Paru Paru Bocor Diduga Akibat Hantaman Linggis bertubi tubi, Kondisi Memprihatinkan Sholeh Korban dugaan Pengroyokan Di Parkiran Benang Raja Salatiga, Polresta Salatiga Belum Menangkap Pelaku.

Salatiga, Jum’at,18 September 2026 – kabarbangsa.my.id

Tim Hukum Bang Agus Polenk ditemui rekan rekan media saat menjenguk M. Sholeh Abdullah Ali R., seorang anggota DPP FERADI WPI yang diduga menjadi Korban Pengroyokan,”klien saya adalah korban dugaan pengroyokan dengan senjata linggis besi, dimana diduga pelaku pelaku membabi buta menghajar Sholeh dengan senjata Linggis besi yang diduga sudah disiapkan dibawa dari rumah pelaku, saat ini video rekaman cctv kejadian dugaan Pengroyokan Brutal beredar di dunia maya dan banyak media online. Bahkan beberapa berkomentar berpendapat kejadian di CCTV tersebut seperti dugaan percobaan pembunuhan berencana,” Ujar Polenk

“Saat ini Klien saya masi belum siuman setelah menjalani Operasi Pengambilan cairan yang memenuhi paru parunya, dan dokter menyatakan diduga Sholeh mengalami Kebcoran Paru Paru dan diduga akibat hantaman benda tumpul diduga linggis besi seperti yang kita lihat di CCTV parkiran Benang Raja Salatiga. Dan kondisi Sholeh saat ini lemah dan sangat memprihatinkan harus diselang tubuhnya akibat paru paru yang bocor. Mohon doanya rekan rekan media agar Sholeh diberi kesembuhan dan umum panjang untuk melewati masa masa berat ini”, Ujar Agus Polenk sambil menghela nafas sedih dan prihatin

Polresta Salatiga Disorot karena sampai berita ini ditayangkan terduga pelaku-pelaku pengroyokan diduga dengan senjata besi linggis belum ditangkap dan belum ditahan, padahal istri Korban telah melaporkan peristiwa yang menimpa suaminya ke Polresta Salatiga. Dan video cctv kejadian tersebut telah beredar luas dan juga telah tim kuasa hukum serahkan ke Polresta Salatiga dalam flashdisk.

Sebuah video rekaman CCTV yang menampilkan aksi pengroyokan brutal menggunakan linggis di area parkir Toko Benang Raja, Kota Salatiga, telah viral di media sosial. Kejadian yang tercatat pada 12 September 2026 malam tersebut menimpa M. Sholeh Abdullah Ali R., seorang anggota DPP FERADI WPI. Hingga berita ini diturunkan, publik mempertanyakan mengapa para pelaku belum juga ditahan oleh Polresta Salatiga.

Dalam rekaman yang beredar, terlihat dua orang terduga pelaku mengeroyok korban hingga terkapar. Salah satu terduga pelaku terlihat berulang kali memukulkan diduga linggis besi ke tubuh korban hingga Sholeh/korban diduga tidak sadarkan diri. Saat ini, korban sedang menjalani perawatan intensif dan operasi di RSUD Salatiga akibat luka serius dan diduga Paru Paru mengalami kebocoran / cacat.

Korban, M. Sholeh Abdullah Ali R., sebelum memasuki ruang operasi, juga mengenali para pelaku. “Terduga pelaku adalah Yanto atau Petak/Fujiyanto dan anaknya. Saya mengenal mereka,” kata Sholeh dalam kondisi lemah kepada rekan media sebelum masuk ruang operasi.

Menyikapi lambatnya proses penahanan, Agus Polenk, Ketua Tim Advokasi dari FERADI WPI – Subur Jaya Lawfirm, menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini. “Kami akan kawal proses hukumnya secara ketat. Kami pastikan para pelaku mendapat hukuman setimpal atas tindakan biadab ini,” tegas Agus Polenk dari FERADI WPI – Subur Jaya Lawfirm.

