Polsek Sungai Kanan Laksanakan GSN Bongkar Pondok Diduga Tempat Penyalahgunaan Narkoba di Desa Sabungan.

Labusel – Sumatera Utara, Kamis,17 September 2026 – kabarbangsa.my.id

Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika, Polsek Sungai Kanan Polres Labuhanbatu Selatan melaksanakan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) sekaligus upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Dusun Suka Ramai dan Dusun Simandiangin, Desa Sabungan, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Rabu (16/9/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin Kapolsek Sungai Kanan IPTU Apri S Damanik S.H. M.H. bersama Kanit Reskrim IPDA Ade I Samura S.H., serta personel Unit Reskrim Polsek Sungai Kanan.

Petugas turut didampingi Sekretaris Desa Sabungan Parsatuan Rangkuti, Kepala Dusun Simandiangin Dani, serta pemilik lahan, Haji Sakti Tambak.

Langkah tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan pengaduan masyarakat pada 16 September 2026 mengenai dugaan aktivitas sekelompok orang yang menggunakan narkotika di sekitar kedua dusun tersebut.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan sejumlah tenda atau pondok yang diduga digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika.
Polisi juga menemukan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika, serta bekas botol minuman keras dan kartu domino.

Barang-barang yang ditemukan kemudian diamankan petugas untuk dibawa ke Polsek Sungai Kanan sebagai bagian dari penanganan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam kegiatan tersebut, petugas juga mendapati seorang laki-laki berinisial HDR di sekitar Dusun Suka Ramai, Yang bersangkutan diduga mungkin hendak membeli narkotika. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika jenis sabu.

Sementara di Dusun Simandiangin, petugas menemukan dua laki-laki berinisial HR dan MT yang berada di sekitar lokasi. Keduanya kemudian diperiksa dan diinterogasi, namun petugas tidak menemukan barang bukti narkotika pada keduanya.

Untuk mencegah lokasi kembali digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba, petugas bersama perangkat desa dan pemilik lahan melakukan pembongkaran terhadap tenda-tenda yang berada di lokasi. Bekas pondok tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi S.I.K. M.H. CPHR. melalui Kapolsek Sungai Kanan IPTU Apri S Damanik S.H. M.H., mengatakan kegiatan GSN merupakan tindak lanjut nyata atas informasi masyarakat sekaligus bentuk komitmen kepolisian dalam mencegah ruang-ruang yang berpotensi dimanfaatkan untuk penyalahgunaan narkotika.

“Setiap informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba akan kami tindak lanjuti. Kami tidak ingin lokasi-lokasi yang jauh dari pengawasan menjadi tempat berkembangnya aktivitas penyalahgunaan narkotika,” ujar Kapolsek.

Menurutnya, upaya pemberantasan narkoba tidak hanya mengandalkan tindakan kepolisian, tetapi juga membutuhkan keterlibatan masyarakat dan perangkat desa. Karena itu, masyarakat diminta tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan berkaitan dengan narkotika.

“Pencegahan harus dilakukan bersama. Kami mengajak masyarakat, perangkat desa dan pemilik lahan untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tidak menjadi tempat penyalahgunaan narkoba,” katanya.

Selain mengamankan barang-barang yang ditemukan, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat di sekitar lokasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika, terutama dampaknya terhadap masa depan generasi muda dan keamanan lingkungan.

Kegiatan GSN tersebut diharapkan dapat mempersempit ruang gerak penyalahgunaan narkotika sekaligus memberikan pesan bahwa kepolisian bersama masyarakat akan terus melakukan langkah pencegahan dan pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan.

Polres Labuhanbatu Selatan menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat melalui langkah preventif maupun penegakan hukum dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Polres Labuhanbatu Selatan yang Presisi, siap mengamankan agenda Kamtibmas dengan terus berbuat baik, kerja cepat, cerdas, tuntas dan ikhlas.

