Kapolres Langkat Jadi Pembina Upacara di SMA N 1 Stabat, Berikan Motivasi dan Edukasi Kamtibmas kepada Pelajar.

Langkat – Sumatera Utara, Senin,31 Agustus 2026 – kabarbangsa.my.id

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Polres Langkat tersebut turut dihadiri para Pejabat Utama (PJU) Polres Langkat beserta sejumlah personel Polres Langkat, Kepala Sekolah, para tenaga pengajar, staf sekolah, serta seluruh siswa-siswi SMA N 1 Stabat.


Sebagai bentuk kepedulian terhadap dunia pendidikan dan pembinaan karakter generasi muda, Kapolres Langkat AKBP Hannry P.H. Tambunan, S.E., S.I.K., hadir langsung sebagai pembina upacara bendera di SMA N 1 Stabat pada Senin, (31/08/2026).

Dalam amanatnya, Kapolres Langkat AKBP Hannry P.H. Tambunan menyampaikan bahwa generasi muda memiliki peran penting dalam menentukan masa depan bangsa.

Karena itu, para pelajar diminta untuk terus semangat belajar, menghormati orang tua dan guru, serta menjauhi segala bentuk kenakalan remaja yang dapat merusak masa depan.

Mengingatkan agar para siswa tidak terlibat tawuran, geng motor, maupun penyalahgunaan narkotika yang saat ini menjadi perhatian serius kepolisian.

“AKBP Hannry P.H. Tambunan kenakalan remaja biasanya berawal dari hal-hal kecil, seperti tidak mematuhi aturan sekolah dan salah memilih lingkungan pergaulan.

Kapolres Langkat turut memberikan edukasi kepada para siswa agar bijak menggunakan media sosial di era post-truth, di mana opini dan informasi yang belum tentu benar dapat dengan mudah memengaruhi masyarakat.

Para pelajar diingatkan agar melakukan validasi dan verifikasi sebelum mempercayai maupun menyebarkan suatu informasi sehingga tidak terlibat dalam penyebaran berita bohong ataupun fitnah.

Kapolres juga mengajak para siswa untuk menjauhi tindakan bullying maupun perundungan di lingkungan sekolah.

Setiap manusia diciptakan berbeda-beda dan tidak ada seorang pun yang ingin dilahirkan dengan kekurangan ataupun kondisi fisik tertentu. Karena itu, para pelajar diminta untuk saling menghormati, menghargai, dan menjaga hubungan pertemanan yang baik.

Tidak hanya itu, Kapolres juga menekankan pentingnya disiplin dan tertib berlalu lintas, termasuk penggunaan helm saat berkendara.

Aturan lalu lintas dibuat demi keselamatan masyarakat, khususnya generasi muda usia produktif sebagai penerus bangsa menuju Indonesia Emas 2045 sebagaimana cita-cita Presiden RI Prabowo Subianto.

Kapolres Langkat berpesan kepada seluruh siswa-siswi agar tetap semangat dalam meraih cita-cita, belajar dengan sungguh-sungguh, menghormati orang tua dan guru, serta menjauhi segala bentuk perbuatan negatif. “Ucap Kapolres AKBP Hannry

Doa dan harapannya agar kelak para pelajar menjadi orang-orang sukses, berguna bagi masyarakat, serta mampu membawa nama baik keluarga, bangsa, dan negara.

Para guru dan siswa-siswi terlihat antusias mengikuti seluruh rangkaian kegiatan serta penyampaian motivasi dari Kapolres Langkat.

Kehadiran Polri di lingkungan sekolah diharapkan dapat memberikan semangat positif sekaligus meningkatkan kesadaran hukum dan kedisiplinan di kalangan pelajar.

Di akhir kegiatan, Polres Langkat mengimbau masyarakat apabila membutuhkan bantuan maupun pelayanan kepolisian agar segera menghubungi Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam.

Kegiatan tersebut merupakan implementasi dari program Polisi Langkat Garuda Ksatria, yang diinisiasi oleh Kapolres Langkat dengan semangat “Gagah Berani untuk Dicintai Masyarakat, Kuat, Sadar Aturan, Taat, Responsibility, Inovatif, dan Aman.”

Melalui semangat “Satu Langkah, Satu Hati untuk Langkat yang Aman dan Damai,” Polres Langkat terus berkomitmen menghadirkan sosok Polri yang humanis, responsif, serta dekat dengan masyarakat.


(B.Panjaitan)

Istri UUN/Fam Fuk Tjhong Korban Saksi Mata Penculikan & Pengroyokan Keji suaminya di Lebak, minta Bantuan LPSK untuk Pemulihan Trauma

Jakarta – Kabarbangsa.my.id – Tangis dan ketakutan masih membekas pada diri Tjiauw Eng (58 tahun), istri Uun alias Fam Fuk Tjhong, yang menurut keterangan kuasa hukum Suaminya yaitu Eyang / Pak UUN / Fam Fuk Tjhong telah menjadi korban dugaan penculikan dan pengeroyokan keji di Lebak, Banten.

