OPINI 30 SEPTEMBER Antara “Ganyang PKI” atau “Ganyang Masyarakat”?Ketika OPINI 30 SEPTEMBER.

Antara “Ganyang PKI” atau “Ganyang Masyarakat”?

Ketika Rakyat Mempertahankan Tanah, Di Mana Negara?

Oleh: Muchtar Omta

SINUNUKAN, Rabu,30 September 2026 – kabarbangsa.my.id

Setiap tanggal 30 September, bangsa Indonesia kembali mengenang salah satu tragedi kelam dalam perjalanan sejarah bangsa, termasuk gugurnya para jenderal dan perwira TNI pada peristiwa 1965.

Dahulu, ketika negara merasa kedaulatannya terancam, pemerintah, aparat dan masyarakat berdiri bersama menghadapi berbagai ancaman terhadap negara.

Namun hari ini, muncul sebuah pertanyaan yang jauh lebih dekat dengan kehidupan rakyat:

Bagaimana dengan masyarakat di tiga desa di Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal, yang hingga kini masih memperjuangkan kepastian atas tanah yang mereka klaim sebagai hak mereka?

Persoalan tersebut berkaitan dengan lahan masyarakat yang menurut keterangan warga diperoleh melalui program transmigrasi dan telah memiliki sertifikat. Namun, lahan tersebut kemudian berada dalam persoalan penguasaan atau pengelolaan dengan PTPN IV Kebun Timur Mandailing Natal, sehingga masyarakat mempertanyakan status, batas, serta dasar hukum penguasaan masing-masing pihak.

Persoalan ini bukan sekadar mengenai sebidang tanah. Ini menyangkut kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat. Apabila masyarakat benar memiliki dokumen dan alas hak yang sah, maka dokumen tersebut harus dihormati dan diverifikasi. Sebaliknya, apabila terdapat dasar hukum yang menjadi landasan PTPN IV dalam menguasai atau mengelola lahan tersebut, masyarakat juga berhak mengetahui dan memperoleh penjelasan secara terbuka.

Lalu pertanyaannya:

Di mana Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal?

Di mana DPRD Mandailing Natal?

Di mana keberpihakan negara kepada masyarakat yang sedang mempertanyakan hak atas tanahnya?

Masyarakat tidak sedang meminta belas kasihan.

Masyarakat meminta kepastian hukum, kejelasan status tanah, transparansi dokumen pertanahan dan penyelesaian yang adil.

Jika dokumen masyarakat memang tidak memiliki dasar hukum, jelaskan secara terbuka.

Jika perusahaan memiliki dasar hak yang sah, tunjukkan dasar hukumnya, dokumennya dan batas-batas lahannya.

Jika ternyata terdapat tumpang tindih administrasi, perbedaan data, atau persoalan batas, maka jangan biarkan masyarakat bertahun-tahun hidup dalam ketidakpastian.

Negara harus hadir untuk mencari kebenaran berdasarkan dokumen dan hukum, bukan sekadar menjadi penonton ketika rakyat bersuara.

Jika dahulu kita mengenal semboyan “Ganyang PKI”, maka hari ini jangan sampai rakyat justru merasa sedang “diganyang” oleh persoalan agraria yang tak kunjung selesai.

Tentu, ini bukan persoalan untuk membandingkan sejarah secara serampangan.

Ini adalah sindiran keras terhadap keadaan hari ini.

Rakyat tidak sedang mengajak siapa pun untuk melakukan kekerasan. Rakyat hanya sedang bertanya:

Mengapa tanah yang mereka perjuangkan belum juga mendapatkan kepastian?

Ironis rasanya apabila negara begitu tegas ketika menghadapi berbagai ancaman terhadap kedaulatan, tetapi ketika masyarakat berhadapan dengan persoalan tanah dan perusahaan besar, rakyat justru merasa harus berjuang sendirian.

Di mana negara ketika rakyat membutuhkan kehadirannya?

Di mana pemerintah daerah?

Di mana wakil rakyat?

Di mana penegak hukum?

Dan yang paling penting:
Sampai kapan persoalan ini akan dibiarkan menggantung?

Jangan sampai masyarakat hanya dipanggil untuk rapat, didengar aspirasinya, kemudian kembali pulang tanpa memperoleh kepastian.

Masyarakat membutuhkan penyelesaian, bukan sekadar menjadi “tontonan”.

