SMAN 3 Medan Diduga Keluarkan 2 Siswa Dengan Surat DO Tanpa SP, Orang Tua Pertanyakan Prosedur Dan Desak Evaluasi Kepala Sekolah.

Medan – Sumatera Utara, Jum’at,28 Agystus 2026 – kabarbangsa.my.id

SMAN 3 Medan diduga menjatuhkan sanksi drop out (DO) kepada dua siswa tanpa terlebih dahulu memberikan surat peringatan (SP). Kebijakan tersebut menuai keberatan dari orang tua siswa yang mempertanyakan prosedur pemberian sanksi serta dasar keputusan pihak sekolah.

Persoalan ini mencuat setelah pada 18 Agustus 2026 sebanyak 29 siswa disebut mendapatkan sanksi disiplin terkait dugaan pelanggaran tata tertib sekolah. Dari jumlah tersebut, 27 siswa disebut menerima surat peringatan, sementara dua siswa lainnya diduga langsung mendapatkan surat DO.

Perbedaan pemberian sanksi tersebut kemudian menjadi pertanyaan bagi orang tua kedua siswa. Mereka mempertanyakan apakah sebelum keputusan DO dijatuhkan telah dilakukan tahapan pemanggilan, klarifikasi, pembinaan, serta pemberian kesempatan kepada siswa untuk memperbaiki kesalahan.

Informasi mengenai dugaan pemberian surat DO tersebut diperoleh awak media dari orang tua siswa pada 20 Agustus 2026. Pihak keluarga mempertanyakan alasan anak mereka mendapatkan sanksi paling berat, sementara siswa lainnya disebut terlebih dahulu menerima SP.

Bermula dari Kegiatan Tournament

Persoalan tersebut disebut bermula dari kegiatan SMAN 3 Axis Tournament yang berlangsung pada 7 Agustus 2026. Kegiatan itu diikuti sejumlah siswa SMAN 3 Medan dan disebut didampingi seorang guru olahraga berinisial N.

Setelah kegiatan selesai, para siswa disebut membubarkan diri dan pulang ke rumah masing-masing. Berdasarkan informasi yang diterima, terdapat ketentuan mengenai kepulangan siswa yang mengharuskan mereka kembali terlebih dahulu ke sekolah sebelum pulang ke rumah, Kamis (27/8/2026).

Peristiwa tersebut kemudian diduga menjadi bagian dari persoalan tata tertib yang berujung pada pemberian sanksi terhadap sejumlah siswa.

Yang menjadi sorotan orang tua bukan semata-mata pemberian sanksi, melainkan perbedaan perlakuan terhadap 29 siswa. Sebanyak 27 siswa disebut mendapatkan SP, sedangkan dua siswa lainnya diduga langsung menerima surat DO.

Orang tua mempertanyakan dasar keputusan tersebut dan meminta penjelasan mengenai aturan yang digunakan pihak sekolah. Mereka juga mempertanyakan apakah kedua siswa telah diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi sebelum sanksi terberat dijatuhkan.

Jika memang terdapat pelanggaran tata tertib, pihak sekolah memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, orang tua berharap proses tersebut dilakukan secara transparan, terukur dan proporsional, serta memberikan ruang kepada siswa dan keluarga untuk mengetahui dugaan pelanggaran dan menyampaikan klarifikasi.

Sekolah Belum Berikan Klarifikasi

Awak media kemudian berupaya meminta konfirmasi kepada pihak SMAN 3 Medan guna memperoleh penjelasan langsung dari pihak sekolah. Namun, hingga berita ini diterbitkan, upaya tersebut belum mendapatkan keterangan substantif.

Kepala sekolah maupun pihak humas disebut tidak dapat ditemui dengan alasan sedang tidak berada di tempat. Upaya memperoleh informasi melalui petugas piket, sekuriti, guru maupun siswa juga belum mendapatkan penjelasan resmi mengenai persoalan tersebut.

Kedatangan awak media disebut telah dicatat dalam buku tamu piket. Namun, awak media belum mendapatkan akses kepada pihak yang berwenang memberikan klarifikasi.

Dengan belum adanya penjelasan resmi dari pihak sekolah, dasar pemberian surat DO kepada dua siswa tersebut masih menjadi pertanyaan.

Minta Disdik Sumut Evaluasi

Atas persoalan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara diminta melakukan evaluasi terhadap dugaan penerapan disiplin di SMAN 3 Medan, khususnya terkait proses pemberian sanksi kepada dua siswa yang disebut langsung mendapatkan surat DO tanpa melalui SP.

Evaluasi dinilai penting untuk memastikan setiap keputusan terhadap siswa dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku dan melalui prosedur yang jelas, sekaligus tetap mengedepankan prinsip pembinaan serta kepentingan pendidikan.

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran prosedur, pihak berwenang diharapkan mengambil langkah sesuai ketentuan. Kinerja kepala sekolah dan pihak terkait juga dinilai perlu dievaluasi secara objektif apabila terbukti terdapat mekanisme pembinaan atau pemberian sanksi yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

Publik juga menunggu penjelasan mengenai sejumlah hal, di antaranya apa dasar pemberian surat DO kepada dua siswa tersebut, mengapa keduanya tidak mendapatkan SP seperti 27 siswa lainnya, serta apakah seluruh tahapan pemanggilan, pemeriksaan dan pembinaan telah dilakukan sebelum keputusan DO diterbitkan.

Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak sekolah maupun menyatakan bahwa siswa yang bersangkutan tidak melakukan pelanggaran. Persoalan utama yang perlu mendapatkan penjelasan adalah prosedur, dasar keputusan dan konsistensi penerapan aturan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SMAN 3 Medan masih diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan penjelasan resmi terkait dugaan tersebut. Apabila terdapat keterangan baru dari pihak sekolah, informasi tersebut dapat menjadi bagian dari pemberitaan lanjutan.

Willyam Pasaribu

Bantu Penyeberangan Siswa Sekolah dan Urai Kemacetan, Polres Langkat Gelar Strong Point Pagi.