Tjiauw Eng / istri Pak UUN disebut mengalami trauma berat setelah menyaksikan secara langsung suaminya didepan matanya mengalami kekerasan sebelum kemudian dibawa paksa ( diculik ) oleh sejumlah orang.

Peristiwa tersebut, menurut kuasa hukum keluarga, meninggalkan dampak psikologis yang tidak ringan. Bahkan, suasana yang semestinya biasa di lingkungan rumah kini dapat memicu rasa takut.

Kuasa hukum keluarga, Harriani Bianca Daryana, S.H., C.PL., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. Ketua DPD FERADI WPI Jakarta sekaligus Tim Kuasa Hukum (Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI) dari Tjiauw Eng ( istri UUN ) mengungkapkan keprihatinannya atas kondisi klien tersebut saat ditemui awak media di Jakarta, Minggu (30/8/2026).

“Sangat prihatin dan miris apa yang menimpa klien saya. Di depan mata kepalanya sendiri, beliau melihat suaminya dihajar, dianiaya, dikeroyok, di injak, di pukul, di gotong, dan diculik” ujar Bianca lirih dan berkaca kaca.

Menurut Bianca, pengalaman tersebut membuat Tjiauw Eng merasa tidak aman dan terus dihantui kekhawatiran. Salah satu pemicu kecemasan yang dirasakan adalah suara ketukan pintu atau kedatangan orang yang tidak dikenal.

Suara ketukan pintu yang bagi sebagian orang merupakan hal biasa, kini disebut dapat mengingatkan Tjiauw Eng pada peristiwa yang dialaminya.

Kondisi tersebut menjadi perhatian tim kuasa hukum. Mereka menilai perlindungan terhadap korban maupun keluarga korban tidak hanya berkaitan dengan aspek keamanan, tetapi juga pemulihan dari dampak psikologis akibat peristiwa yang dialami.

Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK

Sebagai langkah perlindungan, tim kuasa hukum telah mendampingi Tjiauw Eng untuk mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta.

Bianca berharap permohonan tersebut dapat memperoleh perhatian dan penanganan sesuai kewenangan LPSK, termasuk kemungkinan dukungan pemulihan psikologis bagi Tjiauw Eng.

“Kami yakin LPSK akan membantu pengobatan dan penyembuhan trauma berat yang beliau alami,” pungkas Bianca

Permohonan perlindungan tersebut menjadi bagian dari upaya keluarga untuk memastikan Tjiauw Eng mendapatkan rasa aman sekaligus dukungan dalam menghadapi dampak yang muncul setelah peristiwa dugaan kekerasan dan penculikan terhadap suaminya.

Bukan Hanya Luka Fisik, Ada Trauma yang Harus Dipulihkan

Kasus tersebut kembali menyoroti bahwa dampak sebuah dugaan tindak kekerasan tidak selalu berhenti pada korban yang mengalami kekerasan secara langsung.

Keluarga yang menyaksikan atau terdampak peristiwa tersebut juga dapat mengalami tekanan dan ketakutan.

Karena itu, selain proses hukum untuk mengungkap perkara secara terang, aspek perlindungan dan pemulihan korban maupun pihak yang terdampak menjadi bagian penting yang perlu mendapatkan perhatian.

Tim kuasa hukum menyatakan akan terus mendampingi keluarga dalam proses hukum dan upaya memperoleh perlindungan.

Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai dugaan penculikan dan pengeroyokan tersebut masih berada dalam proses penanganan. Seluruh pihak yang disebut atau berkepentingan dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan hukum.

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral, kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Undangan Gelar Perkara Diterima 46 Menit Sebelum Agenda, Revan Kuasa Hukum Uun Minta Penjadwalan Ulang, Penyidik Polda Banten Perlu Belajar Kepatutan Bersurat

JAKARTA – SumutBrantas.id – Tim Kuasa Hukum/Pendamping Hukum Fam Fuk Tjhong alias Uun meminta penjadwalan ulang gelar perkara dalam proses Restorative Justice (RJ) yang dijadwalkan Ditreskrimum Polda Banten pada Senin, 31 Agustus 2026. Permintaan tersebut diajukan karena surat undangan gelar perkara Nomor B/5073/VIII/2026/Ditreskrimum, tertanggal 28 Agustus 2026, baru diterima oleh Revan Pratama Wijaya SH, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., selaku Kuasa Hukum Uun, pada Senin pagi sekitar pukul 09.14 WIB melalui pesan WhatsApp, sementara agenda gelar perkara dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB. Dengan demikian, waktu antara diterimanya pemberitahuan dan pelaksanaan agenda hanya sekitar 46 menit.

