OPINI AKHIR:.NI, POLRI DAN KONFLIK LAHAN: JANGAN SAMPAI PRAJURIT MENJADI TAMENG KONFLIK PERUSAHAAN.

Mandailing Natal – Sumatera Utara, Minggu,30 Agustus 2026 – kabarbangsa.my.id

Menilik Insiden Pengeroyokan Personel TNI di Kawasan PT SAL

Viralnya video yang memperlihatkan sejumlah personel TNI mengalami pengeroyokan oleh warga Suku Anak Dalam (SAD) di kawasan perkebunan PT Sari Aditya Loka (SAL), Sarolangun, Jambi, pada Jumat, 28 Agustus 2026, tentu mengundang keprihatinan publik.

Kekerasan terhadap siapa pun, terlebih terhadap aparat negara yang sedang menjalankan tugas, tidak dapat dibenarkan. Jika benar terjadi tindak kekerasan, maka peristiwa tersebut harus diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku dan pelakunya harus dimintai pertanggungjawaban berdasarkan bukti serta hasil penyelidikan.

Namun, dalam melihat persoalan ini, publik juga tidak seharusnya berhenti hanya pada video pengeroyokan.

Ada pertanyaan yang lebih mendasar:

Mengapa konflik antara masyarakat SAD dan kawasan perkebunan PT SAL kembali terjadi?

Dan tidak kalah penting:

Dalam kapasitas apa personel TNI berada di kawasan perusahaan tersebut?

Berdasarkan pemberitaan yang beredar, lima personel TNI dari Yonif 896/Serumpun Pseko terlibat dalam insiden tersebut. Sejumlah pemberitaan menyebut keberadaan personel di kawasan perusahaan berkaitan dengan pengamanan.

Namun, kronologi lengkap, dasar penugasan, serta latar belakang kejadian tetap perlu dijelaskan dan diperiksa secara resmi oleh pihak yang berwenang.

TNI Harus Tetap Berada Dalam Koridor Tugas dan Hukum

Di sinilah pentingnya publik memahami fungsi masing-masing institusi negara.

TNI merupakan alat negara di bidang pertahanan. Sementara Polri memiliki fungsi utama dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum.

Dalam kondisi tertentu, TNI dapat membantu tugas tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan berdasarkan penugasan yang sah.

Karena itu, kehadiran personel TNI di suatu kawasan perusahaan perlu memiliki dasar penugasan, kewenangan dan mekanisme yang jelas.

Publik berhak memperoleh penjelasan secara transparan:

Atas dasar penugasan apa personel TNI berada di lokasi tersebut?

Apakah penugasan tersebut merupakan tugas resmi TNI?

Apakah terdapat permintaan bantuan dari Polri?

Apakah kawasan tersebut memiliki status Objek Vital Nasional yang bersifat strategis?

Atau terdapat bentuk kerja sama resmi lainnya yang menjadi dasar keberadaan personel TNI?

Pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menyudutkan institusi TNI.

Sebaliknya, klarifikasi diperlukan agar institusi negara tetap menjalankan tugas sesuai fungsi, kewenangan dan hukum yang berlaku serta tidak terseret menjadi pihak dalam konflik kepentingan antara masyarakat dan perusahaan.

Jangan Sampai Prajurit Menjadi Tameng Konflik Agraria

Persoalan yang lebih besar juga perlu mendapatkan perhatian.

Jika konflik antara masyarakat dan perusahaan telah terjadi berulang kali, maka penyelesaiannya tidak cukup hanya dengan meningkatkan pengamanan.

Apabila akar persoalannya berkaitan dengan status tanah, batas wilayah, klaim masyarakat adat, legalitas penguasaan lahan, hak atas sumber penghidupan, atau persoalan agraria lainnya, maka pendekatan keamanan saja tidak akan menyelesaikan masalah.

Justru persoalan tersebut berpotensi menjadi konflik berulang.

Hari ini masyarakat berhadapan dengan pihak keamanan perusahaan.

Besok berhadapan dengan aparat.

Dan pada situasi tertentu, personel TNI pun dapat berada di tengah konflik.

Padahal, akar persoalannya mungkin bukan konflik antara TNI dan masyarakat, melainkan persoalan agraria yang belum terselesaikan.

Hal inilah yang harus dihindari.

Jangan sampai prajurit TNI yang seharusnya menjalankan tugas negara justru ditempatkan dalam posisi berhadapan langsung dengan masyarakat dalam konflik agraria yang akar persoalannya belum selesai.

