Ungkap Kasus Selama Bulan Agustus 2026, Polres Langkat Amankan 34 Tersangka Narkoba dalam 33 Kasus.

Langkat – Sumatera Utara, Rabu,16 September 2026 – kabarbangsa.ny.id


Sepanjang bulan Agustus 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika, dengan barang bukti yang disita meliputi 168,71 gram sabu, 1.760,92 gram ganja, dan 112 butir ekstasi.

Dari pengungkapan selama 1 bulan satuan Reserse narkoba Polres Langkat berhasil mengamankan sebanyak 34 tersangka dari 33 kasus berbeda.

Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Amrizal Hasibuan, S.H., M.H., menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim selama satu bulan penuh.

“Pengungkapan ini adalah bagian dari upaya mendukung program Asta Cita Presiden dalam pemberantasan narkoba. Kami akan terus mengembangkan kasus ini, dengan harapan bisa mengungkap jaringan narkoba internasional,” jelas AKP Amrizal saat dikonfirmasi, Selasa, 15/09/2026.

Sejumlah pengungkapan ini didasarkan pada Pemolisian masyarakat serta penyelidikan dan pengawasan di lapangan.

Menurut AKP Amrizal, pihaknya akan terus melakukan pengembangan demi menciptakan lingkungan bebas narkoba, serta berupaya keras untuk memutus rantai jaringan narkoba internasional.

“Kami sudah mengamankan beberapa wilayah di Kabupaten Langkat dan kini sedang fokus untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolres Langkat AKBP Hannry P.H. Tambunan, S.E., S.I.K., memberikan apresiasi atas kinerja jajarannya dan menegaskan komitmen Polres Langkat dalam memberantas peredaran narkotika.

Ini bentuk keseriusan kami dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Kami tidak akan pernah memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna untuk leluasa merusak masa depan bangsa,” tegasnya.

Kapolres Langkat juga mengajak seluruh masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar. 

“Kami akan lindungi identitas pelapor dan tindaklanjuti setiap informasi demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutupnya.

Kegiatan ini merupakan implementasi dari program POLISI LANGKAT GARUDA KSATRIA, yang diinisiasi Kapolres Langkat dengan semangat Gagah Berani untuk Dicintai Masyarakat, Kuat, Sadar Aturan, Taat, Responsibility, Inovatif, dan Aman.

Melalui semangat “Satu Langkah, Satu Hati untuk Langkat yang Aman dan Damai,” Polres Langkat terus menghadirkan Polri yang humanis, responsif, dan dekat dengan masyarakat. Sebab, keamanan yang berkelanjutan lahir dari komunikasi yang terjalin, kepercayaan yang tumbuh, dan kebersamaan dalam menjaga lingkungan.


(B.Panjaitan

Polres langkat Intensifkan Patroli KRYD Antisipasi C3, Premanisme dan Gangguan Kamtibmas.

Langkat -Sumatera Utara, Rabu,16 September 2026 – kabarbangsa.ny.id


Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap aman dan kondusif, Polres Langkat kembali melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di sejumlah titik keramaian dan lokasi strategis di wilayah Kecamatan Stabat, Selasa malam (15/9/2026).

Kegiatan patroli tersebut dipimpin langsung oleh Pamapta B Polres Langkat Ipda Bagus Lukito, SH. dengan melibatkan 15 personel Polres langkat.

Patroli dimulai sekitar pukul 11.30 WIB menggunakan satu unit kendaraan patroli roda empat (R4) Sasaran patroli meliputi sejumlah lokasi yang menjadi pusat aktivitas masyarakat dan dinilai berpotensi menimbulkan kerawanan Kamtibmas, di antaranya Jalan Proklamasi tepat nya Simpang Pintu TOL Kwala Bingai Stabat, Alun Alun Stabat, serta sejumlah titik keramaian lainnya di Kota Stabat.

Dalam pelaksanaannya, personel melakukan patroli mobile dan dialogis dengan menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas kepada masyarakat.

Warga diimbau untuk selalu menjaga keamanan lingkungan serta meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai potensi tindak kriminalitas.

Selain itu, patroli juga difokuskan untuk mengantisipasi aksi premanisme, pungutan liar (pungli), balap liar, serta tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) atau yang dikenal dengan istilah C3.

Petugas turut mengingatkan masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian dengan Layanan Call Centre 110 Polres Langkat apabila menemukan orang maupun aktivitas yang mencurigakan, sehingga potensi gangguan keamanan dapat dicegah sedini mungkin.

Pamapta III Polres Langkat IPDA Armalis Tarigan, S.H.menegaskan bahwa patroli KRYD merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta memastikan situasi wilayah tetap kondusif, terutama pada malam hari saat aktivitas masyarakat masih berlangsung.
“Melalui patroli yang dilakukan secara rutin dan berkelanjutan, kami berharap dapat menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh masyarakat,” ujarnya. 

Kegiatan ini merupakan implementasi dari program POLISI LANGKAT GARUDA KSATRIA, yang diinisiasi Kapolres Langkat dengan semangat Gagah Berani untuk Dicintai Masyarakat, Kuat, Sadar Aturan, Taat, Responsibility, Inovatif, dan Aman.