Surat permohonan penjadwalan ulang tersebut disampaikan Tim Kuasa Hukum/Pendamping Hukum Uun melalui surat Nomor 009/SP/VIII/2026, tertanggal 31 Agustus 2026, kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten melalui Kasubdit I Ditreskrimum Polda Banten. Dalam surat tersebut, tim menegaskan bahwa permohonan penjadwalan ulang bukan merupakan penolakan terhadap proses gelar perkara maupun mekanisme RJ.

Undangan Gelar Perkara Berkaitan dengan Proses RJ
Berdasarkan surat Ditreskrimum Polda Banten Nomor B/5073/VIII/2026/Ditreskrimum tertanggal 28 Agustus 2026, Uun diundang untuk menghadiri gelar perkara yang dijadwalkan pada Senin, 31 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB di Ruang Restorative Justice Ditreskrimum Polda Banten.

Surat tersebut menyebut gelar perkara berkaitan dengan proses penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice dalam perkara yang sebelumnya dilaporkan Uun melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/313/VII/SPKT.II.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN tanggal 19 Juli 2026.

Dalam surat undangan tersebut juga dicantumkan adanya kesepakatan musyawarah kekeluargaan atau RJ antara pihak korban dengan empat pihak yang berkaitan dengan perkara, yakni Ajat Sudrajat, Endang, Dahlan alias Dalong, dan Rendra Priatama.

Gelar perkara tersebut kemudian dijadwalkan untuk membahas proses penyelesaian perkara berdasarkan kesepakatan RJ yang telah berkembang dalam penanganan perkara.

Surat Baru Diterima Pagi Hari Sebelum Gelar Perkara
Tim kuasa hukum Uun menyatakan persoalan utama yang disampaikan bukan substansi RJ, melainkan waktu pemberitahuan mengenai agenda gelar perkara.

Dalam surat balasannya, Tim Kuasa Hukum menyebut undangan baru diterima atau disampaikan kepada mereka pada Senin, 31 Agustus 2026 sekitar pukul 09.14 WIB, sementara pelaksanaan gelar perkara dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB di hari yang sama. Dengan demikian, hanya terdapat waktu sekitar 46 menit antara penerimaan undangan dan agenda yang ditentukan penyidik.

Menurut Revan Ketua Tim Advokasi Pak UUN / Fam Fuk Tjhong, “rentang waktu tersebut tidak cukup untuk melakukan koordinasi internal, menyesuaikan agenda yang telah dijadwalkan sebelumnya, mempersiapkan kehadiran Uun, serta menyiapkan sikap dan keterangan yang diperlukan dalam forum gelar perkara. SANGAT TIDAK MASUK AKAL 46 MENIT SEBELUM ACARA SURAT BARU DIBERIKAN itu juga dalam PDF Lewat wa saja. Saya rasa Penyidik perlu belajar apa itu penyerahan Surat Yang Patut secara Hukum. Agar panggilannya tidak CACAT HUKUM. Kalau perlu didakan training kami bersedia memberi edukasi gratis secara hukum bagaimana cara bersurat yang patut secara hukum”, Ujar Revan.

Tim juga menyatakan pada waktu yang sama telah terdapat agenda lain yang sebelumnya telah dijadwalkan dan tidak dapat ditinggalkan secara mendadak.

Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Menolak Restorative Justice
Kuasa hukum Uun melalui Revan Pratama Wijaya, SH., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menegaskan bahwa ketidakhadiran pada agenda yang telah ditetapkan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap gelar perkara maupun proses penyelesaian melalui Restorative Justice.

Dalam surat resmi yang ditandatanganinya sebagai Kuasa Hukum, Revan menyatakan bahwa pihaknya tetap menghormati dan mendukung proses yang sedang dilaksanakan penyidik serta membuka ruang untuk mengikuti gelar perkara pada waktu yang dapat dipersiapkan secara layak.

“Ketidakhadiran Tim Kuasa Hukum pada jadwal tersebut bukan merupakan bentuk penolakan terhadap pelaksanaan gelar perkara maupun proses penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice.” Tegasnya

Tim kuasa hukum juga menilai kehadiran Uun beserta penasihat hukumnya penting karena Uun merupakan pihak yang berkepentingan langsung dalam perkara dan diperlukan untuk memberikan keterangan, menyampaikan sikap, serta mengikuti proses musyawarah dalam rangka RJ.

Minta Jadwal Baru dengan Pemberitahuan yang Memadai
Dalam surat tersebut, Tim Kuasa Hukum meminta agar penyidik memberikan jadwal baru dengan waktu pemberitahuan yang memadai dan efektif, sehingga Uun bersama kuasa hukumnya dapat mempersiapkan kehadiran secara baik.

Tim juga meminta agar kejadian serupa tidak kembali terjadi pada agenda berikutnya. Setiap undangan atau pemberitahuan mengenai gelar perkara diminta disampaikan kepada pihak yang berkepentingan, khususnya tim kuasa hukum, dalam waktu yang cukup sebelum agenda dilaksanakan.