Masyarakat membutuhkan kepastian hukum, bukan ketidakpastian.

Masyarakat membutuhkan kehadiran pemerintah, bukan sekadar janji dan rapat tanpa keputusan.

Karena itu, pemerintah daerah bersama DPRD dan instansi pertanahan perlu membuka ruang penyelesaian yang transparan. Periksa dokumen masyarakat, periksa dokumen perusahaan, periksa riwayat tanah, lakukan pengecekan batas di lapangan, dan sampaikan hasilnya secara terbuka kepada masyarakat.

Jangan biarkan rakyat terus bertanya-tanya siapa yang benar dan siapa yang salah tanpa ada proses yang jelas untuk membuktikannya.

Jika benar tanah masyarakat di tiga desa Kecamatan Batahan memiliki dasar hak yang kuat, maka negara harus hadir memberikan perlindungan hukum.

Jika terdapat sengketa atau tumpang tindih, selesaikan melalui mekanisme hukum dan pertanahan yang transparan.

Sebab BUMN memang bagian dari aset negara, tetapi negara juga memiliki kewajiban memastikan masyarakat memperoleh perlindungan dan kepastian hukum.

Jangan sampai jargon “plat merah” justru membuat rakyat merah matanya karena bertahun-tahun menunggu kepastian.

Bukan “Ganyang Masyarakat”.

Bukan pula rakyat yang harus mengganyang siapa pun.

Yang harus “diganyang” adalah ketidakadilan, ketidakpastian, kesewenang-wenangan dan kebuntuan penyelesaian persoalan agraria.

Sebab pada akhirnya, negara hukum harus berdiri di atas bukti, dokumen, aturan dan proses hukum yang adil, bukan berdasarkan siapa yang memiliki kekuatan lebih besar.

Dan kepada pemerintah serta wakil rakyat di Mandailing Natal, pertanyaan masyarakat sebenarnya sederhana:

Ketika rakyat mempertahankan tanah yang mereka yakini sebagai haknya, apakah negara akan hadir untuk mencari kebenaran dan memberikan kepastian?

Atau rakyat kembali harus menunggu tanpa batas waktu?

By: Muchtar Omta

Hairil Tami bahagia sekali perkaranya ditangani Unit II Harda Polres Metro Bekasi, Bagus banget, puas banget layanannya.

Bekasi, Senin,28 September 2026 – kabarbangsa.my.id

Kinerja Polres Metro Bekasi dalam Perkara Aduan Hairil Tami sangat Profesional, Menuai Pujian dari Ketum FERADI WPI


“Kinerja Unit II Harda polres Metro Bekasi Kabupaten /Cikarang sangat bagus apalagi penyidik bernama A.Rifai bagus sekali dalam menangani perkara aduan klien kami hairil tami. Saya puas banget dengan kinerja Unit II HARDA Polda Metro Bekasi, apalagi penyidik yang menangani A.rifai istimewa banget.

Sangat baik, top, ter baik lah menurut saya. Saya yakin keadilan pasti terbit bagi klien kami”, ujar Donny Andretti Pengacara senior sekaligus Ketum FERADI WPI

“Saya terharu sampai berlinang air mata, tiap kali memikirkan aduan saya yang ditangani penyidik A. Rifai unit II Harda di Polres Metro Bekasi ( Kabupaten / Cikarang ), saya bahagia banget sampe meneteskan air mata, senang sekali perkara saya setahun lebih di tangani dengan sangat baik, istimewa dan luar biasa pokoknya Pelayanan Polres Metro Bekasi top markotop ter the best ter istimewa buat saya.

Senang, bahagia, puas sampai terharu saya. Maju terus Polres Metro Bekasi. Apalagi dibawah kepemimpinan Pak Kapolres Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo, wow tambah super duper bagus lagi. Sudah bagus. Tambah super bagus Polres Metro Bekasi.

Kalian Luar biasa. Thanks banget ya layanan hukumnya… saya bangga ditangani Polres Metro Bekasi permasalahan saya, ujar Hairil Tami bahagia sampai terharu berlinang air mata senang gembira puas tiada terkatakan tiada tara.

Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Kinerja Polres Salatiga dalam Perkara Sholeh sangat Istimewa, Bagus, Top & Profesional, Menuai Pujian dari Agus Polenk.

