ALIANSI GIBRAN (GIGIH BERDAULAT NUSANTARA) menyatakan Kesetiaan Mutlak untuk Setia Kawal Kepemimpinan Gibran Rakabuming Raka, Dan Setia Berada Di Garis Bapak. Ir. H. Joko Widodo.

Jakarta, Sabtu, 26 September 2026 – Kabarbangsa.my.id

Aliansi Gibran (Gigih Berdaulat Nusantara) menegaskan komitmen dan integritas yang tak tergoyahkan untuk berdiri di garis kesetiaan dalam mengawal serta mendukung kepemimpinan Bapak Gibran Rakabuming Raka, dan Kesetiaan dalam arah politik bersama Bapak Ir. H. Joko Widodo.

Sebagai wadah perjuangan yang lahir dari semangat kerakyatan, Aliansi Gibran memandang bahwa dedikasi luar biasa yang telah diberikan oleh Bapak Joko Widodo selama dua periode, serta kesinambungan visi pembangunan yang kini dilanjutkan bersama Bapak Gibran Rakabuming Raka, adalah fondasi emas bagi kedaulatan dan kemajuan Indonesia.

Integritas Komitmen dan Kesetiaan Penuh
Dalam pernyataannya, Reyhan Restuansyah Ketua Umum Aliansi Gibran Bersama Jajaran DPP, DPW, hingga dibawah setingkatnya menegaskan bahwa kesetiaan bukan sekadar dukungan politik sesaat, melainkan bentuk penghormatan atas ketulusan kerja nyata yang telah dirasakan langsung oleh masyarakat luas.

“Bapak Joko Widodo telah meletakkan batu loncatan peradaban bangsa yang begitu kokoh melalui pemerataan pembangunan dan hilirisasi.

“bersama Mas Gibran Rakabuming Raka adalah jaminan bahwa masa depan Indonesia Maju akan terus menyala”

Reyhan Restuansyah Ketua Umum Aliansi Gibran (Gigih Berdaulat Nusantara) percaya bahwa dengan struktur yang kokoh, nyata, dan hidup di tengah masyarakat, cita-cita besar Indonesia Emas bukan lagi sekadar impian, melainkan keniscayaan yang dapat diwujudkan bersama.

Saya ini Korban, Kenapa Sulit mencari Keadilan di Polres Metro Bekasi, Ujar Hairil Tami yang perkaranya setahun lebih tidak ada kejelasan.

Bekasi, Sabtu, 26 September 2026 – kabarbangsa.my.id

Hairil Tami menyatakan kekecewaannya atas buruknya layanan hukum Polres Metro Bekasi ( Cikarang – Kabupaten ) lambatnya penanganan kasus dugaan penggelapan dengan pemberatan yang menimpa perusahaannya di Polres Metro Bekasi (Kabupaten / Cikarang). Laporan yang dibuat sejak 10 September 2025 hingga kini, atau lebih dari satu tahun, belum menunjukkan kejelasan progres maupun penetapan tersangka.

Hairil Tami mengungkapkan bahwa kuasa hukumnya telah berulang kali mencoba menghubungi penyidik yang menangani kasus tersebut, A. Rifai dari Unit II Harda, untuk meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), namun tidak mendapatkan respons. Bahkan, kunjungan langsung ke kantor polisi sering kali menemui jalan buntu.

“Saya sangat kecewa. Sudah setahun lebih, SP2HP terbaru pun sulit terbit. Perkara berjalan sangat lambat dan seolah-olah mandek. Saya harap Bapak Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo bisa memberi saya keadilan,” ujar Hairil Tami, Sabtu (26/9/2026).

Kuasa hukum Hairil, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ,. C.FTAX. dari Subur Jaya Lawfirm-FERADI WPI, menegaskan bahwa lambat nya proses penanganan salah satunya karena kami mengalami kesulitan berkomunikasi dengan penyidik yang menangani perkara ini. Dimana whatsapp kami berulang kali diabaikan tidak dibalas. Surat resmi kamipun tidak dibalas.

“Kami menyayangkan respon penyidik yang minim komunikasi. Proses hukum terasa berjalan di tempat. Jika ini terus berlanjut, kami tidak segan-segan melaporkan hal ini ke Propam dan instansi pengawas internal kepolisian lainnya,” tegas Donny Andretti.

