OPINI AKHIR:.NI, POLRI DAN KONFLIK LAHAN: JANGAN SAMPAI PRAJURIT MENJADI TAMENG KONFLIK PERUSAHAAN.

Mandailing Natal – Sumatera Utara, Minggu,30 Agustus 2026 – kabarbangsa.my.id

Menilik Insiden Pengeroyokan Personel TNI di Kawasan PT SAL

Viralnya video yang memperlihatkan sejumlah personel TNI mengalami pengeroyokan oleh warga Suku Anak Dalam (SAD) di kawasan perkebunan PT Sari Aditya Loka (SAL), Sarolangun, Jambi, pada Jumat, 28 Agustus 2026, tentu mengundang keprihatinan publik.

Kekerasan terhadap siapa pun, terlebih terhadap aparat negara yang sedang menjalankan tugas, tidak dapat dibenarkan. Jika benar terjadi tindak kekerasan, maka peristiwa tersebut harus diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku dan pelakunya harus dimintai pertanggungjawaban berdasarkan bukti serta hasil penyelidikan.

Namun, dalam melihat persoalan ini, publik juga tidak seharusnya berhenti hanya pada video pengeroyokan.

Ada pertanyaan yang lebih mendasar:

Mengapa konflik antara masyarakat SAD dan kawasan perkebunan PT SAL kembali terjadi?

Dan tidak kalah penting:

Dalam kapasitas apa personel TNI berada di kawasan perusahaan tersebut?

Berdasarkan pemberitaan yang beredar, lima personel TNI dari Yonif 896/Serumpun Pseko terlibat dalam insiden tersebut. Sejumlah pemberitaan menyebut keberadaan personel di kawasan perusahaan berkaitan dengan pengamanan.

Namun, kronologi lengkap, dasar penugasan, serta latar belakang kejadian tetap perlu dijelaskan dan diperiksa secara resmi oleh pihak yang berwenang.

TNI Harus Tetap Berada Dalam Koridor Tugas dan Hukum

Di sinilah pentingnya publik memahami fungsi masing-masing institusi negara.

TNI merupakan alat negara di bidang pertahanan. Sementara Polri memiliki fungsi utama dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum.

Dalam kondisi tertentu, TNI dapat membantu tugas tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan berdasarkan penugasan yang sah.

Karena itu, kehadiran personel TNI di suatu kawasan perusahaan perlu memiliki dasar penugasan, kewenangan dan mekanisme yang jelas.

Publik berhak memperoleh penjelasan secara transparan:

Atas dasar penugasan apa personel TNI berada di lokasi tersebut?

Apakah penugasan tersebut merupakan tugas resmi TNI?

Apakah terdapat permintaan bantuan dari Polri?

Apakah kawasan tersebut memiliki status Objek Vital Nasional yang bersifat strategis?

Atau terdapat bentuk kerja sama resmi lainnya yang menjadi dasar keberadaan personel TNI?

Pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menyudutkan institusi TNI.

Sebaliknya, klarifikasi diperlukan agar institusi negara tetap menjalankan tugas sesuai fungsi, kewenangan dan hukum yang berlaku serta tidak terseret menjadi pihak dalam konflik kepentingan antara masyarakat dan perusahaan.

Jangan Sampai Prajurit Menjadi Tameng Konflik Agraria

Persoalan yang lebih besar juga perlu mendapatkan perhatian.

Jika konflik antara masyarakat dan perusahaan telah terjadi berulang kali, maka penyelesaiannya tidak cukup hanya dengan meningkatkan pengamanan.

Apabila akar persoalannya berkaitan dengan status tanah, batas wilayah, klaim masyarakat adat, legalitas penguasaan lahan, hak atas sumber penghidupan, atau persoalan agraria lainnya, maka pendekatan keamanan saja tidak akan menyelesaikan masalah.

Justru persoalan tersebut berpotensi menjadi konflik berulang.

