RAPAT TERAKHIR TANPA AKHIR…! KINI POLRES MADINA DORONG PENYELESAIAN SENGKETA LAHAN KAPAS I DAPAT DI SELESAIKAN.

Mandailing Natal – Sumatera Utara, Jum”at, 9 Oktober 2026 – kabarbangsa.ny.id


Penyelesaian sengketa lahan masyarakat Desa Kapas I, Kecamatan Batahan, dengan PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) Kebun Timur Mandailing Natal masih menunggu kepastian.

Meski berulang kali dibahas, keputusan akhir yang diharapkan masyarakat belum juga dapat diketahui kemana arahnya.

Polres Mandailing Natal menunjukkan peran dalam mendorong penyelesaian melalui pertemuan pada 5 Oktober 2026 di Pendopo Polres Madina, yang melibatkan unsur Pemkab Madina, Dinas Perizinan Ka. Dis Ahmad Faizal S. Hut. MSI, Dinas Pertanahan, Dona dan BPN, Jesica.

Di lapangan, Kapolsek Batahan AKP Jaresman Sitinjak, S.H., M.H., terus memberikan pendampingan dan arahan kepada pengurus Koperasi Produsen Karya Bersama Maju agar tetap berkoordinasi dan menempuh jalur penyelesaian sesuai ketentuan hukum.

Perkembangan terbaru, Jumat (9/10/2026), GTRA Kabupaten Mandailing Natal kembali membahas percepatan penyelesaian sengketa tersebut. Pemda Madina disebut akan kembali mengundang pihak PTPN IV dan pengurus koperasi, tetapi hasil akhir yang menjawab tuntutan masyarakat masih dinantikan.

Situasi ini kembali menimbulkan pertanyaan: sebelumnya masyarakat berharap tidak ada lagi rapat berulang tanpa keputusan. Namun, persoalan Kapas I kembali memasuki tahapan pembahasan lanjutan.

Pemerintah daerah diharapkan mengoptimalkan peran GTRA, memeriksa dokumen sertifikat dan peta pertanahan secara menyeluruh, serta menghasilkan langkah konkret berdasarkan hukum agar sengketa tidak terus berlarut-larut.

Apresiasi kepada Kapolres Madina AKBP Bagus Priandy, S.I.K., M.Si., atas upaya fasilitasi yang dinilai turut mendorong kembali pembahasan oleh Pemda Madina.

Kini, masyarakat Kapas I menunggu bukan sekadar undangan rapat berikutnya, melainkan kepastian penyelesaian yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tak perlu rapat boleh berulang ulang, jika kepastian hak masyarakat tak juga dapat dikembalikan.!

(MO).

Penyumpahan Advokat FERADI WPI di Pengadilan Tinggi Surabaya & Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Total 19 Advokat yang disumpah.

Surabaya, Jum”at, 9 Oktober 2026 – kabarbangsa.my.id

Sumpah Advokat Adalah Momentum Penting bagi Seorang Pengacara. Karena ketika diambil Sumpahnya di Pengadilan Tinggi Maka Yang bersangkutan mendapatkan Berita Acara Sumpah ( BAS ) yang digunakan untuk litigasi / bersidang di seluruh Pengadilan di Indonesia.

Kabar gembira dari Organisasi Advokat FERADI WPI untuk kesekian kalinya mengikuti penyumpahan advokat yang diselenggarakan Pengadilan Tinggi Surabaya pada Hari Selasa 13 Oktober 2026 dan Pengadilan Tinggi Bandung pada Hari Kamis 15 Oktober 2026.

Dimana pada kesempatan penyumpahan kali ini FERADI WPI mengantarkan 1 ( satu ) advokat peserta untuk diambil sumpah nya di PT Surabaya dan 18 ( delapan belas ) advokat peserta sumpah di PT Bandung.