Semarang, Senin,28 September 2026 – kabarbangsa.my.id

“Saya sangat puas dan kagum dengan Polres Salatiga. Cara mereka menerima aduan hingga memeriksa korban yaitu anggota feradi wpi yang terkapar di rumah sakit 2 minggu lebih akibat dikroyok dengan linggis besi, Luar biasa kinerja Penyidik – Penyidik Polres Salatiga.

Sangat presisi, cepat, simpatik, top, keren, cepat, bagus banget pokoknya tiada dua nya, tiada bandingnya, ter the best lah. Saya kagum dengan integritas dan dedikasi para penegak Hukum para polisi para penyidik di Polres Salatiga, beribu berjuta bahkan ner milyard terimakasih dari kami FERADI WPI”, Ujar Agus

Polenk, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. Ketua Tim Advokasi Yang menangani Korban dugaan Pengroyokan & dugaan percobaan pembunuhan dengan linggis besi yaitu M. Sholeh Abdullah Ali R.

Anggota FERADI WPI yang telah 2 minggu lebih terkapar lemah mengalami kebocoran paru- paru dan dirawat di rumah sakit di Salatiga.

“Saya sangat terbantu, komunikasi kami intens antara kami tim Advokasi Sholeh dengan para penyidik”, ujar Eko Ponco, S.H. tim Advokasi Dari FERADI WPI

Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

*SUBUR JAYA LAWFIRM – FERADI WPI, Upayakan Mediasi & Restorative Upayakan Mediasi & Restorative Justice Kasus Senilai 27 Milyard Yang Ditangani Ditreskrimum Polda DIY.

Yogyakarta, Senin,28 September 2026 – kabarbangsa.my.id

Memenuhi Surat Panggilan dari DitResKrimUm Polda DIY Unit 2 Subdit 1 Kamneg terkait dugaan pidana Pasal 492 Junto Pasal 486 KUHP Nasional.

Kuasa dari Tersangka adalah tim dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI :

Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.JKJ., C.MDF., C.FTAX.

W. Susanto SH, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

Tita Mulya Permata Sari SH, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

Ratno Zoelfikli Hasan SH, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

Basriyanto SH, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

Keinginan untuk menyelesaikan Perkara ini melalui jalur mediasi dan Resterative Justice disambut baik oleh Penyidik dan Tim Subur Jaya Lawfirm dihubungkan dengan Tim Lawyer Pelapor.

Setelah dari Polda DIY, Tim Subur Jaya Lawfirm bertemu dengan Tim Lawyer Pelapor di Resto Racikan & Kopi Ponti, Jl. Melati Wetan No.16, Baciro, Kec. Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55225.

Acara berlangsung hangat sembari membahas negosiasi perdamaian juga sambil menikmati santap siang yang nikmat.

Dan dari Pihak Terlapor menyampaikan bahwa total kerugian yang diderita kliennya baik Pokok ditambah Denda dan pinalti adalah sebesar Rp. 27.000.000.000,00 / dua puluh tujuh milyard rupiah. Dari pihak Terlapor yang diwakili Subur Jaya Lawfirm menawarkan beberapa opsi penyelesaian termasuk beberapa aset yang dimiliki terlapor untuk menutup kerugian pelapor.

Meski belum tercapai kata sepakat, akan tetapi pertemuan ini adalah awal yang baik antara kedua belah pihak. Dan akan di agendakan pertemuan berikutnya untuk upaya mencari titik temu agar bisa win win solution.

Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Wapres Perintahkan Langsung Dokter Pribadinya, Tangani Warga yang Sakit di Posko Pengungsian Solok.

Solok, Senin,28 September 2026 – kabarbangsa my.id

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming memastikan warga terdampak banjir bandang di Kabupaten Solok mendapatkan penanganan yang diperlukan, khususnya mereka yang membutuhkan layanan kesehatan. Hal tersebut dilakukan Wapres saat mengunjungi Posko Pengungsi Balai Pemuda Kayu Aro, Jalan Kayu Aro, Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang, Jumat (25/09/2026).

Saat berdialog langsung dengan warga mengenai kondisi dan kebutuhan mereka, Wapres mendapati Yulna Yenita (55), salah seorang pengungsi yang mengalami luka pada kakinya akibat tertusuk paku saat banjir bandang terjadi.

“Jadi, ibu yang ada kemarin nginjak paku? Sudah diperiksakan?”, tanya Wapres kepada Yulna.

