LBH Feradi Laporkan Dumas ke Bareskrim Terkait Dugaan Pengancaman dan Kekerasan dalam Pembubaran Ibadah di GKPI Tangerang.

Jakarta, Selasa,22 September 2026 – kabarbangsa.my.ud

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Federasi Rakyat Indonesia (Feradi) resmi menyampaikan pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana yang terjadi dalam peristiwa pembubaran kegiatan ibadah di Gereja GKPI Mauk, Sepatan, Resort Tangerang.

Berdasarkan surat pengaduan yang ditujukan kepada Kepala Bareskrim Polri, laporan tersebut tercatat dengan Nomor DUMAS/002/LBH/FERADI/IX/I/2026. Dalam surat tersebut, LBH Feradi mengadukan dugaan tindakan pidana yang mengganggu dan merintangi pelaksanaan ibadah dan kebebasan beragama, ancaman kekerasan, membawa senjata tajam tanpa hak, ancaman kekerasan secara bersama-sama, serta dugaan perusakan.

Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Minggu, 20 September 2026, sekitar pukul 10.30 WIB, ketika kegiatan ibadah berlangsung di Gereja GKPI Mauk, Sepatan, Resort Tangerang.

Dalam pengaduannya,Harriani Bianca Daryana, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX selaku Ketua LBH Feradi dan juga Waketum DPP FERADI WPI serta Sebagai Ketua DPD Jakarta FERADI WPI juga menyoroti dugaan adanya pengancaman dengan menggunakan senjata tajam berupa parang/golok dalam rangkaian peristiwa pembubaran ibadah tersebut. LBH Feradi meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat serta memastikan keamanan umat yang sedang menjalankan ibadah.

Soroti Dugaan Tindakan yang Mengarah pada Kekerasan terhadap Kelompok Beragama

LBH Feradi menilai dugaan penggunaan senjata tajam dan ancaman kekerasan dalam konteks pembubaran ibadah merupakan persoalan serius karena menyangkut jaminan kebebasan menjalankan ibadah serta perlindungan terhadap warga negara.

Istilah “percobaan genosida” yang digunakan dalam permintaan pemberitaan ini merupakan tuduhan yang sangat serius dan memiliki unsur hukum khusus. Karena itu, dalam pemberitaan ini istilah tersebut sebaiknya ditempatkan sebagai dugaan atau perspektif pelapor, bukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.

LBH Feradi dapat meminta penyidik untuk mendalami apakah rangkaian perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk apabila terdapat bukti mengenai ancaman terhadap keselamatan jemaat, penggunaan senjata tajam, kekerasan, maupun tindakan yang ditujukan kepada kelompok tertentu karena identitas keagamaannya.

LBH Feradi Minta Proses Hukum Transparan

Melalui Dumas tersebut, LBH Feradi berharap Bareskrim Polri dapat melakukan penelusuran terhadap fakta kejadian, memeriksa saksi-saksi, mengamankan bukti berupa rekaman video maupun dokumentasi lainnya, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat, Ujar Bapak Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. selaku Ketua Dewan Pengawas LBH FERADI.

“Kami menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang. Yang terpenting adalah memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan perlindungan hukum dan dapat menjalankan ibadah dengan aman,” demikian pokok sikap yang dapat disampaikan Yoshua Rivaldo, S.K.M., M.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. selaku Sekretaris LBH Feradi sekaligus SekJend V DPP FERADI WPI dalam konteks pengaduan tersebut.

LBH Feradi juga menegaskan pentingnya penyelesaian persoalan melalui jalur hukum, bukan melalui tindakan intimidasi atau kekerasan, sekaligus menjaga kerukunan antarumat beragama di wilayah Tangerang, Ujar Mohamad Farhan, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. C.FTAX selaku Bendaraha LBH FERADI.