Langkat – Sumatera Utara, Jum’at,28 Agustua 2026 – kabarbangsa.my.id


Menjamin kelancaran arus lalu lintas serta mengawali aktivitas masyarakat, jajaran Polres Langkat beserta Polsek jajaran menggelar kegiatan Strong Point Pengaturan Lalu Lintas Pagi, Kamis (27/8/2026).

Kegiatan pelayanan masyarakat pada pagi hari tersebut dipusatkan di berbagai titik strategis yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap kemacetan dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Langkat.

Sejak pagi hari, ratusan personel Polri dititik tekankan untuk bersiaga di setiap pertigaan, perempatan jalan utama, pusat perbelanjaan, hingga area depan sekolah-sekolah yang berada di pinggir jalan raya.

Selain melakukan pengaturan kendaraan, para petugas di lapangan tampak sigap membantu menyeberangkan anak-anak sekolah, para orang tua murid, hingga masyarakat pekerja yang mulai memadati jalanan di jam sibuk pagi.

Kapolres Langkat AKBP Hannry PH. Tambunan, S.E., S.I.K. melalui Ps. Kasi Humas IPTU M. Siregar menyampaikan bahwa kegiatan Strong Point Pengaturan Lalu Lintas Pagi merupakan langkah nyata Polres Langkat untuk mewujudkan Kamseltibcarlantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas).

“Aktivitas masyarakat pada pagi hari sangat padat, mulai dari keberangkatan anak sekolah hingga para pekerja. Kehadiran personel Polres Langkat dan Polsek jajaran di lapangan bertujuan untuk mengurai kepadatan kendaraan, mencegah potensi kecelakaan, serta memberikan pelayanan terbaik agar aktivitas warga berjalan aman dan lancar,” tegas IPTU M. Siregar.

Kegiatan tersebut merupakan implementasi dari program Polisi Langkat Garuda Ksatria, yang diinisiasi oleh Kapolres Langkat dengan semangat “Gagah Berani untuk Dicintai Masyarakat, Kuat, Sadar Aturan, Taat, Responsibility, Inovatif, dan Aman.”

Melalui semangat “Satu Langkah, Satu Hati untuk Langkat yang Aman dan Damai,” Polres Langkat terus berkomitmen menghadirkan sosok Polri yang humanis, responsif, serta dekat dengan masyarakat.


(B.Panjaitan)

DPC PKB Kota Medan Punya Pemimpin Anak Muda, Rabil Zuyura Hanif: H.M. Fadli Habibie Sosok Tepat Nahkodai PKB Medan.

Medan – Sumatera Utara, Jum’at,28 Agustus 2026 – kabarbangsa.my.id

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Medan dinilai tengah memasuki fase baru dengan hadirnya kepemimpinan anak muda yang memiliki energi, gagasan, serta keberanian untuk membawa partai semakin dekat dengan masyarakat, khususnya generasi muda.

Tokoh Millenial Sumatera Utara, Rabil Zuyura Hanif, S.E., C.Neg., memberikan apresiasi terhadap kepemimpinan H.M. Fadli Habibie, S.H., M.H. sebagai Ketua DPC PKB Kota Medan. Menurut Rabil, sosok Fadli Habibie merupakan figur yang tepat untuk menahkodai PKB Kota Medan di tengah dinamika politik dan perkembangan masyarakat perkotaan yang semakin membutuhkan kepemimpinan muda, terbuka, serta mampu membaca peluang, Kamis (27/8/2026).

Rabil yang juga merupakan alumni Universitas Nahdlatul Ulama Sumatera Utara melihat bahwa kepemimpinan anak muda di tubuh PKB Kota Medan menjadi sebuah kekuatan tersendiri. Baginya, partai politik hari ini tidak cukup hanya mengandalkan struktur organisasi, tetapi juga membutuhkan figur yang mampu membangun komunikasi dengan masyarakat dan menghadirkan wajah politik yang lebih segar.

“Saya melihat sosok H.M. Fadli Habibie adalah sosok yang tepat untuk menahkodai PKB Kota Medan. Beliau punya keseriusan, punya energi anak muda, dan memiliki nilai jual yang bisa membawa marwah PKB di Kota Medan semakin baik,” ujar Rabil.

Ia menilai, keberadaan kepemimpinan muda di PKB Kota Medan dapat menjadi magnet bagi generasi muda yang selama ini mungkin masih ragu untuk terlibat dalam dunia politik. Menurutnya, anak-anak muda yang memiliki kapasitas, gagasan dan potensi harus diberikan ruang yang luas untuk berkontribusi.

Rabil menyebut, PKB Kota Medan saat ini memiliki modal politik yang cukup penting. Dengan adanya dua anggota legislatif, hal tersebut menunjukkan bahwa PKB memiliki basis dan kepercayaan masyarakat yang perlu terus dirawat serta dikembangkan.

Namun, menurut Rabil, capaian tersebut bukanlah akhir dari perjuangan. Justru menjadi titik awal untuk membangun target politik yang lebih besar pada masa mendatang.

“Hari ini kita melihat PKB Kota Medan sudah memiliki dua anggota legislatif. Ke depan tentu kita berharap PKB bisa memiliki satu fraksi di DPRD Kota Medan. Saya melihat itu merupakan salah satu cita-cita Ketua PKB Kota Medan dan tentu harus kita dukung bersama,” ungkapnya.

Menurut Rabil, target memiliki satu fraksi bukan sesuatu yang mustahil apabila seluruh struktur partai mampu bekerja secara konsisten, membangun komunikasi dengan masyarakat, memperkuat basis di tingkat kecamatan hingga kelurahan, serta memberikan ruang yang cukup kepada kader-kader potensial.

Ia juga menekankan pentingnya regenerasi dalam tubuh partai. Menurutnya, masa depan politik tidak dapat dilepaskan dari keterlibatan generasi muda. Karena itu, PKB Kota Medan harus menjadi rumah bersama bagi anak-anak muda yang ingin belajar, berorganisasi, mengabdi dan memberikan kontribusi bagi masyarakat.