Kasus ini bermula dari aduan tanggal 10 September 2025 dengan nomor laporan R/LI/B/292/X/RES.1.11/2025/POLRES METRO BEKASI. Dugaan pelanggaran melibatkan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Hingga berita ini diturunkan, pihak Unit II Harda Polres Metro Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait kendala penanganan perkara tersebut.

“Sampai hari ini berulang kali saya wa penyidik yang menangani perkara Hairil Tami, tidak direspon, sungguh terlalu, dan bila akhirnya merespon-pun dengan berbagai dalih, dan masih jawabannya tidak menunjukan ada kejelasan terhadap perkembangan perkara aduan Hairil Tami ini”, Ujar Donny

“Kinerja Polres Metro Bekasi Buruk sekali, dimana saya harus mencari keadilan, Kapolres Metro Bekasi Yth. Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo nya seharusnya bisa membenahi kinerja anak buahnya dalam hal ini Penyidik yang menangani aduan saya yaitu A. Rifai Harda Unit II”, Ujar Hairil Tami

Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Bila Upaya Penangguhan Penahanan tidak terkabul, Polres Cirebon Kota rencana akan di Pra Peradilan FERADI WPI – Subur Jaya Lawfirm.

Cirebon, Sabtu, 26 September 2026 – kabarbangsa.my.Tim Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI, hadir di Polres Cirebon Kota.

Agenda kehadiran adalah menindaklanjuti Pengajuan Permohonan Penangguhan Penahanan dan Tim Hukum menjadi salah satu yang menjamin diluar Keluarga Klien.

Hadir dalam penanganan perkara di Polres Cirebon Kota Para Pengacara Top Kondang Kaliber Papan Atas dari Subur Jaya Lawfirm – FERADI WPI dan Paralegal :

  • Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
  • Eko Ponco, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
  • Sarwono / Arno, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
  • Tita Mulya Permata Sari, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
  • Ratno Zoelfikli Hasan, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
  • Supriyatno, S.IP., S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

Tim Hukum Menjamin dan juga Suami serta Anak anak tersangka menjamin bahwa Klien apabila dikabulkan penangguhan penahanannya, akan kooperatif dan tidak akan melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti.

“Apabila Permohonan Penangguhan Penahanan klien kami tidak dikabulkan, maka kami berencana. Menggugat Pra Peradilan Polres Cirebon Kota”, Ujar Advokat Senior Donny Andretti tegas.

Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Miris, Betapa Buruknya Kinerja Polres Metro Bekasi, Aduan Hairil Tami Setahun lebih tak ada kejelasan, Hairil Tami Mencari Keadilan”.

Cikarang, Sabtu, 26 September 2026 – kabarbangsa.my.id

Hairil Tami menyatakan kekecewaannya atas buruknya layanan hukum Polres Metro Bekasi, lambatnya penanganan kasus dugaan penggelapan dengan pemberatan yang menimpa perusahaannya di Polres Metro Bekasi (Kabupaten / Cikarang). Laporan yang dibuat sejak 10 September 2025 hingga kini, atau lebih dari satu tahun, belum menunjukkan kejelasan progres maupun penetapan tersangka.

Hairil Tami mengungkapkan bahwa kuasa hukumnya telah berulang kali mencoba menghubungi penyidik yang menangani kasus tersebut, A. Rifai dari Unit II Harda, untuk meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), namun tidak mendapatkan respons. Bahkan, kunjungan langsung ke kantor polisi sering kali menemui jalan buntu.

“Saya sangat kecewa. Sudah setahun lebih, SP2HP terbaru pun sulit terbit. Perkara berjalan sangat lambat dan seolah-olah mandek. Saya harap Bapak Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo bisa memberi saya keadilan,” ujar Hairil Tami, Sabtu (26/9/2026).

Kuasa hukum Hairil, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ,. C.FTAX. dari Subur Jaya Lawfirm-FERADI WPI, menegaskan bahwa lambat nya proses penanganan salah satunya karena kami mengalami kesulitan berkomunikasi dengan penyidik yang menangani perkara ini. Dimana whatsapp kami berulang kali diabaikan tidak dibalas. Surat resmi kamipun tidak dibalas.