Melalui semangat “Satu Langkah, Satu Hati untuk Langkat yang Aman dan Damai,” Polres Langkat terus menghadirkan Polri yang humanis, responsif, dan dekat dengan masyarakat. Sebab, keamanan yang berkelanjutan lahir dari komunikasi yang terjalin, kepercayaan yang tumbuh, dan kebersamaan dalam menjaga lingkungan.


(B.Panjaitan)

Donor Darah Warnai HUT Polantas ke-71, Satlantas Polres Labusel Hadirkan Semangat Berbagi.

Kota Pinang, Rabu,16 September 2026 – kabarbangsa.my.id

Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Polisi Lalu Lintas (Polantas) ke-71 Tahun 2026, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Labuhanbatu Selatan menggelar bakti kesehatan berupa donor darah bersama Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Kegiatan sosial tersebut berlangsung di Gedung SBBK Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Rabu (16/9/2026). Kegiatan diikuti personel Polres Labuhanbatu Selatan sebagai wujud kepedulian dan semangat berbagi kepada masyarakat yang membutuhkan.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi S.I.K. M.H. CPHR. melalui Kasat Lantas AKP Yustina S.H. M.H. mengatakan, donor darah tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan HUT Polantas ke-71 sekaligus menjadi momentum bagi jajaran kepolisian untuk memberikan manfaat nyata di tengah masyarakat.

“Bakti kesehatan ini bukan sekadar rangkaian kegiatan dalam memperingati HUT Polantas ke-71. Lebih dari itu, donor darah merupakan bentuk kepedulian dan kemanusiaan. Setetes darah yang kita sumbangkan dapat menjadi harapan dan membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan.” ujar AKP Yustina.

Menurutnya, kegiatan sosial seperti donor darah juga menjadi sarana untuk mempererat hubungan antara Polri dengan masyarakat, serta membangun kepedulian bersama terhadap sesama.

Dalam kegiatan tersebut, Kasat Lantas Polres Labuhanbatu Selatan AKP Yustina S.H. M.H. turut hadir bersama Kapolsek Kotapinang AKP Maruli Tua Siregar S.H., KBO Sat Lantas IPTU Berton Lumban tobing S.H., Kanit Turjagwali Sat Lantas IPDA Surianto Silalahi, personel PMI Kabupaten Labuhanbatu Selatan, para perwira serta brigadir Polres Labuhanbatu Selatan.

Kolaborasi Sat Lantas Polres Labuhanbatu Selatan dengan PMI menjadi bagian penting dalam pelaksanaan donor darah, sehingga kegiatan dapat berjalan secara tertib dan sesuai dengan prosedur kesehatan.

Bagi personel yang mengikuti donor darah, kegiatan tersebut juga menjadi pengalaman sederhana namun bermakna.
Di tengah kesibukan menjalankan tugas menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas, mereka menyempatkan diri untuk berbagi sesuatu yang sangat berarti bagi kehidupan orang lain.

AKP Yustina menambahkan, semangat kepedulian tersebut sejalan dengan komitmen Polres Labuhanbatu Selatan untuk terus hadir memberikan pelayanan dan manfaat bagi masyarakat.

“Polri tidak hanya hadir dalam menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga harus mampu memberikan kontribusi kemanusiaan. Semangat HUT Polantas ke-71 ini kami jadikan momentum untuk terus berbuat baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat.” tuturnya.

Kegiatan bakti kesehatan berupa donor darah tersebut selesai dilaksanakan dalam keadaan aman, tertib dan kondusif.

Melalui kegiatan ini, Polres Labuhanbatu Selatan berharap semangat kepedulian dan gotong royong semakin tumbuh, sekaligus memperkuat kedekatan antara Polri, PMI dan masyarakat dalam menghadirkan aksi-aksi kemanusiaan yang memberikan manfaat nyata.

(Irpan Has)

Kapolres Langkat Santuni Anak Yatim, Wujud Kepedulian Polri untuk Kapolres Langkat Santuni Anak Yatim, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat.

Langkat – Sumatera Utara, Rabu,16 September 2926 – kabarbangsa.my.id


Kapolres Langkat AKBP Hannry P.H. Tambunan, S.E., S.I.K., didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Langkat Ny. Rika Hannry, menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat melalui kegiatan santunan dan pemberian tali asih kepada anak yatim, Selasa (15/9/2026).

Kegiatan berlangsung di Dapur MBG SPPG Polri Bela Rakyat, tepatnya di Jalan Lintas Binjai–Kuala, Kelurahan Bela Rakyat, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.

Sebanyak 30 anak yatim menerima santunan dalam suasana yang penuh kehangatan dan keberkahan. Kegiatan turut dihadiri para Pejabat Utama (PJU) Polres Langkat yang memberikan dukungan serta perhatian kepada anak yatim.

Kapolres Langkat AKBP Hannry P.H. Tambunan mengatakan, kegiatan tersebut menjadi momentum bagi jajaran Polres Langkat untuk berbagi kebahagiaan sekaligus mempererat kedekatan antara Polri dan masyarakat.

“Ini menjadi momentum bagi kita untuk berbagi, menebar kebaikan, dan hadir lebih dekat di tengah masyarakat. Semangat kami adalah Polri untuk Masyarakat, bukan hanya dalam menjalankan tugas penegakan hukum, tetapi juga hadir sebagai pelayan kemanusiaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai sosial dan kepedulian,” ujar AKBP Hannry.

