Magang, Jum’at,18 September 2026 – kabarbangsa.my.id
“Kita telah lakukan ini selama 2,5 tahun lebih, dimana semua anggota yang ber KTA FERADI WPI / FERADI MEDIATORE / FERADI TAX CONSULTANT, FERADI OFFICIUM NOBILE, KAWAN JARI , PMBI, SUBUR JAYA LAWFIRM diberi kesempatan Magang / Praktek dibimbing Paketum Adv. Donny Andretti secara langsung dan selalu dilanjutkan dengan santap / makan bersama gratis dibiayai DPP FERADI WPI. Sehingga selain dapat praktek ilmu hukum, dapat file nya, dapat dokumentasi foto video, perut juga kenyang, kita menghargai rekan rekan yang mau belajar hukum dengan magang. Dan kita mempermudah rekan rekan menjadi Paralegal / Mediator / Pengacara.” Ujar Pak Adv. Donny
“Ya Betul sekali, saya sering ikut magang, Paketum tidak pelit ilmu, saya bahkan dibimbing untuk bisa menangani klien sendiri dan dapat profit, paketum berbagi total baik ilmu maupun profit secara fair dan tidak pelit ilmu dan selalu mentraktir semua kami yang magang. Sehingga kami pulang selesai magang selalu dalam perut kenyang”, Ujar Eko Affandy salah satu Calon Advokat yang magang bersama Paketum FERADI WPI.
“Ketum sangat menjunjung integritas, saya bekerjasama dengan ketum dalam menangani perkara dan paketum sangat fair dan tertib dalam pembagian masalah keuangan dengan saya”, Ujar Sukindar Waketum DPP FERADI WPI
“Saya berterimakasih kepada Paketum saya banyak dapat perkara dan profit lewat beliau, saat ini ada 3 litigasi persidangan yang beliau libatkan saya untuk bersidang bersama beliau dan saya mendapat profit juga, saya dulu juga Sumpah Advokat GRATIS lewat Paketum serta diberi hadiah Toga advokat”, Ujar Adv. Markus Wijaya
Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral, kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Kendal, Jum’at,18 September 2026 – kabarbangsa.my.id
Sidang perkara perdata Nomor *93/Pdt.G/2026/PN Kdl, di Pengadilan Negeri Kendal kembali digelar hari ini dengan agenda Mediasi dan Pemanggilan Para Pihak.
Sidang sebelumnya pada Kamis 10 September 2026, telah menetapkan jadwal mediasi lanjutan pada hari ini Kamis, 17 September 2026 pukul 10.00 WIB.
Pimpinan Sidang Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim:
Ketua Majelis: Aninasa Novianti, S.H.
Hakim Anggota: Aditya, S.H.
Hakim Anggota: Pulung, S.H. Sidang dipanitera oleh Panitera Pengganti: Mariska, S.H. Mediasi difasilitasi oleh Mediator: John Mahmud, S.H., M.H.
Hasil Mediasi Setelah melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Hakim Mediator John Mahmud, S.H., M.H., mediasi pada hari ini Kamis 17 September 2026 dinyatakan GAGAL dan tidak mencapai kesepakatan.
Dengan demikian, perkara akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara sesuai penetapan Majelis Hakim.
Kehadiran Tim Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI Waketum DPP FERADI WPI,Sukindar,S.H.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ., C.FTAX., bersama Tim Hukum SUBUR JAYA LAW FIRM hadir dan tetap berkomitmen mengawal jalannya persidangan.
Pihak Penggugat (Ibu Rubiyati) didampingi oleh:
Adv. Donny Andretti, S.H.,S.Kom.,M.Kom.,C.Md.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX. – Ketua Umum DPP FERADI WPI
Adv. Markus Wijaya, S.H.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX.
Sukindar,S.H.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX. menyampaikan: “Kami menghormati proses mediasi yang dilakukan oleh Hakim Mediator John Mahmud, S.H., M.H. Hari ini mediasi dinyatakan gagal karena tidak ada titik temu. Kami sudah menawarkan win-win solution dengan itikad baik, namun belum berhasil. Kami siap lanjut ke pokok perkara.”