Bagaimana dengan Dugaan Pengambilan TBS?

Persoalan lain yang juga perlu diperiksa secara objektif adalah dugaan pengambilan Tandan Buah Segar (TBS) dari kawasan perkebunan.

Jika benar terjadi pengambilan TBS yang melanggar hukum, maka siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum.

Namun, apabila dugaan pengambilan tersebut berkaitan dengan klaim kepemilikan lahan, wilayah adat, hak masyarakat atau sengketa penguasaan tanah, maka persoalan tersebut juga harus dibuka dan diperiksa secara transparan.

Jangan sampai persoalan mengenai “siapa yang mengambil sawit” membuat perhatian publik berhenti sebelum menjawab persoalan yang lebih mendasar:

“Bagaimana sebenarnya status, riwayat dan penguasaan atas tanah yang menjadi lokasi konflik tersebut?”

Pertanyaan tersebut tentu harus dijawab berdasarkan dokumen, data pertanahan, riwayat penguasaan lahan, serta keterangan resmi dari pihak-pihak yang berwenang.

Polri Harus Profesional Dalam Penegakan Hukum

Dalam situasi seperti ini, Polri harus menjalankan fungsi penegakan hukum secara profesional, objektif dan berdasarkan bukti.

Jika terjadi pengeroyokan terhadap personel TNI, maka pihak yang diduga terlibat harus diidentifikasi melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai hukum.

Namun, pemeriksaan juga harus dilakukan secara menyeluruh.

Apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum atau prosedur oleh pihak lain dalam rangkaian peristiwa tersebut, maka hal itu juga perlu diperiksa secara objektif berdasarkan fakta dan bukti yang tersedia.

Hukum tidak boleh tajam kepada masyarakat tetapi tumpul kepada pihak yang memiliki kekuatan.

Begitu pula sebaliknya.

Konflik lahan tidak dapat menjadi alasan untuk membenarkan kekerasan terhadap aparat, tetapi proses penegakan hukum juga harus tetap menghormati hak setiap pihak untuk mendapatkan pemeriksaan yang adil dan objektif.

Semua pihak harus tunduk kepada hukum.

Pemerintah Harus Menyelesaikan Akar Konflik

Kasus di kawasan PT SAL seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah daerah, pemerintah pusat, aparat penegak hukum, lembaga pertanahan, pihak perusahaan dan perwakilan masyarakat SAD untuk duduk bersama mencari penyelesaian yang menyentuh akar persoalan.

Bukan hanya setelah terjadi bentrokan.

Bukan hanya setelah ada korban.

Dan bukan hanya setelah video peristiwa tersebut menjadi viral.

Pemerintah perlu memastikan beberapa hal, antara lain:

bagaimana status dan riwayat penguasaan tanah;

bagaimana batas-batas kawasan perusahaan;

apakah terdapat klaim masyarakat adat;

apakah pernah terjadi konflik atau terdapat kesepakatan sebelumnya;

bagaimana legalitas penguasaan dan pemanfaatan lahan;

serta bagaimana mekanisme penyelesaian konflik yang selama ini telah ditempuh.

Sebab apabila akar persoalan tidak diselesaikan, aparat keamanan berpotensi terus berada dalam posisi sebagai pemadam konflik.

Hari ini konflik mereda.

Besok dapat kembali muncul.

Dan masyarakat kembali berhadapan dengan aparat.

TNI dan Polri Jangan Dipertentangkan

Kasus ini juga jangan sampai membuat masyarakat mempertentangkan TNI dengan Polri.

Keduanya merupakan institusi negara dengan fungsi yang berbeda, tetapi dapat saling mendukung sesuai ketentuan hukum dan kebutuhan negara.

TNI memiliki tugas utama dalam bidang pertahanan negara.

Polri memiliki tugas utama dalam bidang keamanan dan penegakan hukum.

Ketika situasi tertentu membutuhkan bantuan TNI, pelaksanaannya tentu harus berdasarkan ketentuan dan penugasan yang jelas.

Sementara ketika persoalannya berkaitan dengan tindak pidana, gangguan kamtibmas, penganiayaan atau persoalan hukum lainnya, mekanisme penegakan hukum harus berjalan secara profesional.

Karena itu, persoalannya bukan mempertentangkan TNI dan Polri.

Persoalannya adalah memastikan setiap institusi bekerja sesuai tugas, fungsi dan kewenangannya.

