Gibran Gigih Berdaulat Nusantara Resmi Luncurkan Website Pendaftaran KTA Nasional

Jakarta, Rabu,30 September 2026 – kabarbangsa.my.id

Perkumpulan Gibran Gigih Berdaulat Nusantara secara resmi meluncurkan website aplikasi pendaftaran Kartu Tanda Anggota (KTA) secara nasional pada Rabu, 30 September 2026.

Platform digital tersebut disediakan untuk mempermudah masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai pengurus maupun simpatisan organisasi.

Peluncuran website ini menjadi bagian dari upaya Gibran Gigih Berdaulat Nusantara dalam mempermudah proses pendaftaran, pendataan, serta mobilisasi calon anggota dari berbagai wilayah di Indonesia.

Melalui platform digital tersebut, masyarakat, pemuda, dan elemen masyarakat lainnya yang berminat bergabung dapat melakukan proses pendaftaran secara daring (online) melalui website resmi yang telah disediakan, yakni gibran.cloud.

Dengan sistem pendaftaran berbasis digital, proses penerimaan dan pendataan anggota diharapkan dapat dilakukan secara lebih terstruktur dan terintegrasi.

Platform tersebut juga ditujukan untuk mendukung pengembangan struktur organisasi hingga ke berbagai daerah di Indonesia.

Pihak Gibran Gigih Berdaulat Nusantara menyampaikan bahwa kehadiran website pendaftaran KTA nasional ini diharapkan dapat membuka akses yang lebih mudah bagi masyarakat yang ingin mengetahui maupun mengikuti kegiatan organisasi.

Dengan demikian, peluncuran platform digital tersebut menjadi langkah dalam mendukung proses pendaftaran dan pendataan anggota secara nasional melalui sistem yang dapat diakses secara online.

Hairil Tami Terharu, Apresiasi Penanganan Aduannya oleh Unit II Harda Polres Metro Bekasi.

Bekasi, Rabu,30 September 2026 – kabarbangsa.my.id

Hairil Tami mengungkapkan rasa haru dan bahagia atas penanganan perkara aduannya yang telah berjalan lebih dari satu tahun di Unit II Harda Polres Metro Bekasi. Ia memberikan apresiasi terhadap pelayanan dan proses penanganan perkara yang dilakukan penyidik A. Rifai.

Pernyataan tersebut disampaikan Hairil Tami pada Rabu, 30 September 2026. Ia mengaku terharu hingga meneteskan air mata ketika mengingat proses penanganan aduannya.

Hairil menilai penyidik A. Rifai telah menangani aduannya dengan baik selama proses berjalan. Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada jajaran Polres Metro Bekasi atas pelayanan yang diterimanya.

“Saya terharu sampai berlinang air mata. Sampai terbawa mimpi bertemu penyidik A. Rifai yang menurut saya sangat baik. Setiap kali memikirkan aduan saya yang ditangani Unit II Harda Polres Metro Bekasi, saya merasa bahagia dan terharu,” ujar Hairil Tami.

Menurut Hairil, dirinya merasa lega karena perkara yang telah ditanganinya selama lebih dari satu tahun tetap mendapatkan pelayanan dari pihak kepolisian. Ia berharap proses penanganan perkara tersebut dapat memberikan kepastian hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Saya senang dan bahagia karena perkara saya sudah lebih dari satu tahun ditangani. Saya mengapresiasi pelayanan Polres Metro Bekasi. Maju terus Polres Metro Bekasi dan terima kasih atas pelayanan yang telah diberikan,” katanya.

Sementara itu, Ketua Umum FERADI WPI sekaligus advokat senior, Donny Andretti, turut memberikan apresiasi terhadap kinerja Unit II Harda Polres Metro Bekasi dalam menangani aduan Hairil Tami.

Donny secara khusus menyebut penyidik A. Rifai dalam penanganan perkara tersebut.