“Kami menyayangkan respon penyidik yang minim komunikasi. Proses hukum terasa berjalan di tempat. Jika ini terus berlanjut, kami tidak segan-segan melaporkan hal ini ke Propam dan instansi pengawas internal kepolisian lainnya,” tegas Donny Andretti.

Kasus ini bermula dari aduan tanggal 10 September 2025 dengan nomor laporan R/LI/B/292/X/RES.1.11/2025/POLRES METRO BEKASI. Dugaan pelanggaran melibatkan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Hingga berita ini diturunkan, pihak Unit II Harda Polres Metro Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait kendala penanganan perkara tersebut.

“Sampai hari ini berulang kali saya wa penyidik yang menangani perkara Hairil Tami, tidak direspon, sungguh terlalu, dan bila akhirnya merespon-pun dengan berbagai dalih, dan masih jawabannya tidak menunjukan ada kejelasan terhadap perkembangan perkara aduan Hairil Tami ini”, Ujar Donny

“Kinerja Polres Metro Bekasi Buruk sekali, dimana saya harus mencari keadilan, Kapolres Metro Bekasi Yth. Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo nya seharusnya bisa membenahi kinerja anak buahnya dalam hal ini Penyidik yang menangani aduan saya yaitu A. Rifai Harda Unit II”, Ujar Hairil Tami

Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Sholeh Korban Pengroyokan Dgn Linggis Besi Kondisi Memburuk & Cacat Paru Bocor, Polres Salatiga Belum Menangkap Pelaku². 15 hari berlalu.

Salatiga, Sabtu,26 September 2026 – kabarbangsa.my.id

Adv. Eko Ponco,SH berlinang air mata melihat kondisi mengenaskan Sholeh anggota FERADI WPI Korban Pengroyokan dengan Linggis besi.


Advokat Eko Ponco, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. Ketua DPC FERADI WPI Kab. Mojokerto / Waketum DPP FERADI WPI yang selama dikenal Kuat dan Tegar akhirnya Tak Kuat dan berlinang air mata ketika menjenguk M. Sholeh Abdullah R. Anggota FERADI WPI yang tergolek lemah di Rumah Sakit Di Salatiga Dimana kondisi Sholeh mengalami Paru Paru Bocor, Cacat Seumur Hidup. Paru Parunya sakit karena harus hidup dengan selang untuk mengeluarkan cairan dari Paru Parunya yang bocor, Suhu Tubuh Sholeh demam tinggi, badannya penuh jahitan dan memar serta untuk bernafas dibantu alat oksigen dan ada selang menempel di badannya untuk mengeluarkan cairan di dalam paru parunya yang bocor.

“Rekan rekan kami mohon doa nya agar kondisi keluarga FERADI WPI kita Bang Sholeh bisa segera pulih kembali”, ujar Adv. Donny Andretti Ketua Umum FERADI WPI yang ikut menjenguk.

“Terimakasih Polres Salatiga yang bergerak cepat memeriksa semua pihak terkait kejadian yang menimpa rekan kami Sholeh, hanya saja kami menunggu aksi berani dari Polres Salatiga untuk melakukan penangkapan terhadap para pelaku”, Ujar Agus Polenk, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. Ketua Tim Advokasi penanganan Sholeh.

“Saya mengutuk keras kekejian para pelaku terhadap Sholeh, tindakan pengecut, beraninya keroyokan dan pake senjata linggis besi, TKP jelas Parkiran Toko Benang Raja Salatiga. Rekaman CCTV telah diserahkan Polres Salatiga, Kejadian 12 September 2026, 15 hari ngapain saja, Hello… please dech… bagaimana kalau yang mengalami itu korbannya relasi anda? Saya harap Polres Salatiga tegas dalam menindak para pelaku” ujar Waketum FERADI WPI Basriyanto, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

“Para Pelaku harus segera ditangkap, apalagi bukti CCTV sudah dikantongi Polres Salatiga, Polres Salatiga tidak boleh kalah dengan para terduga pelaku kejahatan”, Ujar
Ketua DPD FERADI WPI Jawa Tengah, Adv. M. Ismail Zulkarnain, S.H., CCLA., CMDF., CTL.

Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.