OPINI AKHIR:.NI, POLRI DAN KONFLIK LAHAN: JANGAN SAMPAI PRAJURIT MENJADI TAMENG KONFLIK PERUSAHAAN.

Mandailing Natal – Sumatera Utara, Minggu,30 Agustus 2026 – kabarbangsa.my.id

Menilik Insiden Pengeroyokan Personel TNI di Kawasan PT SAL

Viralnya video yang memperlihatkan sejumlah personel TNI mengalami pengeroyokan oleh warga Suku Anak Dalam (SAD) di kawasan perkebunan PT Sari Aditya Loka (SAL), Sarolangun, Jambi, pada Jumat, 28 Agustus 2026, tentu mengundang keprihatinan publik.

Kekerasan terhadap siapa pun, terlebih terhadap aparat negara yang sedang menjalankan tugas, tidak dapat dibenarkan. Jika benar terjadi tindak kekerasan, maka peristiwa tersebut harus diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku dan pelakunya harus dimintai pertanggungjawaban berdasarkan bukti serta hasil penyelidikan.

Namun, dalam melihat persoalan ini, publik juga tidak seharusnya berhenti hanya pada video pengeroyokan.

Ada pertanyaan yang lebih mendasar:

Mengapa konflik antara masyarakat SAD dan kawasan perkebunan PT SAL kembali terjadi?

Dan tidak kalah penting:

Dalam kapasitas apa personel TNI berada di kawasan perusahaan tersebut?

Berdasarkan pemberitaan yang beredar, lima personel TNI dari Yonif 896/Serumpun Pseko terlibat dalam insiden tersebut. Sejumlah pemberitaan menyebut keberadaan personel di kawasan perusahaan berkaitan dengan pengamanan.

Namun, kronologi lengkap, dasar penugasan, serta latar belakang kejadian tetap perlu dijelaskan dan diperiksa secara resmi oleh pihak yang berwenang.

TNI Harus Tetap Berada Dalam Koridor Tugas dan Hukum

Di sinilah pentingnya publik memahami fungsi masing-masing institusi negara.

TNI merupakan alat negara di bidang pertahanan. Sementara Polri memiliki fungsi utama dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum.

Dalam kondisi tertentu, TNI dapat membantu tugas tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan berdasarkan penugasan yang sah.

Karena itu, kehadiran personel TNI di suatu kawasan perusahaan perlu memiliki dasar penugasan, kewenangan dan mekanisme yang jelas.

Publik berhak memperoleh penjelasan secara transparan:

Atas dasar penugasan apa personel TNI berada di lokasi tersebut?

Apakah penugasan tersebut merupakan tugas resmi TNI?

Apakah terdapat permintaan bantuan dari Polri?

Apakah kawasan tersebut memiliki status Objek Vital Nasional yang bersifat strategis?

Atau terdapat bentuk kerja sama resmi lainnya yang menjadi dasar keberadaan personel TNI?

Pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menyudutkan institusi TNI.

Sebaliknya, klarifikasi diperlukan agar institusi negara tetap menjalankan tugas sesuai fungsi, kewenangan dan hukum yang berlaku serta tidak terseret menjadi pihak dalam konflik kepentingan antara masyarakat dan perusahaan.

Jangan Sampai Prajurit Menjadi Tameng Konflik Agraria

Persoalan yang lebih besar juga perlu mendapatkan perhatian.

Jika konflik antara masyarakat dan perusahaan telah terjadi berulang kali, maka penyelesaiannya tidak cukup hanya dengan meningkatkan pengamanan.

Apabila akar persoalannya berkaitan dengan status tanah, batas wilayah, klaim masyarakat adat, legalitas penguasaan lahan, hak atas sumber penghidupan, atau persoalan agraria lainnya, maka pendekatan keamanan saja tidak akan menyelesaikan masalah.

Justru persoalan tersebut berpotensi menjadi konflik berulang.

Hari ini masyarakat berhadapan dengan pihak keamanan perusahaan.