“Saya berharap anak-anak muda yang memiliki potensi, punya gagasan dan punya semangat pengabdian bisa bersama-sama dengan PKB Kota Medan. Pintu harus dibuka selebar-lebarnya. Jangan sampai anak muda merasa politik itu sesuatu yang jauh dari mereka,” kata Rabil.

Rabil menilai, keterbukaan terhadap generasi muda akan menjadi salah satu kunci untuk memperkuat PKB di masa depan. Anak muda, menurutnya, tidak hanya dibutuhkan sebagai pendukung kegiatan politik, tetapi juga harus diberikan kesempatan untuk berada dalam ruang pengambilan keputusan dan pengembangan organisasi.

Ia melihat bahwa PKB memiliki identitas yang kuat sebagai partai yang dekat dengan masyarakat dan memiliki akar perjuangan yang panjang. Dengan kepemimpinan yang energik dan pendekatan yang lebih modern, Rabil optimistis PKB Kota Medan dapat semakin diterima oleh berbagai kelompok masyarakat.

Selain itu, ia mengapresiasi langkah-langkah konsolidasi organisasi yang dilakukan di tingkat Kota Medan. Menurutnya, konsolidasi yang kuat harus menjadi fondasi utama sebelum partai berbicara mengenai target-target politik yang lebih besar.

“Kita tidak bisa hanya bicara soal kursi. Kita harus bicara tentang bagaimana partai hadir di tengah masyarakat. Kader harus turun, mendengar aspirasi masyarakat dan memberikan solusi. Kalau masyarakat merasa PKB hadir untuk mereka, insyaallah kepercayaan itu akan tumbuh,” tuturnya.

Rabil juga berharap kepemimpinan H.M. Fadli Habibie mampu terus menghadirkan suasana politik yang sehat, konstruktif dan terbuka. Menurutnya, persaingan politik merupakan bagian dari demokrasi, tetapi pembangunan daerah membutuhkan kolaborasi dan gagasan yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Ia menambahkan, Kota Medan sebagai salah satu kota terbesar di Sumatera Utara membutuhkan partai politik yang mampu melahirkan kader-kader berkualitas, khususnya dari kalangan anak muda.

“Medan membutuhkan anak-anak muda yang berani mengambil peran. Jangan hanya menjadi penonton. Anak muda harus berani masuk ke ruang-ruang politik, menyampaikan gagasan dan ikut menentukan arah pembangunan,” katanya.

Dengan semangat tersebut, Rabil berharap PKB Kota Medan di bawah kepemimpinan H.M. Fadli Habibie dapat terus berkembang, memperkuat struktur organisasi, meningkatkan kualitas kader dan memperluas jaringan politik hingga ke seluruh lapisan masyarakat.

Ia pun mengajak seluruh kader dan simpatisan PKB Kota Medan untuk menjaga kekompakan serta membangun semangat gotong royong dalam membesarkan partai.

“Kalau kita kompak, bekerja bersama dan memberikan ruang kepada anak-anak muda, saya yakin PKB Kota Medan bisa semakin besar. Target satu fraksi bukan hanya slogan, tetapi harus menjadi kerja politik bersama,” pungkas Rabil.

Kepemimpinan anak muda di PKB Kota Medan diharapkan menjadi energi baru untuk menghadirkan politik yang lebih dekat dengan masyarakat. Dengan konsolidasi yang kuat, regenerasi yang berjalan dan keterbukaan terhadap generasi muda, PKB Kota Medan optimistis dapat meningkatkan kepercayaan publik sekaligus memperkuat eksistensinya dalam percaturan politik Kota Medan.

Willyam Pasaribu

Opini. RUU PERAMPASAN ASET: HASIL DEMO ATAU SEKADAR JANJI? PUBLIK MASIH PESIMIS

By: MUCHTAR/OMTA


Sinunukan,Mandailing Natal -Sumatera Utara,Jum’at,28 Agustus 2026 – kabarbangsa.my.id

Aksi demonstrasi yang menyuarakan desakan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan akhirnya membuahkan sebuah komitmen tertulis dari pimpinan DPR RI.

Namun, apakah komitmen tersebut benar-benar menjadi kemenangan rakyat? Hal itu masih menjadi tanda tanya.

Atau justru komitmen tersebut hanya menjadi cara untuk meredam gelombang tuntutan masyarakat yang semakin kuat?

Pertanyaan tersebut wajar jika muncul. Sebab hingga hari ini, RUU Perampasan Aset belum menjadi Undang-Undang. Dokumen yang ditampilkan kepada publik merupakan surat komitmen, bukan pengesahan RUU menjadi UU.

Dalam komitmen tersebut, pimpinan DPR menyatakan bahwa pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset ditargetkan paling lambat 15 Desember 2026. Bahkan, pimpinan DPR menyatakan siap mempertanggungjawabkan komitmen tersebut, termasuk dengan mengundurkan diri apabila target tersebut tidak tercapai.

Bagi sebagian masyarakat, komitmen tertulis tersebut tentu patut diapresiasi sebagai sebuah langkah maju.

Namun, bagi masyarakat yang selama ini menunggu keberanian negara dalam memperkuat upaya pengembalian dan perampasan aset hasil tindak pidana korupsi, janji saja tentu belum cukup.

Di sinilah rasa pesimis publik muncul.

Mengapa harus menunggu sampai 15 Desember 2026?

Bukankah pembahasan RUU ini telah menjadi pembicaraan dalam waktu yang cukup panjang?

Mengapa setelah rakyat turun ke jalan, mahasiswa menyampaikan aspirasi, dan berbagai elemen masyarakat mendesak percepatan, kembali diberikan tenggat waktu berbulan-bulan?

Masyarakat tentu memiliki hak untuk bertanya:

Apakah ini benar-benar proses legislasi yang serius, atau masih akan ada tarik-ulur kepentingan politik?

