Penyumpahan Advokat FERADI WPI di Pengadilan Tinggi Surabaya & Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Total 19 Advokat yang disumpah.

Surabaya, Jum”at, 9 Oktober 2026 – kabarbangsa.my.id

Sumpah Advokat Adalah Momentum Penting bagi Seorang Pengacara. Karena ketika diambil Sumpahnya di Pengadilan Tinggi Maka Yang bersangkutan mendapatkan Berita Acara Sumpah ( BAS ) yang digunakan untuk litigasi / bersidang di seluruh Pengadilan di Indonesia.

Kabar gembira dari Organisasi Advokat FERADI WPI untuk kesekian kalinya mengikuti penyumpahan advokat yang diselenggarakan Pengadilan Tinggi Surabaya pada Hari Selasa 13 Oktober 2026 dan Pengadilan Tinggi Bandung pada Hari Kamis 15 Oktober 2026.

Dimana pada kesempatan penyumpahan kali ini FERADI WPI mengantarkan 1 ( satu ) advokat peserta untuk diambil sumpah nya di PT Surabaya dan 18 ( delapan belas ) advokat peserta sumpah di PT Bandung.

“Semua ini karena berkat Pertolongan Tuhan Yang Maha Kuasa sehingga Kami FERADI WPI sebagai organisasi bisa mengantarkan sebanyak ( total 19 orang ) peserta calon advokat untuk diambil sumpahnya pada tgl 13 dan 15 Oktober 2026 ini” Ujar Bapak Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. ,C.FTAX.

Penyumpahan advokat dilakukan secara berkala di seluruh Pengadilan Tinggi se Indonesia.

Bagi anda yang ingin mengikuti PKPA UPA dan Penyumpahan Advokat / Sumpah Advokat bisa melalui FERADI WPI, informasi lebih lanjut bisa wa ke nomor Whatsapp Bapak Advokat Donny Andretti / Wa Ketum FERADI WPI 085292386636.

Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Aliansi Gibran Dorong Reformasi Pendidikan, Soroti Kurikulum hingga Kesejahteraan Guru.

Jakarta, Jum”at, 9 Oktober 2026 – kabarbangsa.my.id


Ketua Umum Aliansi Gibran (GIGIH BERDAULAT NUSANTARA), Reyhan Restuansyah, mendorong reformasi sistem pendidikan Indonesia secara menyeluruh. Gagasan tersebut mencakup pembaruan kurikulum, perbaikan sistem pendidikan, penyetaraan pendidikan luar negeri, hingga peningkatan kesejahteraan guru.


Pernyataan tersebut disampaikan pada Jumat, 9 Oktober 2026. Menurut Reyhan, pembenahan sistem pendidikan diperlukan agar Indonesia mampu menjawab tantangan generasi muda serta mengikuti perkembangan pendidikan global yang semakin dinamis.


Ia menilai, reformasi pendidikan tidak cukup hanya berfokus pada kurikulum, tetapi juga perlu mencakup struktur jenjang pendidikan, sistem pembelajaran, kesejahteraan tenaga pendidik, serta penyetaraan pendidikan.


Dorong Kurikulum Nasional dan Internasional
Reyhan mengusulkan adanya dua pendekatan kurikulum, yakni kurikulum nasional dan kurikulum internasional. Menurutnya, kedua pendekatan tersebut dapat memberikan pilihan pendidikan yang lebih adaptif sesuai kebutuhan peserta didik.


Kurikulum nasional diharapkan tetap menjadi landasan dalam membangun karakter, pengetahuan, dan kompetensi generasi muda Indonesia. Sementara itu, pendekatan kurikulum internasional dapat menjadi alternatif untuk memperluas wawasan dan meningkatkan daya saing peserta didik di tingkat global.


Ia menegaskan bahwa pembaruan kurikulum perlu dikaji secara matang agar selaras dengan kebutuhan nasional, perkembangan ilmu pengetahuan, serta tantangan dunia kerja di masa mendatang.


Soroti Penyetaraan Pendidikan Luar Negeri
Selain persoalan kurikulum, Reyhan turut menyoroti penyetaraan pendidikan bagi warga negara Indonesia yang menempuh pendidikan di luar negeri.


Ia mendorong adanya mekanisme penyetaraan yang lebih efektif, transparan, dan tidak berbelit-belit agar lulusan dari luar negeri tidak menghadapi kesulitan administratif maupun akademik ketika kembali ke Indonesia.
“Tujuannya agar generasi muda Indonesia yang berpendidikan di luar negeri tidak kesulitan dalam proses penyetaraan pendidikan di Indonesia,” ujar Reyhan.


Menurutnya, mobilitas pendidikan antarnegara yang semakin terbuka perlu diimbangi dengan sistem penyetaraan yang jelas. Dengan demikian, perbedaan sistem pendidikan di setiap negara tidak menjadi hambatan yang tidak perlu bagi generasi muda untuk melanjutkan pendidikan maupun mengembangkan kompetensinya di Indonesia.
Kesejahteraan Guru Jadi Perhatian
Dalam agenda reformasi pendidikan tersebut, Reyhan juga menekankan pentingnya peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik.


Ia mengusulkan agar gaji guru ditingkatkan hingga setara dengan penghasilan anggota DPRD kabupaten/kota. Usulan ini, menurutnya, merupakan salah satu bentuk perhatian terhadap peran strategis guru dalam membangun kualitas sumber daya manusia Indonesia.


Reyhan menilai, guru memiliki peran penting dalam membentuk karakter, meningkatkan pengetahuan, serta mempersiapkan generasi muda menghadapi berbagai tantangan di masa depan.


Oleh karena itu, peningkatan kesejahteraan guru perlu menjadi bagian dari pembahasan reformasi pendidikan nasional, dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran, pemerataan kesejahteraan, serta kebijakan yang berlaku.


Harapkan Reformasi Pendidikan Dibahas Secara Menyeluruh
Aliansi Gibran menilai bahwa reformasi pendidikan harus dilaksanakan melalui kajian yang komprehensif, meliputi pembenahan sistem pendidikan, penyempurnaan kurikulum, penyetaraan pendidikan luar negeri, serta peningkatan kesejahteraan guru.


“Tujuannya memperbaiki sistem pendidikan Indonesia, memperbaiki sistem kurikulum, serta meningkatkan kesejahteraan guru,” kata Reyhan.


Ia berharap gagasan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dan pembahasan bagi para pemangku kepentingan dalam merumuskan kebijakan pendidikan nasional.
Menurutnya, pendidikan yang berkualitas merupakan salah satu fondasi penting bagi kemajuan bangsa. Karena itu, pembenahan sistem pendidikan diharapkan mampu menciptakan generasi muda Indonesia yang berdaya saing, adaptif, dan siap menghadapi perkembangan global.

SENGKETA LAHAN U2 KAPAS I: JANGAN BIARKAN PEMERINTAH HANYA PANDAI BERJANJI, MASYARAKAT BUTUH KEPASTIAN.

!Pemda Mandailing Natal Jangan Terus Berlindung di Balik Mediasi! Jika Tanah Masyarakat Memang Terbukti Bertumpang Tindih, Di Mana Keberanian Negara Menyelesaikannya?