Hingga saat ini, Polresta Salatiga belum merilis keterangan resmi terkait status penahanan para terduga pelaku, memicu sorotan dan pertanyaan dari masyarakat mengenai kinerja penegakan hukum dalam kasus kekerasan diduga bersenjata linggis besi ini lamban.

“Saya berterimakasih untuk rekan-rekan pimred dan wartawan yang hadir mengawal Korban dan memberitakan kondisi ter kini sesuai fakta, karena wartawan menjalankan fungsi sosial kontrol agar penegakan hukum di Indonesia khususnya di Polresta Salatiga yang sudah baik menjadi lebih bagus lagi.” Ujar Advokat Senior Bapak Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PWF., C.JKJ. C.FTAX. Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan Sekaligus Ketua Umum FERADI WPI dan Ketua Umum Organisasi Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia ( KAWAN JARI ).

“Anggota kita tersebar di seluruh Indonesia mencapai 2000 orang dari profesi Advokat, Wartawan, Paralegal, Mediator, Pimred siap terjun mengawal penegakan hukum untuk Korban Sholeh. Saya juga mengutuk keras pengroyokab brutal dan keji ini”, Ujar Basriyanto, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI dan Pimpinan Redaksi Media online yabg tergabung di KAWAN JARI.

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral, kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik

Redaksi

Benni Rusli, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. Ketua PBH FERADI WPI Area Subang II, Tulus dalam memberi bantuan hukum ke sesama.

Subang, Jum’at,18 September 2026 – kabarbangsa.my.id

Puji Tuhan Saya Mengucapkan Sukur Hari Ini Jumat Tgl 18 September 2026 Saya Ass. Adv. Benni Rusli Ketua PBH FERADI WPI Subang 2, Telah Membantu Seorang Klien Dari Tanjung Priok Yg Kendaraan Mobil Derek Nya Yg Di Tahan Oleh Kejaksaan Negeri Subang Selama 4 Bulan Sebagai Barang Bukti Kasus Pencurian Damtruk. Dan hari ini Sudah berhasil Saya Ambil Kembali. Tadi Nya Mobil Tersebut Tidak Bisa Di Ambil/ Di Keluarkan Dengan Alasan Pelaku Akan Mengadakan Naik Banding. Tapi Dengan Melihat Kondisi Driver dan Istri Nya Baru Melahirkan 2 Minggu & Orang Tua Nya Dalam Kondisi Sakit Di Rawat Di Rumah Sakit. Saya Benni Rusli Sebagai Manusia Dan Tergerak Hati Saya Akhir nya Pada Hari Kamis Pagi Saya Mendatangin Kantor Kejaksaan Waktu Itu Kata Nya Jaksa Nya Lagi Cuti Dengan Hati Kecewa Saya Bedoa Kepada Tuhan Semoga ada kabar Baik. Hari Itu Juga Doa Saya Di Jawab Oleh Tuhan Yesus Kristus. Di Saat Saya Dalam Perjalanan Ke Indramayu Menengok Saudara Yg Sedang Sakit. HP Saya Bedering & Mendapatkan Jawaban Dari Kejaksaan bahwa Permohonan Pinjam Pake Kendaran Oleh Klien Saya Di Setujui. Singkat Cerita pada Hari Ini Puji Tuhan Kendaraan Sudah Dapat Saya Ambil Kembali Dan Sudah Saya Serahkan Ke Pemilik Nya. Saya Mengucapkan Trimakasih Banyak Kepada Semua Staff Kejaksaan Yang Sudah Menerima Saya Di Kantor Kejaksaan Subang Dengan baik & Ramah. Puji Tuhan Selama Saya Jadi Anggota Feradi Wpi Saya Sudah Dari Tahun 2024 sampai tahun 2026. Saya Sudah Berhasil Menanganin Kasus Sebanyak 12 kasus. 7 Kasus Secara Profesional Ber Bayar. 5 kasus Secara Probono alis GRATIS MURNI. Saya Ucapkan Banyak Trima Kasih Kepada Ketua Umum Saya Bpk. Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., Yg Sudah Membimbing Dan Supervisi Terhadap Saya. Feradi Wpi Jaya Jaya Jaya. Saya Ucapan Juga Trimakasih Kepada Damkar Subang Yg Sudah Sangat Baik Menjaga Kendaran Titipan Kejari Subang. Terlebih saya bersyukur kepada Tuhan Yesus Kristus karena semua kemenangan dan keberhasilan saya dalam menangani perkara klien adalah berkat pertolongan TUHAN. Amin.

Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Redaksi

Sukindar, S.H. yakin Perkara Perkelahian di Parkiran Benang Raja Salatiga bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Salatiga, Jum’at,18 September 2026 – kabarbangsa.ny.id

STelah terjadi perkelahian antara sesama rekan media yang diduga dipicu karena pengaruh minuman terjadi di area parkir Toko Benang Raja, Jl. Taman Pahlawan No. 62, Kelurahan Kutowinangun Kidul, Kec. Tingkir, Kota Salatiga.

KRONOLOGIS KEJADIAN berdasarkan Penuturan Klien Kami Fujiyanto:

1. Waktu & Tempat:
Kejadian pada Jumat Malam, 12 September 2026 terekam jelas di CCTV Parkiran Benang Raja Salatiga yang kini viral di medsos.

2. Korban / Para Pihak:
Korban adalah Fujiyanto dan Sholeh Abdullah Ali R, merupakan teman dan sama-sama kawan media. Pasca kejadian sama-sama mengalami luka berat, Fujiyanto yang mengantarkan Sholeh ke RSUD Salatiga dan sama-sama mendapat perawatan intensif di RSUD Salatiga.

3. Awal Perselisihan:
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa bermula dari perselisihan lisan antara keduanya. Diduga terjadi kesalahpahaman saat keduanya dalam pengaruh minuman, hingga berujung kontak fisik di area parkir Benang Raja Salatiga.

4. Pasca Kejadian:
Setelah kejadian tersebut, kedua belah pihak sama-sama mengalami luka. Tidak ada yang meninggalkan lokasi. Justru Sdr. Fujiyanto yang membantu mengantarkan Sdr. Sholeh Abdullah Ali R ke RSUD Salatiga untuk mendapatkan pertolongan medis.

Saat ini kedua pihak masih dalam proses pemulihan dan perkara sudah ditangani oleh pihak Polres Salatiga.

TIM HUKUM YANG MENDAMPINGI:

Perkara ini didampingi oleh TIM HUKUM SUKINDAR LAW FIRM

  1. Sukindar, S.H.,C.PFW.,C.MDF.C.JKJ.,C.FTAX. Pimpinan Sukindar Law Firm_
  2. Adv. PRIJA MAXI THEOZIPA ,SH.,C.PFW.,C.MDF.
  3. Eko Affandy, S.E., S.H.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ
  4. Danang Khoirudin,S.H.,S.T.,C.PFW.
    5 Najwa Amalia Khairani, SH.,.PFW.

Sukindar, S.H. menyampaikan:

“Ini adalah perkelahian pendapat hukum kami, sesama kawan media, bukan pengroyokan pendapat hukum kami. Keduanya sama-sama korban dan sama-sama terluka. Bahkan Pak Fujiyanto yang mengantar Pak Sholeh ke RSUD Salatiga. Kami dari Sukindar Law Firm mendampingi untuk mengawal fakta dan mengupayakan mediasi penyelesaian kekeluargaan.”

“Kami harap semua pihak untuk bijak menyikapi video CCTV rekaman Parkiran benang raja yang viral. Kami serahkan sepenuhnya ke Polres Salatiga dan kami dorong penyelesaian secara restorative justice dan kekeluargaan. Karena keduanya adalah teman dan sahabat baik sesama rekan seprofesi media,” tegas Sukindar, S.H.