Wapres pun menanyakan kesediaan Yulna untuk segera menjalani pemeriksaan medis. Ia memastikan dokter yang mendampinginya siap memberikan penanganan awal di lokasi.

“Ibu mau periksa sekarang? Di sini ada dokter,” tambah Wapres.

Wapres kemudian meminta dokter pribadinya yang turut mendampingi kunjungan untuk segera memeriksa kondisi Yulna. Setelah menjalani pemeriksaan awal, Yulna dirujuk ke RSUD Arosuka, Kabupaten Solok, guna mendapatkan penanganan medis lanjutan.

Wapres juga menemui Oktafirnus (43), warga terdampak lainnya yang mengeluhkan riwayat sesak napas dan batuk berdarah. Ketika ditanya apakah sebelumnya telah memeriksakan diri ke rumah sakit, Oktafirnus mengaku belum pernah menjalani pemeriksaan karena terkendala biaya dan kepesertaan BPJS.

“Belum pernah periksa karena tidak punya biaya dan BPJS,” ungkap Oktafirnus.

Menindaklanjuti kondisi tersebut, Wapres meminta dokter pribadinya untuk memberikan penanganan awal serta berkoordinasi dengan pihak terkait guna membantu kelengkapan administrasi kesehatan Oktafirnus. Dengan demikian, ia dapat segera memperoleh pemeriksaan dan penanganan medis lanjutan di rumah sakit.

Wapres menekankan bahwa penanganan bencana harus memberikan perhatian khusus kepada kelompok rentan, termasuk anak-anak, penyandang disabilitas, lanjut usia, ibu hamil, serta warga dengan penyakit penyerta.

“Prioritaskan kelompok rentan, tidak hanya yang datang ke rumah sakit, tetapi juga yang berada di pengungsian. Pantau secara berkala, lakukan kunjungan ke posko dan pengungsian mandiri,” tegas Wapres kepada jajarannya.

Ia juga meminta agar kelompok rentan dipantau secara berkala, baik di fasilitas kesehatan maupun di lokasi pengungsian, sehingga kebutuhan kesehatan mereka dapat segera ditindaklanjuti selama masa tanggap darurat.

Solok, 25 September 2026
Biro Pers, Media, dan Informasi
Sekretariat Wakil Presiden,

RUMAH JUANG JOKOWI (RJ2) HADIRI KUNKER BAPAK JOKOWI DI RAKORDA DPD PSI KABUPATEN BEKASI

Bekasi, Minggu, Minggu, 27 September 2026 – kabarbangsa.my.id

Tim Rumah Juang Jokowi (RJ2) menunjukkan komitmennya dengan menghadiri agenda kunjungan kerja (kunker) Joko Widodo di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sekaligus mengikuti rangkaian kegiatan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Bekasi.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Tim RJ2, Ibu Naomi, bersama jajaran pengurus dan anggota. Kehadiran mereka dilakukan untuk mengikuti serta membersamai rangkaian agenda yang berlangsung di Kabupaten Bekasi.

Dalam kegiatan tersebut, jajaran Tim RJ2 menyampaikan komitmen untuk tetap menjaga kekompakan dan koordinasi dalam menjalankan kegiatan organisasi serta mendukung berbagai agenda yang mereka anggap sejalan dengan kepentingan masyarakat.

Ibu Naomi bersama jajaran RJ2 menegaskan pentingnya menjaga soliditas dan kebersamaan di antara para anggota.

“Kami 1 Komando dengan Bapak Jokowi,” tegas jajaran Tim RJ2 di lokasi kegiatan.

Menurut Tim RJ2, kehadiran mereka dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga komunikasi, silaturahmi, dan kekompakan antaranggota serta mengikuti perkembangan agenda yang berlangsung.

Kegiatan kunker dan Rakorda tersebut menjadi momentum bagi Tim RJ2 untuk memperkuat koordinasi internal sekaligus menunjukkan bahwa jajaran mereka tetap solid dan terorganisir dalam menjalankan berbagai kegiatan organisasi.

Redaksi

ALIANSI GIBRAN AKAN SETIA DAN MENGAWAL KEPEMIMPINAN MAS WAPRES GIBRAN RAKABUMING RAKA HINGGA AKHIR MASA JABATAN.