Mandailing Natal – Sumatera Utara, Jum”at, 9 Oktober 2026 – kabarbangsa.my.id


Sampai kapan masyarakat Desa Kapas I, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal, harus menunggu penyelesaian sengketa lahan Usaha II (U2) yang selama ini mereka perjuangkan?

Pertanyaan ini bukan lagi sekadar keluhan. Ini adalah bentuk kekecewaan masyarakat terhadap proses penyelesaian sengketa lahan yang dinilai berlarut-larut tanpa kepastian nyata.

Persoalan yang dipersoalkan masyarakat adalah lahan U2 yang mereka klaim sebagai hak milik berdasarkan dokumen pertanahan, termasuk sertifikat, Peta Rancang Kapling, dan Peta Kadastral. Di sisi lain, lahan tersebut dipersoalkan karena diduga bertumpang tindih dengan penguasaan atau kegiatan perkebunan PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Timur Mandailing Natal, perusahaan milik negara.

Jika dokumen masyarakat memang menunjukkan hak yang sah, lalu apa alasan penyelesaian persoalan ini terus berputar di tempat?

Pemda Madina jangan hanya hadir ketika rapat, tetapi menghilang ketika masyarakat menuntut keputusan!

MEDIASI BERULANG, HASILNYA DI MANA?

Berbagai upaya telah ditempuh. Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan unsur legislatif dan eksekutif telah menjadi bagian dari perjuangan mencari penyelesaian. Mediasi dan koordinasi dilakukan dengan harapan ada keputusan yang memberikan kepastian kepada masyarakat.

Namun, apabila seluruh rangkaian pertemuan itu belum menghasilkan penyelesaian konkret, wajar apabila masyarakat mempertanyakan efektivitas langkah-langkah pemerintah.

Jangan sampai seluruh proses tersebut hanya menjadi nyanyian sebelum tidur: terdengar menenangkan ketika rapat berlangsung, tetapi tidak meninggalkan perubahan apa pun ketika masyarakat kembali ke rumah.

Masyarakat tidak membutuhkan tumpukan berita acara yang hanya tersimpan di lemari. Masyarakat membutuhkan kepastian batas tanah, kejelasan status hukum, keputusan tertulis, dan penyelesaian yang dapat dilaksanakan.

Jangan jadikan mediasi sebagai tempat mengulur waktu. Mediasi seharusnya menjadi jalan menuju penyelesaian, bukan alasan untuk terus menunda keputusan.

PEMERINTAH JANGAN BERDALIH BARU MENJABAT!

Persoalan pertanahan yang telah berlangsung bertahun-tahun tidak bisa diselesaikan dengan sekadar mengatakan bahwa pejabat saat ini baru menjabat atau tidak mengetahui persoalan masa lalu.

Pergantian kepala daerah, pergantian pejabat dinas, maupun perubahan struktur pemerintahan tidak menghapus tanggung jawab institusi negara.

Dokumen pertanahan dapat diperiksa. Riwayat perizinan dapat ditelusuri. Peta dapat disandingkan. Batas penguasaan dapat diverifikasi. Berita acara pertemuan sebelumnya dapat dibuka kembali.

Kalau pemerintah mengaku belum mengetahui persoalannya, periksalah dokumennya. Kalau mengaku belum memahami duduk perkaranya, lakukan pemeriksaan lapangan. Jangan menjadikan ketidaktahuan sebagai alasan untuk membiarkan masyarakat terus menunggu!

Pemda Mandailing Natal harus menjelaskan secara terbuka langkah konkret apa yang telah dilakukan, apa hasilnya, kendala apa yang dihadapi, dan kapan masyarakat memperoleh kepastian.

Jangan sampai rakyat terus diminta bersabar, sementara persoalan tanah yang mereka perjuangkan tidak kunjung mendapatkan penyelesaian.

SERTIFIKAT, PETA RANCANG KAPLING, DAN PETA KADASTRAL HARUS DIUJI SECARA SERIUS!

Persoalan U2 Desa Kapas I tidak boleh dipandang sebagai klaim sepihak yang cukup dijawab dengan pernyataan sepihak pula.

Masyarakat menyampaikan bahwa lahan yang mereka perjuangkan didukung sertifikat, Peta Rancang Kapling, dan Peta Kadastral. Dokumen-dokumen tersebut harus menjadi dasar pemeriksaan yang serius oleh instansi pertanahan sesuai kewenangannya.

Jika benar terdapat irisan atau tumpang tindih dengan batas penguasaan perusahaan, maka pemerintah tidak boleh berhenti pada pengakuan bahwa persoalan itu memang ada. Harus ada tindak lanjut yang jelas: pemeriksaan alas hak, penelusuran riwayat penerbitan sertifikat dan perizinan, pengukuran lapangan, serta penetapan langkah hukum berdasarkan hasil pemeriksaan.

Pertanyaan yang harus dijawab adalah: bagaimana riwayat penguasaan lahan tersebut, apa dasar hukum perusahaan mengelolanya, dan apakah izin maupun hak atas tanah yang digunakan benar-benar sesuai dengan batas serta status tanah yang sah?

Jangan sampai dokumen masyarakat hanya diperiksa ketika mereka datang mengadu, tetapi tidak pernah menjadi dasar keputusan yang memberikan kepastian hukum.

PERIKSA IZINNYA! JANGAN BIARKAN IUP MENJADI TAMENG

Pemda Madina bersama instansi pertanahan dan instansi berwenang lainnya harus melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap perizinan serta dasar penguasaan lahan PT PN IV Kebun Timur Mandailing Natal.

Apakah batas wilayah kegiatan perkebunan sesuai dengan dokumen perizinan? Apakah terdapat lahan masyarakat yang masuk dalam wilayah pengelolaan perusahaan? Bagaimana riwayat penerbitan izin dan hak atas tanahnya? Apakah seluruh persyaratan hukum telah dipenuhi?

Semua pertanyaan tersebut harus dijawab berdasarkan dokumen resmi, bukan berdasarkan asumsi ataupun pernyataan sepihak.

Apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran perizinan, pemerintah harus merekomendasikan dan menempuh tindakan sesuai kewenangan hukum, termasuk mengevaluasi, menjatuhkan sanksi, atau mengusulkan pencabutan izin apabila syarat hukumnya terpenuhi.

IUP bukanlah alasan untuk mengabaikan hak pihak lain. Namun, pencabutan izin pun harus dilakukan oleh pejabat atau instansi yang berwenang berdasarkan prosedur dan bukti yang sah.

Yang dituntut masyarakat bukan perlakuan istimewa. Yang dituntut adalah penegakan hukum yang tidak tebang pilih.

JANGAN PAKSA MASYARAKAT KEHILANGAN KEPERCAYAAN!

Ketika pertemuan demi pertemuan tidak membuahkan hasil yang nyata, jangan heran apabila kesabaran masyarakat semakin menipis.

Masyarakat yang merasa hak atas tanahnya tidak memperoleh kepastian tentu akan mempertanyakan ke mana mereka harus mencari keadilan. Jangan biarkan keadaan ini terus memburuk akibat lambannya penyelesaian.