(Irpan Has)

Polsek Kotapinang GSN di Sisumut Sisir Lokasi Diduga Jadi Tempat Transaksi Narkotika.

Labusel – Sumatera Utara, Kamis,17 September 2026 – kabarbangsa.my.id

Menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika, personel Polsek Kotapinang, Polres Labuhanbatu Selatan melaksanakan kegiatan Grebek Sarang Narkoba (GSN) di Dusun Karang Sari, Desa Sisumut, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kamis (17/9/2026).

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah kepolisian dalam merespons informasi masyarakat mengenai lokasi yang diduga kerap digunakan sebagai tempat penyalahgunaan maupun transaksi narkotika.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi S.I.K. M.H. CPHR. melalui Kapolsek Kotapinang AKP Maruli Tua Siregar S.H. M.H., mengatakan bahwa pengaduan masyarakat merupakan salah satu informasi penting bagi kepolisian dalam melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.

“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui langkah-langkah kepolisian sesuai prosedur. GSN ini merupakan bentuk respons kami terhadap adanya informasi dugaan aktivitas narkotika di wilayah Desa Sisumut,” ujar AKP Maruli Tua Siregar.

Dalam kegiatan tersebut, personel melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di lokasi yang dilaporkan masyarakat.
Petugas juga berkomunikasi serta menggali informasi dari masyarakat sekitar untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar, termasuk mengenai seseorang berinisial DK yang disebut dalam pengaduan sebagai pihak yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan/atau peredaran narkotika jenis sabu.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan beberapa barang yang diduga merupakan bekas pemakaian narkoba.
Namun, orang yang dicari dengan inisial DK tidak ditemukan di lokasi maupun di Desa Sisumut saat kegiatan berlangsung.

Petugas selanjutnya melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap DK guna mendalami informasi yang diterima serta memastikan keterkaitannya dengan dugaan aktivitas narkotika tersebut.

Kapolres Labuhanbatu Selatan melalui Kapolsek Kotapinang menegaskan, kepolisian tidak hanya mengandalkan informasi awal, tetapi akan melakukan pendalaman untuk mengungkap fakta di lapangan.

“Informasi yang kami terima akan didalami. Apabila dari hasil penyelidikan ditemukan adanya tindak pidana narkotika, tentu akan dilakukan tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kegiatan GSN tersebut melibatkan personel Polsek Kotapinang yang dipimpin Panit II Unit Reskrim Polsek Kotapinang IPDA Bambang Purwanto S.H., serta turut dihadiri Kepala Dusun Karang Sari, Zaman.

Polsek Kotapinang memastikan penyelidikan akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman sekaligus memutus ruang gerak peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan.

Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi melalui Call Center 110 atau ke Polsek terdekat apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya, sehingga dapat segera ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.

(Irpan Has)

Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Kapolres Binjai Tegaskan Komitmen Berantas Curat, Empat Pelaku Diamankan.

Binjai – Sumatera Utara, Kamis,17 September 2026 – kabarbangsa.my.id

Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., menegaskan komitmen Polres Binjai dalam memberantas tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Komitmen tersebut dibuktikan Satreskrim Polres Binjai dengan mengamankan empat pria yang diduga terlibat kasus Curat di lokasi berbeda, yakni WS (35), SR (30), MA (32), dan NS (33).

Keempatnya diamankan pada 15–16 September 2026. Dari penindakan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor, kunci T, linggis, goni beras, cairan parfum, tang, dan pisau cutter.

Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hotdiatur A.W. Purba, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan keempat pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Binjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Polres Binjai akan terus menindak setiap bentuk tindak pidana dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda.

Humasresbinjai (17/9/26)

(JHONI SANJAYA)

Benarkah Ada Pungli Uang SPP di MAN 2 Langkat? Ini Penjelasan Tegas Komite.