Hari ini masyarakat berhadapan dengan pihak keamanan perusahaan.

Besok berhadapan dengan aparat.

Dan pada situasi tertentu, personel TNI pun dapat berada di tengah konflik.

Padahal, akar persoalannya mungkin bukan konflik antara TNI dan masyarakat, melainkan persoalan agraria yang belum terselesaikan.

Hal inilah yang harus dihindari.

Jangan sampai prajurit TNI yang seharusnya menjalankan tugas negara justru ditempatkan dalam posisi berhadapan langsung dengan masyarakat dalam konflik agraria yang akar persoalannya belum selesai.

Bagaimana dengan Dugaan Pengambilan TBS?

Persoalan lain yang juga perlu diperiksa secara objektif adalah dugaan pengambilan Tandan Buah Segar (TBS) dari kawasan perkebunan.

Jika benar terjadi pengambilan TBS yang melanggar hukum, maka siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum.

Namun, apabila dugaan pengambilan tersebut berkaitan dengan klaim kepemilikan lahan, wilayah adat, hak masyarakat atau sengketa penguasaan tanah, maka persoalan tersebut juga harus dibuka dan diperiksa secara transparan.

Jangan sampai persoalan mengenai “siapa yang mengambil sawit” membuat perhatian publik berhenti sebelum menjawab persoalan yang lebih mendasar:

“Bagaimana sebenarnya status, riwayat dan penguasaan atas tanah yang menjadi lokasi konflik tersebut?”

Pertanyaan tersebut tentu harus dijawab berdasarkan dokumen, data pertanahan, riwayat penguasaan lahan, serta keterangan resmi dari pihak-pihak yang berwenang.

Polri Harus Profesional Dalam Penegakan Hukum

Dalam situasi seperti ini, Polri harus menjalankan fungsi penegakan hukum secara profesional, objektif dan berdasarkan bukti.

Jika terjadi pengeroyokan terhadap personel TNI, maka pihak yang diduga terlibat harus diidentifikasi melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai hukum.

Namun, pemeriksaan juga harus dilakukan secara menyeluruh.

Apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum atau prosedur oleh pihak lain dalam rangkaian peristiwa tersebut, maka hal itu juga perlu diperiksa secara objektif berdasarkan fakta dan bukti yang tersedia.

Hukum tidak boleh tajam kepada masyarakat tetapi tumpul kepada pihak yang memiliki kekuatan.

Begitu pula sebaliknya.

Konflik lahan tidak dapat menjadi alasan untuk membenarkan kekerasan terhadap aparat, tetapi proses penegakan hukum juga harus tetap menghormati hak setiap pihak untuk mendapatkan pemeriksaan yang adil dan objektif.

Semua pihak harus tunduk kepada hukum.

Pemerintah Harus Menyelesaikan Akar Konflik

Kasus di kawasan PT SAL seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah daerah, pemerintah pusat, aparat penegak hukum, lembaga pertanahan, pihak perusahaan dan perwakilan masyarakat SAD untuk duduk bersama mencari penyelesaian yang menyentuh akar persoalan.

Bukan hanya setelah terjadi bentrokan.

Bukan hanya setelah ada korban.

Dan bukan hanya setelah video peristiwa tersebut menjadi viral.

Pemerintah perlu memastikan beberapa hal, antara lain:

bagaimana status dan riwayat penguasaan tanah;

bagaimana batas-batas kawasan perusahaan;

apakah terdapat klaim masyarakat adat;

apakah pernah terjadi konflik atau terdapat kesepakatan sebelumnya;

bagaimana legalitas penguasaan dan pemanfaatan lahan;

serta bagaimana mekanisme penyelesaian konflik yang selama ini telah ditempuh.

Sebab apabila akar persoalan tidak diselesaikan, aparat keamanan berpotensi terus berada dalam posisi sebagai pemadam konflik.

Hari ini konflik mereda.

Besok dapat kembali muncul.

Dan masyarakat kembali berhadapan dengan aparat.