Menurutnya, kepedulian terhadap masyarakat merupakan bagian penting dari pelaksanaan tugas Polri. Kehadiran polisi di tengah masyarakat diharapkan tidak hanya dirasakan dalam aspek keamanan dan ketertiban, tetapi juga melalui aksi sosial yang memberikan manfaat secara langsung.

AKBP Hannry menegaskan, Polres Langkat akan terus berupaya hadir sebagai mitra masyarakat, khususnya bagi mereka yang membutuhkan perhatian dan dukungan.

“Polri akan terus hadir bersama masyarakat, tidak hanya dalam menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga melalui berbagai kegiatan sosial. Semoga santunan ini dapat memberikan manfaat dan menjadi penyemangat bagi anak-anak kita untuk terus belajar dan meraih cita-cita,” pungkasnya.

Kegiatan santunan tersebut menjadi wujud nyata komitmen Polres Langkat untuk membangun hubungan yang semakin dekat dengan masyarakat melalui pendekatan yang humanis, peduli, dan penuh kebersamaan.

Kegiatan ini merupakan implementasi dari program POLISI LANGKAT GARUDA KSATRIA, yang diinisiasi Kapolres Langkat dengan semangat Gagah Berani untuk Dicintai Masyarakat, Kuat, Sadar Aturan, Taat, Responsibility, Inovatif, dan Aman.

Melalui semangat “Satu Langkah, Satu Hati untuk Langkat yang Aman dan Damai,” Polres Langkat terus menghadirkan Polri yang humanis, responsif, dan dekat dengan masyarakat. Sebab, keamanan yang berkelanjutan lahir dari komunikasi yang terjalin, kepercayaan yang tumbuh, dan kebersamaan dalam menjaga lingkungan.


(B.Panjaitan)

(Hairil Tami Kecewa Kinerja Penyidik A.RIFAI Unit II HARDA Polres Metro Bekasi (Kabupaten), aduan 1 tahun lebih tidak ada kejelasan. Kapolres KombesPol Andi Oddang Riuh Hutomo disorot.

Cikarang, Rabu,16 September 2026 – kabarbangsa.my.id


“Saya sangat kecewa dengan lambannya penanganan perkara yang saya adukan di Polres Metro Bekasi ( Kabupaten ). 10 September 2025 saya didampingi Pengacara saya melaporkan Dugaan Tindak Pidana Penggelapan dengan Pemberatan yang menimpa PT saya di Polres Metro Bekasi ( Kabupaten – Cikarang ). Dan lama sekali tidak ada respon dari Polres Metro Bekasi Kabupaten sampai saya meminta Kuasa Hukum saya mendatangi dan menanyakan perkembangannya. Dan kemaren juga saya meminta Kuasa Hukum saya meminta SP2HP kepada Penyidik Rifai Unit II Harda yang menangani Perkara saya. Pengacara saya sudah menghubungi lewat wa Penyidik Rifai tetapi Tidak direspon sama sekali.

Saya sebagai Masyarakat dan korban sangat Kecewa SP2HP Terbaru Kunjung Terbit, Perkembangan Kasus Penggelapan Berjalan sangat Lambat sudah 1 ( satu ) tahun lebih di Polres Metro Kabupaten Bekasi ( Cikarang ). Saya harap Bapak Kapolres Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo Bisa memberi saya keadilan. Ujar Hairil Tami.

Laporkan Warga Dalam Kasus Dugaan Penggelapan dengan Pemberatan menuai Sorotan Publik, Kerja Penyidik Rifai Unit II Harda Polres Metro Kabupaten Bekasi Dipertanyakan

Sebelumnya sempat Viral pemberitaan di beberapa Media Online terkait Penanganan dugaan tindak pidana penggelapan di Polres Metro Kabupaten Bekasi – “Lebih 1 (satu) tahun sejak laporan/aduan polisi dibuat, perkembangan perkara dinilai belum menunjukkan progres signifikan sehingga memunculkan rasa ketidakpercayaan pihak pelapor terhadap institusi kepolisian, terutama Polres Metro Bekasi – Cikarang.

Kasus tersebut bermula dari aduan Tertanggal 10 September 2025 dimana baru diterbitkan surat laporan polisi Nomor: R/LI/B/292/X/RES.1.11/2025/POLRES METRO BEKASI tertanggal 17 Oktober 2025 terkait dugaan pelanggaran Pasal 374 KUHP, Pasal 488 KUHP Baru tentang Penggelapan dalam jabatan dan atau Pasal 362 KUHP, Pasal 476 KUHP Baru tentang pencurian.

Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kedua tertanggal 13 Februari 2026, Dalam dokumen penyidik disebutkan baru berencana mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada terlapor inisial IK.