Masyarakat Desa Kapas I kini menyuarakan bahwa mereka tidak ingin terus menunggu tanpa batas waktu. Bahkan, muncul dorongan untuk mengambil kembali lahan yang mereka yakini sebagai hak mereka.

Namun, langkah apa pun di lapangan harus tetap dilakukan melalui jalur hukum dan tanpa kekerasan. Jangan sampai perjuangan memperoleh hak justru menimbulkan benturan, korban, atau persoalan hukum baru yang merugikan masyarakat sendiri.

Karena itu, pemerintah harus bergerak sebelum situasi semakin memanas. Lakukan pemeriksaan lapangan, libatkan para pihak, umumkan hasilnya secara transparan, dan tetapkan mekanisme penyelesaian dengan tenggat waktu yang jelas.

Jangan menunggu konflik membesar baru semua pihak sibuk turun ke lapangan.

INI BUKAN LAGI SEKADAR KELUHAN, INI TUNTUTAN KEPASTIAN!

Kepada Bupati Mandailing Natal beserta jajaran Pemda, DPRD, instansi pertanahan, dan seluruh pihak terkait, masyarakat menuntut agar persoalan lahan U2 Desa Kapas I tidak lagi dibiarkan berlarut-larut.

Segera buka dan periksa seluruh dokumen yang berkaitan dengan lahan tersebut. Pastikan status hukum tanah masyarakat, telusuri dasar penguasaan perusahaan, dan tindak lanjuti setiap temuan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Jika hak masyarakat terbukti sah dan terdapat penguasaan yang tidak memiliki dasar hukum, penyelesaian harus diarahkan pada pemulihan hak masyarakat. Jika ditemukan pelanggaran izin, proses penegakan hukum harus dijalankan tanpa pandang bulu.

Jangan hanya meminta masyarakat percaya kepada pemerintah. Buktikan bahwa kepercayaan itu memang layak diberikan melalui tindakan nyata!

Sebab, tanah bukan sekadar hamparan kebun. Bagi masyarakat, tanah adalah sumber penghidupan, hasil perjuangan panjang, dan harapan untuk masa depan keluarga mereka.

Inilah langkah terakhir yang diharapkan masyarakat sebelum menempuh langkah-langkah hukum dan perjuangan konstitusional berikutnya.

Pemerintah harus segera memberikan kepastian. Jangan biarkan masyarakat terus hidup dalam ketidakpastian, sementara penyelesaian yang mereka harapkan tak kunjung tiba.

Catatan penutup: Rakyat tidak meminta janji baru. Rakyat meminta penyelesaian yang nyata, transparan, dan berlandaskan hukum.

Penulis: Muchtar (Omta) — Jurnalis Sumutbrantas.id

Peserta PKP Angkatan III BPSDM Sumatera Utara Gelar Studi Lapangan ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan.

Tangerang, Kamis, 8 Oktober 2026 – kabarbangsa.my.id

Peserta Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) Angkatan III BPSDM Provinsi Sumatera Utara melaksanakan kegiatan Studi Lapangan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, Banten, Kamis (8/10/2026).

Kegiatan yang diikuti oleh 22 peserta PKP Angkatan III tersebut merupakan bagian dari pembelajaran praktik untuk memperluas wawasan dan memberikan pengalaman langsung kepada peserta dalam memahami penerapan manajemen kinerja serta pelayanan publik di lingkungan pemerintahan.

Rombongan peserta PKP Angkatan III dipimpin oleh Ketua Angkatan III, Sejahtera Yitro Harefa, S.Sos., M.Ap., serta didampingi oleh Pembimbing, Nunung Sri Wahyuni, S.E., M.Ak.

Disambut Sekretaris DLH Kota Tangerang Selatan

Kedatangan rombongan peserta PKP disambut langsung oleh Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan, Bapak Erik Gustaman, S.H., M.Ap.

Dalam kesempatan tersebut, peserta mendapatkan pemaparan mengenai profil, tugas dan fungsi, program kerja, inovasi, serta berbagai strategi yang diterapkan DLH Kota Tangerang Selatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan hidup.

Penyambutan tersebut menjadi momentum penting bagi peserta untuk berdialog dan menggali pengalaman praktis dari DLH Kota Tangerang Selatan, terutama mengenai bagaimana kepemimpinan dan manajemen kinerja diterapkan dalam menghadapi berbagai tantangan pelayanan publik.

Belajar dari Pengelolaan Persampahan dan Inovasi Pelayanan

Salah satu fokus utama dalam studi lapangan adalah pengelolaan persampahan. DLH Kota Tangerang Selatan menghadapi tantangan pengelolaan sampah dengan timbulan sekitar 1.029,26 ton per hari. Dalam pengelolaannya, pemerintah daerah mengembangkan berbagai pendekatan dari hulu hingga hilir melalui Bank Sampah, TPS3R, pengelolaan Maggot BSF, serta fasilitas pengolahan sampah seperti ITF/MRF.

Selain pengelolaan persampahan, peserta juga memperoleh wawasan mengenai berbagai program lingkungan hidup, antara lain Sekolah Adiwiyata, Kampung Iklim, pembinaan masyarakat peduli lingkungan, pelayanan laboratorium lingkungan, pengelolaan ruang terbuka hijau, serta berbagai kegiatan edukasi dan pemberdayaan masyarakat.

Berbagai program tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan pengelolaan lingkungan hidup tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan masyarakat, dunia usaha, lembaga pendidikan, komunitas, dan berbagai pihak lainnya.

Pemanfaatan Teknologi untuk Meningkatkan Pelayanan Publik

Dalam aspek inovasi pelayanan publik, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai SIMALIH (Sistem Informasi dan Layanan Lingkungan Hidup).

SIMALIH dikembangkan sebagai media informasi dan pelayanan lingkungan hidup yang bertujuan mengintegrasikan data serta layanan agar lebih mudah diakses oleh pemerintah maupun masyarakat. Pemanfaatan teknologi tersebut menjadi salah satu contoh bagaimana transformasi digital dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik dan pengambilan keputusan berbasis data.

Bagi peserta PKP, praktik tersebut menjadi pembelajaran penting bahwa inovasi pelayanan publik harus berorientasi kepada kebutuhan masyarakat, mudah diakses, serta terus dikembangkan sesuai dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan organisasi.

Kolaborasi Menjadi Kunci Keberhasilan

Studi lapangan juga memberikan pemahaman bahwa persoalan lingkungan hidup membutuhkan pendekatan kolaboratif. Pemerintah tidak dapat bekerja sendiri dalam menyelesaikan berbagai persoalan lingkungan, khususnya pengelolaan sampah dan perubahan perilaku masyarakat.

Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, sekolah, dunia usaha, komunitas, dan pemangku kepentingan lainnya menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan program yang berkelanjutan.

Peserta PKP memperoleh pembelajaran bahwa pelayanan publik yang baik bukan hanya mengenai pencapaian target organisasi, tetapi juga bagaimana membangun komunikasi, koordinasi, partisipasi, inovasi, serta keberlanjutan program.

