trauma psikologis mendalam. Kondisi tersebut muncul setelah ia menyaksikan secara langsung aksi kekerasan dan penculikan yang menimpa suaminya.

Kuasa hukum keluarga, Advokat Donny Andretti SH, mengungkapkan bahwa kliennya kini hidup dalam ketakutan terus-menerus. “Sangat prihatin dan miris apa yang menimpa klien saya. Di depan mata kepalanya sendiri, beliau melihat suami dihajar, dianiaya, dan diculik,” ujar Donny saat ditemui awak media di Semarang, Sabtu (29/8/2026).

Dampak traumatis tersebut membuat Tjiauw Eng merasa tidak aman bahkan di rumahnya sendiri. Ia dilaporkan mengalami fobia terhadap suara ketukan pintu dan kedatangan tamu, yang memicu kecemasan berlebih akibat memori kejadian memilukan tersebut.

Menanggapi kondisi ini, tim kuasa hukum telah mendampingi Tjiauw Eng untuk mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta. Donny menyatakan keyakinannya bahwa LPSK akan memberikan perlindungan maksimal bagi Bu Uun / Tjiauw Eng, termasuk fasilitas pemulihan psikologis untuk menyembuhkan luka batin mendalam yang dialami.

“Kami yakin LPSK akan membantu pengobatan dan penyembuhan trauma berat yang beliau (Tjiauw Eng) alami,” pungkas Donny.

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral, kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H/2026 M di Desa Masjid Lama Talawi Berlangsung Khidmat.

Batubara – Sumatera Utara , Sabtu 29 Agustus 2026 – kabarbamgsa.my.id

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah/2026 Masehi digelar di Desa Masjid Lama, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, Sabtu Malam 29/08/2026. Kegiatan berlangsung khidmat dan penuh suasana kebersamaan dengan melibatkan pemerintah desa, masyarakat, remaja masjid, serta mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Asahan.

Turut hadir Kepala Desa Masjid Lama Abdullah Sani yang diwakili oleh Sekretaris Desa Muhammad Ari Pandana, S.Kom., Kepala Dusun Fauzi, serta mahasiswa KKN Universitas Asahan.

Hadir pula Ketua KKN Universitas Asahan, M. Rizki, bersama mahasiswa KKN yang turut berpartisipasi dalam kegiatan keagamaan tersebut.

Sementara itu, rangkaian kegiatan Maulid Nabi dipersiapkan oleh panitia yang diketuai Alfarizi. Kegiatan juga menghadirkan Ustadz Rahmad Hidayat sebagai penceramah yang memberikan tausiah kepada jamaah.

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi momentum untuk mengenang kelahiran Rasulullah SAW sekaligus meneladani akhlak, perjuangan dan keteladanan beliau dalam kehidupan sehari-hari.

Rangkaian acara diawali dengan pembukaan, dilanjutkan pembacaan ayat suci Al-Qur’an dan sari tilawah. Selanjutnya, kegiatan diisi dengan kata sambutan, penampilan puisi, penampilan Remaja Masjid Lama, serta ceramah agama yang disampaikan Ustadz Rahmad Hidayat.

Selain ceramah, kegiatan juga diisi dengan sesi tanya jawab yang memberikan kesempatan kepada jamaah untuk memperdalam pemahaman mengenai nilai-nilai keteladanan Rasulullah SAW.

Sekretaris Desa Masjid Lama Muhammad Ari Pandana, S.Kom., yang mewakili Kepala Desa Abdullah Sani, menyampaikan apresiasi kepada seluruh panitia dan masyarakat yang telah mendukung terlaksananya kegiatan Maulid Nabi tersebut.

«“Semoga peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW ini tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi dapat meningkatkan keimanan, mempererat silaturahmi dan mendorong kita semua untuk meneladani akhlak Rasulullah SAW,” ujarnya.»

Ketua Panitia Alfarizi menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Desa Masjid Lama, masyarakat, mahasiswa KKN Universitas Asahan, serta seluruh pihak yang telah ikut menyukseskan kegiatan.

Kehadiran mahasiswa KKN Universitas Asahan juga menjadi bagian dari bentuk pengabdian kepada masyarakat, sekaligus mempererat hubungan antara mahasiswa dengan warga Desa Masjid Lama.

Kegiatan berlangsung dengan tertib dan penuh kekeluargaan. Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H/2026 M tersebut diharapkan dapat memperkuat ukhuwah Islamiyah serta meningkatkan kecintaan masyarakat kepada Rasulullah SAW

( IR40NE KABIRO BATU BARA )

Persatuan Wartawan Teluk Aru (PRATU) Kabupaten Langkat Resmi Terbentuk.