Besok berhadapan dengan aparat.

Dan pada situasi tertentu, personel TNI pun dapat berada di tengah konflik.

Padahal, akar persoalannya mungkin bukan konflik antara TNI dan masyarakat, melainkan persoalan agraria yang belum terselesaikan.

Hal inilah yang harus dihindari.

Jangan sampai prajurit TNI yang seharusnya menjalankan tugas negara justru ditempatkan dalam posisi berhadapan langsung dengan masyarakat dalam konflik agraria yang akar persoalannya belum selesai.

Bagaimana dengan Dugaan Pengambilan TBS?

Persoalan lain yang juga perlu diperiksa secara objektif adalah dugaan pengambilan Tandan Buah Segar (TBS) dari kawasan perkebunan.

Jika benar terjadi pengambilan TBS yang melanggar hukum, maka siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum.

Namun, apabila dugaan pengambilan tersebut berkaitan dengan klaim kepemilikan lahan, wilayah adat, hak masyarakat atau sengketa penguasaan tanah, maka persoalan tersebut juga harus dibuka dan diperiksa secara transparan.

Jangan sampai persoalan mengenai “siapa yang mengambil sawit” membuat perhatian publik berhenti sebelum menjawab persoalan yang lebih mendasar:

“Bagaimana sebenarnya status, riwayat dan penguasaan atas tanah yang menjadi lokasi konflik tersebut?”

Pertanyaan tersebut tentu harus dijawab berdasarkan dokumen, data pertanahan, riwayat penguasaan lahan, serta keterangan resmi dari pihak-pihak yang berwenang.

Polri Harus Profesional Dalam Penegakan Hukum

Dalam situasi seperti ini, Polri harus menjalankan fungsi penegakan hukum secara profesional, objektif dan berdasarkan bukti.

Jika terjadi pengeroyokan terhadap personel TNI, maka pihak yang diduga terlibat harus diidentifikasi melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai hukum.

Namun, pemeriksaan juga harus dilakukan secara menyeluruh.

Apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum atau prosedur oleh pihak lain dalam rangkaian peristiwa tersebut, maka hal itu juga perlu diperiksa secara objektif berdasarkan fakta dan bukti yang tersedia.

Hukum tidak boleh tajam kepada masyarakat tetapi tumpul kepada pihak yang memiliki kekuatan.

Begitu pula sebaliknya.

Konflik lahan tidak dapat menjadi alasan untuk membenarkan kekerasan terhadap aparat, tetapi proses penegakan hukum juga harus tetap menghormati hak setiap pihak untuk mendapatkan pemeriksaan yang adil dan objektif.

Semua pihak harus tunduk kepada hukum.

Pemerintah Harus Menyelesaikan Akar Konflik

Kasus di kawasan PT SAL seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah daerah, pemerintah pusat, aparat penegak hukum, lembaga pertanahan, pihak perusahaan dan perwakilan masyarakat SAD untuk duduk bersama mencari penyelesaian yang menyentuh akar persoalan.

Bukan hanya setelah terjadi bentrokan.

Bukan hanya setelah ada korban.

Dan bukan hanya setelah video peristiwa tersebut menjadi viral.

Pemerintah perlu memastikan beberapa hal, antara lain:

bagaimana status dan riwayat penguasaan tanah;

bagaimana batas-batas kawasan perusahaan;

apakah terdapat klaim masyarakat adat;

apakah pernah terjadi konflik atau terdapat kesepakatan sebelumnya;

bagaimana legalitas penguasaan dan pemanfaatan lahan;

serta bagaimana mekanisme penyelesaian konflik yang selama ini telah ditempuh.

Sebab apabila akar persoalan tidak diselesaikan, aparat keamanan berpotensi terus berada dalam posisi sebagai pemadam konflik.

Hari ini konflik mereda.

Besok dapat kembali muncul.

Dan masyarakat kembali berhadapan dengan aparat.

TNI dan Polri Jangan Dipertentangkan

Kasus ini juga jangan sampai membuat masyarakat mempertentangkan TNI dengan Polri.