Tim Hukum Sukindar Law Firm akan mengawal proses hukum secara profesional dan mengedepankan asas kekeluargaan dan yakin bisa diselesaikan dengan Restorative Justice.

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral, kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Redakdsi

Fasilitas Magang Bagi Semua anggota ber KTA FERADI WPI/ SUBUR JAYA LAWFIRM / PMBI / KAWAN JARI & MAKAN BERSAMA GRATIS.

Magang, Jum’at,18 September 2026 – kabarbangsa.my.id

“Kita telah lakukan ini selama 2,5 tahun lebih, dimana semua anggota yang ber KTA FERADI WPI / FERADI MEDIATORE / FERADI TAX CONSULTANT, FERADI OFFICIUM NOBILE, KAWAN JARI , PMBI, SUBUR JAYA LAWFIRM diberi kesempatan Magang / Praktek dibimbing Paketum Adv. Donny Andretti secara langsung dan selalu dilanjutkan dengan santap / makan bersama gratis dibiayai DPP FERADI WPI. Sehingga selain dapat praktek ilmu hukum, dapat file nya, dapat dokumentasi foto video, perut juga kenyang, kita menghargai rekan rekan yang mau belajar hukum dengan magang. Dan kita mempermudah rekan rekan menjadi Paralegal / Mediator / Pengacara.” Ujar Pak Adv. Donny

“Ya Betul sekali, saya sering ikut magang, Paketum tidak pelit ilmu, saya bahkan dibimbing untuk bisa menangani klien sendiri dan dapat profit, paketum berbagi total baik ilmu maupun profit secara fair dan tidak pelit ilmu dan selalu mentraktir semua kami yang magang. Sehingga kami pulang selesai magang selalu dalam perut kenyang”, Ujar Eko Affandy salah satu Calon Advokat yang magang bersama Paketum FERADI WPI.

“Ketum sangat menjunjung integritas, saya bekerjasama dengan ketum dalam menangani perkara dan paketum sangat fair dan tertib dalam pembagian masalah keuangan dengan saya”, Ujar Sukindar Waketum DPP FERADI WPI

“Saya berterimakasih kepada Paketum saya banyak dapat perkara dan profit lewat beliau, saat ini ada 3 litigasi persidangan yang beliau libatkan saya untuk bersidang bersama beliau dan saya mendapat profit juga, saya dulu juga Sumpah Advokat GRATIS lewat Paketum serta diberi hadiah Toga advokat”, Ujar Adv. Markus Wijaya

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral, kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Redaksi

Waketum FERADI WPI Sukindar SH, Kawal Sidang No 93/PDT.G/2026/PN KDL, Mediasi Gagal, Lanjut Pembacaan Gugatan.

Kendal, Jum’at,18 September 2026 – kabarbangsa.my.id

Sidang perkara perdata Nomor *93/Pdt.G/2026/PN Kdl, di Pengadilan Negeri Kendal kembali digelar hari ini dengan agenda Mediasi dan Pemanggilan Para Pihak.

Sidang sebelumnya pada Kamis 10 September 2026, telah menetapkan jadwal mediasi lanjutan pada hari ini Kamis, 17 September 2026 pukul 10.00 WIB.

Pimpinan Sidang
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim:

  • Ketua Majelis: Aninasa Novianti, S.H.
  • Hakim Anggota: Aditya, S.H.
  • Hakim Anggota: Pulung, S.H.
    Sidang dipanitera oleh Panitera Pengganti: Mariska, S.H.
    Mediasi difasilitasi oleh Mediator: John Mahmud, S.H., M.H.

Hasil Mediasi
Setelah melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Hakim Mediator John Mahmud, S.H., M.H., mediasi pada hari ini Kamis 17 September 2026 dinyatakan GAGAL dan tidak mencapai kesepakatan.