TNI dan Polri Jangan Dipertentangkan

Kasus ini juga jangan sampai membuat masyarakat mempertentangkan TNI dengan Polri.

Keduanya merupakan institusi negara dengan fungsi yang berbeda, tetapi dapat saling mendukung sesuai ketentuan hukum dan kebutuhan negara.

TNI memiliki tugas utama dalam bidang pertahanan negara.

Polri memiliki tugas utama dalam bidang keamanan dan penegakan hukum.

Ketika situasi tertentu membutuhkan bantuan TNI, pelaksanaannya tentu harus berdasarkan ketentuan dan penugasan yang jelas.

Sementara ketika persoalannya berkaitan dengan tindak pidana, gangguan kamtibmas, penganiayaan atau persoalan hukum lainnya, mekanisme penegakan hukum harus berjalan secara profesional.

Karena itu, persoalannya bukan mempertentangkan TNI dan Polri.

Persoalannya adalah memastikan setiap institusi bekerja sesuai tugas, fungsi dan kewenangannya.

Jangan Hanya Mencari Siapa yang Memukul

Kasus ini jangan hanya berhenti pada pertanyaan:

“Siapa yang mengeroyok anggota TNI?”

Pertanyaan tersebut penting dan harus dijawab melalui proses hukum.

Tetapi ada pertanyaan lain yang juga harus dijawab:

Mengapa konflik tersebut bisa terjadi?

Mengapa persoalan di kawasan tersebut kembali berulang?

Apakah terdapat persoalan agraria yang belum diselesaikan?

Apakah klaim atau hak masyarakat adat telah diperiksa dan diselesaikan secara tuntas?

Dan pertanyaan yang paling penting:

Apakah negara sudah menyelesaikan akar persoalannya, atau selama ini penyelesaian baru dilakukan setelah konflik meledak?

Jangan sampai perhatian publik hanya tertuju kepada pelaku pengeroyokan, sementara persoalan yang menjadi latar belakang konflik justru tidak pernah benar-benar diselesaikan.

Jika persoalan kepemilikan, penguasaan dan pemanfaatan tanah belum mendapatkan penyelesaian yang jelas, maka potensi konflik akan tetap ada.

Dan tentu sangat disayangkan apabila prajurit TNI maupun anggota Polri kembali harus berdiri di garis depan menghadapi konflik masyarakat dan perusahaan, sementara persoalan pokoknya belum menemukan penyelesaian.

Negara Harus Hadir Menyelesaikan, Bukan Sekadar Mengamankan

TNI bukan alat pengamanan perusahaan semata.

Polri juga harus menjalankan penegakan hukum secara profesional dan tidak berpihak kepada kepentingan pihak tertentu.

Keduanya adalah institusi negara.

Karena itu, keberadaan dan tindakan aparat harus ditempatkan sesuai fungsi, kewenangan serta hukum yang berlaku.

Pada saat yang sama, negara tidak boleh hanya hadir ketika konflik sudah meledak.

Negara harus hadir sejak persoalan mulai muncul.

Pemerintah harus membuka ruang dialog.

Lembaga yang berwenang harus memeriksa status dan riwayat tanah.

Perusahaan harus memberikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Masyarakat juga harus menyampaikan tuntutan melalui mekanisme hukum dan tidak menggunakan kekerasan.

Dan aparat harus menjalankan tugas secara profesional serta proporsional.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata tentang siapa yang memukul dan siapa yang dipukul.

Persoalan yang jauh lebih besar adalah bagaimana negara mampu memastikan keadilan, kepastian hukum dan penyelesaian konflik agraria agar kejadian serupa tidak terus berulang.

Selesaikan akar masalahnya. Jangan hanya mengamankan akibatnya.

Catatan Redaksi:
Tulisan ini merupakan opini dan analisis. Penyebutan dugaan, kronologi, status penugasan personel, serta persoalan konflik lahan dalam tulisan ini tetap memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Redaksi tidak menyimpulkan bahwa pihak tertentu bersalah sebelum adanya proses hukum dan keterangan resmi dari instansi yang berwenang.