Jakarta, Minggu,27 September 2026 – kabarbangsa.my.id

Aliansi Gibran (Gigih Berdaulat Nusantara) menegaskan JAKARTA — Aliansi Gibran (Gigih Berdaulat Nusantara) menegaskan komitmen dan integritas yang tak tergoyahkan untuk berdiri di garis kesetiaan dalam mengawal serta mendukung kepemimpinan Bapak Gibran Rakabuming Raka, dan Kesetiaan dalam arah politik bersama Bapak Ir. H. Joko Widodo.

Sebagai wadah perjuangan yang lahir dari semangat kerakyatan, Aliansi Gibran memandang bahwa dedikasi luar biasa yang telah diberikan oleh Bapak Joko Widodo selama dua periode, serta kesinambungan visi pembangunan yang kini dilanjutkan bersama Bapak Gibran Rakabuming Raka, adalah fondasi emas bagi kedaulatan dan kemajuan Indonesia.

Integritas Komitmen dan Kesetiaan Penuh
Dalam pernyataannya, Reyhan Restuansyah Ketua Umum Aliansi Gibran Bersama Jajaran DPP, DPW, hingga dibawah setingkatnya menegaskan bahwa kesetiaan bukan sekadar dukungan politik sesaat, melainkan bentuk penghormatan atas ketulusan kerja nyata yang telah dirasakan langsung oleh masyarakat luas.

“Bapak Joko Widodo telah meletakkan batu loncatan peradaban bangsa yang begitu kokoh melalui pemerataan pembangunan dan hilirisasi.

“bersama Mas Gibran Rakabuming Raka adalah jaminan bahwa masa depan Indonesia Maju akan terus menyala”

Reyhan Restuansyah Ketua Umum Aliansi Gibran (Gigih Berdaulat Nusantara) percaya bahwa dengan struktur yang kokoh, nyata, dan hidup di tengah masyarakat, cita-cita besar Indonesia Emas bukan lagi sekadar impian, melainkan keniscayaan yang dapat diwujudkan bersama.

ALIANSI GIBRAN (GIGIH BERDAULAT NUSANTARA) menyatakan Kesetiaan Mutlak untuk Setia Kawal Kepemimpinan Gibran Rakabuming Raka, Dan Setia Berada Di Garis Bapak. Ir. H. Joko Widodo.

Jakarta, Sabtu, 26 September 2026 – Kabarbangsa.my.id

Aliansi Gibran (Gigih Berdaulat Nusantara) menegaskan komitmen dan integritas yang tak tergoyahkan untuk berdiri di garis kesetiaan dalam mengawal serta mendukung kepemimpinan Bapak Gibran Rakabuming Raka, dan Kesetiaan dalam arah politik bersama Bapak Ir. H. Joko Widodo.

Sebagai wadah perjuangan yang lahir dari semangat kerakyatan, Aliansi Gibran memandang bahwa dedikasi luar biasa yang telah diberikan oleh Bapak Joko Widodo selama dua periode, serta kesinambungan visi pembangunan yang kini dilanjutkan bersama Bapak Gibran Rakabuming Raka, adalah fondasi emas bagi kedaulatan dan kemajuan Indonesia.

Integritas Komitmen dan Kesetiaan Penuh
Dalam pernyataannya, Reyhan Restuansyah Ketua Umum Aliansi Gibran Bersama Jajaran DPP, DPW, hingga dibawah setingkatnya menegaskan bahwa kesetiaan bukan sekadar dukungan politik sesaat, melainkan bentuk penghormatan atas ketulusan kerja nyata yang telah dirasakan langsung oleh masyarakat luas.

“Bapak Joko Widodo telah meletakkan batu loncatan peradaban bangsa yang begitu kokoh melalui pemerataan pembangunan dan hilirisasi.

“bersama Mas Gibran Rakabuming Raka adalah jaminan bahwa masa depan Indonesia Maju akan terus menyala”

Reyhan Restuansyah Ketua Umum Aliansi Gibran (Gigih Berdaulat Nusantara) percaya bahwa dengan struktur yang kokoh, nyata, dan hidup di tengah masyarakat, cita-cita besar Indonesia Emas bukan lagi sekadar impian, melainkan keniscayaan yang dapat diwujudkan bersama.

Saya ini Korban, Kenapa Sulit mencari Keadilan di Polres Metro Bekasi, Ujar Hairil Tami yang perkaranya setahun lebih tidak ada kejelasan.

Bekasi, Sabtu, 26 September 2026 – kabarbangsa.my.id

Hairil Tami menyatakan kekecewaannya atas buruknya layanan hukum Polres Metro Bekasi ( Cikarang – Kabupaten ) lambatnya penanganan kasus dugaan penggelapan dengan pemberatan yang menimpa perusahaannya di Polres Metro Bekasi (Kabupaten / Cikarang). Laporan yang dibuat sejak 10 September 2025 hingga kini, atau lebih dari satu tahun, belum menunjukkan kejelasan progres maupun penetapan tersangka.

Hairil Tami mengungkapkan bahwa kuasa hukumnya telah berulang kali mencoba menghubungi penyidik yang menangani kasus tersebut, A. Rifai dari Unit II Harda, untuk meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), namun tidak mendapatkan respons. Bahkan, kunjungan langsung ke kantor polisi sering kali menemui jalan buntu.

“Saya sangat kecewa. Sudah setahun lebih, SP2HP terbaru pun sulit terbit. Perkara berjalan sangat lambat dan seolah-olah mandek. Saya harap Bapak Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo bisa memberi saya keadilan,” ujar Hairil Tami, Sabtu (26/9/2026).

Kuasa hukum Hairil, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ,. C.FTAX. dari Subur Jaya Lawfirm-FERADI WPI, menegaskan bahwa lambat nya proses penanganan salah satunya karena kami mengalami kesulitan berkomunikasi dengan penyidik yang menangani perkara ini. Dimana whatsapp kami berulang kali diabaikan tidak dibalas. Surat resmi kamipun tidak dibalas.

“Kami menyayangkan respon penyidik yang minim komunikasi. Proses hukum terasa berjalan di tempat. Jika ini terus berlanjut, kami tidak segan-segan melaporkan hal ini ke Propam dan instansi pengawas internal kepolisian lainnya,” tegas Donny Andretti.

Kasus ini bermula dari aduan tanggal 10 September 2025 dengan nomor laporan R/LI/B/292/X/RES.1.11/2025/POLRES METRO BEKASI. Dugaan pelanggaran melibatkan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Hingga berita ini diturunkan, pihak Unit II Harda Polres Metro Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait kendala penanganan perkara tersebut.

“Sampai hari ini berulang kali saya wa penyidik yang menangani perkara Hairil Tami, tidak direspon, sungguh terlalu, dan bila akhirnya merespon-pun dengan berbagai dalih, dan masih jawabannya tidak menunjukan ada kejelasan terhadap perkembangan perkara aduan Hairil Tami ini”, Ujar Donny

“Kinerja Polres Metro Bekasi Buruk sekali, dimana saya harus mencari keadilan, Kapolres Metro Bekasi Yth. Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo nya seharusnya bisa membenahi kinerja anak buahnya dalam hal ini Penyidik yang menangani aduan saya yaitu A. Rifai Harda Unit II”, Ujar Hairil Tami

Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Bila Upaya Penangguhan Penahanan tidak terkabul, Polres Cirebon Kota rencana akan di Pra Peradilan FERADI WPI – Subur Jaya Lawfirm.

Cirebon, Sabtu, 26 September 2026 – kabarbangsa.my.Tim Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI, hadir di Polres Cirebon Kota.

Agenda kehadiran adalah menindaklanjuti Pengajuan Permohonan Penangguhan Penahanan dan Tim Hukum menjadi salah satu yang menjamin diluar Keluarga Klien.

Hadir dalam penanganan perkara di Polres Cirebon Kota Para Pengacara Top Kondang Kaliber Papan Atas dari Subur Jaya Lawfirm – FERADI WPI dan Paralegal :

  • Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
  • Eko Ponco, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
  • Sarwono / Arno, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
  • Tita Mulya Permata Sari, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
  • Ratno Zoelfikli Hasan, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
  • Supriyatno, S.IP., S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

Tim Hukum Menjamin dan juga Suami serta Anak anak tersangka menjamin bahwa Klien apabila dikabulkan penangguhan penahanannya, akan kooperatif dan tidak akan melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti.

“Apabila Permohonan Penangguhan Penahanan klien kami tidak dikabulkan, maka kami berencana. Menggugat Pra Peradilan Polres Cirebon Kota”, Ujar Advokat Senior Donny Andretti tegas.

Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.