Keduanya merupakan institusi negara dengan fungsi yang berbeda, tetapi dapat saling mendukung sesuai ketentuan hukum dan kebutuhan negara.

TNI memiliki tugas utama dalam bidang pertahanan negara.

Polri memiliki tugas utama dalam bidang keamanan dan penegakan hukum.

Ketika situasi tertentu membutuhkan bantuan TNI, pelaksanaannya tentu harus berdasarkan ketentuan dan penugasan yang jelas.

Sementara ketika persoalannya berkaitan dengan tindak pidana, gangguan kamtibmas, penganiayaan atau persoalan hukum lainnya, mekanisme penegakan hukum harus berjalan secara profesional.

Karena itu, persoalannya bukan mempertentangkan TNI dan Polri.

Persoalannya adalah memastikan setiap institusi bekerja sesuai tugas, fungsi dan kewenangannya.

Jangan Hanya Mencari Siapa yang Memukul

Kasus ini jangan hanya berhenti pada pertanyaan:

“Siapa yang mengeroyok anggota TNI?”

Pertanyaan tersebut penting dan harus dijawab melalui proses hukum.

Tetapi ada pertanyaan lain yang juga harus dijawab:

Mengapa konflik tersebut bisa terjadi?

Mengapa persoalan di kawasan tersebut kembali berulang?

Apakah terdapat persoalan agraria yang belum diselesaikan?

Apakah klaim atau hak masyarakat adat telah diperiksa dan diselesaikan secara tuntas?

Dan pertanyaan yang paling penting:

Apakah negara sudah menyelesaikan akar persoalannya, atau selama ini penyelesaian baru dilakukan setelah konflik meledak?

Jangan sampai perhatian publik hanya tertuju kepada pelaku pengeroyokan, sementara persoalan yang menjadi latar belakang konflik justru tidak pernah benar-benar diselesaikan.

Jika persoalan kepemilikan, penguasaan dan pemanfaatan tanah belum mendapatkan penyelesaian yang jelas, maka potensi konflik akan tetap ada.

Dan tentu sangat disayangkan apabila prajurit TNI maupun anggota Polri kembali harus berdiri di garis depan menghadapi konflik masyarakat dan perusahaan, sementara persoalan pokoknya belum menemukan penyelesaian.

Negara Harus Hadir Menyelesaikan, Bukan Sekadar Mengamankan

TNI bukan alat pengamanan perusahaan semata.

Polri juga harus menjalankan penegakan hukum secara profesional dan tidak berpihak kepada kepentingan pihak tertentu.

Keduanya adalah institusi negara.

Karena itu, keberadaan dan tindakan aparat harus ditempatkan sesuai fungsi, kewenangan serta hukum yang berlaku.

Pada saat yang sama, negara tidak boleh hanya hadir ketika konflik sudah meledak.

Negara harus hadir sejak persoalan mulai muncul.

Pemerintah harus membuka ruang dialog.

Lembaga yang berwenang harus memeriksa status dan riwayat tanah.

Perusahaan harus memberikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Masyarakat juga harus menyampaikan tuntutan melalui mekanisme hukum dan tidak menggunakan kekerasan.

Dan aparat harus menjalankan tugas secara profesional serta proporsional.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata tentang siapa yang memukul dan siapa yang dipukul.

Persoalan yang jauh lebih besar adalah bagaimana negara mampu memastikan keadilan, kepastian hukum dan penyelesaian konflik agraria agar kejadian serupa tidak terus berulang.

Selesaikan akar masalahnya. Jangan hanya mengamankan akibatnya.

Catatan Redaksi:
Tulisan ini merupakan opini dan analisis. Penyebutan dugaan, kronologi, status penugasan personel, serta persoalan konflik lahan dalam tulisan ini tetap memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Redaksi tidak menyimpulkan bahwa pihak tertentu bersalah sebelum adanya proses hukum dan keterangan resmi dari instansi yang berwenang.

( MO)