Adv. Markus Wijaya,S.H.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX. menegaskan: “Hak klien harus diutamakan dan keadilan bagi Ibu Rubiyati harus diperjuangkan. Mediasi gagal bukan akhir, ini awal untuk membuktikan kebenaran di persidangan.”
Adv. Donny Andretti,S.H.,S.Kom.,M.Kom.,C.Md.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX menambahkan: “Gagalnya mediasi adalah dinamika hukum. Tim kami sudah siap dengan alat bukti dan saksi untuk perkara 93/Pdt.G/2026/PN Kdl ini sampai putusan berkekuatan hukum tetap.”
Tim Hukum DPP FERADI WPI menyatakan akan terus mengawal perkara ini sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap.
Catatan Redaksi: Kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik
Bekadi, Jum’at.18 September 2026 – kabarbangsa.my ud
Hairil Tami Kecewa Kinerja Penyidik Aipda A. RIFAI Unit II HARDA Polres Metro Bekasi ( Kabupaten ), Hairil Tami Memohon Bapak Kapolres bertindak
Hairil Tami Soroti Kinerja Penyidik Polres Metro Bekasi beralamat di . Ki Hajar Dewantara No.1, Simpangan, Kec. Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Kasus Mangkrak Setahun Lebih. Penyidik tidak informatif.
Jawa Barat, Cikarang – Hairil Tami menyatakan kekecewaannya atas lambatnya penanganan kasus dugaan penggelapan dengan pemberatan yang menimpa perusahaannya di Polres Metro Bekasi (Kabupaten). Laporan yang dibuat sejak 10 September 2025 hingga kini, atau lebih dari satu tahun, belum menunjukkan kejelasan progres maupun penetapan tersangka.
Hairil Tami mengungkapkan bahwa kuasa hukumnya telah berulang kali mencoba menghubungi penyidik kasus, A. Rifai dari Unit II Harda, untuk meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), namun tidak mendapatkan respons. Bahkan, kunjungan langsung ke kantor polisi sering kali menemui jalan buntu.
“Saya sangat kecewa. Sudah setahun lebih, SP2HP terbaru pun sulit terbit. Perkara berjalan sangat lambat dan seolah-olah mandek. Saya harap Bapak Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo bisa memberi saya keadilan,” ujar Hairil Tami, Kamis (17/9/2026).
Kuasa hukum Hairil Tami, Advokat Senior & Kawakan Bapak Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. C.FTAX. dari Subur Jaya Lawfirm-FERADI WPI, menegaskan bahwa ketidakhadiran progres signifikan dalam kasus ini merugikan kliennya. Donny menyoroti bahwa dalam SP2HP kedua tertanggal 13 Februari 2026, penyidik masih berencana mengundang terlapor inisial IK untuk klarifikasi, padahal waktu telah berlalu cukup lama.
“Kami menyayangkan respon penyidik yang minim komunikasi. Proses hukum terasa berjalan di tempat. Jika ini terus berlanjut, kami tidak segan-segan melaporkan hal ini ke Propam dan instansi pengawas internal kepolisian lainnya, saya berulang kali whatsapp penyidik menanyakan SP2HP tapi tidak dibalas wa saya” tegas Donny Andretti.
Kasus ini bermula dari aduan tanggal 10 September 2025 dengan nomor laporan R/LI/B/292/X/RES.1.11/2025/POLRES METRO BEKASI. Dugaan pelanggaran melibatkan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Hingga berita ini diturunkan, pihak Unit II Harda Polres Metro Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait kendala penanganan perkara tersebut.
Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Salatiga, Jum’at,18 September 2026 – kabarbangsa.my.id
Sebuah video rekaman CCTV yang menampilkan aksi pengroyokan brutal menggunakan linggis di area parkir Toko Benang Raja, Kota Salatiga, telah viral di media sosial. Kejadian yang tercatat pada 12 September 2026 malam tersebut menimpa M. Sholeh Abdullah Ali R., seorang anggota DPP FERADI WPI. Hingga berita ini diturunkan, publik mempertanyakan mengapa para pelaku belum juga ditahan oleh Polresta Salatiga.