Jangan Hanya Mencari Siapa yang Memukul

Kasus ini jangan hanya berhenti pada pertanyaan:

“Siapa yang mengeroyok anggota TNI?”

Pertanyaan tersebut penting dan harus dijawab melalui proses hukum.

Tetapi ada pertanyaan lain yang juga harus dijawab:

Mengapa konflik tersebut bisa terjadi?

Mengapa persoalan di kawasan tersebut kembali berulang?

Apakah terdapat persoalan agraria yang belum diselesaikan?

Apakah klaim atau hak masyarakat adat telah diperiksa dan diselesaikan secara tuntas?

Dan pertanyaan yang paling penting:

Apakah negara sudah menyelesaikan akar persoalannya, atau selama ini penyelesaian baru dilakukan setelah konflik meledak?

Jangan sampai perhatian publik hanya tertuju kepada pelaku pengeroyokan, sementara persoalan yang menjadi latar belakang konflik justru tidak pernah benar-benar diselesaikan.

Jika persoalan kepemilikan, penguasaan dan pemanfaatan tanah belum mendapatkan penyelesaian yang jelas, maka potensi konflik akan tetap ada.

Dan tentu sangat disayangkan apabila prajurit TNI maupun anggota Polri kembali harus berdiri di garis depan menghadapi konflik masyarakat dan perusahaan, sementara persoalan pokoknya belum menemukan penyelesaian.

Negara Harus Hadir Menyelesaikan, Bukan Sekadar Mengamankan

TNI bukan alat pengamanan perusahaan semata.

Polri juga harus menjalankan penegakan hukum secara profesional dan tidak berpihak kepada kepentingan pihak tertentu.

Keduanya adalah institusi negara.

Karena itu, keberadaan dan tindakan aparat harus ditempatkan sesuai fungsi, kewenangan serta hukum yang berlaku.

Pada saat yang sama, negara tidak boleh hanya hadir ketika konflik sudah meledak.

Negara harus hadir sejak persoalan mulai muncul.

Pemerintah harus membuka ruang dialog.

Lembaga yang berwenang harus memeriksa status dan riwayat tanah.

Perusahaan harus memberikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Masyarakat juga harus menyampaikan tuntutan melalui mekanisme hukum dan tidak menggunakan kekerasan.

Dan aparat harus menjalankan tugas secara profesional serta proporsional.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata tentang siapa yang memukul dan siapa yang dipukul.

Persoalan yang jauh lebih besar adalah bagaimana negara mampu memastikan keadilan, kepastian hukum dan penyelesaian konflik agraria agar kejadian serupa tidak terus berulang.

Selesaikan akar masalahnya. Jangan hanya mengamankan akibatnya.

Catatan Redaksi:
Tulisan ini merupakan opini dan analisis. Penyebutan dugaan, kronologi, status penugasan personel, serta persoalan konflik lahan dalam tulisan ini tetap memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Redaksi tidak menyimpulkan bahwa pihak tertentu bersalah sebelum adanya proses hukum dan keterangan resmi dari instansi yang berwenang.

( MO)

Dinas Pendidikan Medan: Aset Rp12,24 Miliar Hilang Ulah Oknum, Seluruh Pegawai Aset Diperiksa Inspektorat.

Medan – Sumatera Utara, Minggu,30 Agustus 2026 – kabarbangsa.my.id

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan angkat bicara terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai Barang Milik Daerah (BMD) berupa aset sekolah yang dinyatakan hilang dengan nilai sekitar Rp12,24 miliar.

Salah seorang sumber Disdikbud Medan yang enggan namanya disebut menegaskan, kehilangan aset tersebut bukan merupakan kebijakan maupun instruksi resmi dinas, melainkan diduga dilakukan oleh oknum.

Untuk mengusut persoalan tersebut, seluruh pegawai yang berkaitan dengan pengelolaan aset di lingkungan Disdikbud Medan telah diperiksa Inspektorat Kota Medan.

“Seluruh pegawai aset sudah diperiksa Inspektorat Kota Medan. Kita menunggu hasil pemeriksaan dari pihak Inspektorat,” ujar pihak Disdikbud Kota Medan kepada sumutbrantas.id Minggu (30/8/2026).

Pihak dinas menegaskan, hasil pemeriksaan Inspektorat nantinya menjadi dasar untuk mengetahui secara jelas persoalan aset sekolah yang dinyatakan hilang.

