Reyhan Restuansyah Ketua Umum Aliansi Gibran, Hormati Keputusan MK.

Jakarta. 7 Oktober 2026 – kabarbangsa.my.if

Ketua Umum Aliansi Gibran, Reyhan menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lainnya.

Menurutnya, putusan MK merupakan keputusan lembaga konstitusi yang harus dihormati seluruh pihak. Proses hukum yang ditempuh para pemohon juga dinilai sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dan negara hukum.

“Kami menghormati dan menerima putusan Mahkamah Konstitusi. Bagi kami, putusan MK harus menjadi rujukan bersama dan tidak perlu lagi diperdebatkan secara berlebihan. Semua pihak harus menghormati proses dan keputusan hukum yang telah ditetapkan,” ujar Reyhan dalam keterangan tertulis yang dikutip, Selasa (6/10/2026) malam.

Ia menilai keputusan MK yang menyatakan Denny Indrayana cs tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara tersebut menjadi bagian penting dalam penyelesaian sengketa Pilpres 2024 melalui jalur konstitusional.

“MK sudah memberikan putusannya. Salah satu pertimbangannya adalah para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan PHPU Pilpres 2024. Artinya, mekanisme konstitusional terkait sengketa Pilpres telah dijalankan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Menurut dia, polemik mengenai Pilpres 2024 tidak seharusnya terus diperpanjang setelah seluruh proses hukum ditempuh melalui lembaga yang berwenang.

“Kita harus belajar menghormati proses demokrasi dan proses hukum. Setelah ada putusan dari lembaga yang berwenang, mari kita hormati bersama. Jangan sampai perbedaan pandangan politik justru membuat masyarakat terus terjebak dalam polemik yang tidak berkesudahan,” ujarnya.

Aliansi Gibran, lanjutnya, tidak ingin menjadikan putusan MK sebagai momentum untuk melakukan euforia ataupun menyerang pihak yang mengajukan gugatan.

Sebaliknya, putusan tersebut harus menjadi momentum untuk mengakhiri polemik dan mengembalikan perhatian seluruh pihak kepada kepentingan masyarakat.

“Kami tidak ingin menjadikan putusan ini sebagai alasan untuk menyerang atau menyudutkan pihak mana pun. Ini adalah proses hukum. Yang terpenting sekarang adalah bagaimana kita bersama-sama menjaga demokrasi dan mengawal pemerintahan agar bisa bekerja dengan baik,” katanya.

Tetap Kawal Prabowo-Gibran

Reyhan menegaskan organisasinya akan tetap mengawal jalannya pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Menurutnya, pengawalan terhadap pemerintah bukan sekadar memberikan dukungan, tetapi juga memastikan program-program yang dijalankan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kami akan tetap mengawal pemerintahan Prabowo-Gibran. Kami mendukung program-program yang memberikan manfaat bagi masyarakat, tetapi tentu pengawalan juga berarti memberikan masukan dan kritik yang konstruktif ketika ada hal yang perlu diperbaiki,” tuturnya.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat mengesampingkan perbedaan politik dan bersama-sama menjaga stabilitas demokrasi serta mendukung agenda pembangunan nasional.

“Setelah seluruh proses hukum ditempuh melalui mekanisme yang tersedia, saatnya kita mengesampingkan perbedaan politik. Jangan lagi masyarakat dibebani dengan polemik yang tidak berkesudahan,” katanya.

Aliansi Gibran, lanjut dia, akan terus berada dalam barisan masyarakat untuk mengawal kebijakan pemerintah sekaligus menyuarakan aspirasi publik.

“Kepentingan rakyat harus menjadi prioritas. Pemerintah harus diberikan ruang untuk bekerja, tetapi masyarakat juga berhak memberikan kritik dan masukan. Kami akan terus mengawal pemerintahan Prabowo-Gibran agar program-programnya berjalan dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” pungkasnya.

Penjara 15 Tahun Menanti Pelaku² Pengroyokan Sholeh, Pasal Berlapis 262 Jo 17 Jo 459 Percobaan Pembunuhan & Pengroyokan, Ujar Eko Ponco, S.H.

Mojokerto, Minggu,4 Oktober 2026 – kabarbangsa.my.id

Ancaman Pidana berlapis Menanti Para Pelaku, Pasal 262(3) Jo 17(4) Jo 459 maks. 15 Tahun Penjara Menanti Pelaku² Pengroyokan Thd Sholeh Locus Delicti Parkiran Benang Raja Salatiga, Tempus Delicti 12 September 2026.

Mojokerto, 1 Oktober 2026
Ditemui Rekan rekan Wartawan mengenai pendapat hukuman kemungkinan pasal yang menjerat para pelaku pengroyokan terhadap M. Sholeh Abdullah Ali R Anggota FERADI WPI yang menjadi korban tanggal 12 September 2026 lalu dengan TKP parkiran Toko Benang Raja Salatiga. Dimana kondisi Sholeh saat ini dinyatakan dokter mengalami kebocoran pada paru parunya dan harus dipasang selang untuk mengerluarkan cairan putih seperti nanah dari paru parunya yang bocor dan belum bisa bekerja hingga saat ini karena masih masa pengobatan.

“Pendapat saya sebagai Sarjana Hukum & Praktisi Hukum Berpengalaman, bahwa kejadian yang dialami M. Sholeh Abdullah Ali R Anggota FERADI WPI, berdasarkan rekaman CCTV yang beredar luas ketika Sholeh mengalami pukulan bertubi tubi yang sangat keji dan sadis dengan linggis besi. Dan berakibat bocornya paru paru dan cacat seumur hidup harus hidup dengan selang. Dan sampai sekarang masi dirawat di Rumah Sakit. Maka saya Eko Ponco, S.H. berpendapat bahwa nantinya pasal yang diduga tepat untuk menjerat para pelaku adalah

  • Pasal 262 ayat 3 dan 5
    Melakukan Kekerasan terhadap Orang atau Barang secara Bersama-sama Di Muka Umum

(3) Jika Kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

(5) Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa
pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 66 ayat (1) huruf d.