“Semua ini karena berkat Pertolongan Tuhan Yang Maha Kuasa sehingga Kami FERADI WPI sebagai organisasi bisa mengantarkan sebanyak ( total 19 orang ) peserta calon advokat untuk diambil sumpahnya pada tgl 13 dan 15 Oktober 2026 ini” Ujar Bapak Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. ,C.FTAX.

Penyumpahan advokat dilakukan secara berkala di seluruh Pengadilan Tinggi se Indonesia.

Bagi anda yang ingin mengikuti PKPA UPA dan Penyumpahan Advokat / Sumpah Advokat bisa melalui FERADI WPI, informasi lebih lanjut bisa wa ke nomor Whatsapp Bapak Advokat Donny Andretti / Wa Ketum FERADI WPI 085292386636.

Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Aliansi Gibran Dorong Reformasi Pendidikan, Soroti Kurikulum hingga Kesejahteraan Guru.

Jakarta, Jum”at, 9 Oktober 2026 – kabarbangsa.my.id


Ketua Umum Aliansi Gibran (GIGIH BERDAULAT NUSANTARA), Reyhan Restuansyah, mendorong reformasi sistem pendidikan Indonesia secara menyeluruh. Gagasan tersebut mencakup pembaruan kurikulum, perbaikan sistem pendidikan, penyetaraan pendidikan luar negeri, hingga peningkatan kesejahteraan guru.


Pernyataan tersebut disampaikan pada Jumat, 9 Oktober 2026. Menurut Reyhan, pembenahan sistem pendidikan diperlukan agar Indonesia mampu menjawab tantangan generasi muda serta mengikuti perkembangan pendidikan global yang semakin dinamis.


Ia menilai, reformasi pendidikan tidak cukup hanya berfokus pada kurikulum, tetapi juga perlu mencakup struktur jenjang pendidikan, sistem pembelajaran, kesejahteraan tenaga pendidik, serta penyetaraan pendidikan.


Dorong Kurikulum Nasional dan Internasional
Reyhan mengusulkan adanya dua pendekatan kurikulum, yakni kurikulum nasional dan kurikulum internasional. Menurutnya, kedua pendekatan tersebut dapat memberikan pilihan pendidikan yang lebih adaptif sesuai kebutuhan peserta didik.


Kurikulum nasional diharapkan tetap menjadi landasan dalam membangun karakter, pengetahuan, dan kompetensi generasi muda Indonesia. Sementara itu, pendekatan kurikulum internasional dapat menjadi alternatif untuk memperluas wawasan dan meningkatkan daya saing peserta didik di tingkat global.


Ia menegaskan bahwa pembaruan kurikulum perlu dikaji secara matang agar selaras dengan kebutuhan nasional, perkembangan ilmu pengetahuan, serta tantangan dunia kerja di masa mendatang.


Soroti Penyetaraan Pendidikan Luar Negeri
Selain persoalan kurikulum, Reyhan turut menyoroti penyetaraan pendidikan bagi warga negara Indonesia yang menempuh pendidikan di luar negeri.


Ia mendorong adanya mekanisme penyetaraan yang lebih efektif, transparan, dan tidak berbelit-belit agar lulusan dari luar negeri tidak menghadapi kesulitan administratif maupun akademik ketika kembali ke Indonesia.
“Tujuannya agar generasi muda Indonesia yang berpendidikan di luar negeri tidak kesulitan dalam proses penyetaraan pendidikan di Indonesia,” ujar Reyhan.


Menurutnya, mobilitas pendidikan antarnegara yang semakin terbuka perlu diimbangi dengan sistem penyetaraan yang jelas. Dengan demikian, perbedaan sistem pendidikan di setiap negara tidak menjadi hambatan yang tidak perlu bagi generasi muda untuk melanjutkan pendidikan maupun mengembangkan kompetensinya di Indonesia.
Kesejahteraan Guru Jadi Perhatian
Dalam agenda reformasi pendidikan tersebut, Reyhan juga menekankan pentingnya peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik.


