“Buruknya Kinerja Polres Metro Bekasi, Aduan Hairil Tami Setahun lebih tak ada kejelasan, Penyidik A. Rifai Unit II Harda dihubungi tidak merespon.

Cikarang, Kamis, 24 September 2026 – kabarbangsa.my.id

Hairil Tami menyatakan kekecewaannya atas buruknya layanan hukum Polres Metro Bekasi, lambatnya penanganan kasus dugaan penggelapan dengan pemberatan yang menimpa perusahaannya di Polres Metro Bekasi (Kabupaten / Cikarang). Laporan yang dibuat sejak 10 September 2025 hingga kini, atau lebih dari satu tahun, belum menunjukkan kejelasan progres maupun penetapan tersangka.

Hairil Tami mengungkapkan bahwa kuasa hukumnya telah berulang kali mencoba menghubungi penyidik yang menangani kasus tersebut, A. Rifai dari Unit II Harda, untuk meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), namun tidak mendapatkan respons. Bahkan, kunjungan langsung ke kantor polisi sering kali menemui jalan buntu.

“Saya sangat kecewa. Sudah setahun lebih, SP2HP terbaru pun sulit terbit. Perkara berjalan sangat lambat dan seolah-olah mandek. Saya harap Bapak Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo bisa memberi saya keadilan,” ujar Hairil Tami, Minggu (20/9/2026).

Kuasa hukum Hairil, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ,. C.FTAX. dari Subur Jaya Lawfirm-FERADI WPI, menegaskan bahwa lambat nya proses penanganan salah satunya karena kami mengalami kesulitan berkomunikasi dengan penyidik yang menangani perkara ini. Dimana whatsapp kami berulang kali diabaikan tidak dibalas. Surat resmi kamipun tidak dibalas.

“Kami menyayangkan respon penyidik yang minim komunikasi. Proses hukum terasa berjalan di tempat. Jika ini terus berlanjut, kami tidak segan-segan melaporkan hal ini ke Propam dan instansi pengawas internal kepolisian lainnya,” tegas Donny Andretti.

Kasus ini bermula dari aduan tanggal 10 September 2025 dengan nomor laporan R/LI/B/292/X/RES.1.11/2025/POLRES METRO BEKASI. Dugaan pelanggaran melibatkan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Hingga berita ini diturunkan, pihak Unit II Harda Polres Metro Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait kendala penanganan perkara tersebut.

“Sampai hari ini berulang kali saya wa penyidik yang menangani perkara Hairil Tami, tidak direspon, sungguh terlalu”, Ujar Donny

“Kinerja Polres Metro Bekasi Buruk sekali, dimana saya harus mencari keadilan, Kapolres Metro Bekasi Yth. Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo nya seharusnya bisa membenahi”, Ujar Hairil Tami

Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.,

Polsek Ambarawa Silahturahmi Dengan Pengurus PSHT Ranting Ambarawa dihadiri Agus Polenk Kadiv DPP FERADI WPI.

Ambarawa, Kamis, 24 September 2026 -kabarbangsa.my.id

Polsek Ambarawa dan PSHT Ranting Ambarawa Perkuat Sinergi, Berkomitmen Jaga Keamanan dan Kondusivitas Wilayah


Menjelang agenda Parapatan Luhur (Parluh) Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) 2026, jajaran Polsek Ambarawa melaksanakan kunjungan silaturahmi dan komunikasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) bersama pengurus PSHT Ranting Ambarawa, Cabang Kabupaten Semarang, Rabu (23/9/2026).


Kegiatan silaturahmi berlangsung di lingkungan PSHT Rayon Ngampin, Ranting Ambarawa, dalam suasana hangat, kekeluargaan, dan penuh semangat kebersamaan.


Hadir dalam kunjungan tersebut Kapolsek Ambarawa AKP Wiwid Wijayanti, S.H., M.H., didampingi Kanit Intelkam Polsek Ambarawa Ipda Mundari dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Ngampin Aipda Joko Prawoko.