“Ini oknum bang, bukan kebijakan dinas,” tegasnya lagi.

Sebelumnya, BPK melakukan pemeriksaan pengelolaan BMD pada 26 sekolah, terdiri dari sembilan SD dan 17 SMP. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan aset dengan nilai perolehan mencapai Rp14,75 miliar.

Aset yang hilang meliputi 384.680 unit pada Kartu Inventaris Barang (KIB) E berupa 384.641 buku dan 39 alat musik senilai Rp11,89 miliar, serta 1.695 unit peralatan dan mesin (KIB B) senilai Rp349 juta.

Diambil Tanpa Surat Tugas.

BPK menemukan pengambilan aset dilakukan oleh lima orang Staf Bidang Aset Disdikbud tanpa surat tugas maupun surat pengantar dari Kepala Disdikbud.

Sebanyak 12 sekolah yang sedang berencana mengusulkan penghapusan aset rusak justru didatangi dan asetnya langsung diangkut. Sementara 14 sekolah lainnya, yang bahkan tidak pernah mengusulkan penghapusan, juga mengalami pengambilan aset dengan alasan akan dimusnahkan.

Lebih mengejutkan lagi, empat dari lima pegawai tersebut akhirnya menyatakan bahwa mereka memang mengambil aset sekolah untuk kepentingan pribadi.

Sudah Diketahui Sejak 2023, Hanya Ditegur Lisan

BPK juga menemukan bahwa praktik tersebut sebenarnya telah diketahui pejabat Disdikbud sejak 2023.

Kasubbag Umum mengungkapkan penyalahgunaan aset pernah dilaporkan kepada Sekretaris Disdikbud. Namun, tindak lanjut yang diberikan hanya berupa teguran lisan, tanpa surat peringatan, tanpa sanksi administratif, dan tanpa dilaporkan kepada Inspektorat.

Gudang Polonia Kosong, Administrasi Amburadul

Saat BPK melakukan pemeriksaan fisik ke Gudang Polonia bersama Inspektorat dan BKAD pada 30 April 2026, hasilnya justru memperparah dugaan penyimpangan.

Seluruh aset yang disebut-sebut disimpan di gudang tidak ditemukan.

Selain itu, pengelolaan gudang dinilai sangat buruk karena:

Tidak ada pencatatan barang.
Tidak ada mutasi keluar-masuk aset.
Tidak ada Berita Acara Serah Terima (BAST).
Tidak ada bukti bahwa aset dari sekolah benar-benar pernah disimpan di gudang.

Penjaga gudang bahkan hanya mengingat satu kali pengiriman buku menggunakan mobil pikap pada tahun 2024. Buku-buku tersebut kemudian rusak akibat banjir dan akhirnya dibuang.

Tak Pernah Usulkan Penghapusan Aset Sejak 2017

BPK juga memperoleh keterangan dari BKAD bahwa Disdikbud Kota Medan tidak pernah mengusulkan penghapusan Barang Milik Daerah kepada Wali Kota melalui BKAD sejak tahun 2017.

BPK juga memperoleh keterangan dari BKAD bahwa Disdikbud Kota Medan tidak pernah mengusulkan penghapusan Barang Milik Daerah kepada Wali Kota melalui BKAD sejak tahun 2017.

Temuan ini menunjukkan lemahnya tata kelola aset daerah selama bertahun-tahun sehingga membuka peluang terjadinya penyalahgunaan.

Saat pemeriksaan BPK berakhir, Pemerintah Kota Medan telah menugaskan Inspektorat melakukan pemeriksaan khusus berdasarkan Surat Tugas Inspektur Nomor 800.1.11.1/083.6/INSP/2026 tertanggal 13 Mei 2026.

Sementara itu, aset yang hilang telah direklasifikasi ke dalam Aset Lain-Lain sambil menunggu proses Tuntutan Ganti Rugi (TGR).

Willyam Pasaribu

Kepala KPR Rutan Sidikalang Brema Jaya Barus Terlapor Dugaan Pemerasan Rp280 Juta Dimutasi.

Sidikala g – Sumatera Utara, Minggu,30.Agustus 2026 – kabarbangsa.my.id

Brema Jaya Putranta Barus, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Kelas IIB Sidikalang yang berstatus terlapor atas dugaan pemerasan Rp280 juta, dimutasi ke Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam.

Di tempat tugas barunya, Brema menjabat Kepala Subseksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan.