Dengan demikian, perkara akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara sesuai penetapan Majelis Hakim.

Kehadiran Tim Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI
Waketum DPP FERADI WPI,Sukindar,S.H.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ., C.FTAX., bersama Tim Hukum SUBUR JAYA LAW FIRM hadir dan tetap berkomitmen mengawal jalannya persidangan.

Pihak Penggugat (Ibu Rubiyati) didampingi oleh:

  1. Adv. Donny Andretti, S.H.,S.Kom.,M.Kom.,C.Md.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX. – Ketua Umum DPP FERADI WPI
  2. Adv. Markus Wijaya, S.H.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX.
  3. Subagyo,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX.
  4. Eko Affandy,S.E.,S.H.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX.
  5. Danang Khoirudin, S.T.,C.PFW.
  6. Najwa Amalia Khairani,C.PFW.

Sukindar,S.H.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX. menyampaikan:
“Kami menghormati proses mediasi yang dilakukan oleh Hakim Mediator John Mahmud, S.H., M.H. Hari ini mediasi dinyatakan gagal karena tidak ada titik temu. Kami sudah menawarkan win-win solution dengan itikad baik, namun belum berhasil. Kami siap lanjut ke pokok perkara.”

Adv. Markus Wijaya,S.H.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX. menegaskan:
“Hak klien harus diutamakan dan keadilan bagi Ibu Rubiyati harus diperjuangkan. Mediasi gagal bukan akhir, ini awal untuk membuktikan kebenaran di persidangan.”

Adv. Donny Andretti,S.H.,S.Kom.,M.Kom.,C.Md.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX menambahkan:
“Gagalnya mediasi adalah dinamika hukum. Tim kami sudah siap dengan alat bukti dan saksi untuk perkara 93/Pdt.G/2026/PN Kdl ini sampai putusan berkekuatan hukum tetap.”

Tim Hukum DPP FERADI WPI menyatakan akan terus mengawal perkara ini sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap.

Catatan Redaksi: Kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik

Redaksi

Tolong Saya Kapolres Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo, Setahun lebih aduan saya jalan di tempat di Unit II HARDA Ditangani A.Rifai Polres Metro Bekasi, Ujar Hairil.

Bekadi, Jum’at.18 September 2026 – kabarbangsa.my ud

Hairil Tami Kecewa Kinerja Penyidik Aipda A. RIFAI Unit II HARDA Polres Metro Bekasi ( Kabupaten ), Hairil Tami Memohon Bapak Kapolres bertindak

Hairil Tami Soroti Kinerja Penyidik Polres Metro Bekasi beralamat di . Ki Hajar Dewantara No.1, Simpangan, Kec. Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Kasus Mangkrak Setahun Lebih. Penyidik tidak informatif.

Jawa Barat, Cikarang – Hairil Tami menyatakan kekecewaannya atas lambatnya penanganan kasus dugaan penggelapan dengan pemberatan yang menimpa perusahaannya di Polres Metro Bekasi (Kabupaten). Laporan yang dibuat sejak 10 September 2025 hingga kini, atau lebih dari satu tahun, belum menunjukkan kejelasan progres maupun penetapan tersangka.

Hairil Tami mengungkapkan bahwa kuasa hukumnya telah berulang kali mencoba menghubungi penyidik kasus, A. Rifai dari Unit II Harda, untuk meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), namun tidak mendapatkan respons. Bahkan, kunjungan langsung ke kantor polisi sering kali menemui jalan buntu.

“Saya sangat kecewa. Sudah setahun lebih, SP2HP terbaru pun sulit terbit. Perkara berjalan sangat lambat dan seolah-olah mandek. Saya harap Bapak Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo bisa memberi saya keadilan,” ujar Hairil Tami, Kamis (17/9/2026).