Nampak Hadir juga Tokoh Penatua yang sangat disegani yaitu Yth. Dwi Agus Haryanto (Agus Polenk), C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. Kepala Divisi DPP OA FERADI WPI.

Kedatangan jajaran Polsek Ambarawa disambut oleh Ketua PSHT Ranting Ambarawa Kang Mas Agus Tri, Sekretaris PSHT Ranting Ambarawa Kang Mas Tugiman, beserta jajaran pengurus PSHT Ranting Ambarawa


Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat komunikasi, koordinasi, dan sinergi antara kepolisian dengan keluarga besar PSHT dalam menjaga keamanan, ketertiban, kenyamanan, serta kondusivitas masyarakat, khususnya di wilayah Ambarawa.


JELANG PARAPATAN LUHUR PSHT 2026
Silaturahmi tersebut dilaksanakan menjelang agenda Parapatan Luhur (Parluh) PSHT 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada 25–27 September 2026.


Dalam publikasi resminya, pihak PSHT menyatakan Parluh 2026 direncanakan berlangsung di Padepokan Agung Madiun. Di sisi lain, Pemerintah Kota Madiun bersama unsur Forkopimda lintas daerah pada 16 September 2026 menyatakan bahwa kegiatan Parluh tidak dilaksanakan di Kota maupun Kabupaten Madiun dengan pertimbangan keamanan dan keselamatan masyarakat.


Dengan adanya perkembangan tersebut, aspek keamanan dan keselamatan warga menjadi salah satu perhatian aparat di berbagai wilayah menjelang agenda Parluh.
KAPOLSEK AMBARAWA SAMPAIKAN PESAN KAMTIBMAS.


Dalam pertemuan tersebut, Kapolsek Ambarawa AKP Wiwid Wijayanti, S.H., M.H., bersama jajarannya menyampaikan pesan dan imbauan kamtibmas kepada pengurus serta keluarga besar PSHT Ranting Ambarawa.
Jajaran Polsek Ambarawa meminta seluruh warga PSHT di wilayah Ranting Ambarawa untuk tetap menjaga ketertiban, keamanan dan kondusivitas lingkungan serta tidak melakukan kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.


Terkait agenda Parluh, jajaran Polsek Ambarawa juga menyampaikan imbauan kepada warga PSHT Ranting Ambarawa agar tidak berangkat maupun turut berpartisipasi secara langsung dalam kegiatan tersebut di Madiun, dengan mempertimbangkan situasi keamanan dan keselamatan warga.


Imbauan tersebut disampaikan sebagai langkah antisipatif dan preventif agar situasi di wilayah Ambarawa tetap aman dan kondusif serta untuk menghindari kemungkinan warga berada dalam situasi yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.


Keselamatan warga menjadi perhatian utama. Karena itu, komunikasi dan koordinasi antara kepolisian dengan pengurus PSHT di tingkat ranting dinilai penting untuk memastikan setiap perkembangan dapat disampaikan kepada warga secara baik, tenang, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.


PSHT RANTING AMBARAWA KOMITMEN JAGA KONDUSIVITAS
Ketua PSHT Ranting Ambarawa Kang Mas Agus Tri, bersama Sekretaris Kang Mas Tugiman dan jajaran pengurus menyambut baik kunjungan serta silaturahmi yang dilakukan Kapolsek Ambarawa bersama jajarannya.


Pengurus PSHT Ranting Ambarawa menyatakan komitmennya untuk ikut menjaga keamanan, ketertiban, kenyamanan, kedamaian, dan kondusivitas wilayah Ambarawa.


Seluruh warga PSHT Ranting Ambarawa juga diharapkan tetap mengedepankan nilai-nilai persaudaraan, menjaga sikap di tengah masyarakat, menghormati ketentuan hukum serta memperhatikan imbauan aparat keamanan.