Pertanyaan tersebut bukan berarti menuduh bahwa para pejabat atau elite politik tertentu merupakan pelaku korupsi. Tanpa bukti dan proses hukum, tuduhan seperti itu tentu tidak dapat dibenarkan.

Namun, publik tetap memiliki hak untuk bersikap kritis dan mempertanyakan proses politik serta legislasi yang menyangkut kepentingan besar masyarakat.

RUU Perampasan Aset memiliki arti penting dalam upaya memperkuat negara mengejar dan mengembalikan aset yang berasal dari tindak pidana. Karena itu, pembahasannya harus dilakukan secara transparan, serius, dan berpihak pada kepentingan hukum serta masyarakat.

Jangan sampai rakyat sudah berteriak di jalan, mahasiswa sudah menyampaikan aspirasi, masyarakat telah mengorbankan waktu dan tenaga, lalu yang diterima hanya sebuah surat komitmen dengan batas waktu yang masih cukup jauh.

Rakyat tidak hanya membutuhkan janji. Rakyat membutuhkan kepastian.

Menariknya, dalam surat tersebut pimpinan DPR juga menyatakan kesiapannya mengundurkan diri dari jabatan pimpinan maupun sebagai anggota DPR apabila sampai 15 Desember 2026 RUU tersebut tidak disahkan dalam rapat paripurna.

Pernyataan tersebut tentu harus dipandang sebagai komitmen moral dan politik kepada rakyat.

Mulai hari ini, masyarakat tidak boleh hanya berhenti pada kepercayaan terhadap tanda tangan di atas kertas.

Kawal prosesnya. Awasi pembahasannya. Pantau setiap tahapannya.

Sebab ukuran keberhasilan demonstrasi bukanlah semata-mata karena massa akhirnya membubarkan diri setelah menerima surat komitmen.

Ukuran keberhasilannya adalah satu:

Apakah RUU Perampasan Aset benar-benar disahkan menjadi Undang-Undang?

Jika benar-benar disahkan, rakyat tentu patut memberikan apresiasi.

Namun, jika kembali ditunda, diperlambat, atau gagal disahkan sesuai batas waktu yang telah ditetapkan sendiri, maka rakyat berhak menagih komitmen tersebut.

Jangan sampai sejarah kembali mencatat:

Rakyat turun ke jalan membawa tuntutan, sementara penguasa pulang membawa janji.

Lalu ketika waktu berlalu, rakyat kembali diminta untuk bersabar.

Kali ini, rakyat harus mengawal sampai titik akhir. Bukan sekadar percaya pada tanda tangan.

Karena demokrasi bukan hanya tentang mendengar suara rakyat, tetapi juga tentang membuktikan bahwa suara rakyat benar-benar memiliki kekuatan untuk mendorong perubahan kebijakan.

(MO)

Penguatan Peran BUMD Dinilai Penting untuk Mendorong Kemandirian Fiskal Sumatera Utara.

Medan – Sumatera Utara, Jum’at,28 Agustus 2026 – kabarbangsa.my.id

Penguatan tata kelola dan peningkatan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dinilai menjadi salah satu bagian penting dalam upaya memperkuat kemandirian fiskal Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Hal tersebut menjadi perhatian Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi Sumatera Utara, Assoc . Prof. Dr. H. Usman Jakfar,,, Lc , M.A, seiring dengan pembahasan RAPBD Sumatera Utara Tahun Anggaran 2027.

Usman mengatakan, BUMD sebagai bagian dari aset dan instrumen ekonomi daerah diharapkan mampu menjalankan kegiatan usaha secara profesional, sehat dan memberikan manfaat yang jelas bagi pemerintah daerah maupun masyarakat.

Menurutnya, dukungan pemerintah melalui APBD harus disertai dengan tujuan, perencanaan dan ukuran keberhasilan yang jelas. Dengan demikian, setiap penyertaan modal daerah dapat memberikan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumatera Utara pada Kamis, 27 Agustus 2026, Usman menyampaikan bahwa pada RAPBD 2027 tidak lagi diarahkan adanya penambahan suntikan dana APBD kepada BUMD.

“Kita telah sampaikan di rapat Banggar, tidak ada lagi suntikan dana dari APBD pada masa yang akan datang,” kata Usman Jakfar, Jumat (28/8/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengurangi perhatian pemerintah terhadap BUMD. Sebaliknya, kondisi tersebut diharapkan dapat mendorong perusahaan daerah untuk meningkatkan kemampuan pengelolaan usaha dan membangun kemandirian secara bertahap.

BUMD, kata Usman, idealnya dapat berkembang menjadi salah satu sumber pendapatan daerah sekaligus berperan dalam menggerakkan perekonomian dan memberikan pelayanan yang dibutuhkan masyarakat.

Tambahan Transfer Pusat Perlu Dikelila Secara Teoat.

Dalam pembahasan anggaran, Sumatera Utara juga memperoleh tambahan transfer dari pemerintah pusat yang cukup signifikan.

Dana transfer ke daerah disebut meningkat sekitar 24,22 persen, dari sebelumnya Rp4,68 triliun menjadi Rp5,81 triliun. Dengan demikian, terdapat tambahan sekitar Rp1,13 triliun.

Usman menilai peningkatan tersebut merupakan kesempatan yang perlu dimanfaatkan secara optimal untuk mempercepat pembangunan daerah.

“Sumatera Utara mendapatkan durian runtuh, rezeki nomplok karena telah mendapat transfer dari pusat naik 24,22 persen, dari Rp4,68 triliun menjadi Rp5,81 triliun. Naiknya sekitar Rp1,13 triliun. Ini dana yang sangat fantastis,” ujarnya.

Menurutnya, tambahan anggaran tersebut harus ditempatkan pada program yang memiliki manfaat langsung dan dapat diukur. Perencanaan belanja juga perlu memperhatikan target serta hasil yang hendak dicapai.

“Kita berharap dana ini dapat langsung menyentuh masyarakat, seperti infrastruktur, pendidikan dan kesehatan. Kita berharap dana ini harus jelas output dan outcome dari uang yang dikucurkan,” tegasnya.