Kepada awak media Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ sebagai kuasa hukum Bapak Hairil Tami (Pelapor ), sangatlah kecewa hingga kini Rabu 16 September 2026 Kami selaku kuasa hukum pelapor menyayangkan respon Penyidik yang menangani kasus Hairil Tami yang tidak membalas permintaan SP2HP yang sudah kami sampaikan melalui wa beberapa kali, tegas Donny

“Sebelumnya Kami mendatangi Polres Metro Kabupaten Bekasi berharap ada kepastian perkembangan perkara, tetapi yang kami terima justru informasi waktu yang sudah ditentukan molor, Ini membuat proses terasa berjalan di tempat,” Ujarnya

Kuasa hukum pelapor mempertanyakan mekanisme pendalaman perkara jika terjadi alasan dan alasan. Menurutnya, keberadaan SP2HP yang berkalak dinerikan, seharusnya menjadi dasar untuk melanjutkan proses, bukan sebaliknya malah jalan ditempat alias mandek ada apa,” Ungkapnya

“Ia juga menilai kondisi tersebut berpotensi merugikan kliennya sebagai pelapor yang mengharapkan kepastian hukum.”

“Kasihan pelapor kalau setiap laporan diproses seperti ini. Yang dibutuhkan sebenarnya kepastian perkembangan,” Tegasnya

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi terbaru dari pihak Unit ll Harda Polres Metro Kabupaten Bekasi terkait perkembangan substansi perkara tersebut.” Ya kami Tim Hukum Subur Jaya Law Firm dan Feradi WPI tidak segan segan untuk melakukan koordinasi dengan instansi pengawas internal kepolisian dalam waktu dekat ini. Dan Kami juga berencana melaporkan hal ini ke PROPAM.

Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya kepastian hukum dalam perkara dugaan penggelapan dalam pemberatan. Selain kepastian, proses hukum juga menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.” Pungkasnya

“Setahun lebih aduan ditangani POLRES METRO BEKASI – CIKARANG, SP2HP tidak ada kejelasan, perkara tidak jelas, belum ada tersangka, penyidik tidak respon ketika ditanyakan perkembangan perkara, parah”, ujar hairil tami.

Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik

APBN 2026 Bantuan Pemerintah Revitalisasi Ruang Kelas Baru TK PAUD Nurhasanah Rp. 424.572.000 dipertanyakan.

Batubara, Rabu,16 September 2026 – sumutbrantas.id


Kementerian pendidikan dasar dan menengah Dirjen pendidikan usia dini, pendidikan dasar dan menengah Direktorat pendidikan Anak Usia Dini mengucurkan anggaran dana bantuan pemerintah program revitalisasi pendidikan untuk TK PAUD Nurhasanah didesa Pematang Jering, Kecamatan Seisuka, Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara sebesar Rp. 424.572.000 APBN 2026.

Pantauan awak media,Selasa 15/09/2026, pembangunan kelas baru TK PAUD Nurhasana bantuan pemerintah revitalisasi merupakan pembangunan awal dari gedung kelas TK PAUD Nurhasanah.
 Informasi yang diterima awak media dari sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, bahwa sebelumnya TK PAUD Nurhasanah sudah memiliki siswa dan belajar di ruang gedung sewa. Kepala sekolah TK PAUD Nurhasanah Ibu Sonia yang juga sebagai Kepala Sekolah SMP Swasta Nurhasanah, sebutnya.
 Kepala Sekolah TK PAUD Nurhasanah belum bisa ditemui.

Robert Simanjuntak, S.H. dari organisasi Advokat Indonesia Sumut dalam pandangan hukumnya mengatakan: berdasarkan
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas)
Pasal 55 ayat (4):
“Lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi dana, dan sumber daya lain secara adil dan merata dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.”
Pasal 46 ayat (1):
“Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.”

Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
Pasal 50 ayat (2):
“Pemerintah dapat memberikan hibah atau bantuan dana kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Lanjut Robert, Bantuan Pemerintah revitalisasi pendidikan bisa disalurkan ke sekolah Negeri maupun Swasta, namun sudah memiliki izin operasional, siswa, gedung ruang kelas belajar dan bukan awal dari pembangunan gedung ruang kelas belajar mengajar, jelasnya.

Diakhiri pemaparannya Robert Simanjuntak meminta Kementerian pendidikan dasar dan menengah TK PAUD untuk evaluasi penyaluran bantuan pemerintahan Anggaran APBN TK PAUD Nurhasanah, tutupnya.

( TIM )

KAPOLRES BINJAI HADIRI MAULID ARBA’IN DI MASJID AS-SYAKIRIN, AJAK MASYARAKAT JAGA KAMTIBMAS.

Binjai -Sumatera Utara, Rabu,16 September 2026 – kabarbangsa.my.id

Kapolres Binjai AKBP R. Bimo yang diwakili Wakapolres Binjai Kompol Sofyan H. Nasution, S.H., M.H., menghadiri kegiatan Maulid Arba’in di Masjid As-Syakirin, Jalan Binjai Kuala, Dusun VI, Desa Sei Limbat, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Selasa (15/9/2026) malam. Kegiatan turut dihadiri Kapolsek Selesai AKP Bambang Nurmiono, S.H., M.H., sejumlah PJU Polres Binjai, serta sekitar 300 jamaah.

Kegiatan mengangkat tema “Memperingati Kisah Nabi Muhammad SAW” dengan tausiah oleh Habib Salim Al Haddad dan doa oleh Kyai Jalalaludin AT.-Tijani dari Bandung. Rangkaian acara meliputi pembukaan, pembacaan Al-Fatihah, sambutan Ketua BKM Masjid As-Syakirin Febrianto, sambutan Wakapolres Binjai, tausiah, pembacaan Maulid Qiyam dan shalawat Nabi oleh santri Pondok Pesantren Habib Ahmad Kota Binjai, doa dan penutup.