Ia mengusulkan agar gaji guru ditingkatkan hingga setara dengan penghasilan anggota DPRD kabupaten/kota. Usulan ini, menurutnya, merupakan salah satu bentuk perhatian terhadap peran strategis guru dalam membangun kualitas sumber daya manusia Indonesia.


Reyhan menilai, guru memiliki peran penting dalam membentuk karakter, meningkatkan pengetahuan, serta mempersiapkan generasi muda menghadapi berbagai tantangan di masa depan.


Oleh karena itu, peningkatan kesejahteraan guru perlu menjadi bagian dari pembahasan reformasi pendidikan nasional, dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran, pemerataan kesejahteraan, serta kebijakan yang berlaku.


Harapkan Reformasi Pendidikan Dibahas Secara Menyeluruh
Aliansi Gibran menilai bahwa reformasi pendidikan harus dilaksanakan melalui kajian yang komprehensif, meliputi pembenahan sistem pendidikan, penyempurnaan kurikulum, penyetaraan pendidikan luar negeri, serta peningkatan kesejahteraan guru.


“Tujuannya memperbaiki sistem pendidikan Indonesia, memperbaiki sistem kurikulum, serta meningkatkan kesejahteraan guru,” kata Reyhan.


Ia berharap gagasan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dan pembahasan bagi para pemangku kepentingan dalam merumuskan kebijakan pendidikan nasional.
Menurutnya, pendidikan yang berkualitas merupakan salah satu fondasi penting bagi kemajuan bangsa. Karena itu, pembenahan sistem pendidikan diharapkan mampu menciptakan generasi muda Indonesia yang berdaya saing, adaptif, dan siap menghadapi perkembangan global.

SENGKETA LAHAN U2 KAPAS I: JANGAN BIARKAN PEMERINTAH HANYA PANDAI BERJANJI, MASYARAKAT BUTUH KEPASTIAN.

!Pemda Mandailing Natal Jangan Terus Berlindung di Balik Mediasi! Jika Tanah Masyarakat Memang Terbukti Bertumpang Tindih, Di Mana Keberanian Negara Menyelesaikannya?

Mandailing Natal – Sumatera Utara, Jum”at, 9 Oktober 2026 – kabarbangsa.my.id


Sampai kapan masyarakat Desa Kapas I, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal, harus menunggu penyelesaian sengketa lahan Usaha II (U2) yang selama ini mereka perjuangkan?

Pertanyaan ini bukan lagi sekadar keluhan. Ini adalah bentuk kekecewaan masyarakat terhadap proses penyelesaian sengketa lahan yang dinilai berlarut-larut tanpa kepastian nyata.

Persoalan yang dipersoalkan masyarakat adalah lahan U2 yang mereka klaim sebagai hak milik berdasarkan dokumen pertanahan, termasuk sertifikat, Peta Rancang Kapling, dan Peta Kadastral. Di sisi lain, lahan tersebut dipersoalkan karena diduga bertumpang tindih dengan penguasaan atau kegiatan perkebunan PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Timur Mandailing Natal, perusahaan milik negara.

Jika dokumen masyarakat memang menunjukkan hak yang sah, lalu apa alasan penyelesaian persoalan ini terus berputar di tempat?

Pemda Madina jangan hanya hadir ketika rapat, tetapi menghilang ketika masyarakat menuntut keputusan!

MEDIASI BERULANG, HASILNYA DI MANA?

Berbagai upaya telah ditempuh. Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan unsur legislatif dan eksekutif telah menjadi bagian dari perjuangan mencari penyelesaian. Mediasi dan koordinasi dilakukan dengan harapan ada keputusan yang memberikan kepastian kepada masyarakat.

Namun, apabila seluruh rangkaian pertemuan itu belum menghasilkan penyelesaian konkret, wajar apabila masyarakat mempertanyakan efektivitas langkah-langkah pemerintah.

Jangan sampai seluruh proses tersebut hanya menjadi nyanyian sebelum tidur: terdengar menenangkan ketika rapat berlangsung, tetapi tidak meninggalkan perubahan apa pun ketika masyarakat kembali ke rumah.