Dengan demikian, besarnya anggaran tidak hanya dilihat dari jumlah yang tersedia, tetapi juga dari sejauh mana penggunaannya mampu menghasilkan perubahan dan manfaat bagi masyarakat.

Penguatan PAD Tetap Menjadu Perhatian. P

Selain transfer dari pemerintah pusat, Usman juga menyoroti kemampuan Sumatera Utara dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ia menyebut pertumbuhan PAD masih berada pada kisaran 1,76 persen atau sekitar Rp122,5 miliar. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya upaya lebih kuat dalam mengembangkan sumber-sumber pendapatan daerah.

Menurutnya, peningkatan PAD penting agar kemampuan pembiayaan pembangunan tidak terlalu bergantung pada transfer pemerintah pusat.

Dalam struktur PAD, sejumlah komponen memang mengalami peningkatan. Pajak Daerah tumbuh 2,12 persen, Retribusi Daerah meningkat 9,96 persen, sedangkan Lain-lain PAD yang Sah mengalami pertumbuhan sebesar 60,82 persen.

Namun, pada saat yang sama, pos Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan mengalami penurunan sekitar 20,42 persen atau senilai Rp83,2 miliar.

Pos tersebut berkaitan dengan hasil pengelolaan aset daerah yang dipisahkan, termasuk kontribusi dari perusahaan milik pemerintah daerah.

Usman menilai kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi. Meski demikian, angka Rp83,2 miliar tidak dapat secara langsung disebut sebagai total kerugian seluruh BUMD di Sumatera Utara. Penilaian terhadap kondisi masing-masing perusahaan tetap harus didasarkan pada laporan keuangan dan indikator kinerja setiap BUMD.

Kinerja Perusahaan Daerah Perlu Terus Dievaluasiml

Usman menegaskan, perusahaan daerah yang belum menunjukkan kinerja optimal perlu mendapatkan perhatian melalui evaluasi yang menyeluruh.

Evaluasi tersebut, menurutnya, tidak hanya berkaitan dengan keuntungan atau kerugian perusahaan, tetapi juga menyangkut tata kelola, struktur manajemen, efisiensi operasional, model bisnis, pengelolaan aset dan prospek usaha.

“Masalahnya di Badan Usaha Milik Daerah. Dana terus dikucurkan, keuntungan tidak ada. Akibatnya merugikan sekitar Rp83,2 miliar,” ungkapnya.

Ia berharap setiap bentuk penyertaan modal pemerintah memiliki sasaran yang terukur. Setelah memperoleh dukungan pemerintah, BUMD harus mampu menunjukkan perkembangan kinerja dan manfaat yang dapat dirasakan daerah.

Peningkatan profesionalisme pengelola, efisiensi biaya, pembenahan tata kelola dan penyesuaian strategi bisnis menjadi sejumlah langkah yang dapat ditempuh untuk memperbaiki kinerja perusahaan.

Pemerintah daerah juga dinilai perlu memiliki indikator yang jelas dalam menilai keberhasilan penyertaan modal. Dengan cara tersebut, penggunaan APBD dapat dievaluasi berdasarkan hasil yang dicapai, bukan semata-mata berdasarkan besarnya anggaran yang telah diberikan.

Restrukturisasi Menjadi Salah Satiu Alternatif.

Terhadap BUMD yang menghadapi persoalan kinerja berkepanjangan, Usman juga menyampaikan bahwa restrukturisasi dapat menjadi salah satu pilihan.

“Yang rugi harus di-merger, harus digabung, atau dilikuidasi,” tegasnya.

Namun, ia menekankan bahwa setiap keputusan mengenai penggabungan, restrukturisasi maupun likuidasi harus melalui kajian yang komprehensif dan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.

BUMD yang masih memiliki prospek usaha dapat diberikan ruang untuk melakukan perbaikan, termasuk melalui penataan organisasi, evaluasi model bisnis maupun penguatan manajemen.

Sementara perusahaan yang terus mengalami kerugian tanpa menunjukkan prospek perbaikan perlu mendapatkan evaluasi lebih lanjut agar tidak menimbulkan beban berkelanjutan terhadap keuangan daerah.

Kajian tersebut dapat mencakup kondisi keuangan perusahaan, aset dan kewajiban, biaya operasional, kualitas pengelolaan, prospek usaha serta manfaat strategis perusahaan bagi pemerintah daerah dan masyarakat.

RAPBD 2027 Diharapkan Menjadi Awal Penguatan Kemandirian BUMD.

Tidak adanya rencana tambahan suntikan APBD kepada BUMD dalam RAPBD 2027 dapat menjadi kesempatan untuk melihat sejauh mana perusahaan daerah mampu berdiri dan berkembang melalui pengelolaan usaha yang lebih mandiri.

BUMD yang memiliki kegiatan usaha sehat diharapkan dapat terus memperluas bisnis, meningkatkan keuntungan serta memperbesar kontribusinya terhadap PAD.

Di sisi lain, perusahaan yang menghadapi persoalan kinerja perlu segera melakukan langkah perbaikan berdasarkan kondisi masing-masing.

Usman menekankan bahwa keberadaan BUMD pada akhirnya harus memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat. Pengelolaan modal yang bersumber dari keuangan publik harus menghasilkan manfaat yang kembali kepada kepentingan publik.

“Jangan sampai dana yang besar hanya terlihat besar di dalam APBD, tetapi manfaatnya tidak terasa di masyarakat. Yang paling penting adalah bagaimana output dan outcome-nya jelas,” ujarnya.

Ia juga berharap tambahan transfer pemerintah pusat sekitar Rp1,13 triliun dapat diarahkan pada program yang memberikan dampak nyata, terutama pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan dan pelayanan kesehatan.

Pada saat yang sama, pembenahan BUMD perlu ditempatkan sebagai bagian dari strategi memperkuat kemampuan fiskal daerah.