“Kinerja Unit II Harda Polres Metro Bekasi sangat baik dalam menangani perkara aduan klien kami, Hairil Tami. Apalagi penyidik yang menangani, A. Rifai, menurut kami telah memberikan pelayanan dengan baik. Saya puas dengan kinerja Unit II Harda dalam menangani perkara ini dan berharap prosesnya dapat memberikan keadilan bagi klien kami,” ujar Donny Andretti.

Hairil juga menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Polres Metro Bekasi di bawah kepemimpinan Kombes Pol. Andi Oddang Riuh Hutomo. Namun, seluruh proses perkara tetap diharapkan berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pemberitaan ini merupakan penyampaian apresiasi dan pengalaman dari pihak Hairil Tami serta kuasa hukumnya terhadap proses pelayanan dan penanganan aduan. Redaksi tidak memberikan penilaian independen terhadap hasil maupun kualitas proses penyidikan.

Catatan Redaksi:
Redaksi menyampaikan pemberitaan berdasarkan keterangan narasumber dan tidak memberikan penilaian independen terhadap proses maupun hasil penyidikan. Redaksi membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

lFERADI WPI Minta Kasus Dugaan Pengeroyokan M. Sholeh Dikawal hingga Proses Persidangan.

Salatiga, Rabu,30 September 2026 – kabarbangsa.my.id

Tim Kuasa Hukum Subur Jaya Lawfirm-FERADI WPI meminta proses hukum terhadap kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa anggota mereka, M. Sholeh Abdullah Ali R., dikawal hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Peristiwa dugaan pengeroyokan tersebut terjadi pada 12 September 2026 di Parkiran Toko Benang Raja, Salatiga. Dalam peristiwa tersebut, korban disebut mengalami luka serius setelah diduga dikeroyok dan dipukul menggunakan linggis besi.

Perkembangan penanganan perkara tersebut disampaikan jajaran FERADI WPI pada Rabu, 30 September 2026. Tim advokasi mendesak Polres Salatiga segera melengkapi berkas perkara para tersangka agar proses hukum dapat berlanjut ke tahap berikutnya.

Ketua Tim Advokasi, Agus Polenk, mengatakan pihaknya memiliki rekaman CCTV yang menurut keterangannya memperlihatkan korban tidak melakukan perlawanan ketika mengalami kekerasan.

“Kami melihat dalam rekaman CCTV korban tidak melakukan perlawanan sama sekali saat dihajar bertubi-tubi menggunakan linggis besi yang diduga dibawa oleh pelaku. Kami mengapresiasi langkah Polres Salatiga yang telah melakukan penangkapan,” ujar Agus.

Akibat kejadian tersebut, kondisi M. Sholeh disebut masih membutuhkan perawatan intensif. Pihak FERADI WPI menyampaikan bahwa korban mengalami kondisi medis serius berupa paru-paru bocor dan disebut mengalami dampak yang berpotensi menyebabkan keterbatasan permanen.

Adv. Eko Ponco, S.H., yang turut menjenguk korban, mengaku tidak kuasa menahan air mata melihat kondisi Sholeh.

“Para pelaku harus dihukum berat sesuai perbuatan yang terbukti. Bahkan seumur hidup di penjara. Saya yakin Jaksa Penuntut Umum akan tegas dalam menerapkan pasal-pasal terhadap para pelaku,” ujar Eko Ponco.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Basriyanto, S.H., menyampaikan keprihatinannya terhadap proses penanganan perkara dan meminta agar penyidikan dilakukan secara transparan serta berdasarkan alat bukti yang tersedia.

Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, juga meminta aparat penegak hukum tidak terpengaruh oleh pihak mana pun dalam menangani perkara tersebut.

“Jangan sampai para penegak hukum takut pada oknum-oknum yang diduga terlibat dalam tindakan kejahatan. Kami yakin Polres Salatiga mampu menegakkan hukum dengan tegas dan profesional,” ujar Donny Andretti.

Selanjutnya, Ketua DPD FERADI WPI Jawa Tengah, Adv. M. Ismail Zulkarnain, menekankan pentingnya penyidik mengintegrasikan seluruh alat bukti, termasuk rekaman CCTV, keterangan saksi, dan hasil visum et repertum.