Menjadi Inspirasi dalam Penerapan di Instansi Masing-Masing

Melalui kegiatan studi lapangan ini, peserta PKP diharapkan mampu mengambil berbagai praktik baik yang diterapkan DLH Kota Tangerang Selatan dan mengadaptasinya sesuai dengan karakteristik serta kebutuhan organisasi masing-masing.

Bagi Ketua Angkatan III, Sejahtera Yitro Harefa, S.Sos., M.Ap., kegiatan tersebut menjadi bagian penting dari proses pembelajaran peserta dalam memperkuat wawasan kepemimpinan, manajemen kinerja, dan pelayanan publik melalui pengalaman langsung di lapangan.

Pengalaman tersebut diharapkan dapat memperkuat kompetensi peserta dalam menjalankan fungsi pengawasan sekaligus mendorong lahirnya inovasi pelayanan publik yang lebih efektif, efisien, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Studi lapangan ini pada akhirnya tidak hanya menjadi kegiatan pembelajaran di luar kelas, tetapi juga menjadi ruang bagi peserta untuk belajar dari praktik nyata, membangun jejaring, bertukar pengalaman, serta menemukan gagasan baru dalam meningkatkan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.

Dengan semangat kolaborasi dan inovasi, kegiatan PKP Angkatan III BPSDM Provinsi Sumatera Utara diharapkan mampu melahirkan pemimpin pengawas yang adaptif, responsif, dan mampu menghadirkan perubahan positif di lingkungan kerjanya masing-masing.

Prabowo – Jokowi, Bertemu, Aliansi Gibran Sebut Isu Keretakan Tertepis.

Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2026 – kabarbangsa.ny.id


Aliansi Gibran menilai pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo menjadi sinyal penting tentang tetap terjaganya komunikasi dan hubungan di antara kedua tokoh nasional tersebut.


Pertemuan Prabowo Subianto dan Joko Widodo tersebut berlangsung pada 7 Oktober 2026 di kediaman Presiden Prabowo Subianto di Kertajaya, Jakarta. Pertemuan itu menjadi perhatian di tengah berbagai dinamika politik nasional dan polemik yang berkembang terkait Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.


Sekretaris Jenderal DPP Aliansi Gibran, Agung Nugroho, mengatakan pertemuan Prabowo dan Jokowi menunjukkan adanya hubungan yang tetap terjalin di tengah spekulasi mengenai keretakan hubungan keduanya.


“Terjalinnya kedua tokoh tersebut menepis isu keretakan di antara Prabowo dan Jokowi. Publik pasti menduga pertemuan tersebut adalah untuk membahas terkait sidang PHPU Pilpres 2024 yang sedang dijalankan saat pertemuan tersebut di Kertajaya, kediaman Prabowo,” ujar Agung dalam keterangan tertulis, Rabu (7/10/2026).


Menurut Agung, pertemuan tersebut menjadi perhatian publik karena berlangsung di tengah dinamika politik nasional dan polemik mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.


Ia menilai keakraban antara Prabowo dan Jokowi dapat menjadi contoh bagi para elite politik agar tetap mengedepankan komunikasi, persatuan, dan persaudaraan dalam menghadapi perbedaan pandangan politik.


“Permainan Catur ala Pakdhe”


Agung mengibaratkan langkah Jokowi menemui Prabowo sebagai sebuah “permainan catur” yang menurutnya memiliki pesan politik tersendiri.
“Menurut saya Jokowi mendatangi kediaman Prabowo adalah langkah permainan catur ala Pakdhe dengan persoalan isu ijazahnya dan Gibran Rakabuming Raka,” kata Agung.


Ia mengatakan, pertemuan tersebut juga menjadi sorotan karena berlangsung ketika perdebatan publik mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan sejumlah persoalan yang berkaitan dengan Gibran masih berkembang.


Agung kemudian menyinggung permohonan yang sebelumnya diajukan Denny Indrayana ke MK terkait persyaratan pendidikan Gibran. Menurutnya, dinamika hukum dan politik yang berkembang setelah putusan MK merupakan bagian dari proses demokrasi.


“Saya melihat putusan MK tersebut, ada beberapa tokoh politik yang muncul untuk membahas soal penyetaraan ijazah Gibran, namun kembali lagi itu adalah hak demokrasi dari para tokoh politik tersebut,” ujarnya.


Agung menegaskan, berbagai perbedaan pandangan maupun dinamika politik yang muncul merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Karena itu, menurutnya, komunikasi antartokoh nasional tetap penting untuk menjaga suasana politik yang kondusif.
“Permainan catur ala Pakdhe Jokowi itu memang sangat jeli,” ucapnya.


Aliansi Gibran berharap pertemuan Prabowo dan Jokowi dapat dimaknai sebagai pesan positif mengenai pentingnya menjaga persatuan dan persaudaraan di tengah dinamika politik nasional.

Reyhan Restuansyah Ketua Umum Aliansi Gibran, Hormati Keputusan MK.

Jakarta. 7 Oktober 2026 – kabarbangsa.my.if

Ketua Umum Aliansi Gibran, Reyhan menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lainnya.

Menurutnya, putusan MK merupakan keputusan lembaga konstitusi yang harus dihormati seluruh pihak. Proses hukum yang ditempuh para pemohon juga dinilai sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dan negara hukum.

“Kami menghormati dan menerima putusan Mahkamah Konstitusi. Bagi kami, putusan MK harus menjadi rujukan bersama dan tidak perlu lagi diperdebatkan secara berlebihan. Semua pihak harus menghormati proses dan keputusan hukum yang telah ditetapkan,” ujar Reyhan dalam keterangan tertulis yang dikutip, Selasa (6/10/2026) malam.

Ia menilai keputusan MK yang menyatakan Denny Indrayana cs tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara tersebut menjadi bagian penting dalam penyelesaian sengketa Pilpres 2024 melalui jalur konstitusional.

“MK sudah memberikan putusannya. Salah satu pertimbangannya adalah para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan PHPU Pilpres 2024. Artinya, mekanisme konstitusional terkait sengketa Pilpres telah dijalankan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Menurut dia, polemik mengenai Pilpres 2024 tidak seharusnya terus diperpanjang setelah seluruh proses hukum ditempuh melalui lembaga yang berwenang.

“Kita harus belajar menghormati proses demokrasi dan proses hukum. Setelah ada putusan dari lembaga yang berwenang, mari kita hormati bersama. Jangan sampai perbedaan pandangan politik justru membuat masyarakat terus terjebak dalam polemik yang tidak berkesudahan,” ujarnya.

Aliansi Gibran, lanjutnya, tidak ingin menjadikan putusan MK sebagai momentum untuk melakukan euforia ataupun menyerang pihak yang mengajukan gugatan.

Sebaliknya, putusan tersebut harus menjadi momentum untuk mengakhiri polemik dan mengembalikan perhatian seluruh pihak kepada kepentingan masyarakat.

“Kami tidak ingin menjadikan putusan ini sebagai alasan untuk menyerang atau menyudutkan pihak mana pun. Ini adalah proses hukum. Yang terpenting sekarang adalah bagaimana kita bersama-sama menjaga demokrasi dan mengawal pemerintahan agar bisa bekerja dengan baik,” katanya.