“Dana publik harus memberikan manfaat publik. BUMD juga harus mampu menunjukkan kinerja dan memberikan kontribusi, bukan terus-menerus bergantung pada APBD,” pungkasnya.

Redaksi

Pengadilan Negeri Kendal Disorot karena Molor Jadual Sidang Perkara No. 93/Pdt.G/2026/PN Kdl, Ketum FERADI WPI Prihatin

Kendal, kabarbangsa.my.id – Kamis 27 Agustus 2026.
Tim Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI sebagai Kuasa Hukum dari Penggugat dalam Perkara Nomor 93/Pdt.G/2026/PN Kdl telah hadir di Pengadilan Negeri Kendal dari pk.9.30 WIB pagi hari.
Karena mendapat relaas panggilan dari whatsaap Mahkamah Agung :

Pesan Otomatis:
Kepada Yth. Bapak/Ibu DONNY ANDRETTI SH SKOM MKOM
Pemberitahuan:
RELAAS PANGGILAN SIDANG / RELAAS PEMBERITAHUAN PUTUSAN Panggilan Sidang / Pemberitahuan yang dikirim dari Pengadilan dengan data Panggilan sebagai berikut : Nomor Perkara : 93/Pdt.G/2026/PN Kdl Tanggal Sidang : Kamis, 27 Agustus 2026 Jam Sidang : 10:00 WIB Pengadilan : PENGADILAN NEGERI KENDAL Agenda : pemeriksaan identitas para pihak (Ruang Sidang Tirta) Panggilan Sidang dapat di lihat pada e-Court Mahkamah Agung RI pada Menu Detil dalam Perkara Nomor :93/Pdt.G/2026/PN Kdl
Salam Hangat,

Dinyatakan Sidang Perkara Nomor 93/Pdt.G/2026/PN Kdl adalah Pk 10.00 WIB.
Tim Hukum berdama Penggugat telah hadir di Lokasi semenjak 9.30 Pagi Hari. Akan tetapi sayang sekali Budaya Molor alias jam karet diduga belum hilang.

Ketika ditemui rekan rekan wartawan, tim Hukum masi menunggu sidang dimulai padahal Ruang sidang Kosong. Tidak ada hakim satupun atau persidangan tidak sedang berjalan.

Waktu menunjukan pk 13.30 siang hari. Sunggu miris sudah molor 3,5 jam lebih dan belum ada kejelasan kapan sidang Perkara 93/Pdt.G/2026/PN Kdl akan dimulai.

Hal ini harus menjadi perhatian Ketua Pengadilan Negeri Kendal, Pengadilan Tinggi Jateng, dan Mahkamah Agung agar meningkarkan kualitas layanan Pengadilan Negeri terhadap Masyarakat. Dengan disiplin waktu.

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Plt. Bupati Tiorita Dukung UMKM Langkat Naik Kelas Lewat Sertifikasi Halal

Medan – Kabarbangsa.my.id

Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Langkat Tiorita Br. Surbakti, SH, menyatakan dukungan penuh terhadap penguatan ekosistem ekonomi halal, khususnya melalui percepatan sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Dukungan tersebut disampaikan Tiorita saat menghadiri pembukaan Sumut Halal Fest 2026 di Plataran Parkir Eks Medan Club, Medan, Rabu (26/8/2026).

Kegiatan yang digelar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berkolaborasi dengan Bank Indonesia dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tersebut menjadi wadah bagi pelaku UMKM untuk memperluas akses terhadap sertifikasi halal, pembiayaan, perbankan, pasar, sekaligus meningkatkan pengetahuan mengenai ekonomi syariah.

Mengusung tema “Kolaborasi Akselerasi Penguatan Ekosistem Halal melalui Sertifikasi Halal, Integrasi Ekonomi Syariah dan Digitalisasi untuk Mendukung Stabilitas serta Transformasi Ekonomi Sumatera Utara”, Sumut Halal Fest 2026 juga menampilkan beragam produk halal dan mempertemukan pelaku usaha dengan berbagai pihak yang dapat mendukung pengembangan bisnis mereka.

Tiorita menilai penguatan sertifikasi halal memiliki arti penting bagi peningkatan daya saing UMKM, termasuk di Kabupaten Langkat. Menurutnya, sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan ketentuan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan konsumen terhadap kualitas produk.

“Hal ini sangat baik untuk membangun kepercayaan konsumen. Kita harus berbenah dari konsumen menjadi produsen. Lewat sertifikasi halal untuk UMKM di Sumut, terutama di Langkat, saya yakin UMKM akan semakin maju dan sejahtera ke depannya,” ujar Tiorita.

Ia berharap semakin banyak pelaku UMKM di Langkat yang mampu memenuhi standar sertifikasi halal sehingga produknya memiliki nilai tambah, semakin dipercaya masyarakat, serta memiliki peluang lebih besar untuk menembus pasar yang lebih luas.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Sumatera Utara M. Bobby Afif Nasution mengungkapkan, terdapat sekitar 1,4 juta pelaku UMKM di Sumatera Utara. Namun, baru sekitar 100 ribu pelaku usaha yang telah memiliki sertifikasi halal.

“Masih ada 1,3 juta lagi yang belum ada,” ujarnya.

Menurut Bobby, kondisi tersebut menjadi tantangan sekaligus peluang yang harus terus didorong bersama. Sertifikasi halal, katanya, tidak boleh dipandang semata-mata sebagai persyaratan administratif, tetapi harus menjadi instrumen untuk mendorong kemajuan industri UMKM.

Sebagai bentuk komitmen tersebut, Pemprov Sumut pada 2026 memfasilitasi 1.000 pelaku UMKM untuk memperoleh sertifikasi halal. Jumlah tersebut ditargetkan meningkat menjadi 5.000 sertifikasi halal bagi pelaku UMKM pada 2027.

“Ini bentuk komitmen Sumatera Utara untuk memajukan UMKM,” tegas Bobby.

Sementara itu, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan yang akrab disapa Babe Haikal mengapresiasi komitmen Pemprov Sumut dalam mempercepat sertifikasi halal bagi UMKM.