Langkat – Sumatera Utara, Kamis,17 September 2026 – kabarbangsa.my.id


‎Adanya tuduhan praktek pungutan liar (pungli) uang SPP terhadap siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN 2) Tanjung Pura sebagai mana yang diberitakan sebelumnya dibeberapa media online  menjadi bahan perbincangan dikalangan Jurnalis Langkat, Kamis (16/09/2026).
‎
‎Terkait pemberitaan tersebut, Wakil Ketua Komite MAN 2 Mas’ud, SH.MH.CPM.CPCLE.CPL. atau akrab disapa Dimas membantah tuduhan adanya praktik pungutan liar tersebut. Dimas menegaskan bahwa muatan pemberitaan yang mengatakan Pimpinan MAN 2 Langkat melakukan pungli uang SPP kepada siswa/i itu mengada-ngada.
‎
‎“MAN 2 Langkat tidak ada melakukan pungutan, maupun iuran uang SPP yang di kelola Kepala Madrasah. Yang sebenarnya terjadi adalah bahwa Komite Madrasah Aliyah Negeri 2 Langkat, bekerjasama dengan wali murid yang merupakan anggota komite madrasah telah melakukan rapat komite pada tanggal 25 April 2026 bertempat di MAN 2 Langkat”. Ujar Dimas
‎
‎Ia juga mengatakan, rapat pembahasan mekanisme penggalangan dana yang bersumber dari sumbangan yang tidak mengikat, guna mendukung pembiayaan kegiatan peningkatan mutu pendidikan yang tidak dibiayai dari sumber anggaran pendidikan yang ada, yaitu Dana BOS.
‎
‎Lanjutnya, Dimas menegaskan mekanisme tersebut mengacu pada regulasi mengenai komite sekolah dan komite madrasah, termasuk Permendiknas Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah serta Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah.
‎
‎“Kami dari komite madrasah tentunya mendukung program pembelajaran yang menjadi prioritas di MAN 2 Langkat. Kami juga berkomitmen untuk senantiasa bekerja sama menjalankan tata kelola madrasah secara transparan, akuntabel, bertanggung jawab, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan Kementerian Agama Republik Indonesia,” tegasnya.
‎
‎Dimas menambahkan, bahwa pihaknya sangat menghormati fungsi media sebagai bagian dari control sosial dalam berdemokrasi. Namun ia juga berharap agar pemberitaan tetap memperhatikan prinsip asas praduga tak bersalah.


‎(B.Panjaitan)

Kasus Mangkrak Setahun Lebih Hairil Tami Soroti Kinerja Buruk Penyidik A.Rifai Unit II HARDA Polres Metro Bekasi Kabupaten / Cikarang.

Cikarang, Kamis,17 September 2026 – labarbangsa.my.id

Hairil Tami menyatakan kekecewaannya atas lambatnya penanganan kasus dugaan penggelapan dengan pemberatan yang menimpa perusahaannya di Polres Metro Bekasi (Kabupaten / Cikarang ). Laporan yang dibuat sejak 10 September 2025 hingga kini, atau lebih dari satu tahun, belum menunjukkan kejelasan progres maupun penetapan tersangka.

Hairil Tami mengungkapkan bahwa kuasa hukumnya telah berulang kali mencoba menghubungi penyidik kasus, A. Rifai dari Unit II Harda, untuk meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), namun tidak mendapatkan respons. Bahkan, kunjungan langsung ke kantor polisi sering kali menemui jalan buntu.

“Saya sangat kecewa. Sudah setahun lebih, SP2HP terbaru pun sulit terbit. Perkara berjalan sangat lambat dan seolah-olah mandek. Saya harap Bapak Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo bisa memberi saya keadilan,” ujar Hairil Tami, Rabu (17/9/2026).

Kuasa hukum Hairil, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. dari Subur Jaya Lawfirm – FERADI WPI, menegaskan bahwa ketidakhadiran progres signifikan dalam kasus ini merugikan kliennya. Donny menyoroti bahwa dalam SP2HP kedua tertanggal 13 Februari 2026, penyidik masih berencana mengundang terlapor inisial IK untuk klarifikasi, padahal waktu telah berlalu cukup lama.