Dalam rekaman yang beredar, terlihat dua orang tersangka mengeroyok korban hingga terkapar. Salah satu pelaku terlihat berulang kali memukulkan linggis besi ke tubuh korban hingga Sholeh tidak sadarkan diri. Saat ini, korban sedang menjalani perawatan intensif dan operasi di RSUD Salatiga akibat luka serius.
Agus Polenk sekaligus Ketua Tim Advokasi Dari FERADI WPI – SUBUR JAYA LAWFIRM, mengonfirmasi identitas korban dan mengungkapkan kemarahannya atas aksi kekerasan tersebut. “Ya, korban adalah sahabat saya sesama pengurus DPP FERADI WPI. Saya mengutuk keras tindakan pelaku. Dari CCTV terlihat jelas mereka berdua, berinisial diduga Y dan diduga anaknya, menghajar rekan saya hingga nyaris meregang nyawa, bukti rekaman CCTV sangat jelas telah kami serahkan pihak Polres Salatiga, istri Korban juga telah kami dampingi mwmbuat aduan di Polres Salatiga” ujar Agus Polenk.
Korban, M. Sholeh Abdullah Ali R., sebelum memasuki ruang operasi, juga mengenali para pelaku. “Terduga pelaku adalah Yanto atau Petak/Fujiyanto dan anaknya. Saya mengenal mereka,” kata Sholeh dalam kondisi lemah.
Menyikapi lambatnya proses penahanan, Donny Andretti Ketua Umum Organisasi Advokat Paralegal FERADI WPI – Pimpinan Subur Jaya Lawfirm, menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini. “Kami akan kawal proses hukumnya secara ketat. Kami pastikan para pelaku mendapat hukuman setimpal atas tindakan ini,” tegas Donny.
Hingga saat ini, Polresta Salatiga belum merilis keterangan resmi terkait status penahanan para terduga pelaku, memicu sorotan dan pertanyaan dari masyarakat mengenai kinerja penegakan hukum dalam kasus kekerasan bersenjata Linggis ini.
Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral, kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Labusel – Sumatera Utara, Kamis,17 September 2026 – kabarbangsa.my.id
Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika, Polsek Sungai Kanan Polres Labuhanbatu Selatan melaksanakan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) sekaligus upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Dusun Suka Ramai dan Dusun Simandiangin, Desa Sabungan, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Rabu (16/9/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin Kapolsek Sungai Kanan IPTU Apri S Damanik S.H. M.H. bersama Kanit Reskrim IPDA Ade I Samura S.H., serta personel Unit Reskrim Polsek Sungai Kanan.
Petugas turut didampingi Sekretaris Desa Sabungan Parsatuan Rangkuti, Kepala Dusun Simandiangin Dani, serta pemilik lahan, Haji Sakti Tambak.
Langkah tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan pengaduan masyarakat pada 16 September 2026 mengenai dugaan aktivitas sekelompok orang yang menggunakan narkotika di sekitar kedua dusun tersebut.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan sejumlah tenda atau pondok yang diduga digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika. Polisi juga menemukan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika, serta bekas botol minuman keras dan kartu domino.
Barang-barang yang ditemukan kemudian diamankan petugas untuk dibawa ke Polsek Sungai Kanan sebagai bagian dari penanganan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam kegiatan tersebut, petugas juga mendapati seorang laki-laki berinisial HDR di sekitar Dusun Suka Ramai, Yang bersangkutan diduga mungkin hendak membeli narkotika. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika jenis sabu.
Sementara di Dusun Simandiangin, petugas menemukan dua laki-laki berinisial HR dan MT yang berada di sekitar lokasi. Keduanya kemudian diperiksa dan diinterogasi, namun petugas tidak menemukan barang bukti narkotika pada keduanya.