Menurut surat tersebut, waktu pemberitahuan yang memadai diperlukan agar pihak yang diundang dapat menerima informasi, melakukan koordinasi internal, menyesuaikan agenda yang telah terjadwal, serta mempersiapkan kehadiran secara efektif.

Tim menyatakan pemberitahuan yang disampaikan pada hari yang sama dengan waktu pelaksanaan, terlebih dengan rentang waktu yang sangat singkat, berpotensi menyulitkan pihak yang diundang untuk hadir secara efektif. Karena itu, penjadwalan berikutnya diminta mempertimbangkan aspek kepastian, kepatutan, dan efektivitas waktu pemberitahuan.

Donny Andretti ( Advokat Senior, Ketua Umum OA FERADI WPI, Pimpinan Subur Jaya Lawfirm ), Pemanggilan Harus Memperhatikan Jangka Waktu yang Wajar
Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menjelaskan bahwa dalam hukum acara pidana, pemanggilan terhadap pihak yang memiliki kapasitas sebagai Tersangka dan/atau Saksi tidak hanya berkaitan dengan adanya surat panggilan, tetapi juga harus memperhatikan kepatutan waktu agar pihak yang dipanggil memiliki kesempatan yang layak untuk mempersiapkan kehadirannya.

Menurut Donny, prinsip tersebut secara tegas terdapat dalam Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan bahwa pemanggilan dilakukan dengan surat panggilan yang sah “dengan memperhatikan jangka waktu yang wajar dan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas.”

Donny mengatakan, frasa “jangka waktu yang wajar” menunjukkan bahwa hukum acara pidana tidak semata-mata menempatkan pemanggilan sebagai persoalan administratif berupa ada atau tidaknya surat. Menurutnya, waktu antara diterimanya pemberitahuan dengan pelaksanaan agenda juga perlu dilihat dari apakah pihak yang dipanggil secara nyata mempunyai kesempatan yang memadai untuk mengetahui agenda, mempersiapkan diri, mengatur kehadiran, serta melakukan koordinasi dengan kuasa hukum atau pendamping apabila diperlukan.

“Pasal 26 ayat (2) sudah memberikan prinsip yang jelas, yaitu pemanggilan harus dilakukan dengan surat panggilan yang sah dan memperhatikan jangka waktu yang wajar. Jadi, yang harus dilihat bukan hanya apakah suratnya ada, tetapi juga apakah waktu yang diberikan secara nyata memungkinkan pihak yang dipanggil untuk mempersiapkan kehadirannya secara layak,” ujar Donny.

Dalam konteks perkara Uun, menurut Donny, ketentuan tersebut relevan untuk melihat persoalan pemberitahuan agenda gelar perkara dalam proses Restorative Justice yang dijadwalkan pada Senin, 31 Agustus 2026.

Tim kuasa hukum sebelumnya menyampaikan bahwa surat undangan gelar perkara Nomor B/5073/VIII/2026/Ditreskrimum, tertanggal 28 Agustus 2026, baru diterima oleh tim kuasa hukum pada Senin pagi, 31 Agustus 2026 sekitar pukul 09.14 WIB melalui pesan WhatsApp, sementara agenda gelar perkara dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.00 WIB. Dengan demikian, berdasarkan waktu yang disampaikan tim hukum, terdapat jeda sekitar 46 menit antara diterimanya pemberitahuan dan waktu pelaksanaan agenda.

Menurut Donny, keadaan tersebut perlu dinilai secara objektif dengan mempertimbangkan apakah waktu yang tersedia dapat dikategorikan sebagai “jangka waktu yang wajar” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) KUHAP.

“Dalam perkara ini, kami tidak sedang mengatakan bahwa setiap pemberitahuan yang waktunya singkat otomatis menjadi tidak sah. Yang kami pertanyakan adalah kewajaran waktunya. Ketika pemberitahuan baru diterima sekitar 46 menit sebelum agenda dimulai, tentu perlu dilihat apakah dalam waktu sesingkat itu pihak yang dipanggil secara nyata dapat mempersiapkan kehadiran, berkoordinasi dengan kuasa hukum, dan memahami agenda yang akan dihadapi,” tegas Donny.

Ia menambahkan, penilaian mengenai kepatutan tersebut tetap harus ditempatkan sesuai kapasitas hukum pihak yang dipanggil dan jenis agenda yang akan dilaksanakan. Pasal 26 ayat (2) secara tekstual mengatur pemanggilan Tersangka dan/atau Saksi, sehingga ketentuan tersebut tidak perlu ditarik secara berlebihan sebagai norma khusus yang secara eksplisit mengatur seluruh tata cara undangan gelar perkara.

Namun, menurut Donny, ketentuan tersebut dapat menjadi dasar untuk melihat prinsip kewajaran pemberitahuan dalam proses hukum pidana, terutama ketika pihak yang dipanggil membutuhkan waktu untuk mempersiapkan diri dan menggunakan hak-haknya secara efektif.

