RAPAT TERAKHIR TANPA AKHIR…! KINI POLRES MADINA DORONG PENYELESAIAN SENGKETA LAHAN KAPAS I DAPAT DI SELESAIKAN.
Mandailing Natal – Sumatera Utara, Jum”at, 9 Oktober 2026 – kabarbangsa.ny.id

Penyelesaian sengketa lahan masyarakat Desa Kapas I, Kecamatan Batahan, dengan PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) Kebun Timur Mandailing Natal masih menunggu kepastian.
Meski berulang kali dibahas, keputusan akhir yang diharapkan masyarakat belum juga dapat diketahui kemana arahnya.
Polres Mandailing Natal menunjukkan peran dalam mendorong penyelesaian melalui pertemuan pada 5 Oktober 2026 di Pendopo Polres Madina, yang melibatkan unsur Pemkab Madina, Dinas Perizinan Ka. Dis Ahmad Faizal S. Hut. MSI, Dinas Pertanahan, Dona dan BPN, Jesica.
Di lapangan, Kapolsek Batahan AKP Jaresman Sitinjak, S.H., M.H., terus memberikan pendampingan dan arahan kepada pengurus Koperasi Produsen Karya Bersama Maju agar tetap berkoordinasi dan menempuh jalur penyelesaian sesuai ketentuan hukum.
Perkembangan terbaru, Jumat (9/10/2026), GTRA Kabupaten Mandailing Natal kembali membahas percepatan penyelesaian sengketa tersebut. Pemda Madina disebut akan kembali mengundang pihak PTPN IV dan pengurus koperasi, tetapi hasil akhir yang menjawab tuntutan masyarakat masih dinantikan.
Situasi ini kembali menimbulkan pertanyaan: sebelumnya masyarakat berharap tidak ada lagi rapat berulang tanpa keputusan. Namun, persoalan Kapas I kembali memasuki tahapan pembahasan lanjutan.
Pemerintah daerah diharapkan mengoptimalkan peran GTRA, memeriksa dokumen sertifikat dan peta pertanahan secara menyeluruh, serta menghasilkan langkah konkret berdasarkan hukum agar sengketa tidak terus berlarut-larut.
Apresiasi kepada Kapolres Madina AKBP Bagus Priandy, S.I.K., M.Si., atas upaya fasilitasi yang dinilai turut mendorong kembali pembahasan oleh Pemda Madina.
Kini, masyarakat Kapas I menunggu bukan sekadar undangan rapat berikutnya, melainkan kepastian penyelesaian yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tak perlu rapat boleh berulang ulang, jika kepastian hak masyarakat tak juga dapat dikembalikan.!
(MO).