Untuk mencegah lokasi kembali digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba, petugas bersama perangkat desa dan pemilik lahan melakukan pembongkaran terhadap tenda-tenda yang berada di lokasi. Bekas pondok tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi S.I.K. M.H. CPHR. melalui Kapolsek Sungai Kanan IPTU Apri S Damanik S.H. M.H., mengatakan kegiatan GSN merupakan tindak lanjut nyata atas informasi masyarakat sekaligus bentuk komitmen kepolisian dalam mencegah ruang-ruang yang berpotensi dimanfaatkan untuk penyalahgunaan narkotika.
“Setiap informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba akan kami tindak lanjuti. Kami tidak ingin lokasi-lokasi yang jauh dari pengawasan menjadi tempat berkembangnya aktivitas penyalahgunaan narkotika,” ujar Kapolsek.
Menurutnya, upaya pemberantasan narkoba tidak hanya mengandalkan tindakan kepolisian, tetapi juga membutuhkan keterlibatan masyarakat dan perangkat desa. Karena itu, masyarakat diminta tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan berkaitan dengan narkotika.
“Pencegahan harus dilakukan bersama. Kami mengajak masyarakat, perangkat desa dan pemilik lahan untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tidak menjadi tempat penyalahgunaan narkoba,” katanya.
Selain mengamankan barang-barang yang ditemukan, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat di sekitar lokasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika, terutama dampaknya terhadap masa depan generasi muda dan keamanan lingkungan.
Kegiatan GSN tersebut diharapkan dapat mempersempit ruang gerak penyalahgunaan narkotika sekaligus memberikan pesan bahwa kepolisian bersama masyarakat akan terus melakukan langkah pencegahan dan pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan.
Polres Labuhanbatu Selatan menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat melalui langkah preventif maupun penegakan hukum dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Polres Labuhanbatu Selatan yang Presisi, siap mengamankan agenda Kamtibmas dengan terus berbuat baik, kerja cepat, cerdas, tuntas dan ikhlas.
Labusel – Sumatera Utara, Kamis,17 September 2026 – kabarbangsa.my.id
Menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika, personel Polsek Kotapinang, Polres Labuhanbatu Selatan melaksanakan kegiatan Grebek Sarang Narkoba (GSN) di Dusun Karang Sari, Desa Sisumut, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kamis (17/9/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah kepolisian dalam merespons informasi masyarakat mengenai lokasi yang diduga kerap digunakan sebagai tempat penyalahgunaan maupun transaksi narkotika.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi S.I.K. M.H. CPHR. melalui Kapolsek Kotapinang AKP Maruli Tua Siregar S.H. M.H., mengatakan bahwa pengaduan masyarakat merupakan salah satu informasi penting bagi kepolisian dalam melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui langkah-langkah kepolisian sesuai prosedur. GSN ini merupakan bentuk respons kami terhadap adanya informasi dugaan aktivitas narkotika di wilayah Desa Sisumut,” ujar AKP Maruli Tua Siregar.
Dalam kegiatan tersebut, personel melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di lokasi yang dilaporkan masyarakat. Petugas juga berkomunikasi serta menggali informasi dari masyarakat sekitar untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar, termasuk mengenai seseorang berinisial DK yang disebut dalam pengaduan sebagai pihak yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan/atau peredaran narkotika jenis sabu.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan beberapa barang yang diduga merupakan bekas pemakaian narkoba. Namun, orang yang dicari dengan inisial DK tidak ditemukan di lokasi maupun di Desa Sisumut saat kegiatan berlangsung.
Petugas selanjutnya melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap DK guna mendalami informasi yang diterima serta memastikan keterkaitannya dengan dugaan aktivitas narkotika tersebut.
Kapolres Labuhanbatu Selatan melalui Kapolsek Kotapinang menegaskan, kepolisian tidak hanya mengandalkan informasi awal, tetapi akan melakukan pendalaman untuk mengungkap fakta di lapangan.