Masyarakat tidak membutuhkan tumpukan berita acara yang hanya tersimpan di lemari. Masyarakat membutuhkan kepastian batas tanah, kejelasan status hukum, keputusan tertulis, dan penyelesaian yang dapat dilaksanakan.

Jangan jadikan mediasi sebagai tempat mengulur waktu. Mediasi seharusnya menjadi jalan menuju penyelesaian, bukan alasan untuk terus menunda keputusan.

PEMERINTAH JANGAN BERDALIH BARU MENJABAT!

Persoalan pertanahan yang telah berlangsung bertahun-tahun tidak bisa diselesaikan dengan sekadar mengatakan bahwa pejabat saat ini baru menjabat atau tidak mengetahui persoalan masa lalu.

Pergantian kepala daerah, pergantian pejabat dinas, maupun perubahan struktur pemerintahan tidak menghapus tanggung jawab institusi negara.

Dokumen pertanahan dapat diperiksa. Riwayat perizinan dapat ditelusuri. Peta dapat disandingkan. Batas penguasaan dapat diverifikasi. Berita acara pertemuan sebelumnya dapat dibuka kembali.

Kalau pemerintah mengaku belum mengetahui persoalannya, periksalah dokumennya. Kalau mengaku belum memahami duduk perkaranya, lakukan pemeriksaan lapangan. Jangan menjadikan ketidaktahuan sebagai alasan untuk membiarkan masyarakat terus menunggu!

Pemda Mandailing Natal harus menjelaskan secara terbuka langkah konkret apa yang telah dilakukan, apa hasilnya, kendala apa yang dihadapi, dan kapan masyarakat memperoleh kepastian.

Jangan sampai rakyat terus diminta bersabar, sementara persoalan tanah yang mereka perjuangkan tidak kunjung mendapatkan penyelesaian.

SERTIFIKAT, PETA RANCANG KAPLING, DAN PETA KADASTRAL HARUS DIUJI SECARA SERIUS!

Persoalan U2 Desa Kapas I tidak boleh dipandang sebagai klaim sepihak yang cukup dijawab dengan pernyataan sepihak pula.

Masyarakat menyampaikan bahwa lahan yang mereka perjuangkan didukung sertifikat, Peta Rancang Kapling, dan Peta Kadastral. Dokumen-dokumen tersebut harus menjadi dasar pemeriksaan yang serius oleh instansi pertanahan sesuai kewenangannya.

Jika benar terdapat irisan atau tumpang tindih dengan batas penguasaan perusahaan, maka pemerintah tidak boleh berhenti pada pengakuan bahwa persoalan itu memang ada. Harus ada tindak lanjut yang jelas: pemeriksaan alas hak, penelusuran riwayat penerbitan sertifikat dan perizinan, pengukuran lapangan, serta penetapan langkah hukum berdasarkan hasil pemeriksaan.

Pertanyaan yang harus dijawab adalah: bagaimana riwayat penguasaan lahan tersebut, apa dasar hukum perusahaan mengelolanya, dan apakah izin maupun hak atas tanah yang digunakan benar-benar sesuai dengan batas serta status tanah yang sah?

Jangan sampai dokumen masyarakat hanya diperiksa ketika mereka datang mengadu, tetapi tidak pernah menjadi dasar keputusan yang memberikan kepastian hukum.

PERIKSA IZINNYA! JANGAN BIARKAN IUP MENJADI TAMENG

Pemda Madina bersama instansi pertanahan dan instansi berwenang lainnya harus melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap perizinan serta dasar penguasaan lahan PT PN IV Kebun Timur Mandailing Natal.

Apakah batas wilayah kegiatan perkebunan sesuai dengan dokumen perizinan? Apakah terdapat lahan masyarakat yang masuk dalam wilayah pengelolaan perusahaan? Bagaimana riwayat penerbitan izin dan hak atas tanahnya? Apakah seluruh persyaratan hukum telah dipenuhi?