“Kami menyayangkan respon penyidik yang minim komunikasi. Proses hukum terasa berjalan di tempat. Jika ini terus berlanjut, kami tidak segan-segan melaporkan hal ini ke Propam dan instansi pengawas internal kepolisian lainnya,” tegas Donny Andretti.

Kasus ini bermula dari aduan tanggal 10 September 2025 dengan nomor laporan R/LI/B/292/X/RES.1.11/2025/POLRES METRO BEKASI. Dugaan pelanggaran melibatkan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Hingga berita ini diturunkan, pihak Unit II Harda Polres Metro Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait kendala penanganan perkara tersebut.

Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik

VIRAL Video Pengroyokan Dengan Linggis TKP Parkiran Benang Raja Salatiga (12/9/26), Kenapa Para Pelaku Belum Ditahan? POLRES SALATIGA DISOROT MASYARAKAT.

Salatiga, Kamis,17 September 2026 – kabarbangsa.my.id

Viral sebuah potongan video dari CCTV Parkiran Toko Benang Raja di Kota Salatiga Jawa Tengah. Tanggal di Rekaman CCTV Menunjukan Kejadian Tanggal 12 Bulan September 2026 malam hari. Nampak dalam rekaman CCTV seorang pria / korban bernama M. Sholeh Abdullah Ali R ( anggota Feradi Wpi ), dikeroyok oleh 2 ( dua ) orang terduga pelaku, dan Nampak Korban terkapar di bawah, pelaku berulang kali menghajar korban dengan Linggis Besi hingga Korban tak sadarkan diri.

Ketika berita ini dinaikkan Korban sedang dirawat dan menjalani operasi di RSUD Salatiga.

“Ya, korban adalah sahabat saya bernama M. Sholeh Abdullah Ali R , kita satu organisasi sesama pengurus DPP Kadiv FERADI WPI, Dan saat ini Sholeh sedang dirawat dan menjalani operasi akibat pengroyokan dengan linggis di RSUD Salatiga”, Ujar Panji ( Pimpinan Umum Media Patroli86.com )

“Saya pun kenal dengan pelaku tapi tidak akrab, dan saya mengutuk keras tindakan pelaku terhadap sahabat saya M. Sholeh Abdullah Ali R. Pelaku berinisial Y atau panggilannya P atau F. Dengan anaknya pelaku yang saya lihat di rekaman CCTV mereka berdua mengkroyok sahabat saya hingga nyaris meregang nyawa”, ujar Panji

“Terduga Pelaku adalah Yanto / Petak / Fujiyanto dan anaknya saya kenal dan Panji juga kenal”, ujar Sholeh sembari terbaring lemah di RSUD Salatiga sebelum masul ruang operasi

“Kami akan kawal proses hukumnya. Dan kami pastikan pelaku pelaku mendapat hukuman setimpal”, Ujar Agus Polenk Ketua Tim Advokasi Kasus Sholeh dari FERADI WPI – SUBUR JAYA LAWFIRM.

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral, kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Korban Dugaan ‘Pengroyokan & Percobaan Pembunuhan’ dgn Linggis di Salatiga Dirawat di RSUD,Istri Lapor Polisi—FERADI WPI Tegaskan Kawal Hingga Tuntas.

Salatiga, Kamis,17 September 2026 – kabarbangsa.my.id

Seorang warga bernama M. Sholeh Abdullah Ali R menjadi korban dugaan penganiayaan dan Pengroyokan dengan Linggis di area parkir Benang Raja, Jalan Taman Pahlawan No. 62, Kelurahan Kutowinangun Kidul, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga, Jawa Tengah. Korban saat ini menjalani perawatan medis di RSUD Salatiga, sementara pihak kepolisian telah membuka penyelidikan atas peristiwa tersebut. Sholeh diketahui merupakan anggota Organisasi FERADI WPI, sehingga organisasi segera menurunkan tim pendampingan hukum.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun awak media, peristiwa bermula dari perselisihan lisan antara korban dengan seorang pria berinisial Y. Ketegangan muncul lantaran ucapan yang diduga disampaikan Y menyangkut orang tua korban.