Lalu Junto

  • Pasal 17 ayat 4
    Percobaan melakukan Tindak Pidana yang diancam
    dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,
    dipidana dengan pidana penjara paling lama
    15 (lima belas) tahun.

Lalu Junto

  • Pasal 459 KUHP

Setiap Orang yang dengan rencana terlebih dahulu
merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan
berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur
hidup atau pidana penjara paling lama 2O (dua puluh) tahun.

Sehingga ancaman penjara maksimalnya bisa mencapai 15 Tahun karena diduga memenuhi unsur percobaan pembunuhan berencana, dengan dugaan senjata linggis besi sengaja direncanakan dibawa dari rumah oleh para pelaku ke lokasi TKP parkiran benang raja Salatiga untuk kemudian dihantamkan ber tubi tubi dengan sadis ke Korban ( sholeh ).

Sedangkan untuk pengroyokannya sendiri pendapat hukum saya diduga tepat nya Unsur pada Pasal 262 ayat 3 dan 5 dimana korban mengalami luka berat hingga paru paru diduga mengalmi kebocoran akibat hantaman linggis besi tersebut. Dan juga dapat dikenakan hukuman tambahan ganti rugi sesuai ayat 5.

Sehingga berlapis pendapat hukum saya secara pribadi pasal pasal KUHP Nasional yang diduga akan menjerat para pelaku di Persidangan nantinya.”

Ujar Eko Ponco S.H., C.Md., .C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. Tim Advokasi Dari Subur Jaya Lawfirm – FERADI WPI yang menangani Perkara Sholeh.

Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tim Hukum Sumaryo Ungkap Rangkaian Perjanjian dan Aliran Dana dalam Perkara Majestic Point.

Jakarta Minggu,4 Oktober 2026 – kabarbangsa.my.id

Perkara Nomor 58/Pdt.G/2026/PN.Ckr di Pengadilan Negeri Cikarang yang diajukan Titis Sukowanto terhadap Sumaryo, Agus Mulyana, dan Ali Nurdin memuat sejumlah dalil mengenai penyerahan dana, penggunaan dana, proses pembongkaran besi, hingga pembatalan pekerjaan di Apartemen Majestic Point Serpong. Revan Pratama Wijaya, S.H., salah satu tim hukum Sumaryo, menjelaskan bahwa berdasarkan penelaahan terhadap sejumlah dokumen perkara yang dilakukannya bersama redaksi, rangkaian hubungan hukum dan transaksi dalam perkara tersebut terbentuk melalui beberapa tahapan perjanjian dan melibatkan sejumlah pihak.

Menurut Revan, konstruksi hubungan para pihak perlu dilihat secara bertahap karena perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan hubungan langsung antara Titis Sukowanto dan Sumaryo. Dalam dokumen yang ditelaah, terdapat perjanjian awal antara PT Majestic Point Management dengan Ali Nurdin pada 14 Oktober 2024, kemudian perjanjian antara Ali Nurdin dengan Agus Mulyana dan Sumaryo pada 21 Oktober 2024, serta perjanjian antara Sumaryo dan Titis Sukowanto pada 4 November 2024.

Dalam gugatan yang diajukan melalui Kantor Hukum SAE & Partners, disebutkan bahwa kesepakatan awal jual beli besi terjadi pada 14 Oktober 2024 antara Fifi selaku Direktur PT Majestic Point Management dengan Ali Nurdin. Nilai kesepakatan dalam dokumen tersebut disebut sebesar Rp1 miliar dengan pembayaran uang muka Rp200 juta. Selanjutnya, menurut dalil Penggugat, Ali Nurdin mengalihkan proyek tersebut kepada Sumaryo dan Agus Mulyana dengan nilai Rp2,1 miliar berdasarkan perjanjian tanggal 21 Oktober 2024.

Revan menjelaskan, dokumen yang ditelaah menunjukkan adanya tiga hubungan perjanjian yang menjadi bagian penting dalam rangkaian transaksi. Pertama, Surat Perjanjian Jual Beli Besi tertanggal 14 Oktober 2024 antara PT Majestic Point Management yang diwakili Fifi dengan Ali Nurdin. Dokumen tersebut mencantumkan nilai jual beli besi sebesar Rp1 miliar serta mengatur tahapan pembayaran, termasuk pembayaran awal, pembayaran ketika pekerjaan dimulai, dan pelunasan setelah pekerjaan berjalan selama dua minggu.

Kedua, terdapat Surat Perjanjian Jual Beli Besi tertanggal 21 Oktober 2024 antara Ali Nurdin dengan Agus Mulyana dan Sumaryo. Dokumen tersebut mencantumkan nilai Rp2,1 miliar, dengan pembayaran tahap pertama sebesar Rp500 juta dan pembayaran berikutnya sebesar Rp1,6 miliar pada 4 November 2024.

Ketiga, terdapat Surat Perjanjian Jual Beli Besi Scrap Ex-Bongkaran Apartemen Majestic Point Serpong tertanggal 4 November 2024 antara Sumaryo dan Titis Sukowanto. Perjanjian tersebut mengatur jual beli besi ex-bongkaran dengan sistem penimbangan dan harga per kilogram serta mekanisme pembayaran deposit secara bertahap.
“Kalau rangkaian perjanjian ini dibaca secara utuh, hubungan hukum para pihak terbentuk secara bertingkat. Karena itu, masing-masing perjanjian perlu dilihat berdasarkan para pihak, kewajiban dan objek perjanjiannya,” kata Revan.

Dalam perjanjian Sumaryo dan Titis tertanggal 4 November 2024, nilai keseluruhan transaksi tercantum sebesar Rp1,6 miliar. Dokumen tersebut mencantumkan termin pertama sebesar Rp600 juta pada 1 November 2024 dan termin kedua berupa deposit Rp1 miliar. Perjanjian yang sama juga mengatur mekanisme perhitungan berdasarkan hasil penimbangan besi serta ketentuan mengenai pengembalian apabila besi yang ditimbang tidak mencapai nilai uang yang telah diberikan.

Menurut Revan, dokumen perjanjian tersebut perlu dibandingkan dengan transaksi yang dapat direkonstruksi melalui bukti transfer dan rekening koran. Berdasarkan penelaahan yang dilakukan, terdapat pembayaran yang dapat diidentifikasi dari Titis kepada Sumaryo sebesar Rp600 juta pada 1 November 2024, Rp5 juta pada 14 November 2024, dan Rp600 juta pada 18 November 2024.

“Nilai keseluruhan dalam perjanjian dengan transaksi yang dapat direkonstruksi dari rekening perlu dibedakan. Perbedaan tersebut merupakan bagian yang masih harus dilihat dan diuji dalam proses pembuktian perkara,” ujar Revan.

Penelaahan terhadap rekening koran juga menunjukkan bahwa pada 1 November 2024 terdapat penerimaan Rp600 juta pada rekening Sumaryo dengan keterangan yang berkaitan dengan Titis dan pembayaran besi eks Apartemen Majestic Point Serpong. Pada tanggal yang sama terdapat transaksi dari rekening tersebut kepada Ali Nurdin.

Menurut Revan, fakta tersebut juga bersesuaian dengan keterangan Agus Mulyana dalam rekaman yang telah ditelaah, yang menerangkan bahwa setelah dana Rp600 juta masuk kepada Sumaryo, dana tersebut kemudian disetorkan kepada Ali Nurdin.

Revan mengatakan, keberadaan transaksi tersebut perlu ditempatkan secara hati-hati karena fakta adanya dana masuk ke rekening Sumaryo tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa seluruh dana tersebut berhenti atau dikuasai oleh Sumaryo.

“Rekening koran menunjukkan adanya transaksi dan pemindahan dana kepada pihak lain. Tetapi tujuan setiap transaksi tetap harus dikaitkan dengan dokumen pendukung, waktu transaksi, hubungan hukum para pihak dan keterangan yang relevan,” jelas Revan.

Berdasarkan penelaahan rekening koran, terdapat pula transaksi dan pemindahan dana dari rekening Sumaryo kepada pihak lain dalam rangkaian transaksi, termasuk kepada Ali Nurdin dan Agus Mulyana. Namun, menurut Revan, jumlah keseluruhan pemindahan dana tersebut belum ditempatkan sebagai angka final karena masih terdapat transaksi yang harus dibandingkan dengan keseluruhan dokumen.

Dengan demikian, menurut Revan, fakta yang dapat ditunjukkan dari rekening koran adalah adanya dana yang masuk ke rekening Sumaryo dan kemudian tercatat kembali berpindah kepada pihak lain dalam rangkaian transaksi. Sementara tujuan setiap pemindahan dana masih perlu dikaitkan dengan bukti dan hubungan hukum masing-masing pihak.

Dokumen lain yang menjadi perhatian adalah Surat Pernyataan Pengembalian Dana tertanggal 18 April 2025. Dalam surat tersebut, Ali Nurdin menyatakan telah menerima uang DP pembayaran pembongkaran besi sebesar Rp500 juta ditambah DP kedua sebesar Rp400 juta dari Agus Mulyana dan Sumaryo. Surat tersebut juga mencantumkan nilai transaksi jual beli borongan sebesar Rp1,7 miliar.

Dalam dokumen yang sama disebutkan bahwa pembongkaran tidak terjadi karena adanya kegagalan pembayaran pelunasan kepada Ali Nurdin sesuai kesepakatan dan permohonan pihak kedua, yang kemudian diikuti surat pembatalan pekerjaan dari PT Majestic Point. Ali kemudian menyatakan kesediaannya mengembalikan uang DP kepada Agus Mulyana dan Sumaryo.

Revan menilai dokumen tersebut penting dalam melihat rangkaian hubungan keuangan para pihak karena memuat pernyataan tertulis Ali Nurdin mengenai dana yang diterimanya serta kesediaan melakukan pengembalian kepada Agus Mulyana dan Sumaryo.

Selain aliran dana, penelaahan dokumen juga menunjukkan bahwa setelah transaksi berlangsung terdapat proses yang berkaitan dengan persiapan pekerjaan. Salah satunya adalah Surat Penundaan Pembongkaran Besi di Majestic Point Serpong tertanggal 13 November 2024 yang diterbitkan PT Majestic Point Management kepada Ali Nurdin.

Surat tersebut menerangkan bahwa pembongkaran yang semula dijadwalkan mulai 15 November 2024 harus ditunda sampai 15 Desember 2024 karena pengurusan perizinan belum selesai. Menurut Revan, dokumen tersebut memberikan konteks bahwa terdapat persoalan administratif atau perizinan yang berkaitan dengan jadwal pekerjaan setelah rangkaian transaksi berlangsung.

Selanjutnya terdapat Minute of Meeting Pembahasan Teknis Pembongkaran Besi Majestic Point Apartment tertanggal 13 Desember 2024. Dokumen tersebut mencatat kehadiran Ali Nurdin sebagai pembeli besi, Sumaryo dan Agus sebagai kepala pelaksana, bersama pihak pengelola dan teknis Majestic Point.

Dalam pertemuan tersebut dibahas sejumlah persyaratan dan teknis pekerjaan, antara lain pembayaran sesuai surat perjanjian, deposit pelaksanaan kerja, identitas pekerja, kontrak teknis, kebutuhan tenaga kerja, peralatan kerja, lokasi pekerjaan, mekanisme pemotongan dan pengangkutan besi. Pekerjaan direncanakan mulai pada 16 Desember 2024.

Menurut Revan, keberadaan notulen tersebut menunjukkan bahwa pada 13 Desember 2024 masih terdapat proses pembahasan dan persiapan teknis terkait pelaksanaan pembongkaran.

“Dokumen tanggal 13 Desember itu perlu dibaca dalam kronologi karena mencatat adanya pembahasan teknis dan rencana pelaksanaan pekerjaan. Jadi, seluruh peristiwa setelah dana diterima perlu dilihat secara berurutan,” kata Revan.

Keterlibatan Agus Mulyana dalam proses pengurusan pekerjaan juga tercatat dalam Surat Kuasa Pemakaian PT Raja Baja Nusantara tertanggal 15 Desember 2024. Dalam dokumen tersebut, Titis Sukowanto memberikan kuasa kepada Agus Mulyana untuk menggunakan PT Raja Baja Nusantara dalam rangka mengurus kontrak atau pekerjaan di PT Majestic Point Management selama kurang lebih tiga bulan sejak 10 Desember 2024.

Dokumen tersebut juga mengatur bahwa berbagai risiko yang timbul dari penggunaan perusahaan dan kewajiban terkait transaksi menjadi tanggung jawab penerima kuasa, yaitu Agus Mulyana.

Perkembangan berikutnya tercatat dalam surat PT Majestic Point Management Nomor 020/BM-MPS/SK/2024 tertanggal 19 Desember 2024 yang ditujukan kepada Ali Nurdin. Berdasarkan dokumen yang ditelaah, surat tersebut menerangkan bahwa PT Majestic Point Management telah memiliki perjanjian jual beli besi dengan Ali Nurdin tertanggal 14 Oktober 2024.

Surat tersebut juga mencatat bahwa pembayaran termin berikutnya menjadi bagian pembahasan pada pertemuan 13 Desember 2024. Selanjutnya, PT Majestic Point Management menerangkan bahwa Ali Nurdin belum menyelesaikan pembayaran sesuai waktu yang telah disepakati dan kemudian meminta tambahan waktu.

PT Majestic Point Management memberikan batas waktu terakhir sampai 20 Desember 2024 pukul 15.00 WIB. Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa apabila pembayaran tidak diselesaikan, perjanjian dan/atau kesepakatan pembongkaran besi dinyatakan batal.

Menurut Revan, surat tertanggal 19 Desember 2024 tersebut perlu diperhatikan karena secara dokumen menunjukkan bahwa persoalan pembayaran yang menjadi dasar pemberian batas waktu terakhir dan ancaman pembatalan ditujukan kepada Ali Nurdin sebagai pihak yang memiliki perjanjian dengan PT Majestic Point Management.

“Dokumen itu harus dibaca bersama dengan perjanjian tanggal 14 Oktober 2024. Posisi Ali sebagai pihak dalam hubungan kontraktual dengan PT Majestic Point Management perlu dibedakan dengan hubungan hukum berikutnya antara Ali, Agus, Sumaryo dan Titis,” ujar Revan.

Dalam perkara Nomor 58/Pdt.G/2026/PN.Ckr, Titis Sukowanto pada pokoknya meminta Sumaryo, Agus Mulyana dan Ali Nurdin mengembalikan dana sebesar Rp1,2 miliar serta memohon sita jaminan terhadap barang atau benda milik para Tergugat.

Revan menjelaskan bahwa dalil tersebut merupakan posisi Penggugat sebagaimana tercantum dalam gugatan dan masih harus diuji melalui jawaban para Tergugat, pembuktian surat, keterangan saksi, bukti transaksi dan proses pemeriksaan di persidangan.

Menurut Revan, rangkaian dokumen yang telah ditelaah menunjukkan bahwa perkara tersebut tidak cukup dilihat hanya dari fakta adanya dana yang masuk ke rekening Sumaryo. Hubungan hukum para pihak, perjanjian yang dibuat, aliran dana, proses persiapan pekerjaan, penundaan, persoalan pembayaran, hingga pembatalan pekerjaan perlu ditempatkan dalam satu kronologi.

“Yang perlu dilihat adalah keseluruhan hubungan hukumnya. Ada perjanjian antara PT Majestic Point Management dengan Ali, ada perjanjian berikutnya antara Ali dengan Agus dan Sumaryo, kemudian ada perjanjian antara Sumaryo dengan Titis. Ada pula dokumen mengenai persiapan pekerjaan, penundaan, persoalan pembayaran dan pengembalian dana,” kata Revan.

Ia menambahkan bahwa posisi masing-masing pihak perlu dilihat berdasarkan dokumen dan tindakan yang dapat diverifikasi. Ali Nurdin tercatat sebagai pihak yang memiliki hubungan perjanjian dengan PT Majestic Point Management, sementara dokumen lainnya menunjukkan adanya hubungan hukum berikutnya yang melibatkan Agus Mulyana dan Sumaryo.

Menurut Revan, Surat Pernyataan Pengembalian Dana tertanggal 18 April 2025 juga menjadi salah satu dokumen yang perlu diperhatikan karena memuat keterangan Ali Nurdin mengenai dana yang diterimanya dari Agus Mulyana dan Sumaryo serta pernyataan mengenai pengembalian dana setelah pekerjaan pembongkaran tidak terlaksana sebagaimana yang direncanakan.

Revan menegaskan bahwa penelaahan dokumen tersebut tidak dimaksudkan untuk menggantikan kewenangan pengadilan dalam menentukan terbukti atau tidaknya dalil para pihak.

“Dokumen memberikan gambaran mengenai kronologi dan hubungan hukum para pihak. Tetapi mengenai siapa yang secara hukum bertanggung jawab, apakah dalil gugatan terbukti atau tidak, semuanya tetap harus dinilai berdasarkan alat bukti dan pemeriksaan di persidangan,” tuturnya.

Perkara tersebut pada akhirnya perlu dilihat dengan membedakan antara dalil Penggugat, keterangan para pihak, fakta transaksi yang tercatat, serta isi dokumen yang menjadi alat bukti. Penilaian terhadap tanggung jawab hukum masing-masing pihak merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Cikarang.

Pemberitaan mengenai perkara ini juga tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait. Keterangan dari pihak Penggugat, Tergugat lainnya maupun pihak-pihak yang memiliki informasi relevan dapat menjadi bagian dari pemberitaan lanjutan sepanjang dapat diverifikasi dan ditempatkan secara proporsional sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.

Pelaku Pengeroyokan M. Sholeh Terancam Pasal Berlapis, Tim Advokasi Soroti Dugaan Percobaan Pembunuhan.

Semarang, Minggu,4 Oktober 2026 – kabarbangsa.my 8d

Kasus dugaan pengeroyokan terhadap M. Sholeh Abdullah Ali R, anggota FERADI WPI, yang terjadi di area parkiran Toko Benang Raja, Salatiga, pada 12 September 2026, mendapat perhatian dari tim advokasi korban.

Ketua Tim Advokasi Sholeh dari Subur Jaya Lawfirm – FERADI WPI, Agus Polenk, menyampaikan bahwa pihaknya melihat adanya dugaan tindak pidana yang dapat dikenakan dengan pasal berlapis terhadap para terduga pelaku.

Menurut Agus, dugaan pengeroyokan tersebut terekam dalam kamera CCTV yang kemudian beredar. Dalam rekaman tersebut, korban disebut mengalami kekerasan secara berulang menggunakan benda yang diduga berupa linggis besi.

Akibat kejadian tersebut, Sholeh dilaporkan mengalami luka serius. Berdasarkan keterangan yang disampaikan tim advokasi, korban mengalami kebocoran pada paru-paru sehingga harus mendapatkan perawatan medis dan pemasangan selang untuk mengeluarkan cairan dari paru-parunya.

Kondisi tersebut juga membuat korban belum dapat kembali bekerja dan masih menjalani masa pengobatan.

“Miris melihat kejadian yang dialami M. Sholeh Abdullah Ali R. Berdasarkan rekaman CCTV yang beredar, korban mengalami pukulan bertubi-tubi menggunakan benda yang diduga linggis besi.

Akibatnya, korban mengalami cedera serius dan hingga kini masih menjalani perawatan,” ujar Agus Polenk.

Agus mengatakan, berdasarkan analisis sementara tim advokasi, terdapat sejumlah ketentuan pidana yang menurutnya dapat dipertimbangkan penyidik dan penuntut umum, di antaranya ketentuan mengenai kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama serta ketentuan mengenai percobaan tindak pidana dan pembunuhan berencana.

Ia menyebut Pasal 262, Pasal 17 ayat (4), dan Pasal 459 KUHP sebagai ketentuan yang menurut tim advokasi perlu menjadi perhatian dalam proses hukum perkara tersebut.

Namun demikian, penerapan pasal terhadap para terduga pelaku merupakan kewenangan penyidik dan penuntut umum berdasarkan hasil penyidikan, alat bukti, serta fakta hukum yang ditemukan dalam proses perkara.

Agus juga menyampaikan dugaan bahwa benda yang digunakan dalam aksi kekerasan tersebut telah dipersiapkan sebelumnya.

Dugaan tersebut, menurutnya, perlu dibuktikan melalui proses penyidikan untuk mengetahui secara jelas rangkaian peristiwa dan niat para pihak yang terlibat.

“Kami meyakini penyidik Polres Salatiga maupun Jaksa Penuntut Umum akan menerapkan ketentuan hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam perkara ini,” kata Agus Polenk, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

Sementara itu, dalam kondisi masih menjalani pemulihan, Sholeh menyebut dirinya mengenali pihak yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.
“Terduga pelaku adalah Fujiyanot alias Yanto Pethak dan anaknya Christabel Riko Aditama. Saya mengenal mereka,” ujar Sholeh dalam kondisi lemah.

Perkara tersebut saat ini menjadi perhatian tim advokasi korban yang berharap proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap dalam proses penyidikan.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak korban dan tim advokasi. Penyebutan nama maupun dugaan keterlibatan seseorang dalam berita ini tidak dimaksudkan sebagai penetapan bersalah.

Redaksi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Suyuti Jadi Kapolri, Aliansi Gibran Minta Mutasi Polri Berujung Penguatan Institusi.

Jakarta, Minggu,4 Oktober 2026 – kabarbangsa.my.id

Pergantian Kapolri dari Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada Jenderal Suyudi Ario Seto diikuti mutasi 88 perwira Polri. Aliansi Gibran berharap perubahan tersebut memperkuat profesionalitas dan pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

Wakil Ketua Umum Aliansi Gibran, Irwan Setiawan, mengatakan pihaknya menghormati keputusan Presiden dan kewenangan institusi Polri dalam menentukan pergantian kepemimpinan maupun rotasi jabatan.

Menurut Irwan, pergantian Kapolri dan mutasi sejumlah perwira merupakan bagian dari dinamika organisasi yang dapat dilakukan untuk memenuhi kebutuhan institusi, pembinaan karier, serta penyegaran dalam pelaksanaan tugas.

“Aliansi Gibran menghormati sepenuhnya setiap keputusan dan kebijakan yang menjadi kewenangan Presiden dan institusi Polri,” ujar Irwan dalam keterangan siaran pers yang diterima, Sabtu (3/10/2026).

Ia menekankan, setiap perubahan di tubuh institusi negara perlu dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan profesionalitas, integritas, netralitas, serta kepentingan masyarakat.

Aliansi Gibran juga berharap kepemimpinan Jenderal Suyudi Ario Seto dapat melanjutkan penguatan keamanan dan ketertiban masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Sorotan Aliansi Gibran juga diarahkan pada mutasi terhadap 88 perwira tinggi dan perwira menengah Polri yang tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026 tertanggal 2 Oktober 2026. Mutasi tersebut mencakup sejumlah jabatan strategis di tingkat Mabes Polri hingga kewilayahan.

Irwan menyebut perubahan tersebut perlu dilihat sebagai bagian dari penataan organisasi. Menurut dia, setiap penempatan pejabat baru memiliki konsekuensi terhadap pelaksanaan tugas dan kinerja institusi kepolisian.

“Setiap perubahan di tubuh institusi negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara profesional, transparan, dan berdasarkan kebutuhan organisasi, bukan kepentingan kelompok maupun tekanan politik tertentu,” katanya.

Ia berharap para pejabat yang mendapatkan amanah baru dapat segera menjalankan tugas dengan mengedepankan profesionalitas dan memberikan pelayanan kepolisian yang optimal kepada masyarakat.

Aliansi Gibran, lanjut Irwan, akan tetap mengambil posisi sebagai bagian dari masyarakat yang konstruktif dengan mendukung agenda penguatan institusi negara sekaligus mendorong pelaksanaan kebijakan publik secara transparan dan profesional.

“Perubahan personel harus bermuara pada penguatan institusi, bukan sekadar pergantian jabatan,” ujar Irwan.

Pergantian kepemimpinan Polri sendiri resmi berlangsung setelah Presiden Prabowo Subianto melantik Jenderal Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri pada 1 Oktober 2026. Suyudi menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Sumber : Ketua Umum DPP Aliansi Gibran

Reyhan Restuansyah

ALIANSI GIBRAN GIGIH BERDAULAT NUSANTARA Siap Turun ke Jalan Kawal Aspirasi dan Harapan Seluruh Lapisan Masyarakat.

Bogor, Jum’at,2 Oktober 2026 – kabarbangsa.my.id

Perkumpulan kemasyarakatan ALIANSI Gigih Berdaulat Nusantara (GIBARAN) menyatakan kesiapannya untuk turun langsung ke jalan. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen nyata dalam membela, memperjuangkan, serta mengolah setiap aspirasi dan harapan dari seluruh lapisan masyarakat.

Dengan mengusung semangat kebersamaan dan kedaulatan rakyat, ALIANSI GIBARAN menegaskan posisinya sebagai wadah perjuangan yang senantiasa hadir di tengah-tengah masyarakat, khususnya dalam menyuarakan hak-hak yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pihak terkait.

Ketua Umum ALIANSI GIBARAN, [REYHAN RESTUANSYAH], menyampaikan bahwa aksi turun ke jalan ini bukan sekadar unjuk rasa biasa, melainkan wujud tanggung jawab moral perkumpulan untuk memastikan suara rakyat kecil benar-benar didengar oleh para pemangku kebijakan.

“ALIANSI GIBARAN lahir dari rakyat dan untuk rakyat. Sudah kewajiban kami untuk turun langsung, mendengarkan, membela, serta memperjuangkan apa yang menjadi harapan dan jeritan seluruh lapisan masyarakat di bumi Nusantara ini,” ujar [Reyhan Restuansyah] dalam keterangannya, [Jumat, 2/X/26]

Fokus Perjuangan ALIANSI GIBARAN:
Membela: Menjadi perisai dan garda terdepan dalam membela hak-hak masyarakat yang terabaikan.

Memperjuangkan: Mengawal berbagai isu krusial yang berkaitan dengan kesejahteraan sosial, keadilan, dan pemerataan pembangunan.

Mengolah Aspirasi: Menampung, merumuskan, dan menyampaikan setiap masukan dari akar rumput secara terarah dan konstruktif kepada pihak berwenang.

Dalam aksi mendatang, ALIANSIGIBRAN GIBARAN juga menyerukan kepada seluruh anggota dan simpatisan agar tetap menjaga ketertiban, kedamaian, serta menyampaikan aspirasi secara konstitusional dan bermartabat.

Melalui langkah tegas ini, ALIANSI GIBARAN berharap kehadiran mereka dapat menjadi katalisator perubahan positif serta membawa angin segar bagi penegakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Gibran Gigih Berdaulat Nusantara Resmi Luncurkan Website Pendaftaran KTA Nasional

Jakarta, Rabu,30 September 2026 – kabarbangsa.my.id

Perkumpulan Gibran Gigih Berdaulat Nusantara secara resmi meluncurkan website aplikasi pendaftaran Kartu Tanda Anggota (KTA) secara nasional pada Rabu, 30 September 2026.

Platform digital tersebut disediakan untuk mempermudah masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai pengurus maupun simpatisan organisasi.

Peluncuran website ini menjadi bagian dari upaya Gibran Gigih Berdaulat Nusantara dalam mempermudah proses pendaftaran, pendataan, serta mobilisasi calon anggota dari berbagai wilayah di Indonesia.

Melalui platform digital tersebut, masyarakat, pemuda, dan elemen masyarakat lainnya yang berminat bergabung dapat melakukan proses pendaftaran secara daring (online) melalui website resmi yang telah disediakan, yakni gibran.cloud.

Dengan sistem pendaftaran berbasis digital, proses penerimaan dan pendataan anggota diharapkan dapat dilakukan secara lebih terstruktur dan terintegrasi.

Platform tersebut juga ditujukan untuk mendukung pengembangan struktur organisasi hingga ke berbagai daerah di Indonesia.

Pihak Gibran Gigih Berdaulat Nusantara menyampaikan bahwa kehadiran website pendaftaran KTA nasional ini diharapkan dapat membuka akses yang lebih mudah bagi masyarakat yang ingin mengetahui maupun mengikuti kegiatan organisasi.

Dengan demikian, peluncuran platform digital tersebut menjadi langkah dalam mendukung proses pendaftaran dan pendataan anggota secara nasional melalui sistem yang dapat diakses secara online.

Hairil Tami Terharu, Apresiasi Penanganan Aduannya oleh Unit II Harda Polres Metro Bekasi.

Bekasi, Rabu,30 September 2026 – kabarbangsa.my.id

Hairil Tami mengungkapkan rasa haru dan bahagia atas penanganan perkara aduannya yang telah berjalan lebih dari satu tahun di Unit II Harda Polres Metro Bekasi. Ia memberikan apresiasi terhadap pelayanan dan proses penanganan perkara yang dilakukan penyidik A. Rifai.

Pernyataan tersebut disampaikan Hairil Tami pada Rabu, 30 September 2026. Ia mengaku terharu hingga meneteskan air mata ketika mengingat proses penanganan aduannya.

Hairil menilai penyidik A. Rifai telah menangani aduannya dengan baik selama proses berjalan. Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada jajaran Polres Metro Bekasi atas pelayanan yang diterimanya.

“Saya terharu sampai berlinang air mata. Sampai terbawa mimpi bertemu penyidik A. Rifai yang menurut saya sangat baik. Setiap kali memikirkan aduan saya yang ditangani Unit II Harda Polres Metro Bekasi, saya merasa bahagia dan terharu,” ujar Hairil Tami.

Menurut Hairil, dirinya merasa lega karena perkara yang telah ditanganinya selama lebih dari satu tahun tetap mendapatkan pelayanan dari pihak kepolisian. Ia berharap proses penanganan perkara tersebut dapat memberikan kepastian hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Saya senang dan bahagia karena perkara saya sudah lebih dari satu tahun ditangani. Saya mengapresiasi pelayanan Polres Metro Bekasi. Maju terus Polres Metro Bekasi dan terima kasih atas pelayanan yang telah diberikan,” katanya.

Sementara itu, Ketua Umum FERADI WPI sekaligus advokat senior, Donny Andretti, turut memberikan apresiasi terhadap kinerja Unit II Harda Polres Metro Bekasi dalam menangani aduan Hairil Tami.

Donny secara khusus menyebut penyidik A. Rifai dalam penanganan perkara tersebut.

“Kinerja Unit II Harda Polres Metro Bekasi sangat baik dalam menangani perkara aduan klien kami, Hairil Tami. Apalagi penyidik yang menangani, A. Rifai, menurut kami telah memberikan pelayanan dengan baik. Saya puas dengan kinerja Unit II Harda dalam menangani perkara ini dan berharap prosesnya dapat memberikan keadilan bagi klien kami,” ujar Donny Andretti.

Hairil juga menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Polres Metro Bekasi di bawah kepemimpinan Kombes Pol. Andi Oddang Riuh Hutomo. Namun, seluruh proses perkara tetap diharapkan berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pemberitaan ini merupakan penyampaian apresiasi dan pengalaman dari pihak Hairil Tami serta kuasa hukumnya terhadap proses pelayanan dan penanganan aduan. Redaksi tidak memberikan penilaian independen terhadap hasil maupun kualitas proses penyidikan.

Catatan Redaksi:
Redaksi menyampaikan pemberitaan berdasarkan keterangan narasumber dan tidak memberikan penilaian independen terhadap proses maupun hasil penyidikan. Redaksi membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

lFERADI WPI Minta Kasus Dugaan Pengeroyokan M. Sholeh Dikawal hingga Proses Persidangan.

Salatiga, Rabu,30 September 2026 – kabarbangsa.my.id

Tim Kuasa Hukum Subur Jaya Lawfirm-FERADI WPI meminta proses hukum terhadap kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa anggota mereka, M. Sholeh Abdullah Ali R., dikawal hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Peristiwa dugaan pengeroyokan tersebut terjadi pada 12 September 2026 di Parkiran Toko Benang Raja, Salatiga. Dalam peristiwa tersebut, korban disebut mengalami luka serius setelah diduga dikeroyok dan dipukul menggunakan linggis besi.

Perkembangan penanganan perkara tersebut disampaikan jajaran FERADI WPI pada Rabu, 30 September 2026. Tim advokasi mendesak Polres Salatiga segera melengkapi berkas perkara para tersangka agar proses hukum dapat berlanjut ke tahap berikutnya.

Ketua Tim Advokasi, Agus Polenk, mengatakan pihaknya memiliki rekaman CCTV yang menurut keterangannya memperlihatkan korban tidak melakukan perlawanan ketika mengalami kekerasan.

“Kami melihat dalam rekaman CCTV korban tidak melakukan perlawanan sama sekali saat dihajar bertubi-tubi menggunakan linggis besi yang diduga dibawa oleh pelaku. Kami mengapresiasi langkah Polres Salatiga yang telah melakukan penangkapan,” ujar Agus.

Akibat kejadian tersebut, kondisi M. Sholeh disebut masih membutuhkan perawatan intensif. Pihak FERADI WPI menyampaikan bahwa korban mengalami kondisi medis serius berupa paru-paru bocor dan disebut mengalami dampak yang berpotensi menyebabkan keterbatasan permanen.

Adv. Eko Ponco, S.H., yang turut menjenguk korban, mengaku tidak kuasa menahan air mata melihat kondisi Sholeh.

“Para pelaku harus dihukum berat sesuai perbuatan yang terbukti. Bahkan seumur hidup di penjara. Saya yakin Jaksa Penuntut Umum akan tegas dalam menerapkan pasal-pasal terhadap para pelaku,” ujar Eko Ponco.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Basriyanto, S.H., menyampaikan keprihatinannya terhadap proses penanganan perkara dan meminta agar penyidikan dilakukan secara transparan serta berdasarkan alat bukti yang tersedia.

Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, juga meminta aparat penegak hukum tidak terpengaruh oleh pihak mana pun dalam menangani perkara tersebut.

“Jangan sampai para penegak hukum takut pada oknum-oknum yang diduga terlibat dalam tindakan kejahatan. Kami yakin Polres Salatiga mampu menegakkan hukum dengan tegas dan profesional,” ujar Donny Andretti.

Selanjutnya, Ketua DPD FERADI WPI Jawa Tengah, Adv. M. Ismail Zulkarnain, menekankan pentingnya penyidik mengintegrasikan seluruh alat bukti, termasuk rekaman CCTV, keterangan saksi, dan hasil visum et repertum.

Menurutnya, alat bukti tersebut perlu segera diamankan dan dianalisis secara menyeluruh agar proses penyidikan berjalan berdasarkan fakta hukum. Ia juga meminta agar berkas perkara segera dilengkapi sesuai ketentuan apabila seluruh unsur pembuktian telah terpenuhi.

“CCTV, saksi, dan visum et repertum harus menjadi bagian penting dalam proses penyidikan. Kami meminta penyidik bekerja cepat dan profesional agar perkara ini dapat segera dilimpahkan sesuai mekanisme hukum,” ujar Ismail.

FERADI WPI juga meminta perhatian Kapolda Jawa Tengah dan Kadiv Propam Polda Jawa Tengah untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai prosedur serta memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Pihak FERADI WPI berharap proses hukum terhadap para tersangka dapat berjalan transparan hingga tahap persidangan. Terkait dugaan adanya unsur percobaan pembunuhan maupun penggunaan pasal-pasal tertentu, pihaknya menyerahkan pembuktian dan penerapan pasal kepada penyidik serta Jaksa Penuntut Umum berdasarkan fakta dan alat bukti dalam perkara.

Catatan Redaksi:
Redaksi menggunakan istilah dugaan karena proses hukum masih berjalan. Pernyataan mengenai perencanaan, percobaan pembunuhan, maupun tuntutan hukuman merupakan pendapat atau permintaan dari pihak FERADI WPI dan belum merupakan putusan pengadilan. Redaksi membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi Polres Salatiga, para pihak yang disebut, maupun instansi terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Kondisi M. Sholeh Abdullah Memburuk, Tim FERADI WPI Kawal Kasus Dugaan Pengeroyokan.

Salatiga, Rabu,30 September 2026 – kabarbangsa.my.id

Kondisi M. Sholeh Abdullah R., anggota FERADI WPI yang menjadi korban dugaan pengeroyokan menggunakan linggis besi, dilaporkan semakin memburuk. Sholeh saat ini masih menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Salatiga dengan kondisi paru-paru bocor dan harus menggunakan selang untuk mengeluarkan cairan dari dalam paru-parunya.

Kondisi tersebut disampaikan jajaran FERADI WPI setelah menjenguk Sholeh pada Rabu, 30 September 2026. Saat dijenguk, Sholeh disebut mengalami demam tinggi, terdapat luka jahitan dan memar pada tubuh, serta membutuhkan bantuan oksigen untuk bernapas

Advokat Eko Ponco, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., Ketua DPC FERADI WPI Kabupaten Mojokerto sekaligus Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, turut menjenguk Sholeh. Eko Ponco disebut tidak kuasa menahan air mata melihat kondisi rekannya yang masih tergolek lemah di rumah sakit.

Menurut keterangan yang disampaikan pihak FERADI WPI, Sholeh mengalami cedera serius setelah peristiwa dugaan pengeroyokan yang terjadi di parkiran Toko Benang Raja, Salatiga. Dalam penanganan perkara tersebut, rekaman CCTV terkait kejadian disebut telah diserahkan kepada Polres Salatiga sebagai bagian dari bukti yang berkaitan dengan perkara.

Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan, Adv. Donny Andretti, meminta doa dari seluruh anggota dan keluarga besar FERADI WPI agar kondisi Sholeh segera membaik.

“Rekan-rekan, kami mohon doanya agar kondisi keluarga FERADI WPI kita, Bang Sholeh, bisa segera pulih kembali,” ujar Donny Andretti.

Sementara itu, Agus Polenk, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., Ketua Tim Advokasi Penanganan Sholeh, menyampaikan apresiasi kepada Polres Salatiga atas penanganan perkara tersebut.

“Terima kasih Polres Salatiga yang bergerak cepat memeriksa semua pihak terkait kejadian yang menimpa rekan kami Sholeh dan akhirnya melakukan penangkapan terhadap para pelaku,” ujar Agus Polenk.

Wakil Ketua Umum FERADI WPI, Basriyanto, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., meminta proses hukum terhadap para terduga pelaku dilakukan secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Basriyanto juga menyebut pihaknya telah menyerahkan rekaman CCTV kepada Polres Salatiga dan berharap seluruh bukti yang ada dapat menjadi bagian dari proses penyidikan.

“Saya mengutuk keras kekejian para pelaku terhadap Sholeh. Saya berharap Jaksa Penuntut Umum kelak tegas dalam menuntut para pelaku sesuai dengan pasal yang terbukti dalam persidangan,” ujar Basriyanto.

Ketua DPD FERADI WPI Jawa Tengah, Adv. M. Ismail Zulkarnain, S.H., CCLA., CMDF., CTL., juga meminta agar proses hukum terhadap perkara tersebut dikawal hingga tuntas.

“Para pelaku telah ditangkap, apalagi bukti CCTV sudah dikantongi Polres Salatiga. Tugas kita masyarakat sekarang mengawal proses ini sampai tuntas dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Donny Andretti, yang juga menjabat Ketua Umum Perkumpulan Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (KAWAN JARI/IWJRI), menyerukan kepada wartawan dan pimpinan redaksi yang tergabung dalam organisasi tersebut untuk turut mengawal perkembangan perkara melalui pemberitaan yang berimbang.

Menurutnya, pers memiliki fungsi sosial kontrol dalam mengawal transparansi dan penegakan hukum, dengan tetap berpedoman pada kode etik jurnalistik.

Catatan Redaksi:
Redaksi menyatakan pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan yang diperoleh dari pihak-pihak terkait. Istilah dugaan digunakan karena proses hukum masih berjalan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik,