Sengketa Lahan Kapas I: 20 Oktober Jadi Ujian Ketegasan Bupati Madina, Masyarakat Tunggu Bukti Nyata.

Mandailing Natal – Sumatera Utaar, Jum”at, 16 Oktober 2026 – kabarbangsa.my.id

Penyelesaian sengketa lahan Usaha II (U2) masyarakat Desa Kapas I dengan PTPN IV Kebun Timur Mandailing Natal kembali menjadi sorotan. Masyarakat kini menaruh harapan pada rapat percepatan penyelesaian Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang dijadwalkan Selasa, 20 Oktober 2026.

Bagi masyarakat, persoalan ini bukan lagi sekadar agenda rapat dan surat-menyurat. Yang dibutuhkan adalah kepastian hukum, keterbukaan dokumen, serta langkah penyelesaian yang jelas dan terukur.

Sorotan tertuju kepada Bupati Mandailing Natal, Saipullah Nasution, selaku Ketua GTRA Kabupaten Madina. Masyarakat berharap rapat mendatang tidak kembali berakhir dengan penjadwalan pertemuan berikutnya tanpa kejelasan tindak lanjut.

Salah satu hal mendasar yang perlu diperiksa adalah legalitas penguasaan lahan oleh PTPN IV Kebun Timur, termasuk status HGU, dokumen perizinan, peta kadastral, serta kesesuaian batas areal dengan dokumen pertanahan milik masyarakat.

Apabila terdapat perbedaan data atau tumpang tindih klaim, instansi berwenang harus melakukan verifikasi dokumen dan pemeriksaan batas di lapangan. Hasilnya perlu dijelaskan secara transparan kepada para pihak.

Masyarakat juga mendesak agar rapat GTRA menghasilkan kesimpulan tertulis, penanggung jawab tindak lanjut, serta jadwal penyelesaian yang dapat dipantau bersama.

“Jangan sampai masyarakat kembali hanya menerima janji pertemuan. Jika dokumen sudah diperiksa, tunjukkan hasilnya. Jika masih ada persoalan, jelaskan apa kendalanya dan kapan diselesaikan,” demikian inti aspirasi masyarakat.

Penyelesaian yang adil tentu harus berdasarkan bukti dan ketentuan hukum, dengan memberikan kesempatan kepada masyarakat maupun PTPN IV Kebun Timur untuk menyampaikan dokumen serta klarifikasi. Keabsahan setiap klaim harus ditentukan melalui pemeriksaan yang berwenang, bukan berdasarkan asumsi sepihak.

Kini, rapat 20 Oktober 2026 menjadi momentum penting bagi GTRA Madina untuk menunjukkan keseriusan dalam menangani persoalan tersebut.

Masyarakat tidak sekadar menunggu rapat terlaksana. Mereka menunggu kepastian hukum dan langkah nyata. Sebab, semakin lama persoalan berlarut tanpa kejelasan, semakin besar pula pertanyaan masyarakat terhadap efektivitas penyelesaiannya.

Pelaksanaan rapat dan hasil akhirnya tetap menunggu konfirmasi resmi dari pemerintah daerah maupun instansi terkait.

Saran saya, sahabat: Judul ini cukup tajam untuk menarik perhatian pembaca, tetapi tidak langsung menuduh pihak tertentu. Pesan utamanya jelas: tanggal 20 Oktober menjadi ujian bagi keseriusan GTRA Madina dalam memberikan kepastian kepada masyarakat Kapas I.
@Saipullah Nasution SH MH. @Prabowo Subianto @Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal

(MO).

(MO).

SENGKETA LAHAN KAPAS I: GTRA MADINA JANGAN TERUS BERPUTAR DI MEJA RAPAT..!.Masyarakat Menunggu Kepastian, Bukan Surat yang Berulang..!

Mandailing Natal – Sumatera Utara,Sabtu,10 Oktober 2026 – kabarbangsa.my.id


Persoalan lahan masyarakat Desa Kapas I, Kecamatan Batahan, yang diduga tumpang tindih dengan penguasaan lahan PT PN, kini membutuhkan tindakan nyata, bukan sekadar rapat dan surat-menyurat.

Hasil notulen rapat Jumat, 9 Oktober 2026, yang memuat pendapat pihak Polres Madina dan Kejaksaan Negeri Madina agar GTRA menyurati Direktur PT PN, patut menjadi perhatian serius.

Sebab, penyuratan kepada pihak perusahaan bukanlah hal baru. Sejak masa Bupati Sukhairi Nasution, surat telah dilayangkan, tetapi menurut informasi yang disampaikan, belum ada respons yang menghasilkan penyelesaian.

Sampai kapan masyarakat harus menunggu?

Jika BPN Madina menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk menunjukkan letak dan batas lahan masyarakat yang sertifikatnya dimiliki warga, maka Bupati Madina selaku Ketua GTRA harus mengambil langkah sesuai kewenangannya, termasuk menerbitkan SPT (Surat Perintah Tugas) apabila secara administratif dan hukum diperlukan, untuk memfasilitasi verifikasi serta penunjukan lahan berdasarkan sertifikat dan peta kadastral.

GTRA Madina harus berani keluar dari pola penyelesaian yang berulang. Perpres Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria perlu dijadikan salah satu rujukan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan memastikan setiap tindakan tetap berada dalam kewenangan masing-masing instansi.

Masyarakat Kapas I tidak meminta janji. Masyarakat meminta kepastian atas tanah yang mereka klaim berdasarkan dokumen kepemilikan.

Kini saatnya GTRA Madina mengambil langkah terukur, memeriksa dokumen, memastikan letak lahan di lapangan, serta mendorong penyelesaian yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jangan biarkan persoalan yang sudah bertahun-tahun dibahas terus mundur hanya karena menunggu jawaban surat. Hak masyarakat harus memperoleh kepastian hukum!

Penulis : Muchtar (Omta) — Jurnalis Sumut Brantas.id.

RAPAT TERAKHIR TANPA AKHIR…! KINI POLRES MADINA DORONG PENYELESAIAN SENGKETA LAHAN KAPAS I DAPAT DI SELESAIKAN.

Mandailing Natal – Sumatera Utara, Jum”at, 9 Oktober 2026 – kabarbangsa.ny.id


Penyelesaian sengketa lahan masyarakat Desa Kapas I, Kecamatan Batahan, dengan PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) Kebun Timur Mandailing Natal masih menunggu kepastian.

Meski berulang kali dibahas, keputusan akhir yang diharapkan masyarakat belum juga dapat diketahui kemana arahnya.

Polres Mandailing Natal menunjukkan peran dalam mendorong penyelesaian melalui pertemuan pada 5 Oktober 2026 di Pendopo Polres Madina, yang melibatkan unsur Pemkab Madina, Dinas Perizinan Ka. Dis Ahmad Faizal S. Hut. MSI, Dinas Pertanahan, Dona dan BPN, Jesica.

Di lapangan, Kapolsek Batahan AKP Jaresman Sitinjak, S.H., M.H., terus memberikan pendampingan dan arahan kepada pengurus Koperasi Produsen Karya Bersama Maju agar tetap berkoordinasi dan menempuh jalur penyelesaian sesuai ketentuan hukum.

Perkembangan terbaru, Jumat (9/10/2026), GTRA Kabupaten Mandailing Natal kembali membahas percepatan penyelesaian sengketa tersebut. Pemda Madina disebut akan kembali mengundang pihak PTPN IV dan pengurus koperasi, tetapi hasil akhir yang menjawab tuntutan masyarakat masih dinantikan.

Situasi ini kembali menimbulkan pertanyaan: sebelumnya masyarakat berharap tidak ada lagi rapat berulang tanpa keputusan. Namun, persoalan Kapas I kembali memasuki tahapan pembahasan lanjutan.

Pemerintah daerah diharapkan mengoptimalkan peran GTRA, memeriksa dokumen sertifikat dan peta pertanahan secara menyeluruh, serta menghasilkan langkah konkret berdasarkan hukum agar sengketa tidak terus berlarut-larut.

Apresiasi kepada Kapolres Madina AKBP Bagus Priandy, S.I.K., M.Si., atas upaya fasilitasi yang dinilai turut mendorong kembali pembahasan oleh Pemda Madina.

Kini, masyarakat Kapas I menunggu bukan sekadar undangan rapat berikutnya, melainkan kepastian penyelesaian yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tak perlu rapat boleh berulang ulang, jika kepastian hak masyarakat tak juga dapat dikembalikan.!

(MO).

BOSAN DENGAN JANJI PEMERINTAH MADINA, MASYARAKAT MINTA KUD BKM SEGERA KUASAI KEMBALI LAHAN U2.

Mandailing Natal – Sumatera Utara, Senin,31 Agustus 2026 – kabarbangsa.my.id


Kesabaran masyarakat pemilik lahan yang memperjuangkan hak atas Lahan Usaha Dua (U2) di wilayah Pantai Barat Mandailing Natal mulai berada di titik nadir.

Berbagai upaya telah ditempuh masyarakat, mulai dari mediasi, pertemuan dengan pemerintah daerah hingga Rapat Dengar Pendapat (RDP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal dan DPRD Madina. Namun hingga kini, masyarakat menilai belum terlihat penyelesaian konkret yang benar-benar menyentuh persoalan utama, yakni kepastian dan pengembalian lahan yang mereka klaim sebagai hak masyarakat.

“Sudah terlalu lama masyarakat diberi janji dan diminta bersabar. Kalau persoalannya memang terang, mengapa penyelesaiannya tidak kunjung ada?”

PEMDA MADINA DIPERTANYAKAN

Persoalan penguasaan lahan yang melibatkan masyarakat dengan PTPN IV Kebun Timur Madina kembali menjadi sorotan.