Keluarga besar PSHT Ranting Ambarawa diharapkan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi maupun ajakan yang berpotensi menimbulkan gesekan dan mengganggu ketertiban masyarakat.
Semangat persaudaraan harus diwujudkan melalui sikap dewasa, santun, bertanggung jawab dan mampu memberikan rasa aman kepada masyarakat.


“Kami berkomitmen untuk bersama-sama menjaga wilayah Ambarawa agar tetap aman, damai, nyaman, dan kondusif. Persaudaraan harus tetap dijaga dan kepentingan serta keselamatan masyarakat harus menjadi perhatian bersama.”


PERKUAT SINERGI POLISI DAN KELUARGA BESAR PSHT
Silaturahmi antara jajaran Polsek Ambarawa dan pengurus PSHT Ranting Ambarawa tersebut sekaligus menjadi momentum untuk mempererat hubungan dan komunikasi antara aparat kepolisian dengan organisasi pencak silat di wilayah Ambarawa.


Sinergi tersebut diharapkan tidak hanya berlangsung menjelang agenda Parluh, tetapi terus terpelihara dalam berbagai kegiatan kemasyarakatan.
Dengan komunikasi yang baik, apabila terdapat informasi maupun perkembangan yang berpotensi memengaruhi keamanan wilayah, koordinasi dapat segera dilakukan sehingga langkah pencegahan dapat dilaksanakan sejak dini.


Kanit Intelkam Polsek Ambarawa Ipda Mundari bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Ngampin Aipda Joko Prawoko juga menjadi bagian dari komunikasi langsung dengan pengurus dalam upaya menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.


Keberadaan Bhabinkamtibmas di tingkat kelurahan diharapkan semakin memperkuat komunikasi antara kepolisian, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan dan warga.


KEDEPANKAN PERSAUDARAAN, HINDARI PROVOKASI
Menjelang agenda Parluh, seluruh pihak diharapkan dapat menahan diri serta tidak mudah terprovokasi oleh berbagai informasi yang beredar, khususnya melalui media sosial.
Perbedaan pandangan maupun dinamika internal organisasi diharapkan tidak berkembang menjadi persoalan yang dapat mengganggu kehidupan masyarakat.


PSHT sebagai organisasi persaudaraan dan pencak silat diharapkan terus memberikan kontribusi positif di tengah masyarakat dengan menjunjung tinggi nilai persaudaraan, kerukunan, kedamaian, serta penghormatan terhadap hukum.


Pengurus PSHT Ranting Ambarawa juga mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga nama baik organisasi melalui perilaku yang santun dan bertanggung jawab.
AMBARAWA AMAN, DAMAI DAN KONDUSIF
Pertemuan dan silaturahmi tersebut ditutup dengan semangat kebersamaan serta komitmen untuk terus menjaga komunikasi antara Polsek Ambarawa dengan keluarga besar PSHT Ranting Ambarawa.


Baik jajaran kepolisian maupun pengurus PSHT memiliki semangat yang sama agar wilayah Ambarawa tetap aman, tertib, nyaman, damai, dan kondusif.


Silaturahmi tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya komunikasi antara aparat keamanan dan elemen masyarakat sebagai langkah pencegahan dalam menghadapi berbagai dinamika yang berpotensi memengaruhi situasi kamtibmas.
Persaudaraan tetap dijaga, keamanan dan ketertiban menjadi tanggung jawab bersama.

Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Perkara 93/Pdt.G/2026/Pn Kdl memasuki Agenda Pembacaan Gugatan, Tim Hukum Subur Jaya Lawfirm – FERADI WPI kuasa P.

Kendal, Kamis,24 September 2026 – kabarbangsa.my.id

Hari ini sidang perkara perdata Nomor 93/Pdt.G/2026/PN Kdl di Pengadilan Negeri Kendal kembali bergulir dengan agenda Pembacaan Gugatan.