Tetap Kawal Prabowo-Gibran

Reyhan menegaskan organisasinya akan tetap mengawal jalannya pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Menurutnya, pengawalan terhadap pemerintah bukan sekadar memberikan dukungan, tetapi juga memastikan program-program yang dijalankan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kami akan tetap mengawal pemerintahan Prabowo-Gibran. Kami mendukung program-program yang memberikan manfaat bagi masyarakat, tetapi tentu pengawalan juga berarti memberikan masukan dan kritik yang konstruktif ketika ada hal yang perlu diperbaiki,” tuturnya.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat mengesampingkan perbedaan politik dan bersama-sama menjaga stabilitas demokrasi serta mendukung agenda pembangunan nasional.

“Setelah seluruh proses hukum ditempuh melalui mekanisme yang tersedia, saatnya kita mengesampingkan perbedaan politik. Jangan lagi masyarakat dibebani dengan polemik yang tidak berkesudahan,” katanya.

Aliansi Gibran, lanjut dia, akan terus berada dalam barisan masyarakat untuk mengawal kebijakan pemerintah sekaligus menyuarakan aspirasi publik.

“Kepentingan rakyat harus menjadi prioritas. Pemerintah harus diberikan ruang untuk bekerja, tetapi masyarakat juga berhak memberikan kritik dan masukan. Kami akan terus mengawal pemerintahan Prabowo-Gibran agar program-programnya berjalan dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” pungkasnya.

Penjara 15 Tahun Menanti Pelaku² Pengroyokan Sholeh, Pasal Berlapis 262 Jo 17 Jo 459 Percobaan Pembunuhan & Pengroyokan, Ujar Eko Ponco, S.H.

Mojokerto, Minggu,4 Oktober 2026 – kabarbangsa.my.id

Ancaman Pidana berlapis Menanti Para Pelaku, Pasal 262(3) Jo 17(4) Jo 459 maks. 15 Tahun Penjara Menanti Pelaku² Pengroyokan Thd Sholeh Locus Delicti Parkiran Benang Raja Salatiga, Tempus Delicti 12 September 2026.

Mojokerto, 1 Oktober 2026
Ditemui Rekan rekan Wartawan mengenai pendapat hukuman kemungkinan pasal yang menjerat para pelaku pengroyokan terhadap M. Sholeh Abdullah Ali R Anggota FERADI WPI yang menjadi korban tanggal 12 September 2026 lalu dengan TKP parkiran Toko Benang Raja Salatiga. Dimana kondisi Sholeh saat ini dinyatakan dokter mengalami kebocoran pada paru parunya dan harus dipasang selang untuk mengerluarkan cairan putih seperti nanah dari paru parunya yang bocor dan belum bisa bekerja hingga saat ini karena masih masa pengobatan.

“Pendapat saya sebagai Sarjana Hukum & Praktisi Hukum Berpengalaman, bahwa kejadian yang dialami M. Sholeh Abdullah Ali R Anggota FERADI WPI, berdasarkan rekaman CCTV yang beredar luas ketika Sholeh mengalami pukulan bertubi tubi yang sangat keji dan sadis dengan linggis besi. Dan berakibat bocornya paru paru dan cacat seumur hidup harus hidup dengan selang. Dan sampai sekarang masi dirawat di Rumah Sakit. Maka saya Eko Ponco, S.H. berpendapat bahwa nantinya pasal yang diduga tepat untuk menjerat para pelaku adalah

  • Pasal 262 ayat 3 dan 5
    Melakukan Kekerasan terhadap Orang atau Barang secara Bersama-sama Di Muka Umum

(3) Jika Kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

(5) Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa
pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 66 ayat (1) huruf d.

Lalu Junto

  • Pasal 17 ayat 4
    Percobaan melakukan Tindak Pidana yang diancam
    dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,
    dipidana dengan pidana penjara paling lama
    15 (lima belas) tahun.

Lalu Junto

  • Pasal 459 KUHP

Setiap Orang yang dengan rencana terlebih dahulu
merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan
berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur
hidup atau pidana penjara paling lama 2O (dua puluh) tahun.

Sehingga ancaman penjara maksimalnya bisa mencapai 15 Tahun karena diduga memenuhi unsur percobaan pembunuhan berencana, dengan dugaan senjata linggis besi sengaja direncanakan dibawa dari rumah oleh para pelaku ke lokasi TKP parkiran benang raja Salatiga untuk kemudian dihantamkan ber tubi tubi dengan sadis ke Korban ( sholeh ).

Sedangkan untuk pengroyokannya sendiri pendapat hukum saya diduga tepat nya Unsur pada Pasal 262 ayat 3 dan 5 dimana korban mengalami luka berat hingga paru paru diduga mengalmi kebocoran akibat hantaman linggis besi tersebut. Dan juga dapat dikenakan hukuman tambahan ganti rugi sesuai ayat 5.

Sehingga berlapis pendapat hukum saya secara pribadi pasal pasal KUHP Nasional yang diduga akan menjerat para pelaku di Persidangan nantinya.”

Ujar Eko Ponco S.H., C.Md., .C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. Tim Advokasi Dari Subur Jaya Lawfirm – FERADI WPI yang menangani Perkara Sholeh.

Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tim Hukum Sumaryo Ungkap Rangkaian Perjanjian dan Aliran Dana dalam Perkara Majestic Point.

Jakarta Minggu,4 Oktober 2026 – kabarbangsa.my.id

Perkara Nomor 58/Pdt.G/2026/PN.Ckr di Pengadilan Negeri Cikarang yang diajukan Titis Sukowanto terhadap Sumaryo, Agus Mulyana, dan Ali Nurdin memuat sejumlah dalil mengenai penyerahan dana, penggunaan dana, proses pembongkaran besi, hingga pembatalan pekerjaan di Apartemen Majestic Point Serpong. Revan Pratama Wijaya, S.H., salah satu tim hukum Sumaryo, menjelaskan bahwa berdasarkan penelaahan terhadap sejumlah dokumen perkara yang dilakukannya bersama redaksi, rangkaian hubungan hukum dan transaksi dalam perkara tersebut terbentuk melalui beberapa tahapan perjanjian dan melibatkan sejumlah pihak.

Menurut Revan, konstruksi hubungan para pihak perlu dilihat secara bertahap karena perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan hubungan langsung antara Titis Sukowanto dan Sumaryo. Dalam dokumen yang ditelaah, terdapat perjanjian awal antara PT Majestic Point Management dengan Ali Nurdin pada 14 Oktober 2024, kemudian perjanjian antara Ali Nurdin dengan Agus Mulyana dan Sumaryo pada 21 Oktober 2024, serta perjanjian antara Sumaryo dan Titis Sukowanto pada 4 November 2024.