Langkat – Sumatera Utara Sabtu 29 Agustus 2026 – kabarbangsa.my.id


Puluhan wartawan dari berbagai media online dan cetak yang ada di kawasan Teluk Aru menggelar rapat pembentukan organisasi Persatuan Wartawan Teluk Aru (PRATU) Kabupaten Langkat, Sabtu (29/08/2026) di Cafe Bening, Gang Perwira, Jln Thamrin, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.
‎
‎Persatuan Wartawan Teluk Aru (PRATU) adalah organisasi gabungan wartawan yang terdiri dari kawasan 7(tujuh) kecamatan yang ada di Kabupaten Langkat.
‎7(tujuh) kecamatan tersebut ialah, Pematang Jaya, Besitang, Pangkalan Susu, Sei Lepan, Babalan, Gebang, dan Berandan Barat.
‎
‎Dalam rapat tersebut, peserta sepakat mempercayakan jabatan Ketua kepada Rahmanto, yang kini aktif di media online liputan86news.com., sedangkan Sekretaris dijabat oleh Adi Zendrato dari media online kulitintanews.com dan Bendahara dijabat oleh Budi Panjaitan dari media online sumutbrantas.id
‎
‎Visi dan Misi organisasi, Rahmanto menyampaikan organisasi PRATU Kabupaten Langkat ini di bentuk untuk menjadikan wartawan media online maupun media cetak yang ada di Teluk Aru ini bisa lebih bersatu lagi kedepannya.
‎
‎”Semoga terbentuk nya organisasi PRATU ini kita sebagai wartawan bisa kompak lagi, dan bisa menjalankan tugas nya dalam menyebarkan informasi yang akurat, faktual, serta penting kepada masyarakat”, ujar Ketua PRATU terpilih
‎
‎Lanjut nya ketua PRATU berharap, “dibentuknya kepengurusan PRATU Kabupaten Langkat ini tujuannya agar kita bersatu untuk menjalin hubungan yang baik, saling membantu untuk melengkapi setiap kekurangan, dan bekerja sama dalam menyelesaikan setiap masalah yang terjadi di lapangan”. Ucap Rahmanto.
‎
‎Selesai rapat, organisasi PRATU langsung menjenguk salah satu anggota organisasi PRATU Syafii Gultom dari media buser24.com yang terbaring sakit karena mengalami musibah kecelakaan beberapa hari yang lalu.


‎(B.Panjaitan)

100 Butir Diduga Ekstasi Diamankan, Sat Res Narkoba Polres Langkat Tangkap Pria 49 Tahun.

Langkat – Sumatera Utara, Sabtu,29 Agustus 2026 – kabarbangsa.ny.id


Upaya memutus peredaran narkotika di Kabupaten Langkat terus dilakukan. Kali ini, Sat Res Narkoba Polres Langkat mengamankan seorang pria berinisial S (49) di Desa Baja Kuning, Kecamatan Tanjung Pura, Senin malam (24/8/2026).

Dari tangan S, petugas mengamankan 1 bungkus plastik klip bening berisi 100 butir yang diduga pil ekstasi dengan berat Bruto 37,82 Gram, dua buah cartridge (pod getar), serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.

Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Amrizal Hasibuan mengatakan, pengungkapan tersebut tidak lepas dari informasi masyarakat yang selama ini terus dibangun melalui pendekatan pemolisian masyarakat.

“Pemolisian masyarakat yang kita bangun membantu kami mendapatkan informasi di lapangan. Informasi tersebut kemudian kami tindak lanjuti hingga berhasil mengamankan seorang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika,” jelas AKP Amrizal.

Terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Langkat untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

“Terpisah Kapolres Langkat AKBP Hannry P.H. Tambunan, S.E., S.I.K. menegaskan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama antara kepolisian dan masyarakat.

“Kami terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika. Informasi dari masyarakat sangat berarti karena menjadi bagian dari langkah awal untuk mengungkap peredaran narkotika di wilayah Langkat,” tegas AKBP Hannry.

Polres Langkat mengajak masyarakat untuk tidak diam jika mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika. Informasi yang diberikan dapat menjadi langkah penting untuk melindungi lingkungan dan generasi muda dari bahaya narkoba.

Kegiatan ini merupakan implementasi dari program POLISI LANGKAT GARUDA KSATRIA, yang diinisiasi Kapolres Langkat dengan semangat Gagah Berani untuk Dicintai Masyarakat, Kuat, Sadar Aturan, Taat, Responsibility, Inovatif, dan Aman.

Melalui semangat “Satu Langkah, Satu Hati untuk Langkat yang Aman dan Damai,” Polres Langkat terus menghadirkan Polri yang humanis, responsif, dan dekat dengan masyarakat. Sebab, keamanan yang berkelanjutan lahir dari komunikasi yang terjalin, kepercayaan yang tumbuh, dan kebersamaan dalam menjaga lingkungan.


(B.Panjaitan)

Tjiauw Eng, Usia 58thn, istri UUN / Fam Fuk Tjhong Korban Penculikan & Pengroyokan alami Trauma dan Ketakutan mendalam

Semarang,Kabarbangsa.my.id – 28 Agustus 2026 ditemui awak media
“Sangat prihatin dan miris apa yang menimpa klien saya Ibu Tjiauw Eng, beliau adalah istri dari Pak Uun / Eyang UUN / Fam Fuk Tjhong yang beberapa waktu lalu menjadi Korban Penculikan & Pengroyokan di Lebak, Banten. Bu UUN / Tijauw Eng telah kami dampingi Meminta perlindungan ke LPSK di Jakarta. Karena di depan mata kepala beliau melihat suami beliau di hajar, dianiaya, diculik. Hal ini membuat traumatis mendalam dan ketakutan di diri Bu UUN. Dan membuat beliau takut di rumah, takut mendengar suara ketokan pintu, takut kedatangan tamu, trauma ini muncul akibat kejadian memilukan yang dialami suami beliau Pak UUN. Kami yakin LPSK akan memberikan perlindungan bagi Saksi yaitu Bu UUN, dan membantu pengobatan dan penyembuhan traumatis luka batin yang beliau alami”, ujar Donny Andretti, Pengacara dari Bu UUN.

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.