Dalam sambutannya, Wakapolres Binjai mengajak masyarakat menjaga situasi Kamtibmas agar tetap aman dan kondusif, mengaktifkan kembali poskamling, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap gangguan keamanan. Ia juga mengimbau para orang tua untuk mengawasi anak-anak agar tidak terlibat kenakalan remaja, termasuk geng motor, serta mengajak masyarakat meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT.

Sementara itu, Habib Salim Al Haddad dalam tausiahnya mengajak jamaah mengenal sejarah dan perjalanan Nabi Muhammad SAW sebagai teladan umat, mencintai Rasulullah SAW, mengagungkan Allah SWT, serta menjaga perilaku terhadap sesama dengan tidak menyakiti anak-anak. Kegiatan Maulid Arba’in ini merupakan pelaksanaan ke-30 di Masjid As-Syakirin dan menjadi bagian dari rangkaian kegiatan selama 40 hari di masjid-masjid wilayah Kota Binjai dan Kabupaten Langkat.

Kegiatan yang dihadiri tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, remaja masjid, ibu-ibu perwiritan dan masyarakat Kecamatan Selesai tersebut berakhir pukul 22.30 WIB dalam keadaan aman dan terkendali. Rangkaian Maulid Arba’in selanjutnya dijadwalkan pada Rabu (16/9/2026) di Masjid Al-Hidayah, Kecamatan Binjai Selatan, dan Kamis (17/9/2026) di Masjid Al-Muttaqin, Cengkeh Turi, Kecamatan Binjai Utara.

Humas Polres Binjai (15/9/2026)

(JHONI SANJAYA)

Bhabinkamtibmas Polsek Kotapinang Beri Edukasi Kamtibmas hingga Bahaya Narkoba dan Judi Online pada warga Desa NORMARK.

.Labusel – Sumatera Utara, Rabu,16 September 2026 – kabarbangsa.my.id

Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) terus dilakukan jajaran Polres Labuhanbatu Selatan melalui pendekatan langsung kepada masyarakat. Salah satunya dilakukan Bhabinkamtibmas Polsek Kotapinang, AIPTU R.M. Sihombing, dengan melaksanakan kegiatan Door to Door System (DDS), sambang, silaturahmi, sosialisasi dan edukasi kepada warga di Dusun 4, Desa Perkebunan Normark, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Senin (14/9/2026).

Kegiatan tersebut menjadi sarana bagi kepolisian untuk menyampaikan berbagai pesan Kamtibmas sekaligus mendengarkan kondisi dan permasalahan yang dihadapi masyarakat secara langsung.

Dalam kesempatan itu, AIPTU R.M. Sihombing mengajak warga untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keberadaan orang yang tidak dikenal maupun mencurigakan di lingkungan tempat tinggal.
Warga juga diminta saling mengingatkan kepada tetangga dan keluarga agar tidak mudah percaya terhadap tamu yang datang dengan berbagai modus meminta bantuan.

Selain itu, masyarakat diberikan edukasi mengenai dampak negatif judi online yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak kehidupan keluarga dan masa depan generasi muda.

“Jangan sampai judi online merusak kehidupan keluarga. Mari kita saling mengingatkan dan menjaga lingkungan agar terbebas dari segala bentuk perjudian.” pesan Bhabinkamtibmas kepada warga.

Perhatian juga diberikan terhadap keamanan perkebunan kelapa sawit. Warga diimbau tidak melakukan pencurian tandan buah segar (TBS) maupun berondolan sawit. Para penampung juga diminta tidak menerima buah sawit yang tidak jelas asal-usulnya karena dapat berhadapan dengan persoalan hukum.

Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas turut mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan, mengingat tindakan tersebut dapat menimbulkan dampak lingkungan serta konsekuensi hukum.

Tak kalah penting, warga juga diberikan pemahaman mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba serta diajak berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkotika maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Memasuki pelaksanaan Operasi Zebra, AIPTU R.M. Sihombing juga mengingatkan masyarakat agar tertib berlalu lintas. Pengendara sepeda motor diminta menggunakan helm berstandar SNI, memasang kaca spion dan pelat nomor kendaraan, membawa STNK serta mematuhi rambu-rambu lalu lintas.

Pesan Kamtibmas kemudian ditutup dengan ajakan kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap permasalahan, sekecil apa pun, kepada pihak kepolisian melalui Call Center 110, sehingga dapat segera ditindaklanjuti.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi S.I.K. M.H. CPHR. melalui Kapolsek Kotapinang AKP Maruli Tua Siregar S.H. M.H. menyampaikan bahwa kegiatan DDS dan sambang merupakan bagian dari upaya kepolisian membangun komunikasi yang erat dengan masyarakat.

Menurutnya, keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, melainkan membutuhkan kepedulian dan partisipasi seluruh elemen masyarakat.