“Kami berharap setiap proses penanganan perkara dilakukan dengan memberikan ruang yang cukup bagi para pihak untuk hadir dan mempersiapkan diri. Prinsipnya adalah proses hukum harus berjalan secara tertib, transparan, dan memberikan kesempatan yang wajar kepada pihak yang berkepentingan untuk mengikuti proses tersebut secara efektif,” pungkas Donny.

Perkara Berada dalam Tahap Restorative Justice
Secara normatif, mekanisme keadilan restoratif telah memperoleh pengaturan dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Undang-undang tersebut antara lain mengatur mekanisme keadilan restoratif dan menempatkannya sebagai salah satu mekanisme penyelesaian perkara pidana pada tahapan tertentu.

Sementara itu, Polda Banten dalam surat undangannya secara eksplisit menyebut agenda yang dijadwalkan sebagai gelar perkara dalam rangka proses Restorative Justice.

Karena itu, bagi Tim Kuasa Hukum, persoalan waktu pemberitahuan dinilai penting bukan semata-mata mengenai kehadiran administratif, tetapi juga berkaitan dengan kesempatan Uun untuk hadir, menyampaikan sikap, memberikan keterangan, serta mengikuti proses musyawarah secara efektif.

Tim Kuasa Hukum Tetap Siap Hadir
Meskipun meminta penjadwalan ulang, Tim Kuasa Hukum Uun menyatakan tetap siap berkoordinasi dengan penyidik untuk menentukan waktu gelar perkara pengganti yang memungkinkan dihadiri Uun bersama tim hukumnya.

Dalam surat tersebut, Tim Kuasa Hukum berharap permohonan penjadwalan ulang dapat dipertimbangkan dan dikabulkan agar proses gelar perkara serta penyelesaian melalui mekanisme RJ dapat berjalan secara efektif dengan tetap memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk hadir dan berpartisipasi secara patut.

Surat permohonan tersebut dibuat di Bogor, 31 Agustus 2026 dan ditandatangani Revan Pratama Wijaya, SH., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. selaku Kuasa Hukum/Pendamping Hukum Fam Fuk Tjhong alias Uun.

Dengan demikian, posisi yang disampaikan Tim Kuasa Hukum saat ini adalah tetap membuka dan mendukung proses Restorative Justice, tetapi meminta agar agenda gelar perkara dijadwalkan kembali dengan pemberitahuan yang memberikan waktu yang wajar untuk melakukan persiapan.

Catatan Redaksi:
Redaksi media kami menyajikan informasi berdasarkan dokumen resmi dan keterangan yang tersedia kepada redaksi. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya kesalahan atau pelanggaran hukum oleh pihak tertentu. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

BOSAN DENGAN JANJI PEMERINTAH MADINA, MASYARAKAT MINTA KUD BKM SEGERA KUASAI KEMBALI LAHAN U2.

Mandailing Natal – Sumatera Utara, Senin,31 Agustus 2026 – kabarbangsa.my.id


Kesabaran masyarakat pemilik lahan yang memperjuangkan hak atas Lahan Usaha Dua (U2) di wilayah Pantai Barat Mandailing Natal mulai berada di titik nadir.

Berbagai upaya telah ditempuh masyarakat, mulai dari mediasi, pertemuan dengan pemerintah daerah hingga Rapat Dengar Pendapat (RDP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal dan DPRD Madina. Namun hingga kini, masyarakat menilai belum terlihat penyelesaian konkret yang benar-benar menyentuh persoalan utama, yakni kepastian dan pengembalian lahan yang mereka klaim sebagai hak masyarakat.

“Sudah terlalu lama masyarakat diberi janji dan diminta bersabar. Kalau persoalannya memang terang, mengapa penyelesaiannya tidak kunjung ada?”

PEMDA MADINA DIPERTANYAKAN

Persoalan penguasaan lahan yang melibatkan masyarakat dengan PTPN IV Kebun Timur Madina kembali menjadi sorotan.

Masyarakat mempertanyakan sikap Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal yang dinilai belum mampu menghadirkan keputusan konkret terhadap persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Menurut klaim masyarakat, terdapat sejumlah wilayah yang mereka perjuangkan, antara lain:

  1. Desa Batahan IV, sekitar ±174 hektare, yang disebut masyarakat memiliki sertifikat.
  2. Desa Batahan I, kawasan TSM Bukit Langit, sekitar ±763 hektare.
  3. Desa Kampung Kapas I, sekitar ±250 hektare, sementara menurut informasi yang berkembang, luasan yang diakui pihak perusahaan sekitar ±87,5 hektare.

Angka dan status penguasaan masing-masing bidang tersebut tentunya masih membutuhkan verifikasi serta pembuktian melalui dokumen pertanahan dan data resmi instansi berwenang.

Namun bagi masyarakat, persoalan tersebut bukan sekadar angka luasan lahan. Mereka menilai ini menyangkut hak atas tanah dan masa depan kehidupan masyarakat pemilik lahan.
Timbul pertanyaan:“ADA APA DENGAN PEMERINTAH?”