Mutasi tersebut dibenarkan Kepala Rutan Kelas IIB Sidikalang, Loviga F. Sembiring, saat dikonfirmasi sumutbrantas.id melalui WhatsApp, Minggu (30/8/2026).

“Benar, Brema Barus dimutasi,” kata Loviga singkat.

Informasi mengenai mutasi Brema sebelumnya juga beredar melalui flyer berlogo Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Ditjenpas Sumatera Utara, dan Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam.

Flyer tersebut memuat ucapan selamat kepada Brema atas jabatan barunya.

“Selamat datang dan bertugas Bapak Brema Jaya Putranta Barus atas jabatan baru. Kami bangga, siap mendukung dan melaksanakan tugas,” demikian isi flyer tersebut.

Sebelumnya, Brema dilaporkan ke Polres Dairi atas dugaan pemerasan Rp280 juta terhadap mantan narapidana berinisial MS. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/289/VII/2026/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumatera Utara.

MS mengaku melaporkan Brema atas dugaan pemerasan dan pengancaman yang disebut terjadi saat dirinya masih menjadi tahanan di Rutan Sidikalang.” kata MS melalui WhatsApp

Menurut MS, dirinya bersama tahanan lain berinisial JHS pernah dipanggil ke ruang kerja Brema. Saat itu, keduanya disebut telah melakukan dugaan tindak pidana penipuan dari dalam Rutan Sidikalang.

MS mengklaim Brema kemudian menawarkan bantuan untuk menghalangi proses hukum dengan syarat mereka menyiapkan sejumlah uang.

“Disebutkan KPR Rutan kalau ia bisa menghalangi kedatangan Mabes Polri dengan syarat kami berdua menyiapkan uang Rp220 juta, ditambah uang rokok untuk tim Mabes dan Rp40 juta untuk pihak Rutan,” tutur MS.

Menurut MS, dirinya dan JHS kemudian masing-masing mengumpulkan Rp140 juta. Total Rp280 juta itu disebut diserahkan melalui transfer dan secara tunai.

MS mengatakan Rp240 juta ditransfer ke rekening seseorang berinisial N, sedangkan Rp40 juta lainnya diserahkan secara langsung.

MS kemudian dipindahkan ke Rutan Kabanjahe dan dinyatakan bebas pada 18 Mei 2026. Setelah bebas, MS dan JHS sepakat melaporkan dugaan tersebut ke Polres Dairi.

Brema hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan terkait laporan tersebut.

Sementara itu, Loviga sebelumnya memastikan pihak Rutan Kelas IIB Sidikalang akan kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan.

“Kita ikuti saja perkembangannya. Kami tetap kooperatif terkait perkembangan laporan tersebut,” kata Loviga.

Willyam Pasaribu

Polri Untuk Masyarakat, Polres Labusel dan Polsek Jajaran Gelar KRYD dan Razia Serentak Persempit Ruang Gerak Kejahatan.

Kota Pinang, Labuhanbatu Selatan, Minggu,30 Agustus 2026 – kabarbangsa.my.id

Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terus digencarkan Polres Labuhanbatu Selatan bersama seluruh Polsek serta jajaran nya. Kali ini, kegiatan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan razia digelar secara serentak dengan menyasar narkoba, senjata api, senjata tajam, 3C (curat, curas, dan curanmor), serta berbagai bentuk tindak pidana lainnya.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari, 29–30 Agustus 2026, mulai sekitar pukul 00.00 WIB hingga 04.00 WIB, di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan dan setiap Polsek serta jajaran nya.

Razia ini melibatkan para Kapolsek serta jajaran bersama personel Satresnarkoba, Satreskrim, Satlantas, Si Propam dan Provost Polres Labuhanbatu Selatan, serta personel masing-masing Polsek dan jajaran nya.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi S.I.K. M.H. CPHR. melalui Kasi Humas AKP Sujono, mengatakan bahwa KRYD dan razia tersebut merupakan bagian dari langkah preventif dan represif kepolisian dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, khususnya pada malam hingga dini hari.

“Melalui kegiatan KRYD dan razia ini, kami ingin memastikan masyarakat dapat beraktivitas dan beristirahat dengan aman. Personel kami melakukan pemeriksaan terhadap hal-hal yang berpotensi mengganggu keamanan, termasuk narkoba, senjata api, senjata tajam maupun tindak pidana 3C,” ujar AKP Sujono menyampaikan arahan Kapolres, Minggu (30/8/2026).