Ketika Korban berada di Parkiran Benang Raja Salatiga sendirian, korban justru disambut tindakan kekerasan. Diduga kuat, Y bersama anaknya langsung melakukan penganiayaan dan pengroyokan dan diduga sudah direncanakan karena dari rekaman CCTV parkiran BENANG RAJA yang viral dan beredar luas Terlihat para pelaku telah membawa linggis. Menurut keterangan korban, pelaku menggunakan senjata berupa linggis, dan anak pelaku memukul korban secara berulang dan bertubi tubi hingga korban tidak sadarkan diri.

Hasil penelusuran rekaman CCTV di lokasi mempertegas bahwa pelaku adalah Y beserta anaknya — bukan sekelompok orang asing seperti informasi yang sempat beredar sebelumnya. Keterangan tersebut dipastikan tidak benar.

Melihat kondisi suaminya yang terluka serius, istri korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Salatiga guna meminta penindakan hukum.

Atas perintah langsung Ketua Umum DPP FERADI WPI, pendampingan hukum dijalankan di Ketuai Bang Agus Polenk, Kepala Divisi DPP FERADI WPI, yang hadir langsung mendampingi istri korban dalam proses pelaporan di Polres Salatiga.

FERADI WPI menegaskan komitmennya mengawal perkara ini secara transparan, berkelanjutan, dan hingga tuntas, guna memastikan hak-hak hukum korban dan keluarganya terpenuhi sepenuhnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya mengutuk keras pengroyokan ini, seperti percobaan pembunuhan ini, betapa sadisnya para pelaku berulang kali menghajar sahabat saya Sholeh dengan linggis terlihat jelas di video cctv parkiran benang raja, yang viral dan beredar luas”, ujar Panji ( Pimpinan Umum Media Patroli86.com sekaligus Kadiv DPP FERADI WPI dan Waketum Organisasi Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia / KAWAN JARI )

“Sekilas Terduga pelaku yang nampak di dalam Rekaman CCTV saat kejadian di parkiran benang raja salatiga tersebut diduga bernama Y / P / Fdan Putranya karena saya juga mengenal pelaku tapi tidak dekat, saya adalah sahabat korban M. Sholeh Abdullah R.”, tegas Panji Patroli86.com

“Terduga Pelaku adalah Yanto / Petak / Fujiyanto dan anaknya saya kenal dan Panji juga kenal”, ujar Sholeh sembari terbaring lemah di RSUD Salatiga

Hingga berita ini diturunkan, Polres Salatiga terus melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti secara menyeluruh. Korban masih menjalani perawatan di RSUD Salatiga. Perkembangan kasus akan terus dipantau dan disampaikan kepada publik.

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral, kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Kasus Mangkrak Setahun Lebih Hairil Tami Soroti Kinerja Buruk Penyidik A.Rifai Unit II HARDA Polres Metro Bekasi Kabupaten / Cikarang.

Cikarang. Kamis, 17 September 2026 – sumutbrantas.id

Hairil Tami menyatakan kekecewaannya atas lambatnya penanganan kasus dugaan penggelapan dengan pemberatan yang menimpa perusahaannya di Polres Metro Bekasi (Kabupaten / Cikarang ). Laporan yang dibuat sejak 10 September 2025 hingga kini, atau lebih dari satu tahun, belum menunjukkan kejelasan progres maupun penetapan tersangka.

Hairil Tami mengungkapkan bahwa kuasa hukumnya telah berulang kali mencoba menghubungi penyidik kasus, A. Rifai dari Unit II Harda, untuk meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), namun tidak mendapatkan respons. Bahkan, kunjungan langsung ke kantor polisi sering kali menemui jalan buntu.