( MO)

Opini Publik: Bupati/DPR Madina terkesan mandul.

Sinunukan,Mandailing Natal, Sumatera Utara,30 Agustus 2026 – kabarbangsa.my id


Lahan Masyarakat Bersertifikat dan Tercatat di Peta ATR/BPN, Mengapa Persoalan dengan PTPN IV Kebun Timur Tak Kunjung Selesai?


Persoalan penguasaan lahan masyarakat U2 yang diserobot oleh pihak perusahaan BUMN Plat Merah PTPN IV Kebun Timur Mandailing Natal terus menjadi sorotan publik.

Persoalan ini dinilai semestinya tidak dibiarkan berlarut-larut, terlebih masyarakat menyatakan memiliki sertifikat hak atas tanah, sementara bidang tanah yang mereka klaim juga disebut telah tercatat dalam Peta Bumi ATR/BPN Kabupaten Mandailing Natal.

Pertanyaan masyarakat pun sederhana:
Jika dokumen kepemilikan masyarakat ada, bidang tanah tercatat dalam sistem pertanahan, lalu apa yang membuat persoalan ini belum juga menemukan titik penyelesaian?

Lebih jauh, masyarakat juga mempertanyakan legalitas penguasaan perusahaan atas bidang tanah yang disengketakan.

Sejak keberadaan PTPN IV Kebun Timur di wilayah hukum Kecamatan Batahan, masyarakat mempertanyakan apakah terdapat Hak Guna Usaha (HGU) yang secara sah mencakup bidang tanah yang saat ini diklaim masyarakat.

Namun, persoalan tersebut seharusnya tidak berhenti pada pernyataan sepihak.

Dokumen harus dibuka. Data harus diperiksa. Peta harus dicocokkan.

BUKA DATA, JANGAN BIARKAN RAKYAT MENUNGGU

Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, khususnya Bupati sebagai kepala daerah, memiliki posisi penting untuk mendorong penyelesaian persoalan tersebut secara objektif dan berdasarkan data pertanahan.

Masyarakat tidak membutuhkan sekadar pertemuan yang berulang-ulang,
masyarakat membutuhkan kepastian.

Jika benar masyarakat memiliki sertifikat hak atas tanah, maka perlu diverifikasi keabsahan, riwayat, batas, dan posisi bidang tanah tersebut.

Jika bidang tersebut tercatat dalam sistem atau peta pertanahan ATR/BPN, maka perlu diperiksa secara resmi apakah pencatatan tersebut sesuai dengan data yuridis dan fisik bidang tanah.

Sebaliknya, apabila perusahaan menyatakan memiliki dasar hak atau HGU atas bidang yang sama, maka dokumen HGU, peta bidang, batas-batas serta dasar penguasaannya juga harus diperlihatkan dan diverifikasi oleh instansi berwenang.

Jangan sampai masyarakat terus bertanya tanpa mendapatkan jawaban yang terang.

PEMDA MADINA MAU SAMPAI KAPAN?
Persoalan agraria tidak boleh dibiarkan menggantung terlalu lama.

Ketidakjelasan mengenai status dan batas tanah justru berpotensi memperbesar konflik sosial di kemudian hari.

Karena itu, Pemkab Madina bersama ATR/BPN dan pihak-pihak terkait semestinya melakukan verifikasi lapangan dan pencocokan data secara terbuka, termasuk:

  • memeriksa sertifikat masyarakat;
  • mencocokkan koordinat dan batas bidang tanah;
  • memeriksa peta pertanahan ATR/BPN;
  • memeriksa riwayat serta dasar penguasaan tanah;
  • memastikan apakah terdapat HGU yang mencakup bidang yang disengketakan;
  • memeriksa peta dan batas HGU apabila memang ada;
  • serta menentukan status setiap bidang berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, penyelesaian tidak didasarkan pada siapa yang memiliki kekuatan lebih besar, tetapi berdasarkan dokumen, data pertanahan, fakta lapangan dan hukum.