Menurutnya, kehadiran personel kepolisian di tengah masyarakat pada jam-jam rawan juga diharapkan mampu memberikan rasa aman sekaligus mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan.

“Ini bukan sekadar razia, tetapi juga bentuk kehadiran Polri untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga kamtibmas dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan,” katanya.

Dalam pelaksanaannya, personel melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap kendaraan maupun masyarakat yang melintas, sekaligus mengantisipasi potensi terjadinya gangguan keamanan dan tindak pidana.

Kegiatan yang berlangsung hingga pukul 04.00 WIB tersebut menjadi salah satu bentuk komitmen Polres Labuhanbatu Selatan bersama Polsek dan jajaran untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, terutama pada waktu-waktu yang dinilai rawan terjadinya tindak kejahatan.

Kapolres juga menekankan pentingnya sinergi antara kepolisian dan masyarakat. Menurutnya, keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab polisi, tetapi merupakan tanggung jawab bersama.

“Polri akan terus hadir dan melakukan kegiatan kepolisian secara rutin. Namun, dukungan masyarakat sangat penting. Mari bersama-sama menjaga lingkungan masing-masing agar tetap aman, tertib dan kondusif,” pungkas AKP Sujono.

Dengan kegiatan KRYD dan razia yang dilakukan secara serentak tersebut, Polres Labuhanbatu Selatan berharap potensi gangguan kamtibmas dapat dicegah sejak dini, sehingga masyarakat Labuhanbatu Selatan dapat menjalani aktivitas sehari-hari dengan lebih aman dan nyaman.

(Irpan Has)

Opini Publik: Bupati/DPR Madina terkesan mandul.

Sinunukan,Mandailing Natal, Sumatera Utara,30 Agustus 2026 – kabarbangsa.my id


Lahan Masyarakat Bersertifikat dan Tercatat di Peta ATR/BPN, Mengapa Persoalan dengan PTPN IV Kebun Timur Tak Kunjung Selesai?


Persoalan penguasaan lahan masyarakat U2 yang diserobot oleh pihak perusahaan BUMN Plat Merah PTPN IV Kebun Timur Mandailing Natal terus menjadi sorotan publik.

Persoalan ini dinilai semestinya tidak dibiarkan berlarut-larut, terlebih masyarakat menyatakan memiliki sertifikat hak atas tanah, sementara bidang tanah yang mereka klaim juga disebut telah tercatat dalam Peta Bumi ATR/BPN Kabupaten Mandailing Natal.

Pertanyaan masyarakat pun sederhana:
Jika dokumen kepemilikan masyarakat ada, bidang tanah tercatat dalam sistem pertanahan, lalu apa yang membuat persoalan ini belum juga menemukan titik penyelesaian?

Lebih jauh, masyarakat juga mempertanyakan legalitas penguasaan perusahaan atas bidang tanah yang disengketakan.

Sejak keberadaan PTPN IV Kebun Timur di wilayah hukum Kecamatan Batahan, masyarakat mempertanyakan apakah terdapat Hak Guna Usaha (HGU) yang secara sah mencakup bidang tanah yang saat ini diklaim masyarakat.

Namun, persoalan tersebut seharusnya tidak berhenti pada pernyataan sepihak.

Dokumen harus dibuka. Data harus diperiksa. Peta harus dicocokkan.

BUKA DATA, JANGAN BIARKAN RAKYAT MENUNGGU

Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, khususnya Bupati sebagai kepala daerah, memiliki posisi penting untuk mendorong penyelesaian persoalan tersebut secara objektif dan berdasarkan data pertanahan.

Masyarakat tidak membutuhkan sekadar pertemuan yang berulang-ulang,
masyarakat membutuhkan kepastian.

Jika benar masyarakat memiliki sertifikat hak atas tanah, maka perlu diverifikasi keabsahan, riwayat, batas, dan posisi bidang tanah tersebut.

Jika bidang tersebut tercatat dalam sistem atau peta pertanahan ATR/BPN, maka perlu diperiksa secara resmi apakah pencatatan tersebut sesuai dengan data yuridis dan fisik bidang tanah.

Sebaliknya, apabila perusahaan menyatakan memiliki dasar hak atau HGU atas bidang yang sama, maka dokumen HGU, peta bidang, batas-batas serta dasar penguasaannya juga harus diperlihatkan dan diverifikasi oleh instansi berwenang.