“Melalui komunikasi dan silaturahmi yang baik, berbagai potensi gangguan Kamtibmas dapat diketahui lebih awal dan ditangani bersama. Kami mengajak masyarakat untuk menjadi mitra kepolisian dalam menjaga lingkungan agar tetap aman dan kondusif.” ujar AKP Maruli Tua Siregar.

Kehadiran Bhabinkamtibmas di tengah warga diharapkan tidak sekadar menjadi kegiatan rutin, tetapi mampu membangun rasa aman sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.

Dari kegiatan tersebut, terjalin hubungan silaturahmi dan kerja sama yang baik antara kepolisian dengan masyarakat. Warga Desa Nortmark juga menyatakan kesiapan mendukung Polres Labuhanbatu Selatan dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang aman, nyaman dan kondusif di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan.

(Irpan Has)

(Irpan Has)

Misterius Penguat Proyek Tebing Sungai Bernilai Miliyaran Dibagelen Disorot,Papan Informasi Rak Terpasang. Upah Pekerja dan Material Diduga Menunggak.

Pesawaean,Lampung, Selasa,15 September 2026 – kabarbangsa.ny.id

Proyek pembangunan penguat tebing sungai di Dusun 2, Desa Bagelen, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung, kembali menjadi sorotan masyarakat. Selain mempertanyakan kualitas dan progres pekerjaan, masyarakat kini mengungkap adanya dugaan persoalan pembayaran upah pekerja serta pembayaran material yang digunakan dalam proyek tersebut.

Proyek yang disebut-sebut bernilai miliaran rupiah itu hingga kini masih menyisakan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat. Salah satunya mengenai identitas pekerjaan dan pihak yang bertanggung jawab di lapangan.

Pantauan di lokasi pada Selasa (15/9/2026), tidak terlihat papan informasi proyek yang memuat informasi penting seperti nama kegiatan, sumber anggaran, nilai kontrak, perusahaan pelaksana, konsultan pengawas, nomor kontrak maupun masa pelaksanaan pekerjaan.

Kondisi tersebut membuat masyarakat kesulitan memperoleh informasi secara terbuka mengenai proyek yang berada di lingkungan mereka.

Padahal, pada pekerjaan pemerintah, transparansi informasi menjadi hal penting agar masyarakat dapat mengetahui penggunaan anggaran sekaligus pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan.

Progres Pekerjaan Dipertanyakan

Selain ketiadaan papan informasi, masyarakat juga menyoroti progres pekerjaan yang dinilai berjalan tersendat-sendat.

Sejumlah warga menyebut pekerjaan telah berlangsung cukup lama, namun aktivitas di lokasi tidak terlihat konsisten. Peralatan yang digunakan untuk menunjang pekerjaan juga disebut sempat mengalami kendala.

Informasi yang diperoleh di lapangan menyebutkan alat berat yang sebelumnya beroperasi sempat mengalami kerusakan sehingga pekerjaan kembali terhenti.

Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran warga, mengingat pembangunan penguat tebing sungai memiliki fungsi strategis untuk menjaga kestabilan tebing serta mengantisipasi kerusakan dan longsor di sekitar aliran sungai.

Seorang warga Desa Bagelen berinisial F yang rumahnya berada tidak jauh dari lokasi pekerjaan mengaku khawatir terhadap kualitas pekerjaan.

«“Saya ragu, Bang. Melihat pengerjaannya seperti ini, saya khawatir tidak akan bertahan lama. Dari yang saya lihat, pengerjaannya seperti asal jadi,” ujar F.»

Namun demikian, dugaan kualitas pekerjaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan teknis oleh pihak yang berkompeten untuk memastikan apakah pelaksanaan di lapangan telah sesuai dengan gambar kerja, spesifikasi teknis, volume, mutu material dan ketentuan kontrak.

Muncul Dugaan Upah Pekerja Belum Dibayar Penuh

Persoalan lain yang mencuat adalah informasi mengenai pembayaran upah para pekerja.

Berdasarkan informasi yang diterima awak media dari lapangan, sejumlah pekerja diduga belum menerima pembayaran upah secara penuh. Bahkan, pembayaran yang diterima disebut baru sekitar sebagian dari nilai upah yang seharusnya mereka terima.

Informasi tersebut tentunya perlu diklarifikasi kepada pihak pelaksana maupun pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran tenaga kerja.

Yang semakin menjadi pertanyaan, menurut informasi yang diterima, mandor yang selama ini mengawasi pekerjaan sekaligus disebut bertanggung jawab terhadap pembayaran upah pekerja belakangan ini sudah tidak terlihat di lokasi pekerjaan.

Jika informasi tersebut benar, kondisi itu tentu perlu mendapat penjelasan dari perusahaan atau pihak pelaksana proyek.

Apakah keterlambatan pembayaran tersebut disebabkan persoalan administrasi, pencairan termin, hubungan antara kontraktor dan mandor, atau sebab lainnya, hingga kini belum diketahui secara pasti.

Pemasok Material Juga Disebut Belum Dibayar

Tak hanya pekerja, persoalan pembayaran juga disebut menyangkut pemasok material.

Awak media memperoleh informasi bahwa pemasok pasir diduga belum menerima pembayaran untuk material yang telah dikirim ke lokasi proyek.

Bahkan disebutkan terdapat sekitar empat dump truck material pasir yang telah berada di lokasi selama hampir satu minggu, sementara pembayaran kepada pemasok disebut belum diselesaikan.

Informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi langsung dari pihak pemasok maupun perusahaan pelaksana proyek.

Jika benar terjadi keterlambatan pembayaran kepada pekerja dan pemasok, masyarakat tentu patut mempertanyakan kondisi manajemen pelaksanaan proyek serta siapa pihak yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan pekerjaan di lapangan.

Masyarakat Pertanyakan Kejelasan Proyek

Munculnya berbagai persoalan tersebut membuat sebagian masyarakat mempertanyakan kejelasan proyek penguat tebing sungai tersebut.

Masyarakat ingin mengetahui secara terang proyek tersebut berasal dari instansi mana, berapa nilai kontraknya, siapa perusahaan pemenang pekerjaan, siapa konsultan pengawasnya, kapan masa pelaksanaan dimulai dan kapan proyek harus diselesaikan.

Masyarakat juga mempertanyakan apakah pekerjaan tersebut masih berjalan sesuai kontrak atau justru mengalami kendala dalam pelaksanaannya.

Terlebih, apabila benar terjadi persoalan pembayaran tenaga kerja dan pemasok material, pihak terkait perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Berpotensi Menjadi Temuan Jika Terbukti Melanggar Kontrak

Dugaan tersebut tentu tidak dapat langsung disimpulkan sebagai pelanggaran hukum sebelum dilakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap dokumen proyek serta kondisi pekerjaan di lapangan.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengatur penyelenggaraan jasa konstruksi yang memenuhi ketentuan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan serta standar teknis yang berlaku.

Sementara pengadaan barang/jasa pemerintah wajib dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025.

Apabila nantinya hasil pemeriksaan menemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, volume yang tidak sesuai kontrak, penggunaan material yang tidak memenuhi persyaratan, atau bentuk penyimpangan lainnya, maka pihak berwenang dapat menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum dan kontrak.

Begitu pula terkait dugaan keterlambatan pembayaran upah dan material, perlu diketahui terlebih dahulu hubungan hukum antara pekerja, mandor, pemasok dan perusahaan pelaksana serta bukti pembayaran maupun perjanjian yang mendasarinya.

Minta Dinas dan APH Turun ke Lapangan

Masyarakat berharap instansi teknis Pemerintah Provinsi Lampung segera melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut.

Pemeriksaan diharapkan tidak hanya melihat kondisi fisik bangunan, tetapi juga mencakup dokumen kontrak, nilai dan sumber anggaran, perusahaan pelaksana, konsultan pengawas, progres pekerjaan, volume, mutu material, metode pelaksanaan, masa kontrak serta kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis.

Jika ditemukan adanya persoalan administrasi maupun teknis, masyarakat meminta agar dilakukan evaluasi dan tindakan sesuai ketentuan.

Masyarakat juga meminta papan informasi proyek segera dipasang agar seluruh informasi mengenai pekerjaan dapat diketahui publik secara transparan.

«“Kalau memang proyek pemerintah dan menggunakan uang negara, masyarakat berhak mengetahui proyek itu dikerjakan oleh siapa, berapa nilainya, sumber dananya dari mana, kapan mulai dan kapan selesai. Jangan sampai masyarakat hanya melihat pekerjaannya, tetapi tidak tahu siapa yang bertanggung jawab,” harap warga.»

Masyarakat juga berharap hak-hak pekerja dan pihak pemasok yang telah memenuhi kewajibannya dapat diselesaikan secara jelas sesuai hubungan kerja maupun perjanjian yang berlaku.

Pihak Pelaksana Diminta Beri Klarifikasi

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana/rekanan, mandor maupun instansi teknis terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai berbagai dugaan yang muncul, termasuk mengenai ketiadaan papan informasi, progres pekerjaan, dugaan keterlambatan pembayaran upah pekerja serta dugaan belum dibayarnya material pasir.

Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada perusahaan pelaksana, mandor, konsultan pengawas, pemasok material maupun instansi pemerintah terkait untuk memberikan penjelasan secara objektif mengenai kondisi sebenarnya dari proyek penguat tebing sungai tersebut.

Publik tentu menunggu transparansi: siapa pelaksana proyek, berapa nilai kontraknya, bagaimana progresnya, apakah seluruh pekerjaan sesuai spesifikasi, serta apakah hak pekerja dan pemasok telah diselesaikan.

(KAPERWIL)

Surat Edaran Bupati Dinilai Mandul, Puluhan Excavator Diduga Kembali Kepung Eks Tambang Emas M3.

Mandailing Natal -Sumatera Utara, Selasa,15 September 2026 – kabarbangsa.ny.id


Surat edaran Bupati Mandailing Natal yang sebelumnya diharapkan menjadi langkah tegas pemerintah daerah dalam menghentikan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), khususnya di kawasan eks tambang emas PT M3, kini mulai dipertanyakan efektivitasnya.

Pasalnya, dalam sepekan terakhir, puluhan unit excavator dilaporkan kembali berada di sejumlah titik lokasi tambang emas eks M3. Aktivitas alat berat tersebut disebut-sebut berlangsung di kawasan yang bersinggungan dengan lahan masyarakat maupun daerah aliran sungai (DAS).

