OPINI 30 SEPTEMBER Antara “Ganyang PKI” atau “Ganyang Masyarakat”?Ketika OPINI 30 SEPTEMBER.

Antara “Ganyang PKI” atau “Ganyang Masyarakat”?

Ketika Rakyat Mempertahankan Tanah, Di Mana Negara?

Oleh: Muchtar Omta

SINUNUKAN, Rabu,30 September 2026 – kabarbangsa.my.id

Setiap tanggal 30 September, bangsa Indonesia kembali mengenang salah satu tragedi kelam dalam perjalanan sejarah bangsa, termasuk gugurnya para jenderal dan perwira TNI pada peristiwa 1965.

Dahulu, ketika negara merasa kedaulatannya terancam, pemerintah, aparat dan masyarakat berdiri bersama menghadapi berbagai ancaman terhadap negara.

Namun hari ini, muncul sebuah pertanyaan yang jauh lebih dekat dengan kehidupan rakyat:

Bagaimana dengan masyarakat di tiga desa di Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal, yang hingga kini masih memperjuangkan kepastian atas tanah yang mereka klaim sebagai hak mereka?

Persoalan tersebut berkaitan dengan lahan masyarakat yang menurut keterangan warga diperoleh melalui program transmigrasi dan telah memiliki sertifikat. Namun, lahan tersebut kemudian berada dalam persoalan penguasaan atau pengelolaan dengan PTPN IV Kebun Timur Mandailing Natal, sehingga masyarakat mempertanyakan status, batas, serta dasar hukum penguasaan masing-masing pihak.

Persoalan ini bukan sekadar mengenai sebidang tanah. Ini menyangkut kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat. Apabila masyarakat benar memiliki dokumen dan alas hak yang sah, maka dokumen tersebut harus dihormati dan diverifikasi. Sebaliknya, apabila terdapat dasar hukum yang menjadi landasan PTPN IV dalam menguasai atau mengelola lahan tersebut, masyarakat juga berhak mengetahui dan memperoleh penjelasan secara terbuka.

Lalu pertanyaannya:

Di mana Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal?

Di mana DPRD Mandailing Natal?

Di mana keberpihakan negara kepada masyarakat yang sedang mempertanyakan hak atas tanahnya?

Masyarakat tidak sedang meminta belas kasihan.

Masyarakat meminta kepastian hukum, kejelasan status tanah, transparansi dokumen pertanahan dan penyelesaian yang adil.

Jika dokumen masyarakat memang tidak memiliki dasar hukum, jelaskan secara terbuka.

Jika perusahaan memiliki dasar hak yang sah, tunjukkan dasar hukumnya, dokumennya dan batas-batas lahannya.

Jika ternyata terdapat tumpang tindih administrasi, perbedaan data, atau persoalan batas, maka jangan biarkan masyarakat bertahun-tahun hidup dalam ketidakpastian.

Negara harus hadir untuk mencari kebenaran berdasarkan dokumen dan hukum, bukan sekadar menjadi penonton ketika rakyat bersuara.

Jika dahulu kita mengenal semboyan “Ganyang PKI”, maka hari ini jangan sampai rakyat justru merasa sedang “diganyang” oleh persoalan agraria yang tak kunjung selesai.

Tentu, ini bukan persoalan untuk membandingkan sejarah secara serampangan.

Ini adalah sindiran keras terhadap keadaan hari ini.

Rakyat tidak sedang mengajak siapa pun untuk melakukan kekerasan. Rakyat hanya sedang bertanya:

Mengapa tanah yang mereka perjuangkan belum juga mendapatkan kepastian?

Ironis rasanya apabila negara begitu tegas ketika menghadapi berbagai ancaman terhadap kedaulatan, tetapi ketika masyarakat berhadapan dengan persoalan tanah dan perusahaan besar, rakyat justru merasa harus berjuang sendirian.

Di mana negara ketika rakyat membutuhkan kehadirannya?

Di mana pemerintah daerah?

Di mana wakil rakyat?

Di mana penegak hukum?

Dan yang paling penting:
Sampai kapan persoalan ini akan dibiarkan menggantung?

Jangan sampai masyarakat hanya dipanggil untuk rapat, didengar aspirasinya, kemudian kembali pulang tanpa memperoleh kepastian.

Masyarakat membutuhkan penyelesaian, bukan sekadar menjadi “tontonan”.

Masyarakat membutuhkan kepastian hukum, bukan ketidakpastian.

Masyarakat membutuhkan kehadiran pemerintah, bukan sekadar janji dan rapat tanpa keputusan.

Karena itu, pemerintah daerah bersama DPRD dan instansi pertanahan perlu membuka ruang penyelesaian yang transparan. Periksa dokumen masyarakat, periksa dokumen perusahaan, periksa riwayat tanah, lakukan pengecekan batas di lapangan, dan sampaikan hasilnya secara terbuka kepada masyarakat.

Jangan biarkan rakyat terus bertanya-tanya siapa yang benar dan siapa yang salah tanpa ada proses yang jelas untuk membuktikannya.

Jika benar tanah masyarakat di tiga desa Kecamatan Batahan memiliki dasar hak yang kuat, maka negara harus hadir memberikan perlindungan hukum.

Jika terdapat sengketa atau tumpang tindih, selesaikan melalui mekanisme hukum dan pertanahan yang transparan.

Sebab BUMN memang bagian dari aset negara, tetapi negara juga memiliki kewajiban memastikan masyarakat memperoleh perlindungan dan kepastian hukum.

Jangan sampai jargon “plat merah” justru membuat rakyat merah matanya karena bertahun-tahun menunggu kepastian.

Bukan “Ganyang Masyarakat”.

Bukan pula rakyat yang harus mengganyang siapa pun.

Yang harus “diganyang” adalah ketidakadilan, ketidakpastian, kesewenang-wenangan dan kebuntuan penyelesaian persoalan agraria.

Sebab pada akhirnya, negara hukum harus berdiri di atas bukti, dokumen, aturan dan proses hukum yang adil, bukan berdasarkan siapa yang memiliki kekuatan lebih besar.

Dan kepada pemerintah serta wakil rakyat di Mandailing Natal, pertanyaan masyarakat sebenarnya sederhana:

Ketika rakyat mempertahankan tanah yang mereka yakini sebagai haknya, apakah negara akan hadir untuk mencari kebenaran dan memberikan kepastian?

Atau rakyat kembali harus menunggu tanpa batas waktu?

By: Muchtar Omta