Ia menegaskan, di tengah perkembangan pasar saat ini, sertifikasi halal tidak lagi sekadar formalitas maupun persyaratan administratif. Lebih dari itu, sertifikasi halal dapat menjadi strategi bisnis, standar kualitas dan kebersihan, sekaligus instrumen untuk membangun kepercayaan konsumen hingga pasar global.

“Di zaman sekarang, sertifikasi halal bukan hanya sekadar formalitas dan syarat, melainkan sebuah strategi bisnis yang kuat, standar kualitas dan kebersihan, serta kunci utama untuk membangun kepercayaan konsumen di pasar global,” katanya.

Babe Haikal juga menyampaikan apresiasi kepada Pemprov Sumut atas komitmennya dalam mendorong percepatan sertifikasi halal dan berharap langkah tersebut mampu meningkatkan kualitas serta daya saing UMKM Sumatera Utara.

“Saya sangat mengapresiasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Semoga UMKM di Sumatera Utara semakin maju dan lebih baik ke depannya,” tegasnya.

Kehadiran Plt. Bupati Langkat turut didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Rudi Kinandung, Kepala Dinas PPKB dan PPA Indri Nugraheni, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Langkat Edi Suratman, Plt. Kepala Dinas PUTR Arie Ramadhany, Kasatpol PP Dameka Singarimbun, Kabag Umum Mahardhika Sastra Nasution, Kabag Perekonomian Mimi Wardani Lubis, serta Kabag Protokol Winanda Akbar.

Melalui dukungan terhadap percepatan sertifikasi halal dan penguatan ekosistem ekonomi syariah tersebut, Tiorita menegaskan komitmen Kabupaten Langkat untuk terus mendorong UMKM agar tidak hanya bertahan, tetapi mampu tumbuh, naik kelas, dan menjadi kekuatan ekonomi daerah.(B.Panjaitan).

TIM HUKUM FERADI WPI DAN SUBUR JAYA LAWFIRM DAMPINGI IBU NANIK SEBAGAI SAKSI DI POLRESTABES SEMARANG

Semarang, Kabarbangsa.my.id- Rabu, 26 Agustus 2026 – Tim Hukum dari FERADI WPI dan SUBUR JAYA LAWFIRM hadir mendampingi klien, Ibu Nanik Supriyati, sebagai saksi dalam pemeriksaan oleh Penyidik Satreskrim Polrestabes Semarang.

Ibu Nanik dipanggil berdasarkan Surat Panggilan Saksi Ke-1 Nomor: S.Pgl/789/VIII/RES.1.11/2026/Satreskrim tanggal 14 Agustus 2026. Pemeriksaan dilakukan untuk kepentingan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Penggelapan dalam hubungan kerja, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 KUHP atau Pasal 486 KUHP.

Tim Hukum Yang Hadir:

  1. Adv. Donny Andretti, S.H.,S.Kom.,M.Kom.,C.MD.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX.
  2. Sukindar, S.H.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX.
    Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, sekaligus Ketua Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang
  3. Eko Affandy, S.H., S.E.,C.PFW., C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX.
    Kadiv Pendidikan FERADI WPI DPC Kota Semarang
  4. Tuyimah Puji
    Asisten Advokat FERADI WPI DPC Kota Semarang
  5. Jumini
    Asisten Advokat FERADI WPI DPC Kota Semarang

Pernyataan Tim Kuasa Hukum:

Adv. Donny Andretti, S.H. menegaskan bahwa kliennya membeli dengan itikad baik dan harga wajar.
“Ibu Nanik membeli dengan harga wajar dan kami memiliki bukti transfer yang jelas. Oleh karena itu kami meminta agar hukum ditegakkan secara objektif dan tidak merugikan pihak yang beritikad baik,” ujar Donny.

Sukindar, S.H. menyampaikan komitmen tim untuk mengawal proses hukum ini.
“Bersama Tim Hukum FERADI WPI dan SUBUR JAYA LAWFIRM, kami akan kawal dan dampingi Ibu Nanik sampai selesai tuntas. Agar keadilan ditegakkan seadil-adilnya, seterang matahari terbit,” dan Alhamdulillah pemeriksaan hanya sekitar 10.15 sampai 10.35 selesai ,dan berjalan lancar ,
tegas Sukindar.

Tim hukum mengungkapkan ucapan terimakasih kepada penyidik Polrestabes Semarang yang telah menjalankan pemeriksaan secara profesional, transparan, dan sesuai asas kepastian hukum.

Tentang FERADI WPI & SUBUR JAYA LAWFIRM
FERADI WPI adalah organisasi profesi Advokat dan Paralegal yang menjunjung tinggi integritas dan pembelaan hak pencari keadilan.
SUBUR JAYA LAWFIRM fokus pada pendampingan perkara perdata, pidana, dan tata usaha negara dengan prinsip keadilan, integritas, dan profesionalisme.

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral, kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

#FERADIWPI #SuburJayaLawFirm #PolrestabesSemarang #KawalKeadilan #AdvokatSemarang

Polri Hadir di Sekolah, Sat Binmas Polres Langkat Edukasi Pelajar Cegah Pergaulan Bebas dan Gangguan Kamtibmas.

Langkat – Sumatera Utara, Rabu 26 Agustus 2026 – kabarbangsa.my.id


Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Langkat terus memperkuat upaya pembinaan dan edukasi kepada generasi muda sebagai bagian dari langkah preventif dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di SMA Swasta Persiapan Stabat, Rabu (26/8/2026)

Ps. Kasat Binmas Polres Langkat IPTU Sigit Adrianto, S.E., bersama personel Sat Binmas melaksanakan kegiatan pembinaan dan penyuluhan (binluh) kepada siswa-siswi SMA Swasta Persiapan Stabat, Jalan Hib Tembeleng, Desa Pantai Gemi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Kapolres Langkat AKBP Hannry PH. Tambunan, S.E., S.I.K. melalui Ps. Kasat Binmas Polres Langkat IPTU Sigit Adrianto, S.E. memberikan sosialisasi dan edukasi kepada para pelajar mengenai pentingnya menjaga pergaulan serta menjauhi pergaulan bebas yang dapat merusak masa depan generasi muda.