RIWAYAT SIDANG:

  1. Kamis, 10 September 2026: Sidang perdana agenda Mediasi dan Pemanggilan Para Pihak. Majelis Hakim menetapkan mediasi lanjutan 17 September 2026.
  2. Kamis, 17 September 2026 Pukul 10.00 WIB: Mediasi lanjutan difasilitasi Hakim Mediator John Mahmud, S.H., M.H. Dinyatakan GAGAL dan tidak mencapai kesepakatan. Sidang akan lanjut ke pemeriksaan pokok perkara.
  3. Kamis, 24 September 2026: Agenda Pembacaan Gugatan oleh Penggugat.

Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim:

  • Ketua Majelis: Aninasa Novianti, S.H.
  • Hakim Anggota 1: Aditya, S.H.
  • Hakim Anggota 2: Pulung, S.H.
  • Panitera Pengganti: Mariska, S.H.

TIM HUKUM FERADI WPI – SUBUR JAYA LAWFIRM HADIR KAWAL:

Pihak Penggugat Ibu Rubiyati didampingi Tim Kuasa Hukum dari DPP FERADI WPI bersama SUBUR JAYA LAW FIRM, yaitu:

  1. Adv. Senior Kawakan Kaliber Top Donny Andretti, S.H.,S.Kom.,M.Kom.,C.Md.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX. – Ketua Umum DPP FERADI WPI
  2. Advokat Kondang Sukindar, S.H.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX. – Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI / Ketua Advokat & Paralegal DPC Kota Semarang
  3. Adv. Terkenal Markus Wijaya, S.H.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX.
    4.Adv Viral.Eko Ponco, S.H.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX
    5.Subagyo,SH.,PFW.,C.M DF.,C.JKJ.,C.FTAX.
  4. Eko Affandy, S.E., S.H.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.C.FTAX
  5. Danang Khoirudin, S.T.,C.PFW.
  6. Najwa Amalia Khairani, SH.,C.PFW
  7. Agus Susilo, S.H.,C.PFW
    10.Arno Samudra,S.H

STATEMENT TIM HUKUM:

Waketum DPP FERADI WPI, advokat Top Sukindar, S.H.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX. menyampaikan:

“Kami menghormati proses mediasi yang dilakukan oleh Hakim Mediator John Mahmud, S.H., M.H. Hari ini mediasi dinyatakan gagal karena tidak ada titik temu. Kami sudah menawarkan win-win solution dengan itikad baik, namun belum berhasil. Kami siap lanjut ke pokok perkara.” 69f8

Adv. Kondang Markus Wijaya, S.H. menegaskan:

“Hak klien harus diutamakan dan keadilan bagi Ibu Rubiyati harus diperjuangkan. Mediasi gagal bukan akhir, ini awal untuk membuktikan kebenaran di persidangan.” 69f8

Ketum DPP FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H.,S.Kom.,M.Kom. menambahkan:

“Gagalnya mediasi adalah dinamika hukum. Tim kami sudah siap dengan alat bukti dan saksi untuk perkara 93/Pdt.G/2026/PN Kdl ini sampai putusan berkekuatan hukum tetap.” 69f8

Tim Hukum DPP FERADI WPI menyatakan akan terus mengawal perkara ini hingga pokok perkara, pembuktian, sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

Semoga Alloh Paring barokah, lancar, dan keadilan untuk Ibu Rubiyati. Aamiin. Ujar Advokat Top Sukindar SH

Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Upaya Mediasi Ditempuh Kuasa Hukum Para Terduga Pelaku Pengroyokan, Tim Hukum Korban bertemu di Kantor Subur Jaya Lawfirm-FERADI WPI, Ngampin.

Semarang, Jawa Timur, Kamis,24 September 2026 – kabarbangsa.my.id

Bertempat Di Kantor Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI. Jalan Tanwil Ling, Garung, RT.06, RW.06, Kelurahan Ngampin, Kecamatan Ambawara, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, 50164.