“Saya sangat kecewa. Sudah setahun lebih, SP2HP terbaru pun sulit terbit. Perkara berjalan sangat lambat dan seolah-olah mandek. Saya harap Bapak Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo bisa memberi saya keadilan,” ujar Hairil Tami, Rabu (17/9/2026).

Kuasa hukum Hairil, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. dari Subur Jaya Lawfirm – FERADI WPI, menegaskan bahwa ketidakhadiran progres signifikan dalam kasus ini merugikan kliennya. Donny menyoroti bahwa dalam SP2HP kedua tertanggal 13 Februari 2026, penyidik masih berencana mengundang terlapor inisial IK untuk klarifikasi, padahal waktu telah berlalu cukup lama.

“Kami menyayangkan respon penyidik yang minim komunikasi. Proses hukum terasa berjalan di tempat. Jika ini terus berlanjut, kami tidak segan-segan melaporkan hal ini ke Propam dan instansi pengawas internal kepolisian lainnya,” tegas Donny Andretti.

Kasus ini bermula dari aduan tanggal 10 September 2025 dengan nomor laporan R/LI/B/292/X/RES.1.11/2025/POLRES METRO BEKASI. Dugaan pelanggaran melibatkan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Hingga berita ini diturunkan, pihak Unit II Harda Polres Metro Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait kendala penanganan perkara tersebut.

Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Polsek Sungai Kanan Laksanakan GSN Bongkar Pondok Diduga Tempat Penyalahgunaan Narkoba di Desa Sabungan.

Labusel – Sumatera Utara, Kamis,17 September 2026 – kabarbangsa.my.id

Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika, Polsek Sungai Kanan Polres Labuhanbatu Selatan melaksanakan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) sekaligus upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Dusun Suka Ramai dan Dusun Simandiangin, Desa Sabungan, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Rabu (16/9/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin Kapolsek Sungai Kanan IPTU Apri S Damanik S.H. M.H. bersama Kanit Reskrim IPDA Ade I Samura S.H., serta personel Unit Reskrim Polsek Sungai Kanan.

Petugas turut didampingi Sekretaris Desa Sabungan Parsatuan Rangkuti, Kepala Dusun Simandiangin Dani, serta pemilik lahan, Haji Sakti Tambak.

Langkah tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan pengaduan masyarakat pada 16 September 2026 mengenai dugaan aktivitas sekelompok orang yang menggunakan narkotika di sekitar kedua dusun tersebut.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan sejumlah tenda atau pondok yang diduga digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika.
Polisi juga menemukan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika, serta bekas botol minuman keras dan kartu domino.

Barang-barang yang ditemukan kemudian diamankan petugas untuk dibawa ke Polsek Sungai Kanan sebagai bagian dari penanganan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam kegiatan tersebut, petugas juga mendapati seorang laki-laki berinisial HDR di sekitar Dusun Suka Ramai, Yang bersangkutan diduga mungkin hendak membeli narkotika. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika jenis sabu.

Sementara di Dusun Simandiangin, petugas menemukan dua laki-laki berinisial HR dan MT yang berada di sekitar lokasi. Keduanya kemudian diperiksa dan diinterogasi, namun petugas tidak menemukan barang bukti narkotika pada keduanya.

Untuk mencegah lokasi kembali digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba, petugas bersama perangkat desa dan pemilik lahan melakukan pembongkaran terhadap tenda-tenda yang berada di lokasi. Bekas pondok tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi S.I.K. M.H. CPHR. melalui Kapolsek Sungai Kanan IPTU Apri S Damanik S.H. M.H., mengatakan kegiatan GSN merupakan tindak lanjut nyata atas informasi masyarakat sekaligus bentuk komitmen kepolisian dalam mencegah ruang-ruang yang berpotensi dimanfaatkan untuk penyalahgunaan narkotika.

“Setiap informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba akan kami tindak lanjuti. Kami tidak ingin lokasi-lokasi yang jauh dari pengawasan menjadi tempat berkembangnya aktivitas penyalahgunaan narkotika,” ujar Kapolsek.