Menurutnya, alat bukti tersebut perlu segera diamankan dan dianalisis secara menyeluruh agar proses penyidikan berjalan berdasarkan fakta hukum. Ia juga meminta agar berkas perkara segera dilengkapi sesuai ketentuan apabila seluruh unsur pembuktian telah terpenuhi.

“CCTV, saksi, dan visum et repertum harus menjadi bagian penting dalam proses penyidikan. Kami meminta penyidik bekerja cepat dan profesional agar perkara ini dapat segera dilimpahkan sesuai mekanisme hukum,” ujar Ismail.

FERADI WPI juga meminta perhatian Kapolda Jawa Tengah dan Kadiv Propam Polda Jawa Tengah untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai prosedur serta memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Pihak FERADI WPI berharap proses hukum terhadap para tersangka dapat berjalan transparan hingga tahap persidangan. Terkait dugaan adanya unsur percobaan pembunuhan maupun penggunaan pasal-pasal tertentu, pihaknya menyerahkan pembuktian dan penerapan pasal kepada penyidik serta Jaksa Penuntut Umum berdasarkan fakta dan alat bukti dalam perkara.

Catatan Redaksi:
Redaksi menggunakan istilah dugaan karena proses hukum masih berjalan. Pernyataan mengenai perencanaan, percobaan pembunuhan, maupun tuntutan hukuman merupakan pendapat atau permintaan dari pihak FERADI WPI dan belum merupakan putusan pengadilan. Redaksi membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi Polres Salatiga, para pihak yang disebut, maupun instansi terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Kondisi M. Sholeh Abdullah Memburuk, Tim FERADI WPI Kawal Kasus Dugaan Pengeroyokan.

Salatiga, Rabu,30 September 2026 – kabarbangsa.my.id

Kondisi M. Sholeh Abdullah R., anggota FERADI WPI yang menjadi korban dugaan pengeroyokan menggunakan linggis besi, dilaporkan semakin memburuk. Sholeh saat ini masih menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Salatiga dengan kondisi paru-paru bocor dan harus menggunakan selang untuk mengeluarkan cairan dari dalam paru-parunya.

Kondisi tersebut disampaikan jajaran FERADI WPI setelah menjenguk Sholeh pada Rabu, 30 September 2026. Saat dijenguk, Sholeh disebut mengalami demam tinggi, terdapat luka jahitan dan memar pada tubuh, serta membutuhkan bantuan oksigen untuk bernapas

Advokat Eko Ponco, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., Ketua DPC FERADI WPI Kabupaten Mojokerto sekaligus Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, turut menjenguk Sholeh. Eko Ponco disebut tidak kuasa menahan air mata melihat kondisi rekannya yang masih tergolek lemah di rumah sakit.

Menurut keterangan yang disampaikan pihak FERADI WPI, Sholeh mengalami cedera serius setelah peristiwa dugaan pengeroyokan yang terjadi di parkiran Toko Benang Raja, Salatiga. Dalam penanganan perkara tersebut, rekaman CCTV terkait kejadian disebut telah diserahkan kepada Polres Salatiga sebagai bagian dari bukti yang berkaitan dengan perkara.

Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan, Adv. Donny Andretti, meminta doa dari seluruh anggota dan keluarga besar FERADI WPI agar kondisi Sholeh segera membaik.

“Rekan-rekan, kami mohon doanya agar kondisi keluarga FERADI WPI kita, Bang Sholeh, bisa segera pulih kembali,” ujar Donny Andretti.

Sementara itu, Agus Polenk, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., Ketua Tim Advokasi Penanganan Sholeh, menyampaikan apresiasi kepada Polres Salatiga atas penanganan perkara tersebut.

“Terima kasih Polres Salatiga yang bergerak cepat memeriksa semua pihak terkait kejadian yang menimpa rekan kami Sholeh dan akhirnya melakukan penangkapan terhadap para pelaku,” ujar Agus Polenk.