Dalam gugatan yang diajukan melalui Kantor Hukum SAE & Partners, disebutkan bahwa kesepakatan awal jual beli besi terjadi pada 14 Oktober 2024 antara Fifi selaku Direktur PT Majestic Point Management dengan Ali Nurdin. Nilai kesepakatan dalam dokumen tersebut disebut sebesar Rp1 miliar dengan pembayaran uang muka Rp200 juta. Selanjutnya, menurut dalil Penggugat, Ali Nurdin mengalihkan proyek tersebut kepada Sumaryo dan Agus Mulyana dengan nilai Rp2,1 miliar berdasarkan perjanjian tanggal 21 Oktober 2024.

Revan menjelaskan, dokumen yang ditelaah menunjukkan adanya tiga hubungan perjanjian yang menjadi bagian penting dalam rangkaian transaksi. Pertama, Surat Perjanjian Jual Beli Besi tertanggal 14 Oktober 2024 antara PT Majestic Point Management yang diwakili Fifi dengan Ali Nurdin. Dokumen tersebut mencantumkan nilai jual beli besi sebesar Rp1 miliar serta mengatur tahapan pembayaran, termasuk pembayaran awal, pembayaran ketika pekerjaan dimulai, dan pelunasan setelah pekerjaan berjalan selama dua minggu.

Kedua, terdapat Surat Perjanjian Jual Beli Besi tertanggal 21 Oktober 2024 antara Ali Nurdin dengan Agus Mulyana dan Sumaryo. Dokumen tersebut mencantumkan nilai Rp2,1 miliar, dengan pembayaran tahap pertama sebesar Rp500 juta dan pembayaran berikutnya sebesar Rp1,6 miliar pada 4 November 2024.

Ketiga, terdapat Surat Perjanjian Jual Beli Besi Scrap Ex-Bongkaran Apartemen Majestic Point Serpong tertanggal 4 November 2024 antara Sumaryo dan Titis Sukowanto. Perjanjian tersebut mengatur jual beli besi ex-bongkaran dengan sistem penimbangan dan harga per kilogram serta mekanisme pembayaran deposit secara bertahap.
“Kalau rangkaian perjanjian ini dibaca secara utuh, hubungan hukum para pihak terbentuk secara bertingkat. Karena itu, masing-masing perjanjian perlu dilihat berdasarkan para pihak, kewajiban dan objek perjanjiannya,” kata Revan.

Dalam perjanjian Sumaryo dan Titis tertanggal 4 November 2024, nilai keseluruhan transaksi tercantum sebesar Rp1,6 miliar. Dokumen tersebut mencantumkan termin pertama sebesar Rp600 juta pada 1 November 2024 dan termin kedua berupa deposit Rp1 miliar. Perjanjian yang sama juga mengatur mekanisme perhitungan berdasarkan hasil penimbangan besi serta ketentuan mengenai pengembalian apabila besi yang ditimbang tidak mencapai nilai uang yang telah diberikan.

Menurut Revan, dokumen perjanjian tersebut perlu dibandingkan dengan transaksi yang dapat direkonstruksi melalui bukti transfer dan rekening koran. Berdasarkan penelaahan yang dilakukan, terdapat pembayaran yang dapat diidentifikasi dari Titis kepada Sumaryo sebesar Rp600 juta pada 1 November 2024, Rp5 juta pada 14 November 2024, dan Rp600 juta pada 18 November 2024.

“Nilai keseluruhan dalam perjanjian dengan transaksi yang dapat direkonstruksi dari rekening perlu dibedakan. Perbedaan tersebut merupakan bagian yang masih harus dilihat dan diuji dalam proses pembuktian perkara,” ujar Revan.

Penelaahan terhadap rekening koran juga menunjukkan bahwa pada 1 November 2024 terdapat penerimaan Rp600 juta pada rekening Sumaryo dengan keterangan yang berkaitan dengan Titis dan pembayaran besi eks Apartemen Majestic Point Serpong. Pada tanggal yang sama terdapat transaksi dari rekening tersebut kepada Ali Nurdin.

Menurut Revan, fakta tersebut juga bersesuaian dengan keterangan Agus Mulyana dalam rekaman yang telah ditelaah, yang menerangkan bahwa setelah dana Rp600 juta masuk kepada Sumaryo, dana tersebut kemudian disetorkan kepada Ali Nurdin.

Revan mengatakan, keberadaan transaksi tersebut perlu ditempatkan secara hati-hati karena fakta adanya dana masuk ke rekening Sumaryo tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa seluruh dana tersebut berhenti atau dikuasai oleh Sumaryo.

“Rekening koran menunjukkan adanya transaksi dan pemindahan dana kepada pihak lain. Tetapi tujuan setiap transaksi tetap harus dikaitkan dengan dokumen pendukung, waktu transaksi, hubungan hukum para pihak dan keterangan yang relevan,” jelas Revan.

Berdasarkan penelaahan rekening koran, terdapat pula transaksi dan pemindahan dana dari rekening Sumaryo kepada pihak lain dalam rangkaian transaksi, termasuk kepada Ali Nurdin dan Agus Mulyana. Namun, menurut Revan, jumlah keseluruhan pemindahan dana tersebut belum ditempatkan sebagai angka final karena masih terdapat transaksi yang harus dibandingkan dengan keseluruhan dokumen.

Dengan demikian, menurut Revan, fakta yang dapat ditunjukkan dari rekening koran adalah adanya dana yang masuk ke rekening Sumaryo dan kemudian tercatat kembali berpindah kepada pihak lain dalam rangkaian transaksi. Sementara tujuan setiap pemindahan dana masih perlu dikaitkan dengan bukti dan hubungan hukum masing-masing pihak.

Dokumen lain yang menjadi perhatian adalah Surat Pernyataan Pengembalian Dana tertanggal 18 April 2025. Dalam surat tersebut, Ali Nurdin menyatakan telah menerima uang DP pembayaran pembongkaran besi sebesar Rp500 juta ditambah DP kedua sebesar Rp400 juta dari Agus Mulyana dan Sumaryo. Surat tersebut juga mencantumkan nilai transaksi jual beli borongan sebesar Rp1,7 miliar.

Dalam dokumen yang sama disebutkan bahwa pembongkaran tidak terjadi karena adanya kegagalan pembayaran pelunasan kepada Ali Nurdin sesuai kesepakatan dan permohonan pihak kedua, yang kemudian diikuti surat pembatalan pekerjaan dari PT Majestic Point. Ali kemudian menyatakan kesediaannya mengembalikan uang DP kepada Agus Mulyana dan Sumaryo.

Revan menilai dokumen tersebut penting dalam melihat rangkaian hubungan keuangan para pihak karena memuat pernyataan tertulis Ali Nurdin mengenai dana yang diterimanya serta kesediaan melakukan pengembalian kepada Agus Mulyana dan Sumaryo.

Selain aliran dana, penelaahan dokumen juga menunjukkan bahwa setelah transaksi berlangsung terdapat proses yang berkaitan dengan persiapan pekerjaan. Salah satunya adalah Surat Penundaan Pembongkaran Besi di Majestic Point Serpong tertanggal 13 November 2024 yang diterbitkan PT Majestic Point Management kepada Ali Nurdin.

Surat tersebut menerangkan bahwa pembongkaran yang semula dijadwalkan mulai 15 November 2024 harus ditunda sampai 15 Desember 2024 karena pengurusan perizinan belum selesai. Menurut Revan, dokumen tersebut memberikan konteks bahwa terdapat persoalan administratif atau perizinan yang berkaitan dengan jadwal pekerjaan setelah rangkaian transaksi berlangsung.

Selanjutnya terdapat Minute of Meeting Pembahasan Teknis Pembongkaran Besi Majestic Point Apartment tertanggal 13 Desember 2024. Dokumen tersebut mencatat kehadiran Ali Nurdin sebagai pembeli besi, Sumaryo dan Agus sebagai kepala pelaksana, bersama pihak pengelola dan teknis Majestic Point.

Dalam pertemuan tersebut dibahas sejumlah persyaratan dan teknis pekerjaan, antara lain pembayaran sesuai surat perjanjian, deposit pelaksanaan kerja, identitas pekerja, kontrak teknis, kebutuhan tenaga kerja, peralatan kerja, lokasi pekerjaan, mekanisme pemotongan dan pengangkutan besi. Pekerjaan direncanakan mulai pada 16 Desember 2024.

Menurut Revan, keberadaan notulen tersebut menunjukkan bahwa pada 13 Desember 2024 masih terdapat proses pembahasan dan persiapan teknis terkait pelaksanaan pembongkaran.

“Dokumen tanggal 13 Desember itu perlu dibaca dalam kronologi karena mencatat adanya pembahasan teknis dan rencana pelaksanaan pekerjaan. Jadi, seluruh peristiwa setelah dana diterima perlu dilihat secara berurutan,” kata Revan.

Keterlibatan Agus Mulyana dalam proses pengurusan pekerjaan juga tercatat dalam Surat Kuasa Pemakaian PT Raja Baja Nusantara tertanggal 15 Desember 2024. Dalam dokumen tersebut, Titis Sukowanto memberikan kuasa kepada Agus Mulyana untuk menggunakan PT Raja Baja Nusantara dalam rangka mengurus kontrak atau pekerjaan di PT Majestic Point Management selama kurang lebih tiga bulan sejak 10 Desember 2024.

Dokumen tersebut juga mengatur bahwa berbagai risiko yang timbul dari penggunaan perusahaan dan kewajiban terkait transaksi menjadi tanggung jawab penerima kuasa, yaitu Agus Mulyana.

Perkembangan berikutnya tercatat dalam surat PT Majestic Point Management Nomor 020/BM-MPS/SK/2024 tertanggal 19 Desember 2024 yang ditujukan kepada Ali Nurdin. Berdasarkan dokumen yang ditelaah, surat tersebut menerangkan bahwa PT Majestic Point Management telah memiliki perjanjian jual beli besi dengan Ali Nurdin tertanggal 14 Oktober 2024.

Surat tersebut juga mencatat bahwa pembayaran termin berikutnya menjadi bagian pembahasan pada pertemuan 13 Desember 2024. Selanjutnya, PT Majestic Point Management menerangkan bahwa Ali Nurdin belum menyelesaikan pembayaran sesuai waktu yang telah disepakati dan kemudian meminta tambahan waktu.

PT Majestic Point Management memberikan batas waktu terakhir sampai 20 Desember 2024 pukul 15.00 WIB. Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa apabila pembayaran tidak diselesaikan, perjanjian dan/atau kesepakatan pembongkaran besi dinyatakan batal.

Menurut Revan, surat tertanggal 19 Desember 2024 tersebut perlu diperhatikan karena secara dokumen menunjukkan bahwa persoalan pembayaran yang menjadi dasar pemberian batas waktu terakhir dan ancaman pembatalan ditujukan kepada Ali Nurdin sebagai pihak yang memiliki perjanjian dengan PT Majestic Point Management.

“Dokumen itu harus dibaca bersama dengan perjanjian tanggal 14 Oktober 2024. Posisi Ali sebagai pihak dalam hubungan kontraktual dengan PT Majestic Point Management perlu dibedakan dengan hubungan hukum berikutnya antara Ali, Agus, Sumaryo dan Titis,” ujar Revan.

Dalam perkara Nomor 58/Pdt.G/2026/PN.Ckr, Titis Sukowanto pada pokoknya meminta Sumaryo, Agus Mulyana dan Ali Nurdin mengembalikan dana sebesar Rp1,2 miliar serta memohon sita jaminan terhadap barang atau benda milik para Tergugat.

Revan menjelaskan bahwa dalil tersebut merupakan posisi Penggugat sebagaimana tercantum dalam gugatan dan masih harus diuji melalui jawaban para Tergugat, pembuktian surat, keterangan saksi, bukti transaksi dan proses pemeriksaan di persidangan.

Menurut Revan, rangkaian dokumen yang telah ditelaah menunjukkan bahwa perkara tersebut tidak cukup dilihat hanya dari fakta adanya dana yang masuk ke rekening Sumaryo. Hubungan hukum para pihak, perjanjian yang dibuat, aliran dana, proses persiapan pekerjaan, penundaan, persoalan pembayaran, hingga pembatalan pekerjaan perlu ditempatkan dalam satu kronologi.

“Yang perlu dilihat adalah keseluruhan hubungan hukumnya. Ada perjanjian antara PT Majestic Point Management dengan Ali, ada perjanjian berikutnya antara Ali dengan Agus dan Sumaryo, kemudian ada perjanjian antara Sumaryo dengan Titis. Ada pula dokumen mengenai persiapan pekerjaan, penundaan, persoalan pembayaran dan pengembalian dana,” kata Revan.

Ia menambahkan bahwa posisi masing-masing pihak perlu dilihat berdasarkan dokumen dan tindakan yang dapat diverifikasi. Ali Nurdin tercatat sebagai pihak yang memiliki hubungan perjanjian dengan PT Majestic Point Management, sementara dokumen lainnya menunjukkan adanya hubungan hukum berikutnya yang melibatkan Agus Mulyana dan Sumaryo.

Menurut Revan, Surat Pernyataan Pengembalian Dana tertanggal 18 April 2025 juga menjadi salah satu dokumen yang perlu diperhatikan karena memuat keterangan Ali Nurdin mengenai dana yang diterimanya dari Agus Mulyana dan Sumaryo serta pernyataan mengenai pengembalian dana setelah pekerjaan pembongkaran tidak terlaksana sebagaimana yang direncanakan.

Revan menegaskan bahwa penelaahan dokumen tersebut tidak dimaksudkan untuk menggantikan kewenangan pengadilan dalam menentukan terbukti atau tidaknya dalil para pihak.

“Dokumen memberikan gambaran mengenai kronologi dan hubungan hukum para pihak. Tetapi mengenai siapa yang secara hukum bertanggung jawab, apakah dalil gugatan terbukti atau tidak, semuanya tetap harus dinilai berdasarkan alat bukti dan pemeriksaan di persidangan,” tuturnya.

Perkara tersebut pada akhirnya perlu dilihat dengan membedakan antara dalil Penggugat, keterangan para pihak, fakta transaksi yang tercatat, serta isi dokumen yang menjadi alat bukti. Penilaian terhadap tanggung jawab hukum masing-masing pihak merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Cikarang.