Masyarakat mempertanyakan sikap Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal yang dinilai belum mampu menghadirkan keputusan konkret terhadap persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Menurut klaim masyarakat, terdapat sejumlah wilayah yang mereka perjuangkan, antara lain:

  1. Desa Batahan IV, sekitar ±174 hektare, yang disebut masyarakat memiliki sertifikat.
  2. Desa Batahan I, kawasan TSM Bukit Langit, sekitar ±763 hektare.
  3. Desa Kampung Kapas I, sekitar ±250 hektare, sementara menurut informasi yang berkembang, luasan yang diakui pihak perusahaan sekitar ±87,5 hektare.

Angka dan status penguasaan masing-masing bidang tersebut tentunya masih membutuhkan verifikasi serta pembuktian melalui dokumen pertanahan dan data resmi instansi berwenang.

Namun bagi masyarakat, persoalan tersebut bukan sekadar angka luasan lahan. Mereka menilai ini menyangkut hak atas tanah dan masa depan kehidupan masyarakat pemilik lahan.
Timbul pertanyaan:“ADA APA DENGAN PEMERINTAH?”

Pertanyaan tersebut semakin kuat bergulir di tengah masyarakat.

Apalagi masyarakat mempertanyakan status hak pengelolaan atau legalitas penguasaan lahan oleh perusahaan pada lokasi yang mereka perjuangkan. Masyarakat meminta pemerintah tidak sekadar menggelar pertemuan, tetapi berani membuka seluruh dokumen dan memberikan kepastian berdasarkan hukum.

Jika memang terdapat persoalan administrasi pertanahan, masyarakat meminta pemerintah bersama ATR/BPN dan instansi terkait menjelaskan secara terbuka.

Jika perusahaan memiliki dasar hukum yang kuat, tunjukkan dokumennya. Jika masyarakat memiliki hak yang sah, lindungi hak tersebut.

Posisi masyarakat terus berada dalam ketidakpastian sementara proses mediasi dan RDP hanya berakhir pada janji pertemuan berikutnya.

“BUPATI MADINA MULAI DIRAGUKAN”

Harapan besar sebelumnya sempat diarahkan kepada kepemimpinan Bupati Mandailing Natal agar mampu menjadi figur yang berani menyelesaikan persoalan agraria di kawasan Pantai Barat.

Namun seiring berjalannya waktu, sebagian masyarakat mulai mengaku kecewa dan mempertanyakan komitmen tersebut.

Kehadiran sejumlah wakil rakyat dalam agenda pembahasan persoalan lahan juga belum dianggap cukup oleh masyarakat apabila tidak diikuti dengan langkah nyata.

Masyarakat tidak membutuhkan sekadar hadir dalam rapat, menyampaikan pendapat, lalu persoalan kembali berjalan di tempat.

Yang dibutuhkan masyarakat adalah keputusan dan tindakan berdasarkan hukum.

“SUDAHLAH, JANGAN TERUS BERHARAP”

Kekecewaan masyarakat bahkan mulai melahirkan seruan agar pengurus Koperasi Bersama Kita Maju (KUD BKM) tidak lagi hanya menunggu proses yang dinilai tidak kunjung selesai.

Masyarakat meminta pengurus koperasi segera mengambil langkah untuk memperjuangkan kembali penguasaan lahan U2 melalui jalur hukum dan mekanisme yang sah, dengan tetap menghindari tindakan yang dapat memicu konflik di lapangan.

«“Sudahlah, berhenti berharap kalau memang tidak ada kepastian. Kalau bukan sekarang, kapan lagi? Kami meminta pengurus KUD BKM segera mengambil langkah nyata untuk memperjuangkan dan menguasai kembali lahan U2 melalui cara apapun karena sejarah bisa tentukan hukum.”

Seruan tersebut menjadi gambaran bahwa kesabaran masyarakat mulai menipis.

Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal kini ditantang untuk membuktikan bahwa persoalan lahan masyarakat bukan sekadar agenda rapat dan mediasi tanpa ujung.

Masyarakat menunggu keberanian pemerintah menghadirkan kepastian.

Sebab pada akhirnya, persoalan ini bukan tentang siapa yang paling kuat, melainkan siapa yang memiliki dasar hak yang sah menurut hukum.

Dan pertanyaan masyarakat kini sederhana:

“PEMDA MADINA MAU SAMPAI KAPAN?”

Jika persoalan dapat diselesaikan melalui hukum dan dokumen yang terang, mengapa masyarakat harus terus menunggu?

GlobalInvestigasiNews.my.idKalau sahabat mau, saya juga bisa buatkan versi lebih keras dan viral untuk Facebook, dengan judul besar seperti: “BOSAN JANJI PEMERINTAH, MASYARAKAT: KUASAI KEMBALI LAHAN U2!”

(MO).,