Mediasi dimulai sekitar pukul 15.30 WIb dan berakhir sekitar pk 17.00 wib dimana masih belum tercapai kata sepakat. Setelah mediasi Tuan Rumah Pak Agus Polenk menghidangkan Sate dan Gule Kambing untuk dinikmati semua yang hadir.

Tim Pihak Korban M. Sholeh Abdullah Ali R. Yang hadir :

  • Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., C.PFW.
  • Agus Polenk, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
  • Arno / Sarwono SH, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
  • Eko Ponco, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. C.FTAX.
  • Agus Susilo Budi Pranoto SH, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

Tim Pihak Terduga Para Pelaku Fujiyanto (Yanto Petak), dan Christabel Riko Aditama, yang hadir :

  • Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
  • Eko Affandy, S.H., S.E., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

Setelah selesai santap kuliner olahan kambing Para pihak pun saling berpamitan untuk mengkomunikasikan hasil mediasi pertama ke pihak prinsipal masing-masing dan mengatur waktu untuk mediasi lanjutan ( kedua ).

Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Wakil Presiden Republik Indonesia GIBRAN Raka Buming Raka Digugat Ke MK, Aliansi Gibran (GIGIH BERDAULAT NUSANTARA) Siap Turun Kejalan

Jakarta, Kamis,24 September 2026 – kabarbangsa.my.id

Pendukung Wapres Gibran Rakabuming Raka dari Aliansi Gerakan Indonesia Berani (Gibran) bereaksi usai Denny Indrayana menggugat pencalonan Gibran ke Mahkamah Konstitusi.

Reyhan Restuansyah Ketua Umum Aliansi Gibran, menyoroti kembali perkara dugaan korupsi Payment Gateway yang pernah menjerat Denny Indrayana sebagai tersangka.

Langkah itu berawal dari gugatan Denny ke MK yang mempersoalkan ijazah Gibran dalam pencalonan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024. Denny meminta agar MK membatalkan status Gibran sebagai Wapres, karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan minimal SLTA atau SMA saat mendaftar Pilpres 2024.

Reyhan Restuansyah Ketua Umum Aliansi Gibran mendorong Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri memberikan kejelasan mengenai penanganan perkara saat Denny menjabat sebagai Wakil Menteri hukum dan HAM (Wamenkumham).

Ketua Aliansi Gibran, Reyhan Restuansyah, mengatakan, pihaknya meminta aparat kepolisian kembali menindaklanjuti perkara tersebut.

Salah satunya dengan memanggil Denny untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus Payment Gateway.

“Kasus dugaan korupsi yang menjerat Denny, sudah hampir 11 tahun dia menjadi tersangka tapi belum ada tindakan tegas dari pihak Polri,” kata Reyhan dalam keterangan tertulis, 24 September 2026

Menurut Reyhan, lamanya proses penanganan perkara tersebut perlu mendapat penjelasan dari aparat penegak hukum.

Reyhan Restuansyah berharap perkara yang telah berlangsung selama bertahun-tahun itu tidak berhenti tanpa kepastian mengenai kelanjutannya.

“Kami berharap Polri segera memanggil Denny Indrayana yang sudah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Payment Gateway di Kemenkumham,” ujarnya.

Secara historis, Bareskrim Polri menetapkan Denny Indrayana sebagai tersangka pada Maret 2015.

denny Dijerat perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait implementasi Payment Gateway Kementerian Hukum dan HAM tahun anggaran 2014.

Ketika itu, Denny dijadwalkan menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

“Ada surat keterangan penyetaraan yang terindikasi diterbitkan Kemendikbud Ditjen Dikdasmen secara super kilat, hanya kurang dari satu hari, yang tepatnya kurang dari 24 jam pada tanggal 6 Agustus 2019. Yang hingga permohonan diajukan tidak kunjung dibuktikan apa saja dokumen kelulusan yang mendasarinya,” ucap Denny dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024 melalui perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Selasa (22/9).