Pertanyaan tersebut semakin kuat bergulir di tengah masyarakat.

Apalagi masyarakat mempertanyakan status hak pengelolaan atau legalitas penguasaan lahan oleh perusahaan pada lokasi yang mereka perjuangkan. Masyarakat meminta pemerintah tidak sekadar menggelar pertemuan, tetapi berani membuka seluruh dokumen dan memberikan kepastian berdasarkan hukum.

Jika memang terdapat persoalan administrasi pertanahan, masyarakat meminta pemerintah bersama ATR/BPN dan instansi terkait menjelaskan secara terbuka.

Jika perusahaan memiliki dasar hukum yang kuat, tunjukkan dokumennya. Jika masyarakat memiliki hak yang sah, lindungi hak tersebut.

Posisi masyarakat terus berada dalam ketidakpastian sementara proses mediasi dan RDP hanya berakhir pada janji pertemuan berikutnya.

“BUPATI MADINA MULAI DIRAGUKAN”

Harapan besar sebelumnya sempat diarahkan kepada kepemimpinan Bupati Mandailing Natal agar mampu menjadi figur yang berani menyelesaikan persoalan agraria di kawasan Pantai Barat.

Namun seiring berjalannya waktu, sebagian masyarakat mulai mengaku kecewa dan mempertanyakan komitmen tersebut.

Kehadiran sejumlah wakil rakyat dalam agenda pembahasan persoalan lahan juga belum dianggap cukup oleh masyarakat apabila tidak diikuti dengan langkah nyata.

Masyarakat tidak membutuhkan sekadar hadir dalam rapat, menyampaikan pendapat, lalu persoalan kembali berjalan di tempat.

Yang dibutuhkan masyarakat adalah keputusan dan tindakan berdasarkan hukum.

“SUDAHLAH, JANGAN TERUS BERHARAP”

Kekecewaan masyarakat bahkan mulai melahirkan seruan agar pengurus Koperasi Bersama Kita Maju (KUD BKM) tidak lagi hanya menunggu proses yang dinilai tidak kunjung selesai.

Masyarakat meminta pengurus koperasi segera mengambil langkah untuk memperjuangkan kembali penguasaan lahan U2 melalui jalur hukum dan mekanisme yang sah, dengan tetap menghindari tindakan yang dapat memicu konflik di lapangan.

«“Sudahlah, berhenti berharap kalau memang tidak ada kepastian. Kalau bukan sekarang, kapan lagi? Kami meminta pengurus KUD BKM segera mengambil langkah nyata untuk memperjuangkan dan menguasai kembali lahan U2 melalui cara apapun karena sejarah bisa tentukan hukum.”

Seruan tersebut menjadi gambaran bahwa kesabaran masyarakat mulai menipis.

Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal kini ditantang untuk membuktikan bahwa persoalan lahan masyarakat bukan sekadar agenda rapat dan mediasi tanpa ujung.

Masyarakat menunggu keberanian pemerintah menghadirkan kepastian.

Sebab pada akhirnya, persoalan ini bukan tentang siapa yang paling kuat, melainkan siapa yang memiliki dasar hak yang sah menurut hukum.

Dan pertanyaan masyarakat kini sederhana:

“PEMDA MADINA MAU SAMPAI KAPAN?”

Jika persoalan dapat diselesaikan melalui hukum dan dokumen yang terang, mengapa masyarakat harus terus menunggu?

GlobalInvestigasiNews.my.idKalau sahabat mau, saya juga bisa buatkan versi lebih keras dan viral untuk Facebook, dengan judul besar seperti: “BOSAN JANJI PEMERINTAH, MASYARAKAT: KUASAI KEMBALI LAHAN U2!”

(MO).,

Indonesia Memanas: 45 Ribu Hotspot Terdeteksi, Ancaman Karhutla Mengintai September 2026.

Oleh: Dr. Achmad Siddik Thoha, S.Hut., M.Si.
Peneliti Kebakaran Hutan dan Lahan, Fakultas Kehutanan Universitas Sumatera Utara

Medan, Senin,31 Agustus 2026kabarbangsa.my.id .l

Aktivitas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia menunjukkan peningkatan tajam sepanjang Agustus 2026. Analisis data NASA FIRMS-MODIS periode 1 Januari hingga 30 Agustus 2026 mencatat 45.103 deteksi hotspot di seluruh Indonesia.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 33.199 hotspot atau sekitar 73,6 persen terdeteksi hanya sepanjang Agustus 2026. Kondisi tersebut menunjukkan adanya peningkatan aktivitas anomali termal yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan.

Lonjakan Terjadi dalam Tiga Bulan Terakhir

Berdasarkan analisis data, jumlah hotspot mengalami peningkatan signifikan sejak Juni 2026. Pada Juni tercatat 1.526 hotspot, kemudian meningkat menjadi 5.502 titik pada Juli.