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah surat edaran pemerintah daerah benar-benar memiliki daya tekan, atau hanya menjadi respons sesaat untuk meredam keresahan publik?

Sebelumnya, akan dilaksanakan razia pada 19 Agustus 2026, harapan tokoh pemuda dan masyarakat akan aspirasi dapat didengarkan dan di realisasikan STOP PETI, serta meminta pemerintah mengambil langkah konkret terhadap maraknya aktivitas PETI. Namun, setelah surat edaran dikeluarkan, aktivitas pertambangan ilegal yang diduga masih berlangsung justru kembali menjadi sorotan.

Berbagai informasi mengenai aktivitas PETI juga telah berulang kali disampaikan melalui media sosial maupun pemberitaan media massa.

Bahkan, nama-nama yang disebut masyarakat sebagai pemodal, pelaku tambang, hingga pihak yang diduga menampung hasil emas telah menjadi bagian dari informasi yang beredar di ruang publik. Tidak hanya itu, dugaan keterlibatan oknum tertentu, termasuk yang disebut-sebut berasal dari institusi TNI, juga pernah disuarakan masyarakat.

Namun demikian, seluruh tudingan tersebut tentu membutuhkan verifikasi, pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum, bukan sekadar menjadi konsumsi pemberitaan atau perdebatan di media sosial.

DAS Terancam, Sungai Keruh dan Berlumpur

Yang paling mengkhawatirkan adalah dampak terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat.

Aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung di kawasan tersebut dikhawatirkan telah memberikan tekanan serius terhadap daerah aliran sungai dan ekosistem perairan.

Aliran sungai yang selama ini menjadi sumber kebutuhan masyarakat kini disebut mengalami perubahan kondisi. Air menjadi keruh dan berlumpur, sementara masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari sektor perikanan air tawar mengeluhkan hasil tangkapan yang semakin sulit diperoleh.

Jika kondisi tersebut benar terjadi akibat aktivitas pertambangan, persoalannya tidak lagi sekadar mengenai pelanggaran aktivitas pertambangan, tetapi telah menyentuh hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Lebih jauh, masyarakat juga mengaitkan terganggunya habitat satwa dengan munculnya sejumlah kejadian buaya memangsa manusia di wilayah tersebut.

Meski hubungan langsung antara aktivitas PETI dan kejadian tersebut tetap harus dibuktikan melalui kajian pihak berwenang dan ahli lingkungan, terganggunya ekosistem akibat perubahan habitat merupakan persoalan yang tidak boleh dianggap sepele.

Batang Natal–Batahan dan Batang Bangko Jadi Sorotan

Masyarakat secara khusus meminta perhatian serius pemerintah terhadap kondisi Sungai Batang Natal–Batahan serta Sungai Batang Bangko–Batahan.

Sungai bukan sekadar aliran air.

Bagi ribuan kepala keluarga, sungai merupakan bagian penting dari kehidupan sehari-hari, mulai dari kebutuhan rumah tangga hingga sumber mata pencaharian.

Karena itu, apabila benar terjadi pencemaran atau kerusakan akibat aktivitas PETI, masyarakat mempertanyakan sejauh mana pengawasan pemerintah daerah selama ini berjalan.

Di mana Dinas Lingkungan Hidup?
Di mana pengawasan pemerintah daerah?
Di mana aparat penegak hukum Mandailing Natal?

Pertanyaan tersebut bukan sekadar kritik, tetapi merupakan kegelisahan masyarakat yang setiap hari berhadapan langsung dengan dampak kerusakan lingkungan.

Surat Edaran Jangan Sekadar Jadi Dokumen, SEREMONIAL (penyejuk sesaat).

Masyarakat berharap surat edaran Bupati tanggal 19 Agustus 2026 tidak berhenti sebagai dokumen administratif yang hanya mampu meredam suasana untuk sementara.

Sebab, jika setelah surat edaran diterbitkan aktivitas PETI masih berlangsung dan alat berat kembali memasuki kawasan tambang, maka publik berhak mempertanyakan sejauh mana pemerintah benar-benar melakukan pengawasan dan penindakan.

Pemerintah daerah memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam melakukan pengawasan sesuai bidangnya, sementara dugaan tindak pidana pertambangan dan dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu merupakan ranah aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jangan sampai masyarakat hanya diminta bersabar sementara sungai terus keruh, lahan terus tergerus, ikan semakin sulit ditemukan dan alat berat terus bekerja.

✓Jika memang PETI ilegal, hentikan.

✓Jika ada pihak yang membekingi, usut.

✓Jika ada pemodal, periksa.

✓Jika ada penampung hasil tambang ilegal, telusuri.

Dan apabila terdapat oknum aparat yang terbukti terlibat, proses sesuai hukum tanpa pandang bulu.

Masyarakat tidak membutuhkan sekadar surat edaran.

Masyarakat membutuhkan tindakan nyata.

Kini bola berada di tangan Pemkab Mandailing Natal, Dinas Lingkungan Hidup dan aparat penegak hukum.

Sebab pertanyaan publik semakin sederhana:
Sampai kapan PETI dibiarkan?
Sampai kapan DAS menjadi korban? Kembali ada tidak nyali Bupati Mandailing Natal dan APH untuk menindak lanjuti…? kami menunggu.

(MO).