Jangan sampai masyarakat terus bertanya tanpa mendapatkan jawaban yang terang.

PEMDA MADINA MAU SAMPAI KAPAN?
Persoalan agraria tidak boleh dibiarkan menggantung terlalu lama.

Ketidakjelasan mengenai status dan batas tanah justru berpotensi memperbesar konflik sosial di kemudian hari.

Karena itu, Pemkab Madina bersama ATR/BPN dan pihak-pihak terkait semestinya melakukan verifikasi lapangan dan pencocokan data secara terbuka, termasuk:

  • memeriksa sertifikat masyarakat;
  • mencocokkan koordinat dan batas bidang tanah;
  • memeriksa peta pertanahan ATR/BPN;
  • memeriksa riwayat serta dasar penguasaan tanah;
  • memastikan apakah terdapat HGU yang mencakup bidang yang disengketakan;
  • memeriksa peta dan batas HGU apabila memang ada;
  • serta menentukan status setiap bidang berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, penyelesaian tidak didasarkan pada siapa yang memiliki kekuatan lebih besar, tetapi berdasarkan dokumen, data pertanahan, fakta lapangan dan hukum.

BUPATI JANGAN DIAM

Bupati Mandailing Natal Saipullah Nasution SH. MM yang sempat di gadang gadang adalah “Masinis Terakhir” yang bisa selesaikan kasus demi kasus ternyata tidak sesuai harapan masyarakat, jangan membiarkan persoalan ini terus berjalan tanpa ujung.

Pemerintah harus menunjukkan bahwa kehadirannya bukan hanya ketika konflik mencuat atau menjadi perhatian publik.

Rakyat membutuhkan pemerintah yang mampu memberikan jalan keluar, kasus sudah cukup terang benderang pengakuan dari pihak perusahaan juga cukup jelas.

Jika data masyarakat benar, lindungi hak masyarakat sesuai hukum,
jika data perusahaan benar, tunjukkan dasar hukumnya, tapi kan cukup jelas perusahaan telah mengakui telah menguasai dan mengusahai lahan masyarakat, juga telah menunjukkan lahan masyarakat yang mereka kuasai,

Jika ternyata terjadi tumpang tindih data atau hak, selesaikan melalui mekanisme hukum dan pertanahan yang transparan.

Bupati/DPR dimana kalian sekarang..? apakah kalian tidak faham ‘yang tidak boleh terjadi adalah masyarakat terus berada dalam ketidakpastian”.

Sebab pada akhirnya muncul pertanyaan yang sangat mendasar:

“Untuk apa kami memiliki sertifikat apabila tanah yang kami klaim sebagai hak kami tetap tidak mendapatkan kepastian?”

RAKYAT HANYA MEMINTA KEPASTIAN
Masyarakat tidak meminta keistimewaan.
Mereka hanya meminta pemerintah hadir dan memastikan persoalan tanah diselesaikan secara adil berdasarkan hukum.

Maka pertanyaan kepada Pemkab Mandailing Natal dan pihak-pihak terkait patut disampaikan secara terbuka:

Kapan persoalan lahan masyarakat ini akan diselesaikan?

✓Buka datanya.

✓Periksa sertifikatnya.

✓Periksa peta ATR/BPN-nya.

✓Periksa dasar penguasaan tanahnya.

✓Periksa HGU apabila ada.

Periksa batas-batasnya.

Kemudian berikan keputusan berdasarkan hukum dan fakta, bukan berdasarkan siapa yang lebih kuat.

Pemda Madina harus membuktikan: pemerintah hadir untuk menyelesaikan persoalan rakyat, bukan sekadar menjadi penonton ketika konflik agraria terus berlarut-larut, jangan paksa kami miliki “Narasi Negatif” buat kalian.

(MO)

Aksi Cepat Satresnarkoba Polres Langkat Sisir Lokasi yang Dicurigai Tempat Penyalahgunaan Narkoba.

Langkat – Sumatera Utara, Minggu,30 Agustus 2026 – kabarbangsa my.id


Berawal dari laporan masyarakat dan video yang beredar di media sosial, Satresnarkoba Polres Langkat menindaklanjuti informasi mengenai sebuah lokasi yang diduga kerap disalahgunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba.

Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Amrizal Hasibuan menjelaskan, pihaknya langsung bergerak setelah menerima laporan tersebut. Pada Jumat malam, 28 Agustus 2026, tim menyisir lokasi yang dimaksud di kawasan perkebunan sawit, Desa Batu Malenggang, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat.

Di lokasi, petugas menemukan sebuah gubuk atau pondok yang diduga digunakan sebagai tempat berkumpul. Setelah dilakukan pemeriksaan, tim menemukan alat hisap (bong) dan plastik klip bening.

Sebagai langkah pencegahan agar lokasi tersebut tidak kembali dimanfaatkan untuk aktivitas yang melanggar hukum, gubuk tersebut kemudian dibakar dan dimusnahkan oleh petugas dengan disaksikan sejumlah warga serta kepala dusun setempat.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menghilangkan tempat yang berpotensi menjadi titik penyalahgunaan narkoba sekaligus memberikan pesan tegas bahwa lingkungan yang rawan penyalahgunaan narkotika tidak boleh dibiarkan.

“Terpisah Kapolres Langkat AKBP Hannry P.H. Tambunan, S.E., S.I.K. menegaskan bahwa setiap informasi dari masyarakat akan menjadi perhatian dan ditindaklanjuti sesuai prosedur.

“Kami tidak hanya melakukan penindakan ketika narkotika ditemukan. Lokasi yang berdasarkan informasi masyarakat diduga menjadi tempat penyalahgunaan juga akan kami tindak lanjuti. Pencegahan harus dilakukan sebelum persoalan berkembang,” tegas AKBP Hannry.

Satresnarkoba Polres Langkat juga terus melakukan pendalaman terhadap informasi yang diterima, termasuk memetakan lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi tempat penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Pendekatan melalui pemolisian masyarakat terus diperkuat. Masyarakat diajak menjadi mitra kepolisian dengan memberikan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan komunikasi yang aktif, polisi dapat bergerak lebih cepat ketika muncul indikasi gangguan kamtibmas di lingkungan warga.

Kegiatan ini merupakan implementasi dari program POLISI LANGKAT GARUDA KSATRIA, yang diinisiasi Kapolres Langkat dengan semangat Gagah Berani untuk Dicintai Masyarakat, Kuat, Sadar Aturan, Taat, Responsibility, Inovatif, dan Aman.

Melalui semangat “Satu Langkah, Satu Hati untuk Langkat yang Aman dan Damai,” Polres Langkat terus menghadirkan Polri yang humanis, responsif, dan dekat dengan masyarakat. Sebab, keamanan yang berkelanjutan lahir dari komunikasi yang terjalin, kepercayaan yang tumbuh, dan kebersamaan dalam menjaga lingkungan.


(B.Panjaitan)

Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP SL Widodo: Tilang Pengendara Tak Pakai Helm Dan Knalpot Brong, Tim Hunting Diterjunkan Di Setiap Sudut Kota Medan.

Medan – Sumatera Utara, Minggu,30 Agustus 2026 – kabarbamgsa.my.id

Sat Lantas Polrestabes Medan menurunkan lima tim tindak di jalanan Kota Medan. Kelima tim itu akan melakukan hunting di setiap sudut jalanan kota Medan. Jika menemukan pelanggaran, pengendara akan langsung diberi tindakan berupa surat tilang.

Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP SL Widodo, tim tersebut memprioritaskan pengendara yang tidak menggunakan helm, menggunakan knalpot brong, melawan arah, berbonceng tiga hingga tidak mengenakan helm. Nantinya, pengendara tersebut langsung diberikan tindakan tilang.

“Tim ini sudah berjalan sekitar satu bulan. Ini kita lakukan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban berlalu lintas,” ujar Kasat Lantas, Minggu (30/8/2026).

Dijelaskannya, tim yang dibentuk tersebut tidak diam di titik-titik tertentu. Seluruh tim setiap harinya mengelilingi kota Medan dalam melakukan penindakan, terlebih di lokasi yang kerap terjadi pelanggaran.

“Hunting, tidak diam di satu titik saja. Dan hal ini akan kita lakukan setiap hari. Tidak ada batas waktu sampai masyarakat kota Medan tertib berlalu lintas, ” tuturnya.

Hingga saat ini, lanjutnya, pihaknya telah mengeluarkan puluhan surat tilang. Mayoritas pengendara ditilang karena tidak menggunakan helm dan melawan arah.

“Tilang Etle juga ada. Tapi yang kita bentuk ini tim hunting. Yang langsung menyasar dan memberi penindakan,” ujarnya.

Willyam Pasaribu