Lonjakan terbesar terjadi pada Agustus dengan 33.199 hotspot, atau sekitar enam kali lipat dibandingkan jumlah pada Juli.

Puncak deteksi harian terjadi pada 29 Agustus 2026, ketika MODIS mendeteksi sebanyak 4.318 hotspot dalam satu hari.

Hotspot Confidence Tinggi Perlu Menjadi Prioritas

Hotspot tidak selalu identik dengan kebakaran hutan atau lahan. Karena itu, tingkat kepercayaan atau confidence menjadi salah satu indikator penting dalam membaca data tersebut.

Dari 45.103 hotspot yang dianalisis, terdapat 12.298 hotspot dengan confidence ≥80 persen, sedangkan 6.761 titik memiliki confidence ≥90 persen.

Hotspot dengan tingkat confidence tinggi menunjukkan anomali termal yang lebih kuat sehingga layak menjadi prioritas untuk dilakukan verifikasi melalui pemeriksaan lapangan maupun analisis citra satelit dengan resolusi lebih tinggi.

Perkembangan pada dua minggu terakhir Agustus juga menunjukkan peningkatan. Pada periode 3–16 Agustus 2026 terdapat sekitar 10.555 hotspot, sedangkan pada 17–30 Agustus 2026 jumlahnya meningkat menjadi 21.965 hotspot, atau naik sekitar 108 persen.

Untuk hotspot dengan confidence ≥80 persen, jumlahnya meningkat dari 2.724 menjadi 7.254 titik, atau sekitar 166 persen.

Artinya, peningkatan pada akhir Agustus tidak hanya terjadi pada jumlah keseluruhan hotspot, tetapi juga pada kelompok anomali termal dengan tingkat confidence tinggi.

Kalimantan Menjadi Salah Satu Konsentrasi Utama

Berdasarkan sebaran koordinat FIRMS, konsentrasi hotspot terbesar terlihat di wilayah Kalimantan, terutama pada bentang Kalimantan Barat hingga Kalimantan Tengah, kemudian berlanjut ke Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.

Cluster hotspot lainnya juga terlihat di Sumatera bagian selatan dan Papua Selatan.

Pola konsentrasi tersebut tetap terlihat ketika analisis difokuskan pada hotspot dengan confidence ≥80 persen.

Kondisi cuaca kering dapat menyebabkan vegetasi, semak, serasah, dan bahan organik kehilangan kelembapan sehingga lebih mudah terbakar. Pada wilayah gambut, risikonya dapat menjadi lebih serius ketika muka air tanah turun karena gambut yang mengering dapat terbakar hingga di bawah permukaan dan lebih sulit dipadamkan.

Namun, kondisi kering bukan berarti otomatis menjadi penyebab setiap kebakaran. Cuaca dan kondisi bahan bakar menciptakan lingkungan yang mudah terbakar, sementara sumber penyulutan tetap diperlukan untuk memulai kebakaran.

Data Hotspot Bukan Dasar untuk Menuduh

Peningkatan hotspot perlu menjadi pintu masuk bagi investigasi yang lebih mendalam. Namun, data hotspot semata tidak dapat digunakan untuk menuduh individu, perusahaan, atau kelompok tertentu sebagai penyebab kebakaran.

Pertanyaan yang perlu dijawab melalui investigasi dan verifikasi adalah: di atas tutupan lahan apa hotspot tersebut muncul dan siapa yang memiliki atau bertanggung jawab mengelola kawasan tersebut?

Untuk menjawabnya, hotspot dengan confidence tinggi dapat dianalisis dengan meng-overlay berbagai data spasial, antara lain peta konsesi perkebunan, PBPH/HTI/HPH, pertambangan, kesatuan hidrologis gambut, kawasan hutan, tutupan lahan, jaringan jalan, dan permukiman.

Hotspot yang hanya muncul satu kali memiliki konteks berbeda dengan puluhan titik confidence tinggi yang berulang selama beberapa hari pada hamparan yang sama.

Karena itu, diperlukan verifikasi lebih lanjut sebelum menarik kesimpulan mengenai lokasi, penyebab, maupun pihak yang bertanggung jawab.

September 2026 Berpotensi Tetap Menjadi Periode Kritis

Data hingga 30 Agustus 2026 belum menunjukkan tanda penurunan aktivitas kebakaran yang meyakinkan. Moving average tujuh hari masih memperlihatkan kecenderungan meningkat menjelang akhir Agustus.

Kenaikan hotspot dengan confidence tinggi sebesar sekitar 166 persen dalam perbandingan dua periode 14 hari juga menjadi sinyal yang perlu diperhatikan.

Dengan kondisi tersebut, September 2026 berpotensi tetap menjadi periode kritis karhutla, terutama apabila curah hujan belum meningkat secara konsisten.