Catatan: Berdasarkan dokumen yang terlihat, perkara ini masih berupa Dumas/pengaduan dan dugaan, sehingga belum dapat disimpulkan bahwa tindak pidana atau “genosida” telah terbukti.
Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Redaksi

Menanti Keberanian Polres Salatiga msnangkap Para Terduga Pelaku Pengroyokan Dgn Linggis Besi TKP Parkiran Benang Raja Salatiga.

Salatiga, Selasa,22 September 2026 – kabarbangsa.my.id

“Rekaman CCTV tanggal 12 September 2026 TKP Parkiran Toko Benang Raja Sudah diserahkan Polres Salatiga. Istri Korban sudah melaporkan. Korban Dirawat di RSUD Salatiga Mengalami Paru Pari Bocor dan banyak jahitan. Sudah hampir 2 Minggu berlalu Tapi Belum ada upaya penangkapan terhadap para terduga pelaku pelaku nya oleh Polres Salatiga, saya heran sekali”, Ujar Eko Ponco, S.H. Anggota tim Advokasi Korban dugaan Pengroyokan dan dugaan Percobaan Pembunuhan M. Sholeh Abdullah Ali R. Anggota FERADI WPI.

“Kejadian ini harus menjadi attensi Pusat Yaitu Bapak Kapolda Jateng. Dan Kadiv Propam Polda Jateng Agar masyarakat mendapat rasa aman, terduga pelaku pelaku tindak pidana keji harus segera diamankan”, Tegas Adv. Eko Ponco, S.H.

“Di Rekaman CCTV nampak korban / klien kami sama sekali tidak membalas. Murni di hajar bertubi tubi dan dikroyok dan salah satu pelaku diduga menggunakan linggis besi yang diduga sudah disiapkan direncanakan sengaja dibawa dari rumah para terduga pelaku” ujar Agus Polenk, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. Kadiv DPP FERADI WPI yang ditunjuk Ketum FERADI WPI Sebagai Ketua Tim Advokasi Sholeh dari Subur Jaya Lawfirm.

“Saya mengutuk keras kekejian dan kebiadan para pelaku, dan kepengecutannya, karena beraninya main keroyokan dan menggunakan senjata besi linggis, coba itu seandainya satu lawan satu dan tangan kosong, belum tenang menang dengan rekan saya Sholeh” Ujar Basriyanto SH, C.PFW., C.MDF
, C.JKJ., C.FTAX., Waketum DPP FERADI WPI sembari menghela nafas prihatin melihat rekan se organisasinya terbaring lemah di RSUD Salatiga.

“Saya menanti aksi Polres Salatiga Menegakkan Hukum karena TKP nya di Salatiga. Dan sudah 10 (sepuluh) hari berlalu, Saya yakin Polres Salatiga Berani dalam menegakkan Hukum”, Ujar Pengacara Top Kondang dan Senior Serta Kaliber Papan Atas Bapak Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. Ketua Umum DPP FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya & Rekan.

Ketua DPD FERADI WPI Jawa Tengah, Pengacara Kaliber Top Kondang Papan Atas Kawakan Adv. M. Ismail Zulkarnain, S.H., CCLA., CMDF., CTL., menilai penyidik perlu segera melakukan langkah hukum secara terukur berdasarkan alat bukti yang telah tersedia, tanpa terpengaruh oleh narasi yang berkembang di ruang publik.

“Kalau benar terdapat rekaman CCTV, keterangan saksi, laporan atau pengaduan, serta bukti medis yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, menurut saya seluruh alat bukti itu harus segera diintegrasikan dalam konstruksi penyidikan. Jangan sampai proses hukum berjalan lambat sementara alat bukti justru berpotensi berubah atau hilang,” ujar Ismail, Selasa (22/9/2026).

“Masakan Penegak Hukum Polres Salatiga kalah dengan Para Pelaku Kejahatan yaitu para terduga pelaku pengroyokan dengan linggis besi, saya yakin tidak mungkin, saya yakin Polisi Polres Salatiga berani menegakam hukum dan memberi rasa aman dan pasti bisa menangkap para terduga pelaku”, Ujar Basriyanto SH, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. Waketum DPP FERADI WPI