BUPATI JANGAN DIAM

Bupati Mandailing Natal Saipullah Nasution SH. MM yang sempat di gadang gadang adalah “Masinis Terakhir” yang bisa selesaikan kasus demi kasus ternyata tidak sesuai harapan masyarakat, jangan membiarkan persoalan ini terus berjalan tanpa ujung.

Pemerintah harus menunjukkan bahwa kehadirannya bukan hanya ketika konflik mencuat atau menjadi perhatian publik.

Rakyat membutuhkan pemerintah yang mampu memberikan jalan keluar, kasus sudah cukup terang benderang pengakuan dari pihak perusahaan juga cukup jelas.

Jika data masyarakat benar, lindungi hak masyarakat sesuai hukum,
jika data perusahaan benar, tunjukkan dasar hukumnya, tapi kan cukup jelas perusahaan telah mengakui telah menguasai dan mengusahai lahan masyarakat, juga telah menunjukkan lahan masyarakat yang mereka kuasai,

Jika ternyata terjadi tumpang tindih data atau hak, selesaikan melalui mekanisme hukum dan pertanahan yang transparan.

Bupati/DPR dimana kalian sekarang..? apakah kalian tidak faham ‘yang tidak boleh terjadi adalah masyarakat terus berada dalam ketidakpastian”.

Sebab pada akhirnya muncul pertanyaan yang sangat mendasar:

“Untuk apa kami memiliki sertifikat apabila tanah yang kami klaim sebagai hak kami tetap tidak mendapatkan kepastian?”

RAKYAT HANYA MEMINTA KEPASTIAN
Masyarakat tidak meminta keistimewaan.
Mereka hanya meminta pemerintah hadir dan memastikan persoalan tanah diselesaikan secara adil berdasarkan hukum.

Maka pertanyaan kepada Pemkab Mandailing Natal dan pihak-pihak terkait patut disampaikan secara terbuka:

Kapan persoalan lahan masyarakat ini akan diselesaikan?

✓Buka datanya.

✓Periksa sertifikatnya.

✓Periksa peta ATR/BPN-nya.

✓Periksa dasar penguasaan tanahnya.

✓Periksa HGU apabila ada.

Periksa batas-batasnya.

Kemudian berikan keputusan berdasarkan hukum dan fakta, bukan berdasarkan siapa yang lebih kuat.

Pemda Madina harus membuktikan: pemerintah hadir untuk menyelesaikan persoalan rakyat, bukan sekadar menjadi penonton ketika konflik agraria terus berlarut-larut, jangan paksa kami miliki “Narasi Negatif” buat kalian.

(MO)

Opini. RUU PERAMPASAN ASET: HASIL DEMO ATAU SEKADAR JANJI? PUBLIK MASIH PESIMIS

By: MUCHTAR/OMTA


Sinunukan,Mandailing Natal -Sumatera Utara,Jum’at,28 Agustus 2026 – kabarbangsa.my.id

Aksi demonstrasi yang menyuarakan desakan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan akhirnya membuahkan sebuah komitmen tertulis dari pimpinan DPR RI.

Namun, apakah komitmen tersebut benar-benar menjadi kemenangan rakyat? Hal itu masih menjadi tanda tanya.

Atau justru komitmen tersebut hanya menjadi cara untuk meredam gelombang tuntutan masyarakat yang semakin kuat?

Pertanyaan tersebut wajar jika muncul. Sebab hingga hari ini, RUU Perampasan Aset belum menjadi Undang-Undang. Dokumen yang ditampilkan kepada publik merupakan surat komitmen, bukan pengesahan RUU menjadi UU.