Pemberitaan mengenai perkara ini juga tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait. Keterangan dari pihak Penggugat, Tergugat lainnya maupun pihak-pihak yang memiliki informasi relevan dapat menjadi bagian dari pemberitaan lanjutan sepanjang dapat diverifikasi dan ditempatkan secara proporsional sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.

Pelaku Pengeroyokan M. Sholeh Terancam Pasal Berlapis, Tim Advokasi Soroti Dugaan Percobaan Pembunuhan.

Semarang, Minggu,4 Oktober 2026 – kabarbangsa.my 8d

Kasus dugaan pengeroyokan terhadap M. Sholeh Abdullah Ali R, anggota FERADI WPI, yang terjadi di area parkiran Toko Benang Raja, Salatiga, pada 12 September 2026, mendapat perhatian dari tim advokasi korban.

Ketua Tim Advokasi Sholeh dari Subur Jaya Lawfirm – FERADI WPI, Agus Polenk, menyampaikan bahwa pihaknya melihat adanya dugaan tindak pidana yang dapat dikenakan dengan pasal berlapis terhadap para terduga pelaku.

Menurut Agus, dugaan pengeroyokan tersebut terekam dalam kamera CCTV yang kemudian beredar. Dalam rekaman tersebut, korban disebut mengalami kekerasan secara berulang menggunakan benda yang diduga berupa linggis besi.

Akibat kejadian tersebut, Sholeh dilaporkan mengalami luka serius. Berdasarkan keterangan yang disampaikan tim advokasi, korban mengalami kebocoran pada paru-paru sehingga harus mendapatkan perawatan medis dan pemasangan selang untuk mengeluarkan cairan dari paru-parunya.

Kondisi tersebut juga membuat korban belum dapat kembali bekerja dan masih menjalani masa pengobatan.

“Miris melihat kejadian yang dialami M. Sholeh Abdullah Ali R. Berdasarkan rekaman CCTV yang beredar, korban mengalami pukulan bertubi-tubi menggunakan benda yang diduga linggis besi.

Akibatnya, korban mengalami cedera serius dan hingga kini masih menjalani perawatan,” ujar Agus Polenk.

Agus mengatakan, berdasarkan analisis sementara tim advokasi, terdapat sejumlah ketentuan pidana yang menurutnya dapat dipertimbangkan penyidik dan penuntut umum, di antaranya ketentuan mengenai kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama serta ketentuan mengenai percobaan tindak pidana dan pembunuhan berencana.

Ia menyebut Pasal 262, Pasal 17 ayat (4), dan Pasal 459 KUHP sebagai ketentuan yang menurut tim advokasi perlu menjadi perhatian dalam proses hukum perkara tersebut.

Namun demikian, penerapan pasal terhadap para terduga pelaku merupakan kewenangan penyidik dan penuntut umum berdasarkan hasil penyidikan, alat bukti, serta fakta hukum yang ditemukan dalam proses perkara.

Agus juga menyampaikan dugaan bahwa benda yang digunakan dalam aksi kekerasan tersebut telah dipersiapkan sebelumnya.

Dugaan tersebut, menurutnya, perlu dibuktikan melalui proses penyidikan untuk mengetahui secara jelas rangkaian peristiwa dan niat para pihak yang terlibat.

“Kami meyakini penyidik Polres Salatiga maupun Jaksa Penuntut Umum akan menerapkan ketentuan hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam perkara ini,” kata Agus Polenk, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

Sementara itu, dalam kondisi masih menjalani pemulihan, Sholeh menyebut dirinya mengenali pihak yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.
“Terduga pelaku adalah Fujiyanot alias Yanto Pethak dan anaknya Christabel Riko Aditama. Saya mengenal mereka,” ujar Sholeh dalam kondisi lemah.

Perkara tersebut saat ini menjadi perhatian tim advokasi korban yang berharap proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap dalam proses penyidikan.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak korban dan tim advokasi. Penyebutan nama maupun dugaan keterlibatan seseorang dalam berita ini tidak dimaksudkan sebagai penetapan bersalah.

Redaksi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Suyuti Jadi Kapolri, Aliansi Gibran Minta Mutasi Polri Berujung Penguatan Institusi.

Jakarta, Minggu,4 Oktober 2026 – kabarbangsa.my.id

Pergantian Kapolri dari Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada Jenderal Suyudi Ario Seto diikuti mutasi 88 perwira Polri. Aliansi Gibran berharap perubahan tersebut memperkuat profesionalitas dan pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

Wakil Ketua Umum Aliansi Gibran, Irwan Setiawan, mengatakan pihaknya menghormati keputusan Presiden dan kewenangan institusi Polri dalam menentukan pergantian kepemimpinan maupun rotasi jabatan.

Menurut Irwan, pergantian Kapolri dan mutasi sejumlah perwira merupakan bagian dari dinamika organisasi yang dapat dilakukan untuk memenuhi kebutuhan institusi, pembinaan karier, serta penyegaran dalam pelaksanaan tugas.

“Aliansi Gibran menghormati sepenuhnya setiap keputusan dan kebijakan yang menjadi kewenangan Presiden dan institusi Polri,” ujar Irwan dalam keterangan siaran pers yang diterima, Sabtu (3/10/2026).

Ia menekankan, setiap perubahan di tubuh institusi negara perlu dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan profesionalitas, integritas, netralitas, serta kepentingan masyarakat.

Aliansi Gibran juga berharap kepemimpinan Jenderal Suyudi Ario Seto dapat melanjutkan penguatan keamanan dan ketertiban masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Sorotan Aliansi Gibran juga diarahkan pada mutasi terhadap 88 perwira tinggi dan perwira menengah Polri yang tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026 tertanggal 2 Oktober 2026. Mutasi tersebut mencakup sejumlah jabatan strategis di tingkat Mabes Polri hingga kewilayahan.

Irwan menyebut perubahan tersebut perlu dilihat sebagai bagian dari penataan organisasi. Menurut dia, setiap penempatan pejabat baru memiliki konsekuensi terhadap pelaksanaan tugas dan kinerja institusi kepolisian.

“Setiap perubahan di tubuh institusi negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara profesional, transparan, dan berdasarkan kebutuhan organisasi, bukan kepentingan kelompok maupun tekanan politik tertentu,” katanya.

Ia berharap para pejabat yang mendapatkan amanah baru dapat segera menjalankan tugas dengan mengedepankan profesionalitas dan memberikan pelayanan kepolisian yang optimal kepada masyarakat.

Aliansi Gibran, lanjut Irwan, akan tetap mengambil posisi sebagai bagian dari masyarakat yang konstruktif dengan mendukung agenda penguatan institusi negara sekaligus mendorong pelaksanaan kebijakan publik secara transparan dan profesional.

“Perubahan personel harus bermuara pada penguatan institusi, bukan sekadar pergantian jabatan,” ujar Irwan.

Pergantian kepemimpinan Polri sendiri resmi berlangsung setelah Presiden Prabowo Subianto melantik Jenderal Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri pada 1 Oktober 2026. Suyudi menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Sumber : Ketua Umum DPP Aliansi Gibran

Reyhan Restuansyah