Penurunan aktivitas kebakaran dapat terjadi seiring masuknya transisi menuju musim hujan pada akhir September hingga Oktober, tetapi waktunya dapat berbeda antarwilayah dan tidak menjamin penurunan yang seragam.

Pemerintah Perlu Mengintegrasikan Data

Lonjakan hotspot pada 2026 seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Upaya penanganan tidak cukup hanya dilakukan setelah api membesar, tetapi juga perlu diarahkan pada deteksi dini terhadap wilayah yang mengalami peningkatan aktivitas kebakaran.

Teknologi penginderaan jauh dapat membantu proses tersebut. NASA FIRMS menyediakan informasi hotspot, sementara citra Sentinel dan Landsat dapat digunakan untuk membantu memetakan area yang terbakar.

Data cuaca dapat digunakan untuk melihat kondisi kekeringan, sedangkan informasi spasial dapat membantu mengidentifikasi karakteristik dan pengelolaan suatu kawasan.

Pengintegrasian berbagai sumber data tersebut dapat membantu pemerintah melakukan pemantauan, verifikasi, pencegahan, dan penindakan secara lebih terarah sesuai hasil pemeriksaan.

Bukan Hanya Bertanya Apakah Api Meningkat

Data periode Januari hingga 30 Agustus 2026 memberikan sinyal adanya peningkatan tajam aktivitas hotspot di Indonesia, khususnya pada Agustus.

Karena itu, pertanyaan berikutnya tidak cukup hanya apakah kebakaran meningkat, tetapi juga perlu dijawab melalui data dan verifikasi lapangan: di mana kebakaran berulang terjadi, apa faktor yang mendorongnya, bagaimana karakteristik lahannya, siapa yang bertanggung jawab mengelola kawasan tersebut, serta apakah tindakan pencegahan dan intervensi telah dilakukan sebelum api berkembang menjadi bencana yang lebih luas.

Upaya tersebut penting agar penanganan karhutla tidak hanya bersifat reaktif ketika api sudah membesar, tetapi juga mampu mencegah potensi kebakaran sejak tanda-tanda peningkatan aktivitas mulai terdeteksi.

Catatan Data dan Metodologi

Sumber data: NASA FIRMS-MODIS C6.1, periode 1 Januari–30 Agustus 2026.
Analisis dan pengolahan data: Dr. Achmad Siddik Thoha, Fakultas Kehutanan Universitas Sumatera Utara.

Hotspot merupakan deteksi anomali termal dan tidak identik dengan luas area yang terbakar. Oleh karena itu, interpretasi aktivitas kebakaran sebaiknya menggabungkan informasi confidence, Fire Radiative Power (FRP), persistensi spasial-temporal, serta verifikasi burned area menggunakan citra satelit dengan resolusi lebih tinggi

Redaksi

POLRES LABUHANBATU SELATAN UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA NARKOTIKA, AMANKAN 3,00 GRAM SAU.

Labuhanbatu Selatan, Senin,31 Agustus 2026 – kabarbangsa.my.id

Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan.

Pengungkapan tersebut dilakukan di Dusun Aek Batu Kampung Tengah, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, pada Sabtu, 29 Agustus 2026 sekitar pukul 02.00 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial EPS alias ENDANG, 49 tahun, pekerjaan wiraswasta, warga Dusun Aek Batu Kampung Tengah, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang diterima melalui Dumas Presisi, terkait dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang sering terjadi di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Sabtu, 29 Agustus 2026 sekitar pukul 01.30 WIB, tim Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan mendatangi lokasi yang di Informasikan. Setibanya di lokasi, Petugas melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik yang sangat mencurigakan.

Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut yang mengaku bernama EPS alias ENDANG, dilanjutkan dengan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 buah plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 buah alat hisap bong, serta 1 buah kaca pirex yang diduga berisi sisa narkotika jenis sabu yang ditemukan di samping rumah tersangka.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan 1 buah jaket berwarna hitam merah yang tergantung di ruang tamu.

Setelah dilakukan pemeriksaan, di dalam kantong jaket tersebut ditemukan 1 buah kotak headset yang berisikan 1 plastik klip diduga narkotika jenis sabu dengan berat 3,00 gram bruto.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu 2 plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 3,00 gram bruto, 1 buah kaca pirex diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah alat hisap bong, 1 buah jaket berwarna hitam merah, serta 1 buah kotak headset.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP ROSEF EFENDI S.I.K. M.H. CPHR. melalui Kasat Res Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan AKP WILSON MANAHAN PANJAITAN S.H. M.H. menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu Selatan akan terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat sangat membantu pihak Kepolisian dalam mengungkap jaringan maupun pelaku penyalahgunaan narkotika,” ujar Kasat Res Narkoba.

HIMBAUAN POLRES LABUHANBATU SELATAN.
Jangan Diam! Laporkan segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba kepada Kepolisian.
LAYANAN POLISI 110
Cepat • Gratis • Siap Melayani.

(Irpan Has)