Para siswa juga diajak untuk lebih fokus pada pendidikan, membangun pergaulan yang sehat, serta meningkatkan kedisiplinan dan kewaspadaan terhadap berbagai pengaruh negatif di lingkungan sekitar.

Selain memberikan pembinaan kepada pelajar, personel Sat Binmas turut memantau situasi dan aktivitas proses belajar mengajar di lingkungan sekolah. Kehadiran Polri merupakan bentuk pemolisian masyarakat sekaligus upaya membangun komunikasi yang positif antara kepolisian dengan kalangan pelajar” ujar IPTU Sigit.

Personel juga menyampaikan imbauan kamtibmas agar para pelajar bersama pihak sekolah turut meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan keamanan, termasuk tindak pidana 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta berbagai bentuk kejahatan jalanan.

“Pelajar merupakan generasi penerus bangsa. Karena itu, mari bersama-sama menjaga lingkungan sekolah tetap aman, tertib dan nyaman, serta menjauhi berbagai perilaku yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” ujar IPTU Sigit.

Polres Langkat juga menginformasikan kepada pihak sekolah dan para pelajar mengenai layanan pengaduan kepolisian melalui Call Center 110. Layanan tersebut dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan informasi maupun laporan terkait gangguan kamtibmas sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian.

Kegiatan pembinaan dan penyuluhan tersebut mendapat respons positif dari pihak sekolah dan para pelajar. Melalui kegiatan ini, Polres Langkat berkomitmen untuk terus hadir di lingkungan pendidikan guna membangun kesadaran, kedisiplinan dan kepedulian generasi muda terhadap keamanan dan ketertiban bersama Polri dan pelajar, kita wujudkan Langkat yang aman, kondusif dan nyaman. Polri untuk masyarakat.

Kegiatan tersebut merupakan implementasi dari program Polisi Langkat Garuda Ksatria, yang diinisiasi oleh Kapolres Langkat dengan semangat “Gagah Berani untuk Dicintai Masyarakat, Kuat, Sadar Aturan, Taat, Responsibility, Inovatif, dan Aman.”

Melalui semangat “Satu Langkah, Satu Hati untuk Langkat yang Aman dan Damai,” Polres Langkat terus berkomitmen menghadirkan sosok Polri yang humanis, responsif, serta dekat dengan masyarakat.


(B.Panjaitan).

Harga Minyak Mendekati US$100 Lagi, Perang AS-Iran Kembali Jadi Pemicu.

Medan, Rabu,26 Agustus 2026 , kabarbangsa.my.id

Harga minyak dunia melanjutkan penguatan pada perdagangan, Rabu (26/8/2026), didorong ketidakpastian geopolitik di Timur Tengah yang masih membayangi pasar. Investor terus mencermati perkembangan perang Amerika Serikat (AS) dan Iran serta nasib jalur pelayaran Selat Hormuz yang hingga kini belum sepenuhnya mendapatkan kepastian untuk kembali beroperasi normal.

Merujuk data Refinitiv pada pukul 09.20 WIB, harga minyak Brent berada di US$92,04 per barel, naik 0,46% dibandingkan penutupan sebelumnya di US$91,62 per barel. Sementara minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) menguat menjadi US$86,12 per barel, bertambah 0,34% dari posisi sehari sebelumnya di US$85,83 per barel. Kenaikan tersebut memperpanjang tren positif minyak setelah dalam sepekan terakhir Brent telah naik lebih dari 3,4%, sedangkan WTI menguat sekitar 4%.

Pergerakan harga masih ditopang oleh premi risiko geopolitik. Pasar menilai konflik AS-Iran belum memasuki fase yang benar-benar mereda sehingga ancaman terhadap pasokan energi global tetap diperhitungkan. Di sisi lain, hubungan Iran dengan sejumlah negara Teluk kembali menjadi perhatian setelah Uni Emirat Arab menghentikan seluruh transaksi keuangan dan ekonomi dengan Iran hingga waktu yang belum ditentukan.

Fokus pelaku pasar juga tertuju pada Selat Hormuz, jalur yang menjadi lintasan sekitar seperlima perdagangan minyak dunia. Presiden AS Donald Trump menyatakan tidak ada pembicaraan dengan Iran dan menyebut Selat Hormuz telah terbuka. Namun, Iran menyampaikan pernyataan berbeda dengan menegaskan jalur tersebut masih ditutup. Perbedaan sikap tersebut membuat operator kapal tetap berhati-hati. Data pelayaran memperlihatkan arus kapal yang melintasi Hormuz masih melambat karena pemilik kapal menunggu kepastian mengenai keamanan jalur tersebut.

Meski faktor geopolitik menopang harga, ruang kenaikan minyak masih dibatasi oleh belum adanya eskalasi baru dalam konflik. Pelaku pasar masih menunggu perkembangan negosiasi maupun perubahan situasi di kawasan Timur Tengah yang dapat mengubah prospek pasokan minyak global dalam waktu dekat.

Dari sisi fundamental, laporan Energy Information Administration (EIA) memberikan sinyal yang beragam. Persediaan minyak mentah AS bertambah 4,4 juta barel pada pekan yang berakhir 14 Agustus. Angka tersebut berlawanan dengan ekspektasi pasar yang sebelumnya memperkirakan penurunan sekitar 600 ribu barel. Stok bensin turut meningkat, sementara persediaan produk distilat mengalami penurunan.

Kenaikan stok minyak mentah AS mengindikasikan pasokan domestik masih relatif memadai sehingga berpotensi menahan laju kenaikan harga. Namun selama ketidakpastian di Timur Tengah belum mereda dan aktivitas pelayaran melalui Selat Hormuz masih terganggu, pasar diperkirakan tetap mempertahankan premi risiko yang menjaga harga minyak berada di level tinggi.

Willyam Pasaribu.