Kuasa hukum Hairil Tami, Advokat Senior & Kawakan Bapak Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. C.FTAX. dari Subur Jaya Lawfirm-FERADI WPI, menegaskan bahwa ketidakhadiran progres signifikan dalam kasus ini merugikan kliennya. Donny menyoroti bahwa dalam SP2HP kedua tertanggal 13 Februari 2026, penyidik masih berencana mengundang terlapor inisial IK untuk klarifikasi, padahal waktu telah berlalu cukup lama.

“Kami menyayangkan respon penyidik yang minim komunikasi. Proses hukum terasa berjalan di tempat. Jika ini terus berlanjut, kami tidak segan-segan melaporkan hal ini ke Propam dan instansi pengawas internal kepolisian lainnya, saya berulang kali whatsapp penyidik menanyakan SP2HP tapi tidak dibalas wa saya” tegas Donny Andretti.

Kasus ini bermula dari aduan tanggal 10 September 2025 dengan nomor laporan R/LI/B/292/X/RES.1.11/2025/POLRES METRO BEKASI. Dugaan pelanggaran melibatkan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Hingga berita ini diturunkan, pihak Unit II Harda Polres Metro Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait kendala penanganan perkara tersebut.

Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Redaksi

Publik Sorot Lambatnya Respon & Belum ditahannya Pelaku oleh Polres Salatiga, Menanggapi Viralnya Video Pengroyokan dengan Linggis di Salatiga.

Salatiga, Jum’at,18 September 2026 – kabarbangsa.my.id

Sebuah video rekaman CCTV yang menampilkan aksi pengroyokan brutal menggunakan linggis di area parkir Toko Benang Raja, Kota Salatiga, telah viral di media sosial. Kejadian yang tercatat pada 12 September 2026 malam tersebut menimpa M. Sholeh Abdullah Ali R., seorang anggota DPP FERADI WPI. Hingga berita ini diturunkan, publik mempertanyakan mengapa para pelaku belum juga ditahan oleh Polresta Salatiga.

Dalam rekaman yang beredar, terlihat dua orang tersangka mengeroyok korban hingga terkapar. Salah satu pelaku terlihat berulang kali memukulkan linggis besi ke tubuh korban hingga Sholeh tidak sadarkan diri. Saat ini, korban sedang menjalani perawatan intensif dan operasi di RSUD Salatiga akibat luka serius.

Agus Polenk sekaligus Ketua Tim Advokasi Dari FERADI WPI – SUBUR JAYA LAWFIRM, mengonfirmasi identitas korban dan mengungkapkan kemarahannya atas aksi kekerasan tersebut. “Ya, korban adalah sahabat saya sesama pengurus DPP FERADI WPI. Saya mengutuk keras tindakan pelaku. Dari CCTV terlihat jelas mereka berdua, berinisial diduga Y dan diduga anaknya, menghajar rekan saya hingga nyaris meregang nyawa, bukti rekaman CCTV sangat jelas telah kami serahkan pihak Polres Salatiga, istri Korban juga telah kami dampingi mwmbuat aduan di Polres Salatiga” ujar Agus Polenk.

Korban, M. Sholeh Abdullah Ali R., sebelum memasuki ruang operasi, juga mengenali para pelaku. “Terduga pelaku adalah Yanto atau Petak/Fujiyanto dan anaknya. Saya mengenal mereka,” kata Sholeh dalam kondisi lemah.

Menyikapi lambatnya proses penahanan, Donny Andretti Ketua Umum Organisasi Advokat Paralegal FERADI WPI – Pimpinan Subur Jaya Lawfirm, menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini. “Kami akan kawal proses hukumnya secara ketat. Kami pastikan para pelaku mendapat hukuman setimpal atas tindakan ini,” tegas Donny.

Hingga saat ini, Polresta Salatiga belum merilis keterangan resmi terkait status penahanan para terduga pelaku, memicu sorotan dan pertanyaan dari masyarakat mengenai kinerja penegakan hukum dalam kasus kekerasan bersenjata Linggis ini.

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral, kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Redaksi