“Informasi yang kami terima akan didalami. Apabila dari hasil penyelidikan ditemukan adanya tindak pidana narkotika, tentu akan dilakukan tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kegiatan GSN tersebut melibatkan personel Polsek Kotapinang yang dipimpin Panit II Unit Reskrim Polsek Kotapinang IPDA Bambang Purwanto S.H., serta turut dihadiri Kepala Dusun Karang Sari, Zaman.
Polsek Kotapinang memastikan penyelidikan akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman sekaligus memutus ruang gerak peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan.
Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi melalui Call Center 110 atau ke Polsek terdekat apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya, sehingga dapat segera ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.
Binjai – Sumatera Utara, Kamis,17 September 2026 – kabarbangsa.my.id
Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., menegaskan komitmen Polres Binjai dalam memberantas tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Komitmen tersebut dibuktikan Satreskrim Polres Binjai dengan mengamankan empat pria yang diduga terlibat kasus Curat di lokasi berbeda, yakni WS (35), SR (30), MA (32), dan NS (33).
Keempatnya diamankan pada 15–16 September 2026. Dari penindakan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor, kunci T, linggis, goni beras, cairan parfum, tang, dan pisau cutter.
Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hotdiatur A.W. Purba, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan keempat pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Binjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Polres Binjai akan terus menindak setiap bentuk tindak pidana dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda.
Langkat – Sumatera Utara, Kamis,17 September 2026 – kabarbangsa.my.id
Adanya tuduhan praktek pungutan liar (pungli) uang SPP terhadap siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN 2) Tanjung Pura sebagai mana yang diberitakan sebelumnya dibeberapa media online menjadi bahan perbincangan dikalangan Jurnalis Langkat, Kamis (16/09/2026). Terkait pemberitaan tersebut, Wakil Ketua Komite MAN 2 Mas’ud, SH.MH.CPM.CPCLE.CPL. atau akrab disapa Dimas membantah tuduhan adanya praktik pungutan liar tersebut. Dimas menegaskan bahwa muatan pemberitaan yang mengatakan Pimpinan MAN 2 Langkat melakukan pungli uang SPP kepada siswa/i itu mengada-ngada. “MAN 2 Langkat tidak ada melakukan pungutan, maupun iuran uang SPP yang di kelola Kepala Madrasah. Yang sebenarnya terjadi adalah bahwa Komite Madrasah Aliyah Negeri 2 Langkat, bekerjasama dengan wali murid yang merupakan anggota komite madrasah telah melakukan rapat komite pada tanggal 25 April 2026 bertempat di MAN 2 Langkat”. Ujar Dimas Ia juga mengatakan, rapat pembahasan mekanisme penggalangan dana yang bersumber dari sumbangan yang tidak mengikat, guna mendukung pembiayaan kegiatan peningkatan mutu pendidikan yang tidak dibiayai dari sumber anggaran pendidikan yang ada, yaitu Dana BOS. Lanjutnya, Dimas menegaskan mekanisme tersebut mengacu pada regulasi mengenai komite sekolah dan komite madrasah, termasuk Permendiknas Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah serta Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah. “Kami dari komite madrasah tentunya mendukung program pembelajaran yang menjadi prioritas di MAN 2 Langkat. Kami juga berkomitmen untuk senantiasa bekerja sama menjalankan tata kelola madrasah secara transparan, akuntabel, bertanggung jawab, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan Kementerian Agama Republik Indonesia,” tegasnya. Dimas menambahkan, bahwa pihaknya sangat menghormati fungsi media sebagai bagian dari control sosial dalam berdemokrasi. Namun ia juga berharap agar pemberitaan tetap memperhatikan prinsip asas praduga tak bersalah.
Cikarang, Kamis,17 September 2026 – labarbangsa.my.id
Hairil Tami menyatakan kekecewaannya atas lambatnya penanganan kasus dugaan penggelapan dengan pemberatan yang menimpa perusahaannya di Polres Metro Bekasi (Kabupaten / Cikarang ). Laporan yang dibuat sejak 10 September 2025 hingga kini, atau lebih dari satu tahun, belum menunjukkan kejelasan progres maupun penetapan tersangka.