Menurut Denny, persoalan tersebut berkaitan dengan Pasal 1 angka 7 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 mengenai dokumen pendukung penyetaraan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma.

Ia juga mempersoalkan Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi kandidat yang bersekolah di luar negeri dan telah memiliki ijazah perguruan tinggi.

Denny mengatakan ketentuan pengecualian tersebut tidak terdapat dalam regulasi Pilpres 2009, 2014, dan 2019.

Ia juga mempersoalkan ketentuan tersebut, karena menurut dia tidak tercantum dalam draf uji publik maupun Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR pada September 2023.

Para pemohon mendalilkan kepemilikan ijazah perguruan tinggi tidak dengan sendirinya menggugurkan persyaratan pendidikan SLTA atau sederajat.

Denny merujuk pada putusan MK dalam sengketa Pilkada di Pesawaran dan Nias Selatan yang menurut dia mendiskualifikasi calon kepala daerah yang tidak memenuhi syarat kelulusan SLTA meskipun memiliki gelar S1 atau S2.

Selain persoalan tersebut, para pemohon meminta MK menguji konsekuensi hukum apabila dalil mereka mengenai syarat pendidikan dinyatakan terbukti.

Mereka meminta, antara lain, pembatalan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden serta sejumlah keputusan KPU terkait Pemilu 2024.

Aliansi Gibran (Gigih Berdaulat Nusantara) Desak Polri Panggil Lagi Denny Indrayana Terkait Kasus Payment Gateway.


Mantan Wamenkumham Denny Indrayana kembali disorot terkait kasus dugaan korupsi Payment Gateway sebagai tersangka oleh pihak Polri.

Jakarta, Kamis,24 Septrmber 2026 – kabarbnagsa.my.id

Kasus dugaan korupsi dalam proyek Payment Gateway Kementerian Hukum dan HAM yang menyeret mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana kembali disorot.

Reyhan Restuansyah Ketua Umum Aliansi Gibran meminta Kortastipidkor Polri menindaklanjuti proses hukum terhadap Denny yang pada 2015 ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Reyhan Restuansyah Ketua Umum Aliansi Gibran, mengatakan pihaknya mendorong kepolisian kembali memanggil Denny untuk menjalani pemeriksaan terkait perkara yang terjadi saat dirinya menjabat sebagai Wamenkumham.

“Kasus dugaan korupsi yang menjerat Denny sudah hampir 11 tahun dia menjadi tersangka tapi belum ada tindakan tegas dari pihak Polri,” ujar Reyhan dalam keterangan tertulis 24 September 2026.

Menurut Reyhan, kepolisian perlu memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut. Ia meminta kasus Payment Gateway tidak berhenti tanpa kepastian proses hukum.

“Kami berharap Polri segera memanggil Denny Indrayana yang sudah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Payment Gateway di Kemenkumham,” katanya.

Secara historis, Bareskrim Polri menetapkan Denny Indrayana sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait implementasi Payment Gateway Kemenkumham pada 2014. Penetapan tersebut disampaikan kepolisian pada Maret 2015.

Reyhan mengatakan desakan tersebut ditujukan agar aparat penegak hukum memberikan kejelasan mengenai kelanjutan perkara yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

lIa juga meminta Kortastipidkor Polri menindaklanjuti kembali perkara tersebut sesuai mekanisme hukum dan alat bukti yang tersedia.

Di sisi lain, pemberitaan pada 2015 juga mencatat adanya perbedaan pandangan mengenai perkara tersebut. Pihak Denny melalui kuasa hukumnya ketika itu membantah sejumlah informasi mengenai dugaan kerugian negara dan menyatakan biaya dalam program tersebut telah memperoleh persetujuan.

Dengan demikian, perkembangan terbaru perkara tersebut tetap menjadi ranah aparat penegak hukum. Untuk menentukan berdasarkan proses penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.)