Semua pertanyaan tersebut harus dijawab berdasarkan dokumen resmi, bukan berdasarkan asumsi ataupun pernyataan sepihak.

Apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran perizinan, pemerintah harus merekomendasikan dan menempuh tindakan sesuai kewenangan hukum, termasuk mengevaluasi, menjatuhkan sanksi, atau mengusulkan pencabutan izin apabila syarat hukumnya terpenuhi.

IUP bukanlah alasan untuk mengabaikan hak pihak lain. Namun, pencabutan izin pun harus dilakukan oleh pejabat atau instansi yang berwenang berdasarkan prosedur dan bukti yang sah.

Yang dituntut masyarakat bukan perlakuan istimewa. Yang dituntut adalah penegakan hukum yang tidak tebang pilih.

JANGAN PAKSA MASYARAKAT KEHILANGAN KEPERCAYAAN!

Ketika pertemuan demi pertemuan tidak membuahkan hasil yang nyata, jangan heran apabila kesabaran masyarakat semakin menipis.

Masyarakat yang merasa hak atas tanahnya tidak memperoleh kepastian tentu akan mempertanyakan ke mana mereka harus mencari keadilan. Jangan biarkan keadaan ini terus memburuk akibat lambannya penyelesaian.

Masyarakat Desa Kapas I kini menyuarakan bahwa mereka tidak ingin terus menunggu tanpa batas waktu. Bahkan, muncul dorongan untuk mengambil kembali lahan yang mereka yakini sebagai hak mereka.

Namun, langkah apa pun di lapangan harus tetap dilakukan melalui jalur hukum dan tanpa kekerasan. Jangan sampai perjuangan memperoleh hak justru menimbulkan benturan, korban, atau persoalan hukum baru yang merugikan masyarakat sendiri.

Karena itu, pemerintah harus bergerak sebelum situasi semakin memanas. Lakukan pemeriksaan lapangan, libatkan para pihak, umumkan hasilnya secara transparan, dan tetapkan mekanisme penyelesaian dengan tenggat waktu yang jelas.

Jangan menunggu konflik membesar baru semua pihak sibuk turun ke lapangan.

INI BUKAN LAGI SEKADAR KELUHAN, INI TUNTUTAN KEPASTIAN!

Kepada Bupati Mandailing Natal beserta jajaran Pemda, DPRD, instansi pertanahan, dan seluruh pihak terkait, masyarakat menuntut agar persoalan lahan U2 Desa Kapas I tidak lagi dibiarkan berlarut-larut.

Segera buka dan periksa seluruh dokumen yang berkaitan dengan lahan tersebut. Pastikan status hukum tanah masyarakat, telusuri dasar penguasaan perusahaan, dan tindak lanjuti setiap temuan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Jika hak masyarakat terbukti sah dan terdapat penguasaan yang tidak memiliki dasar hukum, penyelesaian harus diarahkan pada pemulihan hak masyarakat. Jika ditemukan pelanggaran izin, proses penegakan hukum harus dijalankan tanpa pandang bulu.

Jangan hanya meminta masyarakat percaya kepada pemerintah. Buktikan bahwa kepercayaan itu memang layak diberikan melalui tindakan nyata!

Sebab, tanah bukan sekadar hamparan kebun. Bagi masyarakat, tanah adalah sumber penghidupan, hasil perjuangan panjang, dan harapan untuk masa depan keluarga mereka.

Inilah langkah terakhir yang diharapkan masyarakat sebelum menempuh langkah-langkah hukum dan perjuangan konstitusional berikutnya.

Pemerintah harus segera memberikan kepastian. Jangan biarkan masyarakat terus hidup dalam ketidakpastian, sementara penyelesaian yang mereka harapkan tak kunjung tiba.

Catatan penutup: Rakyat tidak meminta janji baru. Rakyat meminta penyelesaian yang nyata, transparan, dan berlandaskan hukum.

Penulis: Muchtar (Omta) — Jurnalis Sumutbrantas.id