Hairil Tami mengungkapkan bahwa kuasa hukumnya telah berulang kali mencoba menghubungi penyidik kasus, A. Rifai dari Unit II Harda, untuk meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), namun tidak mendapatkan respons. Bahkan, kunjungan langsung ke kantor polisi sering kali menemui jalan buntu.
“Saya sangat kecewa. Sudah setahun lebih, SP2HP terbaru pun sulit terbit. Perkara berjalan sangat lambat dan seolah-olah mandek. Saya harap Bapak Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo bisa memberi saya keadilan,” ujar Hairil Tami, Rabu (17/9/2026).
Kuasa hukum Hairil, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. dari Subur Jaya Lawfirm – FERADI WPI, menegaskan bahwa ketidakhadiran progres signifikan dalam kasus ini merugikan kliennya. Donny menyoroti bahwa dalam SP2HP kedua tertanggal 13 Februari 2026, penyidik masih berencana mengundang terlapor inisial IK untuk klarifikasi, padahal waktu telah berlalu cukup lama.
“Kami menyayangkan respon penyidik yang minim komunikasi. Proses hukum terasa berjalan di tempat. Jika ini terus berlanjut, kami tidak segan-segan melaporkan hal ini ke Propam dan instansi pengawas internal kepolisian lainnya,” tegas Donny Andretti.
Kasus ini bermula dari aduan tanggal 10 September 2025 dengan nomor laporan R/LI/B/292/X/RES.1.11/2025/POLRES METRO BEKASI. Dugaan pelanggaran melibatkan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Hingga berita ini diturunkan, pihak Unit II Harda Polres Metro Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait kendala penanganan perkara tersebut.
Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik
Salatiga, Kamis,17 September 2026 – kabarbangsa.my.id
Viral sebuah potongan video dari CCTV Parkiran Toko Benang Raja di Kota Salatiga Jawa Tengah. Tanggal di Rekaman CCTV Menunjukan Kejadian Tanggal 12 Bulan September 2026 malam hari. Nampak dalam rekaman CCTV seorang pria / korban bernama M. Sholeh Abdullah Ali R ( anggota Feradi Wpi ), dikeroyok oleh 2 ( dua ) orang terduga pelaku, dan Nampak Korban terkapar di bawah, pelaku berulang kali menghajar korban dengan Linggis Besi hingga Korban tak sadarkan diri.
Ketika berita ini dinaikkan Korban sedang dirawat dan menjalani operasi di RSUD Salatiga.
“Ya, korban adalah sahabat saya bernama M. Sholeh Abdullah Ali R , kita satu organisasi sesama pengurus DPP Kadiv FERADI WPI, Dan saat ini Sholeh sedang dirawat dan menjalani operasi akibat pengroyokan dengan linggis di RSUD Salatiga”, Ujar Panji ( Pimpinan Umum Media Patroli86.com )
“Saya pun kenal dengan pelaku tapi tidak akrab, dan saya mengutuk keras tindakan pelaku terhadap sahabat saya M. Sholeh Abdullah Ali R. Pelaku berinisial Y atau panggilannya P atau F. Dengan anaknya pelaku yang saya lihat di rekaman CCTV mereka berdua mengkroyok sahabat saya hingga nyaris meregang nyawa”, ujar Panji
“Terduga Pelaku adalah Yanto / Petak / Fujiyanto dan anaknya saya kenal dan Panji juga kenal”, ujar Sholeh sembari terbaring lemah di RSUD Salatiga sebelum masul ruang operasi
“Kami akan kawal proses hukumnya. Dan kami pastikan pelaku pelaku mendapat hukuman setimpal”, Ujar Agus Polenk Ketua Tim Advokasi Kasus Sholeh dari FERADI WPI – SUBUR JAYA LAWFIRM.
Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral, kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.