Wakil Ketua Umum FERADI WPI, Basriyanto, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., meminta proses hukum terhadap para terduga pelaku dilakukan secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Basriyanto juga menyebut pihaknya telah menyerahkan rekaman CCTV kepada Polres Salatiga dan berharap seluruh bukti yang ada dapat menjadi bagian dari proses penyidikan.

“Saya mengutuk keras kekejian para pelaku terhadap Sholeh. Saya berharap Jaksa Penuntut Umum kelak tegas dalam menuntut para pelaku sesuai dengan pasal yang terbukti dalam persidangan,” ujar Basriyanto.

Ketua DPD FERADI WPI Jawa Tengah, Adv. M. Ismail Zulkarnain, S.H., CCLA., CMDF., CTL., juga meminta agar proses hukum terhadap perkara tersebut dikawal hingga tuntas.

“Para pelaku telah ditangkap, apalagi bukti CCTV sudah dikantongi Polres Salatiga. Tugas kita masyarakat sekarang mengawal proses ini sampai tuntas dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Donny Andretti, yang juga menjabat Ketua Umum Perkumpulan Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (KAWAN JARI/IWJRI), menyerukan kepada wartawan dan pimpinan redaksi yang tergabung dalam organisasi tersebut untuk turut mengawal perkembangan perkara melalui pemberitaan yang berimbang.

Menurutnya, pers memiliki fungsi sosial kontrol dalam mengawal transparansi dan penegakan hukum, dengan tetap berpedoman pada kode etik jurnalistik.

Catatan Redaksi:
Redaksi menyatakan pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan yang diperoleh dari pihak-pihak terkait. Istilah dugaan digunakan karena proses hukum masih berjalan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik,

OPINI 30 SEPTEMBER Antara “Ganyang PKI” atau “Ganyang Masyarakat”?Ketika OPINI 30 SEPTEMBER.

Antara “Ganyang PKI” atau “Ganyang Masyarakat”?

Ketika Rakyat Mempertahankan Tanah, Di Mana Negara?

Oleh: Muchtar Omta

SINUNUKAN, Rabu,30 September 2026 – kabarbangsa.my.id

Setiap tanggal 30 September, bangsa Indonesia kembali mengenang salah satu tragedi kelam dalam perjalanan sejarah bangsa, termasuk gugurnya para jenderal dan perwira TNI pada peristiwa 1965.

Dahulu, ketika negara merasa kedaulatannya terancam, pemerintah, aparat dan masyarakat berdiri bersama menghadapi berbagai ancaman terhadap negara.

Namun hari ini, muncul sebuah pertanyaan yang jauh lebih dekat dengan kehidupan rakyat:

Bagaimana dengan masyarakat di tiga desa di Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal, yang hingga kini masih memperjuangkan kepastian atas tanah yang mereka klaim sebagai hak mereka?

Persoalan tersebut berkaitan dengan lahan masyarakat yang menurut keterangan warga diperoleh melalui program transmigrasi dan telah memiliki sertifikat. Namun, lahan tersebut kemudian berada dalam persoalan penguasaan atau pengelolaan dengan PTPN IV Kebun Timur Mandailing Natal, sehingga masyarakat mempertanyakan status, batas, serta dasar hukum penguasaan masing-masing pihak.

Persoalan ini bukan sekadar mengenai sebidang tanah. Ini menyangkut kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat. Apabila masyarakat benar memiliki dokumen dan alas hak yang sah, maka dokumen tersebut harus dihormati dan diverifikasi. Sebaliknya, apabila terdapat dasar hukum yang menjadi landasan PTPN IV dalam menguasai atau mengelola lahan tersebut, masyarakat juga berhak mengetahui dan memperoleh penjelasan secara terbuka.

Lalu pertanyaannya:

Di mana Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal?

Di mana DPRD Mandailing Natal?

Di mana keberpihakan negara kepada masyarakat yang sedang mempertanyakan hak atas tanahnya?

Masyarakat tidak sedang meminta belas kasihan.

Masyarakat meminta kepastian hukum, kejelasan status tanah, transparansi dokumen pertanahan dan penyelesaian yang adil.