Dalam komitmen tersebut, pimpinan DPR menyatakan bahwa pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset ditargetkan paling lambat 15 Desember 2026. Bahkan, pimpinan DPR menyatakan siap mempertanggungjawabkan komitmen tersebut, termasuk dengan mengundurkan diri apabila target tersebut tidak tercapai.

Bagi sebagian masyarakat, komitmen tertulis tersebut tentu patut diapresiasi sebagai sebuah langkah maju.

Namun, bagi masyarakat yang selama ini menunggu keberanian negara dalam memperkuat upaya pengembalian dan perampasan aset hasil tindak pidana korupsi, janji saja tentu belum cukup.

Di sinilah rasa pesimis publik muncul.

Mengapa harus menunggu sampai 15 Desember 2026?

Bukankah pembahasan RUU ini telah menjadi pembicaraan dalam waktu yang cukup panjang?

Mengapa setelah rakyat turun ke jalan, mahasiswa menyampaikan aspirasi, dan berbagai elemen masyarakat mendesak percepatan, kembali diberikan tenggat waktu berbulan-bulan?

Masyarakat tentu memiliki hak untuk bertanya:

Apakah ini benar-benar proses legislasi yang serius, atau masih akan ada tarik-ulur kepentingan politik?

Pertanyaan tersebut bukan berarti menuduh bahwa para pejabat atau elite politik tertentu merupakan pelaku korupsi. Tanpa bukti dan proses hukum, tuduhan seperti itu tentu tidak dapat dibenarkan.

Namun, publik tetap memiliki hak untuk bersikap kritis dan mempertanyakan proses politik serta legislasi yang menyangkut kepentingan besar masyarakat.

RUU Perampasan Aset memiliki arti penting dalam upaya memperkuat negara mengejar dan mengembalikan aset yang berasal dari tindak pidana. Karena itu, pembahasannya harus dilakukan secara transparan, serius, dan berpihak pada kepentingan hukum serta masyarakat.

Jangan sampai rakyat sudah berteriak di jalan, mahasiswa sudah menyampaikan aspirasi, masyarakat telah mengorbankan waktu dan tenaga, lalu yang diterima hanya sebuah surat komitmen dengan batas waktu yang masih cukup jauh.

Rakyat tidak hanya membutuhkan janji. Rakyat membutuhkan kepastian.

Menariknya, dalam surat tersebut pimpinan DPR juga menyatakan kesiapannya mengundurkan diri dari jabatan pimpinan maupun sebagai anggota DPR apabila sampai 15 Desember 2026 RUU tersebut tidak disahkan dalam rapat paripurna.

Pernyataan tersebut tentu harus dipandang sebagai komitmen moral dan politik kepada rakyat.

Mulai hari ini, masyarakat tidak boleh hanya berhenti pada kepercayaan terhadap tanda tangan di atas kertas.

Kawal prosesnya. Awasi pembahasannya. Pantau setiap tahapannya.

Sebab ukuran keberhasilan demonstrasi bukanlah semata-mata karena massa akhirnya membubarkan diri setelah menerima surat komitmen.

Ukuran keberhasilannya adalah satu:

Apakah RUU Perampasan Aset benar-benar disahkan menjadi Undang-Undang?

Jika benar-benar disahkan, rakyat tentu patut memberikan apresiasi.

Namun, jika kembali ditunda, diperlambat, atau gagal disahkan sesuai batas waktu yang telah ditetapkan sendiri, maka rakyat berhak menagih komitmen tersebut.

Jangan sampai sejarah kembali mencatat:

Rakyat turun ke jalan membawa tuntutan, sementara penguasa pulang membawa janji.

Lalu ketika waktu berlalu, rakyat kembali diminta untuk bersabar.

Kali ini, rakyat harus mengawal sampai titik akhir. Bukan sekadar percaya pada tanda tangan.

Karena demokrasi bukan hanya tentang mendengar suara rakyat, tetapi juga tentang membuktikan bahwa suara rakyat benar-benar memiliki kekuatan untuk mendorong perubahan kebijakan.

(MO)