Menurutnya, upaya pemberantasan narkoba tidak hanya mengandalkan tindakan kepolisian, tetapi juga membutuhkan keterlibatan masyarakat dan perangkat desa. Karena itu, masyarakat diminta tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan berkaitan dengan narkotika.

“Pencegahan harus dilakukan bersama. Kami mengajak masyarakat, perangkat desa dan pemilik lahan untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tidak menjadi tempat penyalahgunaan narkoba,” katanya.

Selain mengamankan barang-barang yang ditemukan, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat di sekitar lokasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika, terutama dampaknya terhadap masa depan generasi muda dan keamanan lingkungan.

Kegiatan GSN tersebut diharapkan dapat mempersempit ruang gerak penyalahgunaan narkotika sekaligus memberikan pesan bahwa kepolisian bersama masyarakat akan terus melakukan langkah pencegahan dan pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan.

Polres Labuhanbatu Selatan menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat melalui langkah preventif maupun penegakan hukum dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Polres Labuhanbatu Selatan yang Presisi, siap mengamankan agenda Kamtibmas dengan terus berbuat baik, kerja cepat, cerdas, tuntas dan ikhlas.

(Irpan Has)

Polsek Kotapinang GSN di Sisumut Sisir Lokasi Diduga Jadi Tempat Transaksi Narkotika.

Labusel – Sumatera Utara, Kamis,17 September 2026 – kabarbangsa.my.id

Menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika, personel Polsek Kotapinang, Polres Labuhanbatu Selatan melaksanakan kegiatan Grebek Sarang Narkoba (GSN) di Dusun Karang Sari, Desa Sisumut, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kamis (17/9/2026).

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah kepolisian dalam merespons informasi masyarakat mengenai lokasi yang diduga kerap digunakan sebagai tempat penyalahgunaan maupun transaksi narkotika.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi S.I.K. M.H. CPHR. melalui Kapolsek Kotapinang AKP Maruli Tua Siregar S.H. M.H., mengatakan bahwa pengaduan masyarakat merupakan salah satu informasi penting bagi kepolisian dalam melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.

“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui langkah-langkah kepolisian sesuai prosedur. GSN ini merupakan bentuk respons kami terhadap adanya informasi dugaan aktivitas narkotika di wilayah Desa Sisumut,” ujar AKP Maruli Tua Siregar.

Dalam kegiatan tersebut, personel melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di lokasi yang dilaporkan masyarakat.
Petugas juga berkomunikasi serta menggali informasi dari masyarakat sekitar untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar, termasuk mengenai seseorang berinisial DK yang disebut dalam pengaduan sebagai pihak yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan/atau peredaran narkotika jenis sabu.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan beberapa barang yang diduga merupakan bekas pemakaian narkoba.
Namun, orang yang dicari dengan inisial DK tidak ditemukan di lokasi maupun di Desa Sisumut saat kegiatan berlangsung.

Petugas selanjutnya melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap DK guna mendalami informasi yang diterima serta memastikan keterkaitannya dengan dugaan aktivitas narkotika tersebut.

Kapolres Labuhanbatu Selatan melalui Kapolsek Kotapinang menegaskan, kepolisian tidak hanya mengandalkan informasi awal, tetapi akan melakukan pendalaman untuk mengungkap fakta di lapangan.

“Informasi yang kami terima akan didalami. Apabila dari hasil penyelidikan ditemukan adanya tindak pidana narkotika, tentu akan dilakukan tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kegiatan GSN tersebut melibatkan personel Polsek Kotapinang yang dipimpin Panit II Unit Reskrim Polsek Kotapinang IPDA Bambang Purwanto S.H., serta turut dihadiri Kepala Dusun Karang Sari, Zaman.

Polsek Kotapinang memastikan penyelidikan akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman sekaligus memutus ruang gerak peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan.

Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi melalui Call Center 110 atau ke Polsek terdekat apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya, sehingga dapat segera ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.

(Irpan Has)