Jika dokumen masyarakat memang tidak memiliki dasar hukum, jelaskan secara terbuka.

Jika perusahaan memiliki dasar hak yang sah, tunjukkan dasar hukumnya, dokumennya dan batas-batas lahannya.

Jika ternyata terdapat tumpang tindih administrasi, perbedaan data, atau persoalan batas, maka jangan biarkan masyarakat bertahun-tahun hidup dalam ketidakpastian.

Negara harus hadir untuk mencari kebenaran berdasarkan dokumen dan hukum, bukan sekadar menjadi penonton ketika rakyat bersuara.

Jika dahulu kita mengenal semboyan “Ganyang PKI”, maka hari ini jangan sampai rakyat justru merasa sedang “diganyang” oleh persoalan agraria yang tak kunjung selesai.

Tentu, ini bukan persoalan untuk membandingkan sejarah secara serampangan.

Ini adalah sindiran keras terhadap keadaan hari ini.

Rakyat tidak sedang mengajak siapa pun untuk melakukan kekerasan. Rakyat hanya sedang bertanya:

Mengapa tanah yang mereka perjuangkan belum juga mendapatkan kepastian?

Ironis rasanya apabila negara begitu tegas ketika menghadapi berbagai ancaman terhadap kedaulatan, tetapi ketika masyarakat berhadapan dengan persoalan tanah dan perusahaan besar, rakyat justru merasa harus berjuang sendirian.

Di mana negara ketika rakyat membutuhkan kehadirannya?

Di mana pemerintah daerah?

Di mana wakil rakyat?

Di mana penegak hukum?

Dan yang paling penting:
Sampai kapan persoalan ini akan dibiarkan menggantung?

Jangan sampai masyarakat hanya dipanggil untuk rapat, didengar aspirasinya, kemudian kembali pulang tanpa memperoleh kepastian.

Masyarakat membutuhkan penyelesaian, bukan sekadar menjadi “tontonan”.

Masyarakat membutuhkan kepastian hukum, bukan ketidakpastian.

Masyarakat membutuhkan kehadiran pemerintah, bukan sekadar janji dan rapat tanpa keputusan.

Karena itu, pemerintah daerah bersama DPRD dan instansi pertanahan perlu membuka ruang penyelesaian yang transparan. Periksa dokumen masyarakat, periksa dokumen perusahaan, periksa riwayat tanah, lakukan pengecekan batas di lapangan, dan sampaikan hasilnya secara terbuka kepada masyarakat.

Jangan biarkan rakyat terus bertanya-tanya siapa yang benar dan siapa yang salah tanpa ada proses yang jelas untuk membuktikannya.

Jika benar tanah masyarakat di tiga desa Kecamatan Batahan memiliki dasar hak yang kuat, maka negara harus hadir memberikan perlindungan hukum.

Jika terdapat sengketa atau tumpang tindih, selesaikan melalui mekanisme hukum dan pertanahan yang transparan.

Sebab BUMN memang bagian dari aset negara, tetapi negara juga memiliki kewajiban memastikan masyarakat memperoleh perlindungan dan kepastian hukum.

Jangan sampai jargon “plat merah” justru membuat rakyat merah matanya karena bertahun-tahun menunggu kepastian.

Bukan “Ganyang Masyarakat”.

Bukan pula rakyat yang harus mengganyang siapa pun.

Yang harus “diganyang” adalah ketidakadilan, ketidakpastian, kesewenang-wenangan dan kebuntuan penyelesaian persoalan agraria.

Sebab pada akhirnya, negara hukum harus berdiri di atas bukti, dokumen, aturan dan proses hukum yang adil, bukan berdasarkan siapa yang memiliki kekuatan lebih besar.

Dan kepada pemerintah serta wakil rakyat di Mandailing Natal, pertanyaan masyarakat sebenarnya sederhana:

Ketika rakyat mempertahankan tanah yang mereka yakini sebagai haknya, apakah negara akan hadir untuk mencari kebenaran dan memberikan kepastian?

Atau rakyat kembali harus menunggu tanpa